Lanskap hukum pidana internasional saat ini berada pada persimpangan krusial yang menentukan masa depan keadilan universal. Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998 dan mulai beroperasi pada tahun 2002, diposisikan sebagai pilar utama untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, perjalanan dua dekade Mahkamah telah memunculkan kritik tajam mengenai adanya standar ganda yang sistemik. Narasi yang berkembang di kalangan akademisi, diplomat, dan aktivis hak asasi manusia menunjukkan adanya dikotomi yang mencolok: sebuah Mahkamah yang sangat cepat dan tegas ketika berhadapan dengan konflik di benua Afrika atau situasi di Eropa Timur yang didukung oleh kekuatan Barat, namun tampak lumpuh atau sangat berhati-hati saat bersinggungan dengan kepentingan strategis anggota tetap Dewan Keamanan PBB (P5) dan sekutu dekat mereka. Fenomena ini bukan sekadar masalah efisiensi administratif, melainkan hasil dari arsitektur hukum yang secara inheren memberikan ruang bagi pengaruh politik melalui mekanisme rujukan, pendanaan sukarela, serta interpretasi doktrin komplementaritas yang selektif.

Fondasi Hukum dan Paradoks Kedaulatan dalam Statuta Roma

Statuta Roma dirancang untuk menyeimbangkan antara cita-cita keadilan global dan realitas kedaulatan negara. Sebagai lembaga permanen, ICC memiliki kekuasaan untuk menjalankan yurisdiksinya atas individu, bukan negara, untuk kejahatan yang tercantum dalam Pasal 5. Namun, yurisdiksi ini tidak bersifat universal secara otomatis; ia sangat bergantung pada persetujuan negara atau rujukan dari Dewan Keamanan PBB. Pasal 12 Statuta Roma menetapkan prasyarat pelaksanaan yurisdiksi, di mana Mahkamah dapat bertindak jika kejahatan terjadi di wilayah Negara Pihak atau dilakukan oleh warga negara dari Negara Pihak.

Ketentuan ini menciptakan lapisan pertama dari apa yang sering disebut sebagai standar ganda struktural. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Cina—tiga anggota P5 Dewan Keamanan PBB—memilih untuk tidak meratifikasi Statuta Roma. Keputusan ini memastikan bahwa warga negara dan pejabat mereka secara umum berada di luar jangkauan otomatis ICC, kecuali jika mereka melakukan kejahatan di wilayah negara lain yang telah bergabung dengan ICC atau jika situasi mereka dirujuk secara khusus oleh Dewan Keamanan.

Mekanisme Pemicu Yurisdiksi: Pasal 13 dan Peran Dewan Keamanan

Ketimpangan struktural semakin nyata dalam Pasal 13 Statuta Roma yang mengatur mekanisme pemicu (trigger mechanisms) untuk pelaksanaan yurisdiksi. Terdapat tiga jalur utama bagi Mahkamah untuk memulai penyelidikan:

  1. Rujukan situasi oleh Negara Pihak (Pasal 14).
  2. Inisiatif mandiri oleh Jaksa Penuntut (Proprio Motu) berdasarkan informasi yang dapat dipercaya (Pasal 15).
  3. Rujukan situasi oleh Dewan Keamanan PBB yang bertindak di bawah Bab VII Piagam PBB (Pasal 13(b)).

Mekanisme Pasal 13(b) adalah titik di mana politik kekuasaan global secara legal masuk ke dalam ranah yudisial. Melalui ketentuan ini, Dewan Keamanan dapat merujuk situasi di negara yang bukan anggota ICC ke Mahkamah. Hal ini memberikan kekuatan luar biasa kepada anggota P5: mereka dapat memaksakan keadilan internasional kepada negara lain sambil tetap mempertahankan kekebalan bagi diri mereka sendiri melalui penggunaan hak veto untuk memblokir rujukan yang menyasar kepentingan mereka. Contoh nyata dari dinamika ini terlihat pada rujukan situasi di Darfur, Sudan (2005) dan Libya (2011), di mana P5 sepakat untuk menggunakan ICC sebagai alat tekanan politik terhadap rezim yang tidak mereka sukai.

Kekuatan Penangguhan: Pasal 16 sebagai Tombol Pemutus Politik

Selain kekuatan untuk memulai, Dewan Keamanan juga memiliki kekuatan untuk menghentikan proses hukum. Pasal 16 Statuta Roma mengizinkan Dewan Keamanan untuk meminta penangguhan investigasi atau penuntutan untuk jangka waktu dua belas bulan, yang dapat diperbaharui tanpa batas melalui resolusi Bab VII. Tujuan awal pasal ini adalah untuk memberikan ruang bagi diplomasi perdamaian dalam situasi konflik yang sangat sensitif. Namun, dalam praktiknya, Pasal 16 dipandang sebagai mekanisme perlindungan bagi negara-negara besar.

Fitur Hukum Rujukan (Pasal 13b) Penangguhan (Pasal 16)
Dasar Hukum Bab VII Piagam PBB Bab VII Piagam PBB
Dampak Memperluas yurisdiksi ke non-anggota Menghentikan proses yudisial yang sedang berjalan
Durasi Permanen hingga kasus selesai 12 bulan, dapat diperbaharui
Aktor Utama Dewan Keamanan PBB Dewan Keamanan PBB
Tujuan Resmi Pemeliharaan perdamaian dan keamanan Menghindari hambatan pada upaya perdamaian

Sejarah menunjukkan bahwa anggota P5, khususnya Amerika Serikat, telah mencoba menggunakan Pasal 16 untuk mendapatkan imunitas kolektif bagi personel militer mereka yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian PBB, seperti yang terlihat dalam Resolusi 1422 (2002) dan 1487 (2003). Meskipun upaya ini akhirnya dihentikan karena penentangan internasional yang luas, preseden tersebut mengukuhkan persepsi bahwa hukum internasional adalah instrumen yang fleksibel bagi mereka yang memiliki kekuatan veto.

Fokus Eksklusif pada Afrika: Antara Penegakan Hukum dan Neo-Kolonialisme

Selama satu dekade pertama operasinya, ICC hampir secara eksklusif berfokus pada situasi di benua Afrika. Dari kasus di Uganda, Republik Demokratik Kongo (DRC), hingga Republik Afrika Tengah (CAR), Mahkamah membangun reputasinya di atas konflik-konflik di negara-negara Selatan. Hal ini memicu ketegangan hebat dengan Uni Afrika (AU), yang menuduh ICC sebagai instrumen “neo-kolonial” yang hanya berani menargetkan para pemimpin Afrika.

Kasus Sudan dan Dilema Imunitas Kepala Negara

Konfrontasi paling tajam antara ICC dan Afrika terjadi dalam konteks situasi di Darfur, Sudan. Melalui Resolusi 1593 (2005), Dewan Keamanan merujuk situasi tersebut ke ICC. Jaksa Penuntut kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Omar al-Bashir atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan. Tuduhan spesifik terhadap Al-Bashir mencakup pembunuhan anggota kelompok etnik Fur, Masalit, dan Zaghawa, serta penciptaan kondisi hidup yang bertujuan untuk menghancurkan kelompok-kelompok tersebut.

Kejahatan Genosida (Pasal 6) Tindakan yang Dituduhkan kepada Al-Bashir
Pembunuhan anggota kelompok Eksekusi massal di desa-desa Darfur
Gangguan fisik/mental serius Penganiayaan sistematis dan pemerkosaan
Kondisi hidup yang menghancurkan Pengusiran ke kamp-kamp tanpa bantuan medis/makanan
Pencegahan kelahiran Tindakan kekerasan seksual terorganisir
Pemindahan paksa anak-anak Disrupsi struktur keluarga komunitas etnik

Penargetan terhadap seorang kepala negara yang sedang menjabat memicu krisis diplomatik. Uni Afrika berargumen bahwa ICC melanggar hukum internasional kebiasaan mengenai imunitas kedaulatan. Ketidakpuasan ini memuncak pada tahun 2017 ketika AU mengeluarkan resolusi yang menyerukan penarikan massal negara-negara Afrika dari ICC, dengan alasan bahwa Mahkamah telah dipolitisasi. Meskipun penarikan massal tidak terjadi sepenuhnya, peristiwa ini menunjukkan kerentanan legitimasi ICC ketika dianggap bertindak tidak seimbang secara geografis.

Kasus Uganda dan Politik “Self-Referral”

Berbeda dengan Sudan, situasi di Uganda dimulai melalui mekanisme rujukan mandiri oleh pemerintah Presiden Yoweri Museveni terhadap pemberontak Lord’s Resistance Army (LRA). Hal ini menciptakan dinamika yang kompleks di mana ICC digunakan oleh pemerintah yang berkuasa untuk mendelegitimasi lawan politiknya. Kritikus berpendapat bahwa dengan hanya berfokus pada kejahatan LRA dan mengabaikan dugaan pelanggaran oleh pasukan pemerintah Uganda, ICC telah terjebak dalam politik domestik dan gagal memenuhi standar ketidakberpihakan yang seharusnya menjadi ciri lembaga yudisial independen.

Kasus Ukraina: Kecepatan Penegakan Hukum di Bawah Bayang-Bayang Aliansi Barat

Invasi skala penuh Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 memberikan kontras yang luar biasa terhadap lambatnya proses hukum di wilayah lain. Hanya dalam hitungan hari setelah invasi dimulai, Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, mengumumkan pembukaan investigasi formal. Kecepatan ini dimungkinkan oleh dukungan politik dan logistik yang belum pernah terjadi sebelumnya dari negara-negara Barat.

Mekanisme Rujukan Kolektif dan Dukungan Finansial

Sebanyak 39 negara anggota ICC—jumlah rujukan terbesar dalam sejarah Mahkamah—secara bersama-sama merujuk situasi Ukraina ke kantor Jaksa Penuntut pada Maret 2022. Langkah ini secara hukum memungkinkan Jaksa untuk segera memulai penyelidikan tanpa harus meminta otorisasi dari Kamar Pra-Peradilan, sebuah hambatan prosedural yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Kecepatan di Ukraina juga didorong oleh mobilisasi sumber daya yang masif. Negara-negara donor, yang sebelumnya sering membatasi anggaran ICC, tiba-tiba menyediakan jutaan euro dalam bentuk kontribusi sukarela dan meminjamkan personel ahli (gratis personnel) khusus untuk investigasi Ukraina.

Indikator Kecepatan Kasus Ukraina (2022-2024) Kasus Palestina/Afghanistan (Fase Awal)
Pembukaan Investigasi Kurang dari 1 minggu setelah invasi Bertahun-tahun di fase pemeriksaan pendahuluan
Surat Perintah Pertama Sekitar 1 tahun setelah investigasi dibuka Belum ada atau membutuhkan waktu dekade
Dukungan Negara 39+ negara rujukan kolektif Penentangan aktif dari kekuatan besar
Kehadiran Lapangan Pembukaan kantor lapangan terbesar di Kyiv Akses seringkali dibatasi atau ditolak
Pendanaan Dana sukarela dan personil ahli tambahan Anggaran reguler yang terbatas dan tertekan

Keberhasilan ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova pada Maret 2023 atas tuduhan deportasi ilegal anak-anak Ukraina disambut sebagai kemenangan bagi keadilan internasional oleh Barat. Namun, bagi pengamat di belahan dunia lain, keberhasilan ini justru menggarisbawahi standar ganda: ICC mampu bertindak sangat cepat ketika sasarannya adalah musuh geopolitik Barat, namun tetap lamban ketika berhadapan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sekutu Barat atau dalam konflik yang tidak menguntungkan kepentingan strategis mereka.

Dilema Palestina: Labirin Prosedural dan Tekanan Politik

Kontras paling nyata dengan kasus Ukraina adalah penanganan ICC terhadap situasi di Negara Palestina. Meskipun Palestina telah menerima yurisdiksi ICC sejak November 2013 dan secara resmi menjadi Negara Pihak pada 2015, proses hukum di sana berjalan sangat lambat. Selama bertahun-tahun, Mahkamah tertahan di fase “pemeriksaan pendahuluan” karena perdebatan mengenai yurisdiksi wilayah dan status kenegaraan Palestina.

Standar Pembuktian yang Berbeda: “Realistic Prospect of Conviction”

Para sarjana hukum mencatat adanya perbedaan standar yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Karim Khan dalam kasus Palestina dibandingkan dengan Ukraina. Dalam berbagai pernyataan, Khan menekankan bahwa ia hanya akan bertindak jika bukti-bukti mencapai ambang batas “prospek keyakinan yang realistis” (realistic prospect of conviction). Standar ini dikritik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Statuta Roma atau Aturan Prosedur dan Pembuktian, dan tampaknya lebih mencerminkan pragmatisme politik serta realpolitik daripada prinsip hukum murni.

Di Ukraina, surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan ambang batas “alasan yang masuk akal untuk meyakini” (reasonable grounds to believe) kejahatan telah dilakukan—sebuah standar yang lebih rendah secara prosedural. Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Mahkamah menerapkan beban pembuktian yang lebih berat bagi kasus-kasus yang melibatkan sekutu Barat seperti Israel guna menunda atau menghindari konfrontasi politik.

Reaksi P5 Terhadap Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Baru pada November 2024, Kamar Pra-Peradilan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan. Reaksi dari anggota P5 dan sekutunya menunjukkan perpecahan mendalam yang memperkuat persepsi standar ganda.

Negara/Aktor Reaksi Diplomatik dan Hukum Argumen Utama
Amerika Serikat Penolakan keras dan ancaman sanksi Menganggap keputusan “keterlaluan” karena Israel bukan anggota ICC.
Prancis Mengakui kewajiban tetapi dengan catatan Menyebutkan adanya imunitas kepala negara bagi negara non-pihak.
Inggris Menghormati independensi Mahkamah Sebelumnya mencoba memblokir yurisdiksi lewat argumen Perjanjian Oslo.
Jerman Mendukung Mahkamah secara prinsipil Menghadapi dilema sejarah namun menyatakan akan mematuhi hukum.
Uni Eropa Mayoritas mendukung kewajiban penangkapan Menekankan bahwa semua negara pihak harus mematuhi keputusan yudisial.

Keputusan Mahkamah untuk tetap mengeluarkan surat perintah ini dipandang sebagai upaya untuk memulihkan legitimasinya yang terkoyak setelah bertahun-tahun dianggap memihak Barat. Namun, ancaman dari Amerika Serikat—termasuk potensi sanksi terhadap pejabat Mahkamah seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintahan Trump terhadap Jaksa Fatou Bensouda—menunjukkan bahwa penegakan hukum internasional tetap berada di bawah ancaman koersi dari negara-negara paling kuat.

Afghanistan dan “Deprioritisasi” Kejahatan Amerika Serikat

Salah satu bukti paling kuat mengenai pengaruh kekuatan besar dalam membelokkan arah investigasi ICC terlihat pada kasus Afghanistan. Setelah bertahun-tahun penyelidikan pendahuluan menemukan bukti “alasan yang masuk akal” bahwa pasukan militer Amerika Serikat dan CIA melakukan kejahatan perang berupa penyiksaan di pusat-pusat penahanan rahasia (black sites) di Polandia, Rumania, dan Lituania, Jaksa Penuntut menghadapi tekanan balik yang hebat.

Pragmatisme Karim Khan

Pada September 2021, setelah Taliban kembali berkuasa di Kabul, Jaksa Penuntut Karim Khan mengumumkan keputusannya untuk memfokuskan kembali investigasi Afghanistan hanya pada kejahatan yang dilakukan oleh Taliban dan ISIS-Khorasan. Ia secara eksplisit memutuskan untuk “mendeprioritaskan” penyelidikan terhadap dugaan kejahatan oleh pasukan nasional Afghanistan dan, yang paling kontroversial, pasukan militer Amerika Serikat.

Alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan sumber daya dan kebutuhan untuk memprioritaskan kasus yang memiliki kemungkinan besar untuk menghasilkan hukuman (prosecutorial discretion). Namun, bagi para korban penyiksaan di Guantanamo dan lokasi lainnya, keputusan ini adalah pengkhianatan terhadap mandat Mahkamah sebagai pengadilan pilihan terakhir. Keputusan ini memperkuat narasi bahwa hukum internasional hanyalah alat untuk menghukum kelompok-kelompok yang lemah (seperti pemberontak atau rezim yang jatuh) sementara memberikan kekebalan de facto kepada negara-negara adidaya.

Strategi Imunitas Amerika Serikat: Tembok Pelindung di Luar Statuta Roma

Amerika Serikat, meskipun bukan anggota ICC, telah menjalankan strategi yang sangat sistematis untuk memastikan bahwa warganya tidak akan pernah diadili di Den Haag. Strategi ini melibatkan instrumen legislatif domestik dan perjanjian bilateral yang mengeksploitasi celah dalam Statuta Roma.

American Service-Members’ Protection Act (ASPA)

Dikenal luas sebagai “Hague Invasion Act,” undang-undang ini memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk menggunakan “segala cara yang diperlukan,” termasuk kekuatan militer, untuk membebaskan personel AS atau warga negara sekutu yang ditahan oleh ICC. Undang-undang ini juga melarang kerja sama pemerintah AS dengan ICC dalam hampir semua hal dan membatasi partisipasi AS dalam misi penjaga perdamaian PBB kecuali ada jaminan kekebalan dari yurisdiksi Mahkamah.

Perjanjian Bilateral Non-Penyerahan (Pasal 98)

Memanfaatkan Pasal 98 Statuta Roma—yang melarang Mahkamah meminta penyerahan seseorang jika hal itu akan memaksa negara untuk bertindak tidak konsisten dengan kewajiban internasional lainnya—Amerika Serikat telah menandatangani lebih dari 100 perjanjian bilateral (Bilateral Immunity Agreements/BIAs).

Negara Penandaatangan Contoh Negara (Pasal 98) Dampak Hukum
Negara Anggota ICC Uganda, Rumania, Israel, Yordania, Georgia Melarang penyerahan warga AS ke ICC tanpa izin Washington.
Negara Non-Anggota Tajikistan, Palau, Uzbekistan, Sri Lanka, Nepal Memperluas jangkauan imunitas bagi warga AS di wilayah mereka.
Fokus Geografis Global, meliputi Afrika, Asia, dan Eropa Timur Menciptakan jaringan global “zona bebas yurisdiksi ICC” bagi militer AS.

Strategi ini sangat efektif karena memaksa negara-negara kecil untuk memilih antara mendukung keadilan internasional atau mempertahankan bantuan militer dan ekonomi dari Amerika Serikat. Hal ini menciptakan tatanan hukum dua tingkat yang nyata: satu set aturan untuk warga negara biasa di dunia, dan set aturan lain bagi warga negara dari negara adidaya.

Dimensi Finansial: Pendanaan sebagai Alat Kontrol Geopolitik

Kemandirian ICC juga sangat bergantung pada stabilitas anggarannya. Namun, struktur keuangan Mahkamah memberikan celah bagi pengaruh donor. Selain anggaran reguler (assessed contributions), ICC diperbolehkan menerima kontribusi sukarela.

Earmarking dan Hierarki Keadilan

Dalam kasus Ukraina, beberapa negara donor mengarahkan kontribusi sukarela mereka secara khusus (earmarked) untuk mendukung investigasi di wilayah tersebut. Praktik ini sangat bermasalah karena menciptakan insentif bagi Jaksa untuk memprioritaskan situasi yang didukung secara finansial oleh donor besar, sementara situasi lain yang tidak memiliki dukungan politik—seperti di Republik Afrika Tengah atau DRC—terus menderita karena kekurangan sumber daya.

Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 62,5% dari semua pendanaan luar-anggaran (extrabudgetary) digunakan untuk mendukung pekerjaan lapangan, yang sebagian besar didorong oleh prioritas donor Barat. Ketergantungan ini merusak prinsip bahwa keadilan harus diberikan berdasarkan gravitasi kejahatan, bukan berdasarkan ketersediaan dana dari negara-negara pendukung tertentu.

“Democratic Exception” dan Doktrin Komplementaritas yang Bias

Argumen terbaru yang digunakan untuk membenarkan standar ganda adalah konsep “Pengecualian Demokratis” (Democratic Exception). Konsep ini berakar pada interpretasi bias terhadap prinsip komplementaritas dalam Pasal 17 Statuta Roma.

Superioritas Yudisial Negara Barat

Doktrin komplementaritas menyatakan bahwa ICC hanya boleh bertindak jika pengadilan nasional “tidak mau atau tidak mampu” melakukan investigasi secara sungguh-sungguh. Kritikus dari negara-negara Barat berpendapat bahwa negara-negara dengan demokrasi liberal dan sistem peradilan yang berfungsi secara otomatis harus dianggap “mampu dan mau” mengadili kejahatannya sendiri.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa sistem domestik di negara-negara demokrasi besar seringkali enggan menuntut pejabat tinggi mereka sendiri atas kebijakan perang sistemik, seperti penyiksaan di Afghanistan atau penggunaan kelaparan di Gaza. Jika ICC menerima argumen bahwa negara demokrasi secara inheren dikecualikan dari pengawasan internasional, maka Mahkamah hanya akan menjadi “pengadilan bagi negara-negara gagal,” yang secara permanen melegalkan standar ganda dalam hukum internasional.

Analisis Komparatif: Ketidaksetaraan dalam Penegakan Hukum

Untuk memahami sejauh mana standar ganda ini meresap, kita perlu membandingkan parameter kunci penegakan hukum dalam berbagai situasi yang ditangani oleh ICC.

Parameter Komparatif Situasi Afrika (Sudan/Uganda) Situasi Ukraina Situasi Palestina/Afghanistan
Waktu Respon Awal Lambat (Sudan dirujuk oleh DK PBB) Sangat Cepat (dalam hitungan hari) Sangat Lambat (tertunda selama dekade)
Dukungan P5 P5 mendukung rujukan sebagai alat tekanan Barat mendukung penuh; Rusia menolak keras AS/Barat menolak keras atau menghambat
Akses Bukti Terbatas oleh ketidakpatuhan negara Terbuka luas dan didukung teknologi Barat Sangat terbatas dan diblokir secara fisik
Status Kepala Negara Diabaikan (Al-Bashir diburu) Diabaikan (Putin diburu) Awalnya dilindungi; baru baru ini ditargetkan
Sumber Daya Anggaran reguler minim Dana sukarela melimpah Anggaran dideprioritaskan

Data ini menunjukkan bahwa kecepatan dan efektivitas ICC bukan ditentukan oleh tingkat kekejaman kejahatan semata, melainkan oleh konvergensi antara kepentingan politik kekuatan besar dan ketersediaan sumber daya tambahan yang mereka sediakan.

Erosi Kredibilitas dan Masa Depan Tatanan Internasional

Standar ganda dalam penegakan hukum internasional memiliki konsekuensi yang jauh melampaui ruang sidang di Den Haag. Ia merusak otoritas moral dari apa yang disebut sebagai “Tatanan Internasional Berbasis Aturan” (Rules-Based Order).

Risiko Menjadi “Alat Politik”

Kritik dari organisasi seperti Amnesty International memperingatkan bahwa jika ICC terus menunjukkan selektivitas dalam keadilannya, ia berisiko menjadi tidak lebih dari sekadar alat kebijakan luar negeri bagi blok negara tertentu. Hal ini memberikan alasan bagi negara-negara lain—termasuk rezim otoriter—untuk mengabaikan hukum internasional dengan menyebutnya sebagai instrumen kemunafikan Barat.

Pentingnya Reformasi Struktural

Untuk memulihkan legitimasinya, ICC harus membuktikan bahwa ia mampu bertindak secara imparsial bahkan di bawah tekanan finansial dan politik yang hebat. Ini membutuhkan:

  1. Penghapusan pengaruh hak veto Dewan Keamanan atas proses hukum internasional (reformasi Pasal 13b dan 16).
  2. Standardisasi proses investigasi yang tidak bergantung pada rujukan politik atau dana sukarela khusus.
  3. Penerapan prinsip komplementaritas secara objektif tanpa memberikan hak istimewa kepada negara-negara yang mengaku “demokratis”.

Kesimpulan

Fenomena standar ganda dalam penegakan hukum oleh Mahkamah Pidana Internasional merupakan refleksi dari ketegangan yang belum terselesaikan antara cita-cita keadilan universal dan struktur kekuasaan geopolitik yang asimetris. Kecepatan tindakan Mahkamah di Afrika dan Ukraina menunjukkan potensi ICC sebagai instrumen akuntabilitas yang ampuh, namun ketidakberdayaannya di hadapan kekuatan P5 dan sekutu strategis mereka di Afghanistan dan Palestina mengungkapkan keterbatasan struktural yang mengkhawatirkan.

Arsitektur Statuta Roma, yang memberikan peran besar kepada Dewan Keamanan PBB melalui Pasal 13(b) dan Pasal 16, secara sistemik telah melegalkan pengaruh politik dalam ranah yudisial. Ditambah dengan strategi imunitas Amerika Serikat melalui Perjanjian Pasal 98 dan kontrol donor atas pendanaan operasional, ICC seringkali terpaksa menavigasi antara integritas hukum dan kelangsungan hidup institusionalnya.

Jika ICC tidak mampu mengatasi persepsi dan realitas standar ganda ini, ia akan gagal memenuhi tujuan utamanya untuk mengakhiri impunitas secara universal. Keadilan internasional tidak boleh menjadi “hak istimewa” yang hanya dinikmati oleh mereka yang berada di sisi yang benar dari peta geopolitik, sementara korban dari kejahatan kekuatan besar terus diabaikan dalam bayang-bayang deprioritisasi. Keberhasilan jangka panjang ICC tidak akan diukur dari seberapa banyak pemimpin dari negara-negara kecil yang berhasil diadili, melainkan dari keberaniannya untuk menegakkan hukum secara setara terhadap semua aktor, terlepas dari status mereka di Dewan Keamanan PBB atau kekuatan ekonomi mereka. Tanpa kesetaraan di depan hukum, keadilan internasional hanyalah politik dengan cara lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1
Powered by MathCaptcha