Perjalanan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak era Reformasi 1998 merupakan agenda krusial yang ditujukan untuk mentransformasi institusi dari entitas militeristik menjadi badan penegak hukum sipil yang profesional, humanis, dan akuntabel. Analisis ini menelusuri evolusi reformasi melalui tiga pilar utamanya: struktural, instrumental, dan kultural. Tulisan menunjukkan bahwa meskipun terdapat capaian signifikan dalam dimensi struktural, seperti pemisahan dari militer, dan instrumental, seperti digitalisasi layanan, implementasi reformasi kultural masih menghadapi tantangan mendalam.

Kritik dari masyarakat sipil dan temuan survei dari ahli menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kemajuan formal dan persepsi publik. Kepercayaan publik terhadap Polri dinilai masih rendah, dan isu-isu fundamental seperti arogansi, impunitas, dan sentralisasi kewenangan terus menjadi sorotan. Perbandingan dengan pengalaman reformasi kepolisian di Filipina dan Jerman memberikan wawasan strategis. Filipina menjadi contoh kritis bagaimana politisasi dapat menggagalkan agenda reformasi dan merusak akuntabilitas, sementara Jerman menawarkan model aspirasional yang didasarkan pada desentralisasi dan pendidikan yang mendalam untuk menumbuhkan akuntabilitas lokal dan etika profesional.

Secara keseluruhan, tulisan ini menyimpulkan bahwa reformasi Polri adalah proses non-linear yang membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan internal. Diperlukan intervensi sistemik yang lebih substansial, seperti pembentukan tim reformasi independen yang melibatkan masyarakat sipil, adopsi desentralisasi kewenangan secara bertahap, dan revisi undang-undang untuk memperkuat pengawasan eksternal. Perubahan mendalam dalam mentalitas dan budaya kerja—yang selama ini menjadi hambatan terbesar—hanya dapat terwujud melalui komitmen politik yang kuat dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Latar Belakang dan Konteks Historis Reformasi Polri

Pengantar: Definisi dan Pilar Reformasi Kepolisian

Reformasi kepolisian adalah sebuah proses fundamental untuk mengubah institusi kepolisian agar selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Proses ini biasanya melibatkan pergeseran paradigma dari model keamanan yang bersifat militeristik—dengan ciri hierarki komando yang kaku, jiwa korps yang kuat, dan orientasi pada ancaman—ke paradigma pemolisian sipil yang berorientasi pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Secara konseptual, reformasi kepolisian dapat dianalisis melalui tiga pilar utama :

  • Reformasi Struktural: Merujuk pada perubahan fundamental dalam organisasi dan tata kelola kepolisian, termasuk pemisahan dari angkatan bersenjata, restrukturisasi hierarki, dan penyesuaian kewenangan.
  • Reformasi Instrumental: Meliputi perbaikan dalam aspek operasional, seperti regulasi, peraturan internal, sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan kurikulum pendidikan.
  • Reformasi Kultural: Merupakan pilar yang paling sulit dan sering kali paling lambat untuk dicapai, melibatkan perubahan mendalam dalam nilai, mentalitas, sikap, dan budaya kerja anggota kepolisian, dari yang semula berbasis kekuasaan dan arogansi menjadi profesional, humanis, dan melayani.

Di Indonesia, agenda reformasi Polri muncul sebagai salah satu tuntutan utama gerakan Reformasi 1998 yang menyerukan agar militer kembali ke barak dan lembaga-lembaga keamanan bergeser menuju sistem yang lebih demokratis. Tuntutan ini menjadi pendorong utama bagi setiap langkah reformasi yang dilakukan oleh institusi Polri.

Tonggak Sejarah Utama: Pemisahan Polri dari ABRI

Tonggak sejarah paling krusial dalam reformasi Polri adalah pemisahannya dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang pada saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Perdebatan mengenai pemisahan ini menguat pada Oktober 1998, tidak lama setelah transisi politik. Puncaknya, Presiden B.J. Habibie merespons tuntutan publik dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 1999 yang secara resmi menyatakan pemisahan Polri dari ABRI. Upacara penyerahan panji-panji simbolis dari Kepala Staf Umum ABRI kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan pada 1 April 1999 menandai secara seremonial berakhirnya era di mana Polri berada di bawah struktur komando militer.

Pemisahan struktural ini merupakan langkah awal yang didorong oleh tekanan eksternal dan tuntutan politik, bukan sepenuhnya oleh inisiatif internal. Inisiatif ini membuka jalan bagi serangkaian perubahan mendasar lainnya. Setelah pemisahan awal, Polri sempat berada di bawah naungan Departemen Pertahanan, yang masih terkesan militeristik. Namun, status ini tidak bertahan lama. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. VI/2000 menempatkan Polri secara independen di bawah kendali langsung Presiden, dan UU No. 2 Tahun 2002 semakin menguatkan statusnya sebagai lembaga penegak hukum sipil yang profesional dan apolitis. Undang-undang ini juga memperkenalkan mekanisme pengawasan baru, termasuk pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan secara eksplisit melarang keterlibatan Polri dalam politik praktis.

Transformasi fundamental ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Polri dan membawanya keluar dari bayang-bayang dwifungsi ABRI. Pemisahan struktural tersebut menjadi prasyarat penting untuk reformasi yang lebih luas, meskipun materi yang ada mengindikasikan bahwa harapan untuk meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan publik secara otomatis belum sepenuhnya terwujud. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan struktural, meskipun vital, tidak serta-merta menjamin tercapainya tujuan reformasi kepolisian secara keseluruhan.

Untuk memberikan narasi visual yang jelas mengenai evolusi reformasi Polri, linimasa berikut menyajikan tonggak-tonggak penting dari tahun 1998 hingga saat ini.

Tahun Tonggak Sejarah dan Kebijakan Penting
1998 Awal era Reformasi dan menguatnya tuntutan publik untuk pemisahan Polri dari ABRI/TNI.
1999 Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999 yang secara resmi memisahkan Polri dari ABRI.
2000 TAP MPR No. VI Tahun 2000 menetapkan Polri berada langsung di bawah Presiden.
2002 Penetapan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menguatkan status sipil dan profesional Polri.
2015-2019 Pelaksanaan Roadmap Reformasi Birokrasi Polri, yang berfokus pada pelayanan publik dan tata kelola birokrasi.
2020-2024 Roadmap lanjutan Reformasi Birokrasi Polri dan Rencana Strategis SSDM Polri, dengan fokus pada pengembangan SDM yang profesional.
2021 Peluncuran program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
2025 Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri, yang kemudian mendapat kritik karena tidak melibatkan unsur masyarakat.

Dimensi-Dimensi Reformasi Polri dalam Praktik

Reformasi Struktural: Antara Sentralisasi dan Desentralisasi

Meskipun pemisahan dari TNI telah menjadi capaian struktural terbesar, reformasi internal Polri masih dihadapkan pada tantangan sentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah studi, struktur Markas Besar (Mabes) Polri dinilai terlalu besar dan kompleks dibandingkan dengan tugas operasional utamanya. Sebaliknya, jajaran kewilayahan, terutama di tingkat Polsek, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan, masih dianggap terlalu lemah. Perampingan Mabes dan penguatan kewilayahan menjadi agenda restrukturisasi yang krusial.

Polri masih menerapkan centralized system of policing atau sistem pemolisian terpusat, yang dicirikan oleh sistem komando yang berpusat pada pimpinan di setiap unsur. Dalam sistem ini, terdapat hierarki dan loyalitas yang kuat, di mana tanggung jawab dan petulisan mengalir secara terpusat dari Polsek ke Polres, ke Polda, dan akhirnya ke Mabes. Meskipun telah ada delegasi kewenangan, desentralisasi ini belum cukup memberdayakan pejabat di tingkat bawah untuk mengambil keputusan secara cepat dan efektif dalam menyelesaikan masalah di lapangan. Hal ini membuat institusi secara organisatoris kurang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang cepat berubah, dan pada akhirnya, menghambat peningkatan kinerja. Contoh restrukturisasi yang telah dilakukan termasuk perubahan nama beberapa Polres untuk berdiri sendiri di bawah koordinasi Polda. Namun, langkah-langkah ini dinilai belum cukup untuk mengatasi masalah sentralisasi yang mengakar.

Reformasi Instrumental: Peningkatan SDM, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik

Polri telah berupaya keras dalam mereformasi aspek instrumental dengan merancang berbagai program dan kebijakan.

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Agenda reformasi SDM Polri dirancang untuk menghasilkan personel yang profesional dan berintegritas. Rencana Strategis Staf SDM Polri untuk periode 2020-2024 merupakan elaborasi dari Roadmap Reformasi Birokrasi Polri yang berfokus pada profesionalisme SDM. Program ini bertujuan untuk membentuk aparatur yang memiliki integritas, netralitas, kompetensi, dan kapabilitas yang tinggi, yang pada gilirannya akan menciptakan pelayanan publik yang prima. Materi pendidikan di sekolah kepemimpinan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) telah direvisi untuk mencakup kompetensi manajemen SDM, pengembangan karir, pembinaan personel, hingga program konseling. Hal ini menunjukkan adanya upaya serius untuk membangun kapasitas anggota dari aspek formal.

Akuntabilitas dan Pengawasan Untuk memperkuat akuntabilitas, Polri mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini didukung oleh berbagai mekanisme pengawasan, termasuk penerapan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Institusi ini juga telah membangun berbagai sistem pengaduan masyarakat (Dumas) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Program PRESISI yang diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencakup aspek akuntabilitas dan transparansi. Penegakan hukum dalam program ini didukung oleh kolaborasi dengan 9 lembaga pengawas eksternal, termasuk Komnas HAM, Ombudsman RI, dan KPK, yang bertujuan untuk meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat.

Inovasi Pelayanan Publik Salah satu capaian instrumental yang paling terlihat adalah digitalisasi layanan. Polri mengembangkan POLRI SuperApp yang mengintegrasikan berbagai layanan, seperti perpanjangan SIM, pengecekan e-Tilang, dan pemantauan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, diluncurkan pula aplikasi  Dumas PRESISI, sebuah platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara mudah, transparan, dan dapat dilacak perkembangannya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan modern.

Reformasi Kultural: Mengubah Paradigma dan Mentalitas

Reformasi kultural menjadi inti dari seluruh agenda transformasi. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah mentalitas anggota Polri agar lebih berpihak pada warga dan meninggalkan budaya militeristik yang mengakar, seperti arogansi dan jiwa korps yang berlebihan. Sebagaimana ditekankan oleh salah satu anggota DPR, “Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah”.

Meskipun Polri telah mempromosikan pendekatan humanis dan profesional, berbagai kasus pelanggaran yang terekspos ke publik menunjukkan bahwa tantangan kultural masih sangat kuat. Contoh-contoh seperti kasus salah prosedur penanganan kasus, penetapan tersangka yang tidak adil, hingga kasus pidana serius yang melibatkan oknum anggota, mencoreng citra institusi di mata masyarakat. Hal ini menciptakan paradoks di mana investasi besar dalam perbaikan instrumental dan struktural—melalui sistem digital dan roadmap—belum sepenuhnya membuahkan hasil dalam perubahan mentalitas aparat di lapangan.

Analisis menunjukkan bahwa perbaikan instrumental, seperti pembangunan sistem Dumas PRESISI, merupakan langkah maju yang berorientasi pada proses. Namun, masalah fundamental seperti mentalitas yang arogan adalah isu internal yang lebih sulit diubah. Kehadiran teknologi dan prosedur yang canggih tidak dapat sepenuhnya menggantikan kebutuhan akan reformasi etika, doktrin, dan disiplin yang mendalam. Kesenjangan antara “jargon” reformasi dan implementasi di lapangan inilah yang menjadi akar kritik terhadap institusi kepolisian.

Tantangan, Kritik, dan Evaluasi Kinerja

Penilaian Publik dan Kritik Ahli

Kesenjangan antara upaya reformasi dan hasil yang dirasakan publik menjadi tantangan terbesar. Sebuah studi dari Setara Institute pada tahun 2024 menunjukkan pandangan kritis dari para ahli terhadap kinerja Polri. Survei terhadap 167 ahli menunjukkan bahwa mayoritas menilai kinerja Polri masih belum baik dalam berbagai aspek, termasuk kepercayaan publik, integritas dalam penegakan hukum, dan pelaksanaan pemolisian yang demokratis-humanis.

Berikut adalah ringkasan hasil survei Setara Institute yang menunjukkan persepsi ahli:

Aspek yang Dinilai Persentase Ahli yang Menilai “Tidak Baik” Persentase Ahli yang Menilai “Baik”
Kepercayaan publik terhadap Polri 61.6% 16.8%
Pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi 49.7% 19.8%
Pelaksanaan pemolisian demokratis & humanis 51.2% 19.9%
Integritas dalam penegakan hukum 58.7% 16.6%
Tata kelola kelembagaan (akuntabel & transparan) 46.1% 15.6%
Pelaksanaan modernisasi (digitalisasi layanan) 18% (menilai tidak baik) 48.5% (menilai baik)

Tabel di atas secara jelas menunjukkan bahwa meskipun upaya modernisasi dan digitalisasi layanan dianggap berjalan cukup baik oleh sebagian ahli, masalah-masalah fundamental yang menyangkut kepercayaan publik dan integritas institusi masih menjadi sorotan utama.

Agenda yang “Jalan di Tempat”: Isu-isu Krusial

Pandangan bahwa reformasi Polri dianggap “jalan di tempat” muncul dari serangkaian masalah yang terus berulang. Presiden bahkan merasa perlu memberikan arahan langsung kepada seluruh petinggi Polri pada Oktober 2022, menyoroti keluhan masyarakat seperti pungutan liar (pungli) dan kesewenang-wenangan. Kritik ini menunjukkan bahwa masalah-masalah yang seharusnya sudah selesai di tahap awal reformasi masih menjadi hambatan krusial.

Reaksi Polri terhadap kritik ini juga menimbulkan kontroversi. Ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri pada September 2025, langkah ini justru menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Kekhawatiran utama adalah bahwa tim tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat, yang berpotensi membuatnya tidak transparan dan tidak efektif dalam menyelesaikan akar masalah yang ada di dalam tubuh kepolisian. Kurangnya keterlibatan pihak eksternal yang kritis dikhawatirkan akan membatasi agenda perbaikan hanya pada perihal internal, tanpa menyentuh isu-isu yang paling mendesak bagi masyarakat. Ini menciptakan siklus di mana upaya perbaikan yang digerakkan dari dalam justru menimbulkan masalah baru terkait kurangnya legitimasi dan transparansi.

Studi Kasus: Menilik Program PRESISI

Program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) merupakan program ambisius yang dirancang untuk menjadi peta jalan transformasi Polri. Program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan kelembagaan, perubahan sistem operasional, hingga peningkatan kualitas SDM. Di antara capaian yang diklaim dari program ini adalah penggunaan scientific crime investigation dan penerapan restorative justice dalam penegakan hukum. PRESISI juga membuka saluran komunikasi dan sarana pengaduan bagi masyarakat, serta menjalin kerja sama dengan lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan KPK.

Meskipun program ini memiliki tujuan yang jelas dan telah diimplementasikan melalui tindakan nyata, kritik berkelanjutan menunjukkan adanya kesenjangan antara janji dan realitas di lapangan. Penurunan tingkat kepercayaan publik, seperti yang ditunjukkan oleh survei Setara Institute , menjadi bukti bahwa program ini belum sepenuhnya berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat. Meskipun telah dibangun sistem daring seperti Dumas PRESISI, mentalitas aparat yang arogan dan minimnya akuntabilitas dalam kasus-kasus pelanggaran masih sering menjadi isu. Hal ini menunjukkan bahwa program PRESISI, meskipun ambisius, belum mampu menyelesaikan masalah fundamental yang ada.

Pembelajaran dari Pengalaman Komparatif

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam, sangat penting untuk membandingkan pengalaman reformasi Polri dengan negara lain. Perbandingan ini dapat memberikan wawasan mengenai tantangan universal yang dihadapi oleh institusi kepolisian dan solusi yang mungkin dapat diadopsi.

Reformasi Kepolisian di Filipina

Filipina menawarkan studi kasus yang relevan dan sekaligus menjadi cermin kritis bagi Indonesia. Seperti halnya Polri, kepolisian Filipina (Philippine National Police – PNP) juga bertransformasi dari entitas quasi-militer (Philippine Constabulary) menjadi lembaga sipil. Namun, perjalanan reformasinya diwarnai oleh tantangan berat, terutama terkait politisasi, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, “perang melawan narkoba” menjadi contoh nyata bagaimana intervensi kekuasaan dapat merusak agenda reformasi. Menurut Human Rights Watch (HRW), operasi ini telah mengakibatkan ribuan kematian di luar proses hukum dan hampir tidak ada akuntabilitas. Meskipun penggantian kepala kepolisian terjadi, reformasi substansial gagal terwujud karena masalah politisasi yang mengakar. Kritik dari HRW dan kelompok masyarakat sipil lainnya menunjukkan bahwa kurangnya akuntabilitas dan kegagalan dalam menuntut pertanggungjawaban para pelanggar hak asasi manusia telah merusak kredibilitas institusi secara menyeluruh. Pelajaran dari Filipina adalah bahwa reformasi struktural dan instrumental tidak akan berhasil jika institusi kepolisian tidak mampu menjaga independensinya dari intervensi politik dan gagal membangun mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Reformasi Kepolisian di Jerman

Jerman, dengan sejarah yang berbeda, menawarkan model yang kontras dan aspirasional. Reformasi kepolisian Jerman pasca-Perang Dunia II berlandaskan pada prinsip de-Nazifikasi dan demiliterisasi yang radikal. Tujuannya adalah untuk secara fundamental memberantas spektrum kekuatan yang pernah berpartisipasi dalam kekejaman rezim sebelumnya.

Model kepolisian Jerman dicirikan oleh struktur yang sangat terdesentralisasi. Setiap dari 16 negara bagian (Länder) memiliki pasukan kepolisiannya sendiri (Landespolizei) yang bertanggung jawab kepada pemerintah negara bagian atau bahkan pemerintah lokal. Struktur ini secara inheren mendorong akuntabilitas lokal dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat setempat, karena pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain desentralisasi, pendidikan polisi di Jerman juga sangat berbeda dengan model militeristik. Pendidikan mereka lebih panjang, akademis, dan berfokus pada hak asasi manusia dan etika. Pendekatan community policing juga menjadi inti dari sistem ini, yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan kerja sama antara polisi dan masyarakat. Meskipun menghadapi tantangan internal seperti rasisme, mekanisme pengawasan independen dan fokus pada pendidikan yang berlandaskan HAM memungkinkan institusi untuk terus berbenah.

Analisis Komparatif dan Implikasi untuk Indonesia

Perbandingan antara Indonesia, Filipina, dan Jerman menyoroti pelajaran penting bagi reformasi Polri.

Kategori Perbandingan Indonesia Filipina Jerman
Pemicu Reformasi Tuntutan demokratisasi pasca-otoritarian. Revolusi pasca-otoritarian. Denazifikasi dan demiliterisasi pasca-PD II.
Struktur Organisasi Sentralistik, dengan hierarki komando yang kuat. Terpusat di tingkat nasional (PNP). Sangat terdesentralisasi (16 Länder) dengan pengawasan lokal.
Tantangan Utama Kultural (arogansi, impunitas), sentralisasi. Politisasi, pelanggaran HAM, korupsi. Isu rasisme internal, sentralisasi informasi.
Capaian Signifikan Pemisahan dari TNI, digitalisasi layanan. Status sipil (nominal), reformasi terbatas. Denazifikasi, akuntabilitas lokal, pendidikan profesional.
Isu Akuntabilitas Pengawasan internal dan eksternal yang dinilai terbatas. Sangat rendah, terutama dalam “perang melawan narkoba”. Kuat, diawasi oleh pemerintah lokal.
Peran Masyarakat Sipil Kritis, namun sering diabaikan dalam proses internal. Berisiko, menghadapi represi. Dilibatkan, memiliki peran dalam pengawasan.

Filipina menjadi peringatan kritis bagi Indonesia. Keduanya adalah negara pasca-otoritarian dengan tantangan serupa dalam hal korupsi dan politisasi. Pengalaman Filipina menunjukkan bahwa tanpa independensi yang kuat dan akuntabilitas yang mengikat, reformasi dapat dengan mudah digagalkan oleh intervensi politik dan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Politisasi kepolisian menjadi risiko nyata yang dapat meruntuhkan semua kemajuan struktural dan instrumental.

Di sisi lain, Jerman menawarkan visi jangka panjang yang dapat menjadi inspirasi. Model desentralisasinya menunjukkan bahwa akuntabilitas dan responsivitas dapat ditingkatkan secara fundamental dengan mendelegasikan kewenangan dan pengawasan ke tingkat lokal. Kontras dengan sistem Polri yang terpusat, model Jerman menunjukkan bahwa desentralisasi bukan hanya perubahan teknis, melainkan strategi fundamental untuk mendemokratisasi kepolisian. Selain itu, sistem pendidikan polisi Jerman yang lebih akademis dan berorientasi pada etika menjadi pelajaran berharga untuk membangun jiwa korps yang profesional dan humanis sejak dini, yang merupakan kunci untuk mengatasi tantangan kultural yang masih dihadapi Polri.

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Kesimpulan: Menimbang Capaian dan Jurang Reformasi

Reformasi Polri adalah sebuah proyek jangka panjang yang kompleks. Selama lebih dari dua dekade, Polri telah berhasil memisahkan diri dari struktur militer dan mengadopsi kerangka kerja sipil yang baru. Upaya dalam reformasi instrumental, seperti pengembangan sistem digital Dumas PRESISI dan POLRI SuperApp, menunjukkan komitmen untuk modernisasi dan peningkatan pelayanan publik. Namun, analisis yang ada mengindikasikan bahwa capaian-capaian ini belum sepenuhnya mampu mengatasi tantangan mendalam dalam aspek kultural. Persepsi publik yang rendah dan kritik dari para ahli serta masyarakat sipil menunjukkan adanya jurang yang signifikan antara agenda reformasi di tingkat kebijakan dan implementasinya di lapangan. Permasalahan arogansi, impunitas, dan sentralisasi kewenangan terus menjadi hambatan utama yang merusak kepercayaan publik dan membuat agenda reformasi seolah “jalan di tempat.”

Rekomendasi Strategis untuk Reformasi Lanjutan

Berdasarkan analisis historis dan komparatif, terdapat beberapa rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan untuk mempercepat dan memperdalam reformasi Polri:

  • Pembentukan Tim Independen Reformasi yang Kuat: Mengimplementasikan usulan dari koalisi masyarakat sipil untuk membentuk tim independen yang bekerja langsung di bawah Presiden. Tim ini harus melibatkan pakar dari luar institusi, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil, untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Tim semacam ini dapat bertindak sebagai penyeimbang yang efektif terhadap kecenderungan perbaikan internal yang tertutup.
  • Pergeseran Menuju Desentralisasi Kewenangan Bertahap: Mengadopsi model yang terinspirasi dari Jerman dengan mendelegasikan lebih banyak wewenang operasional, manajemen SDM, dan anggaran ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Hal ini akan mendorong akuntabilitas lokal dan membuat kepolisian lebih responsif terhadap kebutuhan dan masalah unik di setiap komunitas.
  • Revisi Undang-Undang dan Penguatan Pengawasan Eksternal: Mendorong revisi UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan mengikat. Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Standar HAM juga perlu direvisi untuk menyertakan lampiran Prosedur Operasi Standar (SOP) yang lebih jelas terkait tugas-tugas pemolisian yang demokratis.
  • Reformasi Pendidikan dan Pelatihan secara Fundamental: Mengubah kurikulum pendidikan kepolisian agar lebih berorientasi pada hak asasi manusia, etika, dan community policing sejak awal. Periode pendidikan perlu diperpanjang dan diperdalam dengan materi akademis untuk membentuk jiwa korps yang profesional, humanis, dan berintegritas, bukan sekadar militeristik.

Rekomendasi ini menekankan bahwa reformasi yang berhasil tidak hanya memerlukan perbaikan internal, tetapi juga keterlibatan dan pengawasan eksternal yang substansial. Hanya dengan mengatasi tantangan kultural yang mengakar dan membangun fondasi yang transparan, profesional, dan akuntabel, Polri dapat sepenuhnya mewujudkan jati dirinya sebagai institusi sipil yang mengayomi, melindungi, dan melayani seluruh rakyat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =
Powered by MathCaptcha