Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan inisiatif kebijakan nasional yang ambisius, diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan fundamental untuk memperkuat perekonomian desa dan mencapai swasembada pangan. Program ini berupaya membentuk 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, memposisikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Visi utamanya adalah mengatasi tantangan struktural yang dihadapi masyarakat desa, seperti ketergantungan pada rentenir dan tengkulak, keterbatasan akses modal, serta tingginya angka kemiskinan ekstrem.

Analisis ini menemukan bahwa, meskipun program KDMP memiliki potensi besar dan telah menunjukkan manfaat nyata dalam kasus-kasus awal, implementasinya dibayangi oleh sejumlah kontradiksi dan risiko sistemik. Di satu sisi, model bisnisnya yang terpadu—menyediakan layanan dari simpan pinjam hingga logistik dan klinik desa—terbukti efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memutus mata rantai eksploitasi. Studi kasus di Semarang dan Lebak, Banten, menunjukkan keberhasilan dalam meraup omzet substansial dan memberdayakan pelaku UMKM.

Di sisi lain, program ini menghadapi kritik mendalam terkait mekanisme implementasinya. Pendekatan yang bersifat sentralistik dan top-down, di mana pembentukan KDMP menjadi syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, menciptakan paradoks yang mengancam otonomi desa. Lebih lanjut, skema pendanaan yang kontroversial, termasuk penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dan menjadikan hingga 30% Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, menimbulkan risiko fiskal dan moral hazard yang signifikan. Isu tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi perhatian, yang berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan melemahkan inisiatif ekonomi lokal yang sudah ada.

Laporan ini menyimpulkan bahwa keberlanjutan KDMP sangat bergantung pada kemampuan pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan antara ambisi nasional dan realitas di tingkat lokal. Reformasi tata kelola yang menekankan transparansi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola, dan pergeseran dari pendekatan paksaan ke partisipasi masyarakat yang otentik adalah kunci untuk memastikan KDMP dapat menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang kuat, alih-alih berakhir sebagai entitas administratif tanpa dampak nyata.

Pendahuluan: Koperasi Desa Merah Putih dalam Lensa Kebijakan Pembangunan Nasional

Latar Belakang Historis dan Landasan Kebijakan

Gerakan koperasi telah lama menjadi fondasi ekonomi rakyat di Indonesia, jauh sebelum kemerdekaan pada tahun 1945. Lembaga ini tumbuh sebagai respons terhadap ketidakadilan ekonomi dan sistem kolonial yang menindas, yang bertujuan menyatukan kekuatan ekonomi individu menjadi kekuatan kolektif untuk mencapai kemakmuran bersama. Sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, koperasi dipandang sebagai “soko guru” atau pilar utama yang dapat mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan.

Di era kontemporer, visi ini dihidupkan kembali melalui kebijakan pemerintah yang termanifestasi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini menjadi landasan hukum utama untuk program percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini digagas untuk mengatasi permasalahan struktural yang kronis di tingkat desa, seperti terbatasnya akses terhadap modal dan pembiayaan, minimnya lapangan kerja, dan dominasi perantara atau tengkulak yang merugikan petani.

Visi dan Tujuan Strategis Program

Secara makro, program KDMP memiliki tujuan yang sangat strategis dan selaras dengan visi pembangunan nasional jangka panjang. Tujuannya adalah untuk memperkuat swasembada pangan, mencapai pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan utama yang akan mengantarkan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Di tingkat mikro, program ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara langsung. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi di tingkat lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi warga desa yang selama ini sulit mengakses layanan perbankan formal. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa koperasi adalah “alatnya orang lemah” yang jika bersatu akan menjadi kekuatan ekonomi yang kokoh. Dengan demikian, KDMP diposisikan sebagai wadah ekonomi rakyat yang dapat menyatukan potensi individu dan meminimalkan kesenjangan ekonomi, mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya.

Analisis Manfaat Nyata dan Model Ekonomi KDMP

Model Bisnis dan Layanan Esensial

Model bisnis Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai entitas ekonomi yang menyediakan layanan terintegrasi, melampaui sekadar fungsi simpan pinjam konvensional. Koperasi ini diwajibkan untuk menyediakan berbagai layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal desa. Layanan-layanan utama yang diidentifikasi meliputi:

  • Toko Saprotan (Sarana Produksi Pertanian): Menyediakan kebutuhan pertanian bagi petani dengan harga stabil.
  • Cold Storage: Fasilitas penyimpanan berpendingin untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan menstabilkan harga saat panen raya.
  • Layanan Logistik: Mendistribusikan sembako dan kebutuhan pokok lainnya, bertujuan untuk memotong rantai pasok yang panjang dan menekan harga di tingkat konsumen.
  • Unit Simpan Pinjam: Memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa, sebagai alternatif dari pinjaman berbunga tinggi dari rentenir atau pinjaman online ilegal.
  • Apotek & Klinik Desa: Menyediakan layanan kesehatan dasar yang terjangkau bagi masyarakat.

Koperasi juga didorong untuk memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi koperasi (aplikasi kopdes) untuk memfasilitasi manajemen, transparansi, dan efisiensi transaksi bagi para anggotanya.

Pemberdayaan Sosial dan Studi Kasus Keberhasilan

Manfaat nyata KDMP dapat dilihat dari studi kasus awal yang berhasil menunjukkan dampak positifnya di lapangan.

Studi Kasus 1: Koperasi Kelurahan Merah Putih Gedawang, Semarang

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, menjadi percontohan setelah berhasil meraup omzet Rp48 juta hanya dalam 1,5 bulan operasional sejak 19 Juli 2025. Keberhasilan ini didorong oleh fokus strategis pada penjualan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sembako, gas elpiji, dan makanan siap saji, yang mempercepat perputaran uang. Koperasi ini berupaya menargetkan peningkatan jumlah anggota secara masif, dengan harapan perputaran modal akan semakin besar.

Studi Kasus 2: Koperasi Desa Merah Putih Pondok Panjang, Lebak

Kisah KDMP di Pondok Panjang, Kabupaten Lebak, Banten, merupakan contoh nyata dampak sosial program ini. Koperasi ini berhasil membebaskan ratusan pelaku UMKM dari jerat rentenir dan pinjaman online ilegal dengan menyediakan akses permodalan yang aman dan terjangkau. Modal awal koperasi ini berasal dari simpanan wajib pokok yang terjangkau, yaitu Rp50.000, dan simpanan sukarela sebesar Rp20.000 per anggota.

Keberhasilan koperasi ini tidak hanya terbatas pada layanan simpan pinjam. Koperasi juga berperan dalam hilirisasi produk lokal, seperti pengolahan gula aren yang mencapai produksi 10 ton per bulan dengan perputaran uang hingga Rp400 juta per bulan. Perputaran uang yang signifikan ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara peran sosial koperasi (memerangi rentenir) dan keberlanjutan ekonomi. Dengan memotong rantai eksploitasi, koperasi menciptakan keamanan finansial bagi anggotanya, yang pada gilirannya mendorong aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan menguntungkan.

Namun, kasus Lebak juga menunjukkan adanya keterbatasan. Para pengurus koperasi masih menghadapi tantangan permodalan dan berharap adanya kucuran dana tambahan dari pemerintah untuk mengembangkan aneka usaha berbasis kearifan lokal. Hal ini mengindikasikan bahwa, meskipun modal awal dari simpanan anggota efektif untuk memulai, pengembangan usaha yang lebih besar masih sangat bergantung pada intervensi dan dukungan finansial pemerintah.

Tabel 1: Perbandingan Studi Kasus Keberhasilan KDMP

Aspek KKMP Gedawang, Semarang KDMP Pondok Panjang, Lebak
Fokus Usaha Penjualan sembako, gas elpiji, makanan siap saji Simpan pinjam, hilirisasi produk lokal (gula aren, emping)
Omzet Rp48 juta (dalam 1,5 bulan) Rp400 juta per bulan (dari produk gula aren)
Jumlah Anggota Sekitar 73 orang (yang telah menyelesaikan administrasi) 294 anggota (sebagian besar pelaku UMKM)
Dampak Sosial Kunci Meningkatkan perputaran uang di tingkat komunitas Membebaskan UMKM dari jerat rentenir dan pinjol ilegal
Tantangan Target anggota minimal 500 orang belum tercapai Keterbatasan modal untuk pengembangan usaha lebih lanjut

Lanskap Politik dan Tata Kelola KDMP

Kebijakan Sentralistik dan Tantangan Otonomi Desa

Program KDMP mencerminkan ambiguitas dalam tata kelola pemerintahan. Meskipun visi program adalah untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah dengan prinsip gotong royong, mekanisme implementasinya sangat sentralistik dan top-down. Pemerintah pusat, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, menjadikan pembentukan KDMP sebagai syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini memaksa desa untuk memenuhi persyaratan administratif dan legalitas dalam waktu yang terbatas. Kondisi ini menciptakan paradoks: desa, yang seharusnya memiliki ruang otonomi untuk mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi lokal, kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang diputuskan secara terpusat. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa program ini dapat menciptakan “koperasi kertas”—entitas yang hanya hadir secara administratif untuk memenuhi syarat pencairan dana, tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.

Peran Kepala Desa dan Risiko Kontrol Birokratis

Salah satu aspek tata kelola yang paling banyak dikritik adalah penunjukan kepala desa atau lurah sebagai pengawas ex-officio koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Peran ini memberikan kepala desa tanggung jawab besar, mulai dari legalisasi, pengembangan, pelatihan SDM, hingga tata kelola koperasi.

Penunjukan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan demokrasi koperasi yang seharusnya dikelola oleh anggota. Posisi kepala desa sebagai pengawas berpotensi mengurangi independensi koperasi dan memperkuat kontrol birokrasi pemerintah desa atas lembaga ekonomi rakyat. Situasi ini dapat membuka ruang untuk konflik kepentingan dan politisasi, di mana koperasi berisiko digunakan sebagai alat politik oleh elit desa, bukan sebagai wadah murni untuk kesejahteraan masyarakat. Kekhawatiran ini sejalan dengan temuan penelitian yang menunjukkan bahwa 65% perangkat desa menilai program ini berpotensi dikorupsi dan 35% melihatnya sebagai alasan politis yang kuat di balik pendiriannya.

Tumpang Tindih Kelembagaan: Hubungan KDMP dan BUMDes

Perbandingan Konseptual: KDMP vs. BUMDes

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah dua entitas ekonomi yang beroperasi di tingkat desa, tetapi memiliki perbedaan fundamental dalam kepemilikan dan tujuan.

  • Kepemilikan: BUMDes adalah entitas usaha yang dimiliki oleh desa, sedangkan KDMP adalah koperasi yang dimiliki oleh anggotanya, yaitu masyarakat desa.
  • Dasar Hukum: BUMDes diatur oleh Undang-Undang Desa, sementara KDMP tunduk pada Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
  • Tujuan: BUMDes berorientasi pada pendapatan desa secara keseluruhan, sementara KDMP berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggotanya.
  • Ruang Lingkup Usaha: BUMDes memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memilih jenis usaha, sedangkan KDMP memiliki batasan fokus pada layanan esensial yang telah ditentukan.

Dinamika di Lapangan: Sinergi atau Kompetisi?

Hubungan antara KDMP dan BUMDes telah menjadi salah satu isu paling krusial. Pihak pemerintah, seperti Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa tidak akan terjadi tumpang tindih dan mendorong sinergi dengan “berbagi target market, segmen, dan unit usaha”. Bahkan, disebutkan bahwa KDMP bisa menjadi salah satu unit usaha dari BUMDes.

Namun, pandangan kritis dari perangkat desa dan analisis independen menunjukkan kekhawatiran yang serius. Sebuah studi menunjukkan bahwa 3 dari 10 perangkat desa khawatir pembentukan KDMP akan mengganggu pengembangan BUMDes yang sudah ada. Kekhawatiran ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh inti ekosistem ekonomi desa. Jika kedua lembaga menjalankan fungsi yang serupa, seperti distribusi pupuk atau pemasaran hasil pertanian, akan terjadi persaingan tidak sehat yang dapat melemahkan efektivitas pelayanan dan memicu fragmentasi sosial.

Isu ini juga mengingatkan pada sejarah Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu, yang juga mengalami tantangan serupa. Kekhawatiran bahwa investasi sosial dan modal yang telah dibangun di BUMDes selama bertahun-tahun akan sia-sia jika fokus dan anggaran tiba-tiba dialihkan ke KDMP sangat beralasan. Ini menunjukkan adanya potensi replikasi pola historis di mana program sentralistik gagal beradaptasi dengan inisiatif lokal dan justru melemahkannya.

Tabel 2: Analisis Komparatif KDMP vs. BUMDes

Aspek Perbandingan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Potensi Sinergi/Konflik
Kepemilikan Anggota/Masyarakat Desa Konflik: Perbedaan kepemilikan bisa memicu persaingan tidak sehat untuk memperebutkan modal dan partisipasi warga. Sinergi: BUMDes bisa memiliki unit usaha KDMP untuk memperkuat kolaborasi.
Dasar Hukum UU Perkoperasian, Inpres No. 9/2025 UU Desa Konflik: Keterbatasan regulasi yang tumpang tindih dapat menyebabkan ketidakjelasan peran. Sinergi: Perlu adanya panduan yang lebih jelas tentang peran masing-masing.
Sumber Pendanaan Simpanan anggota, pinjaman Bank Himbara (KUR), Dana Desa sebagai jaminan Dana Desa (DD), Penyertaan Modal Desa, pinjaman dari lembaga keuangan Konflik: Perebutan akses terhadap Dana Desa dan sumber pendanaan eksternal. Sinergi: DD bisa menjadi modal awal untuk BUMDes yang kemudian bermitra dengan KDMP.
Fokus Tujuan Kesejahteraan Anggota Pendapatan Desa Konflik: Tujuan yang berbeda dapat menciptakan prioritas yang bertentangan. Sinergi: KDMP bisa berfungsi sebagai unit usaha produktif yang memberikan dividen kepada BUMDes, yang kemudian meningkatkan pendapatan desa.
Tata Kelola Pengurus dipilih anggota, Kades sebagai pengawas ex-officio Pengelola diangkat oleh Kepala Desa, diawasi oleh Pemerintah Desa dan BPD Konflik: Peran ganda Kades bisa mengurangi independensi KDMP dan memicu intervensi politik. Sinergi: Partisipasi BPD dan masyarakat dalam Musdesus dapat memastikan transparansi.

Kritik, Kontroversi, dan Risiko Finansial

Skema Pendanaan Kontroversial

Skema pendanaan program KDMP menjadi subjek kritik yang luas dari para pengamat ekonomi. Pendanaan utama program ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Penggunaan SAL ini dinilai kontroversial karena SAL seharusnya digunakan untuk menutup defisit anggaran, bukan untuk program kredit koperasi.

Koperasi yang baru dibentuk dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga rendah 6% per tahun dan tenor maksimal 6 tahun. Walaupun skema ini menawarkan akses modal yang signifikan, terdapat kekhawatiran akan potensi moral hazard dan risiko gagal bayar yang tinggi, mengingat banyak koperasi yang baru didirikan dan belum memiliki pengalaman manajemen yang memadai.

Mekanisme Jaminan Dana Desa dan Implikasinya

Mekanisme yang paling diperdebatkan adalah penggunaan hingga 30% Dana Desa sebagai jaminan terakhir untuk pengembalian pinjaman jika koperasi gagal bayar. Pemerintah berargumen bahwa aset koperasi juga menjadi jaminan, dan kerja sama dengan berbagai kementerian serta lembaga seperti OJK dan BI akan memastikan pengawasan yang optimal.

Namun, mekanisme ini dipandang dapat membebani keuangan desa dan mengurangi alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lokal yang lebih mendesak. Dengan menempatkan Dana Desa sebagai jaminan, pemerintah pusat secara efektif memindahkan risiko kegagalan program kepada pemerintah desa. Hal ini dapat menciptakan kondisi di mana desa-desa yang memiliki kapasitas terbatas atau manajemen yang buruk akan menanggung beban utang yang besar, yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan secara keseluruhan.

Potensi Penyimpangan dan Konflik

Implementasi program yang terburu-buru dan persyaratan pencairan Dana Desa memunculkan kekhawatiran akan terbentuknya “koperasi kertas” yang hanya ada di atas kertas tanpa aktivitas ekonomi nyata. Selain itu, laporan dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti potensi korupsi dan kebocoran dana ke “ekonomi bawah tanah” (underground economy) yang diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

Lebih jauh, skema pinjaman yang dirancang dengan pembayaran bulanan berpotensi tidak cocok untuk petani yang mengandalkan hasil panen musiman sebagai sumber pendapatan. Ini dapat menyebabkan dana macet dan memicu konflik internal serta kecemburuan sosial di antara anggota. Ketidaksesuaian model finansial dengan realitas ekonomi petani menunjukkan adanya ketidakmatangan dalam desain program yang dapat mengikis kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Proyeksi Masa Depan dan Rekomendasi Strategis

Agar Koperasi Desa Merah Putih dapat mencapai visi mulianya dan terhindar dari risiko yang telah diidentifikasi, diperlukan sejumlah langkah strategis.

  • Peningkatan Kapasitas SDM dan Tata Kelola: Peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa adalah prasyarat mutlak. Perlu diadakan pelatihan manajemen koperasi berbasis digital yang profesional, bukan hanya pelatihan singkat yang bersifat seremonial. Tata kelola harus diperkuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dengan meninjau ulang peran pengawas ex-officio oleh kepala desa.
  • Adaptasi Skema Pendanaan: Mekanisme jaminan Dana Desa perlu dievaluasi kembali. Skema pendanaan harus disesuaikan dengan karakteristik ekonomi lokal, misalnya dengan siklus pembayaran pinjaman yang selaras dengan siklus panen petani.
  • Pergeseran Paradigma dari Top-down ke Partisipatif: Alih-alih menjadikan pembentukan KDMP sebagai syarat pencairan dana, program ini harus didorong melalui pendekatan yang partisipatif dan bertahap. Musyawarah Desa yang otentik, di mana warga benar-benar menentukan jenis usaha dan model bisnis yang sesuai dengan potensi lokal, akan menumbuhkan rasa kepemilikan dan keberlanjutan.
  • Kolaborasi, Bukan Kompetisi: Diperlukan panduan yang jelas dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur kolaborasi antara KDMP dan BUMDes. Masing-masing lembaga harus memiliki peran dan segmen pasar yang berbeda, sehingga keduanya dapat saling menopang dan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat, alih-alih saling berkompetisi.

Kesimpulan

Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah program yang berdiri di persimpangan jalan antara aspirasi besar dan tantangan implementasi yang kompleks. Visi untuk membangun pilar ekonomi rakyat yang kuat, yang mampu membebaskan desa dari jerat kemiskinan dan ketergantungan pada pihak luar, memiliki fondasi yang kokoh dalam semangat gotong royong dan nilai-nilai kebangsaan. Studi kasus awal telah memberikan bukti nyata bahwa model ini dapat berhasil dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Namun, laporan ini juga menunjukkan bahwa metode implementasi yang saat ini digunakan—yang bersifat sentralistik, tergesa-gesa, dan memindahkan risiko finansial ke tingkat desa—menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan dan dampaknya pada otonomi desa. Risiko tumpang tindih kelembagaan dengan BUMDes, potensi politisasi, dan skema pendanaan yang rentan terhadap penyalahgunaan tidak bisa diabaikan.

Keberhasilan jangka panjang KDMP akan bergantung pada kemampuan pemangku kepentingan untuk meninjau kembali pendekatan mereka. Program ini perlu bertransformasi dari sebuah mandat sentralistik menjadi inisiatif yang benar-benar berakar pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Hanya dengan demikian, KDMP dapat benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, selaras dengan cita-cita luhur pendiriannya.

 

Daftar Pustaka :

  1. (PDF) Koperasi Desa Merah Putih Dalam Perspektif Pembangunan …, accessed September 18, 2025, https://www.researchgate.net/publication/394705833_Koperasi_Desa_Merah_Putih_Dalam_Perspektif_Pembangunan_Desa_Dan_Tata_Kelola_Pemerintahan
  2. APA ITU KOPERASI MERAH PUTIH – Kalurahan Umbulrejo, accessed September 18, 2025, https://desaumbulrejo.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/2099-APA-ITU-KOPERASI-MERAH-PUTIH
  3. Koperasi Desa Merah Putih: Gotong Royong Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat, accessed September 18, 2025, https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/koperasi-desa-merah-putih-gotong-royong-wujudkan-kemandirian-ekonomi-rakyat
  4. Manfaat Koperasi Merah Putih – Kecamatan Sukasada, accessed September 18, 2025, https://sukasada.bulelengkab.go.id/informasi/detail/infografis/51_manfaat-koperasi-merah-putih
  5. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, accessed September 18, 2025, https://merahputih.kop.id/
  6. Wamenkop Farida siap perkuat peran koperasi lewat Kopdes Merah Putih, accessed September 18, 2025, https://www.antaranews.com/berita/5117605/wamenkop-farida-siap-perkuat-peran-koperasi-lewat-kopdes-merah-putih
  7. Kisah Inspiratif: Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih Bebaskan …, accessed September 18, 2025, https://www.merdeka.com/uang/kisah-inspiratif-bagaimana-koperasi-desa-merah-putih-bebaskan-warga-pondok-panjang-dari-jerat-rentenir-dan-pinjol-ilegal-467373-mvk.html
  8. Mengenal Lebih Dekat Kopdes Merah Putih: Koperasi Desa yang Menggerakkan Ekonomi Lokal, accessed September 18, 2025, https://kopdesmerahputih.com/mengenal-lebih-dekat-kopdes-merah-putih-koperasi-desa-yang-menggerakkan-ekonomi-lokal/
  9. Koperasi Desa Merah Putih: Membangun Ekonomi Kerakyatan yang Kuat, accessed September 18, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/opini/20250911153712-14-666189/koperasi-desa-merah-putih-membangun-ekonomi-kerakyatan-yang-kuat
  10. Koperasi Merah Putih di Semarang Raup Omzet Rp 48 Juta dalam 1 …, accessed September 18, 2025, https://regional.kompas.com/read/2025/09/17/124629378/koperasi-merah-putih-di-semarang-raup-omzet-rp-48-juta-dalam-15-bulan-kini
  11. Koperasi Desa Merah Putih dalam Mekanisme Penyaluran Dana Desa: Langkah Maju atau Beban Baru? – DJPb, accessed September 18, 2025, https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/4523-koperasi-desa-merah-putih-dalam-mekanisme-penyaluran-dana-desa-langkah-maju-atau-beban-baru.html
  12. Koperasi Desa Merah Putih_Anak.cdr – CELIOS, accessed September 18, 2025, https://celios.co.id/wp-content/uploads/2025/06/Kopdes-Merah-Putih-Report-CELIOS.pdf
  13. BUMDes Dimodali Rp 130-340 juta, Bakal Tumpang Tindih dengan …, accessed September 18, 2025, https://kuninganmass.com/bumdes-dimodali-rp-130-340-juta-bakal-tumpang-tindih-dengan-koperasi-merah-putih/
  14. MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH – Desa Penambangan, accessed September 18, 2025, https://panambangan.desa.cirebonkab.go.id/artikel/2025/5/19/musdesus-pembentukan-koperasi-merah-putih
  15. Zulhas: Kopdes Merah Putih Tak Akan Tumpang Tindih dengan BUMDes – detikcom, accessed September 18, 2025, https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8041805/zulhas-kopdes-merah-putih-tak-akan-tumpang-tindih-dengan-bumdes
  16. Peluang dan Ancaman Koperasi Desa Merah Putih, accessed September 18, 2025, https://sosiologi.fisipol.unesa.ac.id/post/peluang-dan-ancaman-koperasi-desa-merah-putih
  17. Skandal Kopdes Merah Putih Wongsorejo: Program Nasional Terancam Akibat Cacat Prosedur dan Konflik Kepentingan – Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya, accessed September 18, 2025,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 + = 30
Powered by MathCaptcha