Definisi Kleptokrasi dan Dampaknya terhadap Negara Asal
Kleptokrasi—secara harfiah berarti “pemerintahan oleh pencuri”—merupakan bentuk korupsi yang jauh melampaui tindak pidana korupsi biasa. Kleptokrasi dicirikan oleh korupsi yang bersifat sistemik dan terintegrasi di mana sumber daya negara secara sengaja dijarah oleh elit politik untuk keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, praktik ilegal seperti politik uang untuk memperoleh suara seolah sudah dianggap lazim, merusak tatanan demokrasi dan menghambat masyarakat memilih berdasarkan ide dan gagasan.
Sifat kleptokrasi yang terintegrasi ini menciptakan sebuah siklus yang mandiri dan berkelanjutan (self-perpetuating). Pelaku kejahatan korupsi tingkat tinggi menggunakan aset curian yang telah diamankan di luar negeri untuk mempertahankan atau merebut kembali kekuasaan politik, misalnya melalui pendanaan kampanye ilegal. Ini memastikan bahwa mereka tetap berada di atas hukum, memungkinkan mereka untuk melakukan intervensi politik terhadap sistem peradilan, dan pada gilirannya, menghambat proses pemulihan aset oleh negara asal.
Dampak kleptokrasi bersifat multidimensi dan merusak fondasi negara. Konsekuensi langsungnya termasuk kemiskinan, peningkatan ketimpangan ekonomi, terhambatnya perkembangan ekonomi, dan kualitas infrastruktur serta layanan publik yang memburuk. Secara politis, penjarahan sistematis ini memicu krisis kepercayaan terhadap Pemerintah. Jika ketidakpercayaan ini meluas, negara dapat bergeser ke kondisi kleptopia, sebuah realitas ideologis di mana mencuri uang negara diterima sebagai sebuah kewajaran, meruntuhkan moralitas publik dan legitimasi institusi. Oleh karena itu, dalam konteks kleptokrasi, pemulihan aset (asset recovery) bukan hanya sekadar tindakan penegakan hukum pidana, melainkan isu krusial keadilan restoratif, stabilitas nasional, dan pemulihan kepercayaan publik.
Kerangka Global Pemulihan Aset: UNCAC Bab V dan Peran Inisiatif StAR
Instrumen normatif utama yang mengatur kerja sama internasional dalam pemulihan aset adalah Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC) tahun 2003. Bab V UNCAC secara spesifik menetapkan kerangka kerja bagi negara-negara anggota untuk menyediakan kerja sama dan bantuan yang seluas mungkin selama semua tahapan proses pemulihan aset. Ketentuan dalam bab ini mencakup identifikasi, penelusuran, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset curian, serta memperkenalkan mekanisme inovatif seperti penegakan langsung perintah perampasan dari negara lain dan perampasan tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Forfeiture atau NCBAF).
Namun, implementasi UNCAC Bab V sering menghadapi hambatan signifikan. Inisiatif Stolen Asset Recovery (StAR), sebuah kemitraan antara World Bank Group dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dibentuk untuk menjembatani kesenjangan implementasi ini dengan mendukung upaya internasional untuk mengakhiri safe havens bagi dana hasil korupsi. StAR memberikan bantuan teknis kepada negara-negara untuk reformasi legislatif, penguatan koordinasi domestik, dan peningkatan proses kerja sama internasional.
Kritik dari UNCAC Coalition menyoroti bahwa perubahan diperlukan untuk memperkuat implementasi Bab V secara komprehensif. Perlu adanya peningkatan perampasan hasil suap aktif dan pemulihan properti secara langsung melalui klaim kompensasi. Selain itu, implementasi UNCAC harus lebih efektif dalam memastikan tindakan penegakan hukum yang proaktif terhadap pejabat korup dan pemulihan keuntungan haram mereka, terutama dengan mengatasi campur tangan politik dalam sistem peradilan dan isu kekebalan (imunitas) yang sering menyertai kasus grand corruption.
Tantangan mendasar yang dihadapi oleh UNCAC dan StAR adalah perbedaan kecepatan antara inovasi penyembunyian aset yang bergerak cepat dan proses harmonisasi hukum internasional yang bergerak lambat. Kleptokrat dapat menggunakan struktur keuangan yang kompleks dan berlapis melintasi banyak yurisdiksi secara real-time. Sementara itu, instrumen global harus mengatasi tantangan politik, keragaman hukum, dan penolakan dari yurisdiksi safe haven. Inisiatif global seperti StAR berupaya keras untuk beradaptasi dengan kecepatan yang lebih tinggi dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk menutup jurang pemisah ini.
Struktur Proses Pemulihan Aset (Tracing, Freezing, Return)
Proses pemulihan aset merupakan serangkaian kegiatan terintegrasi yang didefinisikan secara komprehensif, mencakup penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak. Berdasarkan kerangka UNCAC dan panduan global, proses ini dibagi menjadi tiga fase utama:
- Identifikasi dan Penelusuran Aset (Asset Tracing): Meliputi upaya menemukan, mengidentifikasi, dan mengikuti pergerakan aset yang diduga disembunyikan, dialihkan, atau tidak dilaporkan.
- Pembekuan dan Perampasan Aset (Freezing and Confiscating): Meliputi tindakan provisional untuk mencegah pelarian aset dan langkah akhir perampasan hak kepemilikan oleh negara.
- Pemulihan dan Pengembalian Aset (Recovering and Returning Assets): Tahap akhir, yaitu repatriasi aset kepada negara asal dan pengelolaan aset yang telah dirampas.
Ketiga tahap ini saling terkait; kelemahan di salah satu tahap dapat menggagalkan keseluruhan upaya pemulihan.
Tahap Identifikasi Dan Penelusuran Aset (Asset Tracing)
Arsitektur Penyembunyian Aset Kleptokrasi: Penggunaan Shell Companies dan Trusts
Tantangan paling awal dan paling berat dalam pemulihan aset kleptokrasi adalah menembus arsitektur penyembunyian yang dirancang secara canggih oleh para elit politik yang korup. Globalisasi kekayaan telah diiringi oleh peningkatan struktur keuangan yang kompleks, yang dibuat bukan hanya untuk perencanaan pajak atau kekayaan, tetapi secara fundamental untuk tujuan penyembunyian dan kerahasiaan.
Di jantung strategi penyembunyian aset ini terdapat entitas legal yang menciptakan jarak, baik nyata maupun buatan, antara aset dan pemilik manfaatnya (beneficial owner). Instrumen yang umum digunakan adalah trusts dan shell companies (perusahaan cangkang). Trusts, khususnya discretionary trusts di yurisdiksi offshore seperti Cayman Islands atau Jersey, memungkinkan pemisahan antara kepemilikan legal (yang dipegang oleh wali) dan kepentingan manfaat (yang seringkali kabur, tidak terdefinisi, atau diskresioner). Ambiguitas ini secara efektif dapat mencegah klaim yang tegas di pengadilan oleh negara asal, karena sulit untuk membuktikan kepentingan konkret.
Sementara itu, perusahaan cangkang, yang seringkali tidak memiliki operasi, karyawan, atau aset selain rekening bank, berfungsi sebagai kendaraan holding atau entitas pass-through. Perusahaan-perusahaan ini seringkali dilapiskan melintasi banyak yurisdiksi, memberikan anonimitas, insulasi liabilitas, dan keuntungan pajak. Kasus-kasus berskala global seperti kebocoran Panama Papers pada tahun 2016 secara jelas menunjukkan bagaimana politisi dan kriminal menggunakan akun offshore dan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak, dengan miliaran dolar yang mengalir melalui entitas anonim ini.
Penelusuran aset (asset tracing) dalam kasus-kasus ini menuntut kecerdasan forensik tingkat tinggi, keahlian hukum, dan koordinasi lintas batas yang strategis. Bagi penyidik, tugas mengungkap aset yang tersembunyi merupakan permainan catur canggih yang memerlukan upaya berkelanjutan untuk “menembus lapisan kepemilikan untuk mencapai kebenaran… dan asetnya”.
Arsitektur penyembunyian yang canggih ini adalah representasi hukum dari kurangnya kedaulatan negara asal atas asetnya sendiri. Dengan sengaja mengeksploitasi perbedaan hukum dan kerahasiaan yurisdiksi offshore, kleptokrat berhasil mempertahankan aset curian di bawah perlindungan hukum di negara tujuan. Akibatnya, penegak hukum dari negara asal dipaksa untuk menghabiskan sumber daya yang sangat besar dalam apa yang menjadi perang gesekan keuangan di pengadilan asing.
Kesenjangan Transparansi Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership Gap)
Anonimitas yang ditawarkan oleh shell companies menciptakan celah penting yang dieksploitasi oleh para kriminal untuk pencucian uang, pendanaan ilegal, dan penghindaran pajak. Tanpa adanya transparansi yang memadai mengenai siapa yang sebenarnya memiliki dan mengontrol bisnis, aktor jahat dapat memindahkan miliaran dolar melalui sistem keuangan tanpa terdeteksi.
Kesenjangan transparansi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership Gap) ini merupakan masalah global. Secara ironis, beberapa pusat keuangan terbesar di dunia, termasuk Amerika Serikat, telah menduduki peringkat tinggi dalam Indeks Kerahasiaan Keuangan, bahkan di atas tax havens tradisional seperti Singapura atau Swiss. Hal ini terjadi karena undang-undang domestik AS pada masa lalu dianggap memudahkan para kriminal untuk menyembunyikan dan mencuci uang. Kurangnya regulasi yang kuat untuk mengidentifikasi pemilik sejati di balik entitas korporasi memungkinkan aktor jahat terus mengeksploitasi celah ini untuk melegitimasi dana kotor.
Keterlambatan atau kegagalan negara-negara tujuan besar untuk menerapkan transparansi Beneficial Ownership yang ketat ini menciptakan apa yang disebut moral hazard di tingkat internasional. Negara-negara safe haven secara pasif menerima dan melindungi aset curian, sementara secara retoris mendorong negara asal untuk memberantas korupsi. Kontradiksi politik ini secara signifikan menghambat efektivitas kerja sama internasional dan permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA), karena negara asal mungkin merasa skeptis terhadap komitmen negara tujuan untuk mengekspos dan menuntut praktik terlarang di dalam yurisdiksi mereka sendiri.
Respon Internasional dan Kewajiban Transparansi FATF
Sebagai respons terhadap tantangan ini, komunitas internasional, terutama melalui Financial Action Task Force (FATF), telah memperkuat standar global terkait transparansi. Rekomendasi FATF mewajibkan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah penyalahgunaan legal persons (Rekomendasi 24) dan legal arrangements (Rekomendasi 25) untuk tujuan kriminal.
Sejak Maret 2022, FATF menyetujui aturan kepemilikan manfaat global yang lebih ketat, yang bertujuan menghentikan kriminal, penggelap pajak, dan pelaku korupsi yang menyembunyikan properti kriminal mereka di balik struktur korporasi rahasia atau trusts. Persyaratan kuncinya adalah memastikan otoritas yang berwenang memiliki akses yang memadai, akurat, dan terkini terhadap informasi kepemilikan manfaat secara tepat waktu
Di tingkat nasional, upaya implementasi standar FATF masih menghadapi tantangan. Meskipun Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik bahwa implementasinya menunjukkan “Setengah Hati Transparansi”. Kegagalan dalam implementasi penuh di tingkat domestik akan terus melemahkan kemampuan Indonesia untuk memanfaatkan kerja sama internasional yang lebih luas dalam tahap penelusuran aset.
Tantangan Pembekuan Dan Perampasan Aset
Kendala Yurisdiksi dan Standar Pembuktian: Kasus Lintas Negara
Setelah aset berhasil dilacak, tahap kritis berikutnya adalah membekukan dan merampasnya. Tahap ini menghadapi kendala hukum yang signifikan karena prinsip teritorialitas dalam hukum pidana. Tindakan koersif seperti pembekuan dan perampasan di negara tujuan (requested state) seringkali memerlukan pengakuan atas perintah pengadilan asing. Proses ini menjadi rumit karena adanya perbedaan mendasar dalam sistem hukum dan standar pembuktian antar yurisdiksi, dan tak jarang aset curian dilindungi oleh hukum setempat di negara safe haven.12
Dalam proses ini, langkah-langkah pembekuan sementara (temporary restraining, freezing, atau seizure) sangat penting. Tindakan ini bersifat pencegahan dan provisional, diadopsi sebelum putusan perampasan final, dan bertujuan untuk menjaga nilai aset dari pelarian lebih lanjut.16 Namun, meskipun langkah interim ini krusial, upaya pemulihan aset harus berfokus pada langkah akhir perampasan, di mana properti dirampas dengan hilangnya hak kepemilikan secara permanen bagi pemegangnya.16
Perbandingan Mekanisme Perampasan Aset: CBC vs. NCBAF
Tantangan terbesar dalam tahap perampasan adalah keterbatasan mekanisme tradisional berbasis pemidanaan (Conviction-Based Confiscation atau CBC) dalam menghadapi kejahatan kleptokrasi yang terorganisir.
Conviction-Based Confiscation (CBC)
CBC adalah mekanisme perampasan aset yang mutlak memerlukan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku (in personam). Indonesia saat ini cenderung menggunakan mekanisme Criminal Forfeiture (yang berbasis CBC). Keterbatasan utama CBC muncul dalam kasus kleptokrasi di mana pelaku memiliki sumber daya dan kemampuan untuk melarikan diri, meninggal dunia, atau menggunakan kekebalan politik untuk menghindari tuntutan pidana. Jika proses pidana tidak berakhir dengan vonis bersalah, aset, bahkan yang jelas-jelas terkait dengan kejahatan, tidak dapat dirampas secara permanen.
Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF)
NCBAF adalah solusi strategis yang didorong oleh UNCAC untuk mengatasi keterbatasan CBC. NCBAF adalah tindakan in rem—terhadap aset itu sendiri—yang memungkinkan pengadilan merampas aset yang bersifat kriminal, bahkan ketika tidak ada putusan pidana terhadap pelaku.19 NCBAF sangat relevan dalam kasus di mana penuntutan pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan (misalnya, pelaku meninggal atau melarikan diri setelah didakwa).
Mekanisme ini terbukti efektif dalam konteks lintas negara yang sulit, khususnya ketika pemidanaan individu tidak mungkin atau tidak diinginkan. Sebagai contoh, Negara Peru berhasil memulihkan rekening bank Swiss yang berisi suap ilegal dengan menggunakan hukum NCBAF mereka, yang dikenal sebagai extinción de dominio. Keberhasilan kasus ini menunjukkan bagaimana NCBAF dapat menjadi alat yang kuat untuk mengatasi hambatan yurisdiksi yang disebabkan oleh pelarian atau kematian pelaku kleptokrasi.
Namun, adopsi NCBAF secara global masih menghadapi tantangan. Keberagaman bentuk NCBAF di berbagai negara menyulitkan koordinasi dan aplikasinya dalam kasus internasional.
Perlawanan terhadap adopsi NCBAF, termasuk di beberapa negara asal, seringkali didasarkan pada kekhawatiran mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), terutama karena NCBAF sering melibatkan pembalikan beban pembuktian asal usul kekayaan. Argumen ini seringkali dangkal karena mengabaikan hak konstitusional negara atas aset publik yang dijarah. Meskipun Basel Governance menekankan perlunya fokus HAM yang kuat dalam NCBAF, inti permasalahannya adalah keadilan restoratif, yang menuntut perampasan aset (in rem) sebagai prioritas, terlepas dari hasil vonis individu, untuk mengembalikan kerugian negara.
Tabel berikut merangkum perbedaan mendasar antara kedua mekanisme ini:
Tabel 1: Perbandingan Mekanisme Perampasan Aset: CBC vs. NCBAF
| Aspek Krusial | Conviction-Based Confiscation (CBC) | Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) |
| Fokus Tindakan | Pelaku Kejahatan (In Personam) | Aset Itu Sendiri (In Rem) |
| Persyaratan Vonis | Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap harus ada. | Tidak memerlukan putusan pidana. |
| Standar Pembuktian | Kejahatan dan hubungan aset dengan kejahatan harus dibuktikan “di luar keraguan yang wajar.” | Asal usul ilegal aset dibuktikan dengan standar pembuktian yang lebih rendah (misalnya, “keseimbangan probabilitas”). |
| Efektivitas Kleptokrasi Lintas Negara | Rendah, terhambat oleh pelarian pelaku, kematian, atau imunitas politik/peradilan. | Tinggi, dapat mengejar aset tanpa menuntut pelaku secara pidana; ideal untuk kasus sulit internasional |
| Status di Indonesia | Dominan digunakan (Criminal Forfeiture). | Belum diadopsi, diusulkan melalui RUU Perampasan Aset. |
Status dan Tantangan Adopsi NCBAF di Negara Asal (Studi Kasus Indonesia)
Meskipun UNCAC mendorong adopsi NCBAF, Indonesia sebagai negara peserta konvensi UNCAC 2003 belum secara resmi menganut mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Saat ini, Indonesia menggunakan mekanisme Criminal Forfeiture (CBC), perampasan aset perdata, dan perampasan aset administratif, dengan kecenderungan dominan pada Criminal Forfeiture.
Kesenjangan legislatif ini berusaha diatasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, yang mendefinisikan perampasan aset sebagai tindakan koersif negara untuk mengambil alih hak penguasaan atau kepemilikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku.
Lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat mendesak karena akan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara. Urgensi ini terletak pada keadilan restoratif yang dapat diberikan kepada keuangan negara. Oleh karena itu, NCBAF adalah salah satu konsep yang paling dianjurkan untuk dimasukkan dan dioptimalkan dalam kerangka Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA), yang dapat dijadikan mekanisme alternatif dalam pengembalian aset negara untuk mengatasi hambatan yurisdiksi dalam kasus lintas negara seperti pengembalian aset Hendra Rahardja.
Instrumen Hukum Inovatif: Unexplained Wealth Orders (UWO)
Selain NCBAF, panduan komprehensif dari FATF mendorong pendekatan multidimensi dalam penyitaan aset. Instrumen lain yang direkomendasikan adalah Unexplained Wealth Orders (UWO). UWO merupakan alat hukum yang mewajibkan pemilik aset untuk memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai asal usul kekayaannya yang mencurigakan. UWO secara efektif membalikkan beban pembuktian asal-usul kekayaan tanpa harus menunggu hasil vonis pidana, menjadikannya alat yang ampuh untuk menargetkan kekayaan elit politik kleptokratik yang tidak proporsional dengan penghasilan sah mereka.
Hukum Dan Politik Pengembalian Aset (Repatriation)
Mekanisme Kooperasi Hukum Internasional: Keterbatasan dan Optimalisasi MLA
Setelah aset berhasil dirampas di yurisdiksi asing, tantangan selanjutnya adalah proses repatriasi atau pengembaliannya ke negara asal. Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance atau MLA) merupakan mekanisme utama dalam kerja sama hukum, yang dirancang untuk membantu tracing, pembekuan, hingga penyitaan aset.
Meskipun ada, implementasi MLA seringkali berlarut-larut dan terhambat oleh perbedaan birokrasi, perbedaan mendasar dalam sistem hukum, dan persyaratan hukum yang ketat, seperti prinsip double criminality (kejahatan ganda). Kerumitan lintas yurisdiksi, di mana hukum negara tujuan cenderung melindungi aset yang telah masuk ke sistem keuangan mereka, memperlambat proses pengembalian.
Untuk mengoptimalkan MLA, terdapat kebutuhan yang diidentifikasi untuk mengintegrasikan konsep NCBAF ke dalam perjanjian MLA. Menjadikan konsep NCBAF sebagai muatan alternatif dalam perjanjian MLA memungkinkan negara asal untuk mengajukan permintaan pemulihan aset yang lebih cepat tanpa terikat pada hasil proses pidana yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun atau tidak mungkin selesai. Efektivitas NCBAF lintas negara sangat bergantung pada kemauan yurisdiksi safe haven untuk mengakui putusan NCBAF asing—sebuah prinsip mutual recognition yang harus menjadi target politik dalam negosiasi perjanjian MLA.
Tantangan Politik dalam Pengembalian: Intervensi Domestik dan Perlindungan Yurisdiksi Tujuan
Proses pemulihan aset adalah proses yang sangat politis. Di negara asal, kleptokrasi ditandai oleh intervensi politik dalam sistem peradilan dan penggunaan kekebalan untuk melindungi pejabat korup. Intervensi semacam ini melemahkan legitimasi permintaan MLA dari negara asal di mata mitra internasional.
Yurisdiksi tujuan seringkali menghadapi dilema politik dan etika ketika memutuskan untuk mengembalikan aset. Negara tujuan mungkin enggan merepatriasi aset jika terdapat kekhawatiran politik yang serius tentang stabilitas atau integritas lembaga penegak hukum di negara asal. Keengganan ini bisa dipicu oleh kekhawatiran mengenai “rapuhnya Penegakan Hukum dalam Demokrasi Semu” di negara yang meminta aset, yang mencerminkan kurangnya political will atau krisis kepercayaan yang mendalam terhadap otoritas penerima. Dengan demikian, kepercayaan politik, atau ketiadaannya, menjadi variabel penentu di tahap akhir proses pemulihan.
Risiko Re-Korupsi dan Akuntabilitas Penggunaan Aset yang Dikembalikan
Tantangan politik terakhir adalah risiko re-korupsi, yaitu risiko aset yang berhasil direpatriasi dicuri atau disalahgunakan kembali oleh elit baru. Jika dana yang dikembalikan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, upaya hukum internasional yang mahal akan gagal mencapai tujuan restoratifnya. Krisis kepercayaan publik, yang merupakan dampak langsung dari kleptokrasi, tidak akan teratasi jika aset curian kembali ke sistem yang korup.
Untuk mengatasi risiko ini, Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) dan FATF mendorong agar pemulihan aset dijadikan prioritas kebijakan nasional yang didukung oleh kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat, ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi, serta kerja sama erat antara otoritas domestik dan internasional.
Meskipun StAR membantu negara untuk memulihkan aset, prinsip akuntabilitas pasca-repatriasi harus diterapkan. Penggunaan aset yang dikembalikan harus transparan dan dimonitor secara ketat untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan restoratif, yaitu untuk memperbaiki kerusakan akibat kleptokrasi, seperti membiayai program yang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan layanan publik.
Studi Kasus Repatriasi Aset Kleptokrasi (Contoh 1MDB)
Skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah studi kasus penting yang menggambarkan kompleksitas kleptokrasi transnasional. Diperkirakan setidaknya $4,5 miliar (sekitar Rp 64 triliun) dicuri dari 1MDB antara tahun 2009 dan 2014, melibatkan pejabat tinggi dan institusi keuangan global.
Dalam kasus ini, kerja sama internasional, khususnya dengan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), menghasilkan pemulihan aset signifikan. AS mengembalikan miliaran ringgit kepada Malaysia yang dipulihkan dari aset-aset yang disita karena diduga dibeli dengan uang hasil curian 1MDB.
Kasus 1MDB menyoroti bahwa pemulihan aset oleh negara tujuan (AS), seringkali melalui mekanisme penyitaan berbasis NCBAF (atau sejenisnya), dapat berhasil. Namun, kasus ini juga menimbulkan dilema akuntabilitas. Malaysia berencana menggunakan dana yang direpatriasi (yang mencapai 16,05 miliar ringgit hingga saat itu) untuk membayar liabilitas 1MDB dan bekas anak perusahaannya, SRC, yang masih memiliki utang besar. Meskipun penggunaan untuk membayar utang rasional secara fiskal, hal ini memicu perdebatan apakah aset kleptokrasi harus diprioritaskan untuk pemulihan fiskal atau untuk proyek sosial yang secara langsung menguntungkan publik yang menjadi korban kleptokrasi (keadilan restoratif). Keberhasilan keseluruhan proses pemulihan sangat bergantung pada akuntabilitas negara penerima dalam mengelola dana ini secara transparan.
Kesimpulan
Pemulihan aset hasil kleptokrasi lintas negara merupakan tugas yang sangat sulit, rentan terhadap kegagalan di setiap tahap. Proses ini terhambat oleh:
- Inovasi Penyembunyian: Penggunaan struktur offshore yang canggih dan berlapis serta kesenjangan transparansi Beneficial Ownership yang diciptakan oleh safe haven.
- Keterbatasan Hukum: Ketergantungan pada mekanisme Conviction-Based Confiscation (CBC) yang tidak efektif ketika kleptokrat berhasil melarikan diri, meninggal, atau menggunakan imunitas politik.
- Krisis Kepercayaan Politik: Intervensi domestik dan ketidakpercayaan negara tujuan terhadap kemauan politik dan integritas penegakan hukum negara asal, yang memperlambat proses Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dan repatriasi
- Risiko Re-Korupsi: Kurangnya kerangka akuntabilitas yang transparan untuk pengelolaan aset pasca-repatriasi.
Analisis ini menunjukkan perlunya perubahan paradigma dari penegakan hukum yang berfokus pada individu pidana ke perampasan berbasis aset (in rem) untuk melawan sifat kleptokrasi yang melibatkan impunitas.
Rekomendasi Kebijakan (Jangka Pendek dan Panjang)
Untuk memperkuat posisi negara dalam pemulihan aset kleptokrasi dan mengimplementasikan secara penuh mandat UNCAC, diperlukan langkah-langkah strategis di tingkat legislatif dan kelembagaan:
Penguatan Kerangka Legislasi Domestik: Mendorong NCBAF dan RUU Perampasan Aset
Prioritas utama adalah pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang mencakup mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF).Adopsi NCBAF akan selaras dengan panduan FATF dan mandat UNCAC untuk menggunakan instrumen multidimensi dalam penyitaan. Selain itu, eksplorasi adopsi instrumen hukum inovatif seperti Unexplained Wealth Orders (UWO) harus dipertimbangkan untuk membalikkan beban pembuktian asal usul kekayaan yang mencurigakan, sebuah langkah yang sangat diperlukan dalam kasus kleptokrasi.
Peningkatan Transparansi Kepemilikan Manfaat yang Komprehensif
Negara harus memastikan implementasi penuh dan tanpa setengah hati terhadap standar FATF Rekomendasi 24 dan 25 mengenai transparansi Beneficial Ownership. Upaya ini harus disertai dengan dorongan diplomatik dan kebijakan yang konsisten terhadap negara-negara safe haven dan pusat keuangan global untuk menutup celah transparansi BO, sehingga asset tracing tidak terhambat di sumbernya.
Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi
Pemerintah harus menjadikan asset recovery sebagai “prioritas kebijakan nasional,” yang berarti mengalokasikan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai bagi otoritas terkait (KPK, PPATK, Kejaksaan, DJKN). Koordinasi antarlembaga domestik harus diperkuat. Selain itu, optimalisasi peran Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) harus ditingkatkan dengan memasukkan klausul pengakuan NCBAF, memungkinkan negara asal untuk mempercepat proses pembekuan dan pengembalian aset lintas negara.
Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas Aset yang Dikembalikan
Pemerintah wajib menciptakan kerangka akuntabilitas yang transparan pasca-repatriasi untuk mencegah risiko re-korupsi. Mekanisme ini harus mencakup audit independen dan pengawasan oleh masyarakat sipil terhadap penggunaan dana yang dikembalikan. Dana hasil pemulihan harus diprioritaskan untuk keadilan restoratif, yaitu membiayai program yang secara langsung mengurangi dampak kleptokrasi terhadap masyarakat (misalnya, perbaikan layanan publik dan pengentasan kemiskinan), bukan semata-mata untuk tujuan fiskal seperti pembayaran utang.
Tabel 2: Hambatan Utama dan Strategi Penanggulangan dalam Tiga Tahap Pemulihan Aset
| Tahap Pemulihan Aset | Tantangan Hukum/Teknis Utama | Tantangan Politik/Kelembagaan Utama | Strategi Penanggulangan Kunci |
| I. Identifikasi (Tracing) | Kompleksitas struktur offshore (shell companies, trusts).8 Kesenjangan Beneficial Ownership di yurisdiksi tujuan. | Kurangnya political will negara tujuan/surga pajak untuk berbagi data rahasia. | Implementasi penuh standar FATF R. 24 & 25; Kerja sama intensif FIU/PPATK lintas batas. |
| II. Pembekuan & Perampasan | Perbedaan yurisdiksi; Ketergantungan pada Conviction-Based Confiscation (CBC) yang rentan jika pelaku melarikan diri. | Intervensi politik dalam sistem peradilan dan isu kekebalan (imunitas). | Adopsi legislatif NCBAF dan UWO domestik; Memasukkan NCBAF dalam kerangka MLA. |
| III. Pengembalian (Return) | Proses MLA yang lambat; sengketa kepemilikan. Risiko aset dilindungi hukum setempat. | Risiko re-korupsi aset yang dikembalikan; Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. | Kerangka hukum domestik yang kuat dan transparan; Mekanisme monitoring penggunaan aset oleh pihak independen (Prinsip StAR). |
