Fenomena repatriasi artefak budaya berskala masif yang dilakukan oleh negara-negara bekas kolonial seperti Prancis, Jerman, dan Belanda dalam rentang waktu 2020-2025 menandai pergeseran paradigma yang fundamental dalam etika permuseuman global dan hubungan diplomatik antarnegara. Kebijakan ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai prosedur administratif pemindahan barang antik, melainkan sebuah manifestasi dari upaya “dekolonisasi museum” yang bertujuan untuk menyembuhkan luka sejarah dan memulihkan martabat bangsa-bangsa yang pernah terjajah. Di tengah narasi rekonsiliasi ini, muncul perdebatan filosofis yang mendalam mengenai hak kepemilikan sah atas sebuah mahakarya budaya: apakah ia milik bangsa penciptanya yang memiliki keterikatan spiritual, atau merupakan warisan universal yang menjadi hak dunia untuk mengaguminya dalam bingkai “museum global”?. Analisis ini mengeksplorasi bagaimana proses pengembalian “jiwa” bangsa yang tercurah melalui artefak-artefak jarahan zaman kolonial menjadi jembatan diplomasi sekaligus medan tempur narasi antara sisa-sisa mentalitas superioritas Barat dan tuntutan kedaulatan budaya dari negara-negara pemilik asli.

Anatomi Penjarahan Kolonial: Perpindahan Kekuasaan dan Komodifikasi Budaya

Selama era imperialisme Eropa, pengambilan objek budaya dari wilayah jajahan bukanlah sekadar tindakan insidental, melainkan strategi terstruktur untuk menegaskan dominasi politik dan membuktikan “superioritas” peradaban Barat. Ribuan artefak dikumpulkan melalui ekspedisi militer hukuman (punitive expeditions), eksploitasi arkeologis yang tidak setara, atau tekanan ekonomi terhadap penguasa lokal yang rentan. Salah satu contoh paling brutal adalah penjarahan Kerajaan Benin pada tahun 1897 oleh pasukan Inggris, di mana ribuan perunggu (Benin Bronzes) diambil setelah penghancuran istana Oba sebagai bentuk “pembalasan”.

Di Indonesia, ribuan benda pusaka, manuskrip, hingga fosil manusia purba beralih tangan ke koleksi Belanda selama ratusan tahun pendudukan, menciptakan asimetri akses terhadap sejarah bagi bangsa pemilik aslinya. Praktik ini didorong oleh keyakinan bahwa negara-negara kolonial memiliki “tanggung jawab peradaban” untuk menyelamatkan artefak tersebut dari pengabaian atau kerusakan di tempat asalnya—sebuah argumen yang hingga kini masih sering digaungkan oleh pendukung museum universal. Namun, bagi bangsa yang kehilangan warisannya, keberadaan artefak tersebut di museum Eropa merupakan simbol penaklukan yang terus diingatkan setiap kali objek tersebut dipamerkan di bawah label kuratorial Barat yang sering kali “mendatarkan” sejarah dan menghilangkan konteks aslinya.

Evolusi Kerangka Hukum Internasional dan Hambatan Retroaktivitas

Perjuangan untuk mengembalikan artefak budaya telah berlangsung sejak awal gelombang dekolonisasi pada pertengahan abad ke-20. Namun, hambatan hukum formal sering kali menjadi dinding penghalang utama bagi negara-negara pemohon. Prinsip non-retroaktivitas dalam hukum internasional berarti bahwa sebagian besar konvensi utama tidak dapat dipaksakan untuk kasus-kasus penjarahan yang terjadi sebelum perjanjian tersebut berlaku.

Instrumen Hukum Internasional Tahun Adopsi Fokus Utama Keterbatasan dalam Restitusi Kolonial
Perjanjian Paris 1815 Restitusi karya seni yang dijarah oleh Napoleon Bonaparte. Terbatas pada konflik antar-negara berdaulat di Eropa pasca-Perang Napoleon.
Konvensi Den Haag 1954 Perlindungan kekayaan budaya dalam situasi konflik bersenjata. Tidak berlaku surut untuk pendudukan kolonial di masa lalu.
Konvensi UNESCO 1970 Larangan impor, ekspor, dan pengalihan kepemilikan ilegal benda budaya. Bersifat non-retroaktif; fokus pada perdagangan ilegal modern, bukan penjarahan kolonial.
Konvensi UNIDROIT 1995 Restitusi benda budaya yang dicuri atau diekspor secara ilegal. Tidak secara eksplisit menangani ekspropriasi kolonial dan tidak berlaku surut.
Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 Hak masyarakat adat atas repatriasi benda seremonial dan sisa manusia. Bersifat normatif; keberhasilannya sangat bergantung pada kemauan politik negara pemegang.

Meskipun terdapat batasan hukum, tekanan moral dan politik mulai mengubah lanskap diplomasi kebudayaan global. Laporan Sarr-Savoy yang dipesan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun 2018 menjadi titik balik krusial, merekomendasikan restitusi permanen bagi artefak Afrika yang diambil tanpa persetujuan yang bebas dan jelas. Perubahan paradigma ini mengalihkan perdebatan dari “kepemilikan legal” murni menuju “keadilan sejarah” dan “etika kuratorial”.

Gelombang Repatriasi Indonesia: Rekonstruksi Identitas Nasional

Hubungan antara Indonesia dan Belanda dalam hal repatriasi benda budaya telah mengalami evolusi yang panjang, mulai dari pengembalian simbolis pada tahun 1970-an hingga gelombang restitusi masif pada periode 2023-2025. Bagi Indonesia, repatriasi bukan sekadar pemulihan aset fisik, melainkan upaya mengembalikan fragmen identitas bangsa yang tercecer akibat kolonialisme.

Sejarah pengembalian ini menunjukkan bahwa keberhasilan repatriasi sering kali bergantung pada riset asal-usul (provenance research) yang teliti dan dialog diplomatik yang berkelanjutan.

Kronologi Pengembalian Cagar Budaya Indonesia dari Belanda

Periode Koleksi Utama yang Dikembalikan Institusi Asal/Pengirim Signifikansi bagi Indonesia
1970-1977 Lukisan Raden Saleh (‘Penangkapan Diponegoro’), Manuskrip Negarakertagama. Keluarga Kerajaan Belanda, Perpustakaan Leiden. Simbol awal rekonsiliasi diplomatik pasca-kemerdekaan.
1978 Arca Prajnaparamita. Museum Volkenkunde, Leiden. Dianggap sebagai “Dewi Kebijaksanaan” dan masterpiece seni Singasari.
2019-2020 1.500 benda etnografis (Museum Nusantara), Keris Pangeran Diponegoro. Museum Nusantara Delft, Museum Volkenkunde. Pengembalian besar pertama di era modern; pemulihan pusaka tokoh nasional.
2023 478 objek (Arca Singasari, Koleksi Lombok, Keris Klungkung, Koleksi Pita Maha). Wereldmuseum (dahulu Volkenkunde). Objek yang diambil melalui kekerasan militer; pengakuan atas ketidakadilan masa lalu.
2024 288 benda (Arca Ganesha, Brahma, Nandi, Bhairawa, Koleksi Puputan Badung). Wereldmuseum, Amsterdam. Hasil riset mendalam Komite Koleksi Kolonial Belanda.
2025 28.131 Fosil Koleksi Dubois (Termasuk Homo erectus). Naturalis Biodiversity Center, Leiden. Repatriasi koleksi sejarah alam terbesar; tantangan narasi sains vs kedaulatan.

Repatriasi fosil Dubois pada September 2025 menjadi tonggak sejarah yang unik karena menyentuh ranah paleoantropologi. Koleksi yang mencakup tempurung kepala, gigi molar, dan tulang paha Homo erectus ini sebelumnya dipamerkan sebagai pencapaian sains Belanda. Namun, hasil riset Komite Koleksi Kolonial menyimpulkan bahwa benda-benda tersebut diambil dalam konteks ketidaksetaraan kekuasaan di Jawa akhir abad ke-19, sehingga harus dikembalikan tanpa syarat. Pengembalian ini membuktikan bahwa argumen “kepentingan sains universal” tidak lagi bisa digunakan untuk melegitimasi penguasaan atas artefak yang diambil secara tidak etis.

Pergulatan Internal Nigeria: Polemik Kepemilikan Benin Bronzes

Berbeda dengan Indonesia yang memiliki struktur birokrasi terpusat dalam menerima artefak, proses repatriasi Benin Bronzes ke Nigeria mengungkap kompleksitas internal mengenai siapa sesungguhnya “pemilik” sah setelah benda tersebut kembali: negara modern atau keturunan pemilik asli?. Konflik ini melibatkan tiga pihak utama: Pemerintah Federal Nigeria (NCMM), Pemerintah Negara Bagian Edo, dan Oba Ewuare II (Raja Benin).

Oba Ewuare II bersikeras bahwa karena perunggu-perunggu tersebut dijarah langsung dari istana nenek moyangnya pada tahun 1897, maka pusaka tersebut harus dikembalikan kepada keluarga kerajaan untuk kepentingan spiritual dan tradisi, bukan sekadar menjadi objek pajangan di museum publik. Pada Maret 2023, Presiden Nigeria Muhammadu Buhari mengeluarkan dekrit resmi yang mengakui Oba Benin sebagai pemilik sah dan wali dari semua artefak yang dikembalikan.

Keputusan ini memiliki dampak signifikan pada pembangunan Museum of West African Art (MOWAA). Proyek ambisius senilai $25 juta tersebut, yang awalnya diharapkan menjadi rumah bagi koleksi Benin terbesar di dunia, terpaksa mengubah fokusnya karena artefak asli berada di bawah otoritas istana. Ketika MOWAA dibuka pada November 2025, museum tersebut hanya akan menampilkan replika tanah liat dan instalasi seni kontemporer, sementara 150 perunggu asli yang telah kembali disimpan di kediaman Oba. Fenomena ini menunjukkan bahwa repatriasi sering kali memicu negosiasi ulang kekuasaan antara otoritas tradisional dan institusi negara dalam mendefinisikan warisan nasional.

Debat Museum Universal: Perlindungan atau Preteks Kolonial?

Argumen “Museum Universal” atau “Museum Ensiklopedis” tetap menjadi benteng pertahanan terakhir bagi institusi seperti British Museum. Pendukung pandangan ini, seperti yang dikemukakan oleh John Henry Merryman, berargumen bahwa benda budaya adalah bagian dari “warisan umum umat manusia” (common heritage of mankind). Mereka mengajukan tiga alasan utama untuk mempertahankan koleksi jarahan:

  1. Aksesibilitas Global: Di museum-museum pusat dunia, artefak dari berbagai budaya dapat dipelajari secara berdampingan, memungkinkan pemahaman tentang keterhubungan sejarah manusia secara lintas batas.
  2. Preservasi dan Keamanan: Museum Barat mengklaim memiliki fasilitas konservasi terbaik untuk melindungi artefak dari kerusakan fisik, pencurian, atau ketidakstabilan politik di negara berkembang.
  3. Penyelamatan Sejarah: Muncul narasi “penyelamat” yang menyatakan bahwa jika Lord Elgin tidak mengambil marmer Parthenon atau tentara Inggris tidak mengambil perunggu Benin, benda-benda tersebut mungkin sudah hancur akibat perang lokal atau pengabaian.

Namun, komunitas sejarawan dari negara-negara bekas koloni menolak argumen ini sebagai bentuk “patronase” yang merendahkan. Mereka menegaskan bahwa kemampuan sebuah bangsa untuk merawat warisannya sendiri adalah bagian dari hak penentuan nasib sendiri (cultural self-determination). Selain itu, argumen keamanan sering kali mengabaikan fakta bahwa banyak artefak justru mengalami kerusakan selama proses pengangkutan ke Eropa atau selama penyimpanan di gudang-gudang museum yang tidak terekspos publik. Bagi banyak budaya, sebuah artefak bukan sekadar “objek mati” yang harus dijaga bentuk fisiknya selamanya; ia memiliki siklus hidup, fungsi spiritual, dan konteks komunal yang hilang total ketika dipindahkan ke kotak kaca di London atau Paris.

Dekolonisasi Museum dan Transformasi Peran Kurator

Dekolonisasi museum bukan hanya tentang mengosongkan rak pameran, melainkan melakukan transformasi radikal pada struktur kekuasaan dan cara bercerita. Model operasional baru sedang dikembangkan untuk menjembatani jurang antara kebutuhan akan akses global dan tuntutan keadilan sejarah.

Model Stewardship Baru Mekanisme dan Implementasi Tujuan dan Manfaat
Shared Stewardship Kolaborasi antara museum pemegang dan komunitas asal dalam pengelolaan, tanpa harus memindahkan kepemilikan legal secara instan. Membangun kepercayaan dan memastikan perawatan yang peka secara budaya.
Repatriasi Digital Penggunaan pemindaian 3D dan teknologi blockchain untuk memberikan akses visual dan data kepada komunitas asal. Demokratisasi pengetahuan; namun tidak boleh dianggap sebagai pengganti repatriasi fisik.
Museum sebagai Way Station Memandang museum hanya sebagai tempat persinggahan sementara dalam perjalanan panjang sebuah objek menuju rumahnya. Mengakui hak komunitas untuk menentukan masa depan objek tersebut (termasuk penguburan kembali jika berupa sisa manusia).
Akreditasi “Museum Terdekolonisasi” Pembentukan badan internasional untuk mensertifikasi museum yang telah mengaudit koleksinya secara etis. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam perolehan koleksi baru.

Di masa depan, museum-museum Afrika diprediksi akan beralih menjadi “shrineums” (perpaduan antara kuil dan museum), di mana benda-benda diperlakukan sesuai dengan sensitivitas spiritual aslinya, bukan sekadar sebagai artefak arkeologis. Perubahan ini menuntut kurator untuk tidak lagi menjadi “pemegang kebenaran tunggal,” melainkan fasilitator dialog yang mendengarkan perspektif dari masyarakat adat dan keturunan pemilik asli.

Tantangan Domestik: Mengelola “Jiwa” yang Kembali

Kembalinya ribuan artefak membawa tantangan logistik dan narasi bagi negara penerima. Di Indonesia, kritik sering muncul terhadap kondisi museum daerah yang masih kekurangan dana dan tenaga ahli. Sebagai contoh, Museum Sri Baduga di Bandung dilaporkan memiliki puluhan manuskrip kuno dalam kondisi kurang terpelihara, dan hanya sebagian kecil dari koleksinya yang terdaftar secara resmi sebagai Cagar Budaya.

Situasi ini menciptakan paradoks: sementara pemerintah pusat berjuang keras melakukan repatriasi dari luar negeri, pelestarian benda budaya di dalam negeri masih menghadapi masalah sistemik. Tanpa upaya serius untuk menjadikan museum sebagai ruang publik yang hidup dan relevan, artefak yang dikembalikan berisiko hanya berpindah dari gudang di Eropa ke gudang di Indonesia tanpa pernah benar-benar menyatu kembali dengan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, strategi “reaktualisasi budaya” menjadi sangat penting untuk memastikan nilai-nilai dari masa lalu dapat dipahami oleh generasi masa kini dalam konteks modern.

Diplomasi Kebudayaan dan Rekonsiliasi Masa Depan

Repatriasi telah terbukti menjadi instrumen diplomasi yang sangat kuat dalam memperbaiki hubungan bilateral antara bekas penjajah dan yang dijajah. Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa kerja sama dengan Belanda dalam program repatriasi harus dibangun dengan spirit kesetaraan dan penghormatan terhadap catatan sejarah. Selain pengembalian fisik, kerja sama ini kini meluas ke bidang digitalisasi koleksi, peningkatan kapasitas peneliti, hingga produksi film bersama.

Meskipun demikian, isu kompensasi ekonomi atau “utang kolonial” (colonial rekening) masih menjadi topik sensitif yang jarang disentuh dalam negosiasi repatriasi. Permintaan maaf resmi dari pemerintah Belanda memang telah disampaikan, namun hubungan antara permintaan maaf tersebut dengan ganti rugi atas dampak ekstraktif kolonialisme terhadap ekonomi Indonesia masih menjadi perdebatan panjang di kalangan akademisi hukum internasional dan sejarah.

Kesimpulan: Kedaulatan Budaya sebagai Pilar Keadilan Global

Repatriasi artefak adalah sebuah perjalanan panjang untuk mengklaim kembali otoritas atas narasi sejarah sendiri. Siapa sebenarnya pemilik sah dari sebuah mahakarya budaya? Jawaban yang muncul dari praktik internasional terkini adalah: bangsa pembuatnya memiliki hak moral dan ontologis yang utama, sementara dunia memiliki hak untuk mengaguminya hanya melalui kerangka kerja sama yang adil dan atas izin dari pemilik aslinya.

Kebijakan pengembalian masif yang terjadi saat ini membuktikan bahwa “jiwa” sebuah bangsa yang pernah tercurah dalam bentuk materi tidak bisa selamanya terpenjara dalam bingkai kepentingan politik atau sains negara lain. Dengan mengembalikan artefak-artefak ini, masyarakat internasional sedang belajar untuk tidak hanya menghargai objek, tetapi juga menghargai martabat manusia dan komunitas di balik penciptaan objek tersebut. Masa depan permuseuman global terletak pada kemampuan institusi untuk bertransformasi dari penjaga barang jarahan menjadi mitra kolaborasi yang jujur, mengakui bahwa kebenaran sejarah adalah fondasi utama bagi perdamaian dan pemahaman lintas budaya yang sesungguhnya. Tanpa keadilan dalam kepemilikan budaya, klaim “universalitas” hanyalah selubung bagi ketidakadilan masa lalu yang terus dipertahankan di masa kini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 − 54 =
Powered by MathCaptcha