Ontologi dan Evolusi Yuridis Konsep Ekosida

Kejahatan ekosida bukan sekadar terminologi lingkungan modern yang muncul sebagai respons terhadap krisis iklim, melainkan sebuah konsep yang berakar pada pemahaman mendalam tentang hubungan intrinsik antara kelangsungan hidup manusia dan integritas ekosistem. Secara etimologis, istilah ini merupakan hibrida dari bahasa Yunani oikos yang berarti rumah atau tempat tinggal, dan bahasa Latin caedere yang berarti membunuh, meruntuhkan, atau menghancurkan. Secara harfiah, ekosida diterjemahkan sebagai tindakan “membunuh rumah kita,” sebuah deskripsi yang melampaui sekadar kerusakan sumber daya alam dan menyentuh inti dari penghancuran habitat yang memungkinkan eksistensi manusia itu sendiri.

Akar historis dari gerakan kriminalisasi ekosida dapat ditarik kembali ke periode Perang Vietnam, di mana penggunaan taktik militer yang menghancurkan lingkungan secara ekstrem memicu kemarahan global. Ahli biologi tanaman Arthur Galston pertama kali menciptakan istilah ini pada tahun 1970 untuk menggambarkan dampak penggunaan 20 juta galon herbisida Agent Orange oleh militer Amerika Serikat di Vietnam, Kamboja, dan Laos. Penggunaan zat kimia ini tidak hanya menggunduli hutan tetapi juga menyebabkan dampak kesehatan yang mengerikan, termasuk kanker, penyakit neurologis, dan cacat lahir pada lebih dari 3 juta orang. Galston berargumen bahwa kehancuran dan degradasi lingkungan yang bertujuan merusak ekologi suatu wilayah geografis hingga merugikan seluruh kehidupan—baik manusia, hewan, maupun tumbuhan—harus dianggap sebagai kejahatan internasional.

Upaya untuk mengkodifikasi ekosida ke dalam hukum internasional kemudian dikembangkan oleh Richard Falk pada tahun 1973, yang mengusulkan Konvensi Internasional tentang Kejahatan Ekosida. Falk memandang bahwa kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari peperangan merupakan target peluang yang sebanding dengan pengadilan Nuremberg untuk melarang penghancuran lingkungan baik di masa perang maupun damai. Pada tahun 1972, Perdana Menteri Swedia Olof Palme secara resmi membawa istilah ini ke panggung diplomatik dalam Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm, di mana ia menuduh pemerintah AS melakukan ekosida terhadap rakyat Vietnam. Sejak saat itu, diskursus ekosida berkembang dari sekadar konsep terkait perang menjadi kebutuhan mendesak untuk menangani kehancuran lingkungan di masa damai yang dipicu oleh aktivitas industri dan korporasi skala besar.

Transformasi paling signifikan dalam definisi hukum ekosida terjadi pada Juni 2021, ketika Panel Ahli Independen (IEP) yang dibentuk oleh Stop Ecocide Foundation merumuskan definisi yang kini menjadi landasan amandemen Statuta Roma. Panel tersebut mendefinisikan ekosida sebagai tindakan melawan hukum atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa terdapat kemungkinan besar akan terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang akibat tindakan tersebut. Definisi ini dirancang untuk menutup celah akuntabilitas dalam rezim perlindungan lingkungan internasional saat ini yang sebagian besar bersifat sukarela atau hanya memberikan sanksi administratif ringan.

Tabel 1: Elemen Yuridis Definisi Ekosida Menurut Panel Ahli Independen (IEP) 2021

Elemen Kunci Deskripsi dan Cakupan Yuridis Implikasi Operasional
Parah (Severe) Kerusakan yang melibatkan perubahan merugikan yang sangat serius, gangguan, atau bahaya bagi elemen lingkungan hidup apa pun. Mencakup dampak besar pada kehidupan manusia, sumber daya alam, budaya, atau ekonomi.
Meluas (Widespread) Kerusakan yang melampaui area geografis terbatas, melintasi batas negara, atau diderita oleh seluruh ekosistem atau spesies. Fokus pada dampak yang dirasakan oleh sejumlah besar manusia atau skala geografis yang signifikan.
Jangka Panjang (Long-term) Kerusakan yang bersifat ireversibel atau yang tidak dapat dipulihkan melalui pemulihan alami dalam jangka waktu yang wajar. Menitikberatkan pada keberlanjutan kerusakan yang akan mempengaruhi generasi mendatang.
Sewenang-wenang (Wanton) Pengabaian sembrono terhadap kerusakan yang jelas-jelas akan sangat berlebihan dalam kaitannya dengan manfaat sosial dan ekonomi yang diantisipasi. Memperkenalkan tes biaya-manfaat dalam menentukan kriminalitas suatu tindakan industri.
Pengetahuan (Knowledge) Kesadaran bahwa ada kemungkinan besar (substantial likelihood) terjadinya kerusakan tersebut. Menggeser ambang batas bukti dari niat langsung (intent) ke pengabaian yang disengaja (recklessness).

Momentum untuk menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima semakin menguat dengan diajukannya proposal resmi amandemen Statuta Roma oleh Vanuatu, Fiji, dan Samoa pada September 2024 kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini didasarkan pada argumen bahwa sistem hukum saat ini gagal mengkategorikan penghancuran alam yang masif sebagai tindakan yang secara moral tercela dan secara pidana dapat dimintai pertanggungjawaban. Pengakuan ekosida akan menempatkan perlindungan planet pada tingkat yang sama dengan perlindungan kelompok manusia dari genosida, mengakui bahwa tanpa lingkungan yang layak huni, tidak akan ada kemanusiaan yang dapat dilindungi.

Krisis Iklim sebagai Pengganda Ancaman bagi Keamanan Manusia

Krisis iklim dan tindakan ekosida tidak dapat dipisahkan dalam analisis keamanan global. Krisis iklim bertindak sebagai “pengganda ancaman” (threat multiplier), di mana kerusakan lingkungan memperparah ketegangan sosial, politik, dan ekonomi yang sudah ada, yang pada akhirnya memicu konflik kekerasan dan ketidakamanan manusia secara masif. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan di mana degradasi ekosistem menyebabkan kelangkaan sumber daya, yang kemudian memicu konflik, dan konflik tersebut pada gilirannya menyebabkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Salah satu dampak paling nyata dari ekosida adalah kegagalan sistem pangan global. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres telah memperingatkan bahwa krisis iklim dan konflik menciptakan “neraka kelaparan” bagi orang-orang termiskin di dunia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 330 juta orang terdampak oleh ketidakamanan pangan akut, di mana konflik dan iklim menjadi penyebab utama bagi hampir 174 juta orang di antaranya. Peningkatan suhu global sebesar diprediksi akan mendorong tambahan 189 juta orang ke dalam jurang kelaparan, dan angka ini dapat melonjak hingga 1,8 miliar orang jika suhu meningkat sebesar .

Hubungan antara kelangkaan sumber daya akibat ekosida dan pecahnya konflik bersenjata telah didokumentasikan dalam berbagai kasus di seluruh dunia. Kelangkaan air bersih, yang dipicu oleh desertifikasi dan eksploitasi industri yang berlebihan, sering kali menjadi pemantik ketegangan antarkomunitas.

Tabel 2: Studi Kasus Hubungan Krisis Lingkungan, Pangan, dan Konflik Global

Wilayah/Negara Faktor Lingkungan Utama (Ekosida) Dampak Sosial-Ekonomi Eskalasi Konflik/Kekerasan
Darfur, Sudan Desertifikasi yang meningkat dan kelangkaan air tanah. Hilangnya lahan pertanian dan wilayah penggembalaan. Pertempuran perebutan sumber daya yang berujung pada genosida; 400.000 jiwa tewas sejak 2003.
Suriah Kekeringan parah selama tiga tahun (2007-2010). Kegagalan panen massal; kenaikan harga pangan; kemiskinan ekstrem di timur laut. Migrasi internal massal ke kota; kerusuhan sosial yang memicu perang saudara; 13 juta pengungsi internal.
Rwanda Kekeringan berkepanjangan pada awal 1990-an. Kelaparan massal dan ketidakamanan pangan akut. Memperburuk ketegangan etnis dan politik yang memicu genosida tahun 1994.
Wilayah Sahel Suhu meningkat cepat; pola hujan tidak teratur; desertifikasi luas. Terganggunya kapasitas perencanaan komunitas dan mata pencaharian. Meningkatnya ketegangan antara komunitas petani dan penggembala di Mali Tengah.
Irak Kelangkaan air; badai debu; suhu ekstrem. Tekanan tinggi pada hubungan antarkomunitas dan akses air bersih. Kerusuhan sosial dan ancaman konflik atas pasokan air lintas batas.

Mekanisme kausalitas ini menunjukkan bahwa ekosida bukan sekadar masalah teknis perlindungan alam, melainkan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Ketika ekosistem hancur, sistem pendukung kehidupan dasar manusia runtuh, memaksa orang untuk bermigrasi atau bertarung demi sumber daya yang tersisa. Diperkirakan 1,6 miliar orang akan mengungsi akibat krisis iklim pada tahun 2050. Migran iklim ini, yang sering kali tidak diakui secara hukum internasional sebagai pengungsi, menghadapi kerentanan ekstrem dan potensi eksklusi sosial di wilayah tujuan, yang dapat menjadi benih bagi konflik baru.

Lebih jauh lagi, konflik bersenjata itu sendiri sering kali digunakan sebagai instrumen ekosida. Penghancuran infrastruktur sipil seperti bendungan (misalnya penghancuran Bendungan Kakhovka di Ukraina) atau fasilitas pengelolaan limbah tidak hanya merusak elemen kehidupan saat ini tetapi juga meninggalkan “luka bumi” yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih, sehingga merusak fondasi bagi perdamaian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, argumen bahwa ekosida harus dikategorikan sebagai kejahatan internasional didasarkan pada fakta bahwa dampak dari penghancuran lingkungan berskala besar secara kualitatif setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hal penderitaan manusia yang diakibatkannya.

Manifestasi Ekosida di Indonesia: Kasus Kebakaran Hutan dan Polusi Merkuri

Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas yang luas, merupakan salah satu garis depan dalam pertempuran melawan ekosida. Dua fenomena utama yang menggambarkan penghancuran lingkungan berskala besar di Indonesia adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran merkuri akibat pertambangan emas skala kecil (PESK). Kedua praktik ini bukan sekadar bencana alam atau aktivitas ekonomi biasa, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dan pengabaian yang disengaja terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan masa depan.

Analisis “Carbon Cloud” dan Dampak Karhutla 2015-2019

Kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di pulau Sumatera dan Kalimantan, telah menjadi fenomena tahunan yang mencapai puncaknya pada tahun 2015 dan 2019. Kebakaran ini sebagian besar bukan merupakan kejadian alami, melainkan hasil dari kebijakan represif pemerintah di masa lalu dan praktik industri yang mengandalkan pengeringan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit skala besar. Lahan gambut yang secara alami bersifat tahan api karena kandungan airnya yang tinggi, menjadi sangat mudah terbakar setelah airnya dikeringkan melalui pembuatan kanal oleh korporasi agribisnis.

Pada tahun 2015, kebakaran tersebut menghanguskan lebih dari 21.000 kilometer persegi hutan dan lahan gambut, menciptakan apa yang disebut oleh Forensic Architecture sebagai “Carbon Cloud” atau awan karbon raksasa. Selama periode puncak pada September-Oktober 2015, emisi harian dari kebakaran ini melebihi seluruh output emisi Uni Eropa. Emisi ini mengandung karbon, metana, amonium, dan sianida dalam jumlah yang jauh melampaui emisi tahunan industri besar di Jerman atau Jepang.

Tabel 3: Perbandingan Emisi dan Luas Kebakaran Hutan Indonesia 2015 dengan Parameter Global

Parameter Statistik Kebakaran Indonesia 2015 Perbandingkan Global/Nasional
Luas Lahan Terbakar 2,6 juta hektar 4,5 kali luas Pulau Bali
Total Emisi CO2 1.043 juta ton Melebihi emisi tahunan Uni Eropa selama puncak kebakaran
Titik Api Aktif 96.937 titik Salah satu rekor tertinggi di abad ke-21
Kerugian Ekonomi USD 16 miliar per tahun Melebihi nilai ekspor minyak sawit tahun 2014 (USD 8 miliar)
Estimasi Kematian Dini > 100.000 jiwa Setara dengan dampak serangan senjata kimia skala besar

Dampak kesehatan dari fenomena ini sangat mengerikan, terutama bagi kelompok rentan. Asap biomassa dari karhutla mengandung partikel halus (PM2.5) yang dapat terbang jauh dan berubah menjadi gas berbahaya lainnya seperti nitrat. Paparan asap ini menyebabkan iritasi selaput lendir, mual, sakit kepala, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang parah. Studi menunjukkan bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun di daerah perkotaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemanfaatan fasilitas kesehatan primer untuk masalah pernapasan selama kebakaran. Lebih jauh lagi, anak-anak yang terpapar asap ini selama masa pertumbuhan mengalami penurunan tinggi badan, kapasitas paru-paru yang lebih rendah, dan skor tes kognitif yang 6% lebih rendah pada usia 8 tahun dibandingkan anak-anak yang tidak terpapar.

Secara sosial, karhutla memicu konflik antara korporasi dan masyarakat adat. Ekspansi perkebunan kelapa sawit ke wilayah adat sering kali dilakukan dengan menggunakan api sebagai instrumen pembersihan lahan yang murah namun destruktif. Masyarakat adat tidak hanya kehilangan sumber daya ekonomi seperti rotan dan karet, tetapi juga kehilangan identitas budaya yang terikat dengan hutan mereka. Tindakan ini dikategorikan sebagai ekosida karena dilakukan dengan pengetahuan akan dampak kesehatan yang meluas dan kerusakan ekologis jangka panjang demi keuntungan finansial jangka pendek.

Krisis Toksik: Pencemaran Merkuri pada PESK

Bentuk ekosida sistemik lainnya di Indonesia adalah pencemaran merkuri yang meluas akibat Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) atau ASGM. Indonesia merupakan salah satu penyumbang emisi merkuri terbesar di dunia, di mana PESK bertanggung jawab atas 67% (244 ton) dari total emisi merkuri nasional. Merkuri digunakan dalam proses amalgamasi untuk memisahkan emas, namun teknik yang tidak aman menyebabkan logam berat ini terlepas ke udara, tanah, dan badan air.

Tabel 4: Tingkat Kontaminasi Merkuri di Wilayah PESK Indonesia vs Standar Keamanan

Matriks Sampel Lokasi Studi Konsentrasi Merkuri (Hg) Standar/Batas Aman Indonesia Rasio Pelampauan
Tanah (Soil) Nasional (Rata-rata) 52,26 mg/kg 0,3 mg/kg 174 kali
Sedimen Tailings Waluran, Sukabumi 171 mg/kg dw 0,3 mg/kg 570 kali
Tanah (Lokasi Bakar) Waluran, Sukabumi 9.760 mg/kg dw 0,3 mg/kg 32.533 kali
Sayuran Daun Mandailing Natal 2.100 ± 2.500 μg/kg dw 0,03 mg/kg (SNI) 70 kali
Ikan Waluran, Sukabumi 4,76 mg/kg dw 0,5 mg/kg (wet weight) > 9 kali

Merkuri adalah racun saraf yang persisten dan mengalami biomagnifikasi dalam rantai makanan. Ikan dan sayuran yang terkontaminasi merkuri menjadi jalur paparan utama bagi penduduk lokal, baik penambang maupun non-penambang. Di Mandailing Natal, ditemukan bahwa 96% sampel sayuran dan 82% sampel beras melampaui batas aman yang ditetapkan oleh FAO/WHO. Paparan kronis ini menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf, ginjal, dan hati, serta risiko besar bagi perkembangan janin pada ibu hamil.

Penggunaan merkuri secara masif ini memenuhi kriteria ekosida karena sifatnya yang “parah” (menyebabkan kerusakan kesehatan permanen), “meluas” (merkuri dapat menempuh jarak jauh melalui atmosfer), dan “jangka panjang” (merkuri tidak terurai secara alami). Penegakan hukum dalam kasus ini sering kali lemah karena sering kali aktivitas ini merupakan ekonomi subsisten bagi masyarakat, namun pengabaian negara terhadap pasokan merkuri ilegal dan ketiadaan teknologi alternatif yang didorong oleh kebijakan strategis menunjukkan adanya elemen pengetahuan dan pembiaran yang mengarah pada kejahatan ekosida.

Dinamika Pertanggungjawaban: Korporasi, Negara, dan Celah Hukum

Mengapa penghancuran lingkungan berskala besar masih terus berlanjut meskipun dampaknya sangat nyata terhadap kemanusiaan? Jawabannya terletak pada struktur kekuasaan ekonomi dan hukum yang memberikan impunitas kepada aktor-aktor dominan. Ekosida sering kali bukan merupakan akibat dari kecelakaan, melainkan hasil dari strategi akumulasi kapital yang sengaja mengabaikan biaya ekologis dan sosial demi keuntungan maksimal.

Hukum investasi internasional dan arbitrase (IILA) sering kali bertindak sebagai pelindung bagi praktik-praktik ekosidal. IILA memberikan hak-hak istimewa kepada investor asing untuk menggugat negara jika kebijakan lingkungan baru dianggap merugikan investasi mereka, sehingga menciptakan “efek pembekuan” (chilling effect) pada regulasi iklim dan lingkungan. Korporasi besar menggunakan struktur legal yang kompleks untuk mengaburkan tanggung jawab individu pengambil keputusan, di mana entitas induk sering kali terlepas dari tanggung jawab pidana atas tindakan anak perusahaannya di negara berkembang.

Hambatan Penegakan Hukum Ekosida di Indonesia

Di Indonesia, meskipun instrumen hukum seperti UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) sudah mencantumkan pertanggungjawaban korporasi, implementasinya menghadapi tantangan berat. Beberapa faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku ekosida korporasi antara lain:

  1. Struktur Pembuktian yang Rumit: Membuktikan niat jahat (mens rea) dalam struktur korporasi yang impersonal sangatlah sulit. Penegak hukum sering kali hanya mampu menyasar operator di lapangan, sementara pengambil keputusan di tingkat manajerial atau pemegang saham terhindar dari jerat hukum.
  2. Ketimpangan Kapasitas: Penyidik, jaksa, dan hakim sering kali kekurangan keahlian teknis dalam bidang lingkungan dan hukum korporasi lintas batas, sehingga proses pembuktian sering kali tidak maksimal.
  3. Pengaruh Politik dan Ekonomi: Korporasi besar dengan kekuatan finansial yang kuat memiliki pengaruh dalam sistem hukum dan politik, yang sering kali menghasilkan perlakuan istimewa atau penurunan status kejahatan menjadi sekadar pelanggaran administratif.
  4. Dominasi Sanksi Administratif: Banyak kasus karhutla dan pencemaran industri hanya berakhir pada denda yang dianggap sebagai “biaya operasional” oleh perusahaan, karena nilainya jauh di bawah keuntungan yang diperoleh dari merusak alam.
  5. Regulasi yang Melemah: Pengesahan regulasi seperti UU Cipta Kerja dikhawatirkan oleh banyak pakar hukum dapat semakin mempermudah eksploitasi sumber daya alam dan memperlemah standar perlindungan lingkungan yang sudah ada.

Kriminalisasi ekosida sebagai kejahatan internasional bertujuan untuk mendobrak tabir impunitas ini. Dengan memasukkan ekosida ke dalam Statuta Roma, individu-individu di puncak hierarki korporasi atau pemerintahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi di hadapan pengadilan internasional jika sistem nasional gagal melakukannya. Ini menciptakan risiko pribadi yang nyata bagi CEO atau Menteri yang menyetujui proyek dengan pengetahuan akan risiko kerusakan lingkungan yang ekstrem, sehingga berfungsi sebagai instrumen pencegahan yang jauh lebih kuat daripada denda perusahaan.

Menuju Paradigma Baru: Alam sebagai Subjek Hukum dan Hak Antargenerasi

Argumen bahwa merusak alam adalah kejahatan terhadap kemanusiaan didasarkan pada pergeseran filosofis dari antroposentrisme sempit menuju pemahaman tentang interdependensi radikal antara manusia dan ekosistem. Pendekatan tradisional yang memandang alam sebagai sekadar objek properti yang dapat dieksploitasi telah membawa kita pada ambang batas planet yang terlampaui. Gerakan ekosida bersekutu dengan gerakan “Hak-hak Alam” (Rights of Nature) untuk menegaskan bahwa ekosistem memiliki hak inheren untuk ada dan berkembang.

Prinsip “Warisan Bersama Umat Manusia” (Common Heritage of Humankind) menjadi landasan bagi kriminalisasi ekosida. Prinsip ini menyatakan bahwa sumber daya alam tertentu milik seluruh umat manusia secara kolektif, termasuk generasi masa depan. Tindakan ekosida, dengan demikian, merupakan bentuk pencurian terhadap masa depan anak-anak kita. Ketika kita membiarkan hutan tropis musnah atau lautan diracuni merkuri, kita secara efektif melakukan pembunuhan massal terhadap potensi kehidupan generasi mendatang.

Tabel 5: Perbandingan Filosofis dan Yuridis: Kejahatan Tradisional vs. Ekosida

Fitur Perbandingan Kejahatan Internasional Tradisional (Genosida, dll) Kejahatan Ekosida (Usulan)
Landasan Filosofis Antroposentris (Perlindungan kelompok manusia). Inseparabilitas (Manusia bagian dari alam).
Objek Perlindungan Martabat dan integritas fisik manusia. Keutuhan sistem penyokong kehidupan planet.
Ambang Batas Bukti Niat khusus untuk menghancurkan (Specific Intent). Pengetahuan akan risiko kerusakan parah (Knowledge of Likelihood).
Konteks Waktu Sering kali terkait dengan masa perang atau konflik etnis. Terjadi di masa perang maupun damai akibat aktivitas industri rutin.
Subjek Tanggung Jawab Individu pemimpin politik/militer. Individu CEO korporasi dan pejabat pemerintah tingkat tinggi.

Penerapan hukum ekosida akan menciptakan “garis dasar moral” baru di mana kehancuran ekosistem demi keuntungan finansial dianggap sebagai tindakan yang secara sosial dan hukum tidak dapat diterima. Hal ini akan mendorong transisi menuju ekonomi sirkular yang hijau, karena risiko hukum yang tinggi akan membuat ekstraksi bahan mentah secara destruktif menjadi pilihan yang jauh lebih mahal daripada penggunaan kembali material.

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap data lingkungan, dampak kesehatan, dan dinamika hukum global, dapat disimpulkan bahwa ekosida merupakan kejahatan yang setara dengan kejahatan internasional paling serius lainnya. Penghancuran alam secara massal, sebagaimana terlihat dalam kasus karhutla dan polusi merkuri di Indonesia, telah terbukti membunuh masa depan manusia melalui degradasi kesehatan kronis, penghancuran sistem pangan, dan pemantikan konflik kekerasan atas sumber daya yang langka.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah transformatif baik di tingkat nasional maupun internasional:

  1. Dukungan Amandemen Statuta Roma: Pemerintah Indonesia harus bergabung dengan koalisi negara-negara seperti Vanuatu dan Samoa untuk mendukung masuknya ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di ICC. Langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin perlindungan megabiodiversitas dan memberikan perlindungan tambahan bagi rakyatnya dari praktik korporasi multinasional yang destruktif.
  2. Kodifikasi Ekosida dalam Hukum Nasional: Perlu dilakukan revisi terhadap KUHP atau UU PPLH untuk memasukkan kategori kejahatan ekosida dengan sanksi pidana yang lebih berat bagi pengambil keputusan korporasi. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai impunitas dan memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan memiliki efek jera yang nyata, bukan sekadar biaya operasional.
  3. Reformasi Penegakan Hukum: Peningkatan kapasitas penyidik, jaksa, dan hakim dalam menangani kejahatan lingkungan yang kompleks harus menjadi prioritas. Pembentukan satuan tugas khusus ekosida yang melibatkan ahli lintas disiplin (ekologi, toksikologi, dan hukum korporasi) sangat diperlukan untuk memastikan pembuktian yang kuat di pengadilan.
  4. Transisi Teknologi dan Ekonomi: Untuk kasus seperti PESK, negara harus secara aktif memfasilitasi transisi dari penggunaan merkuri menuju teknologi ramah lingkungan, sembari memutus jalur pasokan merkuri ilegal melalui penegakan hukum yang menyasar pemodal besar di balik layar.
  5. Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat: Melindungi hutan berarti melindungi penjaganya. Pengakuan hak atas tanah ulayat dan kearifan lokal merupakan benteng pertahanan paling efektif melawan praktik ekosida oleh industri ekstraktif.

Masa depan umat manusia bergantung pada keberanian kita untuk menyatakan bahwa “membunuh rumah kita” adalah sebuah kejahatan. Dengan mengkriminalisasi ekosida, kita tidak hanya memberikan keadilan bagi alam yang telah dirusak, tetapi juga memastikan bahwa generasi mendatang memiliki bumi yang masih layak untuk ditinggali. Keadilan ekologis adalah keadilan bagi manusia, dan sudah saatnya hukum internasional mencerminkan realitas bahwa kita tidak dapat berdiri di atas reruntuhan planet yang hancur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 76 = 86
Powered by MathCaptcha