Perdebatan mengenai keberadaan artefak budaya dari negara-negara bekas koloni yang tersimpan di museum-museum besar Eropa dan Amerika Utara telah mencapai titik didih etika dalam satu dekade terakhir. Fenomena ini bukan sekadar persoalan perpindahan kepemilikan barang, melainkan sebuah gugatan mendalam terhadap struktur kekuasaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Museum-museum ikonik seperti British Museum di London, Louvre di Paris, dan Rijksmuseum di Amsterdam, yang selama ini memosisikan diri sebagai penjaga peradaban universal, kini menghadapi tuduhan serius sebagai “penjara” bagi identitas bangsa lain. Analisis ini mengevaluasi kompleksitas moral, legalitas, dan urgensi spiritual di balik tuntutan repatriasi artefak dari wilayah bekas koloni seperti Indonesia, Mesir, dan Nigeria, serta bagaimana proses ini menjadi katalisator bagi dekolonisasi pengetahuan di panggung global.

Ontologi Museum Kolonial: Dari Laboratorium Pengetahuan ke Ruang Penahanan

Museum modern yang kita kenal hari ini lahir dari rahim Pencerahan Eropa dan ekspansi imperialisme yang menyertainya. Pada abad ke-18 dan ke-19, museum berfungsi sebagai alat untuk mengategorikan dunia menurut pandangan Eurosentris. Melalui pengumpulan artefak dari seluruh penjuru dunia, negara-negara maju membangun narasi tentang kemajuan peradaban di mana Barat berada di puncak evolusi, sementara budaya non-Barat ditempatkan dalam kategori “primitif” atau “eksotis”. Artefak-artefak ini tidak hanya dianggap sebagai objek estetika, tetapi juga sebagai bukti penaklukan dan supremasi intelektual.

Konsep “kompleks pameran” (exhibitionary complex) menunjukkan bahwa museum bekerja secara paralel dengan institusi pendisiplinan lainnya seperti penjara. Jika penjara mendisiplinkan tubuh, museum mendisiplinkan kesadaran publik dengan memetakan posisi mereka dalam tatanan kekaisaran. Dengan memajang benda-benda dari budaya yang jauh di balik kaca etalase, museum menciptakan jarak antara pengamat dan yang diamati, mengubah subjek budaya yang hidup menjadi objek pengetahuan yang statis. Bagi negara-negara bekas koloni, pemandangan ini tidak membangkitkan kekaguman, melainkan trauma atas perampasan identitas yang dilakukan melalui apa yang disebut sebagai “akumulasi primitif” kekayaan budaya.

Perolehan koleksi ini sering kali melibatkan kekerasan militer yang brutal. Penjarahan bukan sekadar efek samping dari perang, melainkan kebijakan yang disengaja untuk membiayai ekspedisi militer atau untuk menghapus simbol-asimbul kedaulatan bangsa yang ditaklukkan. Di bawah ini adalah ringkasan tipologi perolehan artefak dalam konteks kolonial yang menantang klaim “penyelamatan” yang sering diajukan oleh pihak museum.

Metode Perolehan Deskripsi Mekanisme Dampak terhadap Negara Asal
Penjarahan Militer (War Booty) Objek diambil sebagai rampasan perang setelah penaklukan bersenjata. Hilangnya simbol kedaulatan dan trauma kolektif.
Ekspedisi Ilmiah Koersif Ilmuwan mengambil objek dengan izin dari pemerintah kolonial tanpa persetujuan penduduk lokal. Terputusnya rantai pengetahuan lokal dan spiritualitas.
Perdagangan Tidak Setara Objek dibeli di pasar gelap atau dari individu di bawah tekanan ekonomi/politik. Komodifikasi artefak suci dan penghancuran situs arkeologi.
Pengalihan Administratif Benda disita sebagai bagian dari denda atau pajak oleh penguasa kolonial. Delegitimasi otoritas tradisional dan hukum adat.

Kasus Benin Bronzes: Perwujudan Leluhur di Balik Etalase

Salah satu perdebatan paling tajam mengenai moralitas koleksi museum melibatkan Benin Bronzes, sekumpulan plakat, kepala peringatan, dan patung kuningan yang berasal dari Kerajaan Benin di wilayah yang sekarang menjadi Nigeria. Pada tahun 1897, pasukan Inggris melancarkan “Ekspedisi Hukuman” yang menghancurkan Kota Benin, membakar istana, dan membawa pergi ribuan artefak sebagai rampasan untuk menutupi biaya perang. Bagi masyarakat Edo, benda-benda ini bukan sekadar karya seni kuno; mereka adalah manifestasi spiritual dari roh leluhur dan simbol kekuasaan spiritual Oba (Raja).

Penahanan Benin Bronzes di museum-museum Barat, terutama British Museum dan Humboldt Forum, dianggap sebagai bentuk pencurian identitas yang paling nyata. Karena benda-benda tersebut adalah bagian integral dari praktik keagamaan tradisional, masyarakat Edo merasa terputus dari nenek moyang mereka. Argumen bahwa museum Barat “menyelamatkan” benda-benda ini dari kehancuran dibantah dengan fakta bahwa benda-benda tersebut diambil melalui pembantaian massal dan penghancuran kebudayaan.

Jerman telah menunjukkan kepemimpinan moral dalam isu ini dengan menandatangani kontrak pengalihan kepemilikan 512 objek dari koleksi Museum Etnologi Berlin kembali ke tangan Nigeria pada tahun 2022. Langkah ini merupakan pengakuan bahwa kepemilikan legal atas objek yang diperoleh melalui kekerasan kolonial adalah tidak sah secara moral. Meskipun sebagian objek tetap dipamerkan di Berlin sebagai pinjaman, status hukumnya telah berubah, memberikan kedaulatan kembali kepada Nigeria untuk menentukan bagaimana warisan mereka harus dikelola.

Namun, tantangan besar tetap ada di Inggris. British Museum, yang memiliki koleksi Benin Bronzes terbesar, bersembunyi di balik British Museum Act 1963 yang secara hukum melarang pemindahtanganan koleksi permanen. Sikap ini menciptakan ketegangan diplomatik dan menunjukkan keengganan untuk mengakui realitas dekolonisasi. Masyarakat internasional kini melihat perbedaan mencolok antara pendekatan Jerman yang berbasis rekonsiliasi dan pendekatan Inggris yang bersifat defensif dan legalistik.

Rosetta Stone dan Kedaulatan Pengetahuan di Mesir

Mesir mewakili medan pertempuran lain dalam perang repatriasi global. Fokus utama tertuju pada Rosetta Stone, sebuah prasasti granit gelap yang menjadi kunci utama bagi Jean-François Champollion untuk memecahkan kode hieroglif Mesir kuno pada tahun 1822. Artefak ini ditemukan oleh tentara Napoleon pada tahun 1799, namun kemudian disita oleh Inggris sebagai rampasan perang setelah kekalahan Prancis dalam Perjanjian Alexandria tahun 1801.

Para ahli Mesir Kuno dan aktivis, termasuk Monica Hanna dan Zahi Hawass, berargumen bahwa keberadaan Rosetta Stone di London adalah simbol “kekerasan kultural”. Petisi yang ditandatangani oleh ratusan ribu orang menuntut pengembalian batu tersebut ke Mesir, bertepatan dengan rencana pembukaan Grand Egyptian Museum (GEM) yang megah di Giza. Argumen Mesir berpusat pada hak masyarakat untuk mengakses sejarah mereka sendiri tanpa hambatan geografis atau visa perjalanan yang sulit didapatkan oleh warga Global South.

Perspektif Pengembalian Argumen Utama Dasar Pemikiran
Klaim Mesir Hak identitas nasional dan pemulihan dari luka kolonial. Artefak adalah jiwa bangsa dan harus berada di konteks geografis aslinya.
Pertahanan British Museum Perolehan sah menurut hukum masa perang dan akses publik universal. Museum berfungsi sebagai perpustakaan dunia yang menyediakan akses bagi semua bangsa.
Dinamika Geopolitik Kebangkitan kesadaran pascakolonial di dunia multipolar. Negara berkembang kini memiliki infrastruktur kelas dunia untuk merawat warisan mereka.

Pihak British Museum sering kali menanggapi tuntutan ini dengan menyatakan bahwa ada banyak salinan lain dari dekret yang sama yang masih berada di Mesir. Namun, argumen ini mengabaikan signifikansi historis spesifik dari “batu yang satu ini” sebagai ikon pembebasan intelektual dan sejarah linguistik dunia. Keengganan untuk mengembalikan Rosetta Stone juga berakar pada kekhawatiran finansial; batu ini adalah daya tarik utama galeri dan merupakan salah satu item terlaris di toko museum. Di sini, moralitas koleksi berbenturan langsung dengan kepentingan ekonomi institusional.

Model Repatriasi Belanda-Indonesia: Jalan Menuju Rekonsiliasi

Dalam beberapa tahun terakhir, Belanda telah memosisikan diri sebagai pelopor dalam kebijakan repatriasi artefak kolonial. Berbeda dengan sikap defensif Inggris, pemerintah Belanda melalui Komite Koleksi Kolonial mulai menerapkan kebijakan pengembalian tanpa syarat untuk benda-benda yang terbukti diambil secara paksa atau dijarah. Kasus Indonesia menjadi contoh paling menonjol dari keberhasilan diplomasi budaya dan penelitian asal-usul (provenance research).

Antara tahun 2023 dan 2024, Indonesia telah menerima kembali ratusan objek yang sangat berharga. Ini termasuk “Lombok Treasure” yang terdiri dari permata, emas, dan perak yang dijarah dari istana di Lombok pada tahun 1894 dalam sebuah serangan militer yang brutal. Selain itu, arca-arca dari Candi Singosari, yang merupakan mahakarya seni Hindu-Buddha abad ke-13, telah kembali ke tanah air setelah dua abad berada di Leiden.

Batch Repatriasi Koleksi Utama Jumlah Objek Signifikansi Sejarah
2023 Lombok Treasure, Arca Singosari, Keris Klungkung, Koleksi Pita Maha. 472 Simbol kekayaan kerajaan Nusantara dan gerakan seni modern Bali.
2024 Koleksi Puputan Badung, Arca Bhairawa, Arca Nandi, Arca Ganesha. 288 Rampasan dari perang Puputan di Bali (1906) dan kelengkapan situs Singosari.
Total Hingga 2024 Berbagai artefak dari seluruh Nusantara. 828 Rekonstruksi sejarah nasional yang hilang atau dikaburkan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Eppo Bruins, menyatakan bahwa pengembalian ini adalah langkah krusial untuk “perbaikan material” (material redress). Penting untuk dicatat bahwa proses ini bukan sekadar pengiriman fisik barang, melainkan penciptaan pengetahuan baru. Para ahli dari Indonesia dan Belanda bekerja sama dalam meneliti sejarah setiap objek, yang memungkinkan kedua bangsa untuk menghadapi sejarah kolonial mereka dengan lebih jujur. Repatriasi ini juga menjawab keraguan lama mengenai kapasitas Indonesia dalam merawat benda-benda tersebut, dengan dipamerkannya koleksi ini di Museum Nasional Indonesia dengan standar internasional.

Dialektika “Penyelamatan Sejarah” vs. “Pencurian Identitas”

Salah satu argumen paling persisten dari museum-museum di negara maju untuk mempertahankan koleksi mereka adalah konsep “Museum Universal”. Deklarasi tahun 2002 oleh 18 museum terkemuka dunia berargumen bahwa objek-objek tersebut telah menjadi bagian dari sejarah negara yang menampungnya dan berfungsi untuk kepentingan seluruh umat manusia. Mereka berpendapat bahwa dengan memusatkan artefak dari berbagai budaya di satu tempat (seperti London atau Paris), para peneliti dan publik dapat membandingkan peradaban secara berdampingan, yang memupuk pemahaman lintas budaya.

Namun, argumen ini mengandung bias kelas dan geografis yang mendalam. Apa yang disebut sebagai “akses universal” sebenarnya hanya tersedia bagi mereka yang memiliki paspor yang kuat dan sumber daya finansial untuk bepergian ke pusat-pusat kekuasaan di Global North. Bagi seorang warga Nigeria atau Indonesia, warisan budaya mereka sendiri terperangkap di balik tembok birokrasi dan jarak ribuan mil. Dalam pandangan ini, museum bukan lagi penjaga peradaban, melainkan tempat penimbunan harta jarahan yang dilegitimasi oleh bahasa akademis.

Lebih jauh lagi, pemisahan objek dari konteks spiritual dan sosial aslinya merusak esensi dari objek tersebut. Benda-benda sakral sering kali diperlakukan sebagai “mati” di dalam museum, padahal bagi masyarakat asalnya, benda tersebut memiliki fungsi ritual yang masih relevan. Berikut adalah perbandingan antara cara pandang Museum Universal dan Masyarakat Sumber (Source Communities).

Dimensi Pandangan Museum Universal Pandangan Masyarakat Sumber
Status Objek Benda seni, spesimen sejarah, data ilmiah. Manifestasi leluhur, benda sakral, jiwa bangsa.
Akses Publik global di pusat kota metropolis. Masyarakat lokal dan pewaris tradisi di tempat asal.
Fungsi Edukasi, penelitian, dan pariwisata. Identitas, kesinambungan ritual, dan kedaulatan.
Narasi Otoritas kuratorial Barat (Eurosentris). Penuturan sejarah berdasarkan perspektif pribumi.

Kerangka Hukum dan Tantangan Dekolonisasi Masa Depan

Meskipun kesadaran etika meningkat, kerangka hukum internasional masih tertinggal. Konvensi UNESCO 1970 memberikan dasar untuk mencegah perdagangan ilegal kekayaan budaya, tetapi konvensi ini tidak berlaku surut. Hal ini memberikan celah hukum bagi museum untuk mempertahankan objek yang diperoleh sebelum tahun 1972, meskipun diperoleh melalui kekerasan. Konvensi UNIDROIT 1995 mencoba memperbaiki ini dengan memungkinkan klaim pribadi atas benda curian, namun efektivitasnya terbatas pada negara-negara yang meratifikasinya.

Oleh karena itu, banyak keberhasilan repatriasi saat ini bergantung pada kesepakatan bilateral dan tekanan publik daripada kewajiban hukum yang kaku. Transformasi moral yang sedang berlangsung memaksa museum untuk meninjau kembali kode etik mereka. ICOM (International Council of Museums) kini menekankan pentingnya transparansi asal-usul dan pengembalian jasad manusia serta benda-benda yang memiliki signifikansi religius yang mendalam.

Masa depan museum di negara maju terletak pada kemampuannya untuk berubah dari “pusat otoritas” menjadi “fasilitator dialog”. Dekolonisasi museum berarti melibatkan komunitas sumber tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pemilik narasi. Hal ini mencakup perubahan dalam cara pelabelan objek, di mana kekerasan dalam perolehan harus disebutkan secara eksplisit, bukan disembunyikan di balik kata-kata seperti “diperoleh melalui misi”.

Urgensi Spiritual dan Pemulihan Trauma Kolektif

Salah satu aspek yang paling jarang dibahas namun paling penting dalam isu repatriasi adalah dimensi penyembuhan. Bagi negara-negara bekas koloni, artefak yang hilang adalah bagian dari teka-teki sejarah mereka yang sengaja dihancurkan untuk melemahkan perlawanan. Pengembalian benda-benda ini berfungsi sebagai tindakan rekonsiliasi yang melampaui politik praktis. Di Nigeria, kembalinya Benin Bronzes dianggap sebagai pemulihan martabat bangsa Edo yang sempat hancur pada tahun 1897. Di Indonesia, kembalinya arca-arca Singosari dan pusaka-pusaka kerajaan memberikan rasa bangga nasional dan kesempatan untuk menulis ulang sejarah Nusantara dari perspektif bangsa sendiri, bukan dari catatan penjajah.

Kasus “Java Man” (Homo erectus) yang dikumpulkan oleh Eugene Dubois juga menjadi titik perdebatan menarik. Meskipun objek tersebut merupakan data ilmiah penting bagi evolusi manusia secara global, Indonesia mengklaim hak atas spesimen tersebut sebagai bagian dari sejarah tanah air mereka. Ini menunjukkan bahwa tuntutan repatriasi kini meluas dari benda seni dan sakral ke objek paleoantropologi, menegaskan bahwa kedaulatan budaya mencakup segala sesuatu yang ditemukan di dalam wilayah kedaulatan suatu bangsa.

Menuju Paradigma Baru: Museum sebagai Ruang Bersama

Kesimpulan dari perdebatan “Museum atau Penjara” adalah bahwa museum tidak bisa lagi berdiri tegak tanpa mempertanyakan fondasi moral dari koleksinya. Status quo yang mempertahankan objek-objek jarahan dengan alasan legalitas teknis atau pelestarian ilmiah mulai runtuh di bawah beban etika abad ke-21. Repatriasi bukan berarti mengosongkan museum di Barat, melainkan mendistribusikan kekayaan budaya dunia secara lebih adil dan mengakui bahwa hak suatu bangsa atas warisannya sendiri adalah hak asasi yang tak terpisahkan.

Museum masa depan harus beroperasi berdasarkan prinsip kerja sama, bukan kepemilikan. Digitalisasi koleksi, pinjaman jangka panjang yang bersifat timbal balik, dan proyek penelitian bersama adalah jalan keluar untuk tetap menyediakan akses global tanpa harus melanggengkan ketidakadilan kolonial. Namun, untuk benda-benda yang memiliki nilai sakral dan sejarah yang tak ternilai seperti Benin Bronzes, Rosetta Stone, atau pusaka Nusantara, pengembalian fisik tetap menjadi keharusan moral yang tidak bisa ditawar. Hanya dengan cara inilah, museum dapat bertransformasi dari penjaga harta jarahan menjadi ruang suci yang benar-benar menghormati keragaman dan kemanusiaan universal.

Perubahan ini memang menantang, terutama bagi institusi yang telah terbiasa dengan otoritas absolut selama ratusan tahun. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh model Belanda dan Jerman, keberanian untuk melepaskan kepemilikan justru membuka pintu bagi hubungan diplomatik yang lebih kuat dan pemahaman budaya yang lebih dalam. Pada akhirnya, museum harus memilih: tetap menjadi monumen bagi kejayaan imperialisme masa lalu, atau menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih adil dan didekolonisasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60 − 50 =
Powered by MathCaptcha