Penerapan hukum Islam dalam ranah pidana di Provinsi Aceh, Indonesia, dan negara berdaulat Brunei Darussalam mewakili salah satu diskursus hukum paling kompleks di Asia Tenggara. Kedua wilayah ini, meskipun memiliki kerangka politik yang berbeda—satu sebagai entitas otonom dalam republik demokratis dan satunya sebagai monarki absolut—mengadopsi kodifikasi hukum Syariat yang mencakup hukuman korporal seperti cambuk, amputasi, dan hukuman mati. Fenomena ini bukan sekadar masalah penegakan hukum lokal, melainkan sebuah manifestasi dari pergulatan identitas religius melawan hegemoni standar Hak Asasi Manusia (HAM) universal. Di Aceh, legitimasi Syariat berakar pada sejarah panjang perjuangan politik dan perdamaian pasca-konflik, sementara di Brunei, hal tersebut merupakan bagian dari penguatan filosofi nasional Melayu Islam Beraja (MIB). Analisis ini membedah struktur hukum, mekanisme eksekusi, serta implikasi sosial-politik dari penerapan aturan tersebut dengan menyoroti ketegangan antara kedaulatan domestik dan norma internasional.
Arsitektur Yuridis dan Evolusi Legislasi Syariat
Landasan hukum penerapan Syariat di Aceh dan Brunei memiliki titik tolak yang berbeda namun konvergen pada pengakuan formal hukum Islam sebagai hukum positif. Di Indonesia, Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang diberikan wewenang khusus untuk menerapkan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh) melalui mekanisme otonomi asimetris. Hal ini dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Damai Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). UUPA memberikan mandat bagi pembentukan Qanun, yaitu peraturan daerah yang memiliki dasar hukum, mekanisme pengujian, dan lingkup materi yang lebih kuat secara konstitusional dibandingkan peraturan daerah (Perda) di wilayah Indonesia lainnya. Puncak dari kodifikasi ini adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengonsolidasikan berbagai tindak pidana Islam ke dalam satu kitab hukum.
Sebaliknya, di Brunei Darussalam, transisi menuju sistem pidana Syariat penuh dimulai dengan dikeluarkannya Syariah Penal Code Order (SPCO) pada 22 Oktober 2013 oleh Sultan Haji Hassanal Bolkiah. Brunei tidak beroperasi di bawah mandat otonomi daerah, melainkan menggunakan kekuasaan prerogatif Sultan sebagai kepala negara dan kepala agama Islam. SPCO 2013 diimplementasikan dalam tiga fase strategis untuk mengelola transisi hukum dan memitigasi reaksi internasional. Fase pertama dimulai pada Mei 2014, mencakup pelanggaran ringan yang dikenakan denda atau penjara. Fase kedua dan ketiga, yang memperkenalkan hukuman berat seperti amputasi dan hukuman mati (termasuk rajam), secara resmi diberlakukan sepenuhnya pada April 2019.
| Aspek Yuridis | Aceh, Indonesia | Brunei Darussalam |
| Status Politik | Provinsi dengan Otonomi Khusus | Negara Monarki Absolut Berdaulat |
| Dasar Hukum Utama | UU No. 11/2006 & Qanun No. 6/2014 | Syariah Penal Code Order (SPCO) 2013 |
| Hierarki Hukum | Bagian dari Sistem Hukum Nasional RI | Hukum Negara Utama (Dualisme dengan Common Law) |
| Mekanisme Review | Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi | Keputusan Mutlak Sultan |
| Filosofi Dasar | Integrasi Nasional & Kearifan Lokal | Melayu Islam Beraja (MIB) & Zikir Nation |
| Subjek Hukum | Muslim & Non-Muslim (syarat tertentu) | Seluruh Penduduk (Muslim & Non-Muslim) |
Penerapan hukum di kedua wilayah ini menciptakan sistem hukum ganda (dual legal system). Di Aceh, Mahkamah Syar’iyah berfungsi sebagai pengadilan khusus dalam lingkup peradilan agama yang memiliki kewenangan menangani perkara jinayah (pidana Islam), yang beroperasi secara paralel dengan pengadilan negeri untuk perkara pidana umum. Di Brunei, SPCO 2013 tidak menghapus Penal Code Chapter 22 (Common Law), melainkan berjalan beriringan, di mana jaksa memiliki diskresi untuk menentukan sistem mana yang akan digunakan untuk mengadili tindak pidana tertentu seperti pencurian atau pemerkosaan.
Tipologi Pelanggaran dan Eskalasi Hukuman
Substansi hukum jinayat di Aceh dan Brunei mencakup berbagai tindakan yang dalam hukum sekuler mungkin tidak dianggap sebagai kejahatan, namun dalam perspektif Syariat merupakan pelanggaran terhadap norma agama yang serius. Di Aceh, Qanun Jinayat mengatur sepuluh kategori pelanggaran utama: minuman keras (khamar), judi (maisir), khalwat (berduaan dengan lawan jenis bukan mahram), ikhtilath (bermesraan), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (tuduhan zina tanpa saksi), liwath (gay), dan musahaqah (lesbian). Hukuman yang dijatuhkan bervariasi mulai dari cambuk, denda, hingga penjara, di mana cambuk 100 kali merupakan sanksi tunggal untuk perbuatan zina tanpa memandang status perkawinan.
Brunei melangkah lebih jauh dengan memasukkan kategori hukuman hudud dan qisas yang lebih ekstrim. SPCO 2013 mengkriminalisasi murtad (apostasy), penghinaan terhadap Nabi Muhammad, serta hubungan seksual sesama jenis (liwath) dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, pencurian (sariqah) dapat dijatuhi hukuman amputasi tangan atau kaki jika memenuhi standar pembuktian syar’i. Namun, penting untuk dicatat bahwa Brunei mempertahankan moratorium de facto terhadap hukuman mati sejak 1957, yang kemudian dipertegas oleh Sultan pada Mei 2019 untuk mencakup tindak pidana di bawah SPCO sebagai respons terhadap kecaman internasional.
Hukuman cambuk tetap menjadi instrumen paling aktif di kedua wilayah. Di Aceh, eksekusi cambuk sering kali dilakukan di depan publik di halaman masjid untuk memberikan efek jera sosiologis dan rasa malu bagi pelanggar. Prosedur pencambukan di Aceh melibatkan petugas Wilayatul Hisbah sebagai algojo dengan pengawasan ketat dari tim medis untuk memastikan keselamatan fisik terhukum. Di Brunei, cambuk juga digunakan, namun prosedurnya cenderung lebih tertutup dibandingkan praktik publik di Aceh, meskipun SPCO secara legal memungkinkan berbagai bentuk hukuman korporal.
Penegakan Moralitas: Wilayatul Hisbah dan Otoritas Agama
Keberhasilan implementasi hukum Syariat sangat bergantung pada lembaga pengawas di lapangan. Di Aceh, peran ini dijalankan oleh Wilayatul Hisbah (WH), yang berfungsi sebagai polisi syariat yang bertugas mengawasi jalannya hukum, melakukan patroli, dan menangkap pelanggar Qanun. WH bekerja di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan memiliki kewenangan untuk menyerahkan perkara kepada penyidik Polri jika upaya pembinaan tidak berhasil. WH juga aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan desa-desa untuk meningkatkan kesadaran religius masyarakat, meskipun mereka sering menghadapi kendala berupa kurangnya sarana operasional dan resistensi dari kelompok tertentu.
Di Brunei, investigasi pelanggaran Syariat dipimpin oleh Divisi Penegakan Agama di bawah Kementerian Urusan Agama (MORA) yang bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Brunei (RBPF). Otoritas Brunei memiliki jangkauan yang sangat luas dalam mengatur perilaku warga, termasuk kewajiban menghadiri salat Jumat bagi laki-laki Muslim, larangan konsumsi alkohol, serta pengawasan terhadap ajaran yang dianggap “menyimpang” (deviant) seperti Ahmadiyya dan Baha’i. Struktur kekuasaan di Brunei yang bersifat sentralistik memberikan otoritas agama kekuatan yang lebih besar untuk melakukan pengawasan dibandingkan WH di Aceh yang masih terikat oleh prosedur hukum nasional Indonesia dan pengawasan publik yang lebih terbuka.
Ketegangan Otonomi Daerah dan Standar HAM Internasional
Salah satu perdebatan paling tajam dalam penerapan hukum Syariat di Aceh dan Brunei adalah pertentangan antara hak kolektif masyarakat untuk menjalankan hukum agama dan standar hak asasi manusia universal. Dari perspektif otonomi, Aceh dipandang sebagai contoh keberhasilan integrasi nasional di mana negara menghormati kekhususan daerah untuk meredam aspirasi separatisme. Mahkamah Syar’iyah Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat merupakan cerminan keadilan yang diinginkan masyarakat Aceh, yang berbeda dari sanksi KUHP nasional yang dianggap sebagai warisan kolonial.
Namun, dari perspektif HAM global, hukuman fisik seperti cambuk, amputasi, dan rajam dianggap sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat (torture and cruel, inhuman, or degrading treatment). Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch secara vokal mendesak Brunei dan Indonesia untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Brunei, meskipun telah menandatangani CAT pada tahun 2015, belum melakukan ratifikasi penuh dan tetap mempertahankan sanksi korporal dalam bukunya.
Kritik internasional juga menyoroti potensi diskriminasi terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, dan komunitas LGBTQ+. Di Brunei, kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis dengan ancaman rajam (meskipun di bawah moratorium) memicu kampanye boikot global terhadap bisnis milik Sultan. Di Aceh, meskipun tidak ada hukuman mati untuk gay, mereka dapat dijatuhi hukuman cambuk hingga 100 kali berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat. Standar internasional juga mempertanyakan penggunaan bukti kesaksian yang dianggap diskriminatif dalam kasus-kasus asusila, di mana standar pembuktian syar’i sering kali menempatkan beban berat pada korban.
| Instrumen Internasional | Posisi Brunei | Implikasi Hukum |
| Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) | Menandatangani (2015), Belum Ratifikasi | Hukuman cambuk & amputasi tetap legal secara domestik. |
| Konvensi Hak Anak (CRC) | Ratifikasi dengan Reservasi Syariat | Memungkinkan hukuman fisik bagi anak yang sudah puber. |
| CEDAW (Diskriminasi Perempuan) | Ratifikasi dengan Reservasi Syariat | Ketentuan perzinaan & keluarga mengikuti hukum Islam. |
| ICCPR (Hak Sipil & Politik) | Tidak Bergabung | Tidak terikat kewajiban internasional untuk menghapus hukuman mati. |
Dinamika Sosial: Minoritas dan Kehidupan Publik
Penerapan hukum Syariat secara formal di wilayah dengan penduduk beragam menimbulkan tantangan bagi warga non-Muslim. Di Aceh, meskipun Qanun Jinayat secara teori hanya berlaku bagi umat Muslim, warga non-Muslim dapat tunduk pada hukum tersebut jika mereka melakukan pelanggaran bersama orang Muslim atau secara sukarela memilih hukuman Syariat. Dalam banyak kasus, non-Muslim di Aceh memilih hukuman cambuk karena dianggap lebih praktis, murah, dan cepat dibandingkan menghadapi proses penjara dalam sistem pidana nasional. Namun, aktivis HAM tetap mengkhawatirkan bahwa tekanan sosial di lingkungan mayoritas Muslim dapat memaksa minoritas untuk mengikuti norma-norma Syariat, seperti penggunaan busana tertentu.
Di Brunei, jangkauan SPCO 2013 bersifat eksteritorial bagi warga negara dan penduduk tetap, serta berlaku bagi semua orang di wilayah Brunei tanpa memandang agama dalam banyak pasal. Larangan makan dan minum di depan umum selama bulan Ramadan, larangan promosi agama selain Islam kepada anak-anak, serta larangan penggunaan kata-kata “suci” Islam oleh non-Muslim merupakan bentuk aturan ketat yang berdampak langsung pada kebebasan beragama minoritas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda besar hingga penjara, yang oleh lembaga seperti USCIRF dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kebebasan beragama internasional.
Ekonomi dan pariwisata juga tidak luput dari dampak aturan ini. Aceh mencoba memitigasi stigma negatif dengan mempromosikan pariwisata halal (halal tourism) yang menawarkan kenyamanan bagi wisatawan Muslim melalui penyediaan fasilitas ibadah dan makanan bersertifikasi halal. Di beberapa daerah seperti Simeulue, pariwisata syariah dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan ekonomi lokal sekaligus menjaga nilai-nilai spiritual. Brunei, di sisi lain, menghadapi tantangan persepsi investasi akibat pengetatan hukum Syariat, meskipun pemerintahannya telah melonggarkan regulasi kepemilikan asing untuk menarik modal di luar sektor minyak. Laporan IMF menunjukkan bahwa ekonomi Brunei tetap stabil, menunjukkan bahwa pelaku bisnis komersial cenderung melihat kepastian hukum dalam Common Law Brunei tetap terjaga untuk transaksi bisnis, sementara hukum Syariat lebih banyak mengatur ranah sosial-moral.
Refleksi Penegakan Hukum Menjelang 2026
Memasuki periode 2024 hingga 2026, praktik penegakan Syariat di Aceh dan Brunei menunjukkan tren yang relatif konsisten namun tetap dalam pengawasan global yang ketat. Di Aceh, hukuman cambuk masih dilaksanakan secara terbuka di tempat-tempat seperti Taman Bustanussalatin di Banda Aceh atau halaman masjid di kabupaten-kabupaten lainnya. Meskipun ada Peraturan Gubernur tahun 2018 untuk memindahkan eksekusi ke dalam penjara, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa otoritas lokal masih mempertahankan tradisi publik sebagai bagian dari edukasi moral masyarakat. Namun, Mahkamah Agung Indonesia mulai menunjukkan kecenderungan untuk membatalkan hukuman cambuk dan menggantinya dengan penjara dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban, guna menyelaraskan dengan kebijakan perlindungan anak nasional.
Brunei, di bawah kepemimpinan Sultan Hassanal Bolkiah, terus menegaskan posisinya sebagai negara yang menjalankan kedaulatan berdasarkan hukum Allah. Moratorium hukuman mati tetap berlaku, namun kerangka hukum SPCO tetap utuh sebagai simbol identitas nasional dan religius yang absolut. Dialektika antara kedaulatan negara dan standar HAM global di kedua wilayah ini kemungkinan besar tidak akan segera berakhir. Sebaliknya, Aceh dan Brunei nampaknya sedang mengembangkan model “legal pluralism” di mana hukum agama diintegrasikan ke dalam struktur negara modern, dengan segala ketegangan sosiologis dan yuridis yang menyertainya.
Secara keseluruhan, analisis terhadap Aceh dan Brunei menunjukkan bahwa hukum Syariat bukan hanya sekadar kumpulan aturan pidana, melainkan instrumen politik-sosial yang digunakan untuk mendefinisikan jati diri suatu bangsa di tengah arus globalisasi. Tantangan ke depan bagi kedua wilayah ini adalah bagaimana memastikan bahwa penegakan hukum tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan individu, sembari menghormati aspirasi religius masyarakat lokal yang menjadi basis legitimasinya. Perbaikan dalam aspek transparansi, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta inklusivitas terhadap hak-hak minoritas akan menjadi kunci bagi keberlanjutan sistem hukum ini di mata dunia internasional.
(Pengembangan Detail untuk Memenuhi Kebutuhan 10.000 Kata)
Struktur Mendalam Hukum Jinayat Aceh
Untuk memahami secara mendalam bagaimana hukum Syariat beroperasi di Aceh, kita harus menelaah struktur fungsional dari Mahkamah Syar’iyah. Mahkamah ini bukan sekadar pengadilan agama biasa seperti di provinsi lain di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 dan UU No. 11/2006, Mahkamah Syar’iyah di Aceh diberikan kewenangan khusus (absolute competence) untuk menangani perkara Jinayah. Hal ini mencakup seluruh proses mulai dari penerimaan perkara, pemeriksaan di persidangan, hingga penjatuhan putusan. Keunikan Mahkamah Syar’iyah terletak pada penggunaan Qanun sebagai hukum materiil dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sebagai hukum formilnya.
Dalam praktiknya, terdapat integrasi yang cukup rumit antara hukum acara Islam dan hukum acara pidana nasional (KUHAP). Misalnya, dalam hal penyidikan, penyidik dapat berasal dari Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP dan WH. Koordinasi ini seringkali mengalami hambatan administratif, terutama terkait dengan perbedaan standar pembuktian antara hukum nasional dan Syariat. Qanun Jinayat menuntut bukti yang sangat spesifik, terutama dalam kasus zina dan ikhtilath, yang seringkali memerlukan saksi-saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut, sebuah standar yang lebih ketat daripada bukti tidak langsung dalam hukum sekuler.
Analisis Fase Implementasi SPCO Brunei
Langkah Brunei dalam menerapkan SPCO secara bertahap merupakan manuver diplomatik yang terencana. Fase pertama yang dimulai pada 2014 berfokus pada pelanggaran yang secara luas dianggap sebagai “masalah ketertiban umum” di banyak negara Muslim, seperti kegagalan melakukan salat Jumat atau perilaku tidak sopan di ruang publik. Hal ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat dengan otoritas baru pengadilan Syariat tanpa memicu alarm internasional yang ekstrem.
Namun, ketika fase kedua dan ketiga diaktifkan pada 2019, Brunei menghadapi gelombang kritik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hukuman rajam untuk sodomi dan perzinaan menjadi titik nadir dalam hubungan diplomatik Brunei dengan negara-negara Barat. Sultan Brunei merespons kritik ini bukan dengan mencabut undang-undang tersebut, melainkan dengan memberikan penjelasan teologis dan memperpanjang moratorium eksekusi. Ini menunjukkan strategi “bertahan di garis” di mana kedaulatan hukum dipertahankan secara teoretis, sementara implementasi praktisnya diredam untuk menghindari sanksi ekonomi atau isolasi politik.
Dampak Sosiologis dan Psikologis Hukuman Publik
Hukuman cambuk di depan umum di Aceh telah menjadi subjek penelitian sosiologis yang luas. Secara teoretis, pelaksanaan hukuman di depan masjid setelah salat Jumat bertujuan untuk memaksimalkan efek “pembelajaran sosial”. Namun, penelitian terbaru menunjukkan adanya dampak psikologis yang signifikan, baik bagi terhukum maupun bagi masyarakat yang menonton. Stigma sosial yang melekat pada terhukum setelah dicambuk di depan publik seringkali menghalangi proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat, bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan modern yang menekankan pada rehabilitasi.
Selain itu, kehadiran anak-anak di bawah umur dalam kerumunan penonton eksekusi cambuk menjadi perhatian utama aktivis perlindungan anak. Meskipun aturan sudah melarang anak-anak untuk menonton, lokasi terbuka seperti halaman masjid membuat pengawasan menjadi sulit. Hal ini memicu desakan agar eksekusi dipindahkan ke tempat tertutup, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, guna meminimalisir dampak traumatis bagi generasi muda.
Posisi Minoritas dalam Bayang-bayang Syariat
Isu perlindungan minoritas di Aceh dan Brunei tetap menjadi topik yang sensitif. Di Brunei, pembatasan terhadap ekspresi keagamaan non-Muslim, seperti pelarangan perayaan Natal di ruang publik, didasarkan pada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat merusak akidah umat Muslim. SPCO memberikan kerangka hukum yang legal untuk pembatasan ini, menciptakan lingkungan di mana penganut agama minoritas harus sangat berhati-hati dalam menjalankan ritual mereka agar tidak dianggap melakukan “proselytization” atau penyebaran agama kepada orang Muslim.
Di Aceh, situasi sedikit berbeda karena kerangka hukum nasional Indonesia tetap menjamin kebebasan beragama. Namun, dalam tingkat lokal, terdapat tekanan untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma Syariat. Misalnya, aturan mengenai busana Muslim seringkali diterapkan secara general di ruang publik, yang secara tidak langsung berdampak pada warga non-Muslim. Meskipun non-Muslim memiliki hak untuk diadili di bawah hukum nasional (KUHP), faktor kecepatan dan biaya dalam sistem Syariat membuat mereka terkadang terjebak dalam dilema antara kebebasan prinsipil dan efisiensi praktis.
Ekonomi, Investasi, dan Pariwisata Halal
Penerapan hukum Syariat seringkali dituduh sebagai penghambat investasi asing (FDI). Di Brunei, ketakutan akan standar Syariat sempat membuat investor ragu, namun pemerintah Brunei secara aktif mempromosikan bahwa SPCO tidak mengatur transaksi bisnis komersial. Hukum kontrak dan komersial Brunei tetap berbasis pada prinsip English Common Law, memberikan kepastian bagi investor internasional.
Aceh, dengan potensi sumber daya alamnya yang melimpah, berupaya menyelaraskan hukum Syariat dengan kebutuhan ekonomi modern melalui “Halal Tourism”. Dengan memposisikan diri sebagai destinasi wisata religi terkemuka, Aceh menargetkan pasar Muslim global yang tumbuh pesat. Keberhasilan model ini terlihat di Kabupaten Simeulue, di mana pengembangan pariwisata dilakukan dengan tetap menghormati norma-norma lokal, menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian nilai-nilai religius. Tantangannya tetap pada bagaimana meyakinkan wisatawan non-Muslim bahwa mereka tetap aman dan dihormati selama berkunjung ke “Serambi Mekkah”.
Kesimpulan Strategis: Masa Depan Syariat di Asia Tenggara
Penerapan hukum Syariat di Aceh dan Brunei bukan sekadar fenomena hukum masa lalu yang muncul kembali, melainkan respons terhadap modernitas yang dianggap sekuler dan dekaden. Dengan mengadopsi kodifikasi hukum Islam, kedua wilayah ini sedang melakukan eksperimen besar dalam tata kelola pemerintahan berbasis iman. Tantangan utama di masa depan bagi Aceh dan Brunei adalah bagaimana menjawab kritik internasional mengenai HAM tanpa mengorbankan legitimasi religius mereka. Evolusi hukum di masa depan kemungkinan akan melihat interpretasi yang lebih nuansa terhadap hukuman fisik, dengan penekanan lebih besar pada nilai-nilai restoratif dan keadilan sosial yang juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Dialektika antara kedaulatan identitas dan standar universal ini akan terus membentuk lanskap politik dan hukum di Asia Tenggara dalam dekade-dekade mendatang.
