Konteks Geopolitik Pra-9/11: Kedaulatan Westphalia vs. Ancaman Baru.

Sebelum peristiwa 11 September 2001 (9/11), arsitektur keamanan internasional secara fundamental berakar pada model kedaulatan Westphalia, yang menekankan prinsip non-intervensi dan monopoli kekuatan militer yang sah oleh negara dalam batas-batas teritorialnya. Dalam kerangka ini, ancaman keamanan utama didefinisikan sebagai konflik antar-negara, seperti yang terjadi selama Perang Dingin. Doktrin kedaulatan negara (eksternal dan internal) dianggap sebagai pilar utama tatanan global.

Namun, menjelang akhir abad ke-20, munculnya aktor non-negara, khususnya kelompok terorisme transnasional seperti Al-Qaeda, mulai menantang asumsi dasar keamanan ini. Kelompok-kelompok ini menunjukkan kemampuan untuk melakukan serangan terkoordinasi yang melintasi batas negara dan memberikan dampak yang setara, atau bahkan lebih besar, dari ancaman antar-negara. Fenomena ini mempersulit negara untuk mempertahankan monopoli kekuatan dan kontrol penuh atas wilayah teritorial mereka, memunculkan pertanyaan kritis tentang bagaimana tatanan hukum internasional harus merespons kekuatan yang tidak terikat oleh kewajiban negara.

9/11 sebagai Titik Balik Sejarah: Dari Keamanan Negara ke Keamanan Transnasional.

Serangan 9/11 mengubah secara drastis fokus keamanan internasional. Fokus utama bergeser dari ancaman tradisional (negara versus negara) ke penanggulangan ancaman non-negara, menjadikan terorisme transnasional sebagai agenda dominan dalam hubungan internasional. Pergeseran ini tidak hanya bersifat doktrinal tetapi juga operasional, di mana ancaman terhadap keamanan manusia dan negara kini dilihat memiliki dampak global yang menyebar luas.

Amerika Serikat (AS) merespons tragedi tersebut dengan mendeklarasikan “Perang Melawan Terorisme” (WoT). AS memposisikan dirinya sebagai negara pelopor yang mengeluarkan deklarasi perang terhadap aksi terorisme, yang secara efektif membentuk rezim keamanan global yang baru. Kampanye militer AS di Afghanistan, yang menargetkan Al-Qaeda dan rezim Taliban yang diduga memberikan dukungan terhadap kelompok teroris tersebut, menjadi agenda dominan dalam keamanan internasional, menggarisbawahi militerisasi respons terhadap ancaman non-negara.

Definisi dan Justifikasi “Perang Melawan Terorisme” (WoT): Perang atau Kejahatan?

WoT adalah sebuah konsep yang secara fundamental ambigu dalam hukum internasional. Secara tradisional, respons terhadap tindakan kekerasan politik, yang bertujuan membebaskan tanah air, memisahkan diri, atau menyingkirkan musuh politik, seringkali dianggap sebagai domain hukum pidana (kejahatan internasional) atau penegakan hukum. Namun, AS, dalam menanggapi serangan sistematis dan luas oleh Al-Qaeda, memilih untuk mendefinisikan tindakan tersebut sebagai ‘aksi perang’. Pilihan terminologi ini bukan sekadar retorika; penetapan terorisme sebagai aksi perang (bukan kejahatan) menjadi alat strategis untuk menjustifikasi respons militer skala besar, mengesampingkan jalur penegakan hukum yang lebih terbatas.

Definisi terorisme sebagai ‘perang’ memiliki konsekuensi hukum yang mendalam. Dengan mengalihkan isu terorisme dari domain hukum pidana (kejahatan) ke domain hukum perang (militer), AS secara efektif membuka pintu bagi penggunaan kekuatan kinetik yang tidak proporsional dan penerapan doktrin tempur yang secara inheren berbeda dari proses hukum dan prinsip-prinsip penegakan hukum tradisional. Proses ini melahirkan dualitas hukum: konflik yang secara teknis asimetris karena melibatkan aktor non-negara, namun diperlakukan sebagai perang antar-negara oleh negara adidaya. Ini adalah militerisasi penegakan hukum yang dilegalkan, menantang batas-batas yurisdiksi dan hukum. Selain itu, fokus WoT yang didominasi militer cenderung mengabaikan motif struktural yang mendasari terorisme, seperti ketidakadilan, balas dendam, atau konflik kepentingan, yang seharusnya ditangani melalui manajemen krisis yang berfokus pada akar masalah.

Arsitektur Doktrinal WoT dan Kedaulatan Eksternal

Doktrin Bush (2002 National Security Strategy) dan Pilar Kedaulatan yang Dilemahkan.

Setelah 9/11, Pemerintah AS di bawah Presiden George W. Bush secara resmi merumuskan strategi responsnya melalui The National Security Strategy (NSS) yang diterbitkan pada September 2002. Strategi ini, yang dikenal sebagai Doktrin Bush, menetapkan kerangka kerja kebijakan luar negeri yang radikal dan agresif yang memiliki dampak langsung terhadap prinsip kedaulatan negara dalam hubungan internasional.

Doktrin Bush didasarkan pada empat elemen kunci yang secara eksplisit menantang tatanan tradisional:

  1. Unilateralisme: Penekanan pada hak AS untuk bertindak sendiri jika diperlukan, meskipun advokasi untuk memperkuat aliansi dalam mengalahkan terorisme global juga disebutkan.
  2. Menyerang Negara yang Melindungi Teroris: Justifikasi untuk menargetkan negara-negara yang dituduh menampung atau mendukung kelompok teroris (seperti yang diterapkan terhadap Afghanistan dan Irak).
  3. Serangan Pre-emptive (Pencegahan): Hak untuk melakukan serangan militer proaktif terhadap ancaman yang belum iminen.
  4. Perubahan Rezim Demokratik: Upaya untuk menyebarkan demokrasi sebagai solusi jangka panjang terhadap radikalisme.

NSS 2002 secara jelas menyatakan tujuan dari tindakan militer yang diusung akan selalu bertujuan untuk menghilangkan ancaman spesifik terhadap AS atau sekutunya. Meskipun demikian, kebijakan ini juga menekankan perlunya pembangunan kapabilitas intelijen yang terintegrasi dan transformasi kekuatan militer untuk menjamin kemampuan melakukan operasi yang cepat dan tepat, menandakan pergeseran menuju proyeksi kekuatan global yang tangkas.

Legitimasi Doktrin Serangan Pre-emptive (Pre-emptive Strike) dalam Hukum Internasional.

Doktrin serangan pre-emptive merupakan tantangan terbesar Doktrin Bush terhadap kerangka hukum internasional, khususnya terhadap Jus ad Bellum (hukum mengenai hak untuk berperang). Menurut Pasal 51 Piagam PBB, hak untuk membela diri (self-defense) hanya dapat dilegitimasi jika telah terjadi “serangan bersenjata” (armed attack), atau ancaman tersebut bersifat iminen (hampir terjadi dan pasti).

Doktrin pre-emptive menjustifikasi penggunaan kekuatan militer terhadap ancaman yang tidak hanya belum terjadi, tetapi juga belum tentu bersifat iminen atau pasti. Ini membuka pintu bagi intervensi berdasarkan dugaan ancaman atau niat politik musuh, yang secara langsung melemahkan Pasal 51 Piagam PBB. Para ahli hukum internasional berpandangan bahwa pengembangan doktrin ini memiliki dampak negatif terhadap perkembangan hukum internasional dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), karena menciptakan preseden intervensi militer yang longgar dan tidak terikat secara ketat oleh persyaratan hukum yang ada. Penggunaan doktrin yang dikecam oleh komunitas hukum internasional ini menunjukkan bahwa kekuatan strategis dapat digunakan untuk menetapkan praktik baru yang menantang Piagam PBB, mendemonstrasikan bahwa dalam konteks krisis keamanan global, kekuatan negara adidaya memiliki kemampuan untuk menciptakan norma hukum de facto di tingkat internasional. Ini merupakan politisasi yang signifikan terhadap kerangka hukum yang seharusnya netral.

Studi Kasus Intervensi Militer dan Kontroversi Kedaulatan.

Penerapan Doktrin Bush paling jelas terlihat dalam invasi militer di Afghanistan dan Irak. Invasi ke Afghanistan didasarkan pada tuduhan bahwa rezim Taliban memberikan dukungan terhadap Al-Qaeda, yang merupakan kelompok teroris transnasional. Intervensi ini menetapkan sebuah praktik baru dalam hubungan internasional: kedaulatan suatu negara dapat dianggap bersyarat dan dapat dicabut melalui intervensi militer jika negara tersebut dinilai gagal mengendalikan aktor non-negara yang mengancam keamanan negara lain.

Transformasi ini dikenal sebagai “Kedaulatan Bersyarat” (Conditional Sovereignty). Kedaulatan negara target, seperti Afghanistan dan Irak, tidak lagi dianggap sebagai hak absolut non-intervensi, melainkan hak yang terikat oleh kewajiban kontraterorisme global yang secara efektif ditetapkan oleh AS. Doktrin ini menjustifikasi invasi militer sebagai opsi default daripada solusi non-militer (seperti Counter Terrorism atau penegakan hukum). Bahkan ketika penggantian rezim terjadi, seperti penggantian Taliban, para pengamat keamanan internasional mencatat bahwa hal itu tidak selalu mengurangi penggempuran atau menyelesaikan konflik, menandakan keterbatasan pendekatan yang dimiliterisasi.

Dalam konteks aliansi, NATO mengaktifkan Pasal 5 (serangan terhadap satu negara adalah serangan terhadap semua) sebagai respons simbolis terhadap 9/11. Namun, kampanye WoT sebagian besar dipimpin oleh AS, menunjukkan adanya strategi unilateralisme Amerika yang dominan meskipun ada dukungan kolektif. Konsekuensi hukum pasca-konflik juga rumit. Misalnya, PBB dipaksa untuk mengeluarkan resolusi (seperti Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/2513 Tahun 2020) yang menangani implikasi hukum dari pemerintahan de facto di Afghanistan pasca intervensi. Resolusi ini menunjukkan bahwa WoT menciptakan kondisi politik yang tidak stabil secara hukum di negara-negara target.

Kedaulatan Teritorial dan Tantangan Operasional Lintas Batas

Ancaman terhadap Kedaulatan Udara (Aerial Sovereignty).

Kedaulatan teritorial, yang mencakup kedaulatan atas wilayah udara, adalah pilar mendasar dari kedaulatan negara. Pasal 1 Konvensi Chicago (1944) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kontrol mutlak negara terhadap segala aktivitas, termasuk pergerakan pesawat, yang terjadi di atas batas teritorialnya.

Namun, implementasi praktis dan hukum dari kedaulatan udara ini menghadapi ambiguitas vertikal. Konvensi Chicago tidak memberikan batas vertikal yang tepat untuk kedaulatan udara, memicu perdebatan lama dalam hukum penerbangan internasional. Mayoritas ahli hukum setuju bahwa batas vertikal ini berada pada ketinggian di mana pesawat konvensional dapat terbang, sementara ruang angkasa dianggap sebagai wilayah internasional yang bebas. Ambiguitas ini menjadi celah hukum yang signifikan di era teknologi militer baru, terutama terkait kendaraan udara tak berawak (drone).

Legalitas Operasi Drone Lintas Batas (Cross-Border Drone Operations).

Operasi drone lintas batas yang dilakukan oleh AS dalam konteks WoT, khususnya yang menargetkan aktor non-negara di wilayah negara berdaulat lain tanpa izin eksplisit, secara praktis mengabaikan kedaulatan teritorial negara target.13 Teknologi drone memungkinkan pemisahan antara pelaksanaan kekuatan kinetik dengan kehadiran fisik, sebuah fenomena yang disebut normalisasi pelanggaran jarak jauh (normalization of remote violation). Dengan cara ini, negara penyerang dapat melanggar kedaulatan teritorial negara lain tanpa risiko dan biaya yang terkait dengan invasi konvensional.

AS biasanya menjustifikasi operasi drone ini sebagai tindakan self-defense yang tepat dan terukur untuk menghilangkan ancaman spesifik terhadap AS atau sekutunya. Namun, dari perspektif hukum internasional dan kedaulatan negara target, operasi ini seringkali dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara mereka. Jika negara target tidak memiliki kemampuan teknis atau militer yang memadai untuk merespons, kedaulatan udaranya menjadi rentan terhadap serangan dari luar.

Kondisi ini menciptakan tantangan asimetris yang baru: WoT tidak hanya asimetris dalam hal ancaman (aktor non-negara) tetapi juga dalam hal penegakan kedaulatan. Negara yang kuat dapat bertindak seolah-olah perbatasan udara negara lemah tidak ada, sementara negara yang lemah menjadi objek pengawasan dan serangan. Di tingkat domestik, negara-negara, seperti yang ditunjukkan oleh kasus Indonesia, masih berjuang untuk mengembangkan doktrin yang koheren dan komprehensif untuk memaksimalkan potensi teknologi drone sambil menjaga kedaulatan nasional.

Perbedaan mendasar dalam kerangka hukum penggunaan kekuatan dalam konteks kontra-terorisme dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel 1: Perbandingan Kerangka Hukum Penggunaan Kekuatan dalam Konteks Kontra-Terorisme

Basis Hukum Piagam PBB (Tradisional) Doktrin Bush (WoT) Operasi Drone Lintas Batas
Pemicu Serangan Bersenjata yang Sudah Terjadi (Armed Attack – Pasal 51) Ancaman Imminen atau Potensial (Pre-emption) Kehadiran Aktor Non-Negara
Target Negara Penyerang Negara Rogue atau Negara Penampung Teroris Individu/Kelompok di Wilayah Negara Lain
Konteks Kedaulatan Diperlukan Deklarasi Perang/Serangan Jelas Pelanggaran Kedaulatan Teritorial yang Jelas Ambiguitas Kedaulatan Udara (Chicago Convention)

Kedaulatan Individu: Pengawasan Massal, Hak Sipil, dan Hukum Humaniter

The Domestic Turn: Penguatan Aparatus Intelijen dan Pengawasan Domestik.

Dampak WoT tidak terbatas pada kedaulatan eksternal negara target, tetapi juga secara signifikan merombak kedaulatan internal, terutama terkait dengan hubungan antara negara dan warga negaranya. Setelah 9/11, AS mengesahkan serangkaian kebijakan keamanan nasional baru, termasuk Quadrennial Defense Review Report (QDR) 2001 dan National Security Strategy (NSS) 2002, yang dirancang untuk melindungi dari ancaman terorisme domestik dan internasional.

Perubahan kebijakan ini berujung pada peningkatan signifikan dalam kapabilitas intelijen dan pengawasan pemerintah. Strategi yang dicanangkan meliputi pembangunan kemampuan intelijen yang lebih baik dan terintegrasi untuk memberikan informasi tepat waktu dan akurat mengenai ancaman, di manapun ancaman tersebut muncul. Meskipun upaya ini dianggap penting untuk pertahanan negara, implikasinya terhadap hak-hak sipil sangat besar. Kebijakan ini menuntut pengaturan kerahasiaan informasi intelijen yang sistematis. Namun, prinsip-prinsip ini harus sejalan dengan akuntabilitas intelijen dan penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang memerlukan regulasi spesifik untuk mencegah pelanggaran.

Skandal Pengawasan NSA dan Erosi Hak atas Privasi.

Puncak dari perluasan kapabilitas intelijen pasca-9/11 adalah program pengawasan masif yang dilakukan oleh National Security Agency (NSA) terhadap warga negara Amerika dan penduduk tetap. Program ini, yang diklaim bertujuan mencegah serangan teroris di masa depan, mewakili institusionalisasi keadaan darurat yang tidak pernah berakhir, di mana pemerintah secara hukum membenarkan pengawasan massal sebagai tindakan preventif.

Meskipun program NSA telah diuji terhadap kepatuhan domestik (seperti Konstitusi AS dan Foreign Intelligence Surveillance Act of 1978/FISA), analisis hukum internasional menunjukkan bahwa program tersebut memiliki masalah serius terkait hak asasi manusia. Hak atas privasi dijamin dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang berlaku penuh bagi Amerika Serikat. Penelitian akademis berpendapat bahwa bahkan di bawah asumsi konservatif mengenai cakupan program NSA, terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa pengawasan masif tersebut melanggar ketentuan Pasal 17 ICCPR.

Perluasan kekuasaan negara ini menunjukkan pengabaian sistematis terhadap kedaulatan individu—yakni hak untuk memiliki privasi dari campur tangan sewenang-wenang negara. Meskipun para pejabat tinggi administrasi mengakui bahwa beberapa program otomatis telah “bertindak terlalu jauh secara tidak pantas,” tidak ada perubahan taktik mendasar segera yang dilakukan setelah pengungkapan publik.Hal ini menunjukkan bahwa kerangka hukum dan teknologi yang dilegalisasi pasca-9/11 dipertahankan secara permanen, menjamin kemampuan negara keamanan untuk menantang kedaulatan individu.

Kontroversi Penahanan: Guantanamo Bay dan Pelanggaran Hukum Humaniter.

Kontroversi paling mencolok terkait kedaulatan individu dan WoT adalah praktik penahanan tak terbatas (indefinite detention), terutama di Penjara Teluk Guantanamo, Kuba. Menyusul serangan 9/11, hampir delapan ratus orang dari setidaknya empat puluh negara ditangkap dan ditahan oleh Pemerintah AS, banyak yang dipindahkan ke Guantanamo Bay—wilayah yang secara yuridis berada di Kuba tetapi di bawah kontrol AS.

Guantanamo mewakili upaya strategis untuk menciptakan ruang geografis dan hukum di mana hukum nasional AS dan hukum internasional (terutama Hukum Humaniter Internasional/IHL dan Hukum HAM Internasional/IHRL) dapat dihindari, sebuah fenomena yang dikenal sebagai legal exceptionalism. Dengan sengaja menahan tersangka di luar yurisdiksi penuh AS, pemerintah berusaha menghindari perlindungan hukum yang diberikan kepada Tahanan Perang (POW) oleh Konvensi Jenewa Ketiga. Praktik penahanan tanpa pengadilan yang memadai dan perlakuan yang tidak manusiawi (seperti yang dialami Hambali, warga negara Indonesia) diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap IHL dan IHRL. Upaya menghindari perlindungan hukum ini secara serius merusak kredibilitas AS sebagai penegak hukum internasional. Selain itu, praktik ini juga menciptakan tanggung jawab hukum bagi negara asal tahanan, seperti Pemerintah Indonesia, yang dinilai melanggar undang-undang domestik terkait hubungan luar negeri dan HAM dalam kasus Hambali.

Diskriminasi Kebijakan Imigrasi dan Kerusakan Soft Power AS.

Perubahan paradigma keamanan domestik pasca-9/11 juga memicu kebijakan yang berdampak diskriminatif pada komunitas global. Kebijakan National Security Entry Exit Registration System (NSEERS) yang diterapkan bagi imigran yang masuk atau berada di AS, merupakan respons langsung terhadap ketakutan masyarakat terhadap imigran.

Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, NSEERS menimbulkan diskriminasi yang nyata dan sistemik terhadap komunitas Muslim, khususnya dari negara-negara Arab, Asia Selatan, dan Timur Tengah. Dampak geopolitiknya merugikan citra AS di mata dunia dan menyebabkan negara tersebut kehilangan aliansi serta mitra kerjasama dengan negara-negara Muslim. Ini menunjukkan bahwa upaya keamanan domestik yang terlalu agresif dan melanggar prinsip non-diskriminasi dapat secara serius merusak kedaulatan diplomatik eksternal dan soft power AS.

Tabel 2: Pelanggaran Kedaulatan Individu dalam Kebijakan Kontra-Terorisme Pasca-9/11

Kebijakan/Praktik Domain Kedaulatan yang Terlanggar Basis Hukum Internasional yang Dilanggar Implikasi Kunci
Penahanan Tak Terbatas (Guantanamo) Hak Asasi Manusia, Due Process IHL dan IHRL (Konvensi Jenewa) Penciptaan ‘Zona Non-Hukum’ (Legal Black Hole)
Pengawasan NSA Hak Privasi Individu Pasal 17 ICCPR Normalisasi Pengawasan Massal Domestik
NSEERS (Pendaftaran Imigran) Non-Diskriminasi Prinsip-prinsip HAM Universal Kerusakan Soft Power dan Aliansi Geopolitik

Warisan WoT dan Tantangan Keamanan Kontemporer

Dampak Geopolitik: Polarisasi dan Citra AS di Mata Dunia Muslim.

Warisan WoT telah menciptakan polarisasi yang berkepanjangan dan mengubah peta geopolitik di Timur Tengah dan Asia Selatan. Kawasan-kawasan ini secara paksa dijadikan teater operasi utama WoT, yang secara permanen mengubah stabilitas politik dan alignment regional. Salah satu konsekuensi ideologis yang paling merusak adalah upaya sarjana Barat dan kebijakan AS untuk secara keliru mengaitkan terorisme dengan konsep Islam mengenai Jihad.

Pengaitan ini memicu persepsi negatif dan kritik terhadap sikap Barat terhadap Islam, yang pada gilirannya mendorong meluasnya gerakan anti-AS dan anti-Barat. Meskipun terdapat dampak positif yang tidak disengaja, di mana banyak orang di negara-negara Barat, termasuk AS, ingin tahu lebih banyak tentang Islam dan bahkan berpindah agama, kerusakan citra di tingkat global dan eskalasi konflik di kawasan penting seperti Suriah, Yaman, dan Palestina tetap menjadi warisan politik yang berkelanjutan.

Respons Global: PBB, NATO, dan Negara-Negara Selatan.

Arsitektur keamanan global pasca-9/11 mencerminkan perbedaan mendasar dalam cara negara-negara memprioritaskan bentuk-bentuk kedaulatan yang berbeda. NATO segera mengaktifkan Pasal 5, menunjukkan dukungan kolektif terhadap respons WoT. Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus berperan dalam kerangka kerja kontra-terorisme melalui pengesahan berbagai resolusi.

Namun, terdapat perbedaan tajam antara respons Global Utara dan Global Selatan. Negara-negara yang menghadapi ancaman terorisme yang bersifat homegrown dan tidak selalu berskala besar dalam insiden transnasional, seperti Indonesia, cenderung mengadopsi strategi penanggulangan yang lebih lembut dan berfokus pada dimensi domestik. Kebijakan Indonesia lebih fokus pada pencabutan akar-akar radikalisme di tiap daerah melalui metode gabungan Hard Approach (penegakan hukum) dan Soft Approach (deradikalisasi dan kontra-radikalisasi) yang dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pendekatan ini menunjukkan divergensi dalam upaya pelestarian kedaulatan. Bagi AS dan Global Utara, kedaulatan dipertahankan melalui proyeksi kekuatan global (WoT). Sebaliknya, bagi negara-negara seperti Indonesia, kedaulatan dipertahankan melalui stabilitas internal dan mengatasi akar radikalisme. Kegagalan WoT yang didominasi militer untuk sepenuhnya mengatasi akar masalah struktural di kawasan konflik membenarkan pendekatan yang lebih fokus secara domestik.

Warisan Hukum WoT: Normalisasi Pengawasan dan Perang Asimetris.

Warisan hukum WoT yang paling signifikan adalah diterimanya ancaman terorisme sebagai justifikasi yang memadai untuk undang-undang dan kebijakan yang bersifat ekspansif. Hal ini termasuk penguatan hukum dan penegakan hukum yang tegas terhadap radikalisme, yang kini menjadi norma keamanan.

Mekanisme pengawasan dan intelijen yang diciptakan atau diperluas setelah 9/11 telah menjadi institusional dan memiliki sifat yang bertahan lama. Ini adalah Sifat Abadi Pelanggaran Hukum (The Enduring Nature of Legal Overreach). Bahkan ketika ancaman spesifik dari Al-Qaeda telah mereda, kerangka hukum dan teknologi (seperti pengawasan masif yang diakui oleh pejabat sebagai tindakan yang “bertindak terlalu jauh secara tidak pantas”) tetap dipertahankan. Kerangka ini memastikan bahwa negara keamanan memiliki kemampuan yang diperluas untuk menantang kedaulatan individu secara permanen, bukan hanya selama masa darurat.

Kesimpulan

Ringkasan Temuan Kunci: Kedaulatan sebagai Titik Tengah Konflik.

Peristiwa 9/11 dan deklarasi Perang Melawan Terorisme telah berfungsi sebagai katalisator untuk perombakan struktural kedaulatan di tingkat global dan domestik. Analisis menunjukkan bahwa WoT secara fundamental menantang prinsip-prinsip kedaulatan Westphalia melalui tiga dimensi utama:

  1. Kedaulatan Eksternal: Dilemahkan oleh Doktrin Bush, khususnya kebijakan pre-emptive strike, yang menciptakan preseden bagi intervensi militer terhadap negara target yang dinilai gagal mengendalikan aktor non-negara, mengubah kedaulatan menjadi hak bersyarat.
  2. Kedaulatan Teritorial (Udara): Ditantang oleh operasi drone lintas batas, yang mengeksploitasi ambiguitas hukum internasional untuk melakukan kekerasan kinetik tanpa kehadiran fisik, menormalisasi pelanggaran kedaulatan udara.
  3. Kedaulatan Individu: Diabaikan melalui normalisasi pengawasan massal (melanggar Pasal 17 ICCPR) dan penahanan tak terbatas (Guantanamo), menciptakan ruang pengecualian hukum dan menginstitusikan keadaan darurat permanen.

Rekomendasi Kebijakan Hukum Internasional.

Untuk memulihkan keseimbangan antara keamanan global dan prinsip kedaulatan yang sah, diperlukan langkah-langkah hukum yang tegas:

  1. Reformasi ICCPR dan Hukum Privasi Digital: Komite Hak Asasi Manusia didorong untuk segera memberikan kejelasan dan interpretasi yang terperinci mengenai penerapan Pasal 17 ICCPR dalam konteks teknologi pengawasan digital yang canggih, guna mengatasi titik buta yang diakibatkan oleh kelalaian dalam menilai legalitas program seperti NSA.
  2. Revisi IHL untuk Operasi Asimetris: Komunitas internasional harus memprakarsai diskusi untuk meregulasi use of force terhadap aktor non-negara di wilayah kedaulatan negara lain secara eksplisit, terutama terkait operasi drone, untuk menghilangkan ambiguitas hukum dan membatasi penyalahgunaan doktrin self-defense yang longgar.

Negara-negara harus menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM untuk menjamin kedaulatan internal yang berkelanjutan:

  1. Keseimbangan Kedaulatan Internal dan Akuntabilitas Intelijen: Diperlukan kerangka hukum yang kuat yang mengatur kerahasiaan informasi intelijen sambil menjamin akuntabilitas aparatus negara dan penghormatan terhadap HAM, memastikan bahwa penanganan terorisme tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi inti.
  2. Pendekatan Holistik dan Domestik: Negara-negara yang menghadapi ancaman homegrown harus mempertahankan model gabungan Hard Approach dan Soft Approach (deradikalisasi/kontra-radikalisasi), yang lebih efektif dalam mencabut akar radikalisme domestik, alih-alih mengadopsi model militerisasi global yang terbukti tidak mampu mengatasi akar masalah struktural.

Warisan WoT terus berinteraksi dengan dinamika geopolitik kontemporer. Bidang penelitian di masa depan harus mengeksplorasi:

  1. Transisi Ancaman: Kajian mengenai pergeseran fokus dari terorisme transnasional ke kompetisi kekuatan besar (great power competition) dan bagaimana instrumen hukum dan teknologi yang dilegalisasi di bawah WoT (misalnya, pengawasan siber dan kapabilitas drone) kini digunakan untuk tujuan geopolitik baru.
  2. Tantangan Kedaulatan Siber: Analisis mendalam tentang bagaimana kedaulatan di dunia maya (cyber-sovereignty) dapat dipertahankan ketika aktor non-negara dan negara dapat melakukan serangan dari jarak jauh melalui domain digital, mewarisi kompleksitas hukum yang diciptakan oleh operasi drone di wilayah udara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 3 =
Powered by MathCaptcha