Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, zakat memegang peranan strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial. Negara menjamin kemerdekaan beragama, dan dalam konteks zakat, memastikan pengelolaannya dilakukan secara melembaga untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Transformasi zakat di Indonesia telah bergeser dari sekadar kewajiban religius individual menjadi instrumen kebijakan sosial nasional yang terstruktur. Secara tradisional, zakat dipahami sebagai ibadah personal yang ditunaikan oleh individu Muslim yang mampu. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat diangkat ke ranah yang lebih luas, di mana negara secara eksplisit mengamanatkan pengelolaan zakat secara melembaga dan membentuk BAZNAS untuk tujuan tersebut. Selain zakat, BAZNAS juga diberi mandat untuk mengelola infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional. Ini menunjukkan bahwa peran BAZNAS melampaui sekadar pengumpul zakat, menjadikannya lembaga filantropi keagamaan nasional yang mengelola berbagai jenis dana sosial keagamaan. Pergeseran ini menempatkan BAZNAS sebagai aktor kunci dalam ekosistem filantropi Islam nasional, yang menuntut lembaga ini untuk tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga mengadopsi prinsip-prinsip manajemen modern dan profesionalisme yang setara dengan lembaga keuangan atau nirlaba besar lainnya. Hal ini sangat penting untuk optimalisasi potensi zakat yang sangat besar di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun per tahun, meskipun realisasi pengumpulannya masih jauh di bawah potensi tersebut. Laporan ini akan mengulas bagaimana BAZNAS mengimplementasikan manajemen yang efektif dan profesional di Indonesia, didukung oleh studi kasus nyata.

Kerangka Hukum dan Kelembagaan Pengelolaan Zakat Nasional

Landasan utama bagi pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini hadir sebagai pengganti UU sebelumnya (No. 38 Tahun 1999) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Melalui UU ini, pengelolaan zakat didefinisikan secara komprehensif sebagai serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

UU ini juga memperluas cakupan dana yang dikelola BAZNAS. Meskipun fokus awalnya adalah zakat, yang meliputi zakat mal dan zakat fitrah, BAZNAS juga diberi wewenang untuk mengelola infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional. Perluasan mandat ini memiliki implikasi signifikan. Ini menunjukkan bahwa BAZNAS diposisikan sebagai lembaga filantropi keagamaan nasional yang mengelola berbagai jenis dana sosial keagamaan, bukan hanya zakat wajib. Hal ini memperbesar potensi sumber daya yang dapat dihimpun dan disalurkan untuk kemaslahatan umat. Namun, perluasan mandat ini juga meningkatkan kompleksitas manajemen dan akuntabilitas lembaga, karena setiap jenis dana memiliki ketentuan syariah dan regulasi yang mungkin berbeda. Oleh karena itu, BAZNAS harus mengembangkan strategi yang lebih luas untuk menarik dan mengelola dana di luar zakat wajib, serta mempertahankan kepercayaan publik untuk berbagai jenis donasi, yang pada gilirannya menuntut sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang mampu membedakan dan mengelola berbagai sumber dana ini sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi BAZNAS (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota)

BAZNAS RI merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Fungsi-fungsi utama BAZNAS, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 6 dan 7, serta peraturan turunannya. Fungsi-fungsi ini mencakup:

  • Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL.
  • Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL.
  • Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL.

Hubungan hierarkis dan akuntabilitas dalam struktur BAZNAS sangat jelas. BAZNAS Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Wali Kota/Bupati. Selanjutnya, BAZNAS Provinsi melaporkan kegiatannya kepada BAZNAS Nasional dan Gubernur, sementara BAZNAS Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri Agama. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga perbankan, untuk mengoptimalkan proses pengumpulan dana.

Model pengelolaan zakat di Indonesia dapat digambarkan sebagai sistem yang terpusat dalam regulasi namun terdesentralisasi dalam implementasi. BAZNAS adalah lembaga nasional yang dibentuk oleh pemerintah  dengan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dan terdapat struktur hierarkis dari tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Namun, meskipun ada hierarki pelaporan, dana ZIS-DSKL yang dihimpun oleh BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak disetorkan ke BAZNAS (Pusat). Kewenangan BAZNAS (Pusat) terhadap LAZ bersifat koordinatif, bukan hierarkis instruktif. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan zakat di Indonesia mengadopsi model yang terpusat dalam hal regulasi, standar, dan pelaporan nasional, namun operasional pengumpulan dan penyaluran dana sangat terdesentralisasi. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan lokal, sekaligus memastikan adanya pengawasan dan pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi. Tantangan yang muncul dari model ini adalah standardisasi operasional, agregasi data nasional yang komprehensif, dan konsistensi kualitas layanan di seluruh tingkatan. Oleh karena itu, koordinasi yang sangat kuat dan sistem pelaporan yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas dan profesionalisme yang merata di seluruh ekosistem zakat nasional.

Struktur Organisasi BAZNAS dan Hubungan dengan Lembaga Pengelola Zakat Lainnya (LAZ, UPZ)

Struktur organisasi BAZNAS dirancang untuk mendukung tugas dan fungsinya yang komprehensif. Di tingkat nasional, BAZNAS RI terdiri dari 11 anggota, di mana 8 orang berasal dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Pimpinan BAZNAS, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, dipilih oleh anggota dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama  Terdapat juga pimpinan bidang yang mengelola berbagai fungsi operasional, seperti Bidang Teknologi & Informasi, Perencanaan, Pendistribusian & Pendayagunaan, Pengumpulan, SDM, Keuangan & Umum, serta Koordinasi Nasional. Selain itu, terdapat Deputi dan Sekretaris Utama yang mendukung operasional BAZNAS RI.

Di tingkat Kabupaten/Kota, struktur BAZNAS umumnya terdiri dari unsur pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) yang membawahi bidang-bidang fungsional seperti pengumpulan, pendistribusian & pendayagunaan, perencanaan, keuangan & pelaporan, serta administrasi, SDM & umum. Unsur pelaksana terdiri dari staf dan satuan audit internal. Satuan Audit Internal ini memiliki peran krusial dalam pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan internal, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua BAZNAS Kota.

Selain struktur internal BAZNAS, ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia juga melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat  Hubungan antara BAZNAS (Pusat) dengan LAZ bersifat koordinatif, yang berarti LAZ memiliki otonomi operasional namun wajib menyampaikan laporan berkala kepada BAZNAS. Sementara itu, UPZ adalah unit yang dapat dibentuk oleh BAZNAS sendiri untuk membantu pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan DSKL di tingkat yang lebih mikro.

Keterlibatan multi-pihak dalam ekosistem zakat nasional ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem pengelolaan zakat yang inklusif. Pendekatan ini menggabungkan kekuatan regulasi dan pengawasan pemerintah melalui BAZNAS dengan jangkauan dan kepercayaan berbasis komunitas yang dimiliki oleh LAZ dan UPZ. Tujuan utama dari keterlibatan berbagai pihak ini adalah untuk memaksimalkan potensi zakat nasional dengan memanfaatkan berbagai saluran penghimpunan dan penyaluran yang ada di masyarakat. Meskipun model ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan, tantangannya terletak pada harmonisasi standar operasional, pelaporan, dan akuntabilitas di antara berbagai entitas yang memiliki tingkat otonomi yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan kerangka koordinasi yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa semua pihak berkontribusi pada tujuan pengelolaan zakat yang efektif dan profesional secara keseluruhan.

Prinsip-Prinsip Manajemen Pengelolaan Zakat yang Efektif dan Profesional

A. Akuntabilitas dan Transparansi: Implementasi Zakat Core Principles (ZCP) dan PSAK 109

Akuntabilitas dan transparansi merupakan isu krusial dalam tata kelola pengelolaan zakat, karena keduanya berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, potensi dana zakat yang besar tidak akan dapat dimaksimalkan. Untuk mewujudkan hal ini, BAZNAS mengimplementasikan standar internasional dan nasional, yaitu Zakat Core Principles (ZCP) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109.

Zakat Core Principles (ZCP) adalah standar minimum yang harus diterapkan dalam pengelolaan, regulasi, dan pengawasan zakat. Dari 18 prinsip utama ZCP, terdapat 6 prinsip yang secara khusus menjelaskan akuntabilitas dan transparansi dalam lembaga pengelola zakat:

  1. ZCP 1 (Tujuan, Independensi, dan Otoritas): Menekankan pentingnya kerangka hukum yang jelas, independensi lembaga, dan akses penuh pengawas terhadap administrasi serta catatan keuangan lembaga zakat. Hal ini memastikan bahwa BAZNAS beroperasi dalam koridor hukum yang kuat dan memiliki otonomi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
  2. ZCP 6 (Pelaporan Pengawasan): Mewajibkan lembaga zakat untuk menyampaikan informasi pengawasan secara akurat dan tepat waktu, serta mematuhi standar pelaporan yang diakui secara global. Ini memastikan bahwa pihak berwenang memiliki data yang diperlukan untuk memantau kinerja.
  3. ZCP 8 (Tata Kelola Amil yang Baik): Menetapkan kebijakan tata kelola yang kuat, kepatuhan syariah, lingkungan kontrol, dan akuntabilitas pengurus. Prinsip ini juga mengatur porsi amil (maksimal 12,5% dari total zakat terkumpul) dan sumber pendanaan operasional amil dari non-zakat jika porsi zakat tidak mencukupi. Adanya Satuan Audit Internal di BAZNAS Kota yang bertanggung jawab kepada Ketua adalah wujud dari prinsip ini.
  4. ZCP 15 (Pengawasan Syariah dan Audit Internal): Mengharuskan adanya pengawasan syariah dan kerangka audit internal yang memadai, independen, dan memiliki sumber daya yang cukup. Fungsi ini memastikan bahwa operasional sesuai dengan syariah dan terdapat kontrol internal yang kuat.
  5. ZCP 16 (Pelaporan Keuangan dan Audit Eksternal): Mewajibkan pencatatan keuangan yang solid, publikasi laporan tahunan, dan fungsi audit eksternal independen. BAZNAS RI secara rutin menerbitkan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo juga menyusun laporan sesuai PSAK 109, menunjukkan komitmen terhadap prinsip ini.
  6. ZCP 17 (Pengungkapan dan Transparansi): Menuntut publikasi informasi komprehensif yang mudah diakses dan secara adil menggambarkan kondisi keuangan serta kinerja lembaga.

Selain ZCP, BAZNAS juga menerapkan PSAK 109 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109). PSAK 109 adalah standar akuntansi khusus untuk transaksi zakat, infak, dan sedekah, yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan setiap transaksi tersebut. Standar ini mencakup bagaimana pendapatan zakat diakui (tunai atau non-tunai, pada nilai wajar), pengukuran selanjutnya atas aset zakat, penjualan aset non-tunai, dan pengakuan distribusi sebagai beban dana zakat.  Laporan keuangan amil sesuai PSAK 109 terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Penerapan ZCP dan PSAK 109 adalah pilar pembangunan kepercayaan publik dan profesionalisasi sektor zakat. Standar akuntansi dan tata kelola yang ketat ini bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan fondasi utama untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini sangat esensial untuk memaksimalkan potensi penghimpunan dana zakat. Dengan adanya audit eksternal independen dan publikasi laporan yang transparan, BAZNAS menunjukkan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi muzaki. Tantangan terkait rendahnya kepercayaan masyarakat atau literasi zakat  mungkin tidak hanya disebabkan oleh kurangnya transparansi, tetapi juga kurangnya pemahaman publik tentang standar yang telah diterapkan BAZNAS. Oleh karena itu, komunikasi yang efektif mengenai kepatuhan terhadap ZCP dan PSAK 109, serta hasil audit yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) , menjadi sangat penting untuk mengedukasi dan meyakinkan masyarakat.

B. Efisiensi Operasional dan Tata Kelola yang Baik (Good Amil Governance)

Organisasi nirlaba seperti BAZNAS memerlukan tata kelola yang tersusun baik agar setiap tujuan organisasi dapat terwujud secara efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat. Tata kelola yang baik berorientasi pada pencapaian tujuan nasional dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Beberapa elemen kunci dari tata kelola yang baik dalam pengelolaan zakat meliputi:

  • Efektivitas dan Efisiensi: Badan pengelola zakat harus beroperasi secara efektif dan efisien dalam mengelola dana yang dihimpun. BAZNAS berupaya meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat untuk kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. Ini berarti memastikan bahwa setiap rupiah yang terkumpul memberikan dampak maksimal bagi mustahik.
  • Visi Strategis: Visi yang matang dan strategis sangat penting untuk mengarahkan kebijakan, program, dan tindakan menuju tata kelola yang lebih baik. Visi ini menjadi panduan bagi seluruh operasional BAZNAS.
  • Responsivitas dan Inovasi: Tata kelola yang baik mendorong lembaga untuk menjadi responsif, aktif, inovatif, kreatif, dan kompetitif.23 BAZNAS secara aktif mendorong program-program inovatif , menunjukkan adaptasi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan mustahik yang terus berkembang.
  • Pelayanan Muzaki: Pelayanan yang baik kepada muzaki dianggap sebagai bentuk tanggung jawab lembaga amil zakat untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan mereka. Muzaki adalah “konsumen” bagi lembaga amil zakat, sehingga pelayanan yang prima sangat penting untuk keberlanjutan penghimpunan.
  • Pengawasan Internal: Satuan Audit Internal di BAZNAS Kota memiliki tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan internal. ZCP 15 juga menekankan pentingnya audit internal yang independen , memastikan adanya mekanisme kontrol yang kuat dari dalam.

Digitalisasi telah menjadi katalisator efisiensi dan inovasi tata kelola di BAZNAS. Prinsip tata kelola yang baik menekankan efektivitas, efisiensi, dan responsivitas. BAZNAS secara aktif mengadopsi teknologi digital untuk berbagai fungsi pengelolaan zakat, termasuk penghimpunan, pelaporan, dan analisis data. BAZNAS juga mendorong program inovatif seperti penggunaan platform online, aplikasi mobile, dan media sosial untuk mempermudah perhitungan, pembayaran, dan pendistribusian zakat. Digitalisasi bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan strategi fundamental untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Platform digital memungkinkan transparansi secara real-time, meningkatkan efisiensi operasional (misalnya, dalam pengumpulan dan penyaluran), dan memfasilitasi pengambilan keputusan berbasis data untuk program yang lebih tepat sasaran. Inovasi program yang didukung teknologi juga memungkinkan BAZNAS menjangkau lebih banyak muzaki dan mustahik secara efektif. Keberlanjutan investasi dalam infrastruktur digital dan peningkatan literasi digital (baik di kalangan amil maupun masyarakat) akan menjadi kunci bagi BAZNAS untuk menskalakan operasinya, mempertahankan kepercayaan, dan secara efektif memenuhi mandatnya. Ini juga menunjukkan bahwa profesionalisme di era modern sangat terkait dengan kemampuan adaptasi dan inovasi teknologi.

C. Prinsip Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, dan Kepastian Hukum

Selain akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan tata kelola yang baik, BAZNAS juga berpegang teguh pada prinsip-prinsip fundamental lainnya yang membentuk fondasi etis dan operasionalnya. BAZNAS Kabupaten Kulon Progo, sebagai contoh, secara eksplisit menyebutkan prinsip-prinsip pengelolaan ini :

  • Amanah: Pengelola zakat harus dapat dipercaya. Ini adalah fondasi etis yang paling utama dalam pengelolaan dana umat. Kepercayaan muzaki adalah aset tak ternilai yang memungkinkan BAZNAS mengoptimalkan penghimpunan zakat.
  • Kemanfaatan: Pengelolaan zakat bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik. Prinsip ini sejalan dengan tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Setiap program dan penyaluran harus diukur dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup mustahik.
  • Keadilan: Pendistribusian zakat dilakukan secara adil , memastikan pemerataan kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Keadilan ini mencakup distribusi yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Kepastian Hukum: Pengelolaan zakat memberikan kepastian hukum bagi muzaki dan mustahik. Ini didukung oleh kerangka hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang memberikan legitimasi dan stabilitas bagi seluruh operasional BAZNAS.
  • Terintegrasi: Pengelolaan zakat dilaksanakan secara hierarkis untuk meningkatkan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Ini memastikan adanya koordinasi dan sinergi antar tingkatan BAZNAS (nasional, provinsi, kabupaten/kota) serta dengan LAZ dan UPZ.
  • Akuntabilitas: Pengelolaan zakat harus akuntabel dan dapat diakses oleh publik. Prinsip ini melengkapi transparansi, memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi prinsip etis dan operasional ini merupakan fondasi profesionalisme holistik BAZNAS. Prinsip-prinsip seperti Amanah, Kemanfaatan, dan Keadilan adalah nilai-nilai etis yang memandu tujuan BAZNAS. Nilai-nilai ini diwujudkan melalui praktik operasional yang profesional, seperti Akuntabilitas, Terintegrasi, dan Kepastian Hukum. Misalnya, “Amanah” secara langsung mendukung “Akuntabilitas” dan “Transparansi”, yang esensial untuk membangun “Kepercayaan Masyarakat”. “Kemanfaatan” dan “Keadilan” menjadi panduan utama dalam “Pendistribusian dan Pendayagunaan”, memastikan dampak positif pada pengentasan kemiskinan. “Kepastian Hukum” memberikan legitimasi dan stabilitas bagi seluruh operasional.

Kumpulan prinsip ini membentuk kerangka kerja manajemen yang holistik, di mana nilai-nilai etis diwujudkan melalui praktik operasional yang profesional. Profesionalisme BAZNAS tidak hanya diukur dari efisiensi finansial, tetapi juga dari kepatuhan terhadap komitmen etis dan hukum ini, yang secara kolektif meningkatkan legitimasi dan efektivitasnya. Keberhasilan BAZNAS sangat bergantung pada kemampuan untuk mengintegrasikan dan mengkomunikasikan semua prinsip ini secara konsisten. Kegagalan dalam satu aspek, misalnya kurangnya transparansi, dapat mengikis kepercayaan publik (Amanah) meskipun niatnya baik, sehingga menghambat optimalisasi potensi zakat. Oleh karena itu, penguatan berkelanjutan pada setiap prinsip adalah esensial untuk menjaga kepercayaan dan meningkatkan dampak positif zakat bagi masyarakat.

Implementasi dan Dampak Pengelolaan Zakat: Studi Kasus di Indonesia

A. Proses Pengelolaan Zakat: Penghimpunan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan

Tugas inti BAZNAS meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan dalam penghimpunan (collection), pendistribusian (distribution), dan pendayagunaan (utilization) zakat, infak, sedekah, dan DSKL.

1. Penghimpunan (Collection)

Proses penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL dilakukan oleh BAZNAS dengan berbagai cara, termasuk menerima langsung atau mengambil dari individu (muzaki) maupun badan usaha. Untuk mengoptimalkan penghimpunan, BAZNAS juga dapat bekerja sama dengan lembaga perbankan. Muzaki memiliki fleksibilitas untuk menghitung sendiri kewajiban zakatnya atau meminta bantuan BAZNAS dalam proses penghitungan. Salah satu insentif penting bagi muzaki adalah bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Dalam upaya modernisasi, BAZNAS telah mengimplementasikan sistem aplikasi berbasis Teknologi Informasi untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengumpulan dana.

Keberhasilan dalam penghimpunan terlihat dari capaian BAZNAS di berbagai daerah. Sebagai contoh, BAZNAS Kabupaten Kulon Progo berhasil melampaui target penghimpunan pada tahun 2022, mencapai Rp 12,257 miliar dari target Rp 9,5 miliar, atau 129,02% dari target. Meskipun potensi zakat nasional sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 327 triliun per tahun, realisasi pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) saat ini baru sekitar Rp 41 triliun. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realisasi, yang menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan upaya penghimpunan.

2. Pendistribusian (Distribution)

Dana yang terhimpun wajib didistribusikan kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) sesuai dengan syariat Islam. Proses pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Penyaluran dapat berupa bantuan langsung dalam bentuk uang atau barang, maupun tidak langsung melalui pihak ketiga yang menyediakan layanan kepada mustahik. Mustahik terbagi menjadi delapan golongan asnaf, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqob, Gharimin, Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

3. Pendayagunaan (Utilization)

Selain pendistribusian konsumtif, zakat juga dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan ini dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, menandai pergeseran paradigma dari pendekatan karitatif sesaat menuju pemberdayaan jangka panjang. Program pendayagunaan BAZNAS mencakup berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dakwah/advokasi.

Pergeseran paradigma dari konsumtif karitatif menuju produktif pemberdayaan merupakan evolusi strategis dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Secara tradisional, zakat sering didistribusikan secara konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Namun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 27 secara eksplisit menyatakan bahwa zakat “dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat” setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Program seperti BAZNAS Microfinance Desa (BMD) adalah contoh nyata pendayagunaan produktif. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tujuan pengelolaan zakat bukan hanya meringankan beban kemiskinan sesaat, tetapi juga memberdayakan mustahik agar mandiri secara ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Ini adalah pendekatan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada dampak jangka panjang. Pergeseran ini menuntut BAZNAS untuk mengembangkan kapasitas dalam manajemen program produktif, termasuk keahlian dalam microfinance, pendampingan usaha, dan pengukuran dampak sosial. Ini juga membuka peluang untuk menarik muzaki yang ingin melihat dampak investasi sosial yang lebih terukur dari zakat mereka.

B. Inovasi dalam Pengelolaan Zakat (Digitalisasi dan Program Unggulan)

BAZNAS secara proaktif mengadopsi inovasi, terutama melalui digitalisasi dan pengembangan program-program unggulan, untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan pengelolaan zakat.

1. Transformasi Digital

BAZNAS secara aktif memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasionalnya. Ini termasuk penggunaan platform online, aplikasi mobile, dan media sosial yang mempermudah muzaki dalam menghitung, membayar, dan mendistribusikan zakat. Digitalisasi juga mendukung pengelolaan data dan analisis yang lebih akurat dan efisien, memungkinkan BAZNAS untuk membuat keputusan yang lebih tepat sasaran. Penggunaan teknologi ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan bagi muzaki, tetapi juga memperluas jangkauan BAZNAS ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.

2. Inovasi Program

BAZNAS secara konsisten mendorong inisiatif program-program inovatif yang mendukung pemberdayaan masyarakat. Beberapa contoh program inovatif yang telah diimplementasikan meliputi:

  • Raza (Rest Area Zakat): Sebuah model filantropi berbasis rest area yang bertujuan untuk membangun ekosistem zakat yang inovatif dan dapat direplikasi di berbagai lokasi.
  • Program Ojo Percoyo Rentenir (OJIR) di Malang: Program unggulan BAZNAS Kota Malang yang berkolaborasi dengan BPR Syariah. Melalui program ini, BAZNAS memberikan subsidi atas kelebihan nilai/margin pinjaman modal kepada kaum dhuafa, sehingga melindungi mereka dari praktik rentenir dan mendorong pemberdayaan ekonomi syariah.
  • Program Beasantri: Program pembiayaan pendidikan yang telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah mustahik penerima manfaat di BAZNAS Kabupaten Purwakarta dari tahun 2018-2021. Program ini berperan penting dalam mengatasi kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan.
  • Zmart Pesantren: Program pemberdayaan ekonomi yang berfokus pada pengembangan ekonomi berbasis pesantren.
  • Program Kulon Progo Taqwa, Peduli, Cerdas, Makmur, Sehat: Ini adalah program-program terstruktur yang diimplementasikan oleh BAZNAS Kabupaten Kulon Progo, mencakup berbagai sektor seperti dakwah, kemanusiaan, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.

Inovasi, baik dalam teknologi maupun program, berfungsi sebagai pendorong jangkauan luas dan relevansi BAZNAS di era modern. BAZNAS mengimplementasikan berbagai inovasi, baik dalam teknologi (digitalisasi) maupun program (OJIR, Beasantri, Raza). Digitalisasi memudahkan akses bagi muzaki dan meningkatkan transparansi. Program-program seperti OJIR dan Beasantri menunjukkan respons terhadap masalah sosial spesifik seperti jeratan rentenir dan hambatan akses pendidikan. Inovasi memungkinkan BAZNAS untuk mengatasi hambatan geografis, meningkatkan partisipasi muzaki, dan memberikan solusi yang lebih tepat sasaran bagi mustahik. Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS tidak stagnan, melainkan terus beradaptasi dan mencari cara-cara baru untuk mengoptimalkan perannya dalam masyarakat, menjaga relevansinya di tengah perubahan sosial dan teknologi. Keberlanjutan inovasi sangat penting bagi BAZNAS untuk menarik generasi muzaki yang lebih muda memperluas basis penghimpunan, dan meningkatkan dampak sosialnya. Hal ini juga menuntut budaya organisasi yang adaptif dan proaktif dalam mengidentifikasi kebutuhan baru serta mengembangkan solusi kreatif.

C. Studi Kasus Keberhasilan dan Praktik Terbaik

1. Capaian dan Program Unggulan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo

BAZNAS Kabupaten Kulon Progo menunjukkan kinerja yang sangat baik dan dapat dijadikan contoh praktik terbaik dalam pengelolaan zakat di tingkat daerah.

  • Kinerja Keuangan (2022): BAZNAS Kabupaten Kulon Progo berhasil melampaui target penghimpunan dan pentasyarufan pada tahun 2022.
  • Target Penghimpunan: Rp 9.500.000.000,-
  • Realisasi Penghimpunan: Rp 12.257.019.802,- (Capaian 129,02%).
  • Target Pentasyarufan: Rp 9.625.000.000,-
  • Realisasi Pentasyarufan: Rp 11.925.857,300,- (Capaian 123,91%).

    Mayoritas dana yang terhimpun berasal dari zakat (91%), sisanya dari infak (9%). Peningkatan signifikan dalam penghimpunan terlihat pada bulan April, Juli, dan Desember, yang dikaitkan dengan adanya tambahan pengumpulan ZIS dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut adalah ringkasan capaian penghimpunan dan pentasyarufan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2022:

Keterangan Target 2022 (Rp) Realisasi 2022 (Rp) Capaian (%)
Penghimpunan 9.500.000.000 12.257.019.802 129,02
Pentasyarufan 9.625.000.000 11.925.857.300 123,91

Komposisi dana yang terhimpun di BAZNAS Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Jenis Dana Realisasi 2022 (Rp) Persentase (%)
Zakat 11.115.098.865 91
Infak 1.141.920.937 9
Total 12.257.019.802 100
  • Prinsip Manajemen: BAZNAS Kabupaten Kulon Progo beroperasi berdasarkan prinsip Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi, dan Akuntabilitas. Laporan pengelolaan ZIS DSKL disusun secara transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik.
  • Distribusi Berdasarkan Asnaf (2022): Analisis distribusi menunjukkan bahwa porsi terbesar dana disalurkan kepada Fisabilillah (62%), diikuti oleh Miskin (25%), Amil (11%), Fakir (1%), Mualaf (1%), dan Ibnu Sabil (0%). Alokasi yang tinggi untuk Fisabilillah dijelaskan karena adanya bantuan pembangunan masjid/mushola dan insentif bagi guru honorer.
    Berikut adalah rincian distribusi dana BAZNAS Kabupaten Kulon Progo berdasarkan asnaf pada tahun 2022:
Asnaf Jumlah (Rp) Persentase (%)
Fisabilillah 7.869.186.400 62
Miskin 3.197.234.800 25
Amil 1.390.246.299 11
Fakir 115.250.000 1
Mualaf 49.500.000 1
Ibnu Sabil 1.300.000 0
Total 12.627.717.499 100
  • Distribusi Berdasarkan Program (2022): Sesuai dengan SK Ketua Baznas No. 64 Tahun 2019, distribusi dana berdasarkan program adalah sebagai berikut:
  • Kulon Progo Taqwa (Dakwah & Advokasi): 51% (tertinggi, termasuk pembangunan masjid/mushola dan insentif guru TPA).
  • Kulon Progo Peduli (Kemanusiaan): 30%.
  • Kulon Progo Cerdas (Pendidikan): 12%.
  • Kulon Progo Makmur (Ekonomi): 4%.
  • Kulon Progo Sehat (Kesehatan): 3%.

Berikut adalah rincian distribusi dana BAZNAS Kabupaten Kulon Progo berdasarkan program pada tahun 2022:

Program Jumlah (Rp) Persentase (%)
Kulon Progo Taqwa 5.990.526.400 51
Kulon Progo Peduli 3.104.934.800 30
Kulon Progo Cerdas 1.326.010.000 12
Kulon Progo Makmur 505.500.000 4
Kulon Progo Sehat 305.500.000 3
Total 11.232.471.200 100

Audit: Laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo dilengkapi dengan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik , menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi.

Alokasi dana yang terfokus pada BAZNAS Kulon Progo mencerminkan prioritas lokal dan kemitraan strategis. Meskipun BAZNAS memiliki mandat nasional yang luas, unit-unit di tingkat daerah secara strategis memprioritaskan area tertentu berdasarkan kebutuhan lokal yang teridentifikasi, atau untuk mendukung inisiatif pemerintah daerah (misalnya, kewajiban ASN untuk berzakat profesi yang berkontribusi pada peningkatan penghimpunan). Hal ini menunjukkan adaptasi prinsip “Kemanfaatan” dan “Keadilan” pada konteks kewilayahan. Fokus distribusi ini, meskipun efektif secara lokal, dapat menimbulkan tantangan dalam mencapai dampak yang merata di seluruh sektor program secara nasional. Ini menekankan pentingnya koordinasi antara BAZNAS Pusat dan daerah untuk menyeimbangkan prioritas lokal dengan tujuan strategis nasional, serta untuk memastikan bahwa laporan agregat nasional secara akurat merefleksikan beragam pendekatan distribusi di seluruh Indonesia.

2. Pengukuran Dampak Sosial Program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) dengan SROI

Program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) adalah salah satu program pendayagunaan zakat produktif yang dikelola oleh Lembaga Program Mikrofinans BAZNAS (BMFi) sejak tahun 2018. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan modal mikro dalam bentuk qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) senilai Rp 1-2 juta, disertai pendampingan usaha kepada mustahik pelaku usaha mikro.

Untuk mengevaluasi dampak sosial program ini, BAZNAS menggunakan metode Social Return on Investment (SROI). Metode SROI adalah alat yang komprehensif untuk mengukur nilai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihasilkan oleh suatu program, melampaui sekadar nilai moneter. Pendekatan ini melibatkan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan mengukur perubahan yang terjadi setelah implementasi program.

Studi kasus penerapan SROI pada program BMD di Gunungsari, Lombok, menunjukkan hasil yang signifikan:

  • Total Investasi (Input) program adalah Rp 214.880.360,-.
  • Total Nilai Dampak (Monetisasi) yang dihasilkan, setelah atribusi dan diskon, mencapai Rp 570.954.180,-.
  • Rasio SROI yang dihasilkan adalah 2.66. Angka ini berarti bahwa untuk setiap Rp 1 yang diinvestasikan oleh BAZNAS dalam program BMD, terdapat manfaat sosial sebesar Rp 2.66 yang tercipta. Ini menunjukkan bahwa manfaat sosial yang dihasilkan program jauh lebih besar daripada dana yang disalurkan.

Dampak paling signifikan yang teridentifikasi dari program ini adalah peningkatan penghasilan/keuntungan mustahik, dengan rata-rata peningkatan sebesar Rp 3.725.584,- per mustahik. Dampak positif lainnya meliputi kemampuan mustahik dalam membuat pencatatan keuangan sederhana, terhindar dari praktik rentenir/riba, peningkatan produktivitas usaha, peningkatan kemampuan berinfak, peningkatan kemampuan menabung, dan peningkatan kesadaran beribadah. Namun, dampak yang paling rendah atau tidak signifikan dirasakan mustahik adalah peningkatan aset tetap.

Penggunaan SROI sebagai alat akuntabilitas dampak dan peningkatan program berkelanjutan menunjukkan tingkat profesionalisme yang tinggi dalam pengelolaan program filantropi. Ini melampaui pelaporan finansial tradisional dengan mengukur nilai sosial yang diciptakan. Dengan mengidentifikasi dampak yang kuat dan yang lemah, BAZNAS dapat secara strategis memperbaiki dan mengoptimalkan program-programnya, menunjukkan komitmen terhadap efektivitas berbasis bukti dan pertanggungjawaban atas hasil, bukan hanya pengeluaran. Penerapan metodologi pengukuran dampak seperti SROI secara lebih luas di seluruh program BAZNAS akan sangat meningkatkan kemampuan lembaga untuk mendemonstrasikan nilai sosialnya kepada muzaki dan masyarakat, menarik lebih banyak dana produktif, dan mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien ke program-program yang terbukti memberikan pengembalian sosial tertinggi. Ini mendorong BAZNAS menjadi organisasi yang lebih berorientasi pada dampak.

3. Inisiatif Inovatif Lainnya

Selain program BMD, BAZNAS juga memiliki berbagai inisiatif inovatif lain yang menunjukkan adaptasinya terhadap kompleksitas kemiskinan dan kebutuhan masyarakat:

  • Program Beasantri (BAZNAS Kabupaten Purwakarta): Program ini fokus pada pembiayaan pendidikan dan telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah mustahik penerima manfaat dari tahun 2018 hingga 2021. Program ini secara langsung berkontribusi pada upaya mengatasi kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
  • Program Ojo Percoyo Rentenir (OJIR) (BAZNAS Kota Malang): Program unggulan ini merupakan kolaborasi strategis dengan BPR Syariah untuk memberikan pinjaman modal kepada kaum dhuafa. BAZNAS memberikan subsidi atas kelebihan nilai/margin pinjaman, yang merupakan upaya konkret untuk melindungi masyarakat dari jeratan rentenir dan mendorong pemberdayaan ekonomi syariah.

Diversifikasi program ini merupakan respons adaptif terhadap kompleksitas kemiskinan. BAZNAS mengimplementasikan berbagai program yang berbeda, seperti Beasantri yang fokus pada pendidikan dan OJIR yang fokus pada ekonomi dan anti-riba. Program-program ini dirancang untuk mengatasi dimensi spesifik dari kemiskinan dan ketidakadilan sosial, seperti hambatan akses pendidikan atau eksploitasi finansial. Keberagaman program menunjukkan pemahaman BAZNAS bahwa kemiskinan adalah masalah multi-dimensi yang membutuhkan solusi yang beragam dan terarah. Ini mencerminkan pendekatan strategis yang adaptif, di mana BAZNAS tidak hanya memberikan bantuan umum, tetapi merancang intervensi yang disesuaikan dengan akar masalah tertentu, sehingga meningkatkan efektivitas penyaluran dana. Meskipun diversifikasi program meningkatkan kompleksitas manajemen, ini adalah langkah penting menuju profesionalisme yang lebih tinggi, yang membutuhkan keahlian khusus di berbagai bidang (misalnya, pendidikan, microfinance) di dalam organisasi dan koordinasi yang efektif untuk memastikan bahwa semua program berkontribusi pada tujuan besar peningkatan kesejahteraan umat.

Kesimpulan dan Rekomendasi

A. Kesimpulan

Pengelolaan BAZNAS di Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap efektivitas dan profesionalisme, didukung oleh kerangka hukum yang kokoh, struktur organisasi yang terintegrasi, dan adopsi prinsip-prinsip manajemen modern. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah mentransformasi zakat dari kewajiban religius individual menjadi instrumen kebijakan sosial nasional, dengan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memegang mandat komprehensif untuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan DSKL. Model pengelolaan zakat di Indonesia mengadopsi pendekatan terpusat dalam regulasi dan pelaporan, namun terdesentralisasi dalam operasional, yang melibatkan BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bermitra dengan LAZ dan UPZ. Ini menciptakan ekosistem multi-pihak yang inklusif untuk memaksimalkan potensi zakat.

Profesionalisme BAZNAS tercermin dalam implementasi ketat prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui Zakat Core Principles (ZCP) dan PSAK 109, yang menjadi fondasi utama untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Digitalisasi telah menjadi katalisator penting bagi efisiensi operasional dan inovasi tata kelola, memungkinkan BAZNAS untuk menghimpun dan mendistribusikan dana secara lebih efektif dan transparan, serta mengembangkan program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Selain itu, BAZNAS berpegang teguh pada prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, yang secara sinergis membentuk fondasi etis dan operasional yang holistik.

Studi kasus, seperti capaian BAZNAS Kabupaten Kulon Progo yang melampaui target penghimpunan dan pentasyarufan, serta pengukuran dampak sosial program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) menggunakan SROI yang menunjukkan rasio manfaat sosial yang tinggi (2.66:1), membuktikan bahwa BAZNAS mampu memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Inisiatif inovatif lainnya, seperti program Beasantri dan OJIR, menunjukkan adaptasi BAZNAS dalam merespons kompleksitas masalah kemiskinan dengan solusi yang beragam dan terarah.

Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama dalam menjembatani kesenjangan antara potensi zakat nasional yang besar dengan realisasi penghimpunan, serta meningkatkan literasi zakat di masyarakat. Konsistensi dalam penerapan standar profesionalisme di seluruh tingkatan dan entitas dalam ekosistem zakat juga perlu terus diperkuat.

B. Rekomendasi

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, beberapa rekomendasi strategis dapat diajukan untuk lebih meningkatkan manajemen pengelolaan BAZNAS yang efektif dan profesional di Indonesia:

  1. Peningkatan Literasi dan Edukasi Zakat: Mengingat masih rendahnya literasi zakat di masyarakat dan kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan, BAZNAS perlu mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya zakat, cara pembayarannya, serta dampak positifnya bagi masyarakat. Kampanye yang inovatif dan relevan dengan segmen demografi yang berbeda, termasuk generasi muda, akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi muzaki.
  2. Standardisasi dan Harmonisasi Operasional: Meskipun model desentralisasi memberikan fleksibilitas, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan standardisasi operasional dan kualitas layanan di seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ini dapat dicapai melalui pengembangan pedoman operasional yang lebih rinci, pelatihan berkelanjutan bagi amil, dan mekanisme pengawasan yang konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap ZCP dan PSAK 109 di semua tingkatan.
  3. Penguatan Kapasitas Program Produktif dan Pengukuran Dampak: Mendorong pergeseran lebih lanjut dari distribusi konsumtif ke pendayagunaan produktif. BAZNAS perlu terus mengembangkan keahlian dalam manajemen program microfinance, pendampingan usaha, dan inovasi program pemberdayaan ekonomi. Penerapan metodologi pengukuran dampak sosial, seperti SROI, harus diperluas ke lebih banyak program dan unit BAZNAS untuk secara objektif mendemonstrasikan nilai sosial yang diciptakan dan mengidentifikasi area untuk perbaikan program.
  4. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital: Terus berinvestasi dalam infrastruktur digital dan pengembangan platform yang ramah pengguna untuk penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan zakat. Pemanfaatan big data dan analitik dapat dioptimalkan untuk mengidentifikasi kebutuhan mustahik secara lebih akat dan merancang intervensi yang lebih tepat sasaran. Selain itu, perluasan akses digital bagi masyarakat yang belum terjangkau teknologi harus tetap menjadi perhatian.
  5. Peningkatan Koordinasi dan Sinergi Antar Stakeholder: Memperkuat koordinasi antara BAZNAS Pusat dengan BAZNAS daerah, LAZ, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Mekanisme koordinasi yang efektif akan memastikan bahwa prioritas lokal selaras dengan tujuan strategis nasional, dan bahwa upaya penghimpunan serta penyaluran dana dilakukan secara sinergis untuk mencapai dampak maksimal bagi kesejahteraan umat.

Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, BAZNAS dapat terus memperkuat posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang efektif dan profesional, memaksimalkan potensi filantropi Islam di Indonesia, dan secara signifikan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Daftar Pustaka :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat – BAZNAS Kabupaten Gresik, diakses Juli 22, 2025, https://baznasgresik.com/wp-content/uploads/2021/05/001_Undang-Undang_Nomor_23_Tahun_2011_Tentang_Pengelolaan_Zakat_FC.pdf
  2. naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengelolaan zakat – DPR RI, diakses Juli 22, 2025, https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/na/file/na-236.pdf
  3. tugas fungsi BAZNAS – PPID BAZNAS RI, diakses Juli 22, 2025, https://ppid.baznas.go.id/informasi-publik/berkala/tugas-fungsi-baznas
  4. Literasi Masih Jadi Tantangan dalam Mengoptimalkan Potensi Zakat – Investor Daily, diakses Juli 22, 2025, https://investor.id/national/378934/literasi-masih-jadi-tantangan-dalam-mengoptimalkan-potensi-zakat
  5. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA …, diakses Juli 22, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/210571/5tahun%202022.pdf
  6. BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL – BAZNAS, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.go.id/assets/images/szn/statistik_9.pdf
  7. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kulon Progo, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.kulonprogokab.go.id/files/file_uploads/ee0fe6da96c9019ea0e8541ad351c2b6.pdf
  8. Menag Lantik 11 Pengurus BAZNAS Periode 2020-2025 – Kementerian Agama RI, diakses Juli 22, 2025, https://kemenag.go.id/read/menag-lantik-11-pengurus-baznas-periode-2020-2025-p4gmo
  9. Struktur Baznas, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.go.id/struktur-baznas
  10. Struktur Organisasi – BAZNAS Bantul, diakses Juli 22, 2025, https://baznasbantul.com/struktur-organisasi/
  11. Susunan Pengurus – BAZNAS Sleman, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.slemankab.go.id/susunan-pengurus/
  12. AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI LEMBAGA PENGELOLA …, diakses Juli 22, 2025, https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/jesa/article/download/1362/868
  13. Strategi dan Inovasi Transformasi ZIS Online dalam Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Zakat – BAZNAS KOTA YOGYAKARTA, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/26733
  14. PPID BAZNAS RI – Laporan Keuangan, diakses Juli 22, 2025, https://ppid.baznas.go.id/laporan/laporan-keuangan
  15. Efektivitas Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia : Periode Tahun 2018-2022 – Kampus Akademik, diakses Juli 22, 2025, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/download/1469/1373/6845
  16. Baznas: Literasi jadi tantangan dalam mengoptimalkan potensi zakat – ANTARA News, diakses Juli 22, 2025, https://www.antaranews.com/berita/4030260/baznas-literasi-jadi-tantangan-dalam-mengoptimalkan-potensi-zakat
  17. Studi Literature: Good Governance dan Ketahanan Keuangan pada Organisasi Nirlaba, diakses Juli 22, 2025, https://journal.um-surabaya.ac.id/sustainable/article/view/26387
  18. Prinsip Good Governance Pada Pengelolaan Lembaga Zakat, diakses Juli 22, 2025, https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/download/2288/2328
  19. Penilaian Dampak Investasi Sosial Program Baznas … – Jurnal UMJ, diakses Juli 22, 2025, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/KNEMA/article/download/9090/5342
  20. Transformasi Zakat di Era Digital Inovasi dalam Pengelolaan dan Distribusi – BAZNAS KOTA YOGYAKARTA, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/38300
  21. (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Jombang) Moh. Syamsul Muarif Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, diakses Juli 22, 2025, https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/download/minhaj_januari2022_5/347/2522
  22. Baznas Kulon Progo Melakukan Studi Tiru, diakses Juli 22, 2025, https://baznas.kulonprogokab.go.id/detil/555/baznas-kulon-progo-melakukan-studi-tiru
  23. Implementasi Pengelolaan Zakat pada Program Beasantri di Lembaga Baznas Kabupaten Purwakarta Jawa Barat | JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), diakses Juli 22, 2025, https://journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/jammiah/article/view/479

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 74 = 83
Powered by MathCaptcha