Signifikansi Strategis dan Paradoks Kemakmuran di Laut Tiongkok Selatan

Laut Tiongkok Selatan merupakan salah satu kawasan perairan paling krusial di planet ini, mencakup area seluas kurang lebih 1,4 juta mil persegi yang terletak di antara daratan utama Asia Tenggara dan kelompok pulau kepulauan Filipina, Kalimantan, serta Indonesia. Sebagai salah satu jalur air paling padat di dunia, wilayah ini berfungsi sebagai urat nadi perdagangan global yang menghubungkan pasar-pasar besar di Asia Timur dengan Eropa, Afrika, dan Timur Tengah melalui Selat Malaka. Estimasi statistik menunjukkan bahwa kira-kira sepertiga dari seluruh perdagangan maritim dunia melintasi perairan ini setiap tahunnya, yang jika dikonversi ke dalam nilai moneter setara dengan $3,37 triliun dalam perdagangan berbasis kapal. Angka ini mencerminkan ketergantungan ekonomi global yang sangat masif terhadap stabilitas keamanan di kawasan tersebut.

Selain berfungsi sebagai koridor transportasi barang konsumsi, Laut Tiongkok Selatan adalah arteri energi dunia yang tidak tergantikan. Data menunjukkan bahwa lebih dari 30 persen perdagangan minyak mentah maritim global, yang setara dengan 15 juta barel per hari, melewati jalur ini. Aliran energi ini juga mencakup hampir 40 persen dari total perdagangan gas alam cair (LNG) global atau sekitar 4,7 triliun kaki kubik setiap tahunnya. Ketergantungan negara-negara industri seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan terhadap impor energi yang melalui Laut Tiongkok Selatan menjadikan keamanan navigasi di wilayah ini sebagai prioritas keamanan nasional yang eksistensial bagi mereka. Setiap gangguan pada jalur komunikasi laut (SLOC) di kawasan ini akan secara langsung mengakibatkan guncangan pada rantai pasok global, kenaikan harga komoditas energi, dan potensi perlambatan ekonomi dunia.

Di balik fungsi transportasinya, Laut Tiongkok Selatan menyimpan potensi kekayaan alam yang melimpah di bawah permukaan airnya. Berdasarkan data dari US Energy Information Agency (EIA) dan Rystad Energy, kawasan ini diperkirakan memiliki cadangan terbukti dan potensial sebesar 11 miliar barel minyak dan 190 triliun kaki kubik gas alam. Namun, eksplorasi sumber daya ini sering kali terhambat karena ketidakpastian hukum akibat klaim teritorial yang saling tumpang tindih. Selain kekayaan hidrokarbon, sektor perikanan di wilayah ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi ketahanan pangan regional. Laut Tiongkok Selatan menyumbang sekitar 12 persen dari total tangkapan ikan global dengan nilai mencapai lebih dari $21 miliar per tahun. Keanekaragaman hayati ini bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan nelayan di negara-negara pesisir sekitarnya.

Kategori Sumber Daya dan Perdagangan Estimasi Nilai / Volume Tahunan Dampak Global
Perdagangan Maritim Tahunan $3,37 Triliun 1/3 dari total perdagangan dunia
Aliran Minyak Mentah 15 Juta Barel/Hari 30% dari perdagangan minyak maritim global
Aliran Gas Alam Cair (LNG) 4,7 Triliun Kaki Kubik 40% dari perdagangan LNG maritim global
Cadangan Minyak Terbukti 11 Miliar Barel Ketahanan energi regional
Cadangan Gas Alam Terbukti 190 Triliun Kaki Kubik Transisi energi dan industri
Produksi Perikanan Global 12% dari total dunia Ketahanan pangan bagi jutaan orang

Kombinasi antara nilai perdagangan yang sangat besar, cadangan energi yang melimpah, dan sumber daya perikanan yang vital menciptakan sebuah paradoks keamanan di mana kemakmuran kawasan justru menjadi pemicu persaingan yang intens. Klaim kedaulatan yang saling tumpang tindih antara Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan telah mengubah wilayah ini menjadi titik panas (flashpoint) yang paling berisiko memicu konflik global berskala besar.

Anatomi Klaim: Evolusi Historis dan Ambiguitas Hukum

Inti dari sengketa di Laut Tiongkok Selatan adalah pertentangan antara klaim sejarah yang luas dan kerangka hukum internasional modern yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Tiongkok mengklaim kedaulatan atas hampir 90 persen wilayah laut tersebut berdasarkan apa yang mereka sebut sebagai “sembilan garis putus-putus” (nine-dash line). Klaim ini mencakup wilayah yang sangat luas, yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik beberapa negara tetangganya di Asia Tenggara.

Sejarah dan Evolusi Sembilan Garis Putus-Putus

Secara historis, peta yang memuat garis-garis tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 1947 oleh pemerintah Nasionalis Republik Tiongkok (Kuomintang) di bawah judul “Peta Lokasi Pulau-Pulau Laut Tiongkok Selatan”. Setelah berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949, pemerintah komunis mengadopsi peta ini sebagai dasar klaim kedaulatan mereka. Pada awalnya, peta tersebut memuat sebelas garis, namun pada tahun 1953, dua garis di Teluk Beibu (Tonkin) dihapus oleh pemerintah Tiongkok sebagai isyarat diplomatik terhadap Vietnam Utara, sehingga menyisakan sembilan garis yang dikenal saat ini.

Tiongkok berargumen bahwa rakyatnya telah menemukan, menamai, dan mengelola pulau-pulau serta perairan di Laut Tiongkok Selatan sejak ribuan tahun yang lalu. Mereka menganggap sembilan garis putus-putus sebagai simbol yang mengkristalisasi tindakan kedaulatan tersebut. Namun, klaim ini tetap menjadi subjek kritik tajam karena Tiongkok tidak pernah secara resmi menjelaskan sifat hukum dari garis-garis tersebut, apakah garis itu mewakili batas wilayah laut, klaim atas fitur daratan di dalamnya, atau klaim atas “hak sejarah” terhadap sumber daya alam. Ambiguitas ini dipandang oleh para pengamat internasional sebagai langkah strategis Tiongkok untuk mempertahankan fleksibilitas dalam negosiasi sambil terus memperluas kontrol de facto di lapangan.

Implementasi UNCLOS dan Klasifikasi Fitur Maritim

Berbeda dengan klaim sejarah Tiongkok, negara-negara lain di kawasan tersebut mendasarkan klaim mereka pada UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, termasuk Tiongkok sendiri. UNCLOS menetapkan pembagian zona maritim yang sangat jelas berdasarkan jarak dari garis pangkal pantai suatu negara.

Zona Maritim Jarak dari Garis Pangkal Hak dan Kedaulatan Negara
Laut Teritorial 12 Mil Laut Kedaulatan penuh (ruang udara, air, dasar laut)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 Mil Laut Hak berdaulat atas sumber daya (ikan, minyak, gas)
Landas Kontinen 200 – 350 Mil Laut Hak eksklusif atas sumber daya di dasar laut
Fitur “Pulau” n/a Menghasilkan Laut Teritorial dan ZEE 200 mil
Fitur “Batuan” (Rocks) n/a Hanya menghasilkan Laut Teritorial 12 mil
Elevasi Pasang Rendah (LTE) n/a Tidak menghasilkan zona maritim apa pun

Masalah mendasar muncul karena fitur-fitur di Laut Tiongkok Selatan, terutama di Kepulauan Spratly, sebagian besar terdiri dari terumbu karang, gundukan pasir, dan batuan kecil yang secara alami tidak dapat mendukung kehidupan manusia secara mandiri. Menurut Pasal 121 UNCLOS, hanya fitur yang diklasifikasikan sebagai “pulau” yang dapat menghasilkan ZEE 200 mil laut. Sebaliknya, “batuan” yang tidak dapat menopang pemukiman manusia atau kehidupan ekonomi sendiri hanya berhak atas laut teritorial 12 mil laut. Tiongkok berupaya mengubah realitas hukum ini dengan melakukan reklamasi lahan besar-besaran untuk mengubah fitur-fitur kecil menjadi pulau-pulau buatan yang dilengkapi dengan infrastruktur modern, meskipun hukum internasional menyatakan bahwa modifikasi manusia tidak mengubah status hukum asli dari fitur tersebut.

Putusan Arbitrase 2016: Pukulan Telak bagi Klaim Tiongkok

Pada tanggal 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag mengeluarkan putusan bersejarah dalam kasus yang diajukan oleh Filipina terhadap Tiongkok. Putusan ini dianggap sebagai titik balik hukum yang paling signifikan dalam sejarah sengketa Laut Tiongkok Selatan. Meskipun Tiongkok menolak untuk berpartisipasi dan menyatakan tidak akan mengakui hasil arbitrase tersebut, keputusan tersebut tetap berlaku mengikat secara hukum berdasarkan ketentuan UNCLOS.

Temuan Utama Mengenai Hak Sejarah

Pengadilan Arbitrase secara tegas memutuskan bahwa klaim Tiongkok atas “hak sejarah” di dalam sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum jika hal tersebut bertentangan dengan zona-zona maritim yang ditetapkan dalam UNCLOS. Pengadilan menyimpulkan bahwa saat Tiongkok meratifikasi UNCLOS, konvensi tersebut menggantikan (extinguished) klaim-klaim sejarah apa pun yang mungkin pernah dimiliki Tiongkok atas sumber daya di perairan tersebut. Pengadilan juga menemukan bahwa secara historis, nelayan dari berbagai negara telah menggunakan pulau-pulau di Laut Tiongkok Selatan, dan tidak ada bukti bahwa Tiongkok secara historis menjalankan kendali eksklusif atas perairan atau sumber dayanya.

Klasifikasi Kepulauan Spratly

Salah satu kontribusi hukum terpenting dari putusan ini adalah klasifikasi fitur maritim di Kepulauan Spratly. Pengadilan memutuskan bahwa tidak satu pun fitur di Kepulauan Spratly yang secara kolektif maupun individu memenuhi kriteria sebagai “pulau” yang dapat menghasilkan ZEE 200 mil laut. Pengadilan menilai bahwa keberadaan personel resmi di fitur-fitur tersebut saat ini sepenuhnya bergantung pada pasokan dari luar dan tidak mencerminkan kapasitas alami fitur tersebut untuk menopang komunitas manusia yang stabil.

Fitur Spesifik Status Sebelum Putusan (Klaim Tiongkok) Status Hukum Menurut PCA 2016
Scarborough Shoal Pulau / Batuan dengan ZEE Batuan (Hanya 12 Mil Laut Teritorial)
Mischief Reef Bagian dari Wilayah Kedaulatan Elevasi Pasang Rendah (LTE) – Milik ZEE Filipina
Second Thomas Shoal Bagian dari Wilayah Kedaulatan Elevasi Pasang Rendah (LTE) – Milik ZEE Filipina
Terumbu Subi Bagian dari Wilayah Kedaulatan Elevasi Pasang Rendah (LTE)
Fiery Cross Reef Bagian dari Wilayah Kedaulatan Batuan (Hanya 12 Mil Laut Teritorial)

Keputusan ini secara otomatis berarti bahwa tindakan Tiongkok yang melarang penangkapan ikan oleh nelayan Filipina di Scarborough Shoal, serta pembangunan pulau buatan di Mischief Reef, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kedaulatan Filipina di dalam ZEE-nya sendiri. Selain itu, pengadilan menemukan bahwa kegiatan reklamasi Tiongkok telah menyebabkan kerusakan parah dan permanen pada ekosistem terumbu karang yang rapuh.

Militerisasi dan Strategi “Tembok Pasir Besar”

Tiongkok telah merespons tantangan hukum internasional dengan strategi “fakta di lapangan” (faits accomplis) melalui pembangunan infrastruktur militer yang sangat masif di fitur-fitur yang mereka duduki. Sejak akhir 2013, Tiongkok telah menambahkan lebih dari 3.200 hektar daratan baru di tujuh fitur yang mereka kuasai di Kepulauan Spratly. Proyek ini sering dijuluki oleh para pakar militer sebagai pembangunan “Tembok Pasir Besar.”

Pangkalan Militer di Pulau Buatan

Tiga terumbu karang terbesar yang dikuasai Tiongkok—Mischief Reef, Subi Reef, dan Fiery Cross Reef—kini telah diubah menjadi pangkalan militer garis depan yang lengkap. Fasilitas-fasilitas ini memberikan Tiongkok kemampuan untuk memproyeksikan kekuatan udara dan laut jauh melampaui garis pantainya.

  • Infrastruktur Udara: Setiap pangkalan di “Tiga Besar” tersebut memiliki landasan pacu sepanjang kurang lebih 3.000 meter, yang mampu menampung jet tempur generasi kelima, pesawat pembom strategis, serta pesawat angkut militer berat.
  • Sistem Persenjataan: Pangkalan-pangkalan ini dilengkapi dengan hangar yang diperkuat, baterai rudal anti-kapal dan darat-ke-udara, sistem radar pengawasan jarak jauh, serta peralatan jamming elektronik.
  • Fasilitas Angkatan Laut: Dermaga air dalam telah dibangun untuk mengakomodasi kapal perang besar, memungkinkannya berfungsi sebagai titik pengisian bahan bakar dan logistik bagi Armada Laut Selatan Tiongkok yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.

Bastion Kapal Selam Nuklir

Signifikansi militer Laut Tiongkok Selatan bagi Beijing juga berkaitan erat dengan strategi penangkalan nuklirnya. Pangkalan Angkatan Laut Yulin di Pulau Hainan adalah rumah bagi armada kapal selam rudal balistik bertenaga nuklir (SSBN) milik Tiongkok. Perairan dalam di Laut Tiongkok Selatan, terutama di sekitar Kepulauan Paracel dan ke arah timur, memberikan lingkungan yang ideal bagi kapal-kapal selam ini untuk bersembunyi dari deteksi kapal selam pemburu milik Amerika Serikat dan sekutunya. Dengan mengontrol Laut Tiongkok Selatan, Tiongkok secara efektif menciptakan “bastion” (benteng perairan) yang aman bagi kekuatan nuklir lautnya untuk memberikan kemampuan serangan balik kedua (second-strike capability) yang kredibel.

Indonesia di Tengah Pusaran: Pergeseran Strategis di Laut Natuna Utara

Posisi Indonesia dalam sengketa Laut Tiongkok Selatan sering kali digambarkan sebagai posisi yang unik namun penuh dilema. Secara resmi, Indonesia menegaskan bahwa mereka bukan merupakan “negara pengklaim” (non-claimant state) atas fitur-fitur di Kepulauan Spratly atau Paracel. Namun, klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok tumpang tindih dengan sebagian ZEE Indonesia di perairan sekitar Kepulauan Natuna.

Konflik Penamaan dan Penegakan Kedaulatan

Pada tahun 2017, Indonesia mengambil langkah simbolis namun tegas dengan mengganti nama bagian utara ZEE-nya menjadi “Laut Natuna Utara”. Langkah ini dilakukan untuk mempertegas identitas wilayah tersebut sebagai bagian integral dari yurisdiksi maritim Indonesia berdasarkan UNCLOS. Tiongkok memprotes keras penamaan ini, dengan alasan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah tradisional mereka.

Ketegangan di lapangan sering kali terjadi akibat aktivitas kapal penangkap ikan Tiongkok yang dikawal oleh kapal Penjaga Pantai Tiongkok (China Coast Guard/CCG). Pada tahun 2025 saja, tercatat terjadi peningkatan sebesar 12 persen dalam kasus penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara yang melibatkan kapal-kapal asing. Pemerintah Indonesia telah merespons dengan meningkatkan patroli laut dan memperkuat instalasi militer di Natuna, termasuk pangkalan militer yang diawaki oleh lebih dari 1.000 personel.

Kontroversi MoU November 2024

Dinamika hubungan Indonesia-Tiongkok memasuki fase baru yang kontroversial pada akhir 2024 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungan kenegaraan ke Beijing pada 9 November 2024, kedua negara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama maritim yang mencakup poin tentang pengembangan bersama di area dengan “klaim tumpang tindih”.

Poin Analisis Implikasi Bagi Kedaulatan Indonesia Dampak Terhadap ASEAN
Pengakuan “Klaim Tumpang Tindih” Secara implisit dapat dianggap melegitimasi keberadaan klaim Tiongkok di Natuna Melemahkan posisi tawar kolektif ASEAN dalam negosiasi CoC
Pengembangan Ekonomi Bersama Potensi keuntungan dari eksploitasi gas alam dan perikanan Risiko ketergantungan ekonomi yang lebih besar pada Beijing
Klarifikasi Kemenlu Menegaskan bahwa MoU bukan pengakuan atas Sembilan Garis Putus-putus Upaya untuk menenangkan kritik domestik dan sekutu regional

Para pakar hukum internasional di Indonesia menyatakan kekhawatiran bahwa penggunaan istilah “overlapping claims” dalam dokumen resmi bersama merupakan kemunduran dari posisi konsisten Indonesia selama puluhan tahun yang menolak klaim Tiongkok sebagai tindakan ilegal tanpa dasar hukum. Meskipun pemerintah mengklaim ini adalah langkah pragmatis untuk stabilitas dan ekonomi, kritikus berpendapat bahwa hal ini dapat merusak kredibilitas Indonesia sebagai pemimpin normatif di ASEAN dalam masalah Laut Tiongkok Selatan.

Taktik Zona Abu-Abu: Perang Tanpa Tembakan

Salah satu alasan mengapa Laut Tiongkok Selatan menjadi wilayah yang sangat sulit dikelola adalah penggunaan taktik “zona abu-abu” oleh Tiongkok. Strategi ini dirancang untuk mencapai tujuan politik dan teritorial melalui intimidasi dan paksaan yang berada tepat di bawah ambang batas konflik militer terbuka.

Milisi Maritim (PAFMM)

Kekuatan utama dalam strategi zona abu-abu Tiongkok adalah Armada Milisi Maritim Angkatan Bersenjata Rakyat (PAFMM). Kapal-kapal ini secara visual tampak seperti kapal penangkap ikan komersial biasa, tetapi mereka sering kali beroperasi dalam formasi militer, mendapatkan subsidi pemerintah, dan diawaki oleh personel militer atau cadangan. Taktik mereka meliputi:

  • Pengerumunan (Swarming): Mengirimkan puluhan hingga ratusan kapal milisi untuk menempel atau mengepung kapal-kapal milik negara pengklaim lain, menghalangi akses mereka ke fitur maritim atau area penangkapan ikan.
  • Tabrakan Sengaja dan Manuver Berbahaya: Kapal milisi dan Penjaga Pantai Tiongkok sering kali melakukan penabrakan terhadap kapal-kapal pengklaim lain yang lebih kecil, terutama kapal-kapal Filipina di Second Thomas Shoal.
  • Penggunaan Meriam Air: Kapal CCG secara rutin menggunakan meriam air berkekuatan tinggi untuk merusak peralatan komunikasi, memecahkan kaca jendela kapal, dan melukai kru kapal lawan.

Kasus Insiden Second Thomas Shoal (Juni 2024)

Eskalasi paling berbahaya terjadi pada 17 Juni 2024 di Second Thomas Shoal, sebuah fitur di mana Filipina menempatkan garnisun kecil di atas kapal BRP Sierra Madre yang sudah karatan. Dalam upaya untuk menghentikan misi pasokan ulang Filipina, personel CCG melakukan penyerbuan terhadap perahu karet Filipina. Berdasarkan laporan resmi, personel Tiongkok menggunakan kapak dan senjata tajam lainnya untuk mengancam personel Filipina, menyita senjata api mereka, dan merusak perahu tersebut. Insiden ini mengakibatkan beberapa personel Filipina terluka, termasuk seorang perwira angkatan laut yang kehilangan ibu jarinya.

Kejadian ini menunjukkan peningkatan tingkat risiko yang berani diambil oleh Tiongkok. Penggunaan kekerasan fisik oleh personel paramiliter menciptakan situasi di mana satu kesalahan perhitungan dapat dengan cepat memicu keterlibatan militer skala penuh, terutama jika Filipina memutuskan untuk mengaktifkan Perjanjian Pertahanan Timbal Balik (MDT) dengan Amerika Serikat.

Arsitektur Keamanan Minilateral: AUKUS, Quad, dan “The Squad”

Ketidakefektifan mekanisme regional seperti ASEAN dalam memberikan solusi keamanan yang nyata telah mendorong negara-negara di Indo-Pasifik untuk membentuk koalisi-koalisi baru yang lebih kecil dan lebih terfokus pada pertahanan keras (hard security).

AUKUS dan Penimbangan Kekuatan

Aliansi AUKUS antara Australia, Inggris, dan Amerika Serikat yang dibentuk pada tahun 2021 bertujuan utama untuk melengkapi Australia dengan kapal selam bertenaga nuklir. Dari perspektif strategis, kapal-kapal selam ini akan memberikan Australia kemampuan untuk beroperasi di perairan yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan dengan tingkat siluman dan daya tahan yang jauh lebih tinggi daripada kapal selam konvensional. Tiongkok melihat AUKUS sebagai ancaman langsung terhadap dominasi maritimnya dan pelanggaran terhadap semangat non-proliferasi nuklir.

Peran Quad dan Fokus Maritim

Quadrilateral Security Dialogue (Quad)—terdiri dari AS, Jepang, Australia, dan India—telah bertransformasi menjadi platform utama untuk kerja sama maritim. Melalui inisiatif Indo-Pacific Maritime Domain Awareness (IPMDA), negara-negara Quad menyediakan data satelit real-time kepada negara-negara di Asia Tenggara untuk melacak aktivitas ilegal dan pergerakan milisi maritim Tiongkok di perairan mereka. Langkah ini memberikan bantuan kapasitas bagi negara-negara dengan kemampuan angkatan laut terbatas untuk lebih efektif mengawasi wilayah maritim mereka.

“The Squad” dan Dukungan Langsung bagi Filipina

Perkembangan terbaru di tahun 2024 adalah terbentuknya “The Squad,” yang terdiri dari menteri pertahanan Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Filipina. Berbeda dengan Quad yang memiliki agenda luas termasuk kesehatan dan iklim, “The Squad” secara eksplisit difokuskan pada pengamanan Laut Tiongkok Selatan dan mendukung kedaulatan maritim Filipina terhadap agresi Tiongkok. Aliansi ini menandai pergeseran ke arah kerja sama operasional yang lebih erat di lapangan, termasuk latihan angkatan laut bersama dan patroli terkoordinasi di wilayah yang disengketakan.

Aliansi Minilateral Anggota Utama Fokus Utama di Laut Tiongkok Selatan
AUKUS Australia, UK, US Kapal selam bertenaga nuklir dan teknologi militer tinggi
Quad US, Jepang, Australia, India Kesadaran domain maritim dan keamanan non-tradisional
The Squad US, Jepang, Australia, Filipina Pertahanan wilayah maritim Filipina dan latihan bersama
EDCA Filipina, US Akses pangkalan militer AS di lokasi strategis

Diplomasi ASEAN: Harapan dan Tantangan Menuju 2026

ASEAN telah lama menjadi forum utama bagi diskusi mengenai Laut Tiongkok Selatan, namun kemampuannya untuk mencapai konsensus sering kali terhambat oleh perbedaan kepentingan nasional di antara sepuluh negara anggotanya.

Negosiasi Kode Etik (CoC)

Sejak tahun 2002, ASEAN dan Tiongkok telah berupaya untuk merumuskan Kode Etik (Code of Conduct/CoC) yang akan menetapkan aturan main di Laut Tiongkok Selatan untuk mencegah insiden. Namun, setelah lebih dari dua dekade, negosiasi tersebut masih belum menemui titik temu yang substansial. Masalah utamanya adalah apakah CoC tersebut akan bersifat mengikat secara hukum (legally binding) dan apakah CoC tersebut akan melarang keterlibatan militer dari pihak ketiga di luar kawasan.

Filipina sebagai Ketua ASEAN 2026

Tahun 2026 akan menjadi tahun yang krusial karena Filipina dijadwalkan menjadi Ketua ASEAN. Sebagai negara yang berada di garis depan konflik, Filipina diperkirakan akan mendorong agenda yang lebih tegas terhadap Tiongkok dan berupaya menyelesaikan negosiasi CoC pada akhir masa kepemimpinannya. Namun, tantangannya tetap sama: negara-negara seperti Kamboja dan Laos yang memiliki kedekatan ekonomi sangat erat dengan Beijing mungkin akan enggan menyetujui bahasa yang dianggap menyinggung Tiongkok.

Risiko Konflik Global: Mengapa Dunia Harus Khawatir?

Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah mengapa sengketa atas beberapa terumbu karang terpencil di tengah laut dapat memicu perang dunia ketiga. Jawabannya terletak pada keterkaitan antara hukum internasional, aliansi militer, dan stabilitas ekonomi global.

Risiko Salah Perhitungan

Dalam setiap insiden penabrakan atau penggunaan meriam air, terdapat risiko tinggi terjadinya kesalahan manusia atau perintah militer yang berlebihan. Jika sebuah kapal penangkap ikan atau kapal penjaga pantai tenggelam dan menyebabkan banyak korban jiwa, tekanan politik domestik di negara-negara seperti Filipina atau Vietnam untuk membalas dengan kekuatan militer akan menjadi sangat besar. Begitu satu rudal ditembakkan, proses eskalasi akan sulit untuk dihentikan.

Keterlibatan Amerika Serikat

Amerika Serikat memiliki kewajiban hukum berdasarkan Perjanjian Pertahanan Timbal Balik (MDT) 1951 untuk membantu Filipina jika pasukan, kapal, atau pesawat terbangnya diserang di Pasifik, yang secara eksplisit kini diartikan mencakup Laut Tiongkok Selatan. Jika AS tidak merespons serangan Tiongkok terhadap sekutunya, kredibilitas seluruh sistem aliansi AS di dunia (termasuk NATO, Jepang, dan Korea Selatan) akan hancur. Sebaliknya, jika AS merespons secara militer, dunia akan menyaksikan konfrontasi langsung antara dua kekuatan nuklir terbesar.

Dampak Ekonomi yang Menghancurkan

Secara ekonomi, Laut Tiongkok Selatan bukan hanya rute dagang, tetapi juga jantung dari rantai pasok teknologi tinggi. Gangguan pada navigasi di Selat Malaka atau perairan di sekitar Taiwan akan secara instan menghentikan produksi barang elektronik, otomotif, dan energi di seluruh dunia. Biaya asuransi pengiriman akan melonjak tajam, dan pasar keuangan global kemungkinan besar akan mengalami keruntuhan akibat ketidakpastian keamanan.

Kesimpulan: Navigasi di Perairan yang Tidak Menentu

Laut Tiongkok Selatan saat ini berdiri di persimpangan jalan antara diplomasi yang melelahkan dan eskalasi yang berbahaya. Tiongkok telah secara efektif mengubah realitas di lapangan melalui militerisasi pulau-pulau buatan dan penggunaan taktik zona abu-abu yang agresif. Di sisi lain, negara-negara Asia Tenggara mulai memperkuat aliansi mereka dengan kekuatan eksternal untuk menciptakan keseimbangan kekuatan.

Bagi Indonesia, tantangan utamanya adalah mempertahankan integritas wilayah Laut Natuna Utara tanpa harus terperosok ke dalam konflik terbuka atau menjadi terlalu bergantung pada satu kekuatan besar saja. Masa depan stabilitas regional akan sangat bergantung pada apakah ASEAN mampu tetap bersatu di bawah kepemimpinan Filipina pada 2026 dan apakah Tiongkok bersedia menerima tatanan berbasis hukum internasional daripada terus memaksakan klaim sejarahnya. Tanpa kesepakatan yang bermakna, Laut Tiongkok Selatan akan tetap menjadi “titik panas” utama di mana nasib perdamaian dunia dipertaruhkan setiap hari di atas ombak yang tenang namun penuh ketegangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 2
Powered by MathCaptcha