Transformasi geopolitik di abad ke-21 telah bergeser dari perebutan wilayah fisik menuju penguasaan ruang kognitif dan infrastruktur digital. Fenomena yang kini dikenal sebagai “Manifest Destiny 2.0” mencerminkan kebangkitan kembali doktrin ekspansionisme Amerika Serikat yang sebelumnya digunakan untuk membenarkan perluasan wilayah di benua Amerika, namun kini diterapkan dalam domain kecerdasan buatan (AI). Lembah Silikon, dengan dukungan penuh dari kebijakan industri Washington, tidak lagi sekadar memproduksi alat teknologi, melainkan sedang membangun arsitektur global yang menanamkan nilai-nilai, budaya, dan bias politik Amerika secara permanen ke dalam mesin kecerdasan yang digunakan oleh seluruh umat manusia.
Laporan ini menganalisis secara mendalam bagaimana konvergensi antara subsidi pemerintah AS, pelonggaran regulasi, dan ambisi ideologis perusahaan teknologi raksasa menciptakan ancaman terhadap kedaulatan data dunia. Inti dari kontroversi ini terletak pada penolakan agresif Amerika Serikat terhadap regulasi ketat dari negara lain, seperti UU AI di Uni Eropa atau aturan kedaulatan data di Indonesia, dengan dalih bahwa aturan tersebut menghambat inovasi. Di balik retorika kemajuan teknologi, dunia sedang menyaksikan apa yang disebut sebagai “Imperialisme Algoritma,” di mana negara-negara di luar Amerika Serikat berisiko menjadi sekadar eksportir bahan mentah data dan konsumen algoritma sewaan yang tidak mencerminkan identitas nasional mereka sendiri.
Strategi Industri Amerika: Membangun Hegemoni Melalui Subsidi dan Deregulasi
Dominasi Amerika Serikat dalam perlombaan AI global bukanlah hasil dari mekanisme pasar bebas murni, melainkan produk dari kebijakan industri yang sangat intervensionis. Pemerintah federal AS telah mengadopsi pendekatan yang mengintegrasikan kepentingan keamanan nasional dengan pertumbuhan ekonomi raksasa teknologi untuk memastikan bahwa “tumpukan teknologi” (tech stack) Amerika tetap menjadi standar internasional.
CHIPS Act dan Fondasi Perangkat Keras AI
Langkah fundamental dalam strategi ini adalah pengesahan CHIPS and Science Act pada Agustus 2022. Undang-undang ini menyediakan pendanaan baru sebesar $280 miliar untuk meningkatkan riset dan manufaktur semikonduktor domestik di Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, $52,7 miliar dialokasikan secara khusus sebagai subsidi langsung, termasuk $39 miliar untuk pembangunan fasilitas manufaktur chip di tanah Amerika dan $11 miliar untuk riset dan pengembangan lanjutan.
Kebijakan ini merupakan inti dari “Perang Dingin AI” antara AS dan Tiongkok. Dengan mengamankan rantai pasok semikonduktor, AS memastikan bahwa perusahaan seperti OpenAI, Microsoft, dan Google memiliki akses prioritas ke perangkat keras yang diperlukan untuk melatih model bahasa besar (LLM) yang semakin haus daya komputasi. Selain itu, AS telah memperketat kontrol ekspor semikonduktor canggih ke Tiongkok, sambil memberikan izin khusus bagi perusahaan seperti Nvidia untuk mengekspor chip H200 ke pasar tertentu guna memastikan dunia tetap bergantung pada teknologi Amerika.
Genesis Mission: AI sebagai Proyek Manhattan Abad ke-21
Pada November 2025, Presiden Donald Trump meluncurkan “Genesis Mission” melalui Perintah Eksekutif 14363. Inisiatif ini digambarkan sebagai upaya nasional yang terkoordinasi untuk memicu era baru inovasi yang dipercepat oleh AI guna menyelesaikan tantangan paling mendesak di abad ini, mulai dari bioteknologi hingga energi nuklir.
Genesis Mission bertujuan membangun “American Science and Security Platform,” sebuah infrastruktur terpadu yang menggabungkan kumpulan data ilmiah federal yang masif dengan sumber daya komputasi dari laboratorium nasional. Langkah ini mencerminkan ambisi pemerintah AS untuk mengonsolidasikan inisiatif AI federal yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu kekuatan nasional yang dominan. Dengan mengikat AI secara langsung pada sektor-sektor strategis seperti kuantum dan semikonduktor, AS memperlakukan teknologi ini sebagai aset ganda (dual-use) yang krusial bagi kepemimpinan ekonomi dan pertahanan global.
Tabel 1: Komponen Strategis Kebijakan AI Amerika Serikat (2022-2026)
| Inisiatif / Instrumen | Target Utama | Alokasi / Mekanisme Utama | Implikasi Geopolitik |
| CHIPS Act (2022) | Semikonduktor & Perangkat Keras | $52,7 miliar subsidi langsung & 25% kredit pajak | Mengamankan supremasi fisik atas infrastruktur komputasi dunia. |
| US AI Action Plan (2025) | Ekspor Teknologi & Standar | Ekspor “full tech stack” AI ke negara-negara sekutu | Memastikan ketergantungan global pada ekosistem perangkat lunak AS. |
| Genesis Mission (2025) | Terobosan Ilmiah & Keamanan | American Science and Security Platform (DOE) | Mengonsolidasi data federal untuk melatih model AI nasional. |
| EO 14179 (2025) | Deregulasi & Kebebasan Inovasi | Pencabutan hambatan regulasi federal & negara bagian | Memprioritaskan kecepatan pengembangan di atas pengawasan etika. |
Kontroversi Regulasi: Penolakan Terhadap Pengawasan Internasional
Salah satu pilar utama hegemoni AI Amerika adalah penolakannya terhadap segala bentuk regulasi yang dianggap dapat menghambat kecepatan inovasi. Washington secara aktif melawan upaya negara-negara lain untuk menetapkan aturan yang mengikat, baik di tingkat domestik maupun internasional, menciptakan ketegangan tajam dengan blok-blok ekonomi seperti Uni Eropa.
Paradigma “Permissionless Innovation” dan Preempti Domestik
Di bawah pemerintahan Trump, AS mengadopsi semangat “permissionless innovation” atau inovasi tanpa izin. Perintah Eksekutif 14179 secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan AI Amerika harus bebas berinovasi tanpa regulasi yang memberatkan. Pemerintah federal bahkan melangkah lebih jauh dengan mencoba membatalkan hukum di tingkat negara bagian yang dianggap terlalu membatasi. Sebagai contoh, administrasi AS menentang undang-undang di Colorado yang melarang “diskriminasi algoritmik,” dengan alasan bahwa aturan tersebut dapat memaksa model AI untuk memanipulasi hasil yang benar guna menghindari dampak diferensial pada kelompok tertentu.
Upaya deregulasi ini didukung secara finansial oleh industri teknologi itu sendiri. Perusahaan-perusahaan besar seperti OpenAI, Microsoft, dan Alphabet secara aktif melobi untuk mencegah penerapan moratorium 10 tahun pada regulasi AI di tingkat negara bagian. Melalui PAC seperti “Leading the Future,” para pemimpin Silicon Valley menyalurkan jutaan dolar untuk memastikan bahwa kerangka kerja AI di Amerika tetap bersifat sukarela dan fleksibel, bukan bersifat mandat hukum yang mengikat.
Penolakan di Forum Internasional dan Pengunduran Diri dari Kerja Sama
Di panggung global, Amerika Serikat telah melakukan apa yang disebut sebagai “heel turn” atau berbalik arah dari kerja sama internasional. Pada September 2025, AS menolak seruan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengawasan internasional yang mengikat atas AI, dan lebih memilih pedoman sukarela serta kerja sama nasional. Langkah ini dipandang sebagai pengunduran diri dari tanggung jawab kepemimpinan global dalam penegakan hak asasi manusia di dunia digital.
Amerika Serikat juga mulai menarik diri dari berbagai forum multipihak dan organisasi internasional, termasuk organisasi pro-demokrasi dan badan koordinasi keamanan digital. Alasan yang dikemukakan adalah perlunya melindungi kedaulatan nasional atas domain-domain sensitif seperti pertahanan dan infrastruktur kritis yang kini sangat bergantung pada AI. Penolakan ini menciptakan risiko fragmentasi tata kelola global, di mana aturan tentang senjata otonom, biosekuriti, dan campur tangan pemilu tetap tidak teratur di tingkat lintas batas.
Tabel 2: Perbandingan Filosofi Regulasi AI: Amerika Serikat vs. Uni Eropa
| Dimensi Perbandingan | Pendekatan Amerika Serikat (Washington Effect) | Pendekatan Uni Eropa (Brussels Effect) |
| Model Regulasi | Desentralisasi, berbasis sektor, dan sukarela. | Komprehensif, berbasis risiko, dan mengikat secara hukum. |
| Prioritas Utama | Inovasi, daya saing pasar, dan kebebasan industri. | Hak asasi manusia, transparansi, dan keamanan warga. |
| Mekanisme Pengawasan | Panduan NIST (non-mengikat) dan inisiatif agensi. | Klasifikasi risiko (Unacceptable, High, Limited) dengan sanksi berat. |
| Aplikasi Terlarang | Minim larangan eksplisit; penekanan pada penggunaan etis sukarela. | Larangan pada pengenalan wajah real-time, social scoring, dan manipulasi kognitif. |
Imperialisme Algoritma: Penjajahan Epistemik dan Bias Budaya
Istilah “Imperialisme Algoritma” menggambarkan fenomena di mana nilai-nilai budaya, norma sosial, dan bias politik Amerika Serikat tertanam ke dalam struktur dasar kecerdasan buatan, yang kemudian diekspor ke seluruh dunia sebagai kebenaran universal. Karena model AI terkemuka seperti GPT-4 dan Gemini dilatih terutama menggunakan kumpulan data dari internet berbahasa Inggris dan literatur Barat, mereka secara inheren mereproduksi cara pandang dunia yang Eurosentris.
TESCREAL: Agama Baru di Lembah Silikon
Di balik dorongan teknologi ini terdapat sebuah ideologi atau teologi baru yang dikenal sebagai TESCREAL (Transhumanism, Extropianism, Singulatarianism, Cosmism, Rationalism, Effective Altruism, dan Long-termism). Para pendukung ideologi ini, termasuk figur seperti Elon Musk dan Peter Thiel, percaya bahwa mereka ditakdirkan untuk melampaui batasan biologis manusia dan menjajah ruang angkasa melalui AI.
Kritik dari para teolog dan sosiolog menunjukkan bahwa TESCREAL sering kali mengabaikan martabat individu demi masa depan digital yang utopis bagi segelintir elit. Doktrin “Long-termism” memberikan pembenaran moral untuk mengabaikan penderitaan manusia saat ini—seperti kemiskinan atau kerusakan lingkungan—demi memaksimalkan jumlah nyawa digital di masa depan yang jauh di bintang-bintang. Ini dipandang sebagai bentuk baru kolonialisme yang memandang planet Bumi dan sumber dayanya sebagai sesuatu yang sudah usang atau hanya sebagai batu loncatan menuju ekspansi interstellar.
Bias Linguistik dan Epistemik dalam Model Bahasa Besar
Model-model AI saat ini sering kali bertindak sebagai filter yang menentukan bagaimana realitas diinterpretasikan. Penelitian menunjukkan bahwa model seperti ChatGPT dan Gemini menunjukkan bias politik yang cenderung liberal dan sayap kiri, yang bervariasi tergantung pada bahasa yang digunakan untuk kueri. Hal ini menciptakan risiko di mana pengguna di negara-negara dengan nilai-nilai konservatif atau komunal secara tidak sadar terpapar pada kerangka berpikir individualistik Barat yang tertanam dalam jawaban AI.
Selain itu, dominasi bahasa Inggris dalam dataset pelatihan menyebabkan “ketidakterlihatan digital” bagi banyak budaya. Model AI sering kali gagal menangkap nuansa budaya lokal, dialek, dan kearifan tradisional di wilayah seperti Asia Tenggara dan Afrika. Sebagai contoh, asisten suara AI yang dilatih dengan dataset Eurosentris sering kali tidak mampu memahami aksen atau konteks sosial masyarakat di Lagos atau Kampala, yang mengakibatkan pengucilan populasi tersebut dari layanan digital esensial.
Tabel 3: Contoh Bias dan Kegagalan Budaya dalam Sistem AI Global
| Jenis Bias | Deskripsi Kasus / Temuan | Dampak Sosial |
| Bias Politik | Gemini menunjukkan kecenderungan liberal yang lebih kuat dibandingkan ChatGPT dalam tes poros politik. | Penyeragaman pemikiran politik dunia sesuai norma Silicon Valley. |
| Bias Rasial | Algoritma risiko kesehatan di AS merugikan pasien kulit hitam karena menggunakan biaya medis sebagai proksi kebutuhan. | Ketidakadilan dalam akses layanan publik yang mendasar. |
| Bias Gender | Model AI secara konsisten menghubungkan peran perawat dengan wanita dan dokter dengan pria dalam skenario tes. | Penguatan stereotip gender tradisional di pasar kerja global. |
| Eksklusi Linguistik | Model bahasa besar kesulitan dengan bahasa yang memiliki sumber daya rendah (low-resource languages). | Hilangnya kedaulatan bahasa dan marginalisasi pengetahuan lokal. |
Studi Kasus Indonesia: Perdagangan vs. Kedaulatan Data di Garis Depan
Indonesia menjadi salah satu medan tempur utama dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan data di tengah tekanan hegemoni teknologi Amerika. Sebagai negara dengan populasi digital yang sangat besar, Indonesia adalah pasar yang menggiurkan bagi raksasa teknologi AS, namun juga memiliki kepentingan strategis untuk melindungi identitas digital warganya.
Perjanjian Dagang Juli 2025: Penukaran Data dengan Tarif?
Pada 22 Juli 2025, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal yang memicu kontroversi luas. Poin krusial dalam perjanjian ini adalah komitmen Indonesia untuk membuka pintu bagi transfer data pribadi warga negaranya ke Amerika Serikat sebagai imbalan atas penurunan tarif impor bagi produk-produk Indonesia.
Langkah ini dianggap berisiko tinggi terhadap kedaulatan digital nasional. Indonesia berkomitmen untuk mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang “adekuat” dalam hal perlindungan data pribadi. Padahal, secara hukum, Indonesia memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mensyaratkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya boleh dilakukan ke negara yang memiliki standar perlindungan setara atau lebih tinggi.
Konflik dengan UU PDP dan Risiko Keamanan Nasional
Keputusan pemerintah untuk memberikan status adekuasi kepada AS dipandang prematur oleh banyak analis dan organisasi masyarakat sipil seperti ELSAM dan SAFEnet. Ada beberapa alasan teknis dan hukum yang mendasari kekhawatiran ini:
- Ketiadaan Otoritas Pengawas:Saat perjanjian dibuat, Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (BPDP) yang dimandatkan UU PDP belum sepenuhnya operasional, sehingga tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap aliran data tersebut.
- Akses Intelijen AS:Data warga Indonesia yang disimpan di server perusahaan AS tunduk pada hukum surveilans Amerika, seperti FISA Section 702, yang memungkinkan agensi intelijen AS mengakses data warga non-Amerika tanpa perlindungan privasi yang memadai.
- Eksploitasi Komersial:Konsentrasi data pribadi dalam skala besar di tangan perusahaan AS membuka peluang bagi profil politik, iklan tertarget, dan pelatihan model AI tanpa izin eksplisit dari subjek data.
Kritik juga datang dari parlemen. Puan Maharani, Ketua DPR RI, menegaskan bahwa komitmen perlindungan data pribadi harus menjadi pondasi utama dalam setiap kesepakatan dagang dan mendesak transparansi dalam implementasi jaminan perlindungan tersebut. Sentimen negatif di media sosial menunjukkan bahwa mayoritas warganet khawatir kesepakatan ini akan mengorbankan kedaulatan digital demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Tabel 4: Analisis Risiko Adekuasi Data Indonesia – Amerika Serikat
| Kategori Risiko | Deskripsi Teknis | Konsekuensi bagi Kedaulatan Data |
| Legalitas | Bertentangan dengan Pasal 56 UU PDP karena standar perlindungan AS yang terfragmentasi. | Potensi gugatan hukum di dalam negeri dan hilangnya legitimasi UU PDP. |
| Surveilans | Akses data di bawah FISA 702 dan EO 12333 oleh intelijen Amerika. | Warga negara Indonesia tidak memiliki hak pembelaan hukum atas data yang diakses AS. |
| Ekonomi | Data mengalir keluar tanpa nilai tambah ekonomi di dalam negeri. | Indonesia tetap menjadi konsumen algoritma, bukan produsen. |
| Institusional | BPDP belum operasional untuk melakukan penilaian adekuasi yang objektif. | Lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan teknologi AS. |
Perlawanan Melalui AI Berdaulat: Strategi Global Menuju Autonomi
Menyadari ancaman penjajahan pikiran melalui algoritma, berbagai negara dan kawasan mulai merumuskan strategi “Sovereign AI” atau AI Berdaulat. Konsep ini menekankan bahwa kedaulatan nasional di era digital tidak hanya berarti perlindungan data, tetapi juga kepemilikan atas model kecerdasan dan infrastruktur komputasi yang mencerminkan kecerdasan nasional.
Inisiatif “Sovereign AI” di Berbagai Negara
Gerakan menuju otonomi teknologi ini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengembangan model bahasa lokal hingga pembentukan infrastruktur cloud nasional:
- Singapura (SEA-LION):Melalui AI Singapore, negara ini mengembangkan keluarga model bahasa SEA-LION yang dirancang untuk mewakili bahasa dan cara pandang dunia masyarakat Asia Tenggara. Tujuannya adalah untuk mendemokrasikan AI dan memastikan bahwa sistem cerdas di kawasan ini tidak hanya “copy-paste” dari model Barat.
- Prancis (Mistral AI):Meskipun bersifat sumber terbuka, Mistral mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah Prancis untuk memastikan kontrol tetap berada di tangan negara dan menjadi alternatif bagi ketergantungan pada OpenAI atau Google.
- Indonesia (Digital Non-Alignment):Indonesia mencoba menerapkan strategi “non-blok digital,” yaitu menjaga otonomi teknologi dengan tidak bergantung secara eksklusif pada blok AS atau Tiongkok. Hal ini mencakup pengembangan infrastruktur siber nasional melalui BSSN dan upaya membangun ekosistem AI domestik seperti SahabatAI.
Tantangan Membangun Kecerdasan Nasional
Membangun AI berdaulat bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan investasi besar dalam daya komputasi (GPU), pengumpulan dataset lokal yang berkualitas, dan pengembangan bakat ahli AI. Menggunakan model bahasa Barat yang hanya “diperhalus” (fine-tuning) dengan bahasa lokal tidak dianggap sebagai AI berdaulat jika infrastruktur dasarnya tetap berada di bawah kendali perusahaan asing.
Jika sebuah negara mendidik anak-anaknya melalui algoritma asing, menjalankan pengadilan dengan asisten AI asing, dan merumuskan kebijakan publik berdasarkan saran mesin asing, maka kedaulatan negara tersebut secara de facto telah terkikis. Oleh karena itu, investasi dalam AI berdaulat dipandang sebagai kebutuhan eksistensial bagi negara-negara yang ingin mempertahankan identitas budaya dan kemandirian politik mereka di masa depan.
Kesimpulan: Menavigasi Masa Depan dalam Bayang-Bayang Hegemoni
Lembah Silikon, dengan dukungan kebijakan industri Washington yang agresif, sedang melakukan ekspansi kognitif yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah manusia. Manifest Destiny 2.0 bukan sekadar tentang dominasi pasar, melainkan tentang siapa yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan realitas melalui algoritma.
Penolakan Amerika Serikat terhadap regulasi internasional dan dorongan untuk mentransfer data global ke server-server mereka menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang tajam. Bagi negara-negara seperti Indonesia, tantangannya adalah menyeimbangkan kebutuhan akan akses teknologi canggih dengan kewajiban melindungi hak asasi digital warganya. Kesepakatan dagang yang menukar data pribadi dengan keuntungan ekonomi jangka pendek berisiko melemahkan fondasi kedaulatan digital nasional untuk generasi mendatang.
Untuk menghadapi ancaman “Imperialisme Algoritma,” dunia memerlukan pendekatan multilateral yang lebih kuat dalam tata kelola AI. Kedaulatan data harus ditegakkan melalui institusi pengawas yang independen, pengembangan infrastruktur AI domestik yang berakar pada nilai-nilai lokal, dan penolakan terhadap model pembangunan teknologi yang hanya menguntungkan segelintir kekuatan hegemonik. Hanya dengan cara inilah, kecerdasan buatan dapat menjadi alat untuk kemajuan kolektif umat manusia, bukan sekadar mesin penjajah pikiran dalam bentuk baru.
