Definisi dan Dinamika Gerakan Sosial Global (GSG)

Gerakan Sosial Global (GSG) berfungsi sebagai mesin pendorong utama untuk difusi norma dalam sistem internasional. Proses ini sering disebut sebagai norm cascade (penyebaran norma), di mana ide-ide baru tentang keadilan, hak asasi manusia, atau keberlanjutan berkembang dari aktivisme akar rumput dan kemudian diinternalisasi oleh institusi global. Organisasi Internasional (IOs), seperti Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dan kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah menjadi arena penting bagi proses ini. Sebagai contoh, organisasi perempuan terlibat aktif dalam berjejaring dan memengaruhi forum-forum internasional selama pembentukan LBB dan PBB, yang merupakan momen krusial dalam periodesasi penyebaran norma kesetaraan gender di kancah internasional.

Dalam konteks GSG, pemisahan antara Global Utara (Negara Maju) dan Global Selatan (Negara Berkembang) melampaui sekadar perbedaan ekonomi dan pembangunan. Perbedaan ini berakar pada sejarah struktural yang mendalam, di mana Global Selatan menanggung warisan kolonialisme dan, dalam banyak kasus, terus menghadapi neokolonialisme. Cara norma-norma global, seperti hak-hak perempuan atau kebijakan iklim, diterima dan diimplementasikan di Global Selatan sangat dipengaruhi oleh persepsi terhadap dominasi historis ini. IOs memainkan peran ganda; mereka adalah pendorong norma, tetapi juga berpotensi dilihat sebagai perpanjangan dari kepentingan hegemonik Global Utara.

Kritik Terhadap Hegemoni Normatif: Imperialisme Budaya dan Respon Lokal

Norma-norma yang didorong oleh GSG dan IOs dari pusat-pusat kekuatan (Barat/Utara) seringkali menghadapi kritik keras di Global Selatan. Kritik ini membingkai upaya globalisasi norma sebagai ancaman imperialisme budaya , yaitu upaya homogenisasi yang dapat mengikis kepribadian bangsa dan budaya lokal. Perspektif ini menekankan bahwa kerangka pembangunan sosial dan universalistik yang diimpor seringkali mengabaikan keterkaitan erat antara budaya tradisional dan proses perubahan sosial, ekonomi, serta politik masyarakat di mana budaya tersebut melekat. Artinya, tradisional tidak selalu berarti terbelakang, melainkan sebuah kerangka yang kontekstual terhadap perubahan.

Kekhawatiran terhadap imperialisme budaya memicu respons defensif politik di tingkat nasional. Ketika negara maju (Global Utara) menuntut perubahan kebijakan internal di Global Selatan, misalnya terkait penghapusan energi kotor atau reformasi hukum gender, tuntutan tersebut rentan dibingkai ulang oleh kelompok konservatif sebagai bentuk intervensi asing atau kelanjutan penjajahan pasca-1945. Narasi ini secara politik sangat kuat dan sulit ditolak oleh pemerintah nasional.

Untuk menanggapi dilema ini, Global Selatan sering menggunakan strategi glokalisasi normatif. Mereka menerima kerangka kebijakan makro internasional, seperti Prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) yang telah diadopsi Indonesia melalui Inpres No. 9 Tahun 2000 , tetapi menginterpretasikannya melalui lensa budaya, agama, dan nilai-nilai dasar negara (seperti Pancasila) untuk menjamin kesetaraan hak tanpa mengimpor nilai-nilai yang dianggap bertentangan dengan identitas nasional. Strategi ini menyoroti bahwa IOs yang ingin berhasil mendorong norma di Global Selatan harus memprioritaskan Keadilan Rekognitif , yaitu pengakuan terhadap legitimasi pandangan dunia dan perspektif lokal, sebagai prasyarat bagi partisipasi yang inklusif (Keadilan Prosedural).

Analisis Komparatif Isu Lingkungan Dan Perubahan Iklim

Gerakan iklim global menunjukkan dikotomi yang jelas antara fokus teknokratik-mitigasi di Global Utara dan tuntutan keadilan sistemik-historis di Global Selatan.

Global Utara: Mitigasi Teknis, Ekonomi Hijau, dan Tanggung Jawab Keuangan

Prioritas utama di Global Utara adalah mencapai emisi nol bersih (net zero) pada tahun 2050. Strategi ini difokuskan pada dekarbonisasi, investasi masif dalam energi terbarukan, infrastruktur hijau, dan penerapan instrumen pasar seperti pajak karbon. Aksi iklim di negara-negara ini memerlukan investasi keuangan yang signifikan dari pemerintah dan bisnis, dan transisi ke dunia rendah karbon sangat bergantung pada partisipasi warga, terutama di negara-negara maju.

Meskipun fokusnya kuat pada mitigasi, ada perdebatan internal mengenai efektivitas strategi ini. Beberapa pihak mengkritik bahwa fokus yang terlalu besar pada tujuan emisi jangka pendek berisiko mengalihkan sumber daya dari solusi fundamental dan jangka panjang yang dibutuhkan. Orientasi utama adalah membatasi pemanasan global melalui pembatasan emisi karbon dioksida kumulatif dan pengurangan gas rumah kaca lainnya seperti metana.

Global Selatan: Menuntut Keadilan Iklim dan Ekuitas Historis

Di Global Selatan, Perubahan Iklim diartikan sebagai masalah kesenjangan sosial dan keadilan. Dampak iklim di Global Selatan selalu berkaitan erat dengan ketidaksetaraan antar negara, antar wilayah, gender, dan usia, di mana kelompok-kelompok miskin, rentan, dan terpinggirkan mengalami dampak yang jauh lebih buruk.

Tuntutan utama aktivisme di Global Selatan berakar pada ekuitas historis dan tanggung jawab. Aksi iklim di Global Selatan didominasi oleh seruan agar negara-negara industri memenuhi komitmen finansial mereka, khususnya menyediakan $100 miliar per tahun kepada negara-negara berkembang untuk memungkinkan adaptasi dan transisi menuju ekonomi yang lebih hijau. Kelambanan iklim, yang dipandang sebagai kegagalan Utara dalam memenuhi janji ini, dianggap jauh lebih mahal daripada biaya investasi saat ini.

Di tingkat domestik, aktivisme menargetkan tata kelola. Koalisi Keadilan Iklim di Indonesia, misalnya, mendesak penyusunan Undang-Undang Keadilan Iklim (UU Keadilan Iklim) sebagai instrumen hukum tertinggi. UU ini diperlukan untuk:

  1. Harmonisasi Kebijakan: Mengatasi inkonsistensi regulasi sektoral yang sering bertentangan dengan semangat keadilan iklim.
  2. Keadilan Rekognitif: Mengakui hak, kebutuhan, dan kepentingan kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, dan Masyarakat Adat (IPLC) sebagai aktor sah dalam pengambilan keputusan iklim.
  3. Keadilan Prosedural: Memastikan proses yang inklusif, partisipatif, dan kolaboratif, membatasi risiko dominasi kelompok mayoritas.

Aktivisme ini secara eksplisit menuntut negara untuk “mengoreksi dan mengubah kebijakan yang meletakkan investasi sebagai tujuan utama di atas keselamatan rakyat dan lingkungan hidup” , yang merupakan penolakan langsung terhadap solusi yang didorong oleh pasar global dan investasi jangka pendek yang dianggap sebagai “solusi palsu”.

Kritik terhadap strategi global juga meluas ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meskipun WHO memiliki Strategi Global tentang Kesehatan, Lingkungan, dan Perubahan Iklim , kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa risiko kesehatan masyarakat tradisional (misalnya, air minum yang tidak aman dan sanitasi yang buruk) masih ada dan menentang keadilan kesehatan. Ini menunjukkan bahwa agenda iklim di Global Selatan harus terlebih dahulu berfungsi sebagai kerangka pembangunan mendasar, mengatasi risiko tradisional ini, bukan hanya sebagai kerangka mitigasi emisi murni, yang memperkuat tuntutan untuk Keadilan Iklim sistemik.

Konflik Interpretasi dalam Konservasi: Hak Adat vs. Konservasi Eksklusif

Salah satu area kontestasi paling sengit adalah mengenai konservasi lingkungan. Gerakan konservasi global seringkali berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat. Skema seperti target 30×30—yang mengusulkan perluasan kawasan lindung hingga 30% dari daratan dan lautan di seluruh dunia —dianggap sebagai “ilusi konservasi” yang menimbulkan ancaman perampasan wilayah adat.

Laporan dari koalisi konservasi berbasis hak menunjukkan bahwa Masyarakat Adat dan komunitas lokal (IPLC) secara historis mengelola lebih dari setengah daratan dunia , namun ironisnya, mereka sering tersisih dari kerangka global. Upaya konservasi modern yang eksklusif dan gagal mengintegrasikan pandangan dunia yang beragam dianggap tidak akan mampu mewujudkan tujuan keanekaragaman hayati. Sebaliknya, perlindungan yang efektif memerlukan adopsi strategi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengakuan penuh atas hak atas tanah, hutan, air, dan wilayah bagi IPLC.

Tabel 1 merangkum perbedaan mendasar dalam interpretasi isu perubahan iklim.

Table 1: Perbandingan Interpretasi Isu Perubahan Iklim: Global Utara vs. Global Selatan

Dimensi Kritis Global Utara (Fokus Teknokratik) Global Selatan (Fokus Keadilan Sistemik) Contoh Aktivisme dan Bukti Data
Fokus Utama Aksi Mitigasi Emisi, Energi Terbarukan, Investasi Swasta. Keadilan Iklim, Adaptasi, Kompensasi Tanggung Jawab Historis. Tuntutan $100 Miliar/tahun , Menolak Solusi Palsu/Investasi di atas Rakyat.
Isu Keadilan Keadilan Inter-Generasi. Keadilan Rekognitif (Hak IPLC, Gender), Keadilan Prosedural (Akses keadilan). Kritik terhadap model konservasi eksklusif yang mengesampingkan IPLC.
Target Reformasi Perilaku Konsumen, Industri Penghasil Emisi. Tata Kelola Pemerintahan (Harmonisasi Kebijakan), Prioritas Negara (Mengoreksi kebijakan investasi).

Analisis Komparatif Isu Kesetaraan Gender Dan Prioritas Lokal

Perjuangan kesetaraan gender dalam GSG juga terfragmentasi berdasarkan konteks sosial dan ekonomi. Prioritas di Global Utara berfokus pada isu struktural tingkat tinggi, sementara di Global Selatan masih berkutat pada hak-hak dasar dan implementasi kebijakan.

Global Utara: Fokus pada Paritas Ekonomi dan Kesenjangan Upah

Di negara-negara maju, di mana hak-hak sipil dasar telah relatif terinstitusionalisasi, gerakan feminis bergeser untuk mengatasi ketidaksetaraan ekonomi yang struktural. Fokus utama adalah gender pay gap (kesenjangan upah berbasis gender) dan paritas representasi. Islandia, sebagai contoh, telah menerapkan kebijakan progresif yang mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan 25 karyawan atau lebih untuk menjalani audit dan mendapatkan sertifikasi kesetaraan upah.

Organisasi Internasional (IOs) juga memainkan peran penting dalam mendorong paritas ekonomi ini di negara-negara yang lebih berkembang secara ekonomi. Misalnya, Internasional Labour Organization (ILO) bekerja sama dengan pemerintah seperti Korea Selatan pasca-krisis keuangan akhir 1990-an. Melalui kemitraan ini, ILO mendorong transparansi pengupahan, memberikan pelatihan kesetaraan gender di tempat kerja, dan memperkuat regulasi untuk menerapkan prinsip upah setara untuk pekerjaan yang setara.

Global Selatan: Perjuangan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Hak Dasar

Meskipun negara-negara Global Selatan telah mengadopsi kerangka kerja internasional penting, seperti Konvensi CEDAW (UU No. 7 Tahun 1984 di Indonesia) dan Instruksi Presiden mengenai PUG , tantangan utama tetap berada pada implementasi di tingkat lokal.

Aktivisme di Global Selatan harus mengatasi diskriminasi berbasis gender yang mengakar dalam praktik kehidupan bermasyarakat, yang sering kali didorong oleh pandangan tradisional yang konservatif. Contohnya, masih tingginya angka putus sekolah perempuan karena kuatnya pandangan bahwa pendidikan tinggi tidak diperlukan bagi mereka. Dengan demikian, prioritas aktivisme di Global Selatan lebih berorientasi pada isu survival dan agency—seperti akses pendidikan, perlindungan dari kekerasan berbasis gender, dan memastikan hak-hak dasar—bukan hanya pada kesenjangan upah di sektor formal. Terdapat hierarki kebutuhan yang berbeda yang harus diakui oleh IOs dan pendana internasional.

Interseksionalitas dan Ekofeminisme di Global Selatan

Konteks Global Selatan menuntut pendekatan interseksional yang menggabungkan isu gender dan lingkungan, yang diekspresikan melalui kerangka Ekofeminisme. Pendekatan ini menyoroti bahwa perempuan di Global Selatan menanggung beban ketidaksetaraan ganda, di mana ketidaksetaraan gender diperburuk oleh degradasi lingkungan. Perempuan, sebagai pionir rumah tangga, seringkali harus mencari cara untuk bertahan hidup di lingkungan di mana eksploitasi masif telah mengurangi kemampuan mereka untuk mengakses sumber daya alam sebagai sistem pendukung harian.

Ekofeminisme mempromosikan integrasi analisis gender dalam ekologi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Prinsip ini mengakui bahwa perempuan lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim dan oleh karena itu harus dilibatkan secara aktif dan diakui sebagai agen perubahan dan pemimpin konservasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

Fenomena Kontra-Normatif: Backlash Global terhadap Hak-Hak Gender

Kemajuan dalam hak-hak perempuan dan LGBTQI+ saat ini menghadapi serangan balik (backlash) global yang terorganisir. Gerakan kontra-normatif ini beroperasi melintasi batas-batas negara, menyatukan ide-ide yang sebelumnya terpisah di berbagai kawasan, dan berfokus pada persepsi ancaman terhadap “nilai-nilai keluarga tradisional” dan maskulinitas.

Dampak dari backlash ini sangat mengganggu tata kelola global. Laporan UN Women pada tahun 2024 menunjukkan bahwa hampir seperempat dari pemerintah di seluruh dunia melaporkan adanya serangan balik terhadap hak-hak perempuan. Bukannya mengarusutamakan kesetaraan hak, IOs menyaksikan arus utama misogini yang menyebabkan peningkatan diskriminasi, melemahnya perlindungan hukum, dan berkurangnya pendanaan untuk program-program perempuan. Serangan balik ini, yang juga ditargetkan pada program gender dan keragaman oleh pemerintahan konservatif tertentu, membuktikan bahwa kemajuan normatif tidak selalu linier dan dapat dibalik melalui gerakan sosial kontra-progresif yang terorganisir.

Tabel 2 mengilustrasikan kontras prioritas dan tantangan di berbagai zona aktivisme gender.

Table 2: Prioritas Gerakan Kesetaraan Gender Lintas Budaya dan Kontestasi

Konteks Budaya/Regional Fase Perjuangan Utama Tantangan Utama Lokal Tuntutan Terhadap IOs/Pemerintah
Global Utara Kesenjangan Upah, Paritas Ekonomi, Representasi Politik. Ketidaksetaraan Ekonomi Struktural, Isu Identitas Seksual. Standar Upah Setara dan Sertifikasi Audit.
Global Selatan Akses Pendidikan/Kesehatan, PUG, Perlindungan dari Kekerasan Berbasis Gender. Diskriminasi Struktural, Interpretasi Konservatif Agama/Budaya. Dukungan PUG, Penguatan Hukum Melawan Diskriminasi.
Aktivisme Kontra Meneguhkan “Nilai Keluarga Tradisional.” Misogini yang Diarusutamakan , Kurangnya Sumber Daya (pendanaan progresif). Penghentian pendanaan/program yang berfokus pada Gender dan Keanekaragaman.

Organisasi Internasional (Ios) Sebagai Arena Kontestasi Dan Implementasi Ganda

Organisasi internasional merupakan poros sentral bagi GSG, bertindak sebagai pendorong norma sekaligus sebagai sasaran kritik atas kegagalan implementasi dan legitimasi.

Peran IOs dalam Mendorong Norm Cascade dan Respons Krisis

IOs memiliki peran tidak terbantahkan dalam mendorong norm cascade dan menjaga agar isu-isu sosial tetap berada dalam agenda politik global. PBB dan organisasi terkait lainnya memastikan bahwa organisasi perempuan dapat secara aktif memengaruhi politik internasional. Selain itu, IOs dapat berfungsi sebagai regulator kepatuhan yang memberikan tekanan eksternal pada negara anggota. ILO, misalnya, memainkan peran kunci di Korea Selatan, yang didorong oleh tekanan dari lembaga internasional seperti IMF, untuk melakukan pembenahan sektor ketenagakerjaan dan memperkuat hak pekerja perempuan pasca-krisis. Dalam konteks lingkungan, IOs seperti WHO merumuskan Strategi Global untuk Kesehatan, Lingkungan, dan Perubahan Iklim , yang menyediakan kerangka transformatif untuk kesejahteraan berkelanjutan.

Tantangan Legitimasi, Koherensi Kebijakan, dan Kritik Lokal

Terlepas dari peran progresifnya, IOs menghadapi tantangan besar terkait legitimasi dan koherensi kebijakan.

Tantangan utama adalah memastikan bahwa kerangka kerja global dapat diterjemahkan secara efektif ke tingkat nasional tanpa bertentangan dengan peraturan sektoral lokal. Di Indonesia, misalnya, Koalisi Keadilan Iklim menyoroti bagaimana pengaturan perubahan iklim masih tersebar sporadis, dan banyak undang-undang sektoral justru bertentangan dengan tujuan mitigasi dan adaptasi. IOs seringkali kurang efektif dalam mengatasi inkonsistensi tata kelola ini.

Selain itu, kegagalan dalam menjamin Keadilan Prosedural merusak legitimasi IOs. Kerangka kerja global sering dianggap eksklusif dan top-down. Misalnya, dalam agenda konservasi, Masyarakat Adat (IPLC) masih tersisih. Ketika skema global seperti 30×30 dipromosikan, suara-suara lokal yang memperingatkan potensi perampasan lahan cenderung diabaikan, yang memperkuat pandangan bahwa IOs adalah agen hegemonik yang gagal mengintegrasikan pandangan berbasis HAM. IOs dituntut untuk membangun sistem kolaboratif yang akuntabel yang secara aktif dan bermakna mempertimbangkan rekomendasi warga negara dan memastikan aksesibilitas yang inklusif.

Dilema Pendanaan dan Moral

Dilema pendanaan adalah titik kelemahan IOs yang paling signifikan dalam isu iklim. Kegagalan negara-negara industri untuk memenuhi komitmen menyediakan $100 miliar per tahun kepada negara berkembang dianggap sebagai kegagalan moral dan prosedural IOs yang mengawasi komitmen tersebut. Kegagalan ini merusak kepercayaan Global Selatan dan melemahkan tuntutan mitigasi lebih lanjut dari Global Utara.

Selain itu, IOs harus menghadapi kecenderungan negara-negara anggota (seringkali Global Selatan) untuk memprioritaskan investasi ekonomi di atas keselamatan rakyat dan lingkungan. Koalisi masyarakat sipil di Selatan menantang IOs untuk tidak menginstrumentalisasi pembangunan, menolak “solusi palsu,” dan memastikan bahwa strategi global tidak mengabaikan risiko kesehatan lingkungan tradisional yang menentang keadilan kesehatan (misalnya air minum yang tidak aman dan sanitasi yang buruk).

Table 3: Peran Ganda Organisasi Internasional (IOs) dalam Kontestasi Norma

Aspek IOs sebagai Pendorong Progresif IOs sebagai Potensi Agen Hegemoni Respons yang Diperlukan dari IOs
Lingkungan/Iklim Menyusun Strategi Kesehatan/Iklim Global , Mendorong Pendanaan. Memungkinkan skema konservasi eksklusif (30×30) yang mengabaikan HAM. Menuntut Keadilan Rekognitif, Memenuhi Kewajiban $100B.
Gender Memfasilitasi Norm Cascade (PUG, CEDAW) , Mendorong Regulasi Upah Setara. Rentan terhadap backlash yang terorganisir, terjadi pelemahan perlindungan hukum dan pendanaan. Membangun koalisi kontra-backlash, mendukung aktivisme akar rumput di Selatan.
Tata Kelola Mengupayakan harmonisasi kebijakan di tingkat nasional. Gagal memastikan partisipasi inklusif dan membatasi dominasi kelompok mayoritas. Reformasi struktur keanggotaan dan pengambilan keputusan untuk menjamin Keadilan Prosedural.

Kesimpulan

Analisis komparatif menunjukkan bahwa Gerakan Sosial Global dalam isu kesetaraan gender dan lingkungan beroperasi pada dua sumbu kontras yang sering kali tidak sinkron: Ekonomi Struktural dan Teknis (Global Utara) yang fokus pada paritas upah dan mitigasi emisi, berhadapan dengan Keadilan Sistemik dan Hak Dasar (Global Selatan) yang memprioritaskan Keadilan Iklim, pengakuan hak Masyarakat Adat, dan implementasi Pengarusutamaan Gender di tingkat dasar kehidupan.

Konflik ini sering disaring melalui lensa imperialisme budaya dan neokolonialisme. Aksi yang efektif harus bersifat dekolonial, menghormati bahwa tradisional tidak harus berarti terbelakang , dan bahwa solusi lingkungan—termasuk di Afrika yang mulai merintis Hak-Hak Alam —harus berakar pada hak asasi manusia. Organisasi Internasional harus menerima peran mereka sebagai panggung untuk kontestasi, bukan hanya difusi, dan mengakui bahwa Keadilan Rekognitif merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan global.

Lima Pilar Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis kontestasi norma dan kebutuhan yang berbeda di Global Utara dan Global Selatan, direkomendasikan lima pilar strategis bagi IOs dan analis kebijakan senior:

  1. Membakukan Keadilan Rekognitif sebagai Fondasi Kebijakan

Setiap intervensi atau kerangka kerja IO, baik dalam isu gender maupun lingkungan, harus dimulai dengan pengakuan sah terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan kelompok rentan, termasuk Masyarakat Adat, komunitas lokal, dan perempuan di Global Selatan. Hal ini menjamin bahwa kebijakan adaptasi iklim tidak menghasilkan perampasan hak (land grabbing) dan bahwa program gender tidak mengabaikan perjuangan mendasar terkait akses pendidikan dan perlindungan dari kekerasan.

  1. Mewajibkan Instrumentasi Hukum Keadilan Iklim Nasional

IOs dan lembaga pendanaan harus mendukung secara teknis dan finansial negara berkembang dalam menyusun instrumen hukum nasional yang komprehensif, seperti Undang-Undang Keadilan Iklim. Legislasi ini harus berfungsi sebagai payung hukum jangka panjang yang mengikat semua sektor, mencegah inkonsistensi regulasi sektoral, dan mewajibkan pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan rakyat dan lingkungan di atas tujuan investasi jangka pendek.

  1. Reformasi Mekanisme Pendanaan Berdasarkan Ekuitas Historis

Kegagalan pendanaan iklim merusak legitimasi global. Mekanisme pendanaan harus direformasi untuk mengaitkan dana iklim secara langsung dengan tanggung jawab emisi historis. IOs harus memastikan bahwa komitmen finansial $100 miliar per tahun dipenuhi sebagai kewajiban, bukan sumbangan sukarela , untuk membangun kembali kepercayaan dan memfasilitasi transisi yang adil di Selatan.

  1. Strategi Kontra-Normatif Terkoordinasi Melawan Backlash

Mengingat fenomena backlash yang terorganisir secara global terhadap hak-hak gender dan LGBTQI+ , IOs dan GSG progresif harus mengembangkan strategi kontra-normatif yang terkoordinasi. Strategi ini harus berfokus pada penguatan narasi yang membingkai kesetaraan dan ekologi sebagai penegasan nilai-nilai keadilan sosial yang universal dan sensitif budaya, untuk mengantisipasi dan melawan label “imperialisme budaya” yang digunakan oleh kelompok kontra-progresif.

  1. Pendekatan Interseksional yang Pragmatis di Global Selatan

Dalam konteks Global Selatan, penting untuk mengadopsi perspektif ekofeminis secara eksplisit. Pendekatan ini secara pragmatis menautkan krisis lingkungan dengan upaya peningkatan standar hidup, manajemen sumber daya, dan pengentasan kemiskinan. Dengan mengakui perempuan sebagai agen utama dalam konservasi dan ketahanan, IOs dapat memastikan bahwa program yang didanai secara simultan mengatasi ketidakadilan gender dan lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =
Powered by MathCaptcha