Oleh : 

Abdul Hakim

Dosen Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kaedah-kaedah agama.

Perkawinan juga meruapakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak dan melestarikan hidupnya, setelah masing- masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.

Perkawinan dalam Islam dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bathin seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alqur‟an yang artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri- isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,  dan  dijadikan-Nya  diantaramu  rasa  kasih  dan  sayang.  Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Kamus Besar Indonesia menyebutkan bahwa nikah mempunyai arti hubungan antara laki-laki dan perempuan untup menjadi suami istri secara resmi.  Secara syara‟ nikah yaitu akad yang membolehkan seorang laki-laki bergaul bebas dengan perempuan tertentu dan pada akad menggunakan akad nikah. Jadi apabila antara laki-laki dan perempuan yang sudah siap untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaklah perempuan harus melakukan akad nikah terlebih dahulu.

Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan mengemukakan bahwa perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan merupakan akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah dan merupakan ibadah bagi yang melaksanakannya. Kitab suci Al-Qur’an mendefenisikan kata “perkawinan” dengan istilah “nikah dan mitsaq” (perjanjian).54 Beberapa definisi nikah yang dikemukakan oleh fuqoha juga pada prinsipnya tidak memberikan perbedaan yang berarti karena semuanya mengarah kepada makna akad kecuali pada penekanan redaksi yang digunakan. Nikah pada hakekatnya adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki dan menikmati faraj dan seluruh tubuh wanita untuk penikmatan sebagai tujuan primer. Pengertian hak milik, sebagaimana yang dapat ditemukan hampir semua definisi dari fuqaha, ialah milk al intifa‟, yaitu hak milik penggunaan atau pemakai suatu benda.

Ulama Hanafiah berpendapat bahwa akad nikah membawa konsekuensi suami istri berhak memiliki kesenangan (mik al mut‟ah) dari istrinya, sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa akad nikah membawa akibat pemilikan bagi suami untuk mendapatkan kelezatan (talazuz) dari istrinya. Sedangkan bagi ulama Syafi‟iyah akad membawa akibat suami memiliki kesempatan untuk melakukan jima‟ (bersetubuh) dengan istrinya. Sebagian ulama Syafi‟iyyah memandang akad nikah bukanlah untuk memberikan hak milik pada kaum laki-laki saja akan tetapi kedua belah pihak. Maka golongan itu berpendapat bahwa seorang istri berhak menuntut persetubuhan dari suami dan suami berkewajiban memenuhinya sebagaimana suami berhak menentukan persetubuhan dari istrinya.

Sebelum dilangsungkannya perkawinan, secara kaidah hukum terdapat sebuah konsep yang terkandung didalam hukum yaitu peminangan. Peminangan merupakan upaya yang dilakukan untuk menyampaikan kehendak melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan dengan ketentuan waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.

Hamdani berpendapat bahwa peminangan merupakan permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.

Beberapa ahli Fiqih memakai istilah peminangan dengan kata “khitbah”. Definisi “khitbah” menurut ahli fiqih diantaranya adalah sebagai berikut:

Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.

Dahlan Idhamy mengemukakan bahwa khithbah ialah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri menurut cara-cara yang berlaku di kalangan masyarakat. Pelaksanaan khithbah (lamaran) pada umumnya masing-masing pihak saling menjelaskan keadaan dirinya dan keluarganya dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.

Sayyid Sabiq dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.

Dalam tradisi peminangan yang sering terjadi pada adat Mandailing, adanya perrmintaan keluarga dari mempelai perempuan agar pihak laki-laki memenuhi sejumlah uang dan atau perangkat berupa beberapa potong kain sarung yang diserahkan 1 bulan / 1 minggu mnjelang pernikahan dilaksanakan. Bahkan apabila pihak laki-laki tidak memenuhi permintaan tersebut, upaya pernikahan dapat dibatalkan oleh pihak Tutur Tulang dari mempelai perempuan.

Untuk memenuhi hal tersebut, maka biasanya jalan satu-satunya yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki adalah dengan cara melakukan Arisan (Martulpak) untuk mengumpulkan berbagai permintaan dari keluarga pihak mempelai perempuan. Arisan (Martulpak) ini dilakukan ditempat kediaman keluarga laki-laki dengan mengundang orang sekampung mengumpulkan baik berupa uang maupun berupa kain sarung sampai dengan terkumpulnya permintaan dari keluarga perempuan. Jika dilihat aspek adat istiadat ini, tentulah sangat bertentangan dengan kaidah hukum Islam.

B.   PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mahar

Kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu Al-mahr, jamaknya almuhur atau al-muhurah. Menurut bahasa, kata al-mahr bermakna Al-shadaq yang dalam bahasa Indonesia lebih umum dikenal dengan “maskawin”, yaitu pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri ketika berlangsungnyaacara akad nikah diantara keduanya untuk menuju kehidupan bersama sebagai suami istri.

Kamus besar bahasa Indonesia juga memberikan pengertian yang sama mengenai mahar yakni pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat dilangsungkannya akad nikah.

Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 menyebutkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Beberapa ulama dan ahli hukum Islam Indonesia berpendapat tentang mahar sebagai berikut:

Kamal Muchtar mengatakan mahar adalah pemberian wajib yang diberikan dan dinyatakan oleh calon suami kepada calon istrinya di dalam sighat akad nikah yang merupakan tanda persetujuan dan kerelaan dari mereka untuk hidup sebagai suami istri.

Mustafa Kamal Pasha mengemukakan bahwa mahar adalah suatu pemberian yang disampaikan oleh pihak mempelai putra kepada mempelai putri disebabkan karena terjadinya ikatan perkawinan.

Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, menyebutkan beberapa pendapat imam mazhab yakni :

  1. Ulama Hanafiyah berpendapat mahar adalah harta yang menjadi hak istri dari suaminya dengan adanya akad atau dukhul.
  2. Ulama Malikiyah berpendapat mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri sebagai ganti (imbalan) dari istimta‟ (bersenang-senang)
  3. Ulama Syafi‟iyah berpendapat mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib dengan adanya akad nikah atau watha‟ atau karena merusakkan kehormatan wanita secara paksa (memperkosa).
  4. Ulama Hanabilah berpendapat mahar adalah suatu imbalan dalam nikah baik yang disebutkan di dalam akad atau yang diwajibkan sesudahnya dengan kerelaan kedua belah pihak atau hakim, atau imbalan dalam hal- hal yang menyerupai nikah seperti watha‟ syubhat dan watha‟ yang

Beberapa pendapat ahli dan ulama diatas dapat disimpulkan bahwa mahar adalah suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita pada waktu akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.

2.      Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan Islam

Para ulama mazhab sepakat bahwa mahar bukanlah salah satu rukun akad, sebagaimana halnya dalam jual-beli, tetapi merupakan salah satu konsekuensi adanya akad. Akad nikah boleh dilakukan tanpa (menyebut) mahar.

Senada dengan pendapat diatas Abd. Shomad juga menegaskan bahwa mahar itu wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun pernikahan, juga apabila tidak disebutkan sewaktu akad nikah, nikahnya tetap dinyatakan sah.

Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak, pasal 33 ayat 1 KHI juga menyebutkan bahwa penentuan besarnya mahar didasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Dasar wajibnya menyerahkan mahar ditetapkan dalam al-Qur‟an dan dalam hadits Nabi. Dalil dalam Al-Qur‟an adalah firman Allah dalam surat an- Nisa‟ ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Demikian juga firman Allah dalam surat an-Nisa‟ ayat 24 yang artinya : Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

3.      Tujuan Pemberian Mahar

Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada istrinya yang dilakukan pada waktu akad nikah. Mahar juga merupakan hak murni yang disyaria‟tkan untuk diberikan kepada perempuan sebagai ungkapan keinginan pria terhadap perempuan tersebut, pemberian mahar juga dapat dikatakansebagai salah satu tanda kasih sayang calon suami terhadap calon istri, serta sebagai bentuk penghargaan calon suami kepada calon istri yang dilamar untuk memuliakan, menghormati dan membahagiakan perempuan yang akan menjadi istrinya.

Pemberian mahar adalah merupakan bukti bahwa calon suami sebenarnya cinta kepada calon istrinya, sehingga dengan suka rela hati ia mengorbankan hartanya untuk diserahkan kepada istrinya sebagai tanda suci hati dan sebagai pendahuluan bahwa si suami akan terus-menerus memberi nafkah kepada istrinya, sebagai suatu kewajiban suami terhadap istrinya.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan menyebutkan bahwa tujuan pemberian mahar yaitu :

  1. Menunjukkan kemuliaan kaum wanita. Hal ini menandakan bahwa merekalah yang dicari, bukan mencari, dan yang mencarinya ialah lakilaki itulah yang mencari berusaha dan mengeluarkan hartanya untuk mendapatkan wanita.
  2. Untuk menampakkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada istrinya, sehingga pemberian harta itu sebagai nihlah dari padanya, yakni sebagai pemberian, hadiah, dan hibah, bukan sebagai pembayaran harga sang wanita.
  3. Sebagai perlambang kesungguhan. Pernikahan bukanlah sesuatu yang dapat dipermainkan kaum laki-laki dengan begitu saja, dengan menyatakan kepada si wanita: “saya nikahi engkau,” sehingga menjadikannya terikat.
  4. Bahwa Islam meletakkan tanggung jawab keluargan ditangan laki-laki (suami), karena kamampuan fitrahnya dalam mengendalikan emosi (perasaan) lebih besar dibandingkan kaum wanita.

Beberapa pendapat diatas menggambarkan bahwa tujuan pemberian mahar pada hakikatnya adalah untuk memberikan tanggung jawab yang besar kepada suami untuk menafkahi kehidupan setelah hidup berumah tangga.

4.      Tatacara Pemberian Mahar

Syariat tidak membatasi berapa jumlah minimal atau maksimalnya mahar. Mahar dianjurkan untuk diringankan jumlahnya. Kitab syarah hadis bukhori dan muslim disebutkan bahwa rasulullah saw bersabda :”wanita yang paling besar barakahnya ialah yang paling sederhana maskawinnya”.

Kitab al-Umm karya Imam Syafi‟i menjelaskan tentang tatacara pemberian mahar kepada calon istri dengan ketentuan mahar yang diberikan adalah berupa barang yang bisa dijual atau disewakan dengan suatu harga, sebaliknya bila barang itu tidak mempunyai harga dan tidak bisa dijual, maka tidak layak menjadi mahar. Suatu barang tidak boleh dijadikan maskawin, kecuali diketahui adanya dan benda itu halal dijual baik dengan tunai atau dengan ditangguhkan. .

Mahar yang diberikan bisa sedikit dan bisa juga banyak, dengan demikian seorang laki-laki boleh mengawini seorang wanita dengan maskawin hanya sedirham atau kurang dari sedirham. Imam Syafi‟i juga mengemukakan bahwa boleh memberikan mahar dengan menjahit pakaian, membangun rumah, melayani sebulan, atau mengajarkan al-Qur‟an kepada istri.

Imam Ahmad Hambali juga berpendapat yang sama tentang boleh memberikan mahar dengan ayat al-Quran atau jasa bila memang ia tidak mampu memberikan yang lain, agar tidak ada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan sebelum memberikan sesuatu sebagai maharnya. Pasangan yang hendak menikah disunahkan untuk tidak menjalankan akad nikah kecuali setelah adanya maskawin, supaya dapat meredam pertengkaran dan lebih bermanfaat bagi seorang istri dan bila memang terjadi talaq sebelum bersetubuh.

Sedangkan golongan Madzhab Hanafiyah tidak membolehkan mengajarkan al-Qur‟an sebagai mahar, karena berdasarkan pendapat mereka bahwa mengambil upah mengajarkan al-Qur‟an adalah haram dan diganti dengan mahar mitsil. Batas minimal mahar menurut madzhab Hanafiyah adalah 10 dirham, dengan mengemukakan dalil yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan al-Baihaqi yang artinya :“Dari Jabir ibn Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jangan nikahkan wanita kecuali sekufu‟ dan jangan mengawinkan wanita kecuali para walinya, dan tidak ada mahar yang kurang dari sepuluh dirham”.

Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.75 Beberapa pendapat diatas memberikan gambaran bahwa betapa dianjurkannya pemberian mahar tanpa membatasi berapa jumlah minimal atau maksimalnya mahar.

5.      Konsep Mahar Dalam Perkawinan Adat Mandailing

andailing adalah suatu wilayah yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal di tengah Pulau Sumatera. Orang Mandailing hampir 100% penganut agama Islam yang taat, oleh karena itu lah agama Islam sangat besar pengaruhnya  dalam  pelaksanaan  upacara-upacara  adat..  Masyarakat Mandailing sebagai salah satu suku bangsa yang terdapat di Sumatera Utara yang dalam konsep Van Volenhoven yang terkenal dengan 19 lingkungan adatnya memasukkan suku Mandailing dalam lingkungan tanah Batak (Tapanuli) dengan wilayah Gayo, Alas dan Batak.

Adat istiadat Mandailing baik dalam kehidupan sehari- hari maupun dalam upacara-upacara adat tertentu masih tetap dipakai oleh orang Mandailing. Adat istiadat Mandailing berdasarkan dalihan na tolu (tiga tungku/ tiga tumpuan) yaitu anak boru (keluarga dari pihak istri), mora ( keluarga dari pihak suami) dan kahanggi (semarga).

Dalam upacara perkawinan di Mandailing yang sangat berperan penting adalah lembaga Dalihan Na Tolu, Dalihan Na Tolu secara harfiah diartikan sebagai tungku yang penyanggahnya terdiri dari tiga agar tungku tersebut dapat seimbang. Dalihanna Tolu pada masyarakat Mandaling mengandung arti, tiga kelompok masyarakat yang merupakan tumpuan. Dalam upacara-upacara adat, Lembaga Adat Dalihan Natolu ini memegang peranan penting dalam menetapkan keputusan–keputusan.

Unsur dalihan natolu terdiri dari tiga kelompok yaitu :

  • Suhut dan Kahanggi. Suhut dan kahanggi adalah suatu kelompok keluarga yang semarga atau yang mempunyai garis keturunan yang sama dalam satu huta (kampung) yang merupakan bona bulu (pembuka/pendiri kampung). Suhut berkedudukan sebagai tuan rumah di dalam pelaksanaan upacaraupacara adat.
  • Anak boru. Anak boru adalah kelompok keluarga yang mengambil istri dari kelompok keluarga suhut.
  • Mora. Mora adalah tingkat keluarga yang oleh suhut mengambil boru (istri).

Ketiga unsur (kelompok ini mempunyai fungsi yang berbeda-beda dalam masyarakat. Perbedaan kedudukan dan fungsi ditentukan oleh kedudukannya, apakah pada saat itu yang bersangkutan berkedudukan sebagai kahanggi, anak boru atau mora. Jika pada suatu saat seseorang berkedudukan sebagai kahanggi, anak boru dan mora, maka pada saat lain dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi , kondisi dan tempat. Setiap orang secara pribadi memiliki 3 (tiga) dimensi dalam kedudukannya sebagai unsur dalihan natolu ataupun sebagai anggota masyarakat.

Sebagaimana di sebutkan di atas bahwa Dalihan Na Tolu sangat berperan penting dalam upacara-upacara adat. Hal ini menimbulkan rasa saling menghormati , saling memberi dan saling menerima, saling mendengar satu sama lain. Hubungan ketiga unsur dalihan na tolu satu sama lain sudah di atur dalam di dalam hukum adat dalihan na tolu, bagi lembaga dalihan na tolu tanggung jawab untuk mensukseskan suatu pekerjaan adalah merupakan hak dan kewajiban. Cara kerja Dalihan Natolu merupakan suatu sistem yang saling terkait, saling berhubungan, saling menjunjung dan saling mendukung.

Di dalam pelaksanaan upacara-upacara adat ketiga unsur dalihan natolu, harus tetap dalam mardomu ni tahi (selalu mengadakan musyawarah mufakat). Musyawarah untuk mufakat akan tercapai jika unsur rasa kesatuan, rasa tanggung jawab dan rasa saling memiliki tersebut tetap terpelihara. Fungsi dan kedudukan dalihan na tolu di dalam upacara adat semuanya telah di atur dalam adat sebagai berikut :

  • Hubungan antara suhut dan kahangginya Sebagaimana yang telah di katakan di atas bahwa suhut dan kahanggi adalah kelompok tuan rumah di dalam pelaksanaan upacara adat, artinya siapa na pajonjong adat (yang mempunyai hajatan). Suhut dengan dukungan kahangginya harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  • Subungan antara suhut dan anak boru. Jika hubungan suhut dengan kahangginya bersifat satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, maka hubungan suhut dengan anak borunya lebih mengutamakan hubungan saling tolong menolong, meskipun sifat satu kesatuan itu tetap harus ada. Anak boru sebagai tempat pangidoan gogo (meminta tenaga) baik tenaga fisik, pikiran, maupun material.
  • Hubungan suhut terhadap mora Mora berkedudukan sebagai yang dihormati, marwah ada pada mora. Menurut kaidah adat masyarakat Mandailing orang-orang yang semarga tidak di perbolehkan melangsungkan perkawinan. Dengan demikian pembatasan jodoh dan perkawinan yang di dasarkan pada perinsipeksogami marga yaitu dalam sistem ini, seseorang harus kawin dengan orang lain yang berasal dari klan yang berlainan. Dengan kata lain bahwa orang yang berasal dari klan yang sama dilarang untuk melakukan Hal ini masih didikuti oleh sebagian besar masyarakat Mandailing meskipun agama Islam maupun agama Kristen yang mereka anut tidak melarang perkawinan antara orang-orang yang semarga.

referensi perkawinan (marriage preference) dalam masyarakat Mandailing ialah perkawinan antara seorang pemuda dengan boru tulangnya atau anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, atau perkawinan antara seorang gadis dengan anak namborunya atau anak laki-laki dari saudara perempuan ayahnya. Keadaan ini jelas menunjukkan bahwa dalam masyarakat Mandailing berlaku perkawinan antara saudara sepupu. Tetapi kaidah adat tidak memperbolehkan seorang pemuda kawin dengan boru namborunya atau anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya (walaupun keduanya berlainan marga), maka yang berlaku dalam masyarakat Mandailing adalah perkawinan antara saudara sepupu yang sepihak saja.

6.      Tatacara Pemberian Mahar (Manulak Sere) Berdasarkan Adat Mandailing

Manulak sere adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Sesuai dengan pembicaraan yang di sepakati pihak laki-laki dengan pihak perempuan maka keluarga laki-laki datang kembali mengantar apa yang telah di sepakati pada saat patobang hata. Pada waktu manulak sere ini diharapkan semua sanak famili harus hadir. Dalam pelaksanaan manulak sere ini, pihak keluarga laki – laki membawa batang boban yang telah di sepakati untuk di berikan kepada pihak perempuan kerumah keluarga perempuan. Pada waktu manulak sere, di rumah keluarga perempuan sudah siap menunggu kedatangan rombongan anak boru.

Peserta upacara dalam manulak sere Peserta upacara dalam manulaksere dari pihak perempuan : a. pimpinan adat setempat b. mora / pangalapan boru, pambuatan boru dan harajaon c. suhut77 (orang tua, abang, adik) d. kahanggi (hombar suhut dan pareban) e. anak boru f. kerabat terdekat lainnya.

Sedangkan dari pihak laki-laki (yang datang) adalah : a. suhut ( abang,adik dan orang tua)  b. kahanggi (hombar suhut dan pareban) c. anak boru (yang mengambil istri dari suhut) Pemimpin acara tersebut adalah pimpinan adat setempat. Rombongan yang datang biasanya di samping membawa batang boban juga membawa silua (oleh-oleh) berupa indahan bungkus (nasi yang di bungkus) dengan daun berikut dengan lauk pauknya serta sipulut (ketan) yang sudah si masak lengkap dengan intinya. Indahan tungkus (nasi yang di bungkus) ini bermakna, sebagai lambang perencanaan dan tanda keikhlasan hati dalam segala hal. Sedangkan pulut beserta intinya bermakna agar segala sesuatu yang di bicarakan sama-sama melekat di dalam hati (pulut di anggap sebagai perekat di dalam setiap pembicaraan adat).

Pada pertemuan ini pemimpin adat dari pihak laki-laki menjelaskan kembali segala sesuatu yang telah di bicarakan sebelumnya bahwa maksud kedatangannya adalah untuk mangaririt boru, sungguhpun sudah ada pembicaraan sebelumnya dan sudah saling mengetahui, pada saat acara formal ini semua itu di anggap tidak pernah terjadi.

Setelah mangaririt dilanjutkan dengan manyapai boru dan seterusnya, sampai pada menyerahkan batang boban (kewajiban-kewajiban pihak laki- laki). Jenis-jenis batang boban yang akan di serahkan ada 2 (dua) macam, yaitu

: 1. Sere Na Godang (emas denga ukuran besar) sebagai okuandar (jaminan) sere na godang artinya harus dengan jumlah yang besar dengan pengertian bukan berarti emas dalam arti yang sebenarnya, tetapi berupa benda berharga yang terdiri dari. a. Horbo sabara (kerbau satu kandang) b. Lombu sabara (lembu satu kandang) c. Eme sa hopuk (padi satu lumbung) d. Sere, (emas) 30 tail (1 tael =50 gram), 30 pa, atau 10 tail, 10 pa (bentuk karat dalam emas), besar kecilnya tergantung pada status. Apa yang di maksud dengan sere na godang ini sebenarnya hanyalah sebagai simbol yang tidak harus di penuhi oleh keluarga laki-laki.

Oleh sebab itu apa yang telah di janjikan sebenarnya tidak harus semuanya di serahkan, yang di serahkan hanyalah sejumlah uang (menurut kebiasaan) yang di sebut dengan sere na menek. Jadi untuk yang tidak terpenuhi tersebut di anggap hutang seumur hidup. Sere na godang ini secara simbolik diserahkan dengan jaminan berupa orang dari pihak laki-laki yaitu kahanggi dan anak boru. Pihak yang menjadi jaminan ini akan menjadi penjamin, apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diingini atau melanggar janji yang disepakati.

7. Pengiring Pemberian Mahar / Sere na menek atau sere nalamot  (Emas Dengan Ukuran Kecil)

Sere nalamot ini biasanya berbentuk uang ditambah dengan beberapa keperluan calon pengantin wanita (yang sekarang ini disebut dengan seperangkat pekaian pengantin).sere na lamot ini juga di sebut sebagai tuhor ni boru (uang antaran). Sere na lamot yang berupa uang dan seperangkat pakaian pengantin di serahkan khusus kepada calon pengantin perempuan. Di samping itu masih ada yang harus disediakan oleh pihak laki-laki yang disebut dengan parkayan yang akan di serahkan kepada sanak keluarga perempuan sebagai pengobat hati (ubat ni tondi), karena salah satu anggota keluarganya akan di bawa menjadi keluarga pihak laki-laki.

Keluarga laki-laki juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk di bagikan kepada semua keluarga yang hadir dalam permufakatan itu sebagai uang saksi atau uang dengar yang di sebut dangan ingot-ingot (kenang- kenengan). Jumlahnya tidak di tentukan, tergantung pada kesanggupan. Biasanya jumlahnya di bagi dua, sebagian untuk pihak laki-laki, dan sebagiannya lagi untuk pihak perempuan dan di bagikan langsung ke tangan masing-masing yang hadir dengan jumlah yang sama. Secara rinci yang berhak menerima uang ingot-ingot (uang kenang-kenangan) adalah :

  1. Uduk api (ibu calon pengantin perempuan)
  2. Apus ilu (namborunya/ saudara perempuan dari ayah calon pengantin perempuan)
  3. Tutup uban (ompung/kakek dari calon pengantin perempuan)
  4. Upa tulang (tulangnya/ saudara laki-laki dari ibunya)
  5. Hariman markahanggi (amangtuanya/ saudara laki-laki dari pihak ayah calon pengantin perempuan)
  6. Tompas handang (anak boru)
  7. Parorot tondi (raja di kampung tersebut)

Ketuju pihak yang berhak menerima parkayan diatas dapat di artikan sebagai penggambaran dari pitu sudut suada mara (tujuh turunan tanpa marabahaya). 1. Peralatan Yang Di Perlukan Pada Saat Manulak Sere Peralatan manulak sere ini harus di sediakan oleh pihak lai-laki pada waktu berangkat menuju rumah pihak perempuan. Peralatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pahar(kuningan yang berbentuk talam), sebagai tempat atau wadah untuk meletakkan semua peralatan lainnya dan barang yang akan di serahkan.
  2. Abit tonun patani (kain adat), yang di letakan di atas pahar sebagai alas untuk meletakkan perlengkapan yang akan di serahkan.
  3. Bulung ujung (ujung daun pisang yang di potong kira-kira selebar pahar) yang di kembangkan diatas pahar sesudah tonun patani.
  4. Beras kuning( beras yang diwarnai memakai kunyit) yang di tabur di atas daun pisang.
  5. Keris (sebagai tanda masih bertang merupakan jaminan, di letakkan di atas beras kuning).
  6. Jagar-jagar.
  7. Puntu (sebagai simbol pengikat).
  8. Uang logam (uang tali) sebagai simbol pertalian
  9. Arihir atau tali pengikat kerbau, sebagai simbol yang di serahkan satu kandang kerbau.

Keris, jagar-jagar, puntu, uang logamdan tali pengikat kerbau semua di letakkan di atas beras kunyit yang ditabur diatas pahar tersebut. Pada saat manulak sere inilah di tentukannya hari pesta pernikahan yang harus dilakukan.

8.      Konsep Pemberian Mahar Adat Mandailing Dikabupaten Labuhanbatu Dikaitkan Dengan Kaidah Hukum Islam

Pemberian Mahar sebagaimana Ketentuan Adat Mandailing di Kabupaten Labuhanbatu belum sepenuhnya menganut sebagaimana yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun Hukum Islam, Nilai Adat Istiadat sepertinya masih lebih dikedepankan dalam hal Pemenuhan Mahar daripada hanya sekedar mempermudah sebagaimana ketentuan yang telah disyariatkan oleh Agama Islam.

Dalam permasalahan Pemberian Mahar Adat Mandailing Dikabupaten Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan Kaidah Hukum Islam, maka dalam hal ini jika dikaitkan dengan kaidah ushul fiqih, maka permasalahan ini dapat dikaitkan dengan kaidah yang Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula. Dalam kaidah ushul disebutkan bahwa :

ااْلألأَ اْa للُ بلأقَلأاَ لاُ لأمَا لأَ¹ا لأنَ لأعَللأَy لأمَا لأَ¹ا لأنَ , لأاًَ الْيلأقَقِ ايْ لهُ لالأَ يلأَ لُ اًْ لُ بقاِل شلَّ ككِّ

 Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula, Dan Keyakinan Tidak Bisa Hilang Karena Keraguan

Kaidah yang Agung ini telah ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu

„alaihi wa sallam dalam salah satu hadits shahîh. Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu „alaihi wa sallam untuk mengadukan keadaan yang dirasakannya sewaktu shalat. Laki-laki itu merasakan sesuatu di perutnya seolah-olah telah berhadats, sehingga ia ragu- ragu apakah telah berhadats ataukah belum. Kemudian Nabi Shallallahu „alaihi wa sallam bersabda :

لالأَ يلأَ انْ لأصَ قرِ افْ لأحَتشَّy يلأَ اسْ لأمَ لأعَ لأَa اتًٌْا , ألأَ اًْ يلأَ قجِ لأدَ قرِ ايْحًا

Artinya : Janganlah keluar dari shalat sehingga engkau mendengar suara atau mendapatkan baunya.

Yaitu, janganlah ia keluar (berhenti-red) dari shalatnya disebabkan apa yang ia rasakan di perutnya tersebut ; sampai benar-benar ia yakin telah berhadats. Oleh karena itu, seseorang yang yakin terhadap suatu perkara tertentu, maka asalnya perkara yang diyakini tersebut tetap dalam keadaannya semula. Dan perkara yang diyakini tersebut tidaklah bisa dihilangkan hanya sekedar karena keragu-raguan.

Dengan demikian, Pemberian Mahar Adat Mandailing Dikabupaten Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan Kaidah Hukum Islam dan juga jika dikaitkan dengan Kaidah Ushul Fiqih sebagaimana kaidah hukum tersebut diatas yaitu “Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula”.

Maka meskipun sepenuhnya belum menganut sebagaimana yang ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maupun Hukum Islam, dan atau dengan kata lain nilai adat istiadat sepertinya masih lebih dikedepankan dalam hal Pemenuhan Mahar daripada hanya sekedar mempermudah sebagaimana ketentuan yang telah disyariatkan oleh Agama Islam.

 

C.   PENUTUP

  1.  Pemberian Mahar berdasarkan ketentuan peraturan telah diatur secara tegas sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 menyebutkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
  2. Pemberian Mahar sebagaimana Ketentuan Adat Mandailing di Kabupaten Labuhanbatu belum sepenuhnya menganut sebagaimana yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun Hukum Islam, Nilai Adat Istiadat sepertinya masih lebih dikedepankan dalam hal Pemenuhan Mahar daripada hanya sekedar mempermudah sebagaimana ketentuan yang telah disyariatkan oleh Agama Islam;

 

 

DAFTAR PUSTAKA BUKU :

Abdur Rozak Husein, Hak Anak Dalam Islam, Jakarta : Fikahati Aneska, 1992.

Abdurahman, Yahya. 1999, Hukum-Hukum Wanita Hamil (Ibadah,Perdata dan Pidana), Darun Nafis, Bangil.

Abdurrahman bin   Abdullah. 2002, Syarah Bukhori Muslim, Darul Falah, Jakarta.

Abdurrahman. 1992, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressindo, Jakarta. Abidin, Slamet. Aminuddin, 1999, Fiqh Munakahat, Pustaka Setia. Bandung.

Agama, Departemen. 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Depag, Jakarta.

Ahmad Warson Munawir Al-Munawir, Kamus Arab Indonesia (Yogyakarta Pondok Pesantren “ Al- Munawir,” 1984.

Al Albani Nasihuddin . 2007, Ringkasan Shahih Muslim, Pustaka Azzam, Jakarta.

Al Barry, M. Dahlan. 1994, Kamus Ilmiah Popular, Arkola, Surabaya. Al-Hamdani, 2002, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani, Jakarta.

Ali, Atabik. Mudlor, 1998,    Ahmad Zuhdi. Kamus Kontemporer Arab- Indonesia, Multi Karya Grafika, Yogayakarta.

Medan:Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia, 2007.

Mukrizal, Perkembangan Agama Islam di Kabupaten Mandailing Natal 1821- 1912 (skripsi), Medan: Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan, 2014.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 86 = 90
Powered by MathCaptcha