Klausul Double Jeopardy yang terkandung dalam Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana Amerika Serikat. Secara tekstual, Amandemen Kelima menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh “dihadapkan pada risiko yang sama untuk pelanggaran yang sama guna mempertaruhkan nyawa atau anggota badan dua kali”. Di balik rumusan kalimat yang ringkas ini, terdapat struktur hukum yang sangat kompleks yang telah berevolusi selama berabad-abad, mulai dari hukum Romawi kuno hingga yurisprudensi Mahkamah Agung modern. Prinsip utama yang mendasari perlindungan ini adalah pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara yang sangat besar terhadap individu. Negara, dengan segala sumber daya dan kekuatannya, tidak boleh dibiarkan melakukan upaya berulang kali untuk mempidanakan seseorang atas satu tuduhan pelanggaran, karena hal tersebut akan menyebabkan rasa malu, biaya yang besar, penderitaan emosional, dan rasa tidak aman yang berkepanjangan bagi terdakwa.
Landasan Filosofis dan Evolusi Historis
Perlindungan terhadap penuntutan berulang bukanlah penemuan hukum Amerika modern, melainkan sebuah gagasan yang telah berakar dalam peradaban Barat selama ribuan tahun. Akar hukum ini dapat ditelusuri kembali ke prinsip ne bis in idem dalam hukum Romawi dan tradisi Yunani kuno. Dalam sistem hukum Inggris, yang menjadi fondasi bagi hukum Amerika, konsep double jeopardy berkembang melalui pengaruh sarjana hukum terkemuka seperti Sir Edward Coke dan Sir William Blackstone. Blackstone mengidentifikasi “maksim universal hukum umum Inggris” bahwa tidak ada orang yang boleh dibawa ke dalam bahaya kehilangan nyawa lebih dari satu kali untuk pelanggaran yang sama.
Pada masa awal perkembangan hukum Inggris, sistem hukum mengakomodasi penuntutan baik melalui banding feloni oleh pihak swasta maupun melalui dakwaan oleh Mahkota (Crown). Jika salah satu proses tersebut menghasilkan pembebasan berdasarkan fakta-fakta kasus, maka penuntutan lebih lanjut dilarang. Namun, perlindungan ini pada mulanya terbatas; misalnya, dalam banding feloni, pembebasan hanya menghalangi banding kedua oleh pemohon yang sama. Seiring berjalannya waktu, hukum umum Inggris mengkristalisasi perlindungan ini ke dalam empat “pembelaan khusus” (pleas in bar): autrefois acquit (pernah dibebaskan), autrefois convict (pernah dipidana), autrefois attaint (pernah dihukum mati), dan pengampunan sebelumnya.
Di Amerika Serikat, perkembangan klausul ini menunjukkan adaptasi yang bernuansa dari tradisi Inggris. Konstitusi New Hampshire tahun 1784 tercatat sebagai konstitusi negara bagian pertama yang secara eksplisit mengadopsi klausul double jeopardy, dengan menyatakan bahwa tidak ada subjek yang boleh diadili setelah pembebasan untuk kejahatan atau pelanggaran yang sama. Deklarasi Hak Pennsylvania tahun 1790 mengikuti dengan bahasa yang jauh lebih luas dan hampir identik dengan Amandemen Kelima saat ini.
Ketika James Madison merumuskan draf Bill of Rights, versi awalnya menyatakan bahwa “tidak ada orang yang boleh dikenakan, kecuali dalam kasus pemakzulan, pada lebih dari satu hukuman atau persidangan untuk pelanggaran yang sama”. Namun, rumusan ini menghadapi tantangan di Dewan Perwakilan Rakyat karena penggunaan kata “atau persidangan” dikhawatirkan akan melarang persidangan kedua jika terdakwa berhasil memenangkan banding atas pemidanaan sebelumnya. Para penentang berargumen bahwa hal ini dapat membebaskan orang yang bersalah atau membuat pengadilan banding enggan membatalkan pemidanaan yang cacat hukum. Akhirnya, Senat mengubah bahasa tersebut menjadi bentuk modernnya yang merujuk pada “jeopardy of life or limb”. Meskipun istilah “limb” secara historis merujuk pada hukuman fisik yang kini sudah jarang ada, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa klausul ini melindungi terdakwa dari setiap dakwaan pidana yang diketahui dan didefinisikan secara hukum, melampaui sekadar hukuman mati atau mutilasi.
| Peristiwa Penting dalam Sejarah Double Jeopardy | Deskripsi dan Dampak | |
| Prinsip Romawi Ne Bis In Idem | Dasar hukum kuno yang melarang pengadilan ganda atas tindakan yang sama. | |
| Magna Carta (1215) | Memasukkan prinsip perlindungan awal terhadap hukuman berulang dalam hukum Inggris. | |
| Konstitusi New Hampshire (1784) | Kodifikasi eksplisit pertama di Amerika pasca-revolusi yang melarang pengadilan ulang setelah pembebasan. | |
| Ratifikasi Amandemen Kelima (1791) | Menjadikan double jeopardy sebagai jaminan konstitusional tingkat federal. | |
| Benton v. Maryland (1969) | Mahkamah Agung menyatakan klausul ini berlaku bagi negara bagian melalui Amandemen ke-14. |
Mekanisme Operasional: Pelekatan Jeopardy (Attachment of Jeopardy)
Memahami kapan jeopardy “melekat” (attaches) sangat krusial, karena perlindungan Amandemen Kelima tidak berlaku sebelum titik waktu ini tercapai. Filing dakwaan semata tidak memicu aturan double jeopardy; pemerintah tetap memiliki diskresi untuk mencabut dakwaan (nolle prosequi) dan mengajukannya kembali sebelum persidangan benar-benar dimulai.
Titik Pelekatan dalam Berbagai Prosiding
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, terdapat perbedaan titik pelekatan tergantung pada jenis persidangan yang dihadapi oleh terdakwa:
- Persidangan Juri (Jury Trial): Jeopardy melekat ketika juri telah dipilih secara final dan disumpah (impaneled and sworn). Mahkamah Agung dalam kasus Crist v. Bretz (1978) menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar teknis prosedural, melainkan bagian integral dari jaminan konstitusional yang melindungi hak terdakwa untuk menyelesaikan persidangannya di hadapan majelis hakim (juri) tertentu yang telah dipilih.
- Persidangan Hakim (Bench Trial): Dalam persidangan tanpa juri, jeopardy melekat segera setelah saksi pertama disumpah dan mulai memberikan kesaksian. Titik ini dipilih karena menandakan dimulainya proses pembuktian yang menempatkan terdakwa dalam risiko hukum yang nyata.
- Pengakuan Bersalah (Guilty Pleas): Jeopardy melekat ketika pengadilan menerima pembelaan atau pengakuan bersalah terdakwa secara tanpa syarat.
- Prosiding Remaja: Dalam konteks pengadilan remaja, jeopardy melekat saat pengadilan memulai sidang adjudikasi untuk menentukan apakah remaja tersebut benar-benar melakukan tindakan yang dituduhkan.
Signifikansi dari pelekatan ini terlihat jelas dalam perlindungan terhadap manipulasi penuntutan. Jika jeopardy telah melekat, jaksa tidak diperbolehkan untuk menghentikan persidangan hanya karena mereka merasa kasus mereka lemah dan ingin mencoba lagi di lain waktu dengan bukti yang lebih kuat.
Doktrin “Pelanggaran yang Sama”: Uji Blockburger dan Batasannya
Masalah yang paling sering diperdebatkan dalam yurisprudensi double jeopardy adalah menentukan apakah dua tuduhan yang berbeda secara teknis merupakan “pelanggaran yang sama” di bawah Konstitusi. Amerika Serikat menerapkan standar yang sangat formalistik yang dikenal sebagai uji Blockburger.
Uji Unsur yang Sama (Same-Elements Test)
Berasal dari kasus Blockburger v. United States (1932), uji ini menyatakan bahwa untuk menentukan apakah terdapat satu atau dua pelanggaran, pengadilan harus memeriksa apakah masing-masing ketentuan undang-undang memerlukan bukti fakta tambahan yang tidak diperlukan oleh ketentuan lainnya. Jika masing-masing kejahatan memiliki setidaknya satu unsur unik yang tidak dimiliki oleh yang lain, maka keduanya dianggap sebagai pelanggaran yang berbeda, meskipun timbul dari satu tindakan tunggal.
Sebagai contoh, jika seseorang mendobrak rumah dan menyerang penghuninya, ia dapat didakwa dengan pencurian (burglary) dan penganiayaan (assault). Pencurian memerlukan bukti masuk tanpa izin (yang tidak diperlukan dalam penganiayaan), sementara penganiayaan memerlukan bukti kontak fisik yang berbahaya (yang tidak diperlukan dalam pencurian). Karena masing-masing memiliki unsur unik, kedua dakwaan tersebut dapat diproses secara bersamaan tanpa melanggar double jeopardy.
Namun, jika satu tindak pidana sepenuhnya tercakup dalam tindak pidana lainnya, hal itu dianggap sebagai “pelanggaran yang lebih rendah yang termasuk di dalamnya” (lesser included offense). Misalnya, dakwaan kepemilikan obat terlarang adalah pelanggaran yang lebih rendah dari dakwaan kepemilikan dengan niat mengedarkan. Jika seseorang sudah diadili untuk pelanggaran yang lebih besar, double jeopardy umumnya melarang penuntutan terpisah untuk pelanggaran yang lebih rendah dari insiden yang sama.
Perkembangan dan Penolakan Uji “Perilaku yang Sama”
Pada tahun 1990, dalam kasus Grady v. Corbin, Mahkamah Agung sempat mengadopsi standar yang lebih luas yang dikenal sebagai uji “perilaku yang sama” (same-conduct test). Uji ini melarang penuntutan kedua jika pemerintah harus membuktikan perilaku yang telah dipidana sebelumnya sebagai unsur penting dari pelanggaran baru. Namun, standar ini hanya bertahan selama tiga tahun sebelum dibatalkan oleh kasus United States v. Dixon (1993), yang mengembalikan sistem hukum Amerika sepenuhnya ke uji Blockburger yang berbasis pada unsur-unsur statuter.
| Perbandingan Standar “Pelanggaran yang Sama” | Fokus Utama Analisis | Implikasi Bagi Terdakwa | |
| Uji Blockburger | Elemen hukum statuter dalam definisi kejahatan. | Memungkinkan banyak dakwaan jika ada unsur unik. | |
| Uji Grady (Overruled) | Perilaku nyata yang dibuktikan di pengadilan. | Perlindungan lebih luas terhadap penuntutan berulang. | |
| Uji Transaksi Sama | Kaitan faktual dan waktu dari serangkaian tindakan. | Mengharuskan jaksa menggabungkan semua dakwaan. | |
| Estoppel Kolateral | Fakta spesifik yang sudah diputuskan oleh juri. | Mencegah penuntutan ulang atas masalah fakta tertentu. |
Doktrin Kedaulatan Ganda (Dual Sovereignty Doctrine)
Salah satu pengecualian paling signifikan dan sering dikritik dalam hukum double jeopardy adalah doktrin kedaulatan ganda. Doktrin ini menetapkan bahwa karena pemerintah federal dan pemerintah negara bagian adalah kedaulatan yang terpisah, tindakan yang sama yang melanggar hukum kedua entitas tersebut menciptakan dua “pelanggaran” yang berbeda di bawah Amandemen Kelima.
Landasan Teoretis dan Kasus Gamble v. United States
Prinsip kedaulatan ganda didasarkan pada konsekuensi dari sistem federalisme Amerika Serikat. Setiap pemerintah memiliki kepentingan independen untuk menegakkan perdamaian dan martabatnya sendiri melalui hukum yang mereka buat masing-masing. Dalam kasus Gamble v. United States (2019), Mahkamah Agung menegaskan kembali doktrin ini dengan suara mayoritas 7-2. Terance Gamble telah mengaku bersalah di pengadilan Alabama atas kepemilikan senjata api oleh narapidana, namun kemudian ia didakwa oleh jaksa federal untuk insiden yang sama.
Mahkamah Agung, melalui pendapat Justice Alito, berargumen bahwa kata “offence” dalam Amandemen Kelima secara historis dipahami sebagai pelanggaran terhadap hukum kedaulatan tertentu. Karena ada dua kedaulatan, maka ada dua hukum, dan dengan demikian ada dua pelanggaran. Kritik terhadap doktrin ini, yang disuarakan oleh Justice Ginsburg dan Justice Gorsuch dalam disonansinya, menekankan bahwa doktrin ini memungkinkan dua pemerintah untuk melakukan bersama-sama apa yang tidak boleh dilakukan oleh masing-masing secara individu, sehingga merusak perlindungan kebebasan individu. Meskipun demikian, doktrin ini tetap menjadi hukum yang berlaku, memungkinkan penuntutan berturut-turut antara negara bagian dan pemerintah federal, atau bahkan antara dua negara bagian yang berbeda jika tindakan kriminal tersebut melintasi batas wilayah.
Terminasi Jeopardy: Mistrial, Juri Buntu, dan Kebutuhan Nyata
Double jeopardy hanya melarang penuntutan berulang jika jeopardy dari persidangan pertama telah “berakhir” (terminated). Jika sebuah persidangan tidak mencapai putusan akhir namun harus dihentikan, pertanyaannya adalah apakah jeopardy tersebut dianggap berlanjut (continuing jeopardy) atau telah berakhir.
Konsep “Manifest Necessity”
Sejak kasus United States v. Perez (1824), Mahkamah Agung telah menetapkan standar “kebutuhan nyata” (manifest necessity) untuk menentukan kapan persidangan ulang diperbolehkan setelah pembatalan persidangan (mistrial) tanpa persetujuan terdakwa. Hakim memiliki diskresi luas untuk membubarkan juri jika melanjutkan persidangan dianggap tidak mungkin atau akan menggagalkan tujuan keadilan publik.
Contoh klasik dari manifest necessity adalah juri buntu (hung jury), di mana juri tidak dapat mencapai suara bulat setelah musyawarah yang lama. Mahkamah Agung secara konsisten berpendapat bahwa persidangan ulang setelah juri buntu tidak melanggar double jeopardy karena jeopardy asli dianggap tidak pernah berakhir. Alasan lain yang sah untuk manifest necessity meliputi:
- Penyakit atau kematian juri atau pengacara.
- Penemuan bahwa seorang juri tidak netral atau didiskualifikasi secara hukum.
- Kesalahan prosedural fatal dalam dakwaan yang merusak yurisdiksi pengadilan.
- Keadaan luar biasa seperti gangguan sipil atau ancaman militer di lokasi persidangan.
Namun, jika hakim menyatakan mistrial tanpa alasan yang sangat mendesak dan tanpa mempertimbangkan alternatif lain, maka penuntutan kedua akan dilarang. Jaksa memikul beban berat untuk menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan nyata untuk membatalkan persidangan. Jika mistrial terjadi karena kesalahan jaksa yang disengaja untuk memprovokasi terdakwa agar meminta pembatalan, maka double jeopardy akan menghalangi persidangan ulang sebagai sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Pembebasan, Pemidanaan, dan Hak Banding Pemerintah
Salah satu prinsip paling absolut dalam hukum double jeopardy adalah finalitas dari pembebasan (acquittal). Sekali juri atau hakim menyatakan terdakwa “tidak bersalah”, pemerintah dilarang selamanya untuk mengadili ulang orang tersebut untuk pelanggaran yang sama, bahkan jika muncul bukti DNA yang tak terbantahkan atau pengakuan publik setelah persidangan.
Batasan pada Banding Jaksa
Pemerintah umumnya tidak dapat mengajukan banding atas putusan pembebasan. Hal ini berlaku baik jika pembebasan tersebut diberikan oleh juri melalui putusan, atau oleh hakim melalui perintah langsung karena bukti yang tidak mencukupi. Namun, terdapat pengecualian teknis yang ditetapkan dalam United States v. Wilson (1975). Mahkamah memutuskan bahwa jika hakim membatalkan dakwaan setelah juri memberikan putusan bersalah, pemerintah boleh mengajukan banding. Alasannya adalah jika pemerintah menang dalam banding tersebut, pengadilan cukup mengembalikan putusan juri yang asli tanpa perlu melakukan persidangan kedua, sehingga tidak menempatkan terdakwa dalam risiko ganda.
Sebaliknya, jika seorang terdakwa berhasil membatalkan pemidanaannya melalui banding karena kesalahan prosedural (seperti instruksi juri yang salah atau bukti yang tidak layak), pemerintah diperbolehkan untuk melakukan persidangan ulang. Namun, jika pembalikan tersebut didasarkan pada kesimpulan pengadilan banding bahwa bukti di persidangan pertama tidak cukup secara hukum untuk mendukung pemidanaan, maka persidangan ulang dilarang karena hal tersebut secara fungsional setara dengan pembebasan.
Perluasan Doktrin: Estoppel Kolateral dan Prinsip Finalitas Fakta
Selain perlindungan terhadap “pelanggaran yang sama”, Amandemen Kelima juga mencakup doktrin estoppel kolateral (preklusi masalah), sebagaimana ditetapkan dalam kasus Ashe v. Swenson (1970). Prinsip ini menyatakan bahwa setelah masalah fakta utama telah diputuskan secara final oleh keputusan yang sah, masalah tersebut tidak dapat diperdebatkan lagi antara pihak yang sama dalam pengadilan di masa depan.
Analisis Kasus Ashe v. Swenson
Fakta dalam kasus Ashe memberikan ilustrasi yang jelas tentang aplikasi doktrin ini. Enam pemain poker dirampok secara bersamaan oleh sekelompok pria. Terdakwa awalnya diadili atas perampokan terhadap korban pertama, Don Knight. Meskipun bukti perampokan itu sendiri sangat kuat, bukti identitas yang menunjukkan terdakwa sebagai salah satu perampoknya sangat lemah, dan juri membebaskannya dengan alasan bukti tidak cukup.
Enam minggu kemudian, pemerintah mencoba mengadili terdakwa lagi untuk perampokan terhadap korban kedua, Ray Roberts, dengan saksi-saksi yang telah dipersiapkan lebih baik. Meskipun secara teknis perampokan terhadap orang yang berbeda adalah “pelanggaran yang berbeda” di bawah uji Blockburger, Mahkamah Agung memutuskan bahwa persidangan kedua dilarang. Mahkamah beralasan bahwa juri pertama telah memutuskan satu masalah fakta krusial: bahwa terdakwa bukan salah satu perampok dalam insiden tersebut. Karena masalah fakta ini sudah diputuskan secara final dalam pembebasan, pemerintah tidak boleh mencoba membuktikan fakta yang sama lagi dalam persidangan kedua.
Double Jeopardy dalam Konteks Khusus: Remaja dan Korupsi Peradilan
Penerapan Klausul Double Jeopardy juga menyentuh area hukum yang melampaui persidangan pidana dewasa tradisional, termasuk sistem peradilan remaja dan kasus-kasus luar biasa yang melibatkan kecurangan peradilan.
Kasus Breed v. Jones dan Hak-hak Remaja
Selama bertahun-tahun, banyak negara bagian berpendapat bahwa karena pengadilan remaja bersifat “sipil” dan bertujuan untuk rehabilitasi, maka double jeopardy tidak berlaku jika seorang remaja kemudian diadili kembali sebagai orang dewasa untuk tindakan yang sama. Mahkamah Agung mematahkan pandangan ini dalam kasus Breed v. Jones (1975).
Mahkamah memutuskan bahwa adjudikasi di pengadilan remaja menempatkan remaja dalam risiko hukum yang nyata, serupa dengan persidangan pidana. Oleh karena itu, jika pengadilan remaja telah membuat temuan adjudikasi bahwa remaja tersebut melanggar undang-undang pidana, pengalihan kasus tersebut ke pengadilan dewasa untuk diadili kembali melanggar Amandemen Kelima. Mahkamah menekankan bahwa “jeopardy” merujuk pada risiko, dan risiko dalam sidang remaja—yang mencakup potensi penahanan dan stigma—sama beratnya dengan risiko dalam sistem dewasa.
Pengecualian Penyuapan: Kasus Harry Aleman
Kasus Harry Aleman menyajikan situasi hukum yang unik di mana prinsip double jeopardy dikesampingkan karena korupsi. Aleman, seorang pembunuh bayaran mafia, didakwa melakukan pembunuhan pada tahun 1972 dan dibebaskan dalam persidangan hakim tahun 1977. Namun, kemudian terungkap bahwa Aleman telah menyuap hakim tersebut sebesar $10.000 untuk memastikan pembebasannya.
Pada tahun 1993, pemerintah mendakwa Aleman kembali untuk pembunuhan yang sama. Aleman mengajukan pembelaan double jeopardy berdasarkan pembebasan tahun 1977. Pengadilan di Illinois, yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan federal, memutuskan bahwa Aleman tidak pernah benar-benar dalam “bahaya” (jeopardy) selama persidangan pertamanya karena hasilnya sudah diatur melalui suap. Keputusan ini menciptakan preseden penting bahwa persidangan yang merupakan kepura-puraan (sham trial) tidak memicu perlindungan Amandemen Kelima.
| Kasus Khusus dalam Double Jeopardy | Keputusan Utama | Implikasi Hukum | |
| Breed v. Jones | Jeopardy melekat di sidang remaja. | Melarang pengadilan ulang di pengadilan dewasa setelah adjudikasi remaja. | |
| Harry Aleman | Persidangan korup adalah pembatalan. | Double jeopardy tidak berlaku jika pembebasan diperoleh melalui suap. | |
| US v. Ursery | Penyitaan aset perdata bukan hukuman. | Memungkinkan pemidanaan pidana dan penyitaan aset secara paralel. | |
| Missouri v. Hunter | Kehendak legislatif mengontrol hukuman. | Hukuman kumulatif di satu sidang sah jika diizinkan undang-undang. |
Penyitaan Aset Perdata dan Batas Antara Hukum Sipil dan Pidana
Salah satu isu yang paling sering diperdebatkan saat ini adalah apakah sanksi perdata yang berat, seperti penyitaan aset, dapat dianggap sebagai “hukuman” yang memicu double jeopardy jika terdakwa juga menghadapi tuntutan pidana.
Dalam kasus United States v. Ursery (1996), Mahkamah Agung menetapkan standar yang memisahkan penyitaan aset perdata (civil in rem forfeiture) dari hukuman pidana. Guy Ursery menghadapi penyitaan rumahnya karena digunakan untuk menanam ganja, dan ia juga didakwa secara kriminal untuk pembuatan ganja tersebut. Mahkamah Agung memutuskan bahwa penyitaan tersebut tidak melanggar double jeopardy karena bersifat remedial (menghilangkan alat kejahatan) dan bukan bersifat hukuman pidana murni.
Meskipun demikian, Mahkamah mengakui bahwa dalam beberapa kasus ekstrem, sanksi yang secara teknis bersifat perdata dapat menjadi sangat tidak proporsional sehingga dianggap sebagai hukuman untuk tujuan double jeopardy. Namun, beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa suatu tindakan sipil sebenarnya adalah hukuman pidana sangatlah berat.
Kesimpulan dan Refleksi Yuridis
Klausul Double Jeopardy tetap menjadi salah satu perlindungan paling vital dalam hukum Amerika Serikat untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak individu. Melalui analisis mendalam, terlihat bahwa prinsip ini bukan sekadar larangan sederhana untuk mengadili dua kali, melainkan sebuah jaring doktrinal yang mencakup finalitas pembebasan, integritas proses adjudikasi, dan kedaulatan pemerintah dalam sistem federalis.
Meskipun uji Blockburger memberikan kerangka kerja yang stabil, perdebatan terus berlanjut mengenai apakah pendekatan formalistik tersebut benar-benar melayani semangat perlindungan yang diinginkan oleh para perumus Konstitusi. Seiring dengan kemajuan teknologi investigasi dan perubahan dalam kebijakan kriminal, pengadilan akan terus dipaksa untuk menafsirkan kembali konsep “bahaya” (jeopardy) dan “pelanggaran yang sama” guna memastikan bahwa esensi dari Amandemen Kelima—perlindungan terhadap penindasan melalui proses hukum yang berulang—tetap terjaga dalam sistem peradilan Amerika Serikat yang dinamis.
