Pendidikan berkualitas merupakan fondasi esensial bagi pembangunan suatu negara dan daerah. Di Sumatera Utara, sektor pendidikan diakui sebagai pendorong utama dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berdaya saing, yang pada gilirannya berkontribusi pada kemajuan peradaban bangsa. Pandangan ini menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran konsumtif, sehingga memerlukan perencanaan pembangunan yang strategis dan didukung oleh informasi yang akurat dan lengkap.

Analisis ini secara khusus menyoroti kondisi anggaran dan kebijakan pendidikan di 33 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Wilayah cakupan ini meliputi Nias, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, Asahan, Simalungun, Dairi, Karo, Deli Serdang, Langkat, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Padangsidimpuan, dan Kota Gunungsitoli. Pemahaman mendalam terhadap dinamika anggaran di tingkat lokal ini sangat penting untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan area yang memerlukan intervensi kebijakan lebih lanjut.

Kerangka Regulasi dan Alokasi Wajib Anggaran Pendidikan

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap pendanaan pendidikan, yang tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.

Mandat Nasional dan Provinsi

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penting untuk dicatat bahwa alokasi ini tidak termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Mandat ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-VI/2008, yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja daerah harus digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Peraturan ini juga memungkinkan penggunaan anggaran tersebut untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, sepanjang urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab utama telah terpenuhi.

Peraturan Provinsi Kunci

Di tingkat Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi landasan hukum yang komprehensif. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, inovasi daerah, pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal, transfer pendidik dan tenaga kependidikan antar daerah, serta yang terpenting, pendanaan pendidikan.

Pasal 56 PERDA ini secara spesifik merinci bahwa pendanaan pendidikan mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya personalia. Pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai bagian dari biaya penyelenggaraan pendidikan, dengan tujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun. Biaya personalia yang dimaksud meliputi tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan honorer di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta program asuransi kesehatan dan kematian melalui Bantuan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Selain itu, terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2022, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Pergub Nomor 49 Tahun 2023, mengenai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Pergub Nomor 37 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB Negeri). Regulasi ini menekankan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pergub Nomor 49 Tahun 2023 melanjutkan fokus pada BOP untuk jenjang sekolah yang sama, menunjukkan komitmen berkelanjutan provinsi dalam mendukung operasional pendidikan.

Peraturan Kabupaten/Kota Kunci (Fokus pada Labuhanbatu)

Di tingkat kabupaten/kota, implementasi kebijakan pendanaan pendidikan juga diatur secara spesifik. Kabupaten Labuhanbatu, misalnya, memiliki Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2013, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pedoman pemberian dana pendidikan bagi mahasiswa berprestasi di Kabupaten Labuhanbatu, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2023 secara rinci menguraikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2024. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas, menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, dan memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi. Peraturan-peraturan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menerjemahkan mandat pendidikan nasional ke dalam kebijakan dan alokasi anggaran yang relevan dengan konteks lokal.

 Analisis Alokasi dan Realisasi Anggaran Pendidikan (APBD)

Analisis anggaran pendidikan di Sumatera Utara menunjukkan beragam pola alokasi dan realisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan tantangan dan capaian yang berbeda.

Tren Tingkat Provinsi (2021-2024)

APBD Provinsi Sumatera Utara diproyeksikan mencapai Rp 18 triliun pada tahun 2023. Untuk tahun anggaran 2024, anggaran DIPA dan TKD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) untuk Sumatera Utara mencapai Rp 67 triliun.

Pada tahun 2023, total pendapatan Provinsi Sumatera Utara dianggarkan sebesar Rp 13,458 triliun, dengan total belanja sebesar Rp 14,273 triliun. Alokasi wajib pendidikan mencapai 25% dari APBD, melampaui mandat 20% yang diatur undang-undang. Komposisi belanja provinsi meliputi 80,76% untuk belanja operasional, 53,26% untuk belanja modal, 1,16% untuk belanja tidak terduga, dan 42,69% untuk belanja transfer. Untuk tahun 2024, anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 14,834 triliun. Secara spesifik, anggaran pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan dialokasikan sebesar Rp 6,541 miliar.

Realisasi anggaran menunjukkan kinerja yang baik. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara melaporkan nilai kinerja anggaran yang tinggi, mencapai 97,67% pada tahun 2022. Pada tahun 2023, realisasi belanja negara BPMP Sumatera Utara mencapai 99,75%.

Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam realisasi anggaran. Kajian fiskal regional Triwulan III tahun 2020 menunjukkan penurunan pagu pendapatan APBD Provinsi Sumatera Utara dibandingkan tahun 2019, yang mengakibatkan defisit anggaran signifikan akibat dampak pandemi COVID-19. Tantangan operasional juga mencakup rendahnya tingkat aktivasi akun “belajar.id” di satuan pendidikan dan variasi kemampuan staf BPMP dalam mengadvokasi program pendidikan di daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah provinsi mampu mengalokasikan dan bahkan melebihi target 20% untuk pendidikan, efektivitas pengeluaran ini masih menjadi pertanyaan. Adanya tantangan dalam realisasi dan operasionalisasi program menyiratkan bahwa dana yang dialokasikan mungkin tidak sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas yang diharapkan. Ini menekankan pentingnya tidak hanya fokus pada besaran alokasi, tetapi juga pada bagaimana anggaran tersebut dikelola dan diimplementasikan secara efisien.

Analisis Tingkat Kabupaten/Kota

Kepatuhan terhadap alokasi wajib 20% anggaran pendidikan di tingkat kabupaten/kota menunjukkan variasi yang signifikan, dengan beberapa daerah memenuhi atau bahkan melampaui target, sementara yang lain masih menghadapi kendala.

Kepatuhan terhadap Alokasi Wajib (20% dari APBD)

Mandat nasional mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBD mereka untuk pendidikan, tidak termasuk gaji dan biaya pendidikan kedinasan. Data tahun 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memenuhi standar ini. Kabupaten Tapanuli Selatan, misalnya, menunjukkan komitmen yang kuat dengan alokasi mencapai 49,2%, menjadikannya yang tertinggi. Namun, Kabupaten Nias Selatan masih belum memenuhi target, dengan alokasi hanya 15,80%. Pada tahun 2022, Kota Sibolga juga tidak mencapai target 20%, dengan alokasi sebesar 19,22%.

Variasi dalam kepatuhan ini menunjukkan perbedaan dalam prioritas, kapasitas fiskal, atau bahkan interpretasi aturan mandatory spending di tingkat lokal. Meskipun beberapa daerah menunjukkan komitmen kuat dengan alokasi yang jauh di atas standar, daerah lain masih perlu meningkatkan upaya mereka. Ini menggarisbawahi perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang menghambat kepatuhan dan efektivitas alokasi anggaran di daerah-daerah yang tertinggal.

Komposisi Anggaran dan Tingkat Realisasi per Kabupaten/Kota

Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci, berikut adalah ringkasan alokasi dan realisasi anggaran pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara:

Tabel 1: Ringkasan Alokasi dan Kepatuhan Anggaran Pendidikan per Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (2021-2024)

Kabupaten/Kota Tahun Total APBD (Rp) Alokasi Anggaran Pendidikan (Rp) Persentase dari Total APBD (%) Kepatuhan Mandat 20% Catatan Kunci/Tantangan
Provinsi Sumatera Utara 2023 14.273.522.513.391 25.00 Ya (melebihi) Realisasi Belanja 94.87%
Provinsi Sumatera Utara 2024 14.834.905.519.358 6.541.099.200 (tenaga pendidik) Data tidak tersedia Anggaran belanja daerah
Kabupaten Labuhanbatu 2021 1.352.721.197.188 340.169.376.056 25.73 Ya (melebihi) Realisasi Belanja 74.3%
Kabupaten Labuhanbatu 2022 1.413.945.157.484 367.122.389.347 26.74 Ya (melebihi)  
Kabupaten Labuhanbatu 2023 1.452.477.080.000 Data tidak tersedia Realisasi Pendapatan 87.6%, Belanja 85.8%
Kabupaten Labuhanbatu 2024 1.454.922.730.000 28.28 (APBD), 10.91 (P-APBD) Ya (APBD), Tidak (P-APBD)  
Kabupaten Labuhanbatu Utara 2023 188.119.269 (BOS overpayment) Data tidak tersedia Temuan BPK: kelebihan pembayaran dana BOS
Kabupaten Labuhanbatu Utara 2024 1.073.044.219.618 Data tidak tersedia Anggaran Belanja Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2024 1.040.364.086.756 Data tidak tersedia Total APBD
Kota Medan 2022 1.205.000.000.000 18.92 Tidak Kritik karena tidak memenuhi 20% mandat
Kota Medan 2024 8.026.297.907.872 Data tidak tersedia Total APBD
Kabupaten Deli Serdang 2021 1.178.339.751.307 196.200.000 (BOS SD) Data tidak tersedia Alokasi BOS SD
Kabupaten Deli Serdang 2022 1.078.296.749.777 Data tidak tersedia Total APBD
Kabupaten Deli Serdang 2024 4.803.959.081.555 Data tidak tersedia Total APBD
Kabupaten Nias Selatan 2023 15.80 Tidak Belum memenuhi standar mandatory
Kabupaten Tapanuli Selatan 2023 49.20 Ya (tertinggi) Komitmen kuat
Kota Sibolga 2022 19.22 Tidak Belum memenuhi standar mandatory

Tabel 2: Angka Keuangan Kunci Sektor Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu (2021-2024)

Tahun Total APBD (Rp) Alokasi Anggaran Pendidikan (Rp) Persentase dari Total APBD (%) Realisasi Anggaran Pendidikan (Rp) Tingkat Realisasi (%) Kepatuhan Mandatory Spending (%) Program Kunci/Catatan
2021 1.352.721.197.188 340.169.376.056 25.73 1.004.592.104.197 (Belanja Umum) 74.3 (Belanja Umum) 25.73  
2022 1.413.945.157.484 367.122.389.347 26.74 26.74  
2023 1.452.477.080.000 1.246.946.064.008 (Belanja Umum) 85.8 (Belanja Umum) Data tidak tersedia  
2024 1.454.922.730.000 28.28 (APBD), 10.91 (P-APBD) 1.191.707.804.712 (Belanja Umum) 81.9 (Belanja Umum) 28.28 (APBD), 10.91 (P-APBD)  

Kabupaten Labuhanbatu :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan alokasi yang konsisten untuk pendidikan. Pada tahun 2024, total pendapatan dianggarkan sebesar Rp 1,446 triliun dan total belanja sebesar Rp 1,454 triliun. Anggaran wajib pendidikan dilaporkan sebesar 28,28% dari APBD dan 10,91% dari P-APBD (Perubahan APBD), menunjukkan komitmen yang signifikan terhadap sektor ini. Pada tahun 2023, total pendapatan mencapai Rp 1,425 triliun dan belanja Rp 1,452 triliun, dengan realisasi masing-masing 87,6% dan 85,8%. Tahun 2022 menunjukkan alokasi 26,74% (Rp 367,122 miliar) dari total belanja Rp 1,413 triliun untuk pendidikan. Sementara itu, pada tahun 2021, alokasi wajib pendidikan mencapai 25,73% (Rp 340,169 miliar) dari total belanja Rp 1,352 triliun.

Namun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2010 mengungkapkan adanya kebocoran dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,3 miliar di Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Kebocoran ini terkait dengan pembayaran proyek fisik dan pengadaan buku yang tidak sesuai, seperti pembayaran lunas untuk buku yang belum diterima sekolah atau kekurangan pembayaran denda pekerjaan proyek. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang beasiswa bagi mahasiswa berprestasi juga menghadapi hambatan implementasi karena kurangnya anggaran untuk verifikasi faktual domisili mahasiswa, yang merupakan langkah krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Informasi APBD Kabupaten Labuhanbatu dapat diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBD 2024.
Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun alokasi anggaran pendidikan di Labuhanbatu secara persentase sudah baik, tantangan utama terletak pada efisiensi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana. Adanya kebocoran dan hambatan implementasi program beasiswa mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal dan manajemen keuangan perlu diperkuat untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan dampak yang diharapkan pada kualitas pendidikan.

  • Kabupaten Labuhanbatu Utara:

APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun 2024 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1,046 triliun dan belanja sebesar Rp 1,073 triliun. Audit BPK pada tahun 2023 menemukan kelebihan pembayaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 188,119 juta. Masalah ini meliputi belanja BOS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, pertanggungjawaban fiktif, barang yang dibeli tidak ditemukan, dan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis. BPK menyimpulkan bahwa hal ini disebabkan oleh pengawasan yang kurang optimal dari Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait. Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara juga aktif mendukung program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Temuan audit di Labuhanbatu Utara menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana pendidikan. Meskipun program-program seperti PGP didukung, efektivitas alokasi dana akan terhambat jika akuntabilitas tidak terjaga.

  • Kabupaten Labuhanbatu Selatan:

Total APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun 2024 adalah Rp 1,040 triliun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kabupaten ini mencakup pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan pendidikan sebagai misi utama.

  • Kota Medan:

Pada tahun 2022, anggaran pendidikan Kota Medan sebesar Rp 1,205 triliun, atau sekitar 18,92% dari total belanja daerah. Fraksi Demokrat DPRD Medan mengkritik alokasi ini karena tidak memenuhi mandat 20%, dengan sebagian besar (60,49%) dialokasikan untuk gaji pegawai dan operasional rutin, tanpa adanya terobosan program baru. APBD Kota Medan untuk tahun 2024 disahkan sebesar Rp 8,026 triliun.
Kritik terhadap anggaran pendidikan Kota Medan menunjukkan bahwa fokus pada gaji dan operasional rutin, tanpa inovasi program, dapat menghambat peningkatan kualitas pendidikan meskipun alokasi dana cukup besar. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan secara lebih strategis untuk mencapai tujuan pembangunan SDM.

  • Kabupaten Deli Serdang:

APBD Kabupaten Deli Serdang untuk tahun 2024 disahkan sebesar Rp 4,8 triliun. Pada tahun 2021, Dinas Pendidikan Deli Serdang mengalokasikan Rp 196,2 juta untuk dana BOS Sekolah Dasar.41 Total APBD kabupaten ini adalah Rp 1,178 triliun pada 2021 dan Rp 1,078 triliun pada 2022.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa meskipun banyak kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memenuhi atau bahkan melampaui target alokasi wajib 20% untuk pendidikan, masalah utama seringkali terletak pada efisiensi penggunaan dan akuntabilitas dana. Temuan audit yang berulang tentang penyimpangan keuangan dan hambatan implementasi program menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang perlu diatasi.

Dampak Pendanaan Pendidikan terhadap Kualitas dan Hasil

Pendanaan pendidikan yang memadai diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan dan hasil belajar siswa, serta pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan.

Pengaruh terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Pengentasan Kemiskinan

Pendidikan merupakan elemen fundamental bagi pengembangan sumber daya manusia, yang sangat krusial untuk kemajuan regional dan nasional. Penelitian menunjukkan bahwa anggaran pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan dan negatif terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Sumatera Utara dalam periode 2015-2019, berdasarkan data dari 33 kabupaten/kota. Ini mengindikasikan bahwa peningkatan pengeluaran untuk pendidikan berkorelasi dengan penurunan tingkat kemiskinan. Selain itu, pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan juga menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hubungan ini menggarisbawahi bahwa investasi dalam pendidikan tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas SDM, tetapi juga memiliki efek domino pada kesejahteraan sosial-ekonomi yang lebih luas. Ini memperkuat pandangan bahwa pendidikan adalah investasi strategis yang dapat mendorong pembangunan holistik di suatu daerah.

Hubungan dengan Prestasi Belajar Siswa (misalnya, Hasil Ujian Nasional)

Meskipun pendidikan dianggap sebagai investasi untuk menghasilkan SDM berkualitas, sebuah studi kuantitatif yang menganalisis data dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara pada tahun 2018 menemukan bahwa alokasi anggaran pendidikan dan bantuan pemerintah secara parsial dan simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap prestasi belajar siswa, yang diproksikan dengan nilai Ujian Nasional. Nilai signifikansi alokasi anggaran pendidikan secara parsial (Uji t) sebesar 0,947 (lebih besar dari 0,05) dan bantuan pemerintah sebesar 0,460 (lebih besar dari 0,05) mendukung temuan ini.

Penemuan ini sangat penting karena menciptakan sebuah paradoks: meskipun anggaran pendidikan berkorelasi positif dengan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, peningkatan dana saja tidak secara langsung meningkatkan prestasi akademik siswa. Ini menunjukkan bahwa masalahnya mungkin bukan pada jumlah dana yang dialokasikan, melainkan pada bagaimana dana tersebut digunakan. Efisiensi dan efektivitas program, serta faktor-faktor non-finansial seperti kualitas pengajaran, kurikulum, dan lingkungan belajar, kemungkinan memainkan peran yang lebih dominan dalam menentukan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, fokus kebijakan perlu bergeser dari sekadar memenuhi target alokasi anggaran menjadi memastikan bahwa dana tersebut diinvestasikan dalam program-program yang terbukti secara empiris meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dampak pada Kualitas Guru dan Pengembangan Profesional

Kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, termasuk kompetensi pendidik. Upaya nasional untuk meningkatkan kualitas guru diatur dalam undang-undang seperti UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Guru dan Komite Sekolah  Gaji dan berbagai tunjangan guru merupakan bagian terbesar dari pengeluaran pemerintah untuk pendidikan.

Namun, studi menunjukkan bahwa kenaikan anggaran untuk guru, termasuk melalui program sertifikasi, belum berdampak signifikan pada peningkatan kualitas guru atau hasil belajar siswa, mengindikasikan inefisiensi dalam penggunaan anggaran guru. Sebuah masalah inefisiensi yang signifikan adalah distribusi guru yang tidak merata: sekitar 20% guru SD dan SMP berada di sekolah yang kelebihan guru, sementara sekolah di daerah terpencil dan miskin kesulitan menarik guru berkualitas. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya tentang ketersediaan dana, tetapi juga tentang bagaimana sumber daya manusia dialokasikan dan dikembangkan secara strategis.

BPMP Sumatera Utara secara aktif memantau pencapaian program pengembangan kompetensi guru. Dinas Pendidikan Sumatera Utara sendiri mengalokasikan Rp 1,6 miliar pada tahun 2025 untuk jasa tenaga ahli, termasuk untuk perencanaan kurikulum dan kajian kesiapan satuan pendidikan dalam mengadopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kapasitas sistem pendidikan secara keseluruhan. Namun, temuan mengenai dampak sertifikasi guru yang belum optimal menunjukkan bahwa perlu ada re-evaluasi terhadap program-program pengembangan profesional yang ada, memastikan bahwa investasi ini benar-benar menghasilkan peningkatan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas

Alokasi anggaran pendidikan juga berkontribusi pada pengembangan modal manusia dengan memperluas dan memeratakan akses pendidikan, sebagian melalui investasi dalam infrastruktur fisik seperti pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan fasilitas pendidikan, termasuk merevitalisasi gedung-gedung sekolah (misalnya, SMAN 1 dan SMAN 2 Medan) untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi siswa.

Meskipun ada upaya ini, tantangan masih ada, terutama dalam penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas dan alat bantu pendidikan esensial untuk pendidikan inklusif. Terdapat kebutuhan yang diakui untuk peningkatan alokasi anggaran guna mendukung perbaikan ini. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun investasi umum pada infrastruktur sekolah sedang berjalan, perhatian khusus terhadap kebutuhan siswa berkebutuhan khusus masih memerlukan prioritas lebih tinggi. Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip inklusivitas untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang setara terhadap lingkungan belajar yang memadai.

Tantangan dan Inefisiensi dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Meskipun terdapat kerangka regulasi dan alokasi anggaran yang signifikan, pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan dan inefisiensi.

Isu-isu yang Teridentifikasi dalam Laporan Audit (Temuan BPK)

Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten mengidentifikasi masalah dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat daerah:

  • Kabupaten Labuhanbatu: Audit BPK pada tahun 2010 menemukan kebocoran dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,3 miliar di Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Kebocoran ini terkait dengan ketidakberesan dalam pembayaran proyek fisik dan pengadaan buku, termasuk pembayaran lunas untuk buku yang belum diterima sekolah dan kekurangan pembayaran denda pekerjaan proyek.
  • Kabupaten Labuhanbatu Utara: Pada tahun 2023, BPK mengidentifikasi kelebihan pembayaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 188,119 juta di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara. Isu-isu yang ditemukan meliputi pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang memadai, pertanggungjawaban fiktif, barang yang dibeli tidak ditemukan, dan ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis. BPK menyimpulkan bahwa masalah ini berasal dari pengawasan yang kurang optimal oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Audit 2024): Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024, meskipun memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menyertakan “Penekanan Suatu Hal” pada beberapa area. Ini termasuk perencanaan dan pelaksanaan APBD 2024 yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan potensi dan kapasitas keuangan daerah, mengakibatkan realisasi belanja yang tidak lengkap. Selain itu, akuntabilitas belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 30 sekolah ditemukan tidak sesuai dengan peraturan.

Ketersediaan laporan audit BPK untuk Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kotanya (mencakup tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024)  menunjukkan adanya upaya pengawasan. Namun, temuan audit yang berulang mengenai penyimpangan keuangan, kelebihan pembayaran, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam sistem pengendalian internal dan akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan pada tingkat lokal. Hal ini mengindikasikan bahwa masalahnya bukan hanya pada ketersediaan dana, tetapi juga pada integritas dan kapasitas manajemen keuangan di lapangan.

Hambatan Implementasi

Selain masalah akuntabilitas keuangan, implementasi program pendidikan juga menghadapi hambatan operasional yang signifikan:

  • Tantangan Verifikasi: Implementasi Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 14 Tahun 2019 tentang beasiswa mahasiswa terhambat oleh ketiadaan anggaran yang memadai untuk melakukan verifikasi faktual langsung terhadap domisili mahasiswa. Ketiadaan dana untuk proses penting ini dapat menghambat penyaluran bantuan kepada penerima yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
  • Keterbatasan Sumber Daya untuk Pendidikan Kebutuhan Khusus: Mahasiswa berkebutuhan khusus di Sumatera Utara menghadapi kendala serius, termasuk keterbatasan anggaran dan kesulitan mencari tempat tinggal yang sesuai, terutama bagi mereka yang berasal dari luar Kota Medan. Ini menyoroti kesenjangan kritis dalam dukungan untuk pendidikan inklusif.
  • Hambatan Adopsi Digital: BPMP Sumatera Utara mengidentifikasi rendahnya tingkat aktivasi akun “belajar.id” di satuan pendidikan dan variasi kemampuan staf BPMP dalam mengadvokasi program-program regional sebagai tantangan dalam implementasi program. Ini menunjukkan adanya kesenjangan literasi digital dan kapasitas yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan program.
  • Korupsi: Korupsi secara eksplisit diidentifikasi sebagai faktor yang secara signifikan memperburuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan. Praktik korupsi secara langsung mengurangi sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Hambatan-hambatan ini menunjukkan bahwa alokasi dana yang memadai saja tidak cukup. Masalah struktural dan operasional, seperti kurangnya anggaran untuk verifikasi, fasilitas yang tidak memadai untuk kebutuhan khusus, kesenjangan digital, dan korupsi, secara fundamental menghambat efektivitas pengeluaran pendidikan. Ini mengindikasikan bahwa intervensi kebijakan harus melampaui aspek finansial semata dan mencakup penguatan kapasitas kelembagaan dan integritas.

Kesenjangan Kebijakan dan Rekomendasi Peningkatan

Terdapat beberapa kesenjangan kebijakan dan area yang memerlukan perbaikan untuk mengoptimalkan anggaran pendidikan:

  • Alokasi Dana Nasional yang Tidak Efisien: Meskipun konstitusi mengamanatkan 20% APBN untuk pendidikan, fragmentasi distribusi anggaran ini ke berbagai kementerian dan lembaga menciptakan inefisiensi dan dapat mengurangi dampak dana.
  • Ketergantungan pada Sekolah Swasta: Ketergantungan pada sekolah swasta menimbulkan tantangan terkait biaya tinggi dan standar kualitas yang bervariasi. Banyak sekolah swasta dengan fasilitas minim kesulitan mendapatkan pendanaan, yang mengancam keberlanjutan operasional dan kualitas pembelajaran.
  • Kebutuhan Reformulasi Anggaran: Ada kebutuhan mendesak untuk mereformulasi alokasi anggaran wajib dan mengelola anggaran pendidikan secara lebih terfokus untuk memastikan keadilan dan pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas.
  • Langkah-langkah Anti-Korupsi: Organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, karena korupsi secara signifikan merusak efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan penggunaan dana yang efektif.
  • Investasi Pendidikan Inklusif: Diperlukan peningkatan alokasi anggaran khusus untuk pendidikan inklusif, termasuk perbaikan fasilitas dan pengadaan alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas.
  • Pelatihan Guru dan Infrastruktur: Peningkatan pelatihan bagi tenaga pendidik dan penyediaan infrastruktur yang aksesibel juga merupakan prioritas untuk mendukung pendidikan inklusif.

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pendekatan terhadap pendanaan pendidikan perlu lebih terintegrasi dan strategis. Ini tidak hanya melibatkan peningkatan jumlah dana, tetapi juga reformasi dalam cara dana tersebut dialokasikan, dikelola, dan diawasi, serta memastikan bahwa kebijakan mendukung semua aspek ekosistem pendidikan, termasuk sekolah swasta dan pendidikan inklusif.

Kesimpulan

Lanskap pendanaan pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di tingkat kabupaten/kota, menunjukkan kompleksitas yang signifikan. Terdapat kerangka regulasi yang kuat dan komitmen umum untuk memenuhi alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD, dengan banyak daerah yang berhasil mencapai atau bahkan melampaui target ini. Namun, analisis mendalam mengungkapkan bahwa kepatuhan terhadap persentase alokasi tidak selalu berkorelasi langsung dengan efisiensi penggunaan dana atau peningkatan kualitas pendidikan yang terukur.

Disparitas dalam kepatuhan antar daerah, serta temuan audit yang berulang mengenai inefisiensi, kebocoran dana, dan masalah akuntabilitas, menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan anggaran di tingkat lokal. Selain itu, hambatan implementasi program, seperti kurangnya anggaran untuk verifikasi beasiswa, keterbatasan fasilitas untuk pendidikan inklusif, dan kesenjangan literasi digital, memperburuk tantangan dalam menerjemahkan alokasi dana menjadi layanan pendidikan yang efektif dan merata. Hubungan yang tidak signifikan antara alokasi anggaran dan prestasi belajar siswa juga mengindikasikan bahwa fokus perlu bergeser dari sekadar input finansial ke efektivitas program dan kualitas eksekusi.

Secara keseluruhan, meskipun pendidikan di Sumatera Utara diakui sebagai investasi penting untuk pembangunan SDM dan pengentasan kemiskinan, optimalisasi dampak anggaran pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan terkoordinasi untuk mengatasi tantangan ini, yang mencakup penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas, dan alokasi yang lebih strategis.

Rekomendasi

Untuk mengoptimalkan dampak anggaran pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, beberapa rekomendasi strategis dapat dipertimbangkan:

Peningkatan Pengawasan dan Mekanisme Akuntabilitas

  • Perkuat Sistem Pengendalian Internal: Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengendalian internal di dinas pendidikan dan sekolah-sekolah untuk mencegah penyimpangan keuangan dan memastikan penggunaan dana yang tepat sesuai temuan audit BPK. Ini mencakup pelatihan rutin bagi staf pengelola keuangan dan peningkatan kapasitas auditor internal.
  • Penerapan Sanksi Tegas: Terapkan pemantauan yang lebih ketat terhadap akuntabilitas dana BOS/BOSP dengan konsekuensi yang jelas dan tegas bagi pelanggaran. Hal ini akan meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan.
  • Tingkatkan Transparansi Anggaran: Pastikan laporan keuangan yang terperinci dan mudah dipahami tersedia secara publik melalui platform seperti PPID. Transparansi ini akan memungkinkan pengawasan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, yang dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi inefisiensi.

 Optimalisasi Alokasi Anggaran untuk Dampak yang Lebih Baik

  • Evaluasi Program Berbasis Bukti: Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program pendidikan yang ada, terutama yang belum menunjukkan dampak signifikan pada hasil belajar siswa atau kualitas guru. Hasil evaluasi ini harus menjadi dasar untuk realokasi anggaran ke intervensi yang terbukti efektif.
  • Prioritaskan Belanja Berdampak Langsung: Alokasikan dana secara prioritas untuk intervensi berbasis bukti yang secara langsung meningkatkan kualitas pembelajaran, seperti pelatihan guru yang terfokus pada pedagogi inovatif, pengembangan kurikulum yang relevan, dan dukungan belajar bagi siswa yang membutuhkan, bukan hanya pada operasional rutin atau gaji.
  • Anggaran Khusus untuk Verifikasi Beasiswa: Sediakan anggaran yang memadai dan terpisah untuk proses verifikasi faktual dalam program beasiswa mahasiswa. Ini akan memastikan bahwa bantuan pendidikan mencapai siswa yang memenuhi syarat dan membutuhkan, sehingga meningkatkan efektivitas program.

7.3 Penanganan Kesenjangan Ekuitas dan Inklusivitas

  • Tingkatkan Investasi Pendidikan Inklusif: Alokasikan dana yang lebih besar dan terarah untuk pembangunan infrastruktur yang aksesibel dan pengadaan alat bantu khusus bagi siswa berkebutuhan khusus. Ini akan memastikan bahwa pendidikan inklusif dapat diimplementasikan secara efektif dan merata.
  • Strategi Distribusi Guru yang Adil: Kembangkan strategi untuk mengatasi distribusi guru yang tidak merata, termasuk memberikan insentif bagi guru berkualitas untuk mengajar di daerah terpencil atau kurang terlayani.

Penguatan Sumber Daya Manusia dan Literasi Digital

  • Pengembangan Profesional Berkelanjutan: Investasikan dalam pengembangan profesional berkelanjutan bagi seluruh staf pendidikan, termasuk pelatihan dalam manajemen keuangan, advokasi program, dan literasi digital. Peningkatan kapasitas ini akan mendukung implementasi program yang lebih efektif.
  • Dorong Adopsi Platform Digital: Promosikan adopsi dan pemanfaatan platform dan alat pembelajaran digital secara efektif di semua satuan pendidikan. Ini akan meningkatkan akses terhadap sumber daya pendidikan dan mendukung metode pembelajaran modern.

Membangun Kolaborasi Lintas Sektor

  • Koordinasi Antar Tingkat Pemerintahan: Tingkatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta dengan kementerian terkait lainnya, untuk memastikan pendekatan yang kohesif dalam pengembangan pendidikan dan pemanfaatan sumber daya.
  • Libatkan Masyarakat dalam Penganggaran: Dorong proses penganggaran partisipatif yang melibatkan komunitas, orang tua, dan pendidik dalam pengambilan keputusan terkait pengeluaran pendidikan. Keterlibatan ini dapat meningkatkan relevansi dan akuntabilitas anggaran.

 

Daftar Pustaka :

  1. URGENSI PENGUATAN PENDIDIKAN DI SUMATERA UTARA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI, diakses Juli 21, 2025, https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/download/13222/pdf/39648
  2. PENGARUH ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN DAN BANTUAN PEMERINTAH TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS (STUDI KABUPATEN DAN KOTA DI SUMATERA UTARA) – Unimed Repository, diakses Juli 21, 2025, https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/41101/
  3. Dampak Anggaran Pendidikan terhadap Tingkat Kemiskinan Di Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/108804
  4. Jumlah Kecamatan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, 2025 – Tabel Statistik – Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bps.go.id/id/statistics-table/3/S3pkSVdHdG1iVU50TXlzdlNYY3pZVzFVV1haVlFUMDkjMw==/jumlah-kecamatan-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-sumatera-utara–2025.html?year=2025
  5. Kabupaten/kota di bawah Provinsi Sumatera Utara – Kode Wilayah Indonesia, diakses Juli 21, 2025, https://kodewilayah.id/12
  6. Mandatory Spending Dalam Penyelenggaraan Urusan Pendidikan Dasar – Universitas Muhammadiyah Palu, diakses Juli 21, 2025, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/6889/4814/
  7. PP Nomor 18 Tahun 2022.pdf – Peraturan BPK, diakses Juli 18, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/202302/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202022.pdf
  8. Buku Refleksi Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 – PRP2Sumut, diakses Juli 21, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/uploads/berkas/Buku_Refleksi_Pengendalian_Pembangunan_TH_2023_TW_4.pdf
  9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022, diakses Juli 18, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/208228/pp-no-18-tahun-2022
  10. PEMBERIAN DANA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI TAHUN 2020 (Implementasi Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2013 Te, diakses Juli 18, 2025, http://repository.uinsu.ac.id/19565/1/COVER%20IQBAL%20SOLEHUDDIN.pdf
  11. Pemberian Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi Tahun 2020 (Implementasi Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor .7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah), diakses Juli 18, 2025, http://repository.uinsu.ac.id/19565/
  12. implementasi peraturan bupati labuhanbatu nomor 14 – Repository UMA, diakses Juli 18, 2025, https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/15329/2/181801022%20-%20Ulfian%20Hamdani%20-%20Fulltext.pdf
  13. berita daerah kabupaten labuhanbatu – Peraturan BPK, diakses Juli 18, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/247377/PERBUB%20LABUHAN%20BATU%20NO.7%20TAHUN%202013.pdf
  14. PPID Kabupaten Labuhanbatu, diakses Juli 18, 2025, https://ppid.labuhanbatukab.go.id/
  15. BUPATI LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENYEL, diakses Juli 18, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/63856/Peraturan-Daerah-Kabupaten-Labuhanbatu-Utara-No-10-Tahun-2014.pdf
  16. APBD Sumut Tembus Rp 18 Triliun Sampai 2023, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/05/Catatan-Berita-Februari-5.pdf
  17. 02. Sumatera Utara – KAJIAN FISKAL REGIONAL – Kementerian Keuangan, diakses Juli 21, 2025, https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/file_artikel/file_pdf/kfr/tw3_2020/2-KFR_TW3_2020_Sumatera_Utara-min.pdf
  18. Untitled – BPMP PROVINSI SUMATERA UTARA, diakses Juli 21, 2025, https://bpmpprovsumut.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/04/LAKIN-BPMP-SUMUT-TAHUN-2023-310124-1.pdf
  19. Akibat Hukum atas Alokasi Anggaran Pendidikan yang Kurang dari 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diakses Juli 18, 2025, https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JMI/article/download/425/333/1923
  20. Buku Refleksi Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Triwulan I Tahun Anggaran 2022, diakses Juli 21, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/uploads/berkas/Buku_Refleksi_Pengendalian_Pembangunan_TH_2022_TW_1.pdf
  21. ANGGARAN PENDAPATAN PADA APBD KABUPATEN LABUHANBATU – Progress Report Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 18, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/kabupaten-kota-detail3-2021-bTJMdlY5SlFZV0RNcjFDV29xZjdyZz09
  22. ANGGARAN PENDAPATAN PADA APBD KABUPATEN LABUHANBATU : Rp 1.308.215.420.200 – Progress Report Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 18, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/kabupaten-kota-detail-2021/bTJMdlY5SlFZV0RNcjFDV29xZjdyZz09
  23. ANGGARAN PENDAPATAN PADA APBD KABUPATEN LABUHANBATU – Progress Report Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 18, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/kabupaten-kota-detail3-2022-bTJMdlY5SlFZV0RNcjFDV29xZjdyZz09
  24. ANGGARAN PENDAPATAN PADA APBD KABUPATEN LABUHANBATU : Rp 1.425.477.080.000 – Progress Report Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 18, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/kabupaten-kota-detail-2023/bTJMdlY5SlFZV0RNcjFDV29xZjdyZz09
  25. ANGGARAN PENDAPATAN PADA APBD KABUPATEN LABUHANBATU : Rp 1.446.922.730.000 – Progress Report Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 18, 2025, https://prp2sumut.sumutprov.go.id/kabupaten-kota-detail-2024/bTJMdlY5SlFZV0RNcjFDV29xZjdyZz09
  26. BPK RI Perwakilan Sumut Temukan Realisasi Anggaran Dana Bos Tahun 2023 Lebih Rp.180 Juta di Disdik Labura – Pena Terkini, diakses Juli 18, 2025, https://www.penaterkini.co.id/bpk-ri-perwakilan-sumut-temukan-realisasi-anggaran-dana-bos-tahun-2023-lebih-rp-180-juta-di-disdik-labura/
  27. PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN R.APBD TAHUN ANGGARAN …, diakses Juli 21, 2025, https://dprd.labura.go.id/post/lihat/PENYAMPAIAN-NOTA-KEUANGAN-RAPBD-TAHUN-ANGGARAN-2024
  28. SALINAN – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diakses Juli 21, 2025, https://www.labuhanbatuselatankab.go.id/uploads/pengumuman/PENGUMUMAN_97051_1711602916.pdf
  29. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Pendidikan Tahun 2023 disusun, diakses Juli 21, 2025, https://disdik.deliserdangkab.go.id/storage/document/lkip-dinas-pendidikan-tahun-2023_1724082523.pdf
  30. APBD Deli Serdang 2024 Disahkan Rp4,8 Triliun, diakses Juli 21, 2025, https://mistar.id/news/sumut/apbd-deli-serdang-2024-disahkan-rp48-triliun
  31. Anggaran Disdik Labuhanbatu Rp1,3 M bocor | BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 18, 2025, https://sumut.bpk.go.id/anggaran-disdik-labuhanbatu-rp13-m-bocor/
  32. Disdik Labura Dukung Program PGP BBPG Sumut – harianSIB.com, diakses Juli 18, 2025, https://www.hariansib.com/detail/Marsipature-Hutanabe/Disdik-Labura-Dukung-Program-PGP-BBPG-Sumut
  33. Bupati Labusel Resmi Buka Forum RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, diakses Juli 18, 2025, https://mistar.id/news/sumut/bupati-labusel-resmi-buka-forum-rpjmd-20252029-tegaskan-komitmen-pembangunan-berkelanjutan
  34. 127 PENGARUH ANGGARAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TERHADAP INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DI INDONESIA Oleh – Official Journal of Universitas Indraprasta PGRI, diakses Juli 21, 2025, https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/JABE/article/download/15082/5387
  35. Pendanaan Pendidikan Dasar Gratis Berkualitas di Indonesia – Neliti, diakses Juli 21, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/774-ID-pendanaan-pendidikan-dasar-gratis-berkualitas-di-indonesia.pdf
  36. Laporan Kinerja – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2023/11/LAK-SUMUT-2022.pdf
  37. Dinas Pendidikan Sumut Siapkan Rp 1,6 Miliar untuk Jasa Tenaga Ahli – detikcom, diakses Juli 21, 2025, https://www.detik.com/sumut/berita/d-7999137/dinas-pendidikan-sumut-siapkan-rp-1-6-miliar-untuk-jasa-tenaga-ahli
  38. pengaruh belanja pendidikan pemerintah daerah terhadap akses pendidikan dasar dan menengah di tingkat kabupaten/kota – Jurnal BPPK, diakses Juli 21, 2025, https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/525/279
  39. Pemprov Sumut Terus Berupaya Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Sumut – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumutprov.go.id/artikel/artikel/pemprov-sumut-terus-berupaya–tingkatkan-fasilitas-pendidikan-sumut
  40. Tantangan dan Solusi Pendidikan Inklusi di Sumatera Utara : Mewujudkan Kesetaraan Pendidikan Untuk Semua Anak, diakses Juli 21, 2025, https://journal.aspirasi.or.id/index.php/morfologi/article/download/1543/1807/7816
  41. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan …, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/40562-2/
  42. Pada Minggu Kedua Juni 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Selesaikan Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 34 Pemerintah Daerah, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/pada-minggu-kedua-juni-2025-bpk-perwakilan-provinsi-sumatera-utara-selesaikan-penyerahan-lhp-atas-lkpd-tahun-2024-kepada-34-pemerintah-daerah/
  43. badan pemeriksa keuangan – republik indonesia – laporan hasil pemeriksaan atas – Pemprov Sumut, diakses Juli 21, 2025, https://sumutprov.go.id/content/userfiles/pengelolaan_anggaran/2021/OPINI%20BPK%202021.pdf
  44. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Serahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 21 Pemerintah Daerah, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/bpk-perwakilan-provinsi-sumatera-utara-serahkan-lhp-atas-lkpd-tahun-2024-kepada-21-pemerintah-daerah-2/
  45. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/
  46. LKPD Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/hasil-pemeriksaan/lkpd/lkpd-provinsi-sumatera-utara/
  47. LKPD Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 – Wajar Tanpa Pengecualian, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/lkpd-prov-sumatera-utara-tahun-2023-wajar-tanpa-pengecualian/
  48. BPK Sumut Telah Menerima 34 LKPD Tahun 2024 (Unaudited) dari Seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/bpk-sumut-telah-menerima-34-lkpd-tahun-2024-unaudited-dari-seluruh-pemerintah-daerah-di-provinsi-sumatera-utara-2/
  49. Laporan Keuangan – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 21, 2025, https://sumut.bpk.go.id/laporan-keuangan/
  50. Keterbatasan Anggaran Hingga Tempat Tinggal Kendala bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Sumut, diakses Juli 21, 2025, https://mistar.id/news/medan/keterbatasan-anggaran-hingga-tempat-tinggal-kendala-bagi-mahasiswa-berkebutuhan-khusus-di-sumut
  51. Kilas Balik Masalah Pendidikan, Meneropong Tantangan Pemerintahan Baru – ICW, diakses Juli 21, 2025, https://antikorupsi.org/id/kilas-balik-masalah-pendidikan-meneropong-tantangan-pemerintahan-baru
  52. PB 51 – Mendorong Optimalisasi Anggaran Pendidikan untuk Pemenuhan Hak Pendidikan yang Merata – The PRAKARSA, diakses Juli 21, 2025, https://theprakarsa.org/pb-51-mendorong-optimalisasi-anggaran-pendidikan-untuk-pemenuhan-hak-pendidikan-yang-merata/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − = 62
Powered by MathCaptcha