Dalam lanskap administrasi peradilan pidana modern, sebuah pergeseran paradigma tengah terjadi, menjauh dari model tradisional yang berorientasi pada pembalasan (retribution) menuju pendekatan yang berpusat pada pemulihan (restoration). Konsep ini dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice), sebuah sistem yang berakar pada penyembuhan, rekonsiliasi, dan akuntabilitas. Keadilan restoratif bukanlah sekadar sebuah program, melainkan seperangkat prinsip dan praktik yang menawarkan metode alternatif dalam menangani tindak pidana dan dampaknya.

Pada dasarnya, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang relevan untuk bersama-sama mencari solusi yang adil. Pendekatan ini secara fundamental menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, memulihkan hubungan yang rusak, dan mendorong reintegrasi sosial bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini berlandaskan pada pemahaman bahwa kejahatan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum negara, melainkan juga pelanggaran terhadap orang dan hubungan antarmanusia.

Urgensi dari adopsi keadilan restoratif semakin relevan di tengah tuntutan masyarakat akan sistem hukum yang lebih humanis dan adil. Sistem peradilan pidana konvensional, yang seringkali memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara, cenderung mengabaikan hak-hak dan kebutuhan korban. Fokus utamanya adalah pada penetapan kesalahan (guilt) dan pemberian hukuman (punishment), yang seringkali gagal memulihkan kerugian material dan psikis yang diderita korban. Munculnya keadilan restoratif merupakan sebuah kritik yang inheren dan mendasar terhadap proses peradilan legal-konvensional yang dianggap belum mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat secara utuh. Dengan menggeser fokus dari pemidanaan semata kepada pemulihan, keadilan restoratif menawarkan sebuah jembatan menuju sistem hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada kebaikan bersama.

Akar Historis dan Prinsip Keadilan Restoratif

  • Asal-usul Keadilan Restoratif: Kembali ke Tradisi dan Kearifan Lokal Meskipun istilah “keadilan restoratif” baru mendapatkan popularitasnya pada beberapa dekade terakhir, terutama setelah diperkenalkan oleh Albert Eglash pada tahun 1977 sebagai pembeda dari keadilan retributif dan rehabilitatif, akar filosofis dan praktiknya telah ada sejak zaman kuno. Konsep ini merupakan bagian dari tradisi penyelesaian konflik yang menekankan pada rekonsiliasi dan perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa, bukan hanya pada penghukuman. Praktik-praktik serupa dapat ditemukan dalam berbagai budaya adat di seluruh dunia, seperti komunitas Māori di Selandia Baru, masyarakat adat di Amerika Utara, dan tradisi kesukuan di Afrika. Di Indonesia, prinsip-prinsip ini beresonansi kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah mufakat dan pemulihan harmoni sosial. Dalam konteks ini, keadilan restoratif dapat dipandang sebagai “barang lama dengan kemasan berbeda” , merefleksikan kembali nilai-nilai yang sudah mengakar kuat dalam budaya.
  • Prinsip-Prinsip Inti: Korban, Pelaku, dan Masyarakat sebagai Pusat Keadilan Keadilan restoratif beroperasi di bawah beberapa prinsip fundamental yang membedakannya secara tajam dari model keadilan tradisional. Prinsip-prinsip ini secara kolektif mengalihkan fokus dari pertanyaan “hukum apa yang dilanggar?” menjadi “siapa yang terluka dan apa yang mereka butuhkan?”.
    • Kejahatan sebagai Pelanggaran terhadap Orang dan Hubungan: Prinsip pertama adalah pemahaman bahwa kejahatan adalah pelanggaran terhadap orang dan hubungan, bukan semata-mata pelanggaran terhadap undang-undang atau negara. Pelanggaran semacam ini menimbulkan kewajiban untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan dan membangun kembali hubungan yang rusak.
    • Sentralitas Korban dan Masyarakat: Keadilan restoratif menempatkan korban dan masyarakat di pusat proses. Korban diberi kesempatan untuk berpartisipasi penuh, menyuarakan dampak kejahatan yang mereka alami, dan secara aktif terlibat dalam penentuan bagaimana kerugian itu akan diperbaiki. Masyarakat juga memegang peran penting dalam menetapkan standar perilaku, membantu akuntabilitas pelaku, dan menyediakan dukungan bagi semua pihak.
    • Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Pelaku: Alih-alih hanya menerima hukuman yang ditetapkan negara, pelaku didorong untuk bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya. Akuntabilitas di sini tidak hanya berarti pengakuan kesalahan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.
  • Perbandingan Filosofis dengan Keadilan Retributif Perbedaan filosofis antara keadilan restoratif dan keadilan retributif sangat mendasar. Keadilan retributif melihat kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara, yang menciptakan rasa bersalah (guilt) pada pelaku. Justice dalam model ini mensyaratkan negara untuk menentukan kesalahan dan memaksakan rasa sakit (pain) melalui hukuman. Fokus utamanya adalah pada pelaku yang “mendapatkan apa yang pantas mereka dapatkan”.

Sebaliknya, keadilan restoratif memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap orang dan hubungan, yang menimbulkan kewajiban untuk memperbaikinya. Justice dalam model ini melibatkan korban, pelaku, dan komunitas untuk bersama-sama berupaya memperbaiki keadaan. Fokus utamanya adalah pada kebutuhan korban dan tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kerugian. Proses keadilan restoratif bersifat partisipatif dan melibatkan masyarakat, sementara proses retributif bersifat formal dan terbatas pada sistem peradilan. Perbedaan ini dapat diringkas dalam tabel berikut:

Aspek Pembeda Keadilan Retributif Keadilan Restoratif
Definisi Kejahatan Pelanggaran terhadap hukum dan negara Pelanggaran terhadap orang dan hubungan
Fokus Utama Pelaku dan penetapan hukuman Korban, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku
Tujuan Utama Menciptakan rasa sakit/hukuman yang setimpal Memperbaiki kerugian dan memulihkan hubungan
Peran Korban Pasif, seringkali terabaikan Aktif, berpartisipasi dalam proses dan pengambilan keputusan
Peran Pelaku Menerima hukuman yang ditetapkan Menerima tanggung jawab dan berupaya memperbaiki kerugian
Peran Negara/Komunitas Negara yang berhak menghukum, komunitas terpinggirkan Komunitas terlibat aktif dalam proses dan dukungan

Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia: Jembatan Menuju Hukum Progresif

Penerapan keadilan restoratif di Indonesia telah dilembagakan melalui berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, menunjukkan komitmen negara untuk mengintegrasikan pendekatan ini ke dalam sistem peradilan pidana yang dominan retributif.

  • Kerangka Hukum: Peraturan Institusi Penegak Hukum
    • Kepolisian (Perpol No. 8 Tahun 2021): Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku. Proses ini dilaksanakan pada tahap penyelidikan atau penyidikan, dan salah satu persyaratannya adalah adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak.
    • Kejaksaan (Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020): Peraturan ini secara spesifik memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan (penghentian penuntutan) berdasarkan keadilan restoratif. Regulasi ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait (pelaku, korban, keluarga) untuk mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan.
    • Pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2024): Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma ini sebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Peraturan ini mendorong hakim untuk secara aktif menawarkan mediasi kepada korban dan terdakwa untuk mencapai perdamaian. Adanya Perma ini bertujuan untuk mengubah pola pandangan dalam hukum acara pidana guna menemukan titik perdamaian antara pelaku dan korban.
  • Analisis Kriteria dan Prosedur Antar Institusi: Sinkronisasi dan Disparitas Meskipun ketiga pilar peradilan pidana telah memiliki landasan hukum yang mendukung keadilan restoratif, terdapat perbedaan mendasar dalam penerapannya yang dapat menciptakan inkonsistensi. Terdapat ketidaksesuaian pemahaman antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang dapat menyebabkan perselisihan dalam implementasi.

Analisis menunjukkan adanya disparitas signifikan, terutama dalam hal kewenangan dan luaran (outcome) proses. Di satu sisi, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan perkara. Polisi dapat menghentikan penyelidikan atau penyidikan , sementara kejaksaan dapat menghentikan penuntutan. Penghentian ini secara efektif mengakhiri proses hukum formal. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui Perma No. 1 Tahun 2024 tidak memberikan wewenang kepada hakim untuk menghentikan persidangan, kecuali dalam kasus anak melalui mekanisme diversi. Peran hakim terbatas pada memfasilitasi perdamaian, yang jika berhasil, dapat dijadikan pertimbangan untuk memberikan hukuman yang jauh lebih ringan bagi pelaku. Perbedaan ini menciptakan potensi ketidakpastian hukum, di mana nasib perkara sangat bergantung pada tahapan proses di mana kesepakatan restoratif tercapai. Jika perdamaian terjadi di tahap penyelidikan atau penuntutan, perkara dapat dihentikan sepenuhnya. Namun, jika perdamaian baru tercapai di pengadilan, pelaku tetap berstatus terpidana meskipun dengan hukuman ringan, sebuah luaran yang secara filosofis bertentangan dengan prinsip reintegrasi yang humanis.

Tabel berikut merangkum perbedaan dan persamaan dalam kerangka hukum keadilan restoratif di Indonesia:

Aspek Kepolisian (Perpol No. 8/2021) Kejaksaan (Peraturan Kejaksaan No. 15/2020) Pengadilan (Perma No. 1/2024)
Tahap Peradilan Penyelidikan atau Penyidikan Penuntutan Persidangan
Kewenangan Utama Menghentikan penyelidikan/penyidikan Menghentikan penuntutan Memberikan putusan yang lebih ringan
Kriteria Kasus Umum dan Khusus Ancaman penjara < 5 tahun, kerugian < Rp 2,5 juta Kasus yang dapat dimediasi
Luaran/ Outcome Perkara dihentikan Perkara dihentikan Hukuman diringankan (bukan dihentikan)
Peran Penyidik/Penyelidik sebagai penengah Jaksa sebagai fasilitator Hakim sebagai fasilitator
  • Kriteria Kasus yang Dapat Diterapkan Keadilan restoratif di Indonesia dapat diterapkan untuk sejumlah tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana ringan, perkara anak (melalui mekanisme diversi), perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika. Khusus untuk perkara anak, keadilan restoratif menjadi tujuan utama dari diversi, yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal ke luar pengadilan. Ini adalah sebuah upaya untuk memberikan perlakuan yang lebih manusiawi kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Studi Kasus dan Praktik Keadilan Restoratif di Indonesia

Implementasi keadilan restoratif di Indonesia telah terwujud dalam sejumlah kasus nyata, yang menunjukkan bagaimana teori tersebut diterapkan dalam praktik.

  • Studi Kasus Tingkat Kejaksaan Kejaksaan, melalui program “Rumah Restorative Justice,” telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara. Salah satu contohnya adalah kasus penganiayaan di Desa Bedoyo, Gunung Kidul. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) juga telah menyetujui sejumlah permohonan keadilan restoratif, termasuk untuk kasus pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penadahan. Kasus-kasus ini, seperti kasus tersangka Marsin Amato yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan diakhiri dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
  • Studi Kasus Tingkat Pengadilan Di tingkat pengadilan, pendekatan keadilan restoratif juga diterapkan dalam putusan. Contohnya adalah kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Muara Bungo yang diselesaikan dengan pendekatan ini, yang mencerminkan upaya pengadilan untuk memfasilitasi pemulihan korban dan masyarakat, bukan hanya menghukum pelaku. Pengadilan Negeri Jeneponto juga dilaporkan berhasil menyelesaikan tiga perkara dalam seminggu melalui keadilan restoratif.
  • Implementasi Khusus: Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Penerapan keadilan restoratif paling menonjol dan matang di Indonesia adalah dalam sistem peradilan pidana anak. Diversi, yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak ke luar pengadilan, adalah bentuk konkret dari keadilan restoratif. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian. Diversi bertujuan untuk menghindari anak dari proses peradilan formal yang dapat merusak masa depan mereka, menekan stigma sosial, dan mendorong tanggung jawab. Pendekatan ini juga diterapkan dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), meskipun partisipasi pihak luar masih rendah.

Tinjauan Komparatif Global: Studi Kasus dari Berbagai Negara

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, penting untuk meninjau bagaimana keadilan restoratif diimplementasikan di negara lain.

  • Model Restoratif di Selandia Baru: Family Group Conferencing Selandia Baru adalah pionir dalam model keadilan restoratif modern, terutama melalui konsep Family Group Conferencing (FGC). Model ini merupakan pertemuan formal yang menyatukan keluarga,  whānau (keluarga besar), dan para profesional untuk membuat keputusan yang terbaik demi kebutuhan anak. Aspek yang paling unik dari FGC adalah pemberian waktu pribadi bagi keluarga untuk merancang rencana mereka sendiri guna mengatasi kekhawatiran yang diajukan. Koordinator independen bertindak sebagai fasilitator dan memastikan rencana tersebut aman bagi anak.

Model FGC menyoroti pentingnya partisipasi keluarga dan komunitas dalam penyelesaian masalah, yang secara eksplisit memberdayakan mereka untuk mengambil peran utama. Hal ini secara signifikan berbeda dari model yang sangat terinstitusi di Indonesia. Keberhasilan model ini menunjukkan bahwa pelepasan kontrol dari lembaga formal dan pemberian kepercayaan kepada kapasitas komunitas adalah faktor krusial dalam keberhasilan keadilan restoratif.

  • Pendekatan Komunitas di Kanada: Fokus pada Penyelesaian Pra-Dakwaan dan Peran Masyarakat Adat Kanada telah mengintegrasikan keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidananya selama lebih dari empat dekade. Pendekatan utamanya adalah melalui program-program berbasis komunitas yang dikelola oleh masyarakat lokal. Program-program ini seringkali berfungsi sebagai intervensi pra-dakwaan (pre-charge intervention), di mana kasus-kasus yang sesuai dirujuk oleh polisi (RCMP) kepada program-program tersebut sebelum penuntutan dimulai.

Yang menarik, pendekatan ini secara khusus memberikan pengakuan pada peran masyarakat adat melalui Indigenous Justice Program yang menawarkan alternatif yang relevan secara budaya terhadap proses peradilan arus utama. Hal ini memperkuat gagasan bahwa keadilan restoratif tidak hanya tentang pemulihan korban dan pelaku, tetapi juga tentang pembangunan komunitas yang lebih kuat dan berlandaskan pada nilai-nilai inklusivitas dan rasa hormat.

  • Restorative Justice dalam Konteks Amerika Serikat: Contoh Mediasi Korban-Pelaku dan Praktik di Sekolah Di Amerika Serikat, keadilan restoratif telah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana selama lebih dari tiga dekade, seringkali diimplementasikan melalui model Victim Offender Mediation (VOM). VOM memungkinkan korban dan pelaku terlibat langsung dalam resolusi konflik, menghasilkan solusi yang disepakati bersama.

Di luar sistem peradilan pidana, keadilan restoratif juga diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk di lingkungan sekolah. Studi kasus dari Distrik Sekolah Terpadu Oakland dan Ypsilanti High School menunjukkan bagaimana keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan konflik siswa melalui “lingkaran dialog” (dialogue circles) dan mediasi sebaya (peer mediation). Penerapan ini terbukti berhasil mengurangi tingkat penangguhan dan pengusiran siswa. Penggunaan keadilan restoratif di sekolah menunjukkan bahwa filosofinya memiliki potensi yang jauh lebih luas daripada sekadar mekanisme penyelesaian kasus kriminal. Ia dapat berfungsi sebagai alat untuk membangun komunitas, menumbuhkan empati, dan mengajarkan akuntabilitas, yang menjadikannya sebuah pendekatan universal untuk manajemen konflik di berbagai lingkungan sosial.

Analisis Kritis: Peluang, Tantangan, dan Kontroversi Keadilan Restoratif

  • Peluang: Manfaat Nyata bagi Semua Pihak
    • Bagi Korban: Keadilan restoratif menawarkan keadilan yang lebih bermakna dan personal bagi korban. Korban memiliki kesempatan untuk didengarkan, menyampaikan dampak kejahatan, dan berpartisipasi dalam menentukan bagaimana pelaku dapat memperbaiki kesalahan. Proses dialogis ini dapat membantu korban mengatasi trauma, membangun kembali rasa kontrol, dan mempercepat pemulihan.
    • Bagi Pelaku: Pendekatan ini mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan secara aktif memperbaiki perilaku mereka. Dengan memfokuskan pada rehabilitasi, keadilan restoratif dapat mengurangi tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana. Studi menunjukkan penurunan residivisme hingga 10% sampai 25% dibandingkan metode konvensional.
    • Bagi Sistem dan Masyarakat: Keadilan restoratif dapat menyederhanakan proses peradilan, mengurangi tumpukan kasus di pengadilan, dan menghemat biaya. Dengan melibatkan komunitas, pendekatan ini juga dapat memperkuat kohesi sosial dan membangun masyarakat yang lebih aman.
  • Tantangan dan Kontroversi: Mengurai Hambatan Implementasi
    • Ketidakjelasan dan Inkonsistensi Hukum: Salah satu tantangan utama di Indonesia adalah adanya perbedaan pemahaman dan implementasi antar lembaga penegak hukum. Kurangnya pedoman yang seragam dan transparan di seluruh sistem peradilan dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
    • Resistensi dan Keterbatasan Sumber Daya: Terdapat resistensi dari praktisi hukum tradisional yang terbiasa dengan pendekatan retributif. Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih dan sarana prasarana yang memadai masih terbatas.
    • Potensi Penyalahgunaan dan Praktik Transaksional: Penerapan keadilan restoratif tanpa pengawasan yang akuntabel dan transparan berisiko memunculkan praktik transaksional. Ini adalah kritik serius yang harus diatasi, karena dapat mengikis kepercayaan publik dan menyuburkan korupsi yudisial, alih-alih memberikan keadilan yang cepat dan hemat biaya.
    • Batasan Penerapan untuk Kejahatan Serius: Kritikus berpendapat bahwa keadilan restoratif mungkin tidak cocok untuk kejahatan serius atau yang menimbulkan kerugian parah, seperti pembunuhan atau kekerasan seksual. Batasan ini perlu dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan keadilan yang proporsional.

Tabel berikut merangkum peluang dan tantangan utama dari keadilan restoratif:

Peluang Tantangan
Manfaat bagi Korban: Pemulihan trauma, kepuasan yang lebih tinggi, dan keadilan yang bermakna. Hukum dan Prosedur: Ketidakjelasan dan inkonsistensi regulasi antarlembaga.
Manfaat bagi Pelaku: Peningkatan akuntabilitas, rehabilitasi, dan penurunan angka residivisme. Institusional: Resistensi dari aparat penegak hukum, keterbatasan SDM, dan infrastruktur.
Manfaat bagi Sistem: Efisiensi proses, penghematan biaya, dan pengurangan beban kasus. Risiko: Potensi penyalahgunaan, praktik transaksional, dan minimnya pengawasan.
Manfaat bagi Masyarakat: Penguatan kohesi sosial, pembangunan komunitas yang lebih aman. Batasan: Kurang efektif untuk kejahatan serius yang menimbulkan kerugian besar.

Kesimpulan

Keadilan restoratif merepresentasikan sebuah evolusi penting dalam sistem peradilan pidana, yang mengalihkan fokus dari penghukuman semata kepada pemulihan dan reintegrasi. Di Indonesia, fondasi hukum untuk penerapan pendekatan ini telah diletakkan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, yang menunjukkan niat progresif dari negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih humanis.

Namun, tulisan ini menunjukkan bahwa perjalanan menuju implementasi yang optimal masih menghadapi tantangan signifikan. Disparitas kewenangan dan prosedur antarlembaga, seperti perbedaan antara penghentian perkara di tahap pra-penuntutan dan keringanan hukuman di pengadilan, dapat menciptakan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum. Selain itu, potensi penyalahgunaan, resistensi institusional, dan keterbatasan sumber daya menjadi hambatan nyata yang perlu diatasi.

Untuk mengoptimalkan keadilan restoratif di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif. Pertama, harmonisasi peraturan dan prosedur antarlembaga sangat krusial untuk menciptakan pedoman yang seragam dan transparan. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang memadai bagi aparat penegak hukum adalah suatu keharusan. Ketiga, peran masyarakat harus diberdayakan secara lebih otonom, bukan hanya sebagai pihak yang dilibatkan, melainkan sebagai aktor utama dalam proses mediasi dan pemulihan. Terakhir, pembentukan mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel diperlukan untuk mencegah praktik transaksional yang dapat merusak integritas konsep ini.

Visi masa depan keadilan restoratif di Indonesia adalah sebuah sistem peradilan yang tidak hanya mengukur keberhasilannya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan, tetapi dari seberapa efektifnya ia dalam memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, dan membangun kembali hubungan yang rusak. Dengan mengatasi tantangan yang ada, keadilan restoratif dapat menjadi pilar utama yang menopang reformasi hukum pidana di Indonesia, mewujudkan sistem yang lebih responsif, partisipatif, dan berpusat pada pemulihan bagi seluruh warga negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 − = 24
Powered by MathCaptcha