Krisis kemanusiaan yang melanda dunia modern, mulai dari konflik bersenjata yang berkepanjangan hingga ketimpangan distribusi sumber daya esensial selama pandemi global, telah mengungkap keretakan mendalam dalam struktur moral masyarakat internasional. Di tengah keterhubungan global yang semakin erat secara teknologi dan ekonomi, muncul paradoks politik dalam bentuk penguatan nasionalisme sempit yang menutup diri terhadap penderitaan manusia di luar batas-batas teritorial. Fenomena ini bukan sekadar masalah kebijakan luar negeri, melainkan representasi dari krisis empati sistemik yang menempatkan loyalitas kepada “garis-garis di peta” di atas kewajiban fundamental terhadap kemanusiaan universal.

Analisis mendalam terhadap struktur etika global menunjukkan bahwa nasionalisme, ketika dipisahkan dari nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas, bertransformasi menjadi bentuk egoisme kolektif yang merusak. Sebagai antitesis terhadap kecenderungan ini, konsep kosmopolitanisme menawarkan visi alternatif yang menuntut agar setiap individu diakui sebagai anggota dari satu komunitas moral yang sama. Laporan ini mengeksplorasi secara mendalam kritik terhadap nasionalisme sempit, akar sejarah dan filosofis kosmopolitanisme, serta bagaimana prinsip-pilihan kebijakan nasional harus didefinisikan ulang untuk mencerminkan kesetiaan yang melampaui batas-batas negara demi keadilan global yang sejati.

Dekonstruksi Nasionalisme Sempit: Karakteristik dan Patologi Moral

Nasionalisme sempit, yang sering kali diidentikkan dengan istilah chauvinisme, merupakan paham yang mengagungkan bangsa sendiri secara berlebihan sekaligus merendahkan atau menjelekkan negara lain. Secara historis, bentuk nasionalisme ini telah digunakan sebagai alat mobilisasi massa untuk kepentingan kekuasaan absolut, seperti yang terlihat pada era kepemimpinan Adolf Hitler di Jerman atau praktik imperialisme di Inggris dan Jepang pada masa penjajahan. Dalam konteks kontemporer, nasionalisme sempit bermanifestasi sebagai primordialisme yang memprioritaskan kepentingan kelompok sendiri di atas kepentingan bersama, yang sering kali berujung pada tindakan yang menciptakan kepanikan, keresahan, dan ketidaknyamanan lingkungan.

Patologi utama dari nasionalisme sempit adalah hilangnya kapasitas untuk berempati terhadap penderitaan manusia yang berada di luar yurisdiksi politik tertentu. Ketika identitas nasional dipahami secara picik, masyarakat cenderung melihat dunia melalui lensa “kita” versus “mereka”, sebuah dikotomi yang menciptakan jarak emosional dan moral yang berbahaya. Hal ini menyebabkan pudarnya semangat persatuan yang dimaknai dalam ragam kesetaraan, serta memicu munculnya kelas sosial baru yang didasarkan pada eksklusivitas identitas. Dampaknya, masalah-masalah global seperti kemiskinan ekstrem, pengungsian, dan krisis kesehatan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab bersama, melainkan sebagai masalah “orang asing” yang tidak memerlukan intervensi moral.

Ketegangan antara golongan nasionalis picik dan pandangan yang lebih luas sering kali mewarnai dinamika politik internal suatu negara, termasuk di Indonesia. Masyarakat yang kurang memahami historisitas perjuangan dan makna nasionalisme yang sebenarnya cenderung terjebak dalam ego masing-masing, yang pada akhirnya mengarah pada permusuhan dan perpecahan bangsa. Nasionalisme yang sejati seharusnya tidak menutup diri, melainkan menjadi landasan untuk memahami wawasan dunia yang lebih luas. Berikut adalah perbandingan antara karakteristik nasionalisme sempit dan nasionalisme luas yang berakar pada nilai kemanusiaan:

Dimensi Nasionalisme Sempit (Chauvinisme) Nasionalisme Luas (Sosio-Humanis)
Dasar Sentimen Superioritas dan kebencian terhadap pihak luar. Kebanggaan tanpa merendahkan pihak lain.
Cakupan Empati Terbatas pada garis perbatasan negara. Melintasi batas wilayah menuju kemanusiaan universal.
Sikap Politik Isolasionis atau ekspansionis-dominatif. Kooperatif dan berbasis hukum internasional.
Tujuan Utama Egoisme kelompok dan dominasi kekuasaan. Kesejahteraan umum dan perdamaian global.
Respons terhadap Krisis Penimbunan sumber daya (misal: vaksin). Berbagi beban dan tanggung jawab kolektif.

Penyebaran nasionalisme sempit di era digital diperparah oleh fenomena “masyarakat cair” (liquid society), di mana ketidakpastian ekonomi dan hilangnya identitas tradisional membuat individu mencari rasa aman dalam loyalitas nasional yang kaku. Nasionalisme dalam bentuk ini menjadi semacam “pelabuhan aman” yang sayangnya sering kali bersifat eksklusif dan diskriminatif. Dampak negatifnya terasa nyata dalam melemahnya mekanisme pertahanan gotong royong masif yang seharusnya menjadi modal kuat dalam menghadapi gelombang ketidakpastian global.5 Tanpa reaktualisasi semangat nasionalisme yang berlandaskan pada kemanusiaan, generasi muda berisiko terjebak dalam sikap keras kepala yang hanya mementingkan tujuan pribadi atau golongan sendiri.

Genealogi Intelektual Kosmopolitanisme: Dari Diogenes ke Era Pencerahan

Sebagai antitesis dari parokialisme nasionalis, kosmopolitanisme berdiri di atas keyakinan bahwa semua manusia adalah anggota dari satu komunitas tunggal. Akar istilah ini berasal dari bahasa Yunani kosmos (dunia) dan polis (kota), yang pertama kali dipopulerkan oleh Diogenes dari Sinope, seorang filosof Sinisme abad ke-4 SM. Ketika ditanya dari mana ia berasal, Diogenes menjawab dengan pernyataan provokatif: “Saya adalah warga dunia” (kosmopolitês). Bagi Diogenes, deklarasi ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap keterikatan sempit pada aturan-aturan lokal yang sering kali tidak rasional dan membatasi kebebasan berpikir manusia.

Gagasan ini kemudian dikembangkan secara sistematis oleh kaum Stoik, yang memandang dunia sebagai sebuah tatanan rasional yang menyatukan seluruh umat manusia melalui akal budi (logos). Martha Nussbaum mencatat bahwa kaum Stoik memperkenalkan prinsip bahwa kita harus mengakui kemanusiaan di mana pun ia berada dan memberikan kesetiaan pertama kita kepada komunitas kemanusiaan universal tersebut. Salah satu model paling berpengaruh dalam tradisi Stoik adalah “lingkaran konsentris” Hierocles, yang menggambarkan identitas individu melalui serangkaian lingkaran yang meluas: mulai dari diri sendiri, keluarga inti, keluarga besar, kelompok lokal, sesama warga negara, hingga akhirnya mencakup seluruh umat manusia di lingkaran terluar. Tugas seorang kosmopolitan adalah menarik lingkaran-lingkaran terluar tersebut semakin mendekat ke pusat, memperlakukan orang asing dengan rasa hormat yang serupa dengan keluarga sendiri.

Transisi kosmopolitanisme dari sekadar etika individu menjadi kerangka politik formal terjadi pada masa Pencerahan, terutama melalui pemikiran Immanuel Kant. Dalam esainya yang monumental, “Perpetual Peace: A Philosophical Sketch” (1795), Kant mengemukakan konsep hukum kosmopolitan (ius cosmopoliticum) yang didasarkan pada prinsip “keramahan universal” (universal hospitality). Kant berargumen bahwa karena permukaan bumi bersifat bulat dan terbatas, manusia tidak dapat berpencar selamanya dan harus belajar untuk hidup berdampingan secara damai. Hak kosmopolitan bagi Kant bukanlah hak untuk menetap secara permanen di negara orang lain, melainkan hak untuk mengunjungi dan tidak diperlakukan sebagai musuh saat tiba di wilayah asing.

Filosof Kontribusi Utama pada Kosmopolitanisme Konsep Kunci
Diogenes dari Sinope Deklarasi pertama warga dunia. Penolakan loyalitas lokal sempit.
Kaum Stoik (Hierocles) Model identitas inklusif. Lingkaran konsentris kemanusiaan.
Immanuel Kant Dasar hukum internasional dan perdamaian. Universal Hospitality dan federasi republik.
Martha Nussbaum Revitalisasi etika kosmopolitan modern. Martabat manusia melampaui patriotisme.
Kwame Anthony Appiah Keseimbangan antara identitas lokal dan global. Rooted Cosmopolitanism (Kosmopolitanisme Berakar).

Pemikiran Kant memberikan landasan bagi pembentukan organisasi internasional di abad ke-20, seperti Liga Bangsa-Bangsa dan kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Inti dari visi Kantian adalah bahwa pelanggaran hak di satu bagian dunia harus dirasakan sebagai penderitaan di seluruh bagian dunia lainnya. Ini adalah seruan moral yang menuntut agar struktur hukum dan politik global melampaui kedaulatan negara demi melindungi hak asasi manusia yang universal. Dengan demikian, kosmopolitanisme bukan sekadar idealisme utopis, melainkan kebutuhan praktis untuk menjamin kelangsungan hidup umat manusia di tengah potensi konflik yang menghancurkan.

Dikotomi Etika Global: Kewajiban Terhadap Kompatriot vs. Kemanusiaan Universal

Dalam studi hubungan internasional, terdapat ketegangan fundamental antara posisi Realisme dan Kosmopolitanisme terkait jangkauan kewajiban moral. Para penganut Realisme beranggapan bahwa identitas nasional mengesampingkan kemanusiaan bersama sedemikian rupa sehingga pertimbangan moral berhenti di perbatasan masyarakat tersebut. Bagi Realis, negara adalah unit utama yang bertugas menjamin keamanan warganya sendiri, dan komitmen moral di luar itu dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas dan kepentingan nasional. Sebaliknya, kaum kosmopolitan menegaskan adanya tugas pertimbangan moral kepada seluruh umat manusia berdasarkan hakikat kemanusiaan yang dimiliki bersama.

Argumen kosmopolitan menyatakan bahwa jika kita mengakui nilai intrinsik dan martabat yang sama pada setiap manusia, maka jarak geografis, kebangsaan, atau perbedaan budaya menjadi tidak relevan secara moral dalam hal memberikan bantuan atau perlindungan. Martha Nussbaum secara tegas menyatakan bahwa kita harus memberikan kesetiaan pertama kita bukan kepada bentuk pemerintahan atau kekuasaan duniawi tertentu, melainkan kepada komunitas yang terdiri dari seluruh umat manusia. Hal ini berarti bahwa kecelakaan lahir (tempat di mana seseorang dilahirkan) tidak seharusnya menjadi faktor penentu apakah seseorang layak mendapatkan kehidupan yang layak atau tidak.

Namun, tantangan praktis muncul ketika prinsip-prinsip ini berhadapan dengan realitas politik. Banyak kritikus berargumen bahwa kosmopolitanisme bersifat elitis dan terlalu abstrak untuk memberikan motivasi moral yang memadai bagi masyarakat umum. Muncul pertanyaan etis: apakah dibenarkan memberikan bantuan kepada orang asing yang jauh sementara tetangga atau warga negara sendiri masih menderita? Perdebatan ini sering kali dijembatani dengan pemikiran yang mengakui “preferensi kompatriot” (prioritas bagi rekan sebangsa) bukan karena mereka lebih berharga sebagai manusia, melainkan karena adanya kontrak sosial dan risiko bersama yang mengikat warga negara dalam satu sistem kerjasama. Berikut adalah analisis perbandingan antara kewajiban terhadap bangsa dan kewajiban terhadap dunia:

Kategori Kewajiban Dasar Pembenaran Contoh Tindakan / Kebijakan
Kewajiban Nasional (Patriotisme) Kerjasama sosial, kontrak politik, dan identitas budaya bersama. Pembayaran pajak untuk infrastruktur domestik dan jaminan sosial nasional.
Kewajiban Global (Kosmopolitanisme) Martabat manusia universal, hak asasi manusia, dan kerentanan bersama. Bantuan kemanusiaan internasional, penerimaan pengungsi, dan mitigasi iklim.
Titik Temu (Keadilan Global) Keseimbangan antara tanggung jawab khusus dan prinsip non-maleficence global. Pengalokasian surplus sumber daya nasional untuk mengatasi krisis global (misal: surplus vaksin).

Kosmopolitanisme modern menuntut agar kita tidak membiarkan keterikatan kita pada kelompok tertentu mengaburkan penilaian kita tentang kewajiban terhadap setiap orang. Hal ini memerlukan transformasi internal pada setiap agen moral untuk melibatkan diri dalam proses transformasi diri, sebagaimana yang dicontohkan dalam filosofi Gandhi.  Kesetiaan pada kemanusiaan tidak berarti mengabaikan komunitas lokal, melainkan memastikan bahwa nilai-nilai lokal tersebut tidak bertentangan dengan standar universal perilaku manusia yang adil. Dalam dunia yang saling terhubung, kegagalan untuk mengakui kewajiban lintas batas bukan hanya kegagalan moral, tetapi juga risiko keamanan global yang nyata.

Patologi Eksklusi: Analisis Kasus Nasionalisme Vaksin dan Krisis Kemanusiaan

Salah satu manifestasi paling nyata dari nasionalisme sempit yang merusak di era kontemporer adalah fenomena “nasionalisme vaksin” selama pandemi COVID-19. Ketika vaksin pertama kali diumumkan, terjadi ketimpangan distribusi yang sangat tajam antara negara-negara kaya di Global North dan negara-negara berkembang di Global South. Negara-negara maju mengamankan dosis yang jauh melebihi kebutuhan populasi mereka melalui kesepakatan bilateral, sementara negara-negara miskin ditinggalkan dalam ketidakpastian.  Praktik ini, yang sering disebut sebagai “apartheid vaksin”, menunjukkan bagaimana batas-batas negara digunakan untuk membenarkan penimbunan sumber daya penyelamat nyawa.

Data menunjukkan bahwa meskipun target global telah dicanangkan, hanya sekitar 10% individu di negara-negara berpenghasilan rendah yang mendapatkan vaksinasi, dibandingkan dengan hampir 70% di negara-negara kaya. Nasionalisme vaksin ini bukan hanya masalah ketidakadilan etis, tetapi juga kegagalan strategis. Dengan membiarkan virus terus menyebar di wilayah-wilayah yang tidak terlindungi, peluang bagi munculnya varian baru yang lebih berbahaya meningkat, yang pada akhirnya mengancam seluruh populasi dunia termasuk negara-negara yang telah memonopoli vaksin tersebut.  Kerangka “Fair Priority for Residents” (FPR) sebenarnya menawarkan jalan tengah yang menyatakan bahwa pemerintah hanya boleh memprioritaskan warga negaranya sampai tingkat mortalitas “non-krisis” (seperti flu musiman), dan setelah itu mereka wajib berbagi vaksin secara global.

Negara / Kawasan Contoh Tindakan Nasionalisme Vaksin Konsekuensi Kemanusiaan Global
Uni Eropa & Inggris Larangan ekspor vaksin dan perebutan pasokan AstraZeneca. Ketegangan diplomatik dan keterlambatan distribusi di wilayah lain.
Amerika Serikat & India Pembatasan ekspor bahan baku dan produk jadi vaksin untuk kebutuhan domestik. Gangguan rantai pasokan global dan lonjakan kematian di negara pengimpor.
Kanada & Negara Kaya Lain Pembelian opsi vaksin hingga 10 kali lipat jumlah penduduk. Kelangkaan vaksin di mekanisme multilateral seperti COVAX.

Selain krisis kesehatan, patologi eksklusi juga terlihat jelas dalam krisis pengungsi global. Penolakan Eropa terhadap pengungsi dan pencari suaka dari luar wilayahnya telah menyebabkan ribuan kematian di Mediterania. Dalam konteks ini, negara-negara donor besar sering kali menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai instrumen politik atau diplomasi strategis daripada didasarkan pada prinsip murni kemanusiaan. Sering kali terdapat perbedaan mencolok antara “humanitarianisme” sebagai keyakinan aktif pada nilai setara setiap nyawa manusia, dengan “bantuan kemanusiaan” sebagai sistem formal yang terkadang justru memperpanjang bencana atau mengabaikan agensi lokal.

Kasus gempa bumi Pakistan tahun 2005 mengilustrasikan bagaimana komunitas kemanusiaan internasional sering kali lebih fokus menonjolkan kontribusinya sendiri daripada mendukung inisiatif lokal yang sudah bergerak di lapangan. Narasi yang didominasi oleh pekerja kemanusiaan dari Global North cenderung mengabaikan upaya mandiri masyarakat setempat, menciptakan ketergantungan dan mencederai martabat para penyintas. Hal ini menegaskan bahwa nasionalisme sempit bukan hanya tentang menutup perbatasan, tetapi juga tentang cara pandang superior yang memandang penderitaan orang lain hanya sebagai objek intervensi daripada sebagai subjek yang setara.

Pendekatan Kapabilitas: Standar Universal untuk Keadilan Global

Untuk memberikan isi konkret pada tuntutan kosmopolitanisme, Martha Nussbaum mengembangkan “Pendekatan Kapabilitas” (Capabilities Approach). Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi ruang di mana kita dapat membuat penilaian lintas budaya tentang kualitas hidup tanpa terjebak dalam relativisme budaya yang ekstrem. Inti dari teori ini adalah bahwa keadilan harus diukur dari apa yang sebenarnya mampu dilakukan dan menjadi apa seorang manusia (functionings) serta peluang nyata yang mereka miliki untuk mencapainya (capabilities).

Nussbaum mengajukan daftar sepuluh kapabilitas sentral yang ia argumendasikan sebagai hak moral setiap manusia di bumi, yang harus dijamin oleh setiap masyarakat yang dianggap adil secara minimal. Kapabilitas ini mencakup aspek fisik, emosional, dan intelektual yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Berikut adalah ringkasan dari sepuluh kapabilitas sentral tersebut:

  1. Hidup: Mampu hidup hingga akhir usia manusia yang normal tanpa kematian dini.
  2. Kesehatan Tubuh: Memiliki kesehatan yang baik, nutrisi yang cukup, dan perlindungan tempat tinggal.
  3. Integritas Tubuh: Kebebasan bergerak dan keamanan dari kekerasan fisik atau seksual.
  4. Indra, Imajinasi, dan Pikiran: Mampu menggunakan indra dan pikiran melalui pendidikan yang memadai.
  5. Emosi: Mampu mencintai, berduka, dan memiliki ikatan emosional dengan orang lain.
  6. Akal Budi Praktis: Mampu membentuk konsepsi tentang yang baik dan melakukan refleksi kritis.
  7. Afiliasi: Hidup dengan dan untuk orang lain, menunjukkan empati, serta memiliki martabat yang tidak dipermalukan.
  8. Spesies Lain: Hidup dengan kepedulian terhadap hewan, tumbuhan, dan alam sekitar.
  9. Bermain: Mampu tertawa, bermain, dan menikmati aktivitas rekreasi.
  10. Kontrol atas Lingkungan: Berpartisipasi dalam politik dan memiliki hak milik yang adil.

Pesan utama dari pendekatan ini adalah bahwa tanggung jawab untuk menjamin kapabilitas ini melampaui batas-batas negara. Nussbaum berpendapat bahwa negara-negara kaya memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan ekonomi yang signifikan kepada negara-negara miskin untuk memastikan setiap individu mencapai ambang batas minimum dari kapabilitas ini. Ia menyarankan angka sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai kontribusi yang wajar bagi negara makmur untuk mendukung pembangunan global.

Kritik terhadap kosmopolitanisme Stoik yang terlalu dingin dan melepaskan diri dari keterikatan emosional lokal dijawab oleh Nussbaum dengan menekankan bahwa kasih sayang terhadap orang-orang terdekat adalah unsur esensial dari kehidupan yang bermakna. Namun, cinta lokal tersebut harus dibatasi oleh komitmen global untuk memajukan kehidupan yang bermartabat bagi semua orang. Dengan cara ini, Pendekatan Kapabilitas berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan manusia yang konkret dan cita-cita keadilan global yang universal, memaksa institusi-institusi nasional untuk melihat melampaui kepentingan sempit warganya sendiri demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.

Kosmopolitanisme Berakar: Menyeimbangkan Loyalitas Lokal dan Tanggung Jawab Dunia

Salah satu tantangan terbesar bagi kosmopolitanisme adalah persepsi bahwa paham ini menuntut kita untuk menjadi “tidak berakar” atau melepaskan identitas budaya yang memberi makna pada hidup kita. Kwame Anthony Appiah menawarkan solusi melalui konsep “Rooted Cosmopolitanism” (Kosmopolitanisme Berakar). Appiah berpendapat bahwa kita dapat menjadi warga dunia sekaligus tetap mencintai tanah air, budaya, dan komunitas lokal kita. Baginya, identitas manusia bukanlah sesuatu yang kaku dan murni, melainkan hasil dari interaksi dan “kontaminasi budaya” yang terus-menerus.

Appiah menekankan pentingnya “percakapan” sebagai alat utama kosmopolitanisme. Percakapan bukan berarti harus mencapai kesepakatan pada semua nilai, tetapi lebih kepada proses saling mengenal dan menghargai perbedaan.27 Melalui percakapan lintas budaya, kita belajar bahwa meskipun kita memiliki penilaian nilai yang berbeda, kita sering kali berbagi kapasitas manusia yang sama dan hidup dalam dunia yang sama. Kosmopolitanisme berakar menolak “universalis parokial” yang ingin memaksakan satu cara hidup kepada semua orang, tetapi juga menolak relativis yang menganggap kita tidak bisa memahami satu sama lain sama sekali.

Pilar Kosmopolitanisme Berakar Penjelasan Strategis Implikasi Sosial
Kewajiban kepada Orang Asing Pengakuan bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama melampaui ikatan kekeluargaan. Dukungan terhadap kebijakan bantuan internasional dan hak asasi manusia universal.
Menghargai Perbedaan Keyakinan bahwa kita dapat belajar dari praktik dan kepercayaan orang lain yang berbeda. Toleransi terhadap imigrasi, pertukaran budaya, dan pluralisme domestik.
Kedaulatan yang Bertanggung Jawab Negara harus menjadi institusi yang akuntabel dan menghormati hak asasi manusia. Penolakan terhadap diktator atau kebijakan yang menindas demi “kepentingan nasional”.

Posisi Appiah adalah “kosmopolitanisme parsial” yang tidak mengharuskan kita memperlakukan teman dan keluarga dengan ketidakberpihakan yang dingin (icy impartiality), tetapi juga tidak membiarkan kita meninggalkan orang asing begitu saja. Kita diperbolehkan memiliki perhatian khusus kepada mereka yang dekat dengan kita, namun perhatian tersebut tidak boleh melanggar komitmen dasar kita untuk mencegah penderitaan yang tak tertahankan, seperti genosida atau kemiskinan ekstrem, di mana pun itu terjadi. Kosmopolitanisme jenis ini lebih realistis secara psikologis karena mengakui bahwa manusia memerlukan akar lokal untuk bisa tumbuh dan memberikan kontribusi bagi dunia yang lebih luas.

Sintesis Nasionalisme Luas di Indonesia: Pancasila dan Internasionalisme

Indonesia memiliki landasan filosofis yang sangat kuat untuk menentang nasionalisme sempit melalui ideologi Pancasila. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, merupakan cerminan dari kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal. Soekarno, sebagai salah satu perumus utama Pancasila, menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak menganut paham nasionalisme yang picik, melainkan nasionalisme yang luas atau internasionalisme yang berarti kemanusiaan (humanity). Dalam pandangan ini, mencintai tanah air tidak boleh dipisahkan dari semangat persaudaraan antarbangsa.

Prinsip kemanusiaan dalam Pancasila mengacu pada keseimbangan antara pemenuhan hak individu dan hak sosial dalam skala universal dan internasional. Nasionalisme Indonesia, secara ideal, bersifat inklusif dan bertujuan untuk mewujudkan transformasi bangsa yang membawa kemajuan tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga memberikan kontribusi bagi kesejahteraan dunia. Implementasi dari sikap nasionalisme luas ini dapat dilihat dalam kebijakan luar negeri Indonesia yang “bebas aktif”, yang berupaya ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Peran nyata Indonesia dalam forum-forum internasional seperti G20 menunjukkan bagaimana nasionalisme luas diaplikasikan dalam kebijakan konkret. Selama Presidensi G20 tahun 2022, Indonesia tidak hanya memperjuangkan kepentingan nasionalnya, tetapi juga menjadi jembatan bagi kepentingan negara-negara berkembang untuk mendapatkan akses yang lebih adil terhadap kesehatan dan pemulihan ekonomi global. Beberapa prakarsa nyata yang melibatkan Indonesia di panggung global meliputi:

  • Penanganan Krisis Global: Indonesia secara aktif berkontribusi dalam stabilitas sektor keuangan global dan inisiatif pengurangan utang bagi negara-negara berpenghasilan rendah.
  • Arsitektur Kesehatan Global: Melalui peluncuran Pandemic Fund, Indonesia memelopori pengumpulan dana internasional untuk kesiapsiagaan menghadapi pandemi di masa depan, yang menunjukkan kepedulian pada keamanan kesehatan lintas batas.
  • Advokasi Kemanusiaan: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara konsisten menyuarakan penghapusan standar ganda dalam penanganan konflik kemanusiaan, seperti di Palestina, Myanmar, dan Afghanistan, menegaskan bahwa penderitaan manusia harus ditangani dengan urgensi yang sama tanpa memandang lokasi geografis.
  • Ketahanan Iklim dan SDGs: Indonesia mendorong transisi energi yang adil dan kolaborasi riset internasional untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi seluruh penghuni bumi.

Nasionalisme yang luas di Indonesia juga mengajarkan pentingnya gotong royong sebagai modal sosial untuk menghadapi tantangan global. Dengan memahami bahwa masalah global seperti perubahan iklim atau terorisme tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja, Indonesia mempromosikan kolaborasi lintas batas yang berlandaskan pada semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah bukti bahwa loyalitas kepada bangsa dapat diperkuat melalui komitmen terhadap kemanusiaan universal, menciptakan apa yang disebut sebagai patriotisme yang bertanggung jawab secara global.

Transformasi Menuju Kewarganegaraan Global: Pendidikan dan Tindakan Kolektif

Menghadapi dunia yang semakin terfragmentasi oleh kepentingan nasional yang sempit, konsep “Kewarganegaraan Global” (Global Citizenship) muncul sebagai paradigma baru yang mendesak. Menjadi warga negara global berarti memandang diri sendiri sebagai bagian dari komunitas dunia dan merasa bertanggung jawab untuk berkontribusi pada kesejahteraan planet secara keseluruhan. Ini melibatkan kesadaran budaya, penghormatan terhadap keberagaman, dan komitmen untuk bertindak demi keadilan global dan kelestarian lingkungan.

Pendidikan memegang peranan kunci dalam menumbuhkan identitas kosmopolitan ini. Nussbaum menekankan bahwa pendidikan tinggi harus bertujuan menghasilkan “warga dunia” yang mampu berpikir kritis tentang tradisi mereka sendiri dan berempati dengan penderitaan orang lain. Hal ini memerlukan kapasitas untuk melihat melampaui kebiasaan lokal dan mengenali tantangan struktural yang saling terkait, seperti kemiskinan dan ketimpangan akses terhadap kesehatan. Pendidikan yang dirancang dengan baik akan membebaskan pikiran dari tradisi yang sempit dan mengembangkan kemampuan untuk menjadi anggota komunitas manusia yang lebih besar.

Elemen Kewarganegaraan Global Fokus Utama Tindakan Nyata yang Diharapkan
Kesadaran Etis Pengakuan martabat setiap individu tanpa kategori identitas yang kaku. Penolakan terhadap prasangka rasial, religius, dan nasionalis.
Solidaritas Lingkungan Menyadari bumi sebagai rumah bersama yang harus dilindungi secara kolektif. Partisipasi dalam gerakan mitigasi perubahan iklim lintas batas.
Keadilan Sosial Global Memperjuangkan akses setara terhadap kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi. Dukungan terhadap kebijakan perdagangan adil dan bantuan pembangunan global.
Keterlibatan Politik Berpartisipasi dalam keputusan yang berdampak global melampaui batas negara. Advokasi melalui organisasi internasional atau jaringan masyarakat sipil global.

Tantangan bagi kewarganegaraan global adalah resistensi dari narasi-nasionalis yang sering kali didorong oleh ketakutan akan hilangnya otonomi atau identitas lokal. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam filosofi Baha’i, kemanusiaan sedang melalui proses pematangan kolektif: dari fokus pada keluarga, komunitas lokal, negara, hingga akhirnya masyarakat global. Seperti daun pada satu pohon, jika satu cabang dirugikan, seluruh pohon akan merasakannya. Oleh karena itu, kebijakan yang hanya menguntungkan satu bangsa namun merugikan bangsa lain pada akhirnya akan merusak sistem global secara keseluruhan.

Implementasi kewarganegaraan global dapat dimulai dari tindakan sehari-hari, seperti mengedukasi diri tentang perjuangan bangsa lain, melakukan pelayanan lintas batas, dan meninjau kembali paradigma “negara maju” vs “negara berkembang” yang sering kali meminggirkan agensi Global South. Konsep “Glocal Citizenship” (Kewarganegaraan Glokal) menekankan pentingnya bertindak di tingkat lokal dengan kesadaran akan dampak globalnya. Dalam era di mana teknologi membuat struktur sosial menjadi lebih porus, kewarganegaraan tidak lagi sekadar urusan hukum yang terikat batas negara, melainkan keterlibatan global yang melampaui yurisdiksi fisik demi kebaikan bersama.

Kesimpulan: Kemanusiaan sebagai Komunitas Nasib Bersama

Kritik terhadap nasionalisme sempit bukan berarti menolak pentingnya cinta tanah air atau fungsi negara sebagai pelindung warganya. Sebaliknya, kritik ini bertujuan untuk mengembalikan nasionalisme pada fungsi asalnya yang mulia: sebagai unit organisasi yang melayani kemanusiaan, bukan yang menghancurkannya. Ketika kesetiaan pada bangsa digunakan sebagai pembenaran untuk menutup mata terhadap kematian ribuan orang di perbatasan atau penimbunan vaksin di saat krisis, nasionalisme tersebut telah kehilangan dasar moralnya.

Kosmopolitanisme memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk menavigasi kompleksitas dunia yang saling bergantung. Melalui konsep kosmopolitanisme berakar dan pendekatan kapabilitas, kita diajak untuk melihat bahwa tanggung jawab moral kita tidak dibatasi oleh garis-garis di peta. Setiap manusia, di mana pun mereka berada, memiliki hak dasar untuk hidup bermartabat, sehat, dan bebas dari ketakutan. Kewajiban kita untuk membantu mereka yang menderita adalah imperatif akal budi yang melintasi segala batas identitas.

Visi Indonesia melalui Pancasila menawarkan sintesis yang harmonis antara nasionalisme dan internasionalisme. Menjadi Indonesia yang sejati berarti menjadi manusia yang adil dan beradab bagi dunia. Dalam menghadapi tantangan masa depan—mulai dari ancaman pandemi hingga krisis iklim—hanya kesetiaan yang melampaui batas negara yang dapat menjamin keberlangsungan peradaban kita. Kita harus menyadari bahwa di hadapan tantangan eksistensial, umat manusia adalah satu komunitas nasib bersama. Mengabaikan penderitaan di luar batas wilayah kita bukan hanya kegagalan etis, melainkan pengabaian terhadap kemanusiaan kita sendiri. Kesetiaan kita pada kemanusiaan haruslah menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan, tindakan, dan pemikiran kita di panggung dunia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 1
Powered by MathCaptcha