Evolusi kebijakan laïcité di Perancis telah menjadi salah satu subjek perdebatan paling intens dalam sosiologi politik dan hukum internasional selama tiga dekade terakhir. Perancis, sebagai negara yang memegang teguh prinsip pemisahan mutlak antara institusi agama dan negara, telah beralih dari model sekularisme yang bersifat administratif menuju model yang lebih intervensionis dalam mengatur visibilitas identitas keagamaan di ruang publik. Kebijakan ini, yang diwujudkan melalui serangkaian undang-undang mulai dari tahun 2004 hingga kebijakan terbaru mengenai abaya pada tahun 2023, sering kali dipresentasikan sebagai upaya untuk menjaga netralitas negara dan keutuhan nilai-nilai Republik. Namun, bagi para kritikus, organisasi hak asasi manusia, dan komunitas minoritas, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung yang secara tidak proporsional menargetkan umat Islam dan kelompok minoritas lainnya. Analisis ini akan membedah secara mendalam genealogi filosofis laïcité, evolusi kerangka hukumnya, perbenturan yurisprudensi internasional, serta dampak sosiopolitik yang ditimbulkannya terhadap integrasi nasional.

Landasan Filosofis dan Sejarah Laïcité Perancis

Akar dari konsep laïcité tidak dapat dipahami tanpa meninjau sejarah panjang ketegangan antara otoritas politik dan keagamaan di Perancis. Sejak abad ke-14, monarki Perancis di bawah Philip IV mulai menentang campur tangan kepausan dalam urusan kerajaan, merintis kebijakan otonomi yang menempatkan yurisdiksi sipil di atas otoritas gerejawi. Gerakan Gallikan ini mencapai puncaknya di bawah Louis XIV dengan Deklarasi Klerus Perancis tahun 1682, yang secara implisit membatasi peran gereja pada ranah spiritual dan menegaskan bahwa kekuasaan politik mendahului otoritas agama. Prinsip ini menanamkan gagasan dalam warisan nasional bahwa kekuasaan politik tidak mengenali yurisdiksi yang lebih tinggi dalam tatanan temporalnya.

Revolusi Perancis tahun 1789 menjadi katalisator utama bagi sekularisme modern. Gerakan Pencerahan mendorong penggunaan akal universal sebagai senjata melawan obscurantisme dan intoleransi keagamaan. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara tahun 1789, khususnya Pasal 10, menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu karena opininya, termasuk pandangan keagamaan, selama manifestasinya tidak mengganggu ketertiban umum yang ditetapkan oleh hukum. Namun, periode ini juga ditandai dengan upaya radikal untuk menghapuskan pengaruh Katolik melalui nasionalisasi properti gereja pada tahun 1789 dan pemberlakuan Konstitusi Sipil Klerus tahun 1790, yang menuntut klerus untuk bersumpah setia kepada Republik daripada kepada Paus di Roma.

Napoleon Bonaparte mencoba menstabilkan hubungan ini melalui Konkordat 1801, yang mengakui Katolik sebagai agama mayoritas tetapi menempatkan institusi agama di bawah kendali negara melalui sistem penggajian klerus oleh pemerintah. Selama abad ke-19, pertarungan antara “dua Perancis”—Perancis Katolik tradisional dan Perancis Republikan sekuler—mendominasi panggung politik. Republik Ketiga kemudian memposisikan dirinya sebagai entitas sekuler melalui undang-undang Jules Ferry pada tahun 1880-an yang menasionalisasi pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial untuk membebaskan masyarakat dari pengaruh Gereja Katolik Roma.

Puncak dari evolusi ini adalah Undang-Undang 9 Desember 1905 tentang Pemisahan Gereja dan Negara. Meskipun istilah laïcité sendiri tidak disebutkan dalam teks hukum tersebut, undang-undang ini menjadi tulang punggung identitas politik Perancis modern. Pasal 1 menjamin kebebasan hati nurani dan pelaksanaan ibadah, namun Pasal 2 secara tegas menyatakan bahwa Republik tidak mengakui, tidak menggaji, dan tidak mensubsidi agama apa pun. Ini menandai privatisasi kepercayaan dan penetapan ruang publik sebagai arena yang netral secara agama.

Peristiwa Sejarah Implikasi bagi Laïcité Status Hukum
Kebijakan Philip IV (Abad 14) Awal pemisahan otoritas sipil dari gereja. Pre-legal
Deklarasi Klerus (1682) Otoritas politik mendahului agama. Dekret Monarki
Revolusi Perancis (1789) Nasionalisasi properti gereja; hak individu. Deklarasi Hak Asasi
Konkordat Napoleon (1801) Institusionalisasi agama di bawah kontrol negara. Perjanjian Internasional
UU Pemisahan (1905) Pemutusan total hubungan finansial dan administratif. Undang-Undang Utama
Konstitusi 1946 & 1958 Penetapan Perancis sebagai Republik sekuler. Konstitusional

Transformasi Laïcité dalam Konteks Kontemporer

Selama sebagian besar abad ke-20, laïcité diinterpretasikan sebagai prinsip yang mengikat otoritas publik untuk bersikap netral, sementara warga negara tetap memiliki kebebasan luas untuk memanifestasikan keyakinan mereka di ruang publik selama tidak mengganggu ketertiban. Namun, dinamika ini mulai bergeser secara signifikan pada akhir 1980-an seiring dengan meningkatnya visibilitas Islam di Perancis akibat imigrasi pasca-perang dunia dan kegagalan model integrasi asimilatif.

Perdebatan mengenai netralitas negara bergeser dari netralitas institusi ke arah kewajiban netralitas bagi individu pengguna layanan publik, terutama di sekolah-sekolah negeri. Hal ini menciptakan kontroversi nasional karena konsep netralitas tersebut sering kali bertabrakan dengan hak kebebasan berekspresi dan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan kovenan internasional. Pendukung kebijakan baru berargumen bahwa sekolah harus menjadi “zona aman” di mana anak-anak dapat belajar tanpa dipengaruhi oleh latar belakang agama atau tekanan keluarga, sementara kritikus melihatnya sebagai upaya untuk memaksakan homogenitas budaya.

Analisis Undang-Undang Tahun 2004: Larangan Simbol Agama di Sekolah

Lahirnya Undang-Undang No. 2004-228 merupakan hasil dari ketegangan yang meningkat selama lebih dari satu dekade. Titik baliknya adalah “kasus jilbab” di sekolah menengah Henri-Wallon pada tahun 2003, yang dikenal sebagai urusan saudara perempuan Lévy, di mana dua siswi menolak untuk melepaskan hijab mereka meskipun ada tekanan dari pihak sekolah. Menanggapi kebuntuan ini, Presiden Jacques Chirac membentuk Komisi Stasi, yang dipimpin oleh Bernard Stasi, untuk mengevaluasi penerapan prinsip sekularisme.

Komisi Stasi menyimpulkan bahwa penggunaan atribut keagamaan yang mencolok merupakan tantangan terhadap nilai-nilai Republik dan dapat memicu perpecahan sosial. Rekomendasi komisi ini secara eksplisit mengarah pada larangan penggunaan hijab, kippa, salib besar, dan turban Sikh di sekolah-sekolah umum. Meskipun undang-undang ini diformulasikan secara netral untuk mencakup semua agama, secara luas dipahami bahwa target utamanya adalah hijab Muslim, sehingga di media internasional sering disebut sebagai “larangan jilbab Perancis”.

Pemerintah membenarkan undang-undang ini dengan argumen bahwa hal itu diperlukan untuk melindungi siswi dari tekanan kelompok fundamentalis dan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang egaliter. Namun, jajak pendapat menunjukkan perpecahan yang tajam: sementara 78% guru mendukung larangan tersebut, di kalangan Muslim Perancis, 53% menolaknya. Di sisi lain, komunitas Sikh merasa sangat dirugikan karena turban mereka dianggap sebagai simbol agama yang mencolok, yang menyebabkan beberapa siswa Sikh dikeluarkan dari sekolah setelah menolak untuk melepaskannya.

Atribut yang Dilarang (UU 2004) Dasar Klasifikasi Kelompok yang Terdampak
Hijab / Khimar Simbol agama mencolok (ostensibel). Muslimah
Kippa Simbol agama mencolok. Yahudi
Turban Simbol agama mencolok. Sikh
Salib Berukuran Besar Simbol agama mencolok. Kristen

Perluasan ke Ruang Publik: Larangan Penutup Wajah Tahun 2010

Perancis melangkah lebih jauh pada tahun 2010 dengan mengesahkan undang-undang yang melarang penutupan wajah di ruang publik. Undang-undang ini melarang penggunaan niqab dan burqa di jalanan, taman, gedung pemerintah, dan transportasi publik. Berbeda dengan UU 2004 yang berfokus pada netralitas pendidikan, UU 2010 dibenarkan melalui konsep filosofis baru yang disebut vivre ensemble atau “hidup bersama”. Pemerintah berpendapat bahwa interaksi sosial dalam masyarakat demokratis memerlukan wajah yang terlihat sebagai bentuk transparansi dan pengakuan timbal balik antara warga negara.

Kritikus berargumen bahwa larangan ini tidak proporsional mengingat jumlah perempuan yang mengenakan cadar penuh di Perancis diperkirakan kurang dari 2.000 orang dari populasi Muslim sebesar 5 juta. Selain itu, argumen keamanan publik dianggap lemah karena undang-undang memberikan pengecualian untuk helm sepeda motor, masker kesehatan, dan kostum perayaan, namun tidak untuk alasan keagamaan. Komite Hak Asasi Manusia PBB kemudian menyatakan bahwa larangan total ini secara tidak proporsional merugikan hak untuk memanifestasikan keyakinan beragama dan dapat menyebabkan marjinalisasi perempuan tersebut dengan mengurung mereka di rumah.

Era Macron: Undang-Undang Separatisme 2021 dan Larangan Abaya 2023

Di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, retorika mengenai laïcité semakin bergeser ke arah keamanan dan pencegahan radikalisasi. Undang-Undang Tahun 2021 tentang Memperkuat Penghormatan terhadap Prinsip-Prinsip Republik, yang awalnya disebut “Rancangan Undang-Undang Anti-Separatisme”, memberikan kerangka kerja baru bagi negara untuk mengintervensi administrasi organisasi keagamaan. Undang-undang ini mewajibkan asosiasi untuk menandatangani piagam komitmen terhadap nilai-nilai Republik untuk mendapatkan pendanaan publik dan memberikan otoritas kepada negara untuk menutup tempat ibadah yang dianggap mempromosikan kebencian.

Langkah terbaru dalam rangkaian kebijakan ini adalah larangan penggunaan abaya—gaun panjang longgar yang dikenakan oleh banyak perempuan Muslim—di sekolah negeri pada Agustus 2023. Menteri Pendidikan Gabriel Attal berargumen bahwa abaya telah menjadi alat afirmasi religius yang digunakan secara sistematis untuk mengakali UU 2004. Conseil d’État (Dewan Negara) mendukung keputusan ini dengan menyatakan bahwa abaya dapat dianggap sebagai manifestasi mencolok dari afiliasi keagamaan berdasarkan perilaku siswa dan bahasa doktrinal yang menyertainya. Keputusan ini kontroversial karena abaya sering dianggap sebagai pakaian budaya daripada simbol agama murni, dan ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai abaya berisiko menimbulkan praktik diskriminatif oleh personel sekolah berdasarkan nama atau asal etnis siswa.

Instrumen Hukum Target Regulasi Justifikasi Utama
UU No. 2004-228 Sekolah Dasar & Menengah Negeri. Netralitas pendidikan & perlindungan anak.
UU No. 2010-1192 Seluruh Ruang Publik (jalanan, dll). Ketertiban umum & Vivre Ensemble.
UU Tahun 2021 Organisasi, masjid, pendanaan asing. Melawan separatisme & radikalisasi.
Nota Dinas 2023 Penggunaan abaya dan qamis di sekolah. Menutup celah hukum afirmasi religius.

Analisis Yuridis: Perbenturan Standar Nasional dan Internasional

Kebijakan atribut keagamaan Perancis telah memicu serangkaian tuntutan hukum yang mempertemukan kedaulatan hukum nasional dengan standar hak asasi manusia internasional. Terdapat perbedaan tajam dalam cara pengadilan memandang konsep netralitas dan hak individu.

Yurisprudensi Eropa: Kelonggaran melalui Margin of Appreciation

Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) cenderung memberikan kelonggaran yang signifikan kepada negara-negara anggota dalam mengatur hubungan agama dan negara melalui doktrin “ruang apresiasi” (margin of appreciation). Dalam kasus penting S.A.S. v. France (2014), ECHR memutuskan bahwa larangan cadar tahun 2010 tidak melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Mahkamah menerima argumen pemerintah Perancis bahwa pelarangan tersebut bertujuan untuk mempromosikan kondisi “hidup bersama” yang harmonis, yang dikaitkan dengan tujuan sah perlindungan hak dan kebebasan orang lain.

Namun, ECHR juga menekankan bahwa larangan tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perempuan yang memilih untuk mengenakan cadar dan dapat mendorong serangan verbal maupun fisik terhadap mereka. Meskipun demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalam ketiadaan konsensus Eropa mengenai subjek yang kompleks ini, negara harus diberikan keleluasaan untuk menentukan kebijakan domestik mereka. Pendekatan serupa diadili oleh Pengadilan Keadilan Uni Eropa (CJEU) dalam kasus Samira Achbita, yang menyatakan bahwa perusahaan swasta dapat melarang penggunaan simbol politik atau agama jika hal itu didasarkan pada kebijakan netralitas internal yang diterapkan secara konsisten kepada semua karyawan.

Posisi Komite Hak Asasi Manusia PBB: Penegakan Proporcionalitas Ketat

Berbeda dengan pendekatan Eropa, Komite Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) mengambil posisi yang jauh lebih kritis terhadap Perancis. Pada tahun 2018, UNHRC mengeluarkan keputusan dalam kasus Sonia Yaker dan Miriana Hebbadj, yang menyatakan bahwa larangan cadar di Perancis melanggar Pasal 18 (kebebasan beragama) dan Pasal 26 (non-diskriminasi) dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). UNHRC menolak konsep vivre ensemble sebagai dasar yang sah untuk membatasi kebebasan fundamental, dengan menyatakan bahwa pemerintah gagal membuktikan adanya hubungan yang jelas antara melihat wajah seseorang dengan perlindungan hak orang lain.

UNHRC berargumen bahwa larangan total tersebut tidak perlu dan tidak proporsional untuk mencapai tujuan keamanan. Komite juga menyoroti bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif karena secara khusus menargetkan praktik keagamaan Muslim sementara memberikan pengecualian untuk alasan kesehatan, profesional, atau budaya lainnya. Ketegangan ini menunjukkan keretakan dalam sistem akuntabilitas hak asasi manusia pasca-Perang Dunia II, di mana Perancis secara konsisten mengabaikan temuan UNHRC yang bersifat non-binding untuk mempertahankan kedaulatan hukum nasionalnya.

Aspek Hukum Perspektif ECHR Perspektif UNHRC
Prinsip Dasar Margin of Appreciation (Kelonggaran Negara). Strict Proportionality (Proporsionalitas Ketat).
Konsep “Vivre Ensemble” Diterima sebagai tujuan sah. Ditolak; bukan hak fundamental.
Dampak pada Minoritas Diakui negatif, tapi dibenarkan demi persatuan. Dianggap sebagai diskriminasi interseksional.
Status Putusan Mengikat secara hukum di Eropa. Non-binding, namun secara moral mengikat.

Dampak Sosiologis: Antara Integrasi dan Marjinalisasi

Analisis terhadap dampak nyata dari pelarangan atribut keagamaan menghasilkan data yang kontradiktif, mencerminkan kompleksitas identitas dan integrasi di Perancis. Perdebatan sosiologis terbagi antara mereka yang melihat kebijakan ini sebagai alat integrasi dan mereka yang melihatnya sebagai mesin marjinalisasi.

Argumen Integrasi: Perbaikan Hasil Pendidikan dan Asimilasi

Penelitian oleh Eric Maurin dan Nicolás Navarrete Hernandez dari Paris School of Economics memberikan argumen pendukung bagi kebijakan pelarangan. Melalui analisis data Labor Force Survey (LFS) antara tahun 2005 dan 2019, mereka menemukan bahwa pelarangan hijab tahun 1994 (melalui nota dinas kementerian) dan UU 2004 berkorelasi dengan peningkatan pencapaian pendidikan di kalangan siswi dari latar belakang Muslim. Argumen utamanya adalah bahwa larangan tersebut menghilangkan konflik internal yang dihadapi siswa antara norma sekolah dan tekanan sosial atau keluarga untuk mengenakan hijab.

Data menunjukkan bahwa kesenjangan kelulusan SMA antara perempuan Muslim dan non-Muslim menyempit secara signifikan bagi kohort yang mengalami masa remaja setelah pelarangan diberlakukan. Selain itu, terdapat peningkatan dalam angka pernikahan campuran (antara Muslim dan non-Muslim), yang sering kali dianggap dalam sosiologi Perancis sebagai indikator kuat dari integrasi sosial dan penghancuran hambatan identitas komunal. Bagi para pendukung ini, laïcité menciptakan ruang netral yang memungkinkan mobilitas sosial tanpa beban stigma agama.

Argumen Marjinalisasi: Diskriminasi dan Penguatan Identitas Reaktif

Sebaliknya, studi dari Stanford University yang dilakukan oleh Vasiliki Fouka dan Aala Abdelgadir menunjukkan dampak negatif yang mendalam. Mereka menemukan bahwa UU 2004 justru meningkatkan persepsi diskriminasi di kalangan siswi Muslim, yang pada gilirannya menyebabkan peningkatan angka putus sekolah bagi mereka yang secara hukum sudah diperbolehkan meninggalkan sekolah (usia 17 tahun ke atas). Gangguan pada lintasan pendidikan ini memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap partisipasi mereka di pasar tenaga kerja.

Yang lebih menarik, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan tersebut memicu penguatan identitas ganda yang reaktif: peningkatan identifikasi dengan Islam sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan negara, sekaligus penguatan identitas nasional Perancis bagi mereka yang merasa perlu membuktikan “ke-Perancis-an” mereka. Kritikus juga berpendapat bahwa dengan melarang ekspresi keagamaan di sekolah negeri, negara justru mendorong keluarga Muslim yang lebih religius untuk memindahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta Islam atau melakukan sekolah rumah, yang justru memperkuat segregasi sosial daripada integrasi.

Indikator Sosiologis Dampak Positif yang Diklaim Dampak Negatif yang Dilaporkan
Pendidikan Peningkatan angka kelulusan SMA. Peningkatan angka putus sekolah & pengulangan kelas.
Integrasi Sosial Peningkatan pernikahan campuran. Peningkatan persepsi diskriminasi & isolasi.
Identitas Penguatan nilai kewarganegaraan universal. Penguatan identitas agama reaktif.
Ekonomi Partisipasi tenaga kerja yang lebih baik di masa depan. Penurunan tingkat pekerjaan jangka panjang.

Dimensi Politik: Instrumen Persatuan atau Alat Elektoral?

Pergeseran kebijakan laïcité dalam dua dekade terakhir tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik internal Perancis, khususnya kebangkitan gerakan sayap kanan dan upaya partai-partai moderat untuk mempertahankan basis pemilih mereka.

Peran Sayap Kanan dalam Mendefinisikan Ulang Laïcité

Partai Rassemblement National (RN), yang dipimpin oleh Marine Le Pen, telah melakukan transformasi strategis terhadap konsep laïcité. Jika pada masa lalu sayap kanan Perancis cenderung bersifat klerikal dan pro-Katolik, di bawah Le Pen, mereka mengadopsi sekularisme sebagai alat “nativis” untuk menentang Islam. Mereka membingkai Islam bukan hanya sebagai agama, tetapi sebagai ideologi politik yang mengancam budaya dan cara hidup Perancis.

Dengan memposisikan diri sebagai pelindung laïcité, RN berhasil menarik pemilih dari kalangan sekuler kiri maupun konservatif kanan yang merasa cemas dengan perubahan demografis. Strategi ini memaksa pemerintahan Emmanuel Macron untuk mengambil posisi yang lebih tegas mengenai atribut keagamaan guna mencegah perpindahan pemilih ke sayap kanan. Larangan abaya pada tahun 2023, misalnya, dilihat oleh banyak pengamat sebagai langkah strategis untuk memenangkan dukungan dari Partai Republikan (konservatif) dan pemilih sayap kanan menjelang pemilihan umum.

Paradoks Universalitas dan “Color-Blindness”

Model Republikan Perancis didasarkan pada prinsip “buta warna” (color-blind), di mana negara menolak untuk mengakui kategori etnis atau agama dalam statistik resmi dan kebijakan publik. Prinsip ini secara teoretis bertujuan untuk menjamin kesetaraan total, tetapi dalam praktiknya sering kali membuat negara menutup mata terhadap rasisme struktural karena kategori tersebut dianggap tidak eksis secara hukum. Hal ini menciptakan paradoks di mana negara melarang atribut keagamaan atas nama kesetaraan, tetapi tindakan tersebut justru dirasakan sebagai penargetan spesifik terhadap satu kelompok etno-religius.

Munculnya konsep “trinitas baru” dalam wacana politik Perancis—indivisibilité, sécurité, laïcité (tak terbagi, keamanan, sekularisme)—menandakan bahwa sekularisme tidak lagi hanya tentang kebebasan hati nurani, tetapi telah menjadi bagian integral dari arsitektur keamanan nasional. Hal ini tercermin dalam peningkatan investigasi dan penutupan organisasi Muslim; antara tahun 2018 hingga 2022, data menunjukkan lebih dari 24.000 investigasi dan 700 penutupan organisasi atau tempat usaha milik warga Muslim.

Kesimpulan dan Pandangan Masa Depan

Politik pelarangan atribut keagamaan di Perancis merupakan fenomena yang jauh lebih kompleks daripada sekadar dikotomi antara netralitas negara dan diskriminasi. Di satu sisi, laïcité tetap menjadi prinsip fundamental yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang setara dan membebaskan individu dari tekanan identitas komunal yang sempit. Bagi banyak orang di Perancis, sekolah negeri adalah benteng terakhir di mana anak-anak dapat dibentuk menjadi warga negara yang otonom, lepas dari dogma agama yang mungkin membatasi potensi mereka.

Namun, data dan analisis hukum internasional menunjukkan bahwa implementasi laïcité dalam tiga dekade terakhir telah mengalami “persenjataan” (weaponization) yang secara tidak proporsional membebani komunitas Muslim. Pergeseran dari pelarangan simbol yang jelas (hijab) ke arah pakaian yang ambigu (abaya), serta perluasan pengawasan negara terhadap organisasi keagamaan, menandakan transisi menuju model sekularisme kontrol yang lebih agresif. Hal ini berisiko menciptakan fragmentasi sosial yang justru ingin dihindari oleh Republik, dengan mendorong minoritas untuk merasa terasing dari proyek nasional Perancis.

Masa depan integrasi di Perancis akan sangat bergantung pada kemampuan negara untuk menyeimbangkan tuntutan netralitas dengan pengakuan terhadap realitas pluralistik masyarakat modern. Tantangan ini semakin nyata dengan munculnya proposal politik baru, seperti usulan untuk melarang hijab bagi semua anak di bawah usia 15 tahun di seluruh ruang publik, yang menandakan bahwa perdebatan mengenai batas-batas visibilitas agama masih jauh dari selesai. Jika Perancis ingin tetap setia pada slogannya—Liberté, Égalité, Fraternité—negara perlu memastikan bahwa kebijakan sekularisme tidak mengorbankan kebebasan individu dan persaudaraan sosial demi mengejar homogenitas budaya yang semakin sulit dipertahankan dalam dunia yang terglobalisasi. Perjuangan ini bukan hanya tentang selembar kain, melainkan tentang definisi warga negara dalam demokrasi abad ke-21.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 − = 50
Powered by MathCaptcha