Manifestasi kedaulatan negara dalam ruang publik sering kali melampaui pengaturan infrastruktur fisik dan memasuki ranah tata kelola psikologis masyarakat. Di kota Milan, Italia, terdapat narasi hukum yang telah lama menjadi subjek diskusi di kalangan sejarawan hukum dan analis kebijakan publik, yaitu keberadaan aturan yang secara teknis mewajibkan warga untuk tersenyum saat berada di ruang publik. Aturan ini, meskipun sering dianggap sebagai keingintahuan hukum yang eksentrik, mencerminkan persinggungan yang mendalam antara kontrol administratif, sejarah kolonial, dan upaya kurasi suasana hati kolektif. Analisis ini akan mengeksplorasi asal-usul, validitas sejarah, dan implikasi modern dari regulasi tersebut, sembari menarik benang merah menuju upaya internasional yang lebih luas dalam melindungi warisan budaya sebagai fondasi kebahagiaan dan stabilitas psikologis komunitas.
Genealogi Hukum Senyum Milan: Konteks Sejarah dan Mekanisme Administratif
Narasi mengenai kewajiban hukum untuk tersenyum di Milan berakar pada periode pemerintahan Austro-Hungaria di wilayah Lombardy, yang berlangsung antara tahun 1815 hingga 1859. Pada masa itu, Milan berfungsi sebagai ibu kota Kerajaan Lombardy-Venetia di bawah kekuasaan Wangsa Hapsburg. Konteks sosiopolitik periode ini ditandai dengan ketegangan yang signifikan antara penduduk lokal Italia dan otoritas asing Austria. Laporan sejarah menunjukkan bahwa warga Milan sering mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap dominasi asing melalui sikap publik yang suram, wajah muram, dan penolakan untuk berpartisipasi dalam keceriaan sosial yang didorong oleh negara.
Otoritas Austria, dalam upayanya untuk memproyeksikan citra stabilitas dan kepuasan masyarakat kepada dunia luar, diduga merancang sebuah Regolamento urbano (peraturan kota) yang mewajibkan warga untuk menampilkan ekspresi wajah yang positif. Motivasi di balik peraturan ini bukanlah keinginan tulus untuk kesejahteraan emosional warga, melainkan sebuah instrumen optik politik. Dengan memaksa warga untuk tersenyum, negara berusaha menghapus tanda-tanda ketidakpuasan publik dan menciptakan fasad harmoni sosial.
Peran Dewan Luigi Fabio dan Detail Regulasi
Tokoh yang paling sering dikaitkan dengan promosi aturan ini adalah seorang anggota dewan kota pada abad ke-19 bernama Luigi Fabio. Fabio dilaporkan berargumen bahwa warga yang tersenyum akan memberikan “promosi” dan “keunggulan” bagi citra kota Milan. Dalam kerangka pemikirannya, estetika wajah penduduk dipandang sebagai bagian dari “decoro” (dekorum) atau keanggunan kota, setara dengan pemeliharaan monumen atau kebersihan jalan.
Regulasi ini memiliki struktur yang spesifik dalam penerapannya, mencakup pengecualian yang ketat untuk situasi-situasi tertentu yang secara sosial dianggap tidak pantas untuk ekspresi kegembiraan. Berdasarkan data yang tersedia, pengecualian tersebut meliputi:
| Kategori Pengecualian | Justifikasi Sosial dan Hukum |
| Upacara Pemakaman | Penghormatan terhadap duka keluarga dan tradisi religius. |
| Rumah Sakit | Empati terhadap penderitaan pasien dan lingkungan medis yang serius. |
| Staf Medis dalam Tugas | Profesionalisme dalam menangani situasi darurat dan kritis. |
Pelanggaran terhadap kewajiban ini secara teoretis dapat berujung pada denda administratif. Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum ini pada masa itu masih menjadi perdebatan, mengingat sulitnya mengukur standar objektif dari sebuah “senyuman” dalam parameter hukum yang kaku.
Verifikasi Sejarah dan Fenomena Pelaporan Sirkular
Penting untuk dicatat bahwa dalam analisis hukum kontemporer, keaslian peraturan ini sering kali dipertanyakan. Sebagian besar literatur modern yang mengutip hukum ini merujuk pada sebuah artikel di surat kabar Telegraph pada tahun 2004, yang kemudian diadopsi secara luas oleh situs-situs web yang mengumpulkan keanehan hukum internasional. Upaya untuk menemukan naskah asli dari peraturan kota Milan periode Hapsburg yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban tersenyum sering kali menemui jalan buntu.
Beberapa sejarawan, termasuk Andrea Santangelo dan Lia Celi dalam karya mereka Mai stati meglio, mengakui bahwa meskipun aturan tersebut sering disebut dalam tradisi lisan dan artikel populer, bukti primer yang mendukung keberadaannya sangat terbatas. Hal ini memunculkan kemungkinan bahwa “hukum senyum” Milan mungkin merupakan bentuk legenda urban yang lahir dari interpretasi berlebihan terhadap aturan dekorum publik yang lebih luas, atau sebuah satir politik yang kemudian dianggap sebagai fakta sejarah seiring berjalannya waktu.
Evolusi Tata Kelola Ruang Publik dan Kontrol Emosional di Milan
Terlepas dari perdebatan mengenai keaslian absolut dari hukum senyum tersebut, sejarah tata kota dan hukum di Milan secara konsisten menunjukkan fokus pada pengaturan perilaku warga di ruang publik untuk tujuan estetika dan ketertiban sosial. Sejak era Renaissance, keluarga Sforza telah menggunakan perencanaan kota sebagai alat kekuasaan. Pembangunan alun-alun di depan Katedral Duomo dirancang sebagai “teater” bagi tindakan adipati, di mana setiap aspek pergerakan massa dan tampilan publik dikurasi untuk mencerminkan keagungan penguasa.
Pada abad ke-18, pembukaan Giardini Pubblici (Taman Publik) pada tahun 1784 oleh pemerintah Austria memperkenalkan konsep pertama di Italia mengenai ruang terbuka yang didedikasikan secara khusus untuk rekreasi individu. Di sini, negara tidak hanya menyediakan ruang fisik, tetapi juga menetapkan norma-norma perilaku rekreasi yang dianggap “layak” bagi warga kota yang modern.
Regulasi Polisi Urban Modern (Regolamento di Polizia Urbana)
Dalam konteks hukum saat ini, semangat dari aturan dekorum lama tetap hidup dalam Regolamento di Polizia Urbana kota Milan. Aturan-aturan ini tidak lagi mewajibkan ekspresi wajah tertentu, namun secara ketat melarang perilaku yang dianggap merusak martabat kota atau menyebabkan gangguan psikologis bagi orang lain.
Beberapa poin utama dalam regulasi modern yang mencerminkan kontrol terhadap “suasana” ruang publik meliputi:
| Larangan Perilaku | Hubungan dengan Dekorasi dan Psikologi Publik |
| Mengotori atau Merusak Fasilitas Umum | Melindungi integritas visual yang mendukung rasa aman dan nyaman. |
| Perilaku yang Menyebabkan “Raccapriccio” (Kengerian) | Melarang tindakan yang secara visual atau perilaku mengganggu ketenangan batin orang lain. |
| Pemberian Makan Merpati di Area Tertentu | Menghindari kerusakan bangunan sejarah dan menjaga kebersihan estetika. |
| Aktivitas Berisik pada Jam Tertentu | Menjamin hak warga atas ketenangan (quiete pubblica). |
Perubahan dari kewajiban positif (tersenyum) menjadi larangan negatif (tidak menyebabkan gangguan) menandai pergeseran dari otoritarianisme emosional menuju tata kelola berbasis kenyamanan publik. Namun, benang merahnya tetap sama: negara memiliki kepentingan hukum dalam mengelola pengalaman emosional individu saat berada di wilayah publik.
Persinggungan Antara Kebahagiaan Publik dan Perlindungan Warisan Budaya
Analisis mengenai regulasi senyum di Milan memberikan perspektif unik tentang bagaimana negara memandang “kebahagiaan” sebagai komponen ketertiban umum. Namun, dalam cakupan yang lebih luas, sosiologi hukum menunjukkan bahwa kebahagiaan dan stabilitas psikologis suatu masyarakat tidak dapat dipaksakan melalui regulasi ekspresi wajah, melainkan bergantung pada stabilitas identitas budaya mereka.
Warisan budaya, baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible), berfungsi sebagai jangkar moral dan spiritual yang menopang kohesi sosial. UNESCO mendefinisikan warisan ini sebagai warisan atribut fisik dan atribut tidak berwujud dari suatu kelompok atau masyarakat yang diwariskan dari generasi masa lalu. Ketika identitas ini terjaga, masyarakat cenderung memiliki ketahanan psikologis yang lebih tinggi terhadap krisis.
Dampak Psikologis dari Lingkungan Historis
Penelitian menunjukkan bahwa partisipasi dalam aktivitas budaya dan apresiasi terhadap keindahan serta ketenangan lingkungan sejarah dapat meringankan beban psikologis dari kehidupan perkotaan yang cepat. Lingkungan sejarah yang terpelihara, seperti pusat kota Milan dengan Duomo dan galeri-galerinya, memberikan rasa kontinuitas yang penting bagi stabilitas emosional warga. Sebaliknya, ketika simbol-simbol budaya ini dihancurkan secara sengaja, dampaknya bukan hanya kehilangan properti fisik, tetapi juga sebuah bentuk trauma kolektif yang mendalam.
Penghancuran Budaya sebagai Senjata Perang Psikologis
Di luar konteks regulasi sipil yang damai, dunia internasional menghadapi tantangan di mana penghancuran warisan budaya digunakan secara sengaja sebagai taktik perang untuk “mematahkan semangat” musuh. Taktik ini sering disebut sebagai “cultural cleansing” atau pembersihan budaya.
Mekanisme Perang Psikologis Melalui Budaya
Penghancuran situs budaya bertujuan untuk menciptakan “paralisis strategis” pada populasi yang diserang. Dengan menghapus penanda identitas musuh, pelaku penyerangan berusaha untuk:
- Memutuskan Hubungan dengan Masa Lalu: Menghancurkan rasa kontinuitas sejarah yang menjadi dasar identitas komunitas.
- Menciptakan Ketidakpastian Ontologis: Membuat warga merasa asing di tanah mereka sendiri karena simbol-simbol yang mereka kenali telah hilang.
- Demonstrasi Dominasi: Menunjukkan kekuatan absolut pelaku dengan menghancurkan hal-hal yang paling suci atau berharga bagi musuh.
UNESCO telah mengonfirmasi bahwa kelompok ekstremis seperti ISIS di Irak dan Suriah menggunakan penghancuran situs-situs penting seperti Palmyra dan Mosul sebagai strategi untuk menghapus jejak peradaban yang tidak sejalan dengan ideologi mereka. Hal serupa terlihat dalam agresi Rusia di Ukraina, di mana ratusan monumen budaya telah rusak atau hancur, yang oleh banyak analis dilihat sebagai upaya sistematis untuk merusak identitas nasional Ukraina.
Konsep Memoricide: Penghapusan Memori Kolektif
Istilah “memoricide” digunakan untuk menggambarkan penghancuran dokumen, foto, buku, dan catatan resmi secara sengaja sebagai metafora bagi penghancuran eksistensi pribadi dan komunal. Dalam konflik Bosnia, pembakaran Perpustakaan Nasional di Sarajevo pada tahun 1992 menjadi contoh paling mencolok dari memoricide. Peristiwa ini tidak hanya menghanguskan jutaan buku, tetapi juga menghancurkan bukti fisik dari sejarah multikultural wilayah tersebut. Bagi para penyintas, kehilangan arsip ini dirasakan sebagai trauma yang diperparah, karena mereka kehilangan kemampuan untuk membuktikan sejarah dan hak-hak mereka atas tanah tersebut.
Kasus-Kasus Besar Biblioklasme: Studi Kasus Sarajevo, Timbuktu, dan Jaffna
Penghancuran perpustakaan sering kali menjadi puncak dari serangan terhadap identitas budaya karena perpustakaan merupakan repositori memori kolektif yang paling padat. Analisis terhadap kasus-kasus berikut menunjukkan pola yang konsisten dalam penggunaan penghancuran budaya sebagai senjata psikologis.
| Lokasi dan Tahun | Objek Penghancuran | Dampak dan Implikasi Identitas |
| Sarajevo (1992) | Perpustakaan Nasional dan Universitas Bosnia-Herzegovina. | Kehilangan 1,5 juta volume; simbol penghapusan identitas multikultural Bosnia. |
| Timbuktu (2012) | Institut Ahmed Baba dan manuskrip kuno. | Ancaman terhadap catatan sejarah intelektual Afrika sub-Sahara; memicu intervensi hukum internasional. |
| Jaffna (1981) | Perpustakaan Publik Jaffna di Sri Lanka. | Kehilangan 97.000 buku dan manuskrip daun lontar; menjadi titik balik radikalisasi etnis Tamil. |
“Kupu-Kupu Hitam” Sarajevo
Selama pengepungan Sarajevo, halaman-halaman buku yang terbakar dan terbang di atas kota disebut oleh warga sebagai “kupu-kupu hitam”. Penembak jitu sering kali menargetkan staf perpustakaan yang mencoba menyelamatkan koleksi dari gedung yang terbakar. Serangan ini bersifat sangat diskriminatif, bertujuan untuk menghapus memori tentang waktu di mana berbagai kelompok etnis berbagi sejarah yang sama.
Penyelamatan Manuskrip di Timbuktu
Di Timbuktu, ketika kelompok ekstremis mulai menghancurkan situs-situs suci, para kurator lokal melakukan operasi penyelamatan rahasia yang luar biasa. Mereka menyelundupkan manuskrip-manuskrip berharga menggunakan karung beras dan troli sayuran, menempuh perjalanan ribuan kilometer menuju Bamako. Keberhasilan penyelamatan ini menunjukkan bahwa bahkan di bawah tekanan perang psikologis yang ekstrem, komunitas dapat menggunakan sumber daya memori mereka sendiri untuk mempertahankan identitas mereka.
Kerangka Hukum Internasional dalam Perlindungan Warisan Budaya
Sebagai tanggapan terhadap kehancuran besar selama Perang Dunia II dan konflik-konflik modern, komunitas internasional telah mengembangkan instrumen hukum yang kuat untuk melindungi properti budaya. Fokus utama dari hukum ini adalah transisi dari memandang situs budaya sebagai sekadar aset fisik menjadi memandangnya sebagai komponen hak asasi manusia.
Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol-Protokolnya
Konvensi Den Haag 1954 merupakan perjanjian internasional pertama yang didedikasikan khusus untuk melindungi warisan budaya selama perang. Perjanjian ini menetapkan beberapa prinsip utama:
- Perlindungan Umum: Kewajiban negara untuk menahan diri dari penggunaan properti budaya untuk tujuan militer yang dapat merusaknya.
- Emblem Blue Shield: Penggunaan simbol perisai biru untuk menandai situs-situs budaya yang dilindungi.
- Protokol I (1954): Fokus pada pencegahan ekspor properti budaya dari wilayah pendudukan dan restitusi objek yang dicuri.
- Protokol II (1999): Memperkuat penegakan hukum dengan memperkenalkan tanggung jawab pidana individu dan konsep “perlindungan yang ditingkatkan” (enhanced protection) untuk situs-situs dengan kepentingan kemanusiaan terbesar.
Peran Dewan Keamanan PBB dan Internasionalisasi Keamanan Budaya
Dalam dua dekade terakhir, isu perlindungan warisan budaya telah berpindah dari ranah pelestarian seni ke agenda keamanan internasional. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2199 (2015) mengutuk penghancuran budaya oleh teroris dan mengaitkan perdagangan ilegal artefak budaya dengan pendanaan terorisme. Resolusi 2347 (2017) secara eksplisit mengakui bahwa pertahanan terhadap warisan budaya merupakan imperatif keamanan, menandai kesadaran global baru tentang peran budaya dalam menjaga stabilitas dunia.
Preseden Hukum Pengadilan Pidana Internasional: Kasus Ahmad Al Faqi Al Mahdi
Salah satu tonggak sejarah paling penting dalam hukum internasional adalah penuntutan Ahmad Al Faqi Al Mahdi di Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Al Mahdi, seorang anggota kelompok Ansar Dine di Mali, didakwa atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap sembilan makam suci dan masjid di Timbuktu pada tahun 2012.
Signifikansi Yuridis dan Pengakuan “Bahaya Moral”
Kasus ini merupakan yang pertama di mana ICC fokus sepenuhnya pada penghancuran warisan budaya sebagai kejahatan perang. Pengadilan membuat beberapa keputusan penting yang mengubah paradigma hukum:
- Dimensi Manusia: Pengadilan menyatakan bahwa meskipun objek yang diserang adalah bangunan, kejahatan tersebut memiliki gravitasi yang luar biasa karena dampaknya terhadap “dimensi manusia”. Situs-situs tersebut adalah jangkar psikologis bagi penduduk lokal.
- Motivasi Diskriminatif: Serangan tersebut dianggap lebih berat karena dilakukan dengan niat diskriminatif secara religius, yang bertujuan untuk merendahkan martabat kelompok tertentu.
- Hukuman dan Reparasi: Al Mahdi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Namun, yang lebih penting adalah perintah reparasi yang mencakup kompensasi ekonomi bagi komunitas dan tindakan simbolis untuk pemulihan moral penduduk Timbuktu.
Keputusan ini mengonfirmasi bahwa penghancuran budaya bukan sekadar “kerusakan tambahan” (collateral damage), melainkan serangan langsung terhadap martabat manusia dan identitas masyarakat.
Jalan Menuju Pemulihan: Membangun Kembali Identitas dan Ketahanan
Setelah konflik berakhir, proses pembangunan kembali situs budaya yang hancur sering kali menjadi katalisator bagi rekonsiliasi sosial. Namun, tantangan utama dalam rekonstruksi pasca-konflik adalah menyeimbangkan antara pemulihan fisik dan pemulihan makna.
Konsep “Heritage Healing” (Penyembuhan Melalui Warisan)
Penyembuhan melalui warisan melibatkan penggunaan kembali situs-situs budaya untuk mengembalikan rasa normal dan kontinuitas. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan kembali—seperti yang dilakukan di Timbuktu melalui restorasi makam oleh perajin lokal—membantu memulihkan harga diri dan agensi kolektif yang sempat hilang.
Pemanfaatan Teknologi dan “Arsip Intim”
Dalam banyak kasus, penyintas memoricide menciptakan “arsip intim”—koleksi pribadi yang terdiri dari foto, cerita, dan benda-benda kecil yang selamat—untuk merekonstruksi narasi hidup mereka. Teknologi digital kini memungkinkan arsip-arsip ini untuk dibagikan secara luas di kalangan diaspora, menciptakan komunitas memori yang melampaui batas-batas geografis. Hal ini menunjukkan bahwa memori budaya, meskipun dihancurkan secara fisik, dapat terus hidup melalui praktik dialogis dan teknologi informasi.
Kesimpulan: Sintesis Antara Dekorasi Sipil dan Integritas Budaya
Tinjauan mendalam terhadap regulasi kota Milan dan perlindungan warisan budaya global mengungkapkan kebenaran fundamental tentang sifat ruang publik: ia adalah ruang emosional sekaligus ruang fisik. Hukum senyum di Milan, terlepas dari statusnya sebagai fakta atau mitos, mencerminkan pemahaman awal bahwa suasana hati publik adalah subjek yang sah dari perhatian negara. Dalam skala yang lebih besar, hukum internasional kini mengakui bahwa hak untuk tersenyum—atau lebih tepatnya, hak atas stabilitas emosional dan identitas—bergantung pada perlindungan terhadap simbol-simbol budaya yang memberi makna pada kehidupan manusia.
Penghancuran warisan budaya di Sarajevo, Timbuktu, dan wilayah konflik lainnya adalah serangan terhadap “senyuman” kolektif suatu bangsa. Dengan mengakui penghancuran ini sebagai kejahatan perang, komunitas internasional telah menetapkan standar baru di mana martabat budaya dianggap setara dengan perlindungan fisik. Integrasi antara kebijakan kota yang menghormati kenyamanan publik dan hukum internasional yang melindungi integritas memori kolektif merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya masyarakat yang tangguh dan harmonis.
Masa depan pengelolaan ruang publik harus terus berfokus pada pemeliharaan identitas budaya sebagai sumber dukungan psikologis utama. Hanya dengan menjaga jangkar-jangkar sejarah ini, masyarakat dapat menghadapi tantangan global dengan rasa kontinuitas yang kuat, memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi tempat di mana ekspresi kegembiraan bukan lagi kewajiban hukum, melainkan hasil alami dari identitas yang terjaga dan dihormati.
