Dinamika informasi di era kontemporer telah mencapai titik di mana internet bertindak sebagai memori kolektif manusia yang nyaris sempurna dan abadi. Namun, keabadian digital ini membawa konsekuensi eksistensial bagi individu yang terjebak dalam narasi masa lalu yang tidak lagi mencerminkan realitas mereka saat ini. Munculnya kebijakan Right to be Forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan merepresentasikan pergeseran paradigma hukum global yang berusaha menyeimbangkan ambisi teknologi untuk merekam segalanya dengan kebutuhan fundamental manusia untuk bertumbuh, berubah, dan melepaskan beban sejarah pribadi yang merugikan. Secara filosofis, kebijakan ini menantang premis bahwa internet harus memiliki ingatan yang kekal, serta mengusulkan bahwa manusia berhak atas kesempatan kedua melalui penghapusan jejak digital yang tidak lagi relevan, tidak akurat, atau berlebihan.

Evolusi Yuridis dan Filosofis Hak untuk Dilupakan

Akar pemikiran mengenai hak untuk dilupakan tidak muncul secara tiba-tiba di era internet, melainkan berakar pada konsep hak privasi dan martabat manusia yang telah berkembang selama berabad-abad. Di Eropa, gagasan ini berakar pada prinsip kedaulatan kepribadian, di mana individu dianggap memiliki hak untuk mengontrol citra diri mereka di mata publik. Sejarah mencatat bahwa Jerman merupakan salah satu pionir dalam hal ini melalui pengembangan “hak kepribadian umum” pada awal abad ke-20, yang dipicu oleh penyebaran foto-foto Chancellor Otto von Bismarck yang dianggap melanggar martabatnya. Prinsip ini kemudian berkembang menjadi hak bagi warga negara yang telah menjalani hukuman pidana untuk tidak lagi dihubungkan secara publik dengan kejahatan masa lalu mereka setelah proses rehabilitasi sosial dianggap selesai, sebuah konsep yang dikenal sebagai droit à l’oubli di Perancis.

Transformasi konsep ini ke dalam ranah digital terjadi secara dramatis melalui putusan Mahkamah Keadilan Uni Eropa (CJEU) pada 13 Mei 2014 dalam kasus Google Spain SL, Google Inc. v Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) dan Mario Costeja González. Kasus ini bermula ketika Mario Costeja González, seorang warga negara Spanyol, keberatan atas munculnya tautan ke pengumuman lelang properti tahun 1998 di surat kabar La Vanguardia yang terkait dengan utang jaminan sosial yang sebenarnya telah ia lunasi sepenuhnya. Costeja berargumen bahwa informasi tersebut merugikan reputasinya dan tidak lagi memiliki relevansi hukum atau sosial. Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa operator mesin pencari seperti Google bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi yang muncul pada laman pihak ketiga yang diindeksnya. Putusan ini menetapkan preseden bahwa dalam kondisi tertentu, hak privasi individu mengungguli kepentingan ekonomi mesin pencari serta kepentingan publik dalam mengakses informasi tersebut melalui pencarian berdasarkan nama individu.

Kodifikasi formal dari hak ini kemudian diwujudkan dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) yang mulai berlaku pada Mei 2018. GDPR menggunakan istilah Right to Erasure (hak penghapusan), yang memberikan wewenang kepada subjek data untuk meminta pengendali data menghapus data pribadi mereka tanpa penundaan yang tidak semestinya jika kriteria tertentu terpenuhi, seperti data yang tidak lagi diperlukan untuk tujuan semula atau penarikan persetujuan oleh subjek data.

Mekanisme Operasional dan Peran Mesin Pencari sebagai Kurator Informasi

Implementasi kebijakan RTBF menempatkan perusahaan teknologi, khususnya mesin pencari, pada posisi yang unik sekaligus dilematis sebagai “gatekeeper” informasi. Google, sebagai pemain dominan di pasar mesin pencari global, harus mengevaluasi setiap permintaan delisting (penghapusan tautan dari hasil pencarian) secara kasus per kasus. Proses evaluasi ini bukan sekadar tugas teknis, melainkan penilaian semi-yudisial yang menimbang hak asasi manusia yang saling bertentangan.

Dalam memutuskan permohonan, mesin pencari harus mempertimbangkan apakah informasi tersebut “tidak akurat, tidak memadai, tidak relevan, atau berlebihan,” serta apakah ada kepentingan publik yang lebih besar untuk membiarkan informasi tersebut tetap tersedia. Faktor-faktor yang dipertimbangkan mencakup peran individu dalam kehidupan publik, sifat informasi (apakah sensitif atau berkaitan dengan kehidupan profesional), usia konten, dan sumber informasi (seperti situs berita jurnalisme). Jika permohonan dikabulkan, tautan tersebut akan dihapus dari hasil pencarian yang menggunakan nama pemohon sebagai kata kunci, namun konten aslinya tetap berada di web dan masih dapat diakses melalui metode pencarian lain atau langsung melalui URL sumbernya.

Kriteria dan Kondisi Penerapan Hak Penghapusan

Berdasarkan regulasi GDPR dan yurisprudensi yang berkembang, terdapat parameter spesifik yang menentukan kapan seorang individu dapat menuntut haknya untuk dilupakan. Tabel berikut merinci kondisi-kondisi tersebut berdasarkan standar internasional yang berlaku.

Kondisi Utama Penghapusan Deskripsi dan Dasar Pertimbangan
Ketidakperluan Data Data tidak lagi diperlukan untuk tujuan awal pengumpulan atau pemrosesan.
Penarikan Persetujuan Individu menarik kembali persetujuan yang sebelumnya diberikan dan tidak ada dasar hukum lain untuk pemrosesan.
Keberatan yang Sah Individu berkeberatan atas pemrosesan berdasarkan kepentingan sah pengendali, dan kepentingan individu dianggap lebih berat.
Pemrosesan Melawan Hukum Data pribadi telah diproses secara ilegal atau melanggar ketentuan perlindungan data.
Kewajiban Hukum Penghapusan diperlukan untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum Uni Eropa atau negara anggota.
Data Anak-anak Data dikumpulkan dalam konteks penawaran layanan masyarakat informasi langsung kepada anak-anak.

Penerapan kriteria ini membutuhkan ketelitian tinggi. Misalnya, terkait usia konten, sebuah laporan berita tentang persidangan pidana yang akan datang mungkin menjadi usang lebih cepat jika persidangan tersebut berakhir tanpa hukuman, atau jika vonis tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding. Dalam skenario seperti itu, kepentingan publik untuk mengetahui status hukum seseorang berubah seiring dengan fakta-fakta hukum terbaru, sehingga membenarkan adanya delisting untuk mencegah stigmatisasi yang tidak adil.

Kontroversi: Antara Privasi, Kebebasan Informasi, dan Sejarah

Ketegangan antara hak privasi individu dengan hak publik atas informasi merupakan inti dari perdebatan kebijakan RTBF. Para pengkritik kebijakan ini, terutama di Amerika Serikat, sering kali menyamakannya dengan penyensoran digital yang membahayakan integritas sejarah. Mereka berpendapat bahwa kebenaran faktual tidak seharusnya “dihapus” hanya karena seseorang merasa malu atau terganggu oleh fakta tersebut. Dalam sistem hukum Amerika Serikat, Amandemen Pertama memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap kebebasan berbicara, sehingga hukum yang memaksa mesin pencari untuk menghapus informasi yang benar secara faktual dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kekhawatiran utama adalah penyalahgunaan oleh tokoh publik, politisi, atau pelaku bisnis untuk menghapus rekam jejak buruk mereka, seperti skandal korupsi, malpraktik profesional, atau perilaku tidak etis lainnya. Jika hak ini diterapkan tanpa batasan yang ketat, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi penting yang diperlukan untuk membuat keputusan demokratis atau mengevaluasi kredibilitas seorang pemimpin. Namun, data empiris menunjukkan bahwa kekhawatiran ini sering kali dilebih-lebihkan dalam tataran praktis. Laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa sebagian besar permintaan delisting sebenarnya datang dari warga biasa yang prihatin dengan privasi pribadi mereka, bukan dari tokoh publik yang mencoba memanipulasi persepsi publik.

Analisis Statistik Permintaan Delisting di Uni Eropa (2014-2022)

Tren data dari laporan transparansi Google memberikan gambaran mengenai siapa yang paling sering menggunakan hak ini dan bagaimana tingkat keberhasilannya.

Profil Pemohon dan Jenis Konten Estimasi Persentase / Jumlah Implikasi dan Temuan
Anggota Masyarakat Umum >95% dari total permintaan Menunjukkan bahwa RTBF adalah alat perlindungan bagi warga biasa.
Tokoh Publik / Politisi <5% dari total permintaan Menandakan bahwa kekhawatiran penyalahgunaan elit tidak mendominasi realitas operasional.
Informasi Sensitif (Kesehatan/Seksual) ~97% Tingkat Persetujuan Menunjukkan konsensus tinggi pada perlindungan data yang sangat pribadi.
Informasi Kriminal ~61% Tingkat Persetujuan Mencerminkan penimbangan antara rehabilitasi sosial dan risiko keamanan publik.
Konten Terkait Politik ~20% Tingkat Persetujuan Tingkat penolakan tinggi karena adanya kepentingan publik yang kuat (Public Interest).
Total URL yang Diminta (Hingga 2022) >6 Miliar (Estimasi Google) Menunjukkan skala masif dari kebutuhan individu untuk mengelola jejak digital.

Data ini menegaskan bahwa mesin pencari menerapkan standar yang lebih ketat bagi tokoh publik. Bagi mereka yang memegang peran dalam kehidupan publik—seperti politisi, selebritas, atau pemimpin bisnis—hak privasi mereka harus berhadapan dengan ekspektasi publik yang lebih tinggi akan transparansi. Informasi yang berkontribusi pada “debat kepentingan umum” hampir selalu akan dipertahankan di hasil pencarian, terlepas dari seberapa memalukan informasi tersebut bagi individu yang bersangkutan.

Keseimbangan Kepentingan Publik dalam Kasus Figur Publik

Penentuan “kepentingan publik” merupakan aspek yang paling subjektif sekaligus krusial dalam implementasi RTBF. Mahkamah Keadilan Uni Eropa dalam putusan kasus Google Spain telah menegaskan bahwa hak subjek data umumnya akan menang atas kepentingan ekonomi mesin pencari, namun tidak atas kepentingan publik yang dominan. Khusus untuk figur publik, terdapat tes berlapis yang dilakukan untuk memastikan bahwa akuntabilitas tetap terjaga.

Kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi permintaan dari figur publik meliputi peran individu tersebut dalam masyarakat, sifat serius dari peristiwa atau pelanggaran yang dilaporkan, waktu yang telah berlalu sejak peristiwa tersebut terjadi, dan perilaku individu tersebut sejak saat itu. Sebagai contoh, jika seorang politisi yang sedang menjabat meminta penghapusan artikel tentang kegagalan kinerjanya sepuluh tahun lalu, permintaan tersebut kemungkinan besar akan ditolak karena relevansinya dengan kredibilitas jabatannya saat ini. Sebaliknya, jika seorang warga biasa yang pernah terlibat kecelakaan lalu lintas dua puluh tahun lalu dan kini telah menjadi dokter meminta agar tautan berita kecelakaan tersebut dihapus karena menghambat praktiknya, hak privasinya kemungkinan besar akan didahulukan melalui prinsip rehabilitasi sosial.

Fenomena ini sering dianalisis melalui konsep “Sedimentasi Digital,” di mana informasi masa lalu yang tidak lagi relevan menumpuk dan menciptakan gambaran yang terdistorsi tentang seseorang di masa kini. RTBF berfungsi sebagai alat “pengikisan” terhadap sedimen digital tersebut untuk mengembalikan otonomi individu atas identitasnya.

Paradoks Memori Abadi vs. Pertumbuhan Manusia: Sudut Pandang Psikologis

Perdebatan mengenai RTBF juga menyentuh aspek psikologis yang mendalam tentang bagaimana manusia berinteraksi dengan sejarah mereka sendiri. Di dunia pra-digital, “melupakan” adalah proses alami yang memungkinkan masyarakat untuk memaafkan dan individu untuk memperbaiki diri. Internet, dengan kapasitasnya untuk menyimpan segala sesuatu secara permanen dan dapat dicari, telah menghilangkan hak alami manusia untuk dilupakan secara perlahan oleh waktu.

Permanensi digital menciptakan beban psikologis yang berat, di mana individu merasa terus-menerus dihakimi berdasarkan tindakan tunggal atau momen paling buruk dalam hidup mereka yang terekam secara online. Penelitian menunjukkan bahwa keberadaan jejak digital negatif yang tidak dapat dihapus dapat memicu kecemasan, depresi, dan isolasi sosial, terutama di kalangan dewasa muda yang sedang dalam fase pencarian jati diri dan rentan melakukan kesalahan impulsif di media sosial. Fenomena “Efek Jejak Digital” dalam dunia profesional juga sangat nyata; manajer SDM secara rutin melakukan skrining latar belakang online, dan informasi negatif dari masa muda kandidat sering kali mengalahkan kualifikasi profesional mereka saat ini, sehingga menghambat mobilitas sosial dan kesempatan kedua.

Secara sosiologis, kebijakan RTBF adalah upaya untuk memulihkan “hak untuk menjadi anonim kembali” atau hak untuk memperoleh kegelapan (obscurity) bagi kehidupan pribadi yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik selamanya. Ini adalah pengakuan hukum bahwa identitas manusia bersifat cair dan berkembang, bukan statis atau ditentukan secara permanen oleh data masalalu.

Tantangan Era Kecerdasan Buatan (AI) dan Model Bahasa Besar

Implementasi hak untuk dilupakan menghadapi tembok teknis yang sangat tebal dengan munculnya teknologi Kecerdasan Buatan Generatif dan Model Bahasa Besar (Large Language Models atau LLMs). Berbeda dengan mesin pencari yang bekerja dengan sistem indeks tautan—di mana penghapusan satu entri dalam indeks sudah cukup untuk “melupakan”—LLM bekerja dengan cara “mempelajari” dan menyerap informasi ke dalam miliaran parameter sarafnya.

Menghapus informasi spesifik dari LLM tanpa menghancurkan kemampuan model tersebut merupakan tantangan teknis yang sangat kompleks. Analogi yang sering digunakan adalah mencoba mengambil kembali satu butir gula yang sudah terlarut dalam segelas kopi atau mengekstraksi satu buah stroberi dari segelas smoothie yang sudah diblender. Informasi pribadi yang telah diserap oleh model dapat muncul kembali melalui fenomena “halusinasi” atau “hafalan” (memorization) jika dipicu oleh perintah (prompt) yang tepat, sehingga mengekspos data sensitif yang seharusnya telah dihapus.

Inovasi Teknis: Machine Unlearning

Untuk menjawab tantangan ini, bidang riset baru yang disebut Machine Unlearning (MU) mulai berkembang. MU bertujuan untuk menghilangkan kontribusi data target tertentu dari model terlatih sehingga model tersebut beroperasi seolah-olah tidak pernah melihat data tersebut dalam proses pelatihannya.

Beberapa metode yang sedang dikembangkan meliputi:

  1. Stochastic Teacher Network:Menggunakan jaringan “guru” yang belum terlatih untuk menginstruksikan model “murid” agar memberikan respons acak terhadap data yang harus dilupakan.
  2. Model Editing:Melakukan modifikasi langsung pada parameter model untuk mengubah fakta atau informasi spesifik yang salah atau tidak diinginkan.
  3. Slicing and Sharding:Membagi data pelatihan menjadi potongan-potongan kecil sehingga jika ada satu data yang harus dihapus, hanya sebagian kecil model yang perlu dilatih ulang.
  4. Guardrails dan Prompt Engineering:Menambahkan lapisan filter di atas model untuk mencegah informasi sensitif ditampilkan kepada pengguna, meskipun informasi tersebut masih ada di dalam memori internal model.

Namun, riset menunjukkan bahwa bahkan metode canggih pun terkadang gagal menghapus informasi secara total, karena penyerang masih dapat melakukan ekstraksi data melalui teknik tertentu. Oleh karena itu, kepatuhan AI terhadap RTBF tetap menjadi salah satu isu hukum dan teknologi paling krusial di masa depan.

Dinamika Kebijakan di Indonesia: UU ITE dan UU PDP

Indonesia telah secara resmi mengakui hak untuk dilupakan melalui perubahan undang-undang di bidang teknologi informasi dan perlindungan data. Secara historis, konsep ini diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya pada Pasal 26 ayat (3), yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan individu yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin memperkokoh kerangka hukum ini dengan menyelaraskannya dengan standar global seperti GDPR. UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk meminta pemusnahan atau penghapusan data pribadi mereka jika data tersebut tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, jika individu menarik persetujuan, atau jika data tersebut diproses secara melawan hukum.

Analisis Komparatif Regulasi RTBF di Indonesia

Struktur hukum Indonesia saat ini masih berada dalam masa transisi untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang ada. Tabel di bawah ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara UU ITE dan UU PDP dalam hal penghapusan data.

Komponen Analisis Pendekatan UU ITE (2016) Pendekatan UU PDP (2022)
Syarat Utama Informasi harus “tidak relevan”. Data tidak lagi diperlukan, persetujuan ditarik, atau ilegal.
Otoritas Penentu Membutuhkan “Penetapan Pengadilan”. Dapat diajukan langsung kepada Pengendali Data.
Ruang Lingkup Fokus pada konten atau dokumen elektronik. Fokus pada data pribadi individu secara komprehensif.
Sanksi Pelanggaran Sanksi administratif (teguran hingga pemutusan akses). Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan & sanksi pidana.
Keterkaitan Internasional Terinspirasi dari perkembangan awal di Eropa. Mengadopsi prinsip-prinsip GDPR secara luas.

Tantangan utama di Indonesia adalah sinkronisasi prosedur antara mekanisme penetapan pengadilan yang diamanatkan UU ITE dengan mekanisme hak subjek data yang diatur dalam UU PDP. Persyaratan “penetapan pengadilan” sering dianggap sebagai hambatan birokrasi yang membuat hak untuk dilupakan sulit diakses oleh warga biasa karena biaya dan waktu yang diperlukan untuk bersidang. Sebaliknya, UU PDP menawarkan pendekatan yang lebih progresif di mana individu dapat berinteraksi langsung dengan pengendali data, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberadaan Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang independen, yang hingga kini masih dalam proses pembentukan.

Industri Manajemen Reputasi dan Eksploitasi Celah Hukum

Munculnya RTBF telah melahirkan industri baru yang dikenal sebagai Online Reputation Management (ORM). Perusahaan-perusahaan ORM membantu klien mereka—mulai dari individu kaya hingga korporasi besar—untuk membersihkan hasil pencarian yang negatif. Praktik ini memicu perdebatan etis karena kemampuan seseorang untuk “dilupakan” sering kali menjadi fungsi dari kekuatan finansial mereka.

Perusahaan ORM sering kali menggunakan strategi berlapis untuk mencapai tujuan klien, termasuk:

  1. Pengajuan Permintaan Masif:Mengirimkan ribuan permintaan delisting kepada Google dengan berbagai argumen hukum yang berbeda untuk meningkatkan peluang keberhasilan.
  2. Pembuatan Konten Positif:Menggunakan algoritma SEO untuk “mengubur” konten negatif dengan konten positif atau netral yang baru dibuat, sehingga hasil pencarian yang memalukan bergeser ke halaman kedua atau ketiga yang jarang dilihat orang.
  3. Eksploitasi Celah Hak Cipta (DMCA):Mengklaim kepemilikan hak cipta atas foto atau teks negatif untuk memaksa penghapusan berdasarkan hukum hak cipta, bukan hukum privasi, karena prosesnya sering kali lebih cepat.
  4. Tuntutan Pencemaran Nama Baik:Mengancam situs web atau blogger dengan tuntutan hukum jika mereka tidak menghapus konten secara sukarela, sebuah praktik yang sering dikritik sebagai usaha pembungkaman.

Kritikus berpendapat bahwa dominasi perusahaan ORM dalam memanfaatkan RTBF justru merusak tujuan awal kebijakan ini, yaitu melindungi warga biasa dari ketidakadilan digital. Tanpa transparansi yang memadai, ada risiko bahwa mesin pencari secara tidak sengaja memfasilitasi “pembersihan sejarah” bagi mereka yang mampu membayar mahal, sementara warga miskin tetap terjebak dengan jejak digital mereka yang merugikan.

Dampak Teritorial dan Jurisdiksi Global

Salah satu isu paling kompleks dalam RTBF adalah sejauh mana perintah penghapusan harus berlaku di seluruh dunia. Pada tahun 2016, otoritas data Perancis (CNIL) mengenakan denda kepada Google karena perusahaan tersebut menolak menerapkan penghapusan tautan secara global. CNIL berargumen bahwa untuk menjadi efektif, informasi yang telah diputuskan untuk dihapus harus hilang dari semua versi Google di seluruh dunia, karena pengguna di Perancis masih dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut melalui google.com atau VPN.

Namun, dalam putusan penting pada September 2019 (Google v. CNIL), CJEU membatasi jangkauan RTBF hanya pada wilayah Uni Eropa. Mahkamah mengakui bahwa banyak negara di luar Uni Eropa tidak mengakui hak untuk dilupakan atau memiliki pendekatan yang sangat berbeda dalam menyeimbangkan privasi dan kebebasan informasi. Menerapkan hukum Eropa secara global akan dianggap sebagai “imperialisme hukum” yang melanggar kedaulatan negara lain. Sebagai solusinya, mesin pencari diwajibkan melakukan penyesuaian teknis seperti geoblocking untuk memastikan bahwa pengguna dari dalam wilayah Uni Eropa tidak dapat melihat hasil yang telah di-delisting, meskipun hasil tersebut masih ada di luar wilayah.

Putusan ini memiliki implikasi besar bagi kedaulatan data global. Ini menunjukkan bahwa di era digital yang terhubung secara global, hukum perlindungan data masih sangat terikat pada batas-batas geografis dan perbedaan budaya hukum antara Timur, Barat, dan wilayah lainnya.

Kasus Hurbain v. Belgium dan Integritas Arsip Pers

Isu mengenai bagaimana RTBF memengaruhi jurnalisme dan arsip berita mendapatkan kejelasan lebih lanjut melalui kasus Hurbain v. Belgium (juga dikenal sebagai ML v. Belgium) di Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR). Kasus ini melibatkan Patrick Hurbain, penerbit surat kabar Le Soir, yang diperintahkan oleh pengadilan Belgia untuk menganonimkan nama seorang pengemudi (“G”) dalam artikel arsip digital tentang kecelakaan maut yang terjadi pada tahun 1994.

G berargumen bahwa keberadaan artikel tersebut di arsip digital yang dapat dicari melalui namanya di Google sangat merusak reputasi profesionalnya sebagai dokter, padahal ia telah menjalani hukumannya dan direhabilitasi secara hukum. ECtHR akhirnya memutuskan bahwa perintah anonimisasi tersebut tidak melanggar kebebasan berekspresi penerbit. Mahkamah mengembangkan tes tujuh kriteria untuk kasus seperti ini, yang meliputi kontribusi terhadap debat kepentingan umum, ketenaran individu, perilaku individu sejak peristiwa tersebut, dan dampak negatif yang berkelanjutan.

Putusan ini sangat penting karena membedakan antara “publikasi awal” yang sah secara jurnalistik dengan “ketersediaan berkelanjutan” dalam arsip digital. Meskipun pers memiliki hak untuk mencatat sejarah, individu non-figur publik memiliki hak untuk tidak lagi dikaitkan secara permanen dengan kesalahan masa lalu mereka di ruang publik yang mudah diakses. Ini menegaskan bahwa integritas arsip sejarah tetap harus dihormati, namun aksesibilitas digitalnya dapat dibatasi untuk melindungi martabat manusia.

Masa Depan Kedaulatan Data dan Otonomi Individu

Ke depan, tantangan bagi kebijakan RTBF akan semakin besar seiring dengan semakin terintegrasinya data ke dalam infrastruktur masyarakat, mulai dari sistem kredit sosial hingga analisis data besar (big data) untuk keperluan asuransi dan kepolisian. Tanpa hak yang kuat untuk menghapus atau mengoreksi data, manusia berisiko menjadi subjek dari “Skor Digital” permanen yang ditentukan oleh algoritma yang tidak pernah lupa dan tidak pernah memaafkan.

Sinkronisasi antara teknologi dan hukum harus terus dilakukan. Di Indonesia, tantangan jangka pendek adalah operasionalisasi UU PDP dan harmonisasi dengan UU ITE guna menciptakan mekanisme penghapusan yang mudah, murah, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Perusahaan teknologi juga didorong untuk mengadopsi prinsip Privacy by Design, di mana mekanisme untuk penghapusan dan kontrol data sudah diintegrasikan ke dalam arsitektur sistem sejak awal, bukan sebagai tambahan pasca-peluncuran.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kebijakan Right to be Forgotten bukanlah sebuah hak mutlak untuk menghapus sejarah, melainkan sebuah instrumen hukum untuk memberikan otonomi kembali kepada manusia atas data pribadi mereka di tengah arus informasi yang tak terbendung. Kebijakan ini mengakui bahwa privasi bukan hanya tentang menyembunyikan rahasia, tetapi tentang kemampuan untuk mendefinisikan diri sendiri secara mandiri dari catatan masa lalu yang mungkin sudah tidak akurat atau tidak relevan.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, diperlukan beberapa langkah strategis:

  1. Standardisasi Kriteria Kepentingan Publik:Memperjelas batasan antara hak privasi warga biasa dengan hak masyarakat untuk mengawasi tokoh publik melalui panduan teknis yang transparan.
  2. Modernisasi Infrastruktur Yudisial:Di Indonesia, syarat “penetapan pengadilan” harus dievaluasi atau disederhanakan agar tidak menghalangi hak warga yang kurang mampu secara finansial.
  3. Investasi dalam Riset AI:Mendukung pengembangan teknologi Machine Unlearning yang efektif agar hak untuk dilupakan dapat diterapkan secara nyata di era kecerdasan buatan generatif.
  4. Literasi Digital Nasional:Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya manajemen jejak digital sejak dini guna meminimalkan risiko jangka panjang bagi masa depan mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan Right to be Forgotten akan diukur bukan dari seberapa banyak informasi yang berhasil dihapus, melainkan dari seberapa adil masyarakat digital mampu menyeimbangkan antara memori yang diperlukan untuk pembelajaran kolektif dengan kebebasan yang diperlukan bagi setiap individu untuk memulai babak baru dalam hidupnya. Internet mungkin memiliki ingatan yang abadi, namun hukum harus memastikan bahwa manusia tetap memiliki hak untuk memiliki masa depan yang tidak terbelenggu oleh masa lalunya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + = 4
Powered by MathCaptcha