Masjid, dalam sejarah peradaban Islam, telah memegang peranan sentral yang melampaui fungsi ritual ibadah semata. Sejak awal kemunculannya, masjid telah menjadi jantung peradaban yang mendidik dan menginspirasi generasi demi generasi. Rasulullah SAW, sesaat setelah hijrah ke Madinah, menjadikan pembangunan masjid sebagai prioritas utama. Tindakan ini secara tegas menunjukkan bahwa masjid bukan hanya sekadar tempat salat, melainkan fondasi utama bagi pembangunan masyarakat dan peradaban yang komprehensif.
Dalam konteks historis, masjid berfungsi sebagai pusat perkembangan intelektual, sosial, dan ekonomi umat Muslim. Institusi ini telah melahirkan banyak cendekiawan Muslim terkenal dan menjadi pusat kegiatan pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan politik. Masjid juga menjadi tempat di mana seluruh Muslim dapat membahas dan memecahkan persoalan hidup mereka, serta tempat musyawarah untuk mencapai berbagai tujuan dan meluruskan akidah. Penekanan historis pada masjid sebagai pusat multifungsi, sebagaimana ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW, menyiratkan prinsip fundamental dalam Islam bahwa kehidupan spiritual secara intrinsik terhubung dengan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Ini bukan sekadar adaptasi pragmatis terhadap kebutuhan zaman, melainkan manifestasi dari keharusan teologis untuk pembangunan komunitas yang holistik, di mana masjid berfungsi sebagai institusi yang mendasari seluruh aspek kehidupan.
Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Spiritual
Fungsi utama dan fundamental masjid adalah sebagai tempat ibadah, doa, dan zikir kepada Allah SWT. Ini mencakup pelaksanaan salat berjamaah lima waktu setiap hari, salat Jumat, salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta berbagai aktivitas spiritual lainnya seperti zikir, tilawah Al-Qur’an, dan i’tikaf. Masjid merupakan tempat ibadah yang paling sering dikunjungi umat Islam, setidaknya lima kali sehari untuk menunaikan salat wajib, bahkan di luar itu banyak yang datang untuk salat sunah, berdoa, dan berzikir.
Frekuensi kunjungan harian yang tinggi untuk ibadah ritual ini menciptakan titik kumpul yang unik dan konsisten bagi komunitas. Fungsi spiritual yang inheren ini berfungsi sebagai pemicu utama bagi semua fungsi sosial dan ekonomi lainnya. Kehadiran rutin jemaah di masjid secara alami menumbuhkan interaksi sosial, membangun kepercayaan, dan memperkuat rasa kebersamaan serta solidaritas di antara anggota masyarakat. Modal sosial yang terbangun dari identitas spiritual bersama dan interaksi yang sering ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk tindakan kolektif di berbagai domain lain. Tanpa daya tarik spiritual inti ini, fungsi-fungsi lain akan jauh lebih sulit untuk dibangun dan dipertahankan. Dengan demikian, fungsi spiritual bukan hanya aktivitas paralel, melainkan prasyarat dan katalis bagi peran sosial masjid yang lebih luas. Ibadah harian berfungsi sebagai mekanisme pembangunan komunitas yang berkelanjutan, menyediakan sumber daya manusia dan kohesi sosial yang diperlukan agar program ekonomi dan sosial dapat berkembang.
Masjid sebagai Pusat Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Secara historis, masjid adalah institusi pendidikan pertama dan terpenting dalam Islam. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid di Madinah, seperti Masjid Nabawi, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai sekolah di mana para sahabat mempelajari agama Islam, hukum, tata cara perang, hingga pengelolaan negara. Pada masa keemasan peradaban Islam (abad ke-8 hingga ke-13), banyak masjid berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi, mengajarkan berbagai disiplin ilmu seperti filsafat, matematika, astronomi, dan kedokteran. Masjid Al-Qarawiyyin di Maroko dan Masjid Al-Azhar di Kairo adalah contoh nyata universitas yang lahir dari masjid.
Di masa kontemporer, meskipun peran pendidikan formal telah banyak diambil alih oleh sekolah dan universitas modern, masjid tetap memegang peranan penting dalam pendidikan non-formal. Masjid terus menawarkan kelas Al-Qur’an (Taman Pendidikan Al-Qur’an/Madrasah), kajian agama (pengajian rutin), dan bahkan program literasi bagi orang dewasa. Lebih jauh lagi, beberapa masjid modern telah bertransformasi menjadi pusat pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, menawarkan kursus seperti coding, desain grafis, literasi digital, dan bahasa asing. Evolusi fungsi pendidikan masjid dari pusat akademik komprehensif menjadi fokus utama pada pendidikan agama, dan kini kembali ke peran dalam pelatihan sekuler dan kejuruan, mencerminkan institusionalisasi sistem pendidikan modern serta pengakuan kontemporer akan potensi masjid untuk mengisi kesenjangan pendidikan, terutama di komunitas yang kurang terlayani. Keterlibatan kembali dalam pendidikan yang lebih luas ini krusial untuk meningkatkan modal manusia, yang secara langsung mendukung pemberdayaan ekonomi. Peningkatan modal manusia melalui pelatihan keterampilan secara langsung meningkatkan kemampuan kerja dan kapasitas kewirausahaan, yang pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan taraf hidup, penciptaan lapangan kerja, dan vitalitas ekonomi lokal secara keseluruhan.
Masjid sebagai Pusat Kegiatan Sosial dan Kebudayaan
Masjid berfungsi sebagai pusat vital untuk kegiatan sosial dan budaya, memainkan peran penting dalam mempererat hubungan sosial antar masyarakat dan memperkuat rasa kebersamaan serta solidaritas. Berbagai acara keagamaan seperti pernikahan, aqiqah, dan pengajian sering kali dilaksanakan di masjid. Selain itu, masjid juga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk membahas berbagai isu sosial dan mencari solusi bersama. Masjid juga bertindak sebagai pusat kesejahteraan sosial, memberikan bantuan kepada yang berhak menerima seperti fakir miskin dan yatim piatu, serta menyelenggarakan program makan siang bersama dhuafa atau pembagian sembako.
Selain itu, masjid semakin terlibat dalam inisiatif kesehatan masyarakat. Mereka dapat berfungsi sebagai balai kesehatan yang menyediakan layanan dasar, edukasi kesehatan, dan dukungan psikologis bagi jemaah. Program-program ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin (tekanan darah, gula darah), kegiatan donor darah, vaksinasi, seminar gizi seimbang, serta penyuluhan tentang penyakit menular. Perluasan fungsi masjid ke bidang kesehatan masyarakat ini menunjukkan pemahaman akan kesejahteraan holistik—baik jasmani maupun rohani—sebagai bagian integral dari pembangunan komunitas Islam. Langkah ini, yang melampaui bantuan sosial tradisional menuju layanan kesehatan proaktif, menunjukkan adaptasi strategis terhadap kebutuhan masyarakat modern. Hal ini secara langsung berdampak pada produktivitas dan ketahanan komunitas, yang merupakan pendorong ekonomi tidak langsung namun krusial, karena komunitas yang sehat lebih mampu terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif dan mengurangi beban biaya kesehatan pada keluarga.
Masjid sebagai Pusat Resolusi Konflik dan Pemersatu Umat
Masjid secara historis berfungsi sebagai tempat musyawarah, penyelesaian masalah komunitas, dan pemersatu umat. Rasulullah SAW menggunakan masjid untuk menyatukan umat dalam satu ikatan persaudaraan yang erat, bahkan melebihi ikatan keturunan dan kesukuan. Di masjid, seluruh Muslim dapat membahas dan memecahkan persoalan hidup mereka, serta menjauhkan diri dari berbagai kerusakan dan meluruskan akidah. Masjid juga mempromosikan keharmonisan antarumat beragama di tengah masyarakat yang heterogen.
Dalam konteks modern, masjid dapat bertindak sebagai mediator dalam konflik sosial. Studi kasus Masjid Al Hidayah di Kulonprogo, Yogyakarta, selama sengketa pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA) menunjukkan peran transformatif ini. Masjid tersebut awalnya berfungsi sebagai pos komando gerakan masyarakat yang menentang penggusuran, namun kemudian bertransisi menjadi wahana resolusi konflik antara komunitas dan pemerintah. Transformasi ini melibatkan upaya membangun komunikasi, negosiasi, dan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Transisi Masjid Al Hidayah dari basis perlawanan menjadi wahana resolusi konflik mengungkapkan kapasitas inheren masjid untuk kepemimpinan adaptif dan potensinya untuk mengubah situasi yang memicu konflik menjadi dialog konstruktif. Hal ini menyoroti posisi unik masjid sebagai institusi komunitas yang terpercaya, bahkan di tengah perpecahan sosial yang mendalam, menjadikannya aset penting untuk stabilitas sosial—prasyarat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas sosial dan kemampuan untuk menyelesaikan konflik secara damai adalah fundamental bagi pertumbuhan ekonomi, karena konflik yang tidak terselesaikan menghambat investasi, mengganggu aktivitas ekonomi, dan mengikis kohesi sosial.
Masjid sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat
Masjid memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat, melampaui fungsi spiritualnya. Peran ini mencakup berbagai inisiatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat.
Pengelolaan Wakaf, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)
Salah satu peran ekonomi paling fundamental dari masjid adalah pengelolaan wakaf, zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Banyak masjid mengelola dana dan aset ini, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan mereka yang membutuhkan. Melalui pengelolaan ZIS yang baik, masjid berperan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. Fungsi ini merupakan inti dari peran ekonomi masjid, menekankan komitmennya terhadap keadilan sosial dan redistribusi ekonomi.
Pengelolaan dan distribusi ZIS yang efektif oleh masjid tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, tetapi juga bertindak sebagai mekanisme fundamental untuk redistribusi kekayaan dan jaring pengaman sosial di dalam komunitas, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan ekonomi Islam. Pendekatan ini mencegah kemiskinan ekstrem menjadi penghalang partisipasi ekonomi, mendorong ekonomi lokal yang lebih inklusif, dan berkontribusi pada lingkungan ekonomi yang lebih stabil dan adil. Dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan menyediakan jaring pengaman, masjid berkontribusi pada lingkungan ekonomi yang lebih stabil dan adil, yang lebih kondusif untuk pertumbuhan dan partisipasi secara keseluruhan.
Masjid sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT)
Masjid memiliki potensi signifikan untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), khususnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Dengan memanfaatkan aset yang cukup dari masyarakat, masjid dapat mengelola dana ini secara produktif untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Lembaga keuangan syariah seperti BMT dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah ekonomi, menyediakan akses permodalan, dan berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan.
Penyebutan eksplisit BMT menandakan pergeseran dari distribusi ZIS yang murni amal ke intermediasi keuangan yang terstruktur dan berkelanjutan dalam peran ekonomi masjid. Ini melampaui bantuan langsung untuk memberdayakan kemandirian melalui layanan keuangan syariah, mengatasi hambatan kritis—akses permodalan—bagi banyak usaha kecil dan individu yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pinjaman bank konvensional atau ingin menghindari pembiayaan berbasis bunga. Dengan menyediakan pembiayaan yang etis, BMT memungkinkan individu untuk memulai atau memperluas bisnis, menghasilkan pendapatan, dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan, daripada hanya menerima bantuan sementara. Ini mendorong aktivitas kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pusat Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan Berbasis Syariah
Banyak masjid telah aktif dalam menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan program kewirausahaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dewan Masjid Indonesia (DMI), misalnya, memposisikan masjid sebagai pusat pelatihan keterampilan berbasis syariah yang membantu generasi muda mengembangkan keterampilan praktis dalam dunia usaha. Program-program ini mencakup pelatihan bisnis halal (produksi makanan/minuman halal, fashion Muslim), keterampilan teknis (desain grafis Islami, pengelolaan media sosial untuk bisnis syariah, digital marketing halal), serta seminar dan workshop yang melibatkan praktisi bisnis sukses. Masjid Raya Al-Azhar di Jakarta dan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta juga rutin menyelenggarakan program pelatihan keterampilan dan pendidikan untuk masyarakat sekitar, seperti pelatihan bahasa asing, keterampilan teknologi, dan pendidikan agama.
Penyediaan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan oleh masjid menunjukkan pendekatan proaktif terhadap pengembangan modal manusia sebagai jalur langsung menuju pemberdayaan ekonomi. Ini melampaui penyediaan modal untuk membangun kapasitas dalam memanfaatkan modal secara efektif, menumbuhkan kemandirian, dan inovasi di dalam komunitas. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan tenaga kerja terampil dan inovasi kewirausahaan. Dengan menyediakan pelatihan, masjid secara langsung berinvestasi dalam kapasitas produktif jemaahnya, melengkapi dukungan finansial (ZIS, BMT) dengan memastikan penerima memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk berhasil. Program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan yang dipimpin masjid merupakan investasi penting dalam modal manusia, mengubah individu dari penerima bantuan menjadi kontributor ekonomi.
Inkubator Bisnis dan Pengembangan UMKM Komunitas
Masjid memiliki potensi untuk berfungsi sebagai inkubator bisnis, menyediakan bimbingan, akses ke investor atau modal, dan fasilitas co-working space untuk startup dan UMKM. Dewan Masjid dapat menginisiasi program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, atau inkubasi bisnis, memanfaatkan jaringan dan sumber daya yang dimiliki untuk memfasilitasi pengembangan UMKM di kalangan jemaahnya. Inkubator ini memberikan fasilitas seperti bimbingan dari mentor bisnis dan akademisi, akses ke investor dan modal usaha, serta fasilitas co-working space dan laboratorium bisnis.
Munculnya masjid sebagai inkubator bisnis mewakili pendekatan yang canggih dan holistik terhadap pembangunan ekonomi. Ini menandakan pergeseran melampaui pelatihan dasar untuk menyediakan ekosistem lengkap bagi pertumbuhan kewirausahaan, mengatasi tidak hanya keterampilan dan modal tetapi juga bimbingan, jaringan, dan akses pasar. Ini adalah intervensi langsung dalam struktur ekonomi lokal, menumbuhkan inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Program inkubasi yang berhasil mengarah pada penciptaan bisnis yang layak dan berkelanjutan, yang pada gilirannya menghasilkan lapangan kerja, memproduksi barang/jasa, dan berkontribusi pada basis pajak lokal, menciptakan efek pengganda pada ekonomi. Peran masjid sebagai inkubator bisnis menandakan evolusi strategis menuju katalisator ekosistem ekonomi berkelanjutan, beralih dari penyediaan kesejahteraan ke penciptaan kekayaan dan kemandirian ekonomi.
Pengembangan Pasar Komunitas dan Ekonomi Kreatif Halal
Masjid dapat memfasilitasi program ekonomi berbasis komunitas seperti urban farming, bank sampah, atau koperasi konsumen. Mereka juga dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif berbasis syariah, meliputi industri halal seperti fashion Muslim, kuliner halal, atau produk kecantikan, dengan menyediakan ruang pameran atau fasilitas pelatihan. Masjid Al-Akbar Surabaya, misalnya, telah menciptakan lingkungan ekonomi yang ramai di sekitarnya, menjadi magnet bagi pedagang UMKM dan bahkan menyelenggarakan pasar Ramadhan.
Peran masjid dalam mengembangkan pasar komunitas dan industri kreatif halal menyoroti kapasitasnya tidak hanya untuk menghasilkan pendapatan tetapi juga untuk membentuk jenis aktivitas ekonomi dalam lingkup pengaruhnya. Ini menumbuhkan ekonomi yang etis, sesuai syariah yang selaras dengan nilai-nilai komunitas, berpotensi menciptakan ceruk pasar yang unik dan memperkuat identitas lokal. Fokus pada industri halal mengintegrasikan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai Islam, menarik segmen pasar tertentu dan membangun identitas merek berdasarkan etika. Pasar komunitas secara langsung memberdayakan pedagang kecil dan produsen lokal, menjaga perputaran kekayaan di dalam komunitas dan mengurangi ketergantungan pada entitas komersial eksternal yang lebih besar. Dengan menumbuhkan pasar komunitas dan industri kreatif berbasis syariah, masjid secara aktif terlibat dalam membentuk lanskap ekonomi lokal menuju model yang lebih etis, inklusif, dan berpusat pada komunitas.
Model Koperasi Berbasis Masjid
Koperasi berbasis masjid (Koperasi Syariah Berbasis Masjid/MBSC) adalah model yang berkembang di Indonesia, menyediakan akses permodalan syariah melalui sistem bagi hasil tanpa riba. Koperasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah keberlanjutan dan “mission drift” yang sering dihadapi koperasi syariah lainnya, dengan fokus pada misi sosial dan pembangunan kepercayaan stakeholder. Contohnya termasuk koperasi yang disediakan di berbagai Islamic Center di Indonesia, seperti Masjid Jakarta Islamic Center dan Masjid Andalusia Islamic Center.
Penekanan pada Koperasi Syariah Berbasis Masjid menyoroti institusionalisasi canggih dari peran ekonomi masjid. Dengan mengintegrasikan prinsip-properasi dengan keuangan Islam dan memanfaatkan status terpercaya masjid, MBSC dapat mengatasi tantangan umum dan menyediakan mekanisme keuangan yang lebih kuat, dimiliki komunitas, untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Aspek “berbasis masjid” memberikan koperasi ini kepercayaan yang lebih tinggi dan rasa kepemilikan serta akuntabilitas komunitas yang lebih kuat, memanfaatkan otoritas moral masjid dan jaringan sosial yang sudah ada. Ini dapat mengurangi “mission drift” karena tujuan koperasi secara langsung terkait dengan misi kesejahteraan komunitas masjid yang lebih luas. Kepercayaan yang lebih tinggi dan kepemilikan komunitas mengarah pada partisipasi anggota yang lebih besar, kontribusi modal yang lebih stabil (dari ZIS, infak), dan komitmen yang lebih kuat terhadap dampak sosial di atas keuntungan murni, yang mengarah pada program ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berdampak.
Tabel 2: Model Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid
Model Pemberdayaan Ekonomi | Mekanisme Utama | Manfaat bagi Masyarakat |
Pengelolaan ZIS | Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, sedekah kepada yang berhak. | Peningkatan kesejahteraan ekonomi, pengurangan kesenjangan sosial, jaring pengaman sosial. |
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT) | Penyediaan akses permodalan syariah (mis. pembiayaan bagi hasil). | Mengatasi masalah ekonomi, akses modal bagi UMKM, pengurangan kemiskinan. |
Pusat Pelatihan Keterampilan & Kewirausahaan | Penyelenggaraan pelatihan bisnis halal, keterampilan teknis, digital marketing. | Peningkatan modal manusia, kemandirian, inovasi, peningkatan taraf hidup. |
Inkubator Bisnis & Pengembangan UMKM | Bimbingan, akses investor/modal, co-working space untuk startup dan UMKM. | Penciptaan bisnis layak, lapangan kerja, diversifikasi ekonomi lokal. |
Pengembangan Pasar Komunitas & Ekonomi Kreatif Halal | Fasilitasi urban farming, bank sampah, koperasi konsumen, ruang pameran produk halal. | Ekonomi etis berbasis nilai, pemberdayaan pedagang lokal, penguatan identitas budaya. |
Koperasi Berbasis Masjid | Penyediaan pinjaman modal usaha syariah, fokus misi sosial, pengelolaan dana wakaf produktif. | Keberlanjutan usaha, kepemilikan komunitas, mengatasi mission drift. |
Kisah Sukses Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Berbasis Masjid di Indonesia
Berbagai masjid di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan signifikan dalam mengimplementasikan fungsi ekonomi dan sosialnya, menjadi motor penggerak kesejahteraan komunitas.
Studi Kasus Masjid Al-Akbar Surabaya: Penggerak UMKM
Masjid Al-Akbar Surabaya adalah contoh nyata peran multifungsi masjid sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat daya tarik ekonomi yang signifikan. Keberadaan masjid yang ramai, baik oleh jemaah maupun wisatawan domestik dan mancanegara, menciptakan lingkungan usaha yang hidup di sekitarnya. Terdapat ratusan pedagang UMKM yang mencari rezeki di area sekitar masjid, dengan perputaran uang harian yang substansial, bahkan lebih besar pada hari libur.
Manajemen Masjid Al-Akbar secara aktif merangkul UMKM dengan memberikan izin berjualan pada momen-momen tertentu, seperti saat Ramadhan di mana area setelah berbuka dijadikan pasar Ramadhan yang menarik masyarakat. Selain itu, pihak masjid juga secara pasif memberikan izin berdagang untuk kegiatan sehari-hari. Peran ini secara langsung membantu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi tingkat pengangguran. Transformasi Masjid Al-Akbar dari hanya tempat ibadah menjadi daerah yang bermanfaat besar dalam ekonomi umat menunjukkan bagaimana izin yang diberikan oleh manajemen masjid menjadi lebih bermakna. Sejarah peradaban Islam mencatat bahwa masjid idealnya adalah pilar utama dalam membina masyarakat dan tokoh-tokoh Islam, hingga mampu menjadi penopang ekonomi umat. Masjid Al-Akbar Surabaya mewujudkan ini dengan menjadi tempat ibadah yang nyaman dan asri, tempat wisata religi, dan tempat pendidikan Islam.
Studi Kasus Masjid Raya Al-Falah Sragen: Pembinaan UMKM dan Masjid Percontohan
Masjid Raya Al-Falah Sragen telah berhasil mengaplikasikan kegiatan pemberdayaan ekonomi umat di sekitarnya, menjadikannya masjid yang makmur dan bahkan masjid percontohan nasional sejak tahun 2020. Masjid ini terletak di pusat kota dan mampu menarik perhatian umat Muslim dari dalam maupun luar kota dengan berbagai program dan kegiatannya.
Salah satu program unggulan adalah pembinaan UMKM yang dikenal dengan “Kajian Pejuang Nafkah,” yang berdiri sejak tahun 2019. Program ini awalnya ditujukan untuk abdi dalem dan pedagang kaki lima di sekitar masjid yang sering berurusan dengan penertiban polisi. Ta’mir masjid menawarkan mereka untuk ikut pengajian di masjid dan diizinkan berdagang di sekitar masjid dengan status binaan. Keberhasilan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan, partisipasi, kemandirian, dan keberlanjutan dalam melaksanakan seluruh kegiatannya, didukung oleh manajemen ta’mir yang profesional. Masjid Al-Falah menunjukkan bagaimana pembinaan masyarakat dengan memanfaatkan sirkulasi keuangan masjid dapat memaksimalkan peran dan fungsi masjid dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.
Studi Kasus Masjid Jami’ Al-Umari Kelayu, Lombok Timur: Pembiayaan Syariah dan Pemberantasan Rentenir
Masjid Jami’ Al-Umari Kelayu di Lombok Timur, NTB, telah menunjukkan peran signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam memberantas praktik rentenir di komunitasnya. Melalui program pembiayaan syariah dengan akad qardhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga), masjid ini berhasil mendukung 16 UMKM lokal untuk mengembangkan usaha tanpa terjerat praktik riba.
Program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya riba, tetapi juga membuktikan bahwa pemberdayaan berbasis masjid dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir. Keberhasilan ini menyoroti potensi besar masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, menyediakan akses modal yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses lembaga keuangan formal.
Studi Kasus Masjid Jogokariyan, Yogyakarta: Pusat Pelatihan dan Pendidikan Komunitas
Masjid Jogokariyan di Yogyakarta dikenal luas karena berbagai pelatihan dan program pendidikan yang disediakannya bagi masyarakat sekitar. Masjid ini secara rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di komunitasnya, termasuk pelatihan bahasa asing, keterampilan teknologi, dan pendidikan agama. Peran Masjid Jogokariyan sebagai pusat pendidikan non-formal yang komprehensif menjadikannya contoh keberhasilan dalam memberdayakan masyarakat melalui peningkatan keterampilan dan pengetahuan, yang pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan taraf hidup dan kemandirian ekonomi. Masjid ini dikenal luas karena inovasinya dalam pengelolaan dana umat secara transparan dan produktif antara lain :
1. Manajemen Keuangan Terbuka dan Progresif
Masjid Jogokariyan menerapkan prinsip “zero saldo”, yaitu semua dana yang masuk harus disalurkan secepat mungkin dalam bentuk program nyata untuk jamaah. Dengan sistem laporan keuangan yang terbuka setiap hari Jumat, jamaah merasa lebih percaya dan semakin aktif berpartisipasi dalam kegiatan masjid.
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Melalui dana zakat, infaq, dan sedekah, masjid ini aktif membina usaha mikro milik warga sekitar. Beberapa bentuk kegiatannya antara lain pelatihan UMKM, bantuan modal usaha, dan bazar produk jamaah. Hasilnya, banyak warga sekitar masjid yang berhasil mandiri secara ekonomi dan berdaya saing.
3. Program Sosial dan Kemanusiaan
Masjid Jogokariyan juga rutin mengadakan program sosial seperti pembagian sembako, layanan kesehatan gratis, dan pemberdayaan lansia. Dalam masa pandemi, masjid ini menjadi salah satu pusat distribusi bantuan paling aktif di Yogyakarta, dengan sistem logistik yang terorganisir rapi dan akuntabel.
Inisiatif Ekonomi dan Sosial Lainnya
Selain studi kasus di atas, berbagai inisiatif lain menunjukkan peran luas masjid dalam pembangunan ekonomi dan sosial:
- Islamic Centers di Indonesia: Beberapa Islamic Center di Indonesia, seperti Jakarta Islamic Center, Samarinda Islamic Center, dan Masjid Andalusia Islamic Center, menyediakan koperasi untuk masyarakat dan pengelola masjid, serta menyelenggarakan “Bazaar Ekonomi Ummat” untuk pemberdayaan komunitas. Ini menunjukkan upaya terstruktur untuk memfasilitasi kebutuhan perdagangan dan ekonomi.
- Masjid Raya Al-Azhar, Jakarta: Masjid ini rutin menyelenggarakan program pelatihan keterampilan dan pendidikan untuk masyarakat sekitar, seperti pelatihan bahasa asing, keterampilan teknologi, dan pendidikan agama, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Program MADADA (Masjid Berdaya dan Berdampak) Kementerian Agama: Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program ini untuk mendukung masjid-masjid agar lebih berdaya dan berdampak bagi umat, termasuk melalui bantuan finansial dan peningkatan kapasitas pengelolaan. Program ini mengakui masjid sebagai pusat peradaban dan roda ekonomi umat.
Tabel 3: Ringkasan Kisah Sukses Masjid Penggerak Ekonomi di Indonesia
Nama Masjid | Lokasi | Inisiatif Ekonomi Utama | Dampak pada Komunitas |
Masjid Al-Akbar | Surabaya | Menciptakan lingkungan usaha UMKM yang ramai, memberikan izin berjualan, menyelenggarakan pasar Ramadhan. | Peningkatan pendapatan pedagang UMKM (Rp 56 juta/hari), pengurangan pengangguran, sentra ekonomi. |
Masjid Raya Al-Falah | Sragen | Pembinaan UMKM (“Kajian Pejuang Nafkah”), izin berdagang bagi binaan masjid. | Masjid percontohan nasional, peningkatan kesejahteraan pedagang kaki lima, pengembangan usaha berkelanjutan. |
Masjid Jami’ Al-Umari Kelayu | Lombok Timur | Pembiayaan syariah (qardhul hasan) untuk UMKM. | Pemberantasan praktik rentenir, dukungan 16 UMKM tanpa riba, peningkatan kesadaran bahaya riba. |
Masjid Jogokariyan | Yogyakarta | Berbagai pelatihan keterampilan dan pendidikan (bahasa asing, teknologi, agama). | Peningkatan kualitas SDM masyarakat sekitar, kemandirian ekonomi. |
Islamic Centers (Jakarta, Samarinda, Andalusia) | Berbagai kota | Penyediaan koperasi, “Bazaar Ekonomi Ummat”. | Fasilitasi kebutuhan perdagangan, pemberdayaan ekonomi komunitas. |
Masjid Raya Al-Azhar | Jakarta | Pelatihan bahasa asing, keterampilan teknologi, pendidikan agama. | Peningkatan kualitas SDM masyarakat sekitar. |
Tantangan dan Peluang dalam Optimalisasi Peran Masjid
Tantangan dalam Pengelolaan Masjid Modern
Optimalisasi peran masjid sebagai pusat multidimensi menghadapi sejumlah tantangan, baik internal maupun eksternal. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana masjid dapat tetap relevan dan menarik bagi generasi muda yang cenderung lebih terkoneksi dengan dunia digital. Selain itu, pengelolaan masjid modern menuntut adaptasi ekstensif terhadap fungsi-fungsi keagamaan dan komunitas yang telah lama ada, sambil memperkenalkan integrasi teknologi canggih untuk memenuhi kebutuhan dan harapan jemaah yang terus berkembang.
Tantangan internal meliputi kurangnya komitmen dan komunikasi antar pengurus masjid, yang dapat menghambat pelaksanaan program dan kegiatan. Kurangnya partisipasi jemaah dalam pengambilan keputusan juga dapat mengurangi keterikatan komunitas. Dari sisi operasional, banyak masjid masih menggunakan pencatatan keuangan manual yang kurang transparan, padahal sebagai institusi yang menerima donasi dari masyarakat, masjid memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana dengan baik dan transparan. Isu lain adalah banyaknya pungutan dan parkir liar di sekitar masjid yang dapat mengurangi kenyamanan jemaah dan menimbulkan stigma negatif.
Peluang Inovasi di Era Digital
Era digital menawarkan peluang besar bagi masjid untuk meningkatkan jangkauan dan efisiensi dalam program ekonomi dan sosialnya. Penggunaan media sosial dan platform digital memungkinkan masjid untuk menjangkau lebih banyak orang dan menyebarkan nilai-nilai Islam ke seluruh dunia. Digitalisasi wakaf, melalui crowdfunding, teknologi blockchain, dan aplikasi seluler, dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan jangkauan pengelolaan wakaf, serta memfasilitasi akses yang lebih mudah bagi publik untuk berpartisipasi. Analisis data juga dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan komunitas dan mengalokasikan aset wakaf secara lebih efektif untuk mendukung program ekonomi berkelanjutan.
Masjid dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen, misalnya dengan menggunakan aplikasi untuk memudahkan jemaah melihat jadwal salat, kajian agama, dan kegiatan lainnya. Digitalisasi program masjid juga membuka peluang untuk membangun bisnis berkelanjutan, memberdayakan ekonomi jemaah, dan meningkatkan eksposur masjid di masyarakat. Selain itu, pengembangan platform digital berbasis komunitas Islami dapat memasarkan produk-produk wirausaha muda.
Pentingnya Tata Kelola (Good Governance) dan Transparansi Keuangan
Untuk mengoptimalkan peran masjid di era modern, penerapan tata kelola yang baik (good governance) dan transparansi keuangan menjadi krusial. Tata kelola yang baik dalam manajemen masjid, termasuk pengembangan SDM pengelola yang kompeten dalam aspek keagamaan maupun manajemen modern dan kewirausahaan sosial, sangat diperlukan. Transparansi keuangan, dengan sistem laporan dan keuangan masjid yang bebas akses melalui media sosial, dapat meningkatkan kepercayaan jemaah dan menghindari stigma negatif.
Pengelolaan dana masjid dapat dirancang agar lebih efisien dan produktif, misalnya melalui pengelolaan kontribusi, pembayaran daring, dan pencatatan keuangan yang lebih transparan dan akurat. Ini membantu masjid meningkatkan fungsi dewan kesejahteraan masjid. Dengan mengatasi tantangan seperti legalitas aset wakaf dan kesiapan pengelola, serta memanfaatkan peluang digital, masjid dapat terus menjadi pusat spiritual yang relevan dan memberikan manfaat yang luas bagi umat Islam.
Rekomendasi dan Kesimpulan
Strategi Peningkatan Peran Masjid untuk Pembangunan Berkelanjutan
Untuk memaksimalkan peran strategis masjid sebagai penggerak ekonomi dan pembangunan masyarakat holistik, beberapa strategi dapat diimplementasikan:
- Penguatan Tata Kelola dan Profesionalisme: Meningkatkan kapasitas SDM pengelola masjid melalui pelatihan manajemen modern, kewirausahaan sosial, dan literasi digital. Penerapan sistem tata kelola yang baik dan transparansi keuangan yang akuntabel akan membangun kepercayaan jemaah dan stakeholder, memastikan efektivitas program.
- Diversifikasi Program Ekonomi Berbasis Komunitas: Mendorong pengembangan lebih banyak inisiatif ekonomi yang relevan dengan kebutuhan lokal, seperti koperasi syariah, inkubator UMKM, pelatihan keterampilan kejuruan, dan pengembangan pasar produk halal. Program-program ini harus dirancang untuk memberdayakan jemaah secara langsung dan menciptakan lapangan kerja.
- Optimalisasi Pemanfaatan Aset Wakaf: Mengembangkan aset wakaf yang dikelola masjid menjadi properti komersial produktif (ruko, pasar) atau digunakan untuk program urban farming dan bank sampah, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat dan operasional masjid.
- Integrasi Teknologi Digital: Memanfaatkan media sosial, aplikasi manajemen masjid, dan platform digital untuk menyebarkan informasi kegiatan, memfasilitasi penggalangan dana (wakaf digital), memasarkan produk UMKM, dan menyediakan pendidikan serta pelatihan daring.
- Peningkatan Peran dalam Kesejahteraan Sosial Holistik: Memperluas dan mengintensifkan program-program sosial yang mencakup layanan kesehatan dasar (pemeriksaan, vaksinasi), edukasi gizi dan kesehatan mental, serta inisiatif kebersihan lingkungan. Ini akan meningkatkan kualitas hidup jemaah dan produktivitas komunitas secara keseluruhan.
- Kolaborasi Multistakeholder: Mendorong kemitraan antara masjid dengan pemerintah lokal, lembaga pendidikan (universitas), organisasi filantropi, dan pelaku usaha Muslim. Kolaborasi ini dapat menyediakan sumber daya yang lebih besar, keahlian, dan jaringan untuk program-program masjid yang lebih efektif dan berkelanjutan.
- Pembinaan Remaja dan Kaderisasi: Mengembangkan program khusus untuk remaja masjid guna membina mereka dalam aspek agama, kepemimpinan, dan kewirausahaan, sehingga mereka dapat meneruskan estafet pengelolaan masjid dan pemberdayaan umat di masa depan.
Kesimpulan Komprehensif
Masjid, sebagai jantung peradaban Islam, telah membuktikan diri sebagai institusi multifungsi yang tidak terbatas pada dimensi spiritual semata. Sejak zaman Rasulullah SAW, masjid telah menjadi pusat ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, dan bahkan pusat resolusi konflik. Peran ini terus berevolusi dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi masyarakat.
Analisis menunjukkan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi melalui pengelolaan ZIS yang efektif, pembentukan lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT, penyediaan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, fungsi sebagai inkubator bisnis, serta pengembangan pasar komunitas dan ekonomi kreatif halal. Kisah sukses dari Masjid Al-Akbar Surabaya, Masjid Raya Al-Falah Sragen, Masjid Jami’ Al-Umari Kelayu di Lombok Timur, dan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta menjadi bukti nyata dampak positif masjid dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM, memberantas praktik rentenir, dan memajukan ekonomi lokal.
Meskipun menghadapi tantangan dalam pengelolaan di era modern, terutama terkait relevansi dengan generasi muda dan transparansi, peluang inovasi digital sangat terbuka lebar. Dengan penguatan tata kelola, diversifikasi program, optimalisasi aset wakaf, dan kolaborasi multistakeholder, masjid dapat mengukuhkan posisinya sebagai pilar utama dalam pembangunan masyarakat yang holistik dan berkelanjutan. Dengan demikian, masjid bukan hanya tempat bersujud, melainkan wadah dinamis yang memberdayakan umat, menciptakan kemandirian ekonomi, dan menumbuhkan peradaban yang makmur dan berkeadilan.
Daftar Pustaka :
- Naura Azifa, Sri Wahyuni, Aliza, Badri, Wismanto. (2025). Peran Mesjid dalam Meningkatkan Akses Pendidikan bagi Masyarakat : Solusi untuk Tantangan Zaman). Diakses pada 2025, July 22, dari https://ejournal.aripafi.or.id/index.php/Akhlak/article/download/211/281/1125
- Peranan Masjid Sebagai Pusat Peradaban Islam – Sinergi Foundation. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://www.sinergifoundation.org/peranan-masjid-sebagai-pusat-peradaban-islam/
- Hatfan Basyiruddin, Nurhikmah Budi Hartanti, Nuzuliar Rahmah. (2019) perbedaan fungsi dan penggunaan masjid pada islamic center di Indonesia. Diakses pada 2025, July 22, dari https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/sim/article/view/6587/4979
- Rifka Andriani, Putri Adillah, Winda Sugiarti, Rima Junita Putri, Wismanto. (2025). Masjid sebagai Pusat Inovasi Pendidikan dan Pelatihan untuk Peningkatan Kualitas Masyarakat. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://ejournal.aripafi.or.id/index.php/Akhlak/article/download/212/282/1131
- Benny Zulfikar, Ridhwan, Aditya Pratama. (20250. Optimalisasi Fungsi Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi Kasus Masjid Agung Al-Falah Jambi). iakses pada 2025, July 22, dari https://ejournal.kampusmelayu.ac.id/index.php/Bertuah/article/download/1080/633
- Alvi Mahessa, Zainab Lailatil Zakir, Rahmi Dayati, Yossy Pratiwi, Wismanto. (2024) Revitalisasi Fungsi Sosial Masjid: Menjadikannya Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Masyarakat, Diakses pada 2025, July 22, dari https://ejournal.aripafi.or.id/index.php/Moral/article/download/277/343/1480
- Ahlan. (2022) Peran Masjid Sebagai Basis Peradaban Islam. Diakses pada 2025, July 22, dari https://riset.unisma.ac.id/index.php/natiq/article/download/16066/12506/0
- Resolusi Konflik Berbasis Masjid Dalam … – An Nur. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://jurnalannur.ac.id/index.php/An-Nur/article/download/465/237/1813
- Muhammad Farhan, Media Kusumawardani, Achmad Soediro, Patmawati Patmawati. (2023). Peningkatan Pemahaman Lembaga Keuangan Mikro …. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/13639
- Muhammad Farhan, Media Kusumawardani, Achmad Soediro, Patmawati Patmawati. (2023). Peningkatan Pemahaman Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pada Pengurus Masjid Dan Anggota Ikadi Kota Pelambang. Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/download/13639/6371
- Kolaborasi Dewan Masjid dan Kampus untuk Membangun …. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://dmitangsel.or.id/berita/detail/kolaborasi-dewan-masjid-dan-kampus-untuk-membangun-wirausaha-muda
- Inkubator Bisnis Pesantren Rahmatan Lil ALAMIN – Sipensi Kemenkop. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://sipensi.kemenkopukm.go.id/storage/files_rencana_strategis/677846bab0bc4.pdf
- buku peran ukm dalam memakmurkan masjid – Umsida Press. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress/article/download/978-623-464-100-4/1239/
- Aditya Surya Nanda, Fitryani, Erwan Aristyanto. (2021). Peran Masjid Sebagai Penggerak Sistem Umkm Untuk Memperkuat Ekonomi Umat (Studi Kasus Masjid Al-Akbar Surabaya) Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/download/11244/pdf/27536
- Wartoyo. (2021). Koperasi Syariah Berbasis Masjid Di Kota Bandung – Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya. Diakses pada 2025, July 22, dari http://digilib.uinsa.ac.id/52405/1/Wartoyo_F53318022.pdf
- Adnanda Yudha Rhealdi, Muthoifin, dan Rizka. (2024). Masjid sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA) – Journal of Widya Mataram University. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/j-mae/article/download/886/410/2818
- Muhammad Haris Hidayatulloh ,Rizka Amalia , Ahmad Djalaluddin. (2024). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid Dalam Mengurangi Ketergantungan Terhadap Rentenir (Studi Masjid Jami’ Al-Umar. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.uinsi.ac.id/index.php/INASJIF/article/download/9018/2981/
- Madada, Program Kemenag untuk Masjid Berdaya dan Berdampak bagi Umat. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://kemenag.go.id/nasional/madada-program-kemenag-untuk-masjid-berdaya-dan-berdampak-bagi-umat-ld0O6
- Kemenag Siapkan Bantuan Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-siapkan-bantuan-masjid-hingga-rp100-juta-lewat-program-madada-FJjZQ
- Pentingnya Membangun Masjid, GM Bakrie Amanah : Masjid Adalah Pusat Peradaban dan Roda Ekonomi Umat. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://bakrieamanah.or.id/news/pentingnya-membangun-masjid-gm-bakrie-amanah–masjid-adalah-pusat-peradaban-dan-roda-ekonomi-umat
- Tantangan dan Peluang dalam Pembangunan Masjid di Era Digital. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://birdsongridgefarm.com/tantangan-dan-peluang-dalam-pembangunan-masjid-di-era-digital/
- Mulyana Abdullah, Fahrudin, Achmad Faqihuddin. (2024)Pelatihan Manajemen Pengelolaan Masjid Era Modern di Kecamatan Pangandaran. Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.umpr.ac.id/index.php/pengabdianmu/article/download/7772/4801/32161
- Nurohimah, Aurya Dewitri Angel Siboro,Ratih Kusumastuti. (2024). Dampak Implementasi Good Corporate Governance Terhadap Laporan Keuangan Masjid (Analisis Studi Kasus Dikota Jambi). Diakses pada 2025, July 22, dari https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/download/489/385/1449
- Nuradi, Nurul Huda, Husnul Khatimah. (2024). Inovasi Wakaf di Era Digital dalam Mengoptimalkan Potensi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Negeri Berkembang.. Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/elmal/article/download/2773/2559/17455
- Novi Tri Tami, Fitri Handayani, Aan Firtanosa. (20249. Tantangan dan Peluang Manajemen Masjid di Era Digital – Journal of Da’wah. Diakses pada 2025, July 22, dari https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/dakwah/article/download/3853/1266/13574
- Moh Mardi. (2024) Peran Masjid dalam Pengembangan Sosial dan Ekonomi Masyarakat | Journal of Economic and Islamic Research.. Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.iaisyaichona.ac.id/index.php/jeir/article/view/140
- Atiqah Zhafirah, Siti Aminah, Nisya Frasetia, Adillah Herni, Nur Azima. (2023) Melaksanakan Fungsi Dan Peran Masjid Dalam Pengembangan Kaderisasi Pendidikan Agama Islam Bagi Masyarakat (Studi Kasus. (n.d.). Diakses pada 2025, July 22, dari https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/download/24104/16966/77763