Oleh :

Bernat Panjaitan,

 1. PENDAHULUAN

 Ketentuan – ketentuan Pokok hukum tanah yaitu Hukum tanah Barat tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Adat yang merupakan unifikasi menjadi Hukum Tanah Nasional yang melahirkan Undang Nomor 5 tahun 1960. Politik Hukum Pertanahan Nasional yaitu Pasal

33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan,  pemilikan,  penggunaan  dan  pemanfaatan  sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Permasalahan yang ada di Indonesia sejak masa kemerdekaan adalah kepemilikan tanah yang tidak proporsional, serta kebutuhan akan tanah pertanian yang semakin meningkat sementara jumlah penduduk semakin bertambah pesat. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, pemerintahan Presiden Sukarno telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) dan pada masa Reformasi telah di tetapkan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (selanjutnya disebut TAP MPR).

Sebelum perpres itu lahir, Jokowi sudah mencanangkan beberapa program strategis untuk dijalankan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Sejak dicanangkan program RA, ada beberapa program yang sudah berja-lan sesuai rencana, namun masih banyak hal-hal lain yang belum berjalan sesuai yang diharapkan, salah satunya RA pelapasan kawasan hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai-mana pesan Perpres 88 tahun 2017.

Sejak disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018, peraturan ini mulai menjadi payung hukum dan dasar utama bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Sosialisasi Perpres itu ke beberapa daerah di Indonesia.

Dengan asumsi bahwa land-reform merupakan usaha untuk menata kembali pemilikan tanah yang dirasa tidak adil dan usaha untuk me-redistribusi tanah yang dikategorikan sebagai obyek land-reform kepada kaum tani yang tidak bertanah, maka ketika gagasan land-reform mulai dibicarakan kaum pergerakan Indonesia di masa penjajahan dulu boleh dikatakan bahwa, gagasan itu langsung saja menemukan relevansinya, paling tidak di Jawa karena penduduknya yang sudah mulai padat. Sementara di pulau-pulau lain dianggap kurang relevant karena penduduknya yang masih bisa dikatakan sangat kurang (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi). Betapa tidak, karena di Jawa pada saat itu ada berjuta hektar tanah milik perkebunan, yang dalam anggapan kaum pergerakan secara historis aslinya adalah milik rakyat Indonesia. Akan tetapi, karena praktek tanam paksa di jaman Gubernur Jendral van den Bosch dan diterapkannya Agrarische Wet 1875, maka secara hukum tanah-tanah tersebut lalu dijadikan tanah perkebunan milik kaum modal Eropa, terutama Belanda, yang diundang oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Program strategis Kementerian ATR/BPN (Permen ATR/BPN No. 25/ 2015) yakni Reforma Agraria dicanangkan oleh Presiden Jokowi dengan target legalisasi dan redistribusi 9 Juta hektar akan berakhir di Tahun 2019. Namun hingga saat ini capaian kinerja Kementerian ATR/BPN khu-susnya untuk mewujudkan redistribusi tanah seluas 4.5 juta hektar yang berasal dari (0,4 juta hektar bersumber dari tanah eks HGU habis dan tanah terlantar dan sejumlah 4,1 juta hektar berasal dari pelepasan kawasan hutan) masih jauh dari harapan.

Kinerja Kementerian ATR/BPN bidang “Penataan Agraria” menunjukkan bahwa untuk program RA (redistribusi) tanah masih jauh dari target yang ditetapkan, khususnya target redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan. Dalam RPJMN dan Renstra KLHK, pemerintah mene-tapkan program Reforma Agraria dengan tiga skema yang total luasan target 21,7 juta hektar (9 juta hektar ± 12,7 juta hektar). Skema pertama legalisasi aset terdiri atas 3,9 juta hektar sertipikasi tanah rakyat (penca-paianya sudah 80,2%) dan 0,6 juta hektar sertipikasi tanah transmigrasi baik lama maupun baru (pencapaiannya baru 7,86%). Skema kedua adalah redistribusi tanah 4,5 juta hektar yang terdiri atas pelepasan kawasan hutan 4,1 juta hektar serta tanah ex HGU dan tanah telantar 0,4 juta hektar. Skema ketiga adalah perhutanan sosial dengan target 12,7 juta hektar dalam bentuk izin pemanfaatan lahan hutan.

Skema legalisasi aset, khususnya legalisasi aset tanah-tanah masya-rakat progresnya cukup signifikan, sementara tanah transmigrasi masih jauh dari target yang diharapkan. Sementara skema kedua, redistribusi yang ditetapkan 4,5 juta hektar, yang terdiri atas 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan dan 0,4 juta hektar dari kawasan non hutan (ex-HGU dan tanah terlantar), jika dihitung dari tahun 2015 progresnya cukup signi-fikan. Dari target tersebut yang ditetapkan, Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2015-2018 secara khusus menggarap redistribusi tanah kawasan non hutan sudah melebihi yang ditetapkan dari target 400.000 hektar.

Kementerian ATR/BPN kemudian menetapkan target secara mandiri (perubahan target) seluas/sebanyak 652.287 bidang atau sekitar 411.572.6 hektar. Target tersebut berhasil diselesaikan dalam empat tahun ini dengan capaian 544.526 bidang atau sekitar 411.573 hektar, atau tercapai sekitar 87.72%. Sementara target redistribusi pelepasan kawasan hutan 4,1 juta hektar baru sebatas dilepaskan/pencadangan (2017 dan 2018) seluas 1.001.454 hektar dengan capaian 0%, alias belum sama sekali terdistribu-sikan kepada masyarakat yang berhak (Dirjen Penataan Agraria 2019, 16). Hal itu terjadi karena belum berhasil dilakukan inventarisasi dan verifi-kasi baik objek maupun subjek yang akan menerima lahan tersebut. Dari sisi objek juga belum clear, begitu juga subjek calon penerima (Laporan GTRA Sumsel 2019). Sementara dari luasan target tersebut, PPTKH juga sudah melakukan inventariasi dan verifikasi di lapangan yang sampai akhir tahun 2018 masih belum selesai dilakukan proses-proses pertim-bangan dan rekomendasi di tingkat daerah dan pusat. Artinya, untuk objek tanah pelepasan kawasan hutan masih belum clear serta butuh perhatian ekstra untuk melakukan percepatan redistribusinya.

Skema terakhir adalah Perhutanan Sosial, dari target 12,7 juta hektar sampai Juni 2018 telah terdistribusi kepada masyarakat sekitar 1.272.540,83 hektar (Nurbaya (ed.) 2018, 85). Sementara dalam situs resmi KLHK, up-date realisasi PS sampai dengan 31 Januari 2019, KLHK telah berhasil mere- distribusikan atau memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat dengan 6 skema PS (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, dan Hutan Adat) telah mencapai 2.531.277,13 ha, atau sebanyak 5.454 unit SK bagi 601.892 KK di seluruh Indonesia (Hadi 2019). Sampai kajian ini dilakukan, per Agustus 2019, akses kelola Perhutanan Sosial capaiannya sudah diangka 3.29 juta hektar atau 25,9%. Pelaksanaan Reforma Agraria yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sebagai sumber TORA masih sangat problematis. Pada bulan April 2017, Menteri KLHK mengeluarkan SK No. 180/MENLHK/ Setjen/KUM.1/4/2017 yang melepaskan kawasan hutan seluas 796.949 ha dari total luas target TORA ±4.853.549 juta hektar. Pada bulan September 2018, kembali KLHK merevisi SK 180 dengan mengeluarkan SK No. 3154/ MENLHK-PKTL/KUM/PLA.2/5/2018 yang melepaskan kawasan hutan seluas 204.505 hektar dengan total luas ±4.949.737 hektar. Jadi total yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan seluas 1.001.454 hektar, namun praktiknya di lapangan masih banyak problem yang tidak mudah diselesaikan.

Atas data pelepasan kawasan hutan di atas, studi yang dilakukan Tim Landreform ATR/BPN melalui data spasial, lahan tersebut terbagi dalam 3 kategori: pertama yang dianggap layak untuk diredistribusikan, kedua lahan- lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat namun masih dalam kawasan hutan, yakni lahan transmigrasi, pemukiman, fasum fasos, dan ketiga adalah lahan-lahan yang dianggap sulit untuk diredis-tribusikan karena posisi lahan yang sulit diakses oleh masyarakat. Dari data tersebut, ATR/BPN dan KLHK bersepakat bahwa pemukiman, fasum fasos, dan lahan penghidupan masyarakat akan di Inver dengan skema PPTKH, sementara sisanya akan dicek bersama- sama di lapangan untuk diverif ikasi, dan tentu saja KLHK sudah menyiapkan Tim Terpadu (Timdu) untuk melepaskan kawasan hutan untuk Objek TORA  melalui kajian-kajian di lapangan sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018.

B.     PEMBAHASAN

1.    Konflik Pertanahan Di Kabupaten Labuhanbatu Raya

  • Sengketa Tanah Di Areal Hak Guna Usaha Perusahaan Perkebunan;

Konsesi perkebunan dan hak tanah komunal orang Melayu di Sumatera Timur sudah dibahas dalam penelitian milik Edy Ikhsan. Konsesi Perkebunan di Sumatera Timur diawali dengan diperkenalkannya onderneming tembakau dengan eksperimentasi diatas klaim kekuasaan. Ketidak jelasan kewenangan kuasa atas tanah, maka terjadi perlawanan dibawah pimpinan kampong (Datuk/Penghulu).

Diperkenalkannya konsesi standard139 Hal itu jelas menggambarkan bahwa memperkenalkan onderneming membuat ketidakjelasan hak pemegang kekuasaan atas tanah di Sumatera Timur yang berakibat perlawanan demi perlawanan atas ketidakjelasan tersebut terjadi. 90 89 Edy Ikhsan. Pergeseran Hak Tanah Komunal dan Pluralisme Hukum dalam Perspektif Sosio-Legal. model Barat sebagai sebuah bentuk sewa jangka panjang atas tanah dan hutan belantara memicu perhatian yang lebih dalam untuk melihat, menilai dan menyimpulkan tempat dari satu hak yang dianggap paling tinggi dalam penguasaan tanah, yakni hak atas tanah komunal (beschikkingrecht). Pertanyaan  pokoknya  adalah  apakah  konsesi-konsesi  tersebut  memberi naungan (memproteksi) hak-hak sedia kala yang dimiliki oleh penduduk setempat atau dengan cara apa para penyusun konsesi itu mengartikulasikan atau mengkonseptualisasikan hak-hak tanah komunal itu dalam bingkai kapitalisasi perkebunan di wilayah ini. Dengan memakai bahan model kontrak konsesi yang diseragamkan sejak tahun 1877, elaborasi di bawah ini mencoba melihatnya dalam kerangka yang lebih luas dari hanya sekedar mendiskusikan kerangka normatif yang membingkai elemen-elemen penting isi konsesi terkait hak-hak komunal atas tanah yang disebutkan di atas.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan perkebunan, penebangan hutan dan tambang. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Konsesi Perkebunan pertama kali dikeluarkan pada Tahun 1863 yang diberikan kepada pengusaha asing J.W. Neys dari Raja dan orang besar Limboto (Residensi Menado) dengan melalui Besluit No. 17 tanggal 19 September 1860 untuk jangka waktu 15 Tahun untuk penanaman coklat.

Akte-akte tersebut memberikan perubahan dan alasan-alasan Hindia Belanda mengubah peraturan dari waktu ke waktu. Diperkenalkannya ondermening hingga akte konsesi 1892 menceritakan bagaimana Usaha Belanda waktu itu (Hindia Belanda) mengambil tanah-tanah masyarakat yang masihmenganut hukum adat untuk dikuasai. Dan berdampak pada sengketa tanah didalam perjalanannya onderneming mengusahai lahan perkebunannya.

Menurut Syafruddin Kalo, “pemerintah menjadi pihak yang wajib dan berwenang mengatasi dan menengahi sengketa hak penguasaan atas tanah yang muncul sekaligus menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam  sengketa”Kewenangan keagrariaan ada pada pemerintah pusat namun, pada pelaksanaannya dapat dilimpahkan pada pemerintah daerah ataupun kepada persekutuan masyarakat hukum adat.

Tetapi pada sisi yang lain ada sekelompok kecil penduduk menguasai tanah yang sangat luas. Termasuk dalam kelompok ini adalah perusahaan- perusahaan besar seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan perusahaan- perusahaan besar yang bergerak disektor perkebunan dengan fasilitas HGU. Perusahaan-perusahaan dimaksud menguasai lahan pertanian yang sangat luas sampai jutaan hektar . Selain dari kelompok perusahaan tersebut di atas, akhir- akhir ini yang menambah penyebab semakin terbatasnya akses petani dalam penguasaan tanah pertanian yaitu semakin berkembangnya usaha pertambangan yang menguasai lahan yang sangat luas, terutama perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Keberadaan usaha pertambangan besar tersebut sangat berpengaruh terhadap penguasaan lahan pertanian. Bahkan keberadaan usaha-usaha tersebut di atas menyebabkan terjadinya alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian.

Konflik biasanya terkait dengan individu atau kelompok lain, oleh karena itu sering disebut dengan konflik sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dimaksud dengan Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas Nasional dan menghambat Pembangunan Nasional.

Sementara itu yang menjadi pemicu konflik sosial sendiri dapat bersumber daribeberapa aspek kehidupan antara lain berkaitan dengan; a) permasalahan politik, ekonomi, dan sosial budaya, b) sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi, c. penguasaan sumber daya alam baik secara vertical maupun horizontal.

Di kabupaten Labuhanbatu banyak sekali terjadi sengketa dan konflik pertanahan, “Salah satunya konflik tanah dengan perusahaan yang mengambil tanah masyarakat yang dulunya pernah mereka kuasai secara turun temurun, hal itu memicu konflik dan pemerintah daerah masih belum bisa mengatasi. Maka itu, setelah mendapat sosialisasi dari Kementerian ATR/BPN pemerintah daerah perlu menyosialisasikannya lagi ke masyarakat dengan membawa Pepres ini, camat dan kepala desa sebagai ujung tombak, harus melakukannya dengan baik karena paling dekat dengan masyarakat,” Untuk menuju ke arah tersebut, maka dapat di rumuskan tujuannya sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi akar konflik agraria terutama pada masa era reformasi
  2. Mengidentifikasi pola-pola kebijakan penyelesaian konflik agraria di beberapa isu/sektor.
  3. Menilai efektifitas kebijakan penyelesaian konflik agrarian di era reformasi
  4. Merumuskan rekomendasi untuk kebijakan penyelesaian konflik agraria

Beberapa konflik pertanahan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya yaitu:

  1. Kelompok Tani Bersatu Meranti konflik dengan SIPEF.
  2. Kelompok Tani Mekar Jaya konflik dengan PT. Cisadane Sawit Raya (CSR)
  3. Kelompok Tani Bukit Perjuangan konflik dengan PTPN
  4. Desa Tubiran dan Desa Pare-Pare Hilir, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
  5. Kelompok tani dengan PT Sawita Leidong Jaya (SLJ) Kabupaten
  6. PT Smart Padang Halaban,dengan Kelompok Tani Padang
  7. Grahadura Leidong Prima dengan masyarakat desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Hulu dan masyarakat Sukarame Kecamatan Kualuh Leidong;

1.2    Kendala-Kendala

Program landreform pernah dicoba diimplementasikan di Indonesia pada era tahun 1960-an, meskipun hanya mencakup luasan tanah dan petani penerima dalam jumlah yang sangat terbatas. Kemudian, sepanjang pemerintahan Orde Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembangan Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah. Sepanjang pemerintahan dalam era reformasi, telah dicapai beberapa perbaikan dalam hukum dan perundang- undangan keagrariaan, namun tetap belum dijumpai program nyata tentang landreform. Secara teoritis, ada empat faktor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform, yaitu 1. kesadaran dan kemauan dari elit politik, 2. organisasi petani yang kuat, 3. ketersediaan data yang lengkap, 4. serta dukungan anggaran yang memadai. Saat ini, kondisi keempat faktor tersebut masih dalam kondisi lemah, sehingga dapat dikatakan implementasi landreform  secara serentak dan menyeluruh di Indonesia masih sulit diwujudkan. Adapun beberapa hambatan-hambatan yang ada yaitu :

  1. Keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada Kantor Pertanahan, yaitu dalam tenaga pengukuran.
  2. Banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang meminta bayaran/pungutan liar kepada masyarakat dalam pelaksanaan Prona padahal sudah jelas bahwa program ini gratis atau tanpa biaya.
  3. Dari Kelompok Masyarakat atau kelompok tani sering kurang teliti dalam menyeleksi kelengkapan berkas para peserta.

 

2.    Reforma Agraria Nasional Menurut Perpres 86 Tahun 2018;

Sejak program RA di launching presiden pada Agustus 2016, kerja-kerja Kastaf lebih banyak melakukan pematangan desain program dan koordinasi antarkementerian, yakni menyatukan visi dan misi serta semangat yang dibawa oleh presiden tentang RA. Dalam periode itu juga di bicarakan secara serius format kelembagaan yang akan mengelola RA, muncul dalam banyak diskusi- diskusi, yakni Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Badan Otorita Reforma Agraria (BORA). Salah satu dari dua usulan ini akhirnya masuk dalam Perpres Reforma Agraria (Perpres No. 86/2018), yakni Gugus Tugas Reforma Agraria yang langsung dikendalikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Substansi buku Arahan Kepala Staf Presdien tentang RA merupakan terjemahan dari Perpres No. 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Peme- rintah Tahun 2017. Di dalam RKP 2017, RA menjadi salah satu program prioritas nasional yang dijalankan oleh pemerintah pusat hingga daerah. Oleh karena itu, buku Arahan Kastaf tersebut merupakan “rujukan bagi pelaksanaan RA yang mencakup tujuan, sebagai berikut: Penyediaan kepastian tenurial bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam konflik agraria, mengidentifikasi subyek penerima dan obyek tanah-tanah yang akan diatur kembali hubungan  kepemilikannya, mengatasi kesenjangan penguasaan tanah dengan meredistribusikan dan melegalisasikan Tanah-tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)” (Kastaf Presiden 2017, 6). Ada lima agenda yang menjadi prioritas Jokowi-JK, 1. “Penguatan Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria; 2. Penataan Penguasaan dan Pemilikan TORA; 3. Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas TORA; 4. Pem-berdayaan Masyarakat; dan 5. Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria”. Lima agenda ini menjadi prioritas yang secara perlahan kemudian disele-saikan satu persatu dalam satu kesatuan model di bawah GTRA dan kementerian sektor lainnya (Kastaf Presiden 2017, 7).

Dari lima agenda utama di atas secara perlahan telah dikerjakan oleh Jokowi-JK. Setelah masing-masing sektor memahami peran dan kerjanya, termasuk menyiapkan kerangka regulasi internal baik di Kementerian ATR/BPN, KLHK, maupun kementerian terkait, kemudian langkah yang dilakukan adalah membentuk peraturan yang mengikat semua sektor. Pertama, langkah besar untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat dalam kawasan hutan yang sudah berlangsung lama agar segera bisa dijadikan objek RA (TORA), pada September 2017 diter-bitkan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan September 2018 kemudian diterbitkan aturan operasionalnya, yakni Permenko No. 3 Tahun 2017. Perpres dan Permenko tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan kon-flik penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui mekanisme inven-tarisasi dan verif ikasi di lapangan. Kedua, Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang akan mengatur pelaksanaan RA dan pem-bentukan kelembagaan untuk mengoperasionalkannya, namun hingga awal tahun 2019 belum berhasil mengeluarkan aturan operasionalnya.

Dua Perpres di atas merupakan aturan yang dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan Reforma Agraria secara efektif. Sekalipun karena keterbatasan anggaran, negara belum mampu membentuk kelembagaan (GTRA) sebagaimana pesan Perpres 88/2018 sampai ketingkat kabupaten, baru sebatas di tingkat provinsi. Artinya secara perlahan progres rezim Jokowi-JK cukup relatif jelas, walaupun rupanya dalam praktik mengalami perlambatan, karena pada level praktik tidak semudah yang dibayangkan, sebab sesuatu yang baru tidak mudah diterima oleh semua pihak, sehing-ga jalannya RA hingga akhir 2018 masih jauh dari harapan. Padahal harapannya, lahirnya GTRA dari provinsi sampai kabupaten akan menjadi motor untuk menggerakkan RA di lapangan termasuk menyelesaikan persoalan konflik agraria yang masih terus berlangsung di berbagai daerah. Namun demikian, belum terbentuknya GTRA di tingkat kabu-paten tidak menghentikan agenda pelaksanaan RA pada masing-masing kementerian. Di Kementerian ATR/BPN, pelaksanaan redistribusi tanah dari kawasan non hutan dan kawasan hutan yang dikeluarkan tetap berlangsung. Sementara legalisasi aset masyarakat yang juga menjadi bagian dari skema RA terus dijalankan, bahkan terus mengalami perce-patan dengan progres yang cukup siginifikan (Sekjen ATR/BPN 2019), karena legalisasi aset masuk menjadi program prioritas yang menjadi salah satu cara untuk menata kepemilikan dan penguasaan tanah di Indo-nesia sekaligus sebagai skema penataan Reforma Agraria. Sementara di KLHK, program inventarisasi dan verifikasi lapangan untuk PPTKH dan Perhutanan Sosial terus berjalan. Artinya, sekalipun kelembagaannya belum terbentuk secara tuntas, program RA Jokowi-JK tetap berjalan, walaupun percepatannya tidak bisa seperti yang diharapkan banyak pihak di daerah.

Ada hal yang cukup meresahkan publik terkait agenda pertama yakni “Penguatan Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria”. Dalam konteks pembangunan infrastruktur hukum (regulasi), progresnya cukup signifikan karena secara umum terus berlangsung dan kebutuhan aturan hukum bisa dipenuhi. Namun untuk penyelesaian konflik menjadi perso-alan. Selama ini dua kementerian, ATR/BPN dan KLHK memiliki divisi penyelesaian sengketa konflik di dua wilayah, namun keduanya tidak bersinergi untuk menyelesaikan konflik-konflik di lapangan. Harapannya tentu di GTRA akan diselesaikan persoalan konflik tenurial baik di kawasan hutan maupun non hutan, namun yang terjadi saat ini adalah GTRA belum efektif dan GTRA tingkat kabupaten belum dibentuk, alhasil, proses penyelesaian konflik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing sektor berjalan sesuai tupoksinya dan tidak ada sinergi keduanya, padahal persoalan ini (konflik) cukup kompleks dan dari tahun ke tahun terus meningkat jumlah konflik, korbannya, dan luasan lahannya (KPA 2018, 15-44). Harus ada upaya lebih dan skala prioritas dari kedua lembaga di atas dengan komando Menko Perekonomian yang membawahi kebijakan RA agar segera menemukan solusi bagi persoalan konflik di daerah yang terus meningkat. Salah satu yang diusulkan oleh KPA adalah RA by leverage, RA berdasarkan usulan masyarakat yang basisnya adalah lahan-lahan yang berkonflik dengan mengusung pro-gram Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) (KPA 2018, 21, 53).

Intinya, program Reforma Agraria Jokowi-JK yang baru berumur ± dua tahun belum banyak menjawab persoalan konkrit yang dihadapi serta dibutuhkan oleh masyarakat,144 masih sebatas menjawab beberapa kebu-tuhan pokoknya. Apalagi terkait target yang ditetapkan, yakni redistribusi tanah 4,5 juta hektar hingga kini (2017-2018) masih jauh dari target yang ditetapkan (Sekjen ATR/BPN 2019). Sementara dari sisi substansi persoalan (penciptaan keadilan dan kesejahteraan) masih jauh dari yang seharusnya dilaksanakan, sekalipun jalan menuju ke arah tersebut sebenarnya jauh lebih terlihat dan jelas. Setidaknya upaya membangun infrastruktur hukum beserta agendanya tampak lebih konkrit dan jelas, terarah, dan memiliki roadmap, akan tetapi dalam  praktik selalu tidak mudah dijalan-kan karena tarik menarik di level bawah tidak mudah diselesaikan. Salah satu yang mulai banyak dipertanyakan adalah kerja-kerja Tim Inver PTKH dan GTRA di daerah yang dianggap belum cukup memadai sebagaimana pesan yang dikehendaki oleh pemerintah pusat. Problem utamanya masih seputar koordinasi dan kerja sama dari berbagai stakeholder yang belum berjalan secara efektif.

Hal-hal terkait penyatuan visi dan misi serta penentuan objek dan subjek masih menjadi perdebatan di tingkat daerah. Tentu saja harapannya, pada tahun 2019 akan jauh lebih progresif karena perangkat hukum dan kelembagaannya sudah relatif cukup untuk bekerja lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. Redistribusi Tanah; atau b. Legalisasi Aset.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:

  1. Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
  2. Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
  3. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
  4. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; Tanah dalam kawasan hutan yang    telah    dikuasai   oleh    masyarakat   dan    telah    diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
  2. Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
  3. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
  4. Tanah timbul;
  5. Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah meliputi:
    • Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    • Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria;
    • Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepadapemerintah sebagai TORA; atau
    • Tanah Negara yang dikuasai masyarakat;
  6. tanah bekas  hak erpacht,  tanah  bekas  partikelir  dan  tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

Perpres Reforma Agraria yaitu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Pemerintah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 disebutkan susunan keanggotaan Tim Reformasi Agraria Nasional adalah:

Ketua  : Menko Perekonomian;

Anggota :

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas;
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri BUMN;
  • Menteri Desa PDTT;
  • Menteri Kelautan dan Perikanan;
  • Menkop dan UKM;
  • Mensesneg;
  • Sekretaris Kabinet;
  • Kepala Staf Kepresidenan;
  • Jaksa Agung;
  • Panglima TNI; dan

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, menurut Perpres ini, adalah:

  • Mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
  • Mengoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat;
  • Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional;
  • Mengoordinasikan dan  memfasilitasi  penanganan  Sengketa  dan Konflik Agraria; dan
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahim, AY 2015, „Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kolaboratif sebagai solusi penyelesaian konflik pengelolaan Hutan Sesaot, Lombok Barat‟, Sodality Journal Sosiologi Pedesaan, https:// www.researchgate.net/publication/311162209, DOI: 10.22500/ sodality.v3i3.10639.

Achdian, A 2008, Tanah bagi yang tak bertanah: Landreform pada masaDemokrasi Terpimpin, Kekal Press, Bogor.

Abu Rohmad, 2008, Paradigma Resolusi Konflik Agraria, Walisongo Press, Semarang.

Boedi Harsono, 1982, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Jambatan, Jakarta.

Edy Ikhsan, 2005, Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum : Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakart;

Edy Ikhsan. 2013, Disertasi Pergeseran Hak Tanah Komunal dan Pluralisme Hukum dalam Perspektif Sosio-Legal, hal 121

Rapim Polri, Identifikasi Potensi Konflik Yang Bersumber Dari Sara, Industri, Economy Gap, Masalah Ketenagakerjaan Dan Dampak Industri Perkebunan Serta Upaya Penanggulangannya Secara Efektif, “Makalah”, Jakarta, 30 Januari 2013

Syafruddin Kalo, 2005, Kapita Selekta Hukum Pertanahan Studi Tanah Perkebunan di Sumatera Timur, USU Press

Winoto, J 2013, „Reforma Agraria dan Keadilan Sosial: Orasi Peringatan Dies Natalis Institut Pertanian Bogor, 1 September 2007‟, dalam Shohibudin, M & Salim, MN (peny.) 2013, Pembentukan KebijakanReforma Agraria 2006-2007, STPN Press, Yogyakarta.

PERATURAN PERUNDANGAN

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2OOI tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang- undang Nomor 41 Tahun 1990 tentang Kehutanan. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang- undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990 tentang Hutan TanamanIndustri.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendaya- gunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentangKantor Staf Presiden.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015– 2019.

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian

Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/ Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indo-nesia Nomor P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 2 =
Powered by MathCaptcha