
Labuhanbatu – Ancaman narkotika di Sumatera Utara semakin serius, merusak generasi muda dan mengancam masa depan daerah. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, H. Tengku Milwan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Ranperda 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan yang berlangsung pada 23-26 Maret 2025 ini digelar di Kelurahan Perdamaian, Urung Kompas, dan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Tujuannya adalah menampung aspirasi warga dan merumuskan solusi konkret yang akan diperjuangkan di tingkat provinsi.
Narkoba: Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Dalam diskusi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, terungkap bahwa peredaran narkoba sudah masuk ke berbagai kalangan, bahkan anak-anak.
HT Milwan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Ini bukan hanya masalah individu, tapi ancaman bagi masa depan daerah. Kita harus bersatu, mulai dari keluarga hingga pemerintah, untuk melawan narkoba,” tegasnya.
Pencegahan Sejak Dini: Edukasi Bahaya Narkoba

Narasumber Jagul Abadi Tanjung menjelaskan bahaya narkoba dan dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan dan sosial.
“Sekarang narkoba sudah menjadi hal yang biasa kita dengar di lingkungan. Jika dibiarkan, kita akan kehilangan satu generasi,” ujarnya.
Zagul juga menyoroti bahwa peredaran narkoba bukan hanya bisnis ilegal, tetapi strategi penghancuran generasi muda oleh pihak asing.
Aspirasi Warga: Langkah Konkret untuk Perda
Masyarakat mengajukan lima poin utama untuk dimasukkan dalam Perda Sumut:
- Ekstrakurikuler tentang bahaya narkotika di sekolah.
- Materi narkoba sebagai bagian dari kurikulum pendidikan.
- Pembangunan pusat rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah.
- Penyuluhan rutin di kelurahan dan lingkungan.
- Anggaran khusus bagi kelurahan untuk program pencegahan narkoba, bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Muchlis, SE, selaku moderator berharap, aspirasi ini segera dibahas di DPRD Sumut agar menjadi kebijakan nyata.
“Perang melawan narkoba harus dimenangkan. Jangan hanya bicara, tapi harus ada kebijakan konkret,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan perjuangan melawan narkotika di Labuhanbatu tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar menghasilkan Perda yang melindungi generasi mendatang.(Red)