Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember 2022 menandai berakhirnya sebuah era panjang yang telah berlangsung selama satu abad dalam sejarah hukum Indonesia. Sebagai pengganti dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1918, KUHP nasional yang baru ini secara retoris diposisikan oleh pemerintah sebagai “Magnum Opus” hukum asli bangsa. Namun, transisi ini tidak berjalan dalam keheningan diskursif; sebaliknya, ia memicu pergulatan ideologis yang hebat antara ambisi kedaulatan hukum nasional dengan standar hak asasi manusia (HAM) universal yang telah mapan di panggung internasional. Di balik klaim dekolonisasi yang diusung oleh para perancang undang-undang, terdapat kekhawatiran mendalam dari komunitas global dan aktivis domestik mengenai potensi regresi demokrasi, penetrasi negara ke dalam ranah privat, dan penguatan konservatisme yang terlembagakan melalui instrumen hukum pidana.
Rekonstruksi Filosofis: Membedah Misi Dekolonisasi Hukum
Misi utama yang sering ditekankan oleh pemerintah Indonesia dalam menyosialisasikan KUHP Baru adalah dekolonisasi hukum. Konsep ini bukan sekadar upaya administratif untuk mengganti bahasa hukum dari Belanda ke Indonesia, melainkan sebuah reorientasi filosofis terhadap tujuan pemidanaan. Dalam pandangan para ahli yang mendukung reformasi ini, KUHP warisan Belanda bersifat retributif atau fokus pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Sebaliknya, KUHP nasional yang baru mencoba mengintegrasikan paradigma keadilan modern yang mencakup keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Pemerintah berargumen bahwa hukum pidana harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya asli Indonesia yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Namun, kritik muncul ketika dekolonisasi diartikan sebagai pengadopsian norma-norma moralitas lokal yang restriktif ke dalam kodifikasi hukum negara yang bersifat memaksa. Sebagian pengamat internasional menganggap bahwa istilah “dekolonisasi” justru digunakan sebagai selubung untuk memperkenalkan agenda-agenda neokolonialisme dalam bentuk baru, di mana negara mengambil peran sebagai “penjaga moral” yang mengatur perilaku individu hingga ke ruang yang paling intim.
Evolusi dan Paradigma Pemidanaan Nasional
Transformasi sistem pemidanaan dalam KUHP nasional memperkenalkan diversifikasi sanksi yang bertujuan untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Tidak lagi hanya mengandalkan penjara sebagai hukuman pokok tunggal, undang-undang baru ini menawarkan alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Salah satu poin yang paling mendapatkan pengakuan positif di tingkat global, meskipun tetap kontroversial, adalah perubahan status hukuman mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok yang absolut, melainkan pidana khusus yang disertai dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku yang signifikan selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Langkah ini dipandang sebagai upaya kompromi antara kelompok abolisionis yang menuntut penghapusan total hukuman mati dengan kelompok retensionis yang ingin mempertahankannya demi efek jera.
| Perbandingan Paradigma | KUHP Kolonial (WvS) | KUHP Nasional (UU No. 1/2023) |
| Landasan Filosofis | Individualisme-Liberalisme Barat | Keseimbangan Monodualistik (Pancasila) |
| Tujuan Utama | Retribusi (Pembalasan) | Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif |
| Subjek Hukum | Individu Manusia Saja | Individu dan Korporasi |
| Sistem Sanksi | Fokus pada Penjara dan Denda | Pidana Penjara, Denda, Kerja Sosial, Pengawasan |
| Hukuman Mati | Pidana Pokok yang Segera Dieksekusi | Pidana Khusus dengan Masa Percobaan 10 Tahun |
| Sumber Hukum | Positivisme Hukum yang Kaku | Kodifikasi dan Hukum yang Hidup (Living Law) |
Kontroversi Delik Moralitas: Antara Norma Agama dan Hak Privasi
Perdebatan paling sengit yang mewarnai pengesahan KUHP Baru berpusat pada perluasan delik kesusilaan, khususnya Pasal 411 yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kohabitasi. Dalam kerangka hukum lama, perzinaan hanya dapat dipidana jika salah satu pihak terikat dalam pernikahan yang sah. Namun, dalam KUHP nasional yang baru, definisi perzinaan diperluas mencakup persetubuhan antara siapa pun yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah. Hal ini berarti hubungan seksual atas dasar suka sama suka (konsensual) antara dua orang dewasa yang tidak menikah kini berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi.
Pasal 412 lebih jauh lagi mengkriminalisasi kohabitasi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Fenomena sosial yang secara pejoratif sering disebut sebagai “kumpul kebo” ini kini secara resmi diakui sebagai tindak pidana di Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini perlu diambil untuk menghormati nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas meyakini bahwa hubungan suami-istri hanya boleh dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, kriminalisasi ini juga dimaksudkan sebagai instrumen untuk mencegah tindakan main hakim sendiri atau persekusi oleh warga yang seringkali merasa terganggu dengan praktik kohabitasi di lingkungan mereka.
Analisis Mekanisme Delik Aduan Absolut
Untuk meredam kritik mengenai campur tangan negara yang terlalu dalam ke ruang pribadi, pemerintah merancang Pasal 411 dan 412 sebagai “delik aduan absolut”. Artinya, pihak kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum—baik itu penangkapan maupun penyidikan—kecuali terdapat pengaduan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku.
Pihak yang berhak mengadu dibatasi secara ketat, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Logika di balik pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa penuntutan hanya dilakukan jika tindakan tersebut benar-benar merugikan keutuhan keluarga pelaku sendiri, bukan berdasarkan aduan dari pihak asing atau tetangga yang tidak berkepentingan. Namun, para pakar hukum internasional berpendapat bahwa mekanisme ini tetap memiliki celah eksploitasi, di mana orang tua yang konservatif dapat menggunakan hukum ini untuk mengontrol kehidupan seksual anak dewasa mereka, atau keluarga dapat menggunakannya sebagai alat pemerasan dalam konflik internal keluarga.
Dampak Disproporsional terhadap Komunitas Marginal
Kritik tajam datang dari organisasi seperti Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International yang menyatakan bahwa pasal-pasal moralitas ini akan berdampak secara diskriminatif terhadap kelompok rentan, terutama komunitas LGBTQ+. Karena pernikahan sesama jenis tidak diakui secara legal di Indonesia, maka setiap interaksi seksual atau praktik hidup bersama antar pasangan sesama jenis secara otomatis jatuh ke dalam kategori tindak pidana di bawah Pasal 411 dan 412. Hal ini menciptakan kondisi di mana identitas seksual tertentu dikriminalisasi secara sistematis melalui pintu belakang hukum kesusilaan.
Selain itu, perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam penegakan delik kesusilaan. Di wilayah-wilayah dengan pengaruh konservatisme yang kuat, stigma sosial terhadap perempuan yang dianggap melanggar norma kesusilaan jauh lebih berat dibandingkan laki-laki. Pasal-pasal ini juga mengancam jutaan penganut kepercayaan lokal atau masyarakat adat yang pernikahannya dilakukan melalui ritual adat namun belum terdaftar secara administratif di kantor urusan agama atau catatan sipil. Bagi negara, hubungan mereka dapat dikategorikan sebagai perzinaan atau kohabitasi karena tidak memenuhi syarat “perkawinan yang sah” menurut hukum positif nasional.
Kebebasan Berekspresi: Kembalinya Pasal Penghinaan dan Risiko Otoritarianisme
Di samping isu moralitas, KUHP Baru memicu kecemasan global terkait dengan masa depan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah dihidupkannya kembali pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. Kritik utama terhadap ketentuan ini adalah kemiripannya dengan konsep lese-majeste peninggalan era kolonial yang dirancang untuk melindungi martabat penguasa dari kritik rakyat.
Pasal 218 KUHP Baru mengancam pidana penjara hingga tiga tahun bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesederajatan warga negara di hadapan hukum, pemerintah dan DPR tetap memasukkannya kembali ke dalam kodifikasi baru dengan penyesuaian sebagai delik aduan. Pemerintah berdalih bahwa ketentuan ini diperlukan untuk menjaga wibawa institusi kepresidenan dan mencegah fitnah yang bersifat personal, namun para aktivis melihatnya sebagai instrumen ampuh untuk membungkam oposisi politik.
Ambiguitas Kritik vs. Penghinaan
Persoalan mendasar dalam penegakan pasal penghinaan adalah kaburnya batasan antara “kritik terhadap kebijakan” dengan “penghinaan terhadap martabat personal”. Meskipun pemerintah mengeklaim telah menyusun pedoman interpretasi yang ketat untuk membedakan keduanya, di lapangan, penafsiran sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum dan tekanan politik. Adanya ancaman penjara—meskipun pasal ini merupakan delik aduan—menciptakan apa yang disebut sebagai chilling effect, di mana warga negara, jurnalis, dan aktivis akan melakukan sensor diri (self-censorship) karena takut terjerat proses hukum yang melelahkan dan berisiko.
Selain terhadap Presiden, perlindungan serupa juga diberikan kepada lembaga-lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Kepolisian melalui Pasal 240. Perluasan perlindungan ini dianggap sebagai bentuk regresi yang memposisikan lembaga negara di atas kritik publik, padahal dalam sistem demokrasi, lembaga-lembaga tersebut seharusnya menjadi subjek pengawasan yang konstan oleh rakyat. Gabungan antara pasal penghinaan ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mempersempit ruang gerak sipil di ranah digital Indonesia.
Kriminalisasi Demonstrasi dan Advokasi Publik
KUHP Baru juga memperkenalkan Pasal 256 yang mengancam pidana penjara paling lama enam bulan bagi siapa pun yang menyelenggarakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, jika kegiatan tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau kemacetan lalu lintas. Dalam praktiknya, syarat “pemberitahuan” seringkali disalahpahami oleh aparat sebagai “izin”, sehingga demonstrasi yang tidak mendapatkan restu kepolisian dapat dengan mudah dibubarkan dan koordinatornya dipidana.
Bagi pejuang lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia, pasal ini merupakan ancaman nyata terhadap strategi advokasi mereka. Demonstrasi spontan yang sering kali diperlukan untuk merespons situasi darurat (seperti penggusuran lahan atau pencemaran lingkungan tiba-tiba) menjadi ilegal di bawah ketentuan ini. Lebih jauh lagi, penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik melalui gugatan atau tuntutan pidana yang bersifat abusif (Strategic Lawsuits Against Public Participation atau SLAPP) diperkirakan akan meningkat seiring dengan tersedianya pasal-pasal baru yang memiliki rumusan unsur elastis atau “pasal karet”.
| Artikel Kebebasan Sipil | Deskripsi Tindak Pidana | Implikasi Terhadap Demokrasi |
| Pasal 218 | Penyerangan martabat Presiden/Wapres | Membatasi kritik terhadap kepala negara dan menciptakan ketakutan berekspresi. |
| Pasal 240 | Penghinaan terhadap Lembaga Negara | Mengurangi akuntabilitas institusi publik dari pengawasan masyarakat sipil. |
| Pasal 256 | Demonstrasi tanpa pemberitahuan | Mengkriminalisasi hak berkumpul dan membatasi ekspresi ketidakpuasan publik. |
| Pasal 188 | Penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme | Berpotensi membatasi kebebasan akademik dan diskusi intelektual sejarah. |
| Pasal 263 | Penyebaran berita bohong (Hoax) | Rentan disalahgunakan untuk menyasar kritik yang dianggap tidak menyenangkan. |
Living Law: Pluralisme Hukum atau Pintu Masuk Perda Diskriminatif?
Salah satu inovasi yang paling banyak didiskusikan dari perspektif sosiologi hukum adalah pengakuan terhadap “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) dalam Pasal 2 KUHP Baru. Ketentuan ini menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang nasional. Pemerintah mengeklaim bahwa pasal ini adalah pengakuan kedaulatan terhadap hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara Indonesia berdiri.
Namun, dari sudut pandang HAM universal, pengakuan living law tanpa adanya batasan dan kriteria yang jelas merupakan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan minoritas. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Human Rights Watch menyatakan kekhawatiran bahwa Pasal 2 akan memberikan legitimasi bagi ratusan peraturan daerah (Perda) diskriminatif berbasis interpretasi agama atau adat tertentu. Sejak dimulainya era otonomi daerah, telah tercatat lebih dari 400 peraturan lokal yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, kelompok minoritas agama, dan penganut kepercayaan.
Risiko Fragmentasi Hukum Nasional
Bahaya terbesar dari implementasi living law adalah terjadinya fragmentasi hukum nasional, di mana suatu perbuatan dianggap legal di satu daerah namun menjadi tindak pidana di daerah lain berdasarkan norma adat atau lokal. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesatuan hukum (unified legal system) yang seharusnya diusung oleh sebuah kodifikasi nasional. Di wilayah-wilayah yang sudah menerapkan aturan berbasis agama secara ketat seperti Aceh, pengakuan living law ini dipandang sebagai pembenaran untuk terus menjalankan praktik hukuman yang dianggap kejam dan tidak manusiawi oleh standar internasional, seperti hukuman cambuk di depan umum.
Meskipun Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa hukum yang hidup tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hukum umum bangsa-bangsa, parameter penilaian “kesesuaian” tersebut masih sangat kabur. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat atau Mahkamah Konstitusi, terdapat risiko bahwa living law akan digunakan sebagai alat opresi oleh mayoritas lokal untuk menekan kelompok minoritas di wilayahnya. Contoh nyata yang sering diangkat adalah potensi kriminalisasi terhadap penganut kepercayaan yang dituduh melanggar norma kesusilaan adat hanya karena praktik pernikahan mereka tidak sesuai dengan ajaran agama mainstream yang diakui negara.
Dampak Global: Pariwisata, Investasi, dan Citra Internasional
Pengesahan KUHP Baru tidak hanya menjadi urusan domestik, tetapi juga memicu reaksi berantai di pasar global. Sektor pariwisata, khususnya di Bali, menjadi yang pertama merasakan dampak negatif dari narasi yang berkembang di media internasional. Istilah “Bali Bonk Ban” atau larangan seks di Bali menjadi judul utama di berbagai media besar di Australia, Inggris, dan Amerika Serikat. Hal ini menciptakan persepsi bahwa wisatawan asing berisiko ditangkap saat berlibur karena perilaku pribadi mereka.
Krisis Persepsi dalam Sektor Pariwisata
Pemerintah Australia segera memperbarui peringatan perjalanannya (travel advisory) setelah pengesahan KUHP, yang memperingatkan warganya tentang risiko hukum baru di Indonesia. Mengingat Australia merupakan penyumbang wisatawan mancanegara terbesar bagi Bali, kekhawatiran ini langsung ditanggapi secara serius oleh para pelaku usaha pariwisata. Asosiasi Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan kegelisahan mereka karena ketidakjelasan aturan turunan mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap tamu hotel akan dilakukan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, harus melakukan upaya klarifikasi yang masif untuk meredam kekhawatiran tersebut. Ia menjamin bahwa privasi wisatawan akan tetap terlindungi dan tidak akan ada pemeriksaan status pernikahan bagi pasangan asing di hotel-hotel Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa karena pasal perzinaan dan kohabitasi adalah delik aduan absolut, kecil kemungkinan ada wisatawan yang akan dilaporkan oleh keluarga mereka sendiri dari luar negeri. Namun, kerusakan pada citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang bebas dan inklusif sudah terjadi, dan pemulihannya memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Implikasi Terhadap Iklim Investasi dan Reputasi Politik
Selain pariwisata, iklim investasi asing secara keseluruhan juga terancam oleh persepsi ketidakpastian hukum dan regresi HAM. Perusahaan-perusahaan global, terutama yang berasal dari negara-negara Barat, kini semakin memperhatikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menanamkan modalnya. Adanya pasal-pasal yang dianggap melanggar hak privasi dan membatasi kebebasan berekspresi dapat menurunkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia dan membuat investor berpikir ulang untuk menempatkan modal jangka panjang di negara yang dianggap sedang bergerak ke arah konservatisme otoriter.
Di panggung diplomatik, Indonesia yang selama ini membanggakan diri sebagai negara Muslim demokratis terbesar di dunia menghadapi paradoks citra. Di satu sisi, Indonesia terus mempromosikan “Islam Wasathiyah” (Islam moderat) sebagai model bagi dunia. Di sisi lain, legislasi domestiknya justru memperlihatkan penguatan pengaruh kelompok konservatif yang menggunakan hukum negara untuk memaksakan nilai-nilai moralitas tertentu. Kontradiksi ini melemahkan posisi tawar Indonesia sebagai jembatan antara dunia Barat dan dunia Islam, serta sebagai pemimpin di kawasan Asia Tenggara dalam isu-isu demokrasi dan hak asasi manusia.
Konservatisme Digital: Era Baru Pengawasan Negara
Fenomena yang disebut oleh para ahli sebagai “Konservatisme Digital” atau “Otoritarianisme Digital” menjadi dimensi lain yang mengkhawatirkan dari implementasi KUHP Baru. Sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat tren penggunaan instrumen digital untuk menekan ruang sipil, mulai dari pemblokiran situs web, penggunaan akun pendengung (buzzers) untuk memanipulasi opini publik, hingga tuntutan pidana menggunakan UU ITE. KUHP Baru menyediakan payung hukum yang lebih luas bagi praktik-praktik pengawasan digital ini.
Sinergi Represif antara KUHP dan UU ITE
Meskipun pemerintah mengeklaim bahwa KUHP Baru akan mengharmonisasikan berbagai aturan pidana, para peneliti menemukan bahwa banyak pasal dalam KUHP yang sebenarnya menduplikasi atau bahkan memperburuk ketidakadilan dalam UU ITE. Misalnya, ketentuan mengenai penyebaran informasi yang dianggap menyerang martabat Presiden atau lembaga negara di ranah digital. Dengan infrastruktur pemantauan siber yang semakin canggih, negara kini memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan massal terhadap percakapan warga di media sosial atau aplikasi pesan instan.
Kriminalisasi terhadap perilaku privat seperti seks di luar nikah dan kohabitasi, jika dikombinasikan dengan pengawasan jejak digital (seperti data pemesanan hotel online, riwayat lokasi GPS, atau percakapan pribadi), menciptakan potensi pengawasan negara yang bersifat panoptik. Warga negara merasa diawasi tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang digital dan privat mereka sendiri. Ketakutan akan kebocoran data pribadi yang kemudian digunakan untuk menjerat seseorang dengan pasal-pasal moralitas menjadi ancaman nyata bagi privasi di era modern Indonesia.
Kontrol atas Pengetahuan dan Hak Reproduksi
Aspek lain dari konservatisme ini adalah pembatasan terhadap akses informasi mengenai kesehatan reproduksi. KUHP Baru mengkriminalisasi penyebaran informasi tentang kontrasepsi kepada anak-anak serta penyebaran informasi tentang praktik aborsi. Pemerintah berargumen bahwa hal ini bertujuan untuk mencegah pergaulan bebas dan melindungi janin, namun organisasi kesehatan dan HAM memperingatkan bahwa larangan ini justru akan meningkatkan angka kehamilan tidak diinginkan dan kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman.
Lebih jauh lagi, pasal-pasal ini dianggap sebagai bentuk kontrol negara atas tubuh perempuan dan pengetahuan mereka. Dengan membatasi siapa yang boleh berbicara dan menyebarkan informasi medis tertentu, negara memposisikan dirinya sebagai otoritas tunggal yang mengatur moralitas dan kesehatan reproduksi warga, mengesampingkan otonomi individu atas tubuhnya sendiri. Hal ini dipandang sebagai bentuk paternalisme negara yang infantil, di mana warga negara dianggap tidak mampu membuat keputusan yang bertanggung jawab atas kehidupan pribadi mereka sendiri.
Antara Kemajuan dan Kemunduran: Catatan bagi Masa Depan
Terlepas dari berbagai kontroversi yang ada, sangat tidak adil untuk menafikan elemen-elemen progresif yang ada dalam KUHP Baru. Beberapa pasal menunjukkan adaptasi hukum pidana Indonesia terhadap realitas kejahatan modern dan standar internasional tertentu.
Inovasi Hukum yang Progresif
Salah satu kemajuan signifikan adalah pengenalan pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih komprehensif. Dalam hukum kolonial, korporasi sering kali sulit dijerat karena hukum hanya mengenal individu sebagai subjek pidana. KUHP Baru memungkinkan negara untuk menuntut perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana lingkungan, korupsi, atau kejahatan hak asasi manusia. Selain itu, adanya pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana ringan merupakan langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi daripada sekadar hukuman.
Reformasi hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh tahun juga merupakan pencapaian politik yang luar biasa dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih memiliki dukungan kuat terhadap hukuman mati. Meskipun belum mencapai penghapusan total, kebijakan ini memberikan ruang bagi perubahan paradigma hak untuk hidup di masa depan.
| Perbandingan Indikator Kebebasan | Skor/Peringkat Indonesia (Pra-KUHP Baru) | Tren dan Proyeksi Pasca-2026 |
| Kebebasan Pers (RSF) | 117 dari 180 (2022) | Berisiko menurun karena pasal penghinaan dan “karet”. |
| Kebebasan Internet (FH) | 47/100 (Partly Free) | Berisiko menurun akibat sinergi KUHP dan UU ITE. |
| Indeks Demokrasi (EIU) | 6.71 (Flawed Democracy) | Terancam meluncur ke arah demokrasi illiberal. |
| Hak-hak LGBTQ+ | Sangat Terbatas | Semakin tertekan akibat kriminalisasi hubungan konsensual. |
| Kebebasan Beragama | Menengah | Terancam oleh penguatan delik penistaan agama dan Living Law. |
Kesimpulan: Pergulatan yang Belum Usai
KUHP Baru Indonesia adalah potret dari sebuah bangsa yang sedang mengalami krisis identitas hukum di tengah arus globalisasi. Upaya untuk melakukan dekolonisasi hukum adalah ambisi yang mulia untuk mengakhiri ketergantungan pada hukum penjajah, namun pelaksanaannya yang mengadopsi elemen-elemen konservatisme moralitas dan pembatasan kebebasan sipil justru mengundang kritik bahwa Indonesia sedang menciptakan bentuk otoritarianisme baru atas nama identitas nasional.
Ketakutan dunia internasional terhadap KUHP ini bukan sekadar ketakutan akan kehilangan kenyamanan berwisata di Bali, melainkan ketakutan akan hilangnya salah satu contoh sukses demokrasi di dunia Muslim. Ketika negara-negara lain mulai bergerak menuju dekriminalisasi urusan privat dan perlindungan hak asasi yang lebih kuat, Indonesia tampak mengambil langkah sebaliknya dengan memperluas jangkauan hukum pidana ke dalam wilayah paling intim dari kehidupan manusia.
Masa transisi tiga tahun hingga berlakunya undang-undang ini secara penuh pada Januari 2026 merupakan masa yang sangat krusial. Keberhasilan Indonesia untuk tetap menjadi negara demokratis akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menyusun peraturan pelaksana yang menjamin perlindungan HAM, bagaimana aparat penegak hukum dilatih untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, dan bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dalam menghadapi uji materiil dari masyarakat sipil. Pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa keras hukumnya menghukum “dosa,” melainkan dari seberapa adil hukumnya melindungi hak dan martabat setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
