Genesis Kartografi dan Evolusi Politik Garis Dasbor Tiongkok

Akar dari ketegangan kontemporer di Laut Tiongkok Selatan dapat ditelusuri kembali ke periode kritis pasca-Perang Dunia II, di mana rekonfigurasi batas negara di Asia Timur dilakukan di tengah transisi kekuasaan kolonial. Pada tahun 1947 hingga 1948, Departemen Administrasi Wilayah di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Tiongkok (Republic of China atau ROC) memproduksi sebuah peta yang menampilkan garis berbentuk U dengan sebelas segmen garis putus-putus. Peta ini, yang dikenal dengan judul “Peta Lokasi Pulau-pulau di Laut Tiongkok Selatan”, merupakan upaya sistematis pertama untuk mengklaim kedaulatan atas gugusan kepulauan setelah kekalahan Jepang. Landasan klaim ini didasarkan pada persepsi bahwa wilayah-wilayah tersebut telah menjadi bagian integral dari Tiongkok sejak Dinasti Ming, meskipun bukti kartografi yang presisi sebelum abad ke-20 sangat minim.

Perubahan drastis terjadi setelah berdirinya Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tahun 1949 di bawah kepemimpinan Mao Zedong. Pemerintah baru di Beijing mengadopsi peta ROC sebagai dasar klaim maritim mereka, namun dinamika politik persaudaraan komunis menyebabkan modifikasi pertama pada tahun 1952. Melalui intervensi Perdana Menteri Zhou Enlai, dua garis di Teluk Tonkin dihapus sebagai isyarat diplomatik untuk membantu Vietnam Utara dalam perjuangan mereka melawan Prancis, sehingga melahirkan konfigurasi Sembilan Garis Dasbor yang kita kenal saat ini. Penghapusan ini mencerminkan bagaimana garis tersebut sejak awal merupakan keputusan politik yang fleksibel, bukan sekadar representasi batas geografis yang tetap.

Meskipun telah digunakan secara domestik selama lebih dari setengah abad, klaim ini tetap berada dalam ruang lingkup ambiguitas internasional hingga tahun 2009. Pada Mei 2009, Tiongkok secara resmi menyampaikan Note Verbale kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai tanggapan atas submisi Malaysia dan Vietnam mengenai batas landas kontinen mereka. Lampiran pada submisi Tiongkok menyertakan peta Sembilan Garis Dasbor, menandai pertama kalinya klaim ini diperkenalkan ke dalam catatan diplomatik dan legal global. Sejak saat itu, garis tersebut tidak lagi sekadar simbol sejarah, melainkan instrumen klaim atas 90 persen wilayah perairan tersebut, yang mencakup hampir seluruh gugusan Paracel, Spratly, dan wilayah laut di sekitarnya.

Tabel 1: Garis Waktu Evolusi Kartografi Klaim Tiongkok

Tahun Peristiwa Utama Perubahan Geopolitik
1947-1948 Publikasi Peta 11 Garis Dasbor oleh ROC. Upaya pemulihan wilayah pasca-Perang Dunia II dari tangan Jepang.
1952 Penghapusan 2 garis di Teluk Tonkin oleh RRT. Konsesi diplomatik kepada Vietnam Utara di bawah kepemimpinan Mao Zedong.
2009 Penyertaan Peta 9 Garis Dasbor dalam Note Verbale ke PBB. Formalisasi klaim internasional sebagai respon atas klaim landas kontinen negara lain.
2013 Publikasi peta dengan garis ke-10 di timur Taiwan. Penguatan pesan kedaulatan atas Taiwan sebagai wilayah inti Tiongkok.
2023 Rilis “Peta Standar” 10 Garis Dasbor secara resmi. Perluasan klaim kartografis yang mencakup wilayah Arunachal Pradesh dan Taiwan.

Signifikansi dari perubahan jumlah garis dari sembilan menjadi sepuluh pada tahun 2023 bukan sekadar masalah penambahan tinta di peta. Garis kesepuluh yang diletakkan di sebelah timur Taiwan bertujuan untuk menegaskan bahwa Taiwan berada di bawah yurisdiksi maritim Tiongkok secara utuh, melampaui garis median di Selat Taiwan yang selama ini diakui secara de facto. Manuver ini menunjukkan bahwa Sembilan Garis Dasbor adalah entitas yang dinamis, yang menyesuaikan diri dengan ambisi politik kontemporer Beijing daripada berpegang teguh pada fakta sejarah yang statis.

Konflik Epistemologis: Hak Bersejarah vs. UNCLOS 1982

Inti dari ketegangan di Laut Tiongkok Selatan adalah benturan antara dua sistem hukum yang berbeda: klaim berbasis “hak bersejarah” yang didorong oleh Tiongkok dan kerangka hukum laut modern yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). Tiongkok, sebagai salah satu penandatangan dan peratifikasi UNCLOS pada tahun 1996, secara paradoks tetap mempertahankan klaim Sembilan Garis Dasbor yang tidak memiliki koordinat geografis yang jelas. Klaim ini berdiri di atas argumen bahwa aktivitas nelayan dan navigasi Tiongkok selama berabad-abad memberikan mereka hak kedaulatan yang mendahului perjanjian internasional modern.

Namun, dari perspektif hukum internasional, UNCLOS dirancang sebagai sebuah “konstitusi untuk lautan” yang bersifat menyeluruh. UNCLOS mengalokasikan hak maritim kepada negara pantai berdasarkan jarak dari garis pangkal pantai, bukan berdasarkan narasi sejarah. Dengan demikian, konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dan landas kontinen telah menggantikan (supersede) hak-hak bersejarah yang mungkin pernah ada sebelumnya, kecuali jika hak tersebut secara spesifik diatur dalam konvensi. Tiongkok mencoba memutarbalikkan logika ini dengan menyatakan bahwa hak bersejarah mereka tetap utuh karena tidak secara eksplisit dihapus oleh UNCLOS, sebuah argumen yang ditolak oleh mayoritas ahli hukum laut internasional.

Ketidakjelasan posisi koordinat Sembilan Garis Dasbor juga merupakan kelemahan hukum yang signifikan. Tanpa koordinat yang presisi, garis tersebut tidak dapat dianggap sebagai batas maritim yang sah (maritime boundary), melainkan hanya sebuah klaim aspiratif yang bersifat sepihak. Hal ini menciptakan kondisi ketidakpastian hukum yang sengaja dimanfaatkan oleh Beijing untuk melakukan “ambiguitas strategis”. Dengan tidak mendefinisikan secara tepat apa yang mereka klaim—apakah kedaulatan atas seluruh perairan, kedaulatan atas fitur daratan saja, atau hak penangkapan ikan—Tiongkok dapat menyesuaikan retorika mereka sesuai dengan situasi diplomatik yang ada.

Putusan Arbitrase 2016: Delegitimasi Yuridis Global

Goncangan hukum terbesar terhadap klaim Tiongkok terjadi pada 12 Juli 2016, ketika Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag mengeluarkan putusan final dalam kasus yang diajukan oleh Filipina. Meskipun Tiongkok menolak untuk berpartisipasi dan menyatakan proses tersebut tidak memiliki yurisdiksi, tribunal tetap melanjutkan persidangan berdasarkan mandat UNCLOS. Hasilnya adalah delegitimasi total terhadap dasar hukum Sembilan Garis Dasbor.

Tabel 2: Temuan Utama Putusan Arbitrase 2016

Aspek Hukum Putusan Tribunal PCA Dampak Bagi Tiongkok
Validitas Garis Dasbor Tidak ada basis hukum bagi klaim “hak bersejarah” atas sumber daya di dalam garis tersebut. Klaim kedaulatan atas 90% laut secara otomatis dinyatakan ilegal.
Status Fitur Maritim Tidak ada fitur di Kepulauan Spratly yang berkualifikasi sebagai “pulau” (island) yang dapat menghasilkan ZEE. Seluruh fitur di Spratly hanya dianggap sebagai “karang” (rocks) atau “elevasi pasang rendah”.
Hak Filipina Area di dalam ZEE Filipina tidak dapat diklaim oleh Tiongkok berdasarkan hak bersejarah. Pengakuan yuridis internasional terhadap kedaulatan Filipina di West Philippine Sea.
Kerusakan Lingkungan Tiongkok melanggar kewajiban melindungi lingkungan maritim melalui reklamasi besar-besaran. Tanggung jawab hukum atas kehancuran ekosistem terumbu karang yang luas.

Tribunal menekankan bahwa Pasal 121(3) UNCLOS menyatakan bahwa “karang yang tidak dapat mendukung tempat tinggal manusia atau kehidupan ekonomi sendiri tidak boleh memiliki zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen”. Karena Kepulauan Spratly secara historis hanya digunakan oleh nelayan secara transitif dan tidak pernah memiliki komunitas penduduk yang stabil, maka fitur-fitur tersebut tidak dapat menghasilkan zona ekonomi luas. Putusan ini secara efektif mengubah status perairan di sekitar fitur-fitur tersebut menjadi laut lepas atau ZEE milik negara-negara pantai terdekat, bukan milik Tiongkok. Beijing menanggapi putusan ini dengan menyebutnya “sampah kertas” dan terus mempercepat langkah-langkah militarisasi untuk menciptakan realitas baru di lapangan yang mengesampingkan keputusan hukum.

Strategi “Four Sha” dan “Perang Hukum” Beijing

Menyadari bahwa Sembilan Garis Dasbor telah kehilangan kredibilitas hukumnya pasca-2016, Tiongkok mulai menggeser narasi hukumnya menuju konsep “Four Sha” atau Nanhai Zhudao. Strategi ini merupakan upaya untuk memajukan klaim yang sama menggunakan terminologi yang tampak lebih konsisten dengan UNCLOS, meskipun pada dasarnya tetap melanggar aturan konvensi tersebut. “Four Sha” mengacu pada empat gugusan kepulauan utama: Pratas (Dongsha), Paracel (Xisha), Macclesfield Bank (Zhongsha), dan Spratly (Nansha).

Taktik baru ini melibatkan penarikan garis pangkal lurus (straight baselines) di sekeliling setiap gugusan kepulauan tersebut sebagai satu unit tunggal, dan kemudian mengklaim perairan di dalamnya sebagai perairan pedalaman serta mengklaim ZEE dari garis tersebut. Namun, UNCLOS secara ketat membatasi hak penarikan garis pangkal kepulauan hanya bagi “negara kepulauan” yang secara geografis terdiri sepenuhnya dari kepulauan, seperti Indonesia atau Filipina. Sebagai negara kontinental, Tiongkok tidak memiliki hak hukum untuk menarik garis tersebut mengelilingi fitur-fitur maritim yang tersebar jauh di tengah laut.

Penggunaan strategi ini adalah bagian dari doktrin “perang hukum” (legal warfare) Tiongkok, yang bertujuan untuk mendominasi interpretasi hukum internasional guna mendukung kepentingan nasionalnya. Dengan menggunakan istilah teknis seperti “Internal Waters” atau “Contiguous Zone” untuk wilayah di dalam garis dasbor, Tiongkok mencoba membingungkan komunitas internasional dan menciptakan kesan bahwa mereka bertindak sesuai hukum. Dalam jangka panjang, tujuannya adalah untuk memaksa negara lain menerima interpretasi Tiongkok secara perlahan melalui tekanan diplomatik dan kehadiran militer yang konstan.

Transformasi Teritorial: Militarisasi Pulau Buatan dan Keamanan Maritim

Paralel dengan manuver diplomatik dan hukumnya, Tiongkok telah melakukan transformasi fisik yang radikal terhadap fitur-fitur maritim di Laut Tiongkok Selatan. Sejak tahun 2014, Tiongkok telah mengubah tujuh terumbu karang di Kepulauan Spratly menjadi pulau buatan melalui reklamasi lahan besar-besaran. Fokus utama dari upaya ini terletak pada tiga lokasi strategis yang sering disebut sebagai “The Big Three”: Terumbu Mischief (Mischief Reef), Terumbu Subi (Subi Reef), dan Terumbu Fiery Cross (Fiery Cross Reef).

Aktivitas ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur sipil, melainkan penciptaan pangkalan militer garis depan (forward operating bases) yang memungkinkan Tiongkok memproyeksikan kekuatan militer hingga ke wilayah terdalam Asia Tenggara. Infrastruktur yang dibangun mencakup landasan pacu pesawat tempur sepanjang 3.125 meter, hanggar yang mampu menampung puluhan jet tempur serta pembom Xian H-6N, dan fasilitas pelabuhan untuk kapal perusak serta kapal penjaga pantai.

Tabel 3: Kapabilitas Militer Tiongkok di “The Big Three” (Update 2025-2026)

Nama Fitur Luas Reklamasi Kapabilitas Utama Peningkatan Terbaru (2025)
Terumbu Mischief 1.379 Hektar Posisi artileri diperkuat, hanggar jet tempur. Pemasangan sistem misil antikapal dan sistem peringatan dini canggih.
Terumbu Subi 976 Hektar Antena monopole tetap, unit mobil jaming frekuensi. Peningkatan fasilitas ISR (Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance).
Terumbu Fiery Cross 677 Hektar Shelter misil bergerak dengan atap yang bisa ditarik, landasan pacu bomber. Perluasan jaringan sensor elektronik dan koordinasi ADIZ (Air Defense Identification Zone).

Hingga akhir tahun 2025, laporan dari berbagai lembaga pemantau maritim menunjukkan bahwa Tiongkok telah beralih dari fase konstruksi fisik ke fase integrasi sistem pertahanan dan pengawasan elektronik. Peningkatan kemampuan perang elektronik (Electronic Warfare/EW) di pulau-pulau ini memungkinkan Beijing untuk mengacaukan sinyal radar dan komunikasi militer negara lain di wilayah tersebut. Dengan radar yang mencakup radius ribuan mil, Tiongkok kini memiliki kemampuan “domain awareness” yang tak tertandingi, memungkinkan mereka untuk mencegat setiap kapal atau pesawat yang melintasi wilayah di dalam Sembilan Garis Dasbor. Strategi ini secara efektif mengubah Laut Tiongkok Selatan menjadi “danau Tiongkok” di mana akses negara lain dapat dibatasi sewaktu-waktu.

Taktik Zona Abu-abu dan Peran Milisi Maritim (PAFMM)

Selain kekuatan militer konvensional, Tiongkok secara mahir menggunakan taktik “Zona Abu-abu” (Gray Zone) untuk mengonsolidasikan kontrolnya tanpa memicu perang terbuka. Instrumen utama dalam strategi ini adalah People’s Armed Forces Maritime Militia (PAFMM), sebuah armada kapal penangkap ikan yang didanai pemerintah namun dioperasikan oleh personel yang terlatih secara militer. PAFMM sering bertindak sebagai ujung tombak dalam konfrontasi maritim, seringkali bekerja sama dengan Penjaga Pantai Tiongkok (China Coast Guard/CCG).

Keuntungan utama dari penggunaan milisi ini adalah penyangkalan (deniability). Ketika terjadi insiden tabrakan atau pemblokiran, Tiongkok dapat mengklaim bahwa itu adalah tindakan warga sipil yang membela hak-hak kedaulatan mereka secara spontan. Namun, citra satelit dan data intelijen menunjukkan koordinasi yang sangat ketat antara kapal milisi dan kapal angkatan laut Tiongkok (PLAN). Taktik “mengerumuni” (swarming) yang dilakukan oleh ratusan kapal milisi di sekitar fitur-fitur seperti Beting Sabina atau Beting Whitsun bertujuan untuk mengintimidasi nelayan lokal negara lain dan memaksa mereka keluar dari zona ekonomi mereka sendiri.

Sejak pertengahan 2024 hingga awal 2026, agresivitas milisi maritim ini telah meningkat secara signifikan. Mereka tidak lagi hanya melakukan manuver pemblokiran, tetapi juga menggunakan metode ofensif non-letal seperti meriam air berkekuatan tinggi, laser kelas militer yang dapat membutakan sementara, dan pemotongan kabel navigasi. Taktik ini menempatkan negara-negara Asia Tenggara dalam dilema strategis: jika mereka membalas dengan kapal perang, mereka berisiko dituduh memulai konflik bersenjata; jika mereka menggunakan kapal penjaga pantai yang lebih kecil, mereka seringkali kalah jumlah dan teknologi.

Dampak Terhadap Negara-Negara Claimant Asia Tenggara

Klaim Sembilan Garis Dasbor Tiongkok bersinggungan langsung dengan kepentingan lima negara anggota ASEAN, menciptakan dinamika keamanan yang sangat tegang di seluruh kawasan.

Filipina saat ini berdiri sebagai negara yang paling vokal dalam melawan klaim Tiongkok. Di bawah administrasi Presiden Ferdinand Marcos Jr., Filipina telah meninggalkan kebijakan akomodatif pendahulunya dan beralih ke strategi penegasan kedaulatan yang didukung oleh aliansi militer dengan Amerika Serikat. Titik api utama bagi Manila adalah Beting Second Thomas (Ayungin Shoal), di mana Tiongkok secara konsisten mencoba memblokade pengiriman pasokan ke pos terdepan Filipina di BRP Sierra Madre. Insiden pada Juni 2024, di mana terjadi bentrokan fisik yang menyebabkan cedera serius pada personel Filipina, menjadi bukti nyata betapa berbahayanya situasi di lapangan.

Vietnam, di sisi lain, mengadopsi pendekatan yang lebih berhati-hati namun tetap asertif. Sebagai satu-satunya negara yang mengklaim seluruh Kepulauan Paracel dan Spratly, Vietnam memiliki sejarah konflik bersenjata yang panjang dengan Tiongkok. Vietnam secara aktif melakukan reklamasi lahan di fitur-fitur yang mereka duduki sebagai langkah balasan terhadap pembangunan pulau buatan Tiongkok. Meskipun memiliki hubungan ideologis sebagai sesama negara komunis, Vietnam tidak ragu untuk meningkatkan kemampuan militernya dan menjalin kerja sama pertahanan dengan mitra internasional untuk mengimbangi tekanan Beijing.

Malaysia dan Brunei cenderung mengambil pendekatan diplomasi tenang (quiet diplomacy). Malaysia mengklaim beberapa fitur di bagian selatan Spratly yang sangat kaya akan cadangan hidrokarbon. Meskipun sering terjadi gangguan terhadap aktivitas eksplorasi minyak Petronas oleh kapal-kapal Tiongkok, Malaysia seringkali memilih untuk menyelesaikan masalah melalui saluran bilateral tertutup guna menjaga stabilitas ekonomi dan investasi dari Tiongkok. Namun, meningkatnya kehadiran milisi maritim Tiongkok di Luconia Shoals mulai menguji batas kesabaran diplomasi Kuala Lumpur.

Posisi Strategis Indonesia dan Kedaulatan Laut Natuna Utara

Indonesia menempati posisi yang unik dalam konflik ini. Secara resmi, Indonesia menyatakan diri sebagai “bukan penuntut” (non-claimant) dalam sengketa wilayah Kepulauan Spratly. Namun, Sembilan Garis Dasbor Tiongkok secara sepihak memotong wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna bagian utara. Klaim tumpang tindih ini telah menyebabkan berbagai insiden maritim yang melibatkan kapal penjaga pantai Tiongkok yang melindungi nelayan mereka yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Indonesia.

Untuk menegaskan kedaulatannya, pada Juli 2017, pemerintah Indonesia secara resmi menamai wilayah laut tersebut sebagai “Laut Natuna Utara”. Langkah ini merupakan pernyataan politik yang tegas bahwa Indonesia tidak mengakui validitas hukum Sembilan Garis Dasbor di dalam ZEE-nya. Penamaan ini juga merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah maritim yang mencakup modernisasi pangkalan militer di Natuna dan peningkatan patroli oleh Bakamla (Badan Keamanan Laut) serta TNI Angkatan Laut.

Tabel 4: Potensi Sumber Daya Alam di Laut Natuna Utara

Sumber Daya Detail Potensi Estimasi Nilai Ekonomi
Gas Alam Cadangan terbukti 222 Tcf di Blok East Natuna (D-Alpha). Salah satu cadangan gas terbesar di dunia, bernilai USD 20-30 Miliar.
Minyak Bumi Estimasi cadangan mencapai lebih dari 500 juta barel. Bernilai sekitar USD 35-45 Miliar tergantung harga pasar.
Perikanan Kontribusi 9-12% dari total tangkapan nasional (WPP 711). Nilai ekonomi mencapai Rp 20 Triliun per tahun.
Keanekaragaman Hayati Ekosistem terumbu karang yang mendukung biodiversitas laut dunia. Potensi pariwisata maritim dan riset kelautan jangka panjang.

Kepentingan strategis Indonesia di Natuna tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga geopolitik. Laut Natuna Utara berfungsi sebagai “balatentara awal” pertahanan nasional di wilayah maritim. Dalam kerangka kebijakan luar negeri yang “bebas dan aktif”, Indonesia mencoba berperan sebagai penengah sekaligus penegak hukum internasional. Namun, ketergantungan ekonomi yang besar pada investasi Tiongkok melalui Belt and Road Initiative (BRI) seringkali menciptakan ketegangan antara kepentingan kedaulatan dan kebutuhan pembangunan ekonomi domestik. Strategi “diplomasi pertahanan” yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto menekankan pada penguatan postur militer yang asertif namun terukur, guna mencegah eskalasi konflik sambil tetap mempertahankan integritas wilayah ZEE.

Ekonomi Politik Laut Tiongkok Selatan: Energi, Perikanan, dan Perdagangan

Motivasi utama di balik desakan Tiongkok atas Sembilan Garis Dasbor adalah kontrol atas sumber daya alam yang melimpah dan pengamanan jalur perdagangan vital. Laut Tiongkok Selatan merupakan pusat dari persaingan strategis global di abad ke-21.

Jalur Perdagangan dan Navigasi Global

Wilayah ini adalah rute perairan terpenting kedua di dunia setelah Mediterania. Sekitar sepertiga dari total perdagangan maritim global—senilai lebih dari USD 3,4 triliun—melintasi perairan ini setiap tahun. Bagi Tiongkok, Selat Malaka dan perairan di sekitarnya adalah “jalur hidup” ekonomi mereka; sekitar 80 hingga 85 persen impor minyak mentah Tiongkok melewati jalur ini. Kontrol atas Sembilan Garis Dasbor memberikan Tiongkok kemampuan untuk mengamankan “Sea Lines of Communication” (SLOC) mereka sendiri sekaligus memiliki pengaruh atas jalur pasokan energi bagi rival regionalnya seperti Jepang dan Korea Selatan.

Keamanan Energi dan Sumber Daya Hidrokarbon

Cadangan minyak dan gas di bawah dasar laut menjadi katalisator utama sengketa sejak tahun 1970-an. Tiongkok memperkirakan cadangan minyak di wilayah ini bisa mencapai 125 miliar barel, meskipun lembaga energi internasional seperti EIA memberikan estimasi yang lebih konservatif sekitar 11 miliar barel. Gas alam cair (LNG) juga merupakan komoditas penting; cadangan gas alam di kawasan ini diperkirakan mencapai 190 hingga 500 triliun kaki kubik. Dengan mengklaim wilayah tersebut sebagai milik mereka, Tiongkok berupaya mengurangi ketergantungan pada pasokan energi dari Timur Tengah yang rentan terhadap blokade Angkatan Laut Amerika Serikat.

Tabel 5: Perbandingan Estimasi Cadangan Minyak dan Gas

Wilayah / Lembaga Cadangan Minyak (Miliar Barel) Cadangan Gas (Triliun Kaki Kubik)
Estimasi Tiongkok (CNOOC) 125 500
US Geological Survey (USGS) 11 190
Kepulauan Spratly & Paracel 105 Tidak disebutkan secara spesifik
East Natuna (Indonesia) 222 (Terbukti)

Keamanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan

Laut Tiongkok Selatan menyumbang sekitar 12 persen dari total tangkapan ikan dunia dan mempekerjakan jutaan nelayan di seluruh Asia Tenggara. Aktivitas penangkapan ikan berlebihan oleh armada pukat harimau Tiongkok yang dikawal oleh milisi maritim telah menyebabkan kehancuran biodiversitas laut. Selain itu, reklamasi lahan untuk pulau buatan telah menghancurkan ribuan hektar terumbu karang hidup yang merupakan tempat pemijahan utama bagi banyak spesies ikan. Kerusakan ekosistem ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap keamanan pangan regional bagi jutaan orang di Asia Tenggara.

Masa Depan ASEAN dan Tantangan Keketuaan Filipina 2026

Di tengah meningkatnya ketegangan, ASEAN tetap menjadi satu-satunya platform diplomatik regional yang mencoba menengahi konflik melalui negosiasi Code of Conduct (COC) di Laut Tiongkok Selatan. Namun, perjalanan menuju COC yang efektif dan mengikat secara hukum telah terhambat selama lebih dari dua dekade oleh perbedaan kepentingan di antara negara-negara anggota.

Tahun 2026 merupakan tahun yang sangat menentukan karena Filipina memegang keketuaan ASEAN. Sebagai negara yang paling aktif menentang klaim Tiongkok, Manila menghadapi tantangan ganda: menjaga kesatuan ASEAN sekaligus mempercepat penyelesaian COC yang memiliki “gigi” secara hukum. Banyak analis memprediksi bahwa Tiongkok akan terus melakukan taktik penguluran waktu guna menyelesaikan integrasi militer di pulau-pulau buatannya sebelum aturan perilaku internasional disepakati.

Kesatuan ASEAN seringkali tergerus oleh ketergantungan ekonomi beberapa negara anggota (seperti Kamboja dan Laos) pada bantuan keuangan Beijing, yang seringkali menyebabkan kegagalan dalam mencapai konsensus pada pernyataan bersama mengenai Laut Tiongkok Selatan. Kegagalan ASEAN untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran kedaulatan maritim oleh Tiongkok berisiko merusak relevansi organisasi tersebut dalam menjaga stabilitas kawasan. Oleh karena itu, kepemimpinan kolektif dari negara-negara “inti” maritim seperti Indonesia, Filipina, dan Vietnam menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa norma hukum internasional (UNCLOS 1982) tetap menjadi landasan utama bagi tatanan di kawasan ini.

Kesimpulan: Navigasi Antara Kedaulatan dan Stabilitas Regional

Sembilan Garis Dasbor Tiongkok bukan sekadar garis di atas peta sejarah; ia adalah manifestasi dari ambisi geopolitik Tiongkok untuk mendominasi jantung maritim Asia Tenggara. Klaim yang secara yuridis dinyatakan tidak memiliki basis legal oleh tribunal internasional pada tahun 2016 ini tetap dipertahankan melalui kombinasi canggih antara pembangunan militer di pulau buatan, penggunaan milisi maritim dalam taktik zona abu-abu, dan strategi “perang hukum”.

Bagi negara-negara Asia Tenggara, taruhannya melampaui sengketa wilayah. Ini adalah perjuangan untuk mempertahankan hak berdaulat atas sumber daya ekonomi yang vital—minyak, gas, dan perikanan—serta untuk menjaga integritas hukum laut internasional. Indonesia, meskipun bukan penuntut langsung di Spratly, berada di garis depan dalam mempertahankan Laut Natuna Utara dari perambahan klaim sepihak Tiongkok. Keberhasilan dalam menavigasi krisis ini akan bergantung pada kemampuan ASEAN untuk tetap bersatu dan konsisten dalam menjunjung tinggi UNCLOS 1982 sebagai satu-satunya standar hukum yang sah.

Dalam jangka pendek hingga 2026, Laut Tiongkok Selatan akan tetap menjadi “powder keg” (tong mesiu) yang berisiko meledak jika terjadi salah kalkulasi di lapangan. Penguatan kehadiran militer yang terukur, peningkatan transparansi atas setiap insiden di laut, dan percepatan negosiasi COC yang mengikat adalah langkah-langkah darurat yang harus diambil. Pada akhirnya, stabilitas regional hanya dapat dicapai jika semua pihak—termasuk Tiongkok sebagai kekuatan besar dunia—bersedia menundukkan klaim historisnya di bawah prinsip-prinsip hukum internasional yang adil dan universal. Tanpa kepatuhan terhadap aturan main global, Laut Tiongkok Selatan akan terus menjadi arena kontestasi kekuasaan yang mengancam kemakmuran dan perdamaian di seluruh kawasan Indo-Pasifik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 32 = 36
Powered by MathCaptcha