Dekonstruksi Universalitas dan Kritik Hegemoni Intelektual
Analisis terhadap penerimaan ide-ide universal yang berasal dari Barat—khususnya Hak Asasi Manusia (HAM), Kedaulatan Rakyat, dan Republikanisme—di lingkungan non-Barat mengungkapkan sebuah proses dialektika yang kompleks. Proses ini melibatkan adaptasi (penyesuaian parsial), transformasi (perubahan fundamental dalam kerangka nilai), atau bahkan penolakan eksplisit, yang kesemuanya didorong oleh faktor-faktor historis, budaya, dan geopolitik pasca-kolonial.
Landasan Filosofis Ide-Ide Universal Barat dan Kritik Awal
Konsepsi modern mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) secara historis dibangun di atas dua pilar utama dalam pemikiran Barat. Pertama adalah Teori Hukum Kodrati, yang menegaskan bahwa hak-hak ini melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan dan bersifat universal serta tidak dapat dicabut (inalienable). Kedua, lahir pula Teori Keadilan Liberal, yang diusung oleh pemikir seperti Ronald Dworkin dan John Rawls, yang muncul sebagai kritik terhadap positivisme. Teori ini menekankan kewajiban negara untuk memperlakukan warga secara setara dan berupaya mengatasi ketimpangan dalam pemenuhan hak.
Namun, pandangan ini ditantang oleh aliran pemikiran lain, termasuk Positivisme Hukum, yang justru melihat HAM sebagai hak yang diberikan oleh negara dan dapat berubah sesuai kebijakan otoritas berdaulat, suatu pandangan yang secara inheren berisiko mengurangi universalitas klaim HAM.
Secara historis, isu hak asasi manusia sebagai agenda global mendapat penekanan signifikan setelah berakhirnya Perang Dingin, di mana isu-isu global beralih dari persaingan ideologi komunisme dan kapitalisme menuju isu-isu baru, termasuk HAM dan liberalisme perdagangan. Pergeseran ini menunjukkan bahwa konteks geopolitik selalu membentuk cakupan dan penekanan ide-ide yang diklaim universal.
Kerangka Teori Pasca-Kolonial dan Konteks Histori-Sistemik
Respons non-Barat harus dipahami melalui lensa kritik pasca-kolonial. Teori ini secara tegas menantang dominasi pemikiran politik Barat dan sifat Eurocentrism yang terkandung di dalamnya. Kritik pasca-kolonial mengungkapkan bagaimana kolonialisme membentuk dinamika kekuasaan global, sistem pengetahuan, dan hierarki budaya.
Salah satu konsep sentral adalah Orientalisme, yang dicetuskan oleh Edward Said, yang merujuk pada representasi Barat terhadap “Timur” (Asia dan Timur Tengah) sebagai eksotis, inferior, dan membutuhkan dominasi Barat. Melalui cultural imperialism, kekuatan kolonial berupaya menghapus atau mendevaluasi budaya dan sistem pengetahuan pribumi, menggambarkannya sebagai primitif atau tidak beradab, suatu tindakan yang dikategorikan sebagai epistemic violence (kekerasan epistemik).
Dalam konteks inilah muncul Politik Dunia Ketiga. Negara-negara bekas jajahan di Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang baru merdeka berjuang menjalankan proyek dekolonisasi, menghadapi dilema bipolarisme Perang Dingin. Kebangkitan politik Dunia Ketiga adalah hasil pertarungan sosial yang melibatkan beragam kekuatan, dengan tujuan untuk merefleksikan kekuatan mereka dalam pusaran modal lintas batas dan menentang hegemoni Barat.
Ide-ide universal, seperti HAM Barat, sering dikritik karena berfungsi sebagai senjata pasca-kolonial yang memfasilitasi dominasi yang berkelanjutan. Meskipun klaim HAM Barat berakar pada hak kodrati dan tidak dapat dicabut , kritik pasca-kolonial menunjukkan bahwa penekanan sepihak pada konsepsi Barat atas hak digunakan untuk menjustifikasi intervensi dan imperialisme kultural. Penerimaan formal oleh Dunia Ketiga terhadap dokumen internasional seperti Piagam PBB memang merupakan suatu obligasi, namun penafsiran yang kaku terhadap HAM Barat sering dipandang sebagai kelanjutan dari kekerasan epistemik kolonial. Dengan demikian, upaya dekolonisasi pikiran menjadi prasyarat untuk adaptasi politik yang autentik di banyak negara non-Barat.
Hak Asasi Manusia (HAM): Pergulatan Individualisme Melawan Komunalitas
Perdebatan mengenai HAM di negara-negara non-Barat sangat didominasi oleh ketegangan filosofis antara nilai-nilai individualisme yang dominan di Barat dan nilai-nilai kolektivisme atau komunalitas yang mengakar kuat di banyak masyarakat Asia dan Afrika.
Paradigma Filosofis: Perbedaan Konsep Diri dan Relasi Sosial
Budaya Barat, yang menjadi fondasi ide HAM modern, menempatkan kodrat manusia pada akal budinya, menekankan analisis pengetahuan yang kritis dengan mencari unsur sebab akibat. Konsep diri di Barat dipandang independen, sangat menghargai hak-hak individu, otonomi, kebutuhan pribadi, dan kontrak interpersonal. Hubungan dipertahankan atau diakhiri berdasarkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit) rasional.
Sebaliknya, masyarakat non-Barat, yang sebagian besar historisnya didominasi oleh budaya kolektivis , mendefinisikan diri (the self) sebagai interdependen dengan konteks sekitarnya. Di Timur, individu hidup dalam lingkaran karib dan sangat bergantung pada “apa kata orang” dalam komunitas. Mereka cenderung mempertahankan hubungan meskipun hubungan tersebut tidak menguntungkan individu. Dalam hal moralitas, antropolog membedakan antara guilt culture Barat (perasaan menyesal muncul karena perbuatan salah itu sendiri) dan shame culture di Timur (perasaan bersalah baru muncul jika sudah diketahui orang banyak). Hal ini menempatkan prioritas tinggi pada harmoni sosial di atas kebebasan individu mutlak.
Tabel 1 merangkum kontras filosofi ini:
Table 1: Kontras Filosofi Politik: Individualisme vs. Komunalitas
| Dimensi Filosofis | Konteks Barat (Individualis) | Konteks Non-Barat (Kolektivis/Komunal) | |
| Fokus Utama HAM | Hak Individu yang Tidak Dapat Dicabut (Inalienable Rights) | Hak dan Kewajiban Interdependen; Keutuhan Komunitas | |
| Konsep Diri (Self) | Independen, Otonom, Prioritas Kebutuhan Pribadi | Interdependen dengan Konteks Sekitar, Bagian dari Lingkaran Karib | |
| Sikap terhadap Konflik | Cenderung Nyaman dengan Konfrontasi Langsung | Cenderung Kurang Nyaman dengan Konfrontasi Langsung; Shame Culture | |
| Tujuan Pembangunan | Kebebasan Politik dan Hak Sipil sebagai Prasyarat | Stabilitas, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kesejahteraan Sosial sebagai Prioritas (Asian Values) |
Penolakan Strategis di Asia: Kritik Asian Values
Kritik Asian Values merupakan formulasi paling terstruktur dari penolakan terhadap universalitas HAM Barat. Konsep ini digunakan secara strategis oleh beberapa elit politik untuk mempertahankan kedaulatan negara (state sovereignty) sebagai benteng (firewall) terhadap sistem HAM internasional.
Pilar kritik utama Asian Values mencakup empat klaim utama :
- Relativitas Kultural:HAM tidak universal dan tidak dapat diglobalisasi, melainkan muncul dan harus disesuaikan berdasarkan konteks sosial, ekonomi, budaya, dan politik partikular.
- Supremasi Komunitas:Masyarakat Asia tidak berpusat pada individu, tetapi pada keluarga. Bangsa dipandang seperti keluarga besar. Apabila terjadi konflik, kepentingan komunitas atau keluarga akan menggantikan hak individu, karena individu tidak memiliki eksistensi nyata kecuali sebagai anggota kelompok.
- Prioritas Hak Ekonomi:Masyarakat Asia menempatkan hak sosial dan ekonomi di atas hak politik individu. Pertumbuhan ekonomi dianggap prasyarat bagi kebebasan politik. Penghapusan kemiskinan dan kelaparan adalah hal yang terpenting; hak politik dianggap ‘kemewahan’ yang mahal dan dapat ditunda hingga kondisi ekonomi dasar terjamin.
- Yurisdiksi Domestik:Hak suatu negara untuk menentukan nasib sendiri mencakup yurisdiksi domestik pemerintah atas masalah HAM.
Penyebaran wacana ini memiliki implikasi politik yang dalam. Pandangan bahwa hak politik berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi awal diadvokasi oleh pemimpin yang menyerukan illiberal democracy dan negara kuat yang dapat mengambil “tindakan tegas” untuk mencapai pertumbuhan.
Di sinilah terlihat bahwa relativisme kultural yang pada mulanya dapat diperjuangkan untuk menolak Eurosentrisme, secara politik telah diubah menjadi alat instrumental untuk justifikasi otoritarianisme. Pemimpin kawasan seperti di Singapura memanfaatkan undang-undang kriminal yang sangat luas, seperti Sedition Act dan Public Order Act, untuk mengekang kebebasan berbicara dan berkumpul demi menegakkan “harmoni sosial”. Pandangan bahwa kebebasan berbicara bertentangan dengan harmoni sosial menjadi pembenaran bagi praktik anti-demokrasi dan pembatasan hak.
Adaptasi dan Reinterpretasi Agama (Islam)
Masyarakat Muslim menawarkan respons yang lebih bernuansa, bergerak antara penerimaan nilai-nilai kemanusiaan universal dan penegasan kerangka teologis otonom.
Terdapat kesamaan yang signifikan antara nilai-nilai kemanusiaan yang dianut Islam dengan yang termaktub dalam Deklarasi HAM PBB. Konsep bahwa menghormati HAM adalah cita-cita anggun (gracefulness ideal) bagi semua agama didukung kuat oleh doktrin agama tentang kesucian (sacredness) atau martabat (dignity) manusia. Selain itu, gagasan kesetaraan sangat berakar pada konsep agama bahwa semua manusia berasal dari sumber yang sama.
Namun, penafsiran filosofis inti kata “hak” itu sendiri berbeda. Dalam wacana Arab kontemporer, kata “hak” (right/droit) diterjemahkan sebagai Haqq, sebuah kata yang bermakna ganda. Haqq dapat berarti “benar” (lawan dari “salah”) dan juga merupakan salah satu nama untuk menyebut Allah. Ini menunjukkan bahwa dalam pemikiran Islam, konsep Hak Asasi secara fundamental terkait dengan dimensi teologis tentang Kebenaran Ilahi, bukan hanya klaim individu yang sah terhadap negara (antroposentris). Oleh karena itu, resolusi konflik HAM sering kali terikat pada teks suci dan otoritas agama daripada hukum positif sekuler.
Meskipun dunia Barat sering menganggap dunia Muslim sebagai pelanggar HAM utama, terutama terkait Hukum Islam, pandangan ini ditolak. Secara teoretis, diktum dan ketentuan Hukum Islam mengandung nilai, tujuan, dan rasionalisasi hukuman yang solid, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, yang pada intinya menjunjung tinggi HAM.
Sebaliknya, pendekatan yang dianjurkan dalam hubungan internasional antara Islam dan Barat adalah dialog, bukan konflik, mengingat banyak kesamaan nilai.
Table 2: Respon Kultural terhadap Universalitas Hak Asasi Manusia (HAM)
| Model Non-Barat | Inti Kritik terhadap HAM Barat | Bentuk Adaptasi/Substitusi | Status Universalitas |
| Asian Values | Individualisme merusak tatanan sosial/Keluarga | Penekanan pada Disiplin, Etika Konfusian, Prioritas Hak Pembangunan | Ditolak (Dianggap Relatif terhadap Kondisi Lokal) |
| Dunia Islam | Definisi Hak dan Keadilan yang Sekuler/Antroposentris | Keadilan Ilahi (Haqq); HAM berdasarkan Syariah (kerangka operasional berbeda) | Dialogis (Nilai Kemanusiaan universal tetapi kerangka operasional berbeda) |
| Filosofi Afrika | Kekakuan fokus Individual; Kurang penekanan Restoratif | Prinsip Ubuntu (Interkoneksi); Mekanisme Keadilan Restoratif (TRC) | Transformasi (Memasukkan unsur komunalitas, rekonsiliasi) |
Kedaulatan Rakyat dan Republikanisme: Otoritas Otokton dan Indigenisasi Politik
Ide Kedaulatan Rakyat (sebagai fondasi Republikanisme) menyatakan bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat. Di negara-negara non-Barat, ide ini tidak ditolak, melainkan dimodifikasi secara mendasar untuk mengintegrasikan struktur kekuasaan pra-kolonial dan nilai-nilai komunal.
Tantangan terhadap Model Demokrasi Liberal Klasik
Model demokrasi Barat sering dipandang sebagai satu-satunya sistem politik yang sah, namun pengalaman di Asia dan Afrika menunjukkan bahwa demokrasi adalah sebuah konsep yang diterima secara umum, tetapi model Barat hanyalah salah satu bentuknya.
Para akademisi dan pengamat mengakui perlunya rekonseptualisasi ide demokrasi. Proses demokratisasi global tidak boleh dinilai hanya sebagai asimilasi sederhana terhadap pola yang berasal dari Barat, melainkan sebagai kemunculan jenis demokrasi otokton. Pendekatan ini diperlukan untuk menghindari blind spots Eurosentrisme dan mencegah kesalahpahaman terhadap negara-negara yang mungkin menyamarkan karakter otoriter atau despotik mereka di bawah kedok demokrasi.
Di banyak masyarakat non-Barat, demokrasi mengambil bentuk komunalistik, di mana pengelolaan massa tertanam dalam konstruksi hukum dan bukan semata-mata sistem politik individualistik.
Indigenisasi Politik di Afrika: Ubuntu dan Otoritas Tradisional
Di Afrika, adaptasi Kedaulatan Rakyat sering kali berpusat pada integrasi filosofi pribumi, terutama Ubuntu.
Filosofi Ubuntu adalah filsafat hidup Afrika yang menekankan interkoneksi dan mutualitas (“Saya adalah karena kita ada”). Konsep ini telah diterapkan dalam berbagai konteks tata kelola, penyelesaian sengketa, dan keadilan restoratif. Misalnya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan memanfaatkan Ubuntu untuk mereformasi dan menghubungkan kembali negara yang terpecah. Ubuntu memiliki potensi menjadi kekuatan transformatif dalam politik dan tata kelola korporasi. Namun, ada pengakuan bahwa agar Ubuntu efektif, ia harus tertanam dalam kerangka yang secara aktif mengatasi ketidaksetaraan sistemik dan kebijakan yang bertujuan mengatasi akar masalah ketidakadilan, bukan hanya berfungsi sebagai filosofi yang menenangkan.
Integrasi Otoritas Tradisional (Chieftaincy) juga mencerminkan adaptasi Kedaulatan Rakyat. Otoritas tradisional dianggap integral dengan budaya Afrika dan bahkan merupakan bentuk demokrasi yang unik. Konstitusi di negara-negara seperti Ghana menunjukkan model sinkretik yang menyeimbangkan prinsip elektoral demokratis dengan pengakuan peran adat kepala suku dalam urusan lokal dan atribut kohesif. Institusi harmonisasi dibentuk di tingkat lokal yang melibatkan perwakilan pemimpin tradisional, dewan terpilih, dan pihak berkepentingan lainnya, memastikan keputusan yang mengikat.
Meskipun demikian, integrasi ini menciptakan kedaulatan hibrida yang tidak stabil. Negara-negara pasca-kolonial telah mengadopsi struktur negara-bangsa Barat, tetapi mengintegrasikan otoritas tradisional untuk legitimasi lokal. Analisis menunjukkan bahwa institusi tradisional ditoleransi hanya sejauh mereka tidak berkompetisi dengan negara formal untuk kedaulatan. Kapan pun pemimpin tradisional terlihat menyaingi negara, pemerintah yang berkuasa akan membatasi kekuasaan mereka. Ini menggarisbawahi bahwa kerangka Republikanisme “Barat” masih menjadi struktur dominan yang secara efektif membatasi Kedaulatan “Otokton”.
Kedaulatan Rakyat dalam Hukum Adat Indonesia
Di Indonesia, adaptasi kedaulatan rakyat melibatkan pengakuan terhadap Hukum Adat. Hukum Adat diakui secara formal dalam hukum positif, termasuk dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki kultur hukum yang khas yang lahir dari kebutuhan dan kebiasaan rakyat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa masyarakat adat, yang terdiri atas kelompok manusia (rakyat), merupakan syarat mutlak berdirinya negara. Mereka menuntut pemulihan martabat dan harkat bangsa dengan menempatkan keragaman adat sebagai warisan luhur dan sumber ikatan kebersamaan, sejalan dengan Bhinneka Tunggal Ika. Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat mengandung makna filosofis bahwa negara harus senantiasa menjaga dan memenuhi hak-hak konstitusional mereka.
Namun, implementasi model pengakuan ini seringkali bermasalah karena dipengaruhi oleh paradigma positivisme hukum. Pengakuan dan penghormatan oleh negara seringkali dilakukan dengan pembatasan ketat dan berlapis, sehingga masyarakat hukum adat dibebani pembuktian yang berat untuk memenuhi kriteria sepihak yang dipersyaratkan oleh negara. Hal ini menunjukkan ketegangan antara klaim kedaulatan rakyat yang otokton dan upaya sentralistik negara modern.
Republikanisme dan Ketegangan Komunal (India)
Di negara-negara yang sangat plural seperti India, ide Republikanisme yang bercorak sekuler menghadapi tantangan signifikan dari komunalitas. Komunalitas merujuk pada ancaman yang dirasakan atau bahkan direkayasa dari kelompok agama lain. Fenomena ini telah memanifestasikan dirinya dalam kekerasan antar-agama selama beberapa dekade dan mendorong politik komunal, di mana partai-partai menarik pemilih berdasarkan komunitas atau kelompok agama tertentu.
Ketegangan yang mendasari republikanisme di India adalah konflik antara prinsip konstitusional (hukum sipil) dengan hukum personal berbasis agama. Kasus Shah Bano (1985), yang melibatkan permintaan tunjangan seorang Muslimah yang dijamin oleh hukum konstitusi tetapi ditolak oleh hukum personal Muslim, menyoroti jurang pemisah ini.
Dalam konteks ini, Republikanisme diubah menjadi arena konflik nilai, memaksa negara untuk menavigasi pilihan sulit antara menegakkan hak individu liberal berdasarkan konstitusi dan mempertahankan kohesi komunitas agama. Kegagalan model sekularisme Barat untuk sepenuhnya mengatasi ketegangan komunal ini menyebabkan negara-negara non-Barat harus menciptakan model tata kelola yang hybrid, di mana supremasi konstitusional terus ditantang oleh identitas berbasis kelompok yang kuat.
Table 3: Integrasi Otoritas Non-Barat dalam Kedaulatan Negara Modern
| Konsep Kedaulatan Otokton | Basis Filosofis/Kultural | Contoh Implementasi Konstitusional | Dinamika Politik Utama |
| Kedaulatan Adat (Indonesia) | Hukum Adat, Martabat Warisan Luhur Bangsa | Pengakuan terbatas atau bersyarat dalam konstitusi (Pasal 18B UUD 1945) | Ketegangan antara Positivisme Hukum Negara dan Hak Konstitusional Adat |
| Otoritas Tradisional (Afrika) | Institusi Kepala Suku (Chieftaincy), Demokrasi Lokal Unik | Peran non-eksekutif dalam badan legislatif/lokal (Ghana, Afrika Selatan) | Keseimbangan rapuh; Negara membatasi kekuasaan jika bersaing dengan kedaulatan negara |
| Gerakan Non-Blok (NAM) | Solidaritas Negara Dunia Ketiga, Anti-Imperialisme | Prinsip Kedaulatan Teritorial dan Non-Intervensi dalam Piagam PBB | Penguatan Peran Negara sebagai benteng strategis melawan imperialisme/neo-kolonialisme |
Kedaulatan Negara dan Lingkungan Digital: Arena Kontestasi Baru
Kontestasi ide-ide universal tidak terbatas pada hukum formal atau struktur pemerintahan tradisional, tetapi telah meluas ke arena digital, di mana kedaulatan negara non-Barat menghadapi hegemoni platform teknologi Barat.
Prinsip Kedaulatan Negara dan Non-Intervensi (NAM)
Dalam geopolitik, negara-negara non-Barat telah lama menggunakan prinsip kedaulatan sebagai perisai. Gerakan Non-Blok (NAM), yang didominasi oleh negara-negara Dunia Ketiga pasca-kolonial, secara eksplisit menjunjung tinggi kedaulatan dan integritas teritorial semua negara, pengakuan terhadap gerakan kemerdekaan nasional, dan abstensi dari intervensi dalam urusan internal negara lain.
Prinsip kedaulatan dan non-intervensi ini berfungsi sebagai mekanisme strategis untuk melindungi ruang domestik (termasuk kebijakan HAM dan interpretasi nilai) dari tekanan eksternal. Negara-negara NAM secara kolektif menegaskan hak mereka untuk mengelola urusan domestik tanpa intervensi, yang merupakan penolakan terhadap pemaksaan standar Barat yang dianggap sebagai bentuk neo-kolonialisme.
Kegagalan HAM Digital dan Bias Eurosentris Global Tech
Pada era digital, perusahaan teknologi besar yang sebagian besar berbasis di AS telah melakukan transnasionalisasi ke Global South, membawa serta standar komunitas dan kebijakan moderasi yang inheren kultural. Ini menciptakan bentuk neo-kolonialisme data dan imperialisme kultural baru, di mana hak-hak individu digital dan standar bicara dibentuk oleh kepentingan dan pemahaman Barat.
Standar moderasi konten yang diterapkan secara global oleh platform seperti Facebook telah terbukti gagal di negara-negara berkembang dan rentan, seperti Myanmar dan Ethiopia. Laporan menunjukkan bahwa kegagalan platform untuk segera menghapus postingan yang menghasut, yang jelas-jelas melanggar standar mereka sendiri tentang ujaran kebencian dan hasutan kekerasan, memungkinkan propaganda digital terkait dengan genosida (misalnya Rohingya) dan konflik etnis yang parah.
Kegagalan ini sebagian besar disebabkan oleh bias Eurosentris dalam kebijakan moderasi. Algoritma dan kebijakan ini tidak disesuaikan dengan konteks linguistik, budaya, dan konflik lokal yang kompleks. Konsepsi HAM digital yang bersifat universal—terutama kebebasan berekspresi—seringkali bertentangan dengan kebutuhan lokal akan kohesi sosial dan perlindungan dari ujaran kebencian di konteks yang rapuh. Perusahaan Big Tech gagal mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk adaptasi moderasi yang sensitif terhadap konflik etnis di Global South.
Kontestasi terhadap standarisasi Barat juga terlihat dalam bidang teknologi. Perdebatan mengenai standar suara digital menunjukkan resistensi terhadap standarisasi yang dipaksakan. Ini menggarisbawahi bahwa eksperimentasi dan penciptaan standar baru yang otokton dan sesuai konteks adalah penting, bukan hanya mengadopsi standar yang sudah ada.
Kesimpulan
Analisis ini menunjukkan bahwa ide-ide universal Barat seperti Hak Asasi Manusia, Kedaulatan Rakyat, dan Republikanisme tidak diadopsi secara pasif oleh dunia non-Barat. Sebaliknya, ide-ide ini memasuki arena dialog, kontestasi, dan transformasi yang mendalam, di mana nilai-nilai komunal, teologis, dan otokton menjadi lensa filter yang mengubah esensi ide-ide tersebut.
Sintesis Pola Adaptasi dan Kebutuhan Universalitas Berakar Lokal
Pola umum yang muncul adalah adanya penerimaan terhadap konsep inti (martabat manusia, pemerintahan mandiri) tetapi penolakan terhadap fondasi filosofis individualistik yang menyertainya. Kontestasi yang mendasar berpusat pada pertanyaan siapa yang berhak menafsirkan universalitas tersebut: Barat dengan fondasi liberal-individualisnya, atau peradaban otokton dengan fondasi komunal-spiritualnya.
- HAM mengalami Relativisasi dan Prioritasasi:Melalui wacana Asian Values, HAM ditransformasikan menjadi hirarki di mana hak ekonomi dan pembangunan mendahului hak sipil dan politik. Melalui Islam dan Ubuntu, HAM diadaptasi menjadi kerangka yang berakar pada nilai-nilai teosentris dan keadilan restoratif, menekankan martabat manusia tetapi mengedepankan kohesi sosial.
- Kedaulatan Rakyat di-Hybrid-kan:Republikanisme diadopsi secara struktural tetapi diisi dengan konten otokton (Hukum Adat, Chieftaincy). Meskipun demikian, integrasi ini seringkali bersifat tidak setara, di mana negara modern membatasi kekuasaan tradisional untuk menjaga stabilitas kerangka negara-bangsa yang diimpor dari Barat.
- Kedaulatan Kontemporer Ditantang oleh Teknologi:Kedaulatan negara secara tradisional dipertahankan melalui non-intervensi geopolitik (NAM). Namun, di era digital, kedaulatan teritorial diuji oleh hegemoni platform teknologi global yang membawa standar kultural yang bias Eurosentris, yang berpotensi memperburuk konflik lokal.
Implikasi Kebijakan dan Reformasi Tata Kelola Global
Temuan ini membawa implikasi penting bagi tata kelola global dan dialog antar-peradaban.
Pertama, diperlukan perluasan definisi demokrasi secara substantif. Dunia internasional harus menerima bahwa Kedaulatan Rakyat dapat diwujudkan melalui model otokton (seperti demokrasi Komunal, Konfusian, atau Afrika) yang mungkin menyimpang dari cetak biru liberal-individualis Barat, asalkan tetap menjunjung tinggi persyaratan universal dasar tertentu. Pengakuan ini membutuhkan perspektif genealogis dan komparatif dalam sejarah ide-ide politik Global North dan Global South.
Kedua, sistem hukum nasional harus beralih melampaui paradigma positivisme hukum yang membatasi. Pengakuan terhadap hukum adat dan otoritas tradisional tidak boleh bersifat bersyarat dan memberatkan, tetapi harus diintegrasikan secara substansial untuk mencerminkan sumber kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Ketiga, entitas Global Tech harus memikul tanggung jawab yang lebih besar atas bias Eurosentris mereka. Dalam lingkungan Global South yang rentan, platform digital harus proaktif menyesuaikan kebijakan moderasi konten untuk mengatasi kekerasan epistemik dan konflik etnis, mengakui bahwa standar HAM di ruang digital memerlukan kontekstualisasi lokal yang lebih bernuansa daripada sekadar penerapan aturan global yang seragam. Kegagalan dalam hal ini mengukuhkan kritik bahwa ide-ide universal modern, ketika dipaksakan tanpa nuansa, dapat melanggengkan hierarki kekuasaan yang berasal dari era kolonial.
