Keberadaan media sosial di Indonesia menghadirkan paradoks fundamental yang mendefinisikan hubungan antara kebebasan berekspresi dan integritas demokrasi. Di satu sisi, media sosial telah bertransformasi menjadi katalisator partisipasi publik dan transparansi, mendemokratisasi akses terhadap informasi dan memberikan suara kepada setiap individu di ruang publik digital. Sejak pasca-Reformasi, hadirnya media sosial sebagai jaringan sosial telah menciptakan budaya dan kultur baru, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z, di mana kebebasan menyampaikan pendapat menjadi faktor penting dalam demokrasi. Media sosial memungkinkan setiap orang untuk berhak mendapatkan dan memproduksi informasi tanpa terkecuali.
Namun, di sisi lain, platform-platform ini juga menjadi arena subur bagi ancaman yang menggerogoti pilar-pilar demokrasi itu sendiri. Penyebaran disinformasi, hoaks, dan polarisasi politik telah menjadi isu kritis yang mengancam stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi. Laporan ini bertujuan untuk mengupas tuntas dualisme peran media sosial di Indonesia. Dengan menganalisis kerangka hukum yang mengatur ruang digital, mengkaji dinamika partisipasi politik, dan membedah tantangan baru yang muncul, laporan ini berupaya memberikan gambaran komprehensif tentang posisi Indonesia di persimpangan jalan antara kebebasan digital dan kebutuhan akan ketertiban.
Kondisi Hukum dan Regulasi: Dilema UU ITE dan Kriminalisasi Ruang Digital
UU ITE: Tujuan Awal, Kontroversi Pasal-Pasal Karet, dan Potensi Ancaman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pada mulanya dibentuk dengan tujuan yang baik. Undang-undang ini dirancang untuk mendukung perkembangan teknologi dan mencegah penyalahgunaannya, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nilai-nilai sosial. Namun, dalam implementasinya, beberapa pasal dalam UU ITE, yang sering disebut sebagai “pasal karet,” telah menimbulkan kontroversi dan menuai kritik tajam karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Pasal-pasal ini, seperti Pasal 27 (pencemaran nama baik, kesusilaan), Pasal 28 (penyebaran berita bohong dan SARA), Pasal 29 (ancaman kekerasan), dan Pasal 40 (pengaturan muatan yang dilarang), memiliki interpretasi yang luas, memungkinkan penegak hukum untuk menafsirkannya secara subyektif. Tumpang tindihnya regulasi ini dengan ketentuan hukum pidana konvensional juga memunculkan isu duplikasi pidana, di mana tindakan yang sudah diatur dalam KUHP dapat dijerat kembali dengan UU ITE. Akibatnya, pasal-pasal ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi diskusi terbuka dan membatasi kebebasan berpendapat, karena banyak individu merasa takut untuk menyuarakan kritik mereka akibat risiko hukuman. Fenomena ini disebut sebagai chilling effect, di mana masyarakat memilih untuk menyensor diri sendiri demi menghindari jerat hukum. Dengan demikian, meskipun tujuan awalnya adalah untuk menjaga ketertiban, implementasi UU ITE justru berpotensi membatasi hak digital masyarakat dan menghambat partisipasi publik dalam wacana kritis.
Studi Kasus: Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Jurnalis
Penerapan “pasal karet” UU ITE telah secara nyata berimplikasi pada kriminalisasi individu, khususnya aktivis dan jurnalis, yang menggunakan media sosial sebagai platform untuk menyuarakan kritik.
- Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan: Kasus ini bermula pada 12 November 2022, ketika Daniel, seorang aktivis lingkungan, mengunggah sebuah video di akun Facebook-nya yang menunjukkan kondisi pantai tercemar di Karimunjawa. Meskipun ia tidak menyebutkan nama individu atau kelompok tertentu, ia diproses hukum berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Setelah menjalani serangkaian proses, Daniel divonis 7 bulan penjara pada April 2024. Kasus ini secara jelas menunjukkan bagaimana seorang aktivis yang menyuarakan isu lingkungan dapat dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal yang multi-interpretasi, meskipun motivasinya adalah untuk kebaikan publik.
- Kasus Jurnalis Muhammad Asrul: Seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul dipidana 3 bulan penjara karena menerbitkan tiga berita investigasi pada Mei 2019 tentang dugaan korupsi di kota Palopo. Ia dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai putusan ini sebagai ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurut ICJR, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana. Meskipun telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI yang menyatakan bahwa karya jurnalistik harus diproses menggunakan Undang-Undang Pers, ketentuan ini diabaikan oleh penegak hukum.
Kedua kasus ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, melainkan sebagai manifestasi dari kegagalan institusional dalam menegakkan kerangka hukum secara adil. Alih-alih berfungsi sebagai instrumen perlindungan, UU ITE sering kali digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Khususnya dalam kasus Asrul, pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah ada (yaitu melalui Dewan Pers) menunjukkan adanya kecenderungan penegakan hukum yang selektif dan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik. Situasi ini mengirimkan sinyal kuat bahwa iklim demokrasi di Indonesia sedang mengalami kemunduran, di mana kebebasan pers yang seharusnya menjadi pilar kontrol, justru berada dalam keadaan mengkhawatirkan.
Perbandingan Regulasi di Asia Tenggara: Indonesia, Singapura, dan Malaysia
Dalam konteks regional, Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi tantangan regulasi digital. Perbandingan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia menunjukkan adanya pola yang serupa, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
Secara fundamental, baik Indonesia, Singapura, maupun Malaysia sama-sama memberikan jaminan konstitusional kepada warganya untuk bebas menyampaikan pendapat. Namun, ketiganya juga memiliki regulasi yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk membatasi kebebasan tersebut.
- Singapura menggunakan pendekatan yang cenderung lebih tegas dan defensif terhadap pemerintah. Regulasi seperti Foreign Interference (Countermeasures) Act (FICA) dan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) memberikan wewenang luas kepada pemerintah untuk mengeluarkan perintah sensor, memblokir situs web, dan menuntut individu atau organisasi yang dianggap menyebarkan informasi palsu. Sasaran utama dari regulasi ini sering kali adalah media non-arus utama dan politisi oposisi.
- Malaysia memiliki undang-undang seperti Undang-Undang Hasutan 1948 yang cenderung stagnan sejak kemerdekaan dan digunakan untuk menindak konten yang dianggap mengancam keamanan nasional atau ketertiban umum.
Meskipun Indonesia memiliki sejarah Reformasi yang memicu pembaruan hukum, praktik penegakan UU ITE menunjukkan adanya kesamaan hasil akhir dengan Singapura dan Malaysia: yaitu kriminalisasi kritik. Laporan mencatat 44 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia pada 2020-2021, di mana 52% terjadi di media sosial.
Meskipun instrumen hukum yang digunakan berbeda, terdapat tren konvergen di Asia Tenggara, di mana negara-negara menggunakan regulasi digital untuk mengendalikan narasi publik dan membungkam perbedaan pendapat, alih-alih untuk melindungi hak-hak digital warganya. Hal ini menandakan pergeseran yang mengkhawatirkan menuju kontrol digital yang lebih ketat di seluruh kawasan.
Tabel 1: Perbandingan UU ITE (Indonesia) dan Regulasi Kebebasan Digital (Singapura)
Kriteria | Indonesia | Singapura |
Dasar Hukum Konstitusi | Pasal 28, Pasal 28E, dan Pasal 28F UUD 1945. | Pasal 14 Konstitusi Singapura. |
Regulasi Utama | Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). | Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA), Foreign Interference (Countermeasures) Act (FICA), Online Criminal Harms Act (OCHA). |
Target Kriminalisasi | Jurnalis, aktivis, dan individu. Penegakan hukum yang selektif sering menargetkan pelapor atau pengkritik. | Media non-arus utama, politisi oposisi, dan pengguna media sosial. |
Mekanisme Penegakan | Delik aduan dan proses hukum pidana. Sering kali mengabaikan mekanisme non-pidana seperti Dewan Pers. | Perintah koreksi, penghapusan konten, pemblokiran situs, dan penetapan individu sebagai “politically significant persons”. |
Dampak terhadap Kebebasan Pers | Menciptakan chilling effect dan dianggap sebagai bukti menurunnya iklim demokrasi. | Memicu sensor mandiri oleh media non-arus utama dan hambatan finansial, yang secara signifikan menghambat kebebasan berekspresi. |
Transformasi Partisipasi Politik: Media Sosial sebagai Ruang Demokrasi Baru
Pengaruh Media Sosial dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Di samping tantangan hukum, media sosial telah secara fundamental mengubah cara politik dan demokrasi beroperasi di Indonesia. Media sosial menjadi alat yang kuat dalam kampanye politik, berfungsi sebagai platform utama di mana informasi politik disebarkan secara luas. Penelitian menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi sarana yang efektif bagi kandidat dan tim kampanye untuk menyampaikan pesan politik kepada pemilih potensial.
Dengan kemudahan akses dan kemampuan untuk menargetkan audiens tertentu, media sosial memungkinkan kandidat untuk membangun citra politik mereka melalui strategi kampanye digital seperti gimmick dan soft campaign. Lebih dari itu, media sosial memfasilitasi komunikasi langsung antara kandidat dan pemilih, yang membangun rasa kedekatan dan memungkinkan kandidat terlihat lebih transparan dan manusiawi. Ini menunjukkan bahwa media sosial berperan dalam mendemokratisasi proses politik, memungkinkan interaksi dua arah yang sebelumnya sulit dilakukan.
Peningkatan Partisipasi Politik Warga, Khususnya Generasi Z
Salah satu dampak paling signifikan dari kehadiran media sosial adalah peningkatan partisipasi politik, terutama di kalangan pemilih muda seperti Generasi Z. Sebuah penelitian kuantitatif menunjukkan hubungan yang kuat antara pemanfaatan media sosial dan partisipasi politik Generasi Z dalam Pemilu 2024, dengan koefisien korelasi (R) sebesar 0,911 dan koefisien determinasi (R2) sebesar 82,9%.
Temuan ini menunjukkan bahwa media sosial secara signifikan meningkatkan keterlibatan politik aktif Gen Z, yang menunjukkan kesadaran politik yang tinggi. Mereka menggunakan platform digital untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan memengaruhi wacana publik. Sekitar 47% responden sering memposting konten politik dan 49% aktif berkomentar. Selain itu, mereka juga bersedia mengikuti akun politik dengan pandangan yang berbeda dan terlibat dalam diskusi mendalam, yang menunjukkan potensi untuk mengurangi polarisasi jika dilakukan dengan bijak. Kemampuan media sosial untuk memfasilitasi akses cepat terhadap informasi dan komunikasi langsung dua arah antara kandidat dan pemilih adalah kunci dari peningkatan partisipasi ini. Ini membuktikan bahwa teknologi telah secara efektif mengurangi hambatan akses dan keterlibatan, menjadikannya sarana penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif.
Peran Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat
Fenomena jurnalisme warga, di mana individu dari berbagai lapisan masyarakat berperan aktif dalam mengumpulkan, melaporkan, dan menyebarkan berita, telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital. Jurnalisme warga ini memungkinkan informasi bersumber dari masyarakat untuk masyarakat, yang memperkuat nilai-nilai demokratis dan pemberdayaan komunitas.
Contoh nyata adalah akun Instagram @visitsidimpuan, yang berfungsi sebagai wadah bagi jurnalis warga untuk menyebarkan informasi lokal yang up-to-date dan beragam. Informasi yang dikirimkan oleh pengikut diverifikasi oleh tim admin sebelum dipublikasikan, yang menunjukkan adanya upaya untuk menjaga akurasi. Peran jurnalisme warga juga meluas ke ranah lain, seperti meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan memberitakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, jurnalisme warga juga memberdayakan kelompok marginal, seperti perempuan, dengan memberikan mereka platform untuk mengkritik representasi stereotipikal di media.
Kehadiran jurnalisme warga menandai pergeseran fundamental dari model media tradisional satu arah (media ke publik) menjadi model multidirectional, di mana setiap orang dapat menjadi produsen informasi. Ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi, namun pada saat yang sama, menciptakan tantangan baru terkait verifikasi dan etika, karena batas antara berita, opini, dan informasi pribadi menjadi semakin kabur.
Ancaman dan Tantangan terhadap Integritas Demokrasi Digital
Penyebaran Disinformasi, Hoaks, dan Polarisasi Politik
Di balik peran positifnya, media sosial juga merupakan medium yang sangat efektif untuk menyebarkan hoaks dan disinformasi. Tren ini meningkat, terutama selama periode kritis seperti pemilu dan pandemi. Menurut data Kominfo, sebanyak 4.355 isu hoaks ditemukan di media sosial selama pandemi COVID-19. Penyebaran hoaks ini memiliki dampak signifikan, mulai dari menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah hingga memperburuk polarisasi politik dan mengancam stabilitas sosial.
Fenomena ini diperparah oleh algoritma platform media sosial yang sering kali menciptakan filter bubble dan echo chamber. Dalam filter bubble, pengguna hanya terpapar pada pandangan yang sejalan dengan keyakinan mereka, sementara echo chamber memperkuat pandangan tersebut, menciptakan polarisasi yang sulit diatasi. Hal ini dapat menyebabkan “pertengkaran” dan perbedaan pendapat yang keras.
Peran Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Manipulasi Opini
Tantangan terhadap integritas demokrasi digital semakin kompleks dengan munculnya teknologi kecerdasan buatan (AI). AI, terutama teknologi deepfake, memungkinkan pembuatan konten audio-visual yang sangat realistis namun sepenuhnya palsu. Dalam konteks Pemilu 2024, AI telah digunakan tidak hanya untuk menghasilkan konten visual dan narasi politik, tetapi juga sebagai medium komunikasi strategis untuk membentuk persepsi pemilih dan meningkatkan keterlibatan publik.
Perkembangan ini menimbulkan ancaman serius bagi ketahanan nasional dan integritas demokrasi. Ketika masyarakat tidak lagi dapat membedakan antara konten asli dan yang dimanipulasi, hal ini dapat menciptakan “ketidakpastian sistemik” dan mengikis kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar. Tantangan yang dihadirkan oleh disinformasi berbasis AI bukan hanya bersifat teknis, melainkan juga psikologis, politik, dan struktural. Tanpa respons yang komprehensif, teknologi ini berpotensi menjadi alat destabilisasi yang efektif dalam peperangan informasi modern.
Tabel 2: Pola Penyebaran Disinformasi dan Isu Kunci dalam Pemilu 2024
Jenis Ancaman | Contoh Kasus di Pemilu 2024 | Dampak terhadap Persepsi Publik | Aktor Penyebar |
Hoaks/Berita Palsu | Narasi “saling serang antar kandidat,” berita palsu yang menjatuhkan salah satu pihak. | Menyesatkan pemilih dan memicu pertengkaran. | Akun anonim, individu, dan tim kampanye. |
Propaganda Digital | Penggunaan hashtag dan akun bot untuk menggiring opini publik dan membentuk citra politik. | Memperburuk polarisasi politik dan memengaruhi persepsi pemilih terhadap kandidat. | Tim kampanye dan kelompok pendukung. |
Deepfake & AI Generatif | Pembuatan narasi dan visual politik yang emosional untuk kampanye. | Menurunkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi dan menciptakan keraguan. | Aktor politik dan individu dengan kemampuan teknis. |
Rendahnya Literasi Digital: Akar Masalah dan Kebutuhan Mendesak
Penyebaran hoaks dan disinformasi yang masif di Indonesia tidak terlepas dari rendahnya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat. Disinformasi yang tersebar luas memanfaatkan celah ini, mempersulit upaya mitigasi. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk meningkatkan literasi digital masyarakat , implementasinya masih menghadapi tantangan seperti ketidakmerataan akses terhadap teknologi dan perbedaan budaya lokal yang tidak mendukung inisiatif tersebut. Kesadaran akan pentingnya verifikasi informasi dan berpikir kritis sebelum menyebarkan konten masih menjadi PR besar yang harus diatasi.
Peran Kritis Perusahaan Teknologi dan Pemerintah
Kebijakan Moderasi Konten Platform Digital: Dilema antara Kebebasan dan Ketertiban
Perusahaan teknologi global seperti Meta (Facebook, Instagram) dan X (sebelumnya Twitter) memainkan peran krusial dalam mengelola kebebasan berekspresi. Laporan transparansi Meta menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan pembatasan konten tertinggi secara global, dengan 149 juta pembatasan pada paruh pertama 2024. Angka ini mencerminkan tingginya permintaan dari pemerintah Indonesia untuk penghapusan konten, yang mencapai puluhan ribu per bulan.
Di satu sisi, platform-platform ini menyatakan komitmennya untuk mengizinkan lebih banyak kebebasan berekspresi, bahkan dengan mengakhiri program pemeriksaan fakta pihak ketiga di beberapa wilayah. Namun, di sisi lain, praktik mereka sering kali tunduk pada tekanan regulasi lokal. Hal ini menciptakan dilema mendasar: apakah platform benar-benar menjadi penjaga kebebasan berpendapat, ataukah mereka berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengendalikan informasi dan membungkam perbedaan pendapat? Dinamika ini menunjukkan bahwa tata kelola digital di Indonesia merupakan hasil dari interaksi—dan tekanan—antara negara dan korporasi teknologi.
Pengawasan Media Sosial oleh Lembaga Negara (Bawaslu, KPU)
Melihat kompleksitas ini, lembaga negara seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memperluas kewenangannya untuk mengawasi kampanye hitam di media sosial, khususnya selama periode Pemilu. Sementara itu, pemerintah juga menggunakan media sosial sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik. Dengan memanfaatkan media sosial, pemerintah berharap dapat merespons masukan dengan lebih cepat dan menyajikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ini menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya digunakan untuk kampanye politik, tetapi juga untuk tujuan yang lebih luas dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kesimpulan
Kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia di era media sosial adalah sebuah ekosistem yang kompleks, di mana peluang dan ancaman saling berkelindan. Media sosial telah membuktikan dirinya sebagai alat yang ampuh untuk meningkatkan partisipasi politik, memberdayakan masyarakat, dan mendorong transparansi pemerintah. Namun, potensi transformatif ini terancam oleh penyalahgunaan regulasi, penyebaran disinformasi masif, dan tantangan baru yang dibawa oleh teknologi seperti AI.
Untuk memastikan media sosial dapat terus menjadi kekuatan pendorong bagi demokrasi yang sehat di Indonesia, diperlukan pendekatan multi-stakeholder yang komprehensif dan terkoordinasi.
Masa Depan Demokrasi Digital Indonesia
Untuk Pemerintah:
- Revisi UU ITE yang Holistik: Melakukan revisi UU ITE yang fokus pada penghapusan atau perbaikan “pasal-pasal karet” yang multi-interpretasi, seperti Pasal 27 dan 28. Perlu adanya klarifikasi yang lebih tegas agar norma hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
- Penguatan Mekanisme Non-Pidana: Mendorong penegak hukum untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang UU ITE, dengan mengedepankan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
- Regulasi yang Adaptif: Mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif untuk mengatasi ancaman baru, seperti disinformasi berbasis kecerdasan buatan (deepfake) dan propaganda digital.
Untuk Perusahaan Teknologi:
- Peningkatan Transparansi: Meningkatkan transparansi laporan permintaan penghapusan konten oleh pemerintah dan berkolaborasi dengan masyarakat sipil untuk mengembangkan kebijakan moderasi yang lebih seimbang dan adil.
- Peningkatan Verifikasi: Mengembangkan dan menerapkan algoritma yang lebih efektif untuk mendeteksi konten yang bias atau misinformasi, serta memberikan label peringatan pada konten yang meragukan.
Untuk Masyarakat Sipil:
- Penguatan Literasi Digital: Menggalakkan program literasi digital secara masif di seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan melawan hoaks.
- Advokasi Hak Digital: Terus melakukan advokasi terhadap hak-hak digital dan memberikan bantuan hukum bagi korban kriminalisasi UU ITE.
Untuk Publik:
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab: Menyadari peran sebagai konsumen dan produsen informasi yang bertanggung jawab. Memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif yang bertujuan memicu polarisasi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, media sosial dapat terus berfungsi sebagai “keran informasi publik” dan alat untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, alih-alih menjadi pedang yang digunakan untuk membatasi kebebasan.
Daftar Pustaka :
- Pengaruh Media Sosial Terhadap Partisipasi Politik Di Indonesia, diakses Agustus 28, 2025, http://repository.iftkledalero.ac.id/2993/
- Peran Citizen Journalism Sebagai Media Informasi Bagi Masyarakat …, diakses Agustus 28, 2025, https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/Hik/article/download/8068/4740
- Media Sosial, Demokrasi, dan Penyampaian Pendapat Politik Milenial Di Era Pasca-Reformasi | LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi – lppmunsera, diakses Agustus 28, 2025, https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/LONTAR/article/view/3249
- Media Sosial Pengaruhi Pemenangan Dalam Pemilu – Universitas Muhammadiyah Jakarta, diakses Agustus 28, 2025, https://umj.ac.id/kabar-kampus/2024/01/media-sosial-pengaruhi-pemenangan-dalam-pemilu/
- Pembatasan Kebebasan Berkespresi dalam Bermedia Sosial – Padjadjaran Law Review, diakses Agustus 28, 2025, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/387/271
- Analysis of the ITE Law on Digital Rights and Democratic Values in Indonesia | The Journal of Society and Media, diakses Agustus 28, 2025, https://journal.unesa.ac.id/index.php/jsm/article/download/27129/12278/116732
- Pembatasan dalam UU ITE Guna Menjaga Keseimbangan …, diakses Agustus 28, 2025, https://www.mkri.id/berita/pembatasan-dalam-uu-ite-guna-menjaga-keseimbangan-kebebasan-berekspresi-21767
- Artikel : Bermedia Sosial dengan Bijak, Yuk sama – sama Fahami UU ITE., diakses Agustus 28, 2025, https://www.pn-curup.go.id/artikel/artikel-bermedia-sosial-dengan-bijak-yuk-sama-sama-fahami-uu-ite
- Response to the Revision of Information and Electronic Transaction Law (ITE Law): Five Crucial Issues in the ITE Law that Threaten Freedom of Expression in Indonesia – ICJR, diakses Agustus 28, 2025, https://icjr.or.id/response-to-the-revision-of-information-and-electronic-transaction-law-ite-law-five-crucial-issues-in-the-ite-law-that-threaten-freedom-of-expression-in-indonesia/
- Perjalanan Kasus UU ITE Daniel Aktivis Karimunjawa hingga …, diakses Agustus 28, 2025, https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7280919/perjalanan-kasus-uu-ite-daniel-aktivis-karimunjawa-hingga-divonis-7-bulan-bui
- Pidana 3 bulan Terhadap Jurnalis Muhammad Asrul Bukti Nyata …, diakses Agustus 28, 2025, https://icjr.or.id/pidana-3-bulan-terhadap-jurnalis-muhammad-asrul-bukti-nyata-kebebasan-pers-terancam/
- Hari Pers 2025: Refleksi Kebebasan dan Eksistensi Pers Indonesia di Era Digital, diakses Agustus 28, 2025, https://www.voaindonesia.com/a/hari-pers-2025-refleksi-kebebasan-dan-eksistensi-pers-indonesia-di-era-digital/7969046.html
- Komparasi Yuridis Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Singapura | Innovative, diakses Agustus 28, 2025, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/16657
- Komparasi Yuridis Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Singapura, diakses Agustus 28, 2025, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/16657/11446/29439
- DINAMIKA HUKUM DAN KEBEBASAN … – E-Journal UNDIP, diakses Agustus 28, 2025, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/61422/27310
- Singapore: Freedom on the Net 2024 Country Report | Freedom …, diakses Agustus 28, 2025, https://freedomhouse.org/country/singapore/freedom-net/2024
- Full article: The Big Chill? How Journalists and Sources Perceive and Respond to Fake News Laws in Indonesia and Singapore – Taylor & Francis Online, diakses Agustus 28, 2025, https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/1461670X.2023.2192299
- Kebebasan Berekspresi – Southeast Asia Freedom of Expression Network – SAFEnet, diakses Agustus 28, 2025, https://safenet.or.id/category/kebebasan-berekspresi/
- PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBENTUK PERSEPSI PEMILIH …, diakses Agustus 28, 2025, https://journals.unihaz.ac.id/index.php/md/en/article/download/4573/1901/14972
- Efektivitas Media Sosial dalam menangani Hoax Pasca Pilpres 2024 – Universitas Negeri Surabaya, diakses Agustus 28, 2025, https://journal.unesa.ac.id/index.php/innovant/article/download/33693/12198/115287
- PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL … – E-Journal UNDIP, diakses Agustus 28, 2025, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/download/49755/33299
- Peranan Citizen Journalism Sebagai Upaya Peningkatan …, diakses Agustus 28, 2025, https://ejournal.stipram.ac.id/index.php/JHNB/article/download/468/308
- (PDF) Pemberdayaan Khalayak dan Kelompok Marginal Dalam Perspektif Literasi Media, diakses Agustus 28, 2025, https://www.researchgate.net/publication/389592720_Pemberdayaan_Khalayak_dan_Kelompok_Marginal_Dalam_Perspektif_Literasi_Media
- Hoaks, Disinformasi, dan Ketahanan Nasional: Ancaman Teknologi Informasi dalam Masyarakat Digital Indonesia, diakses Agustus 28, 2025, https://journal.unpacti.ac.id/index.php/JGLP/article/download/1547/871
- Waspada! Kominfo Temukan 4.355 Isu Hoaks di Media Sosial Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya – YouTube, diakses Agustus 28, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=m93VD6ejj9M
- Peran Algoritma Media Sosial dalam Penyebaran Propaganda Politik Digital Menjelang Pemilu – UI Scholars Hub, diakses Agustus 28, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1084&context=jkskn
- ANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI: IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS NASIONAL INDONESIA, diakses Agustus 28, 2025, https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/JIMR/article/download/1551/1607/11081
- Analisis Terhadap Peran dan Signifikansi AI dalam Komunikasi Politik 2024 di Indonesia, diakses Agustus 28, 2025, https://ejournal.unia.ac.id/index.php/hudanlinnaas/article/download/1860/1226
- Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial – Neliti, diakses Agustus 28, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/439613-none-8ffdcbf8.pdf
- Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD): Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 | Jurnal Nakula, diakses Agustus 28, 2025, https://journal.aripi.or.id/index.php/Nakula/article/view/825
- Bayang-Bayang Penyensoran: Perkembangan Kebijakan Moderasi Konten Indonesia – Ringkasan Kebijakan CIPS, diakses Agustus 28, 2025, https://repository.cips-indonesia.org/media/publications/619819-bayang-bayang-penyensoran-perkembangan-k-6202a5ff.pdf
- Twitter Kebanjiran Permintaan untuk Hapus Twit Jurnalis dan Media – Tekno Kompas, diakses Agustus 28, 2025, https://tekno.kompas.com/read/2021/07/15/11110097/twitter-kebanjiran-permintaan-untuk-hapus-twit-jurnalis-dan-media
- Siap-siap, Meta izinkan lebih banyak konten politik – Trending topik, diakses Agustus 28, 2025, https://www.topik.id/2025/01/siap-siap-meta-izinkan-lebih-banyak-konten-politik.html
- Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia Dalam Mengawasi Kampanye Hitam Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024 | Jurnal Civic Hukum, diakses Agustus 28, 2025, https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jurnalcivichukum/article/view/27700
- Pelaksanaan Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penindakan Kampanye Hitam Pada Media Sosial – FH Unila, diakses Agustus 28, 2025, https://fh.unila.ac.id/pelaksanaan-fungsi-badan-pengawas-pemilihan-umum-dalam-penindakan-kampanye-hitam-pada-media-sosial/
- Pentingnya Melakukan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Secara Bijak dan Benar, diakses Agustus 28, 2025, https://dprd.sumbarprov.go.id/home/artikel/1/2
- Peran Media Sosial dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Administrasi Publik, diakses Agustus 28, 2025, http://www.irje.org/irje/article/view/1613
- Jaringan Media Sosial Berperan Positif Bagi Demokrasi – Kementerian Agama RI, diakses Agustus 28, 2025, https://kemenag.go.id/read/jaringan-media-sosial-berperan-positif-bagi-demokrasi-84xok
- Transparency reports, diakses Agustus 28, 2025, https://transparency.meta.com/reports/
- Tentang Kami – Southeast Asia Freedom of Expression Network – SAFEnet, diakses Agustus 28, 2025, https://safenet.or.id/id/tentang/
- Media Sosial dan Pengaruhnya bagi Demokrasi Indonesia – Kompasiana.com, diakses Agustus 28, 2025, https://www.kompasiana.com/sabrinas1356/5f3b49c2d541df4632025362/media-sosial-dan-pengaruhnya-bagi-demokrasi-di-indonesia