Dialektika Antara Kodrat dan Kontingensi Sejarah
Wacana etika global dan hukum internasional kontemporer didominasi oleh ketegangan filosofis antara universalisme dan relativitas budaya. Inti perdebatan ini berpusat pada pertanyaan mendasar: Apakah nilai-nilai yang muncul dari Abad Pencerahan Eropa—seperti hak asasi manusia (HAM), rasionalitas otonom, dan kebebasan sipil—benar-benar bersifat universal (kodrati bagi semua manusia), atau apakah mereka hanya merupakan konstruksi historis Eropa yang kontingen, yang kemudian dipaksakan secara global melalui hegemoni politik dan epistemologis?
Laporan ini menyajikan analisis kritis-dialektis terhadap klaim universalitas nilai-nilai Pencerahan. Analisis akan menguraikan landasan filosofis universalisme, mengeksplorasi kritik mendalam yang berasal dari teori post-kolonial dan relativisme budaya, dan meninjau bagaimana konflik ontologis dan politik ini memanifestasikan diri dalam penegakan hukum internasional dan politik kontemporer. Tujuan akhirnya adalah mengeksplorasi kemungkinan sintesis fungsional yang dikenal sebagai “Universalisme Relatif,” yang mengakui martabat kemanusiaan yang tidak dapat dicabut sambil menghormati pluralisme kontekstual.
Landasan Ontologis Universalisme Pencerahan: Nalar, Hak Kodrati, dan Otonomi
Klaim bahwa nilai-nilai Pencerahan bersifat universal berakar kuat pada pemikiran filosofis abad ke-17 dan ke-18. Para pemikir ini berupaya untuk menetapkan prinsip-prinsip moral dan politik yang berlaku mutlak, terlepas dari perbedaan geografis atau kultural.
Akar Konseptual Hak Kodrati (Natural Rights)
Universalisme berakar pada gagasan hak kodrati (natural rights), sebuah konsep di mana setiap manusia memiliki martabat inheren yang tidak dapat dicabut. Hak-hak ini dipandang melekat pada individu, semata-mata karena mereka adalah manusia, bukan karena status mereka sebagai warga negara dalam suatu entitas politik. Martabat inheren ini berfungsi sebagai ukuran objektif yang melampaui hukum positif atau norma lokal.
Landasan filosofis universalitas ini dikembangkan secara substansial oleh pemikir Pencerahan. John Locke, filsuf Inggris, berfokus pada elemen politik dan hak individu, yang menjadi dasar revolusi hak yang meletus di Inggris, Amerika Serikat, dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Sementara itu, Immanuel Kant memberikan justifikasi rasional yang lebih dalam. Kant menghubungkan moralitas dan hak dengan struktur akal manusia, berargumen bahwa hak asasi manusia bersifat universal karena melekat pada kondisi kemanusiaan itu sendiri, sebuah imperatif moral yang mengikat setiap individu rasional.
Nalar Universal sebagai Prasyarat Perlindungan
Konsepsi Pencerahan tentang manusia sebagai entitas otonom dan rasional menjadi dasar bagi klaim bahwa HAM harus bersifat otomatis, atau kodrati, selama seseorang adalah manusia. Fungsi utama universalisme murni adalah menyediakan perlindungan (perisai) yang tidak bersyarat bagi individu dari kekuasaan negara yang berpotensi tirani. Ide utopis ini membayangkan hak yang kebal terhadap negosiasi politik kultural.
Namun, dalam praktik realitas politik, hak-hak ini membutuhkan perjanjian internasional dan implementasi oleh negara, yang membuatnya rentan untuk diingkari. Ketergantungan struktural pada mekanisme politik ini menciptakan paradoks mendasar bagi universalisme Pencerahan. Walaupun secara filosofis hak harus bersifat absolut, ia hanya dapat berfungsi melalui hukum positif yang ditetapkan oleh negara. Ketergantungan ini membuka celah di mana negara dapat membebankan kewajiban asasi yang ditentukan secara kultural sebagai prasyarat pemenuhan hak. Jika HAM menjadi bersyarat pada pemenuhan kewajiban ini, hak tersebut secara kausal berhenti menjadi kodrati, melucuti perlindungan individu terhadap kekuasaan negara. Ini menunjukkan bahwa universalitas Pencerahan, meskipun kuat dalam teori, rentan secara praktis karena secara struktural harus diserahkan kepada aktor yang berpotensi melanggarnya.
Kritik Epistemologis Relativitas Budaya: Hegemoni dan Kontingensi Sejarah
Argumen relativitas budaya berpendapat bahwa klaim universalitas nilai Pencerahan tidak hanya naif tetapi juga berbahaya, berfungsi sebagai kedok moral untuk hegemoni Eurosentris dan pemaksaan ideologi tertentu.
Nalar Universal sebagai Pembenaran Hegemoni Eurosentris
Nalar universalitas yang diklaim Pencerahan adalah produk dari kontingensi sejarah Eropa, termasuk proses sekularisasi dan kebangkitan budaya borjuis. Gagasan mengenai ‘manusia rasional’ yang otonom tidak hanya bersifat deskriptif tetapi juga normatif, menetapkan standar yang digunakan untuk mengukur dan menilai peradaban lain.
Secara historis, klaim universalitas ini berfungsi sebagai justifikasi moral bagi kolonialisme dan imperialisme, seringkali dibalut dalam narasi “misi peradaban” (mission civilisatrice). Masyarakat yang tidak sejalan dengan definisi rasionalitas dan otonomi individu Pencerahan distigmatisasi sebagai tertunda atau tidak beradab, sehingga memerlukan intervensi dan “perbaikan” dari Barat. Kritikus post-kolonial, seperti yang dibahas oleh Laroui, secara khusus menargetkan hegemoni Eurosentris atas modernitas, mencatat bahwa modernitas Barat secara ambisius memuji nilai-nilai budaya borjuis dan nalar universal, memaksa negara-negara nasionalis yang baru merdeka untuk mengejar standar ini sambil menghadapi kesenjangan budaya dan ekonomi yang besar.
Hegemoni Epistemologis dan Kritik Global Selatan
Klaim universalitas tidak hanya disebarkan melalui kekuatan politik, tetapi juga melalui pemaksaan basis ontologi dan epistemologi. Kritik yang berasal dari Southern Theory (Teori Selatan), terutama oleh Raewyn Connell, menunjukkan bahwa klaim universalitas adalah karakteristik tekstual dari hegemoni ‘sosiologi modern’ Amerika.
Hegemoni modernisasi ini secara internal mengintervensi arah produksi pengetahuan di negara-negara Global Selatan, seperti Indonesia, dan melakukan pemaksaan basis ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Dengan mengklaim universalitas, nalar Barat berusaha melakukan grand erasure (penghapusan besar) terhadap pengetahuan dan nilai-nilai lokal. Hal ini menunjukkan bahwa nilai Pencerahan tidak muncul secara otomatis dari kondisi kemanusiaan, melainkan merupakan produk sejarah yang secara struktural dipaksakan melalui dominasi intelektual dan politik.
Relativisme Kultural dan Prinsip Partikularitas
Sebagai respons terhadap hegemoni ini, argumen relativisme budaya menekankan perlunya mempertimbangkan partikularitas nasional dan regional serta latar belakang historis, kultural, dan religius. Posisi ini paling jelas termanifestasi dalam Deklarasi Bangkok 1993, di mana negara-negara Asia, meskipun mengakui sifat universal HAM, menuntut agar nilai-nilai tersebut dipertimbangkan dalam konteks dinamika lokal. Deklarasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “konfrontasi dan pemaksaan nilai-nilai yang tidak kompatibel” harus dihindari. Perdebatan seputar nilai-nilai Asia (Asian Values) ini mencerminkan dilema negara nasionalis yang berusaha mengejar modernitas Barat sambil mempertahankan budaya rakyatnya.
Studi Kasus Filosofis: Ontologi Relasional vs. Individualisme Pencerahan
Inti dari perdebatan universalisme versus relativisme bukanlah sekadar perbedaan praktik, melainkan konflik ontologis: bagaimana mendefinisikan fundamental diri dan martabat manusia.
Otonomi Pencerahan vs. Keterkaitan Komunal
Nilai Pencerahan, terutama yang mendasari sistem hukum HAM, berpusat pada individualisme. Individualisme Barat cenderung fokus pada otonomi pribadi, kepentingan diri, dan kemandirian, di mana etika berpusat pada hak dan kebebasan individu. Definisi martabat manusia di sini didasarkan pada kapasitas individu untuk membuat pilihan yang rasional tanpa intervensi.
Sebagai tandingan filosofis yang kuat, pandangan dunia komunitarian seperti filosofi Ubuntu dari Afrika menawarkan narasi yang berbeda. Ubuntu menekankan keterkaitan fundamental semua orang, memandang manusia bukan sebagai entitas individual yang terisolasi, melainkan sebagai bagian integral dari keluarga besar manusia, lingkungan, dan spiritual. Definisi Ubuntu mengenai “manusia sejati” didasarkan pada relasionalitas.
Konsekuensi aksiologis dari perbedaan ontologis ini sangat besar. Jika etika Barat memprioritaskan hak individu, Ubuntu memprioritaskan kewajiban dan tanggung jawab komunal, di mana tindakan kebaikan, empati, dan saling mendukung adalah keharusan etis. Dalam konteks ini, kesejahteraan dipandang sebagai pencapaian kolektif, bukan hanya pribadi, menawarkan kerangka alternatif terhadap fragmentasi sosial yang sering dikaitkan dengan individualisme ekstrem.
Jika upaya untuk menyatukan dua sistem ini (seperti dalam kerangka HAM internasional) didasarkan pada salah satu definisi ontologis saja, hasilnya akan menjadi kerangka yang dipaksakan. Universalitas yang berfungsi harus menjadi Universalitas Ontologis Plural, yang mengakomodasi basis relasional manusia di samping basis otonomi.
Kontras Konseptual: Individualisme Pencerahan vs. Komunitarianisme
Perbedaan fokus ontologis ini dapat dirangkum sebagai berikut:
Table I. Kontras Konseptual: Individualisme Pencerahan vs. Komunitarianisme
| Dimensi Kritis | Nilai Pencerahan (Individualisme Barat) | Filosofi Afrika (Ubuntu) |
| Landasan Ontologis | Atomistik: Manusia sebagai entitas independen. Hak melekat (Kodrati). | Relasional: Manusia adalah bagian integral dari komunitas dan kosmos. Identitas dari relasi. |
| Fokus Aksiologis (Etika) | Kebebasan Individu, Otonomi, Hak, Kepentingan Diri. | Empati, Kewajiban Relasional, Tanggung Jawab Komunal. |
| Sumber Moralitas | Nalar Universal (Kant), Hukum Kodrati (Locke). | Praktek Komunal, Nilai yang membentuk ‘manusia sejati’ (relational being). |
| Tujuan Kesejahteraan | Pencapaian pribadi dan kemandirian. | Kebaikan bersama dan rasa memiliki yang mendalam. |
Universalitas dalam Politik Global: Isu Penegakan dan Standar Ganda
Kredibilitas klaim universalitas nilai Pencerahan telah dilemahkan secara signifikan oleh kegagalan moral-politik dalam implementasi global. Kritik relativis sering diperkuat oleh apa yang disebut “senjataisasi” (weaponization) isu HAM oleh negara-negara besar.
HAM sebagai Repertoar dan Alat Politik
Negara-negara non-Barat sering menafsirkan penegakan definisi universal HAM sebagai alat politik yang digunakan untuk menundukkan negara lain atau membenarkan kebijakan luar negeri. Penggunaan klaim HAM sebagai strategi utama untuk menantang negara telah menciptakan repertoar baru dalam aktivisme politik. Misalnya, kasus pelanggaran HAM di China, meskipun buruk, tidak menghalangi negara tersebut untuk terus terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, menunjukkan adanya kepentingan ekonomi, sosial, dan politik yang lebih besar yang mengalahkan prinsip universalitas.
Kritik Standar Ganda dari Global Selatan
Salah satu pukulan terbesar terhadap otoritas moral universalisme adalah inkonsistensi penegakan yang menghasilkan standar ganda (double standards). Kritik dari negara-negara Global Selatan berulang kali menyoroti selektivitas PBB.
Afrika Selatan, misalnya, secara terbuka meminta negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk mengutuk pelanggaran di seluruh dunia secara konsisten, tanpa memilih-milih lokasi atau pelaku. Demikian pula, diplomat Indonesia mengakui adanya tekanan besar dari lembaga non-pemerintah (NGO), terutama dari negara-negara non-Global Selatan, yang cenderung lebih terpaku pada pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor non-negara (misalnya, dalam konflik separatis di Papua) cenderung kurang mendapat perhatian, yang memvalidasi persepsi bahwa HAM hanya digunakan untuk menekan pemerintah yang berkuasa. Kegagalan penegakan yang konsisten ini memperkuat klaim relativis bahwa HAM hanyalah alat politik, yang pada gilirannya dieksploitasi oleh sentimen populisme untuk menolak semua kritik HAM domestik.
Tantangan Epistemologis Era Pasca-Kebenaran
Perdebatan universalisme versus relativisme diperparah oleh munculnya era post-truth atau pasca-kebenaran. Era ini dicirikan oleh menipisnya sekat antara fakta dan fiksi, di mana sesuatu dicitrakan seolah-olah benar (truthiness), meskipun faktanya tidak demikian.
Kondisi ini memperkuat sentimen populisme, yang memecah masyarakat menjadi kategori ‘kami’ dan ‘mereka’ (us vs. them). Dalam konteks ini, perlindungan terhadap minoritas—sebuah inti dari universalisme HAM—dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai atau dominasi mayoritas. Lingkungan pasca-kebenaran ini mengikis otoritas moral universalisme, karena klaim kebenaran rasional yang menjadi landasan Pencerahan itu sendiri dipertanyakan.
Meskipun demikian, penting untuk menetapkan batas absolut relativisme. Walaupun terdapat konflik penafsiran budaya, studi kasus pelanggaran mendasar seperti perbudakan modern (misalnya, kasus kerangkeng manusia di Langkat) menunjukkan adanya inti kemanusiaan yang tidak dapat dinegosiasikan. Praktik-praktik semacam itu secara jelas melanggar hak-hak kodrati yang paling mendasar, dan tidak dapat dibenarkan oleh klaim budaya atau kewajiban asasi. Kasus-kasus ini menegaskan bahwa, pada tingkat minimal, ada universalitas normatif yang bersifat irreducible.
Menuju Sintesis Fungsional: Universalitas Relatif dan Pluralisme Beretika
Solusi terhadap dilema universalisme vs. relativisme tidak terletak pada penolakan total salah satunya, melainkan pada penciptaan kerangka kerja yang dikenal sebagai “Universalisme Relatif” atau “Universalisme Selektif”. Kerangka ini berusaha mengakui inti normatif universal sambil menghormati implementasi kontekstual.
Paradigma Universalisme Relatif
Universalisme Relatif berupaya menemukan titik temu antara kebutuhan akan standar minimum global dan pengakuan terhadap partikularitas budaya yang sah. Model ini memerlukan dua komponen utama:
- Inti Non-Negosiabel (Hak Abadi): Universalitas harus dipertahankan secara absolut pada isu-isu yang secara inheren melanggar martabat manusia, seperti larangan genosida, perbudakan , penyiksaan, pembunuhan sewenang-wenang, dan diskriminasi ekstrem. Ini adalah prinsip-prinsip jus cogens etis yang tidak dapat dinegosiasikan oleh alasan budaya manapun.
- Fleksibilitas Implementasi: Di sisi lain, interpretasi dan prioritas hak-hak tertentu (seperti beberapa hak sipil, hak ekonomi, atau mekanisme pengadilan) dapat dipertimbangkan dalam konteks budaya dan politik regional, seperti budaya politik Asia. Hal ini mengakui bahwa tujuan perlindungan yang sama mungkin dicapai melalui cara-cara yang berbeda secara kultural.
Memulihkan Kredibilitas Universalitas
Agar sintesis ini berfungsi, kredibilitas universalisme harus dipulihkan di mata negara-negara Global Selatan. Hal ini membutuhkan tindakan kolektif di tingkat internasional:
Pertama, harus dilakukan Dekolonisasi Epistemologis. Klaim universalitas yang eksklusif, yang memaksakan basis ontologi Barat (seperti yang dilakukan sosiologi modern) , harus dilawan. Hal ini memerlukan pembukaan dialog teoretis yang jujur dan setara antara Utara dan Selatan, mengakui bahwa nilai-nilai seperti Ubuntu menawarkan definisi kemanusiaan yang valid dan alternatif terhadap individualisme Pencerahan.
Kedua, Konsistensi Politik harus ditegakkan. Komunitas internasional wajib memerangi standar ganda secara aktif. Selama penegakan HAM diwarnai oleh selektivitas geografis atau fokus aktor yang bias—di mana pelanggaran oleh aktor non-negara diabaikan sementara pelanggaran oleh aktor negara diserang—klaim universalitas akan terus dilihat sebagai senjata politik. Hanya dengan konsistensi penegakanlah otoritas moral universalisme Pencerahan dapat dipulihkan.
Kesimpulan
Nilai-nilai Pencerahan—terutama penekanan pada martabat inheren, hak kodrati, dan nalar kritis—telah memberikan kerangka etis fundamental yang menjadi landasan hukum internasional modern. Namun, laporan ini menyimpulkan bahwa klaim universalitas mereka bersifat kontingen dan terbebani oleh sejarah hegemoni Eropa. Nilai-nilai Pencerahan adalah produk dari kontingensi sejarah borjuis Barat yang kemudian disebarluaskan dan sering dipaksakan melalui kekuatan imperial dan epistemologis.
Universalitas yang berfungsi dan beretika di dunia kontemporer harus diakui sebagai universalitas yang ditempa dalam kritik post-kolonial. Universalitas ini menuntut dua hal:
- Pengakuan Pluralisme Ontologis: Menyadari bahwa terdapat definisi kemanusiaan yang sah yang didasarkan pada relasionalitas dan komunitarianisme (seperti Ubuntu), dan bahwa universalitas harus mengakomodasi basis-basis ini, bukan hanya otonomi individu.
- Akuntabilitas Politik Mutlak: Komunitas internasional harus secara ketat mematuhi Universalitas Relatif dengan menetapkan inti normatif non-negosiabel, sambil memastikan penegakan yang konsisten dan transparan, bebas dari standar ganda dan manipulasi politik.
Oleh karena itu, nilai-nilai Pencerahan bukanlah produk otomatis alam yang murni, melainkan warisan berharga yang harus terus diuji dan diartikulasikan ulang melalui dialog global yang setara untuk mencapai pengakuan universal yang sejati dan lestari. Nilai-nilai ini harus dibebaskan dari beban sejarah hegemoni mereka agar dapat menjadi prinsip perlindungan yang efektif bagi semua manusia.
