Kompleks Masjid Al-Aqsha, atau yang secara luas dikenal dalam tradisi Islam sebagai al-Haram ash-Sharif, merupakan salah satu titik paling krusial dalam peta teologis, historis, dan geopolitik dunia. Terletak di jantung Kota Lama Yerusalem, situs seluas 144.000 meter persegi ini bukan sekadar sebuah bangunan tunggal, melainkan sebuah ekosistem suci yang mencakup seluruh area di dalam tembok perbatasan Yerusalem Timur. Signifikansi Al-Aqsha melampaui dimensi fisik; ia adalah simbol dari estafet kenabian, kedaulatan politik berbagai imperium Islam, serta pusat dari konflik berkepanjangan yang melibatkan klaim religius dan hukum internasional. Analisis ini akan menguraikan secara mendalam setiap lapisan eksistensi Al-Aqsha, mulai dari fondasi kenabian yang paling awal hingga dinamika keamanan yang sangat restriktif pada era 2024-2026.

Akar Teologis dan Fondasi Sejarah Awal

Eksistensi Masjid Al-Aqsha dalam narasi Islam berakar pada prinsip kontinuitas risalah samawi. Berdasarkan tradisi hadis, Masjid Al-Aqsha adalah masjid kedua yang didirikan di muka bumi setelah Masjidil Haram di Makkah. Terdapat diskusi ekstensif di kalangan sejarawan klasik mengenai siapa yang pertama kali meletakkan fondasi bangunan ini. Mayoritas ulama, termasuk Ibnu Katsir dan Ath-Thabari, merujuk pada Nabi Adam AS sebagai pembangun awal, dengan interval waktu pembangunan sekitar empat puluh tahun setelah pembangunan Ka’bah. Narasi lain menyebutkan keterlibatan para malaikat atau Nabi Ibrahim AS dalam merenovasi struktur tersebut sekitar tahun 2000 SM.

Penting untuk dicatat bahwa istilah “Al-Aqsha” secara etimologis berarti “yang paling jauh”, yang merujuk pada lokasinya yang jauh dari Makkah sebagai pusat gravitasi spiritual awal. Dalam fase perkembangan kenabian, situs ini terus mengalami pembaruan struktural oleh para nabi Bani Israil. Nabi Yakub AS tercatat melakukan restorasi, sementara Nabi Sulaiman AS membangun struktur yang sangat megah dan kuat, yang dalam literatur Yahudi diidentifikasi sebagai Bait Suci Pertama. Struktur ini berdiri di atas platform buatan yang didukung oleh lengkungan-lengkungan arsitektural untuk mengatasi kondisi topografi lembah Tyropoeon dan Kidron.

Keutamaan spiritual Al-Aqsha dikukuhkan melalui statusnya sebagai kiblat pertama bagi umat Islam sebelum dialihkan ke Ka’bah di Makkah. Selama kurang lebih tujuh belas bulan pertama setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW dan para sahabat menghadap ke arah Baitul Maqdis dalam salat mereka. Titik balik teologis yang paling monumental terjadi dalam peristiwa Isra Mi’raj. Berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 1, situs ini menjadi destinasi akhir perjalanan malam Rasulullah SAW dari Makkah sebelum beliau naik ke langit (Mi’raj). Di lokasi inilah, Rasulullah SAW mengimami salat bersama seluruh nabi terdahulu, sebuah simbolisasi yang menegaskan posisi Islam sebagai penyempurna seluruh ajaran langit.

Evolusi Arsitektural di Bawah Kekhalifahan Islam

Setelah penaklukan Yerusalem oleh pasukan Muslim pada tahun 637 M, Khalifah Umar bin Khattab mendapati situs suci tersebut dalam keadaan terbengkalai dan tertutup puing-puing akibat pengabaian oleh penguasa Bizantium. Khalifah Umar secara pribadi memimpin pembersihan area tersebut dan membangun sebuah tempat ibadah sederhana dari batu dan kayu di bagian selatan kompleks, yang menjadi landasan awal bagi Masjid Al-Qibli saat ini.

Transformasi fisik yang paling signifikan terjadi pada masa Dinasti Umayyah. Khalifah Abd al-Malik bin Marwan memulai pembangunan Kubah Shakhrah (Dome of the Rock) yang selesai pada tahun 691 M. Bangunan oktagonal dengan kubah emas yang ikonik ini didirikan untuk menaungi Ash-Shakhrah (Batu Fondasi), yang diyakini sebagai pijakan Rasulullah SAW saat Mi’raj. Arsitektur Umayyah di sini menunjukkan perpaduan antara kemegahan seni mosaik Bizantium dengan identitas kaligrafi Islam yang baru lahir.

Selanjutnya, putra Abd al-Malik, Al-Walid I, membangun ulang Masjid Al-Qibli dengan struktur yang lebih permanen. Dalam proses pembangunan ulang ini, posisi mihrab digeser sekitar 40 meter ke arah barat agar Batu Fondasi di Kubah Shakhrah, mihrab Masjid Al-Qibli, dan Ka’bah di Makkah berada dalam satu garis lurus secara geografis. Integrasi arsitektural ini menunjukkan pemahaman mendalam para arsitek Muslim awal mengenai keselarasan spasial dan spiritual.

Tabel 1: Tipologi Bangunan di Kompleks Al-Haram ash-Sharif

Nama Bangunan Lokasi Geografis Karakteristik Arsitektur Fungsi Utama
Masjid Al-Qibli (Jami’ Al-Aqsha) Bagian Selatan kompleks Struktur berkubah beton/timah dengan luas 4.500 m² Tempat pelaksanaan salat berjamaah utama
Kubah Shakhrah (Dome of the Rock) Tengah kompleks (pusat) Oktagonal (segi delapan) dengan kubah berlapis emas Penanda Batu Fondasi (Ash-Shakhrah) dan Mi’raj
Musholla Al-Marwani Sudut Tenggara kompleks Aula bawah tanah yang mampu menampung 6.000 jemaah Ruang salat tambahan dan perlindungan sejarah
Masjid Al-Buraq Samping Tembok Barat Struktur yang berdekatan dengan tempat Rasul menambatkan Buraq Peringatan peristiwa Isra
Masjid Al-Qadim Di bawah Masjid Al-Qibli Struktur tertua yang dipercaya sebagai tempat salat para nabi Pusat ziarah arkeologis-spiritual

Masa kekuasaan Abbasiyah dan Fatimiyah ditandai dengan upaya pemeliharaan di tengah bencana alam. Pada tahun 1015, kubah utama hancur akibat gempa bumi besar, namun berhasil dibangun kembali oleh Dinasti Fatimiyah pada tahun 1022-1023. Dinasti Abbasiyah juga memberikan kontribusi penting dengan membangun dinding penutup di sekeliling Kubah Shakhrah yang awalnya merupakan struktur terbuka.

Dinamika Penjajahan Tentara Salib dan Restorasi Ayyubiyah

Periode pendudukan Yerusalem oleh Tentara Salib (1099-1187 M) merupakan salah satu masa paling traumatik bagi integritas Masjid Al-Aqsha. Setelah penaklukan yang berdarah, Masjid Al-Qibli diubah fungsinya menjadi istana kerajaan dan kemudian menjadi markas besar ordo ksatria Knights Templar. Kubah Shakhrah juga mengalami desakralisasi dengan diubah menjadi gereja berlabel Templum Domini. Laporan sejarah menyebutkan bahwa area suci tersebut bahkan sempat digunakan untuk kepentingan profan, termasuk sebagai kandang ternak, yang melukai perasaan umat Islam secara mendalam.

Pembebasan Al-Aqsha oleh Shalahuddin Al-Ayyubi pada 2 Oktober 1187 (bertepatan dengan 27 Rajab 583 H) menjadi titik balik restorasi kedaulatan Islam. Shalahuddin tidak hanya melakukan kemenangan militer, tetapi juga melakukan pemurnian spiritual dan fisik terhadap kompleks tersebut. Ia memerintahkan pencopotan simbol-simbol non-Islam, termasuk lambang salib yang berada di atas Kubah Shakhrah, dan menggantinya dengan bulan sabit emas.

Keberhasilan Shalahuddin didorong oleh strategi yang matang, yang sering dianalisis sebagai “9 Kunci Sukses Pembebasan”. Strategi ini mencakup dimensi spiritual seperti menjaga shalat tahajud dan kebersihan hati, hingga dimensi manajerial seperti penyatuan ukhuwah Islamiyah di bawah satu panji dan persiapan kaderisasi yang sistematis. Salah satu momen paling simbolis adalah penempatan Mimbar Nuruddin Zanki di Masjid Al-Qibli. Mimbar ini telah dipesan oleh Nuruddin Zanki (pendahulu Shalahuddin) di Aleppo sebagai bentuk keyakinan bahwa Yerusalem pasti akan dibebaskan. Shalahuddin memenuhi janji tersebut dengan membawa mimbar kayu tanpa paku yang sangat indah itu ke tempatnya yang semestinya.

Stabilitas Status Quo dan Era Utsmaniyah

Setelah periode Ayyubiyah dan Mamluk, Kesultanan Utsmaniyah mengambil alih perwalian Yerusalem pada tahun 1517. Di bawah pemerintahan Sultan Suleiman Al-Qanuni (1520-1566), kompleks Al-Aqsha mengalami pembaruan estetika yang masih dapat disaksikan hingga hari ini. Sultan Suleiman memerintahkan pelapisan ubin keramik Qashani yang megah pada bagian eksterior Kubah Shakhrah, menggantikan mosaik Bizantium yang mulai rontok. Ia juga membangun tembok besar yang mengelilingi Kota Lama Yerusalem untuk melindungi penduduk dan situs suci dari serangan luar.

Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1852, Sultan Abdul Majid mengeluarkan dekrit (firman) yang membekukan semua klaim kepemilikan atas tempat-tempat suci, yang dikenal sebagai regulasi “Status Quo”. Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik antar komunitas agama dengan menetapkan hak-hak beribadah dan pemeliharaan pada kondisi saat itu. Pengaturan ini kemudian mendapatkan pengakuan internasional melalui Perjanjian Berlin tahun 1878.

Transisi Menuju Konflik Modern: Mandat Britania dan 1948-1967

Runtuhnya Kekaisaran Utsmaniyah pasca-Perang Dunia I membawa Yerusalem ke bawah Mandat Britania (1920-1947). Periode ini ditandai dengan meningkatnya ketegangan antara komunitas Arab dan pemukim Yahudi yang didorong oleh gerakan Zionisme. Titik ledak utama terjadi pada tahun 1929 dalam peristiwa yang dikenal sebagai Revolusi Buraq atau Western Wall Riots. Konflik ini dipicu oleh sengketa hak akses di Tembok Buraq, di mana kelompok Yahudi mulai memasang peralatan ibadah permanen yang dianggap melanggar Status Quo. Kerusuhan hebat yang terjadi mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa di kedua belah pihak. Sebuah komisi penyelidikan Inggris pada tahun 1930 akhirnya menetapkan bahwa Tembok Buraq dan area sekitarnya secara sah adalah milik umat Muslim sebagai bagian integral dari kompleks Al-Haram ash-Sharif.

Setelah Perang Arab-Israel 1948, Yerusalem Timur dan Masjid Al-Aqsha berada di bawah kendali Yordania. Periode ini berlangsung hingga tahun 1967, di mana pemerintah Yordania melakukan berbagai upaya pemeliharaan meskipun dalam kondisi politik yang tidak stabil. Namun, Perang Enam Hari tahun 1967 mengubah segalanya secara permanen ketika Israel menduduki Yerusalem Timur secara militer. Meskipun Israel secara nominal mengizinkan Wakaf Islam Yerusalem untuk mengelola urusan internal masjid, mereka memegang kendali penuh atas keamanan dan semua pintu masuk, termasuk penyitaan kunci Gerbang Al-Magharbeh.

Tragedi Pembakaran 1969 dan Dampak terhadap Dunia Islam

Salah satu insiden paling mengguncang dalam sejarah modern Al-Aqsha terjadi pada 21 Agustus 1969. Seorang ekstremis Kristen asal Australia bernama Denis Michael Rohan sengaja melakukan pembakaran di dalam Masjid Al-Qibli. Api dengan cepat melahap bagian tenggara masjid, menghancurkan dekorasi langit-langit, mihrab, dan yang paling menyedihkan, menghanguskan total Mimbar Shalahuddin yang asli.

Reaksi dunia Islam terhadap peristiwa ini sangat masif. Terdapat laporan mengenai sabotase oleh pasukan pendudukan yang memutus saluran air ke masjid, memaksa warga Palestina bergotong royong membawa air dari sumur-sumur tua untuk memadamkan api. Insiden ini menjadi katalisator bagi pembentukan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebagai upaya kolektif untuk melindungi tempat-tempat suci Islam. Restorasi mimbar yang baru, yang dibuat sebagai replika identik dari karya seni Nuruddin Zanki, baru berhasil diselesaikan dan dipasang kembali pada tahun 2007 dengan bantuan tenaga ahli dari berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia.

Peran Perwalian Hashemite dan Status Hukum Internasional

Hingga saat ini, tanggung jawab utama atas restorasi dan pemeliharaan Masjid Al-Aqsha berada di bawah Kerajaan Hashemite Yordania. Melalui “The Hashemite Fund for the Restoration of Al-Aqsa Mosque and the Dome of the Rock”, Yordania telah menginvestasikan lebih dari 1,2 miliar JOD dalam kurun waktu satu abad terakhir. Proyek-proyek besar mencakup penyepuhan ulang emas pada Kubah Shakhrah pada tahun 1994, perbaikan tembok selatan dan timur yang mengalami retakan akibat faktor usia dan getaran dari aktivitas penggalian di sekitarnya, serta operasional Museum Islam yang menyimpan artefak sejarah Al-Aqsha.

Secara hukum internasional, status Al-Aqsha diatur melalui serangkaian resolusi PBB yang secara konsisten menegaskan bahwa Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan. Resolusi Dewan Keamanan 242 memerintahkan penarikan pasukan Israel, sementara Resolusi 252 dan 267 mengecam upaya Israel untuk mengubah karakter fisik dan status hukum Yerusalem melalui pencaplokan lahan dan properti. Lebih lanjut, UNESCO pada tahun 2016 secara resmi mengakui bahwa Al-Haram ash-Sharif merupakan situs suci eksklusif milik umat Islam, sebuah keputusan yang memperkuat posisi hukum Palestina di kancah internasional meskipun ditolak keras oleh Israel.

Tabel 2: Resolusi Penting PBB Terkait Masjid Al-Aqsha dan Yerusalem

Nomor Resolusi Tahun Inti Kebijakan Implikasi Hukum
Resolusi 181 1947 Rencana pembagian Palestina; Yerusalem sebagai Corpus Separatum Status internasional di bawah PBB
Resolusi 242 1967 Perintah penarikan militer Israel dari wilayah pendudukan Timur Penegasan status pendudukan
Resolusi 271 1969 Mengutuk pembakaran Al-Aqsha dan menuntut kepatuhan Konvensi Jenewa Perlindungan situs budaya dalam perang
Resolusi 476 1980 Menolak deklarasi Israel atas Yerusalem sebagai ibu kota “tak terbagi” Pembatalan klaim kedaulatan unilateral
Resolusi UNESCO 2016 Mengakui Al-Aqsha sebagai situs suci Muslim saja Legitimasi budaya internasional

Dinamika Krisis di Era 2020-an: Post-7 Oktober dan Realitas 2026

Memasuki dekade 2020-an, ketegangan di Masjid Al-Aqsha mencapai level baru yang sangat mengkhawatirkan. Kunjungan-kunjungan provokatif oleh pejabat sayap kanan Israel, seperti yang dilakukan oleh menteri keamanan nasional dalam beberapa tahun terakhir, sering kali memicu bentrokan hebat. Pola “penyerbuan” oleh pemukim ekstremis yang melakukan ritual doa Yahudi secara ilegal di dalam kompleks telah menjadi rutinitas harian, yang bertujuan untuk secara bertahap membagi situs tersebut berdasarkan waktu dan ruang.

Eskalasi pasca-7 Oktober 2023 menandai era pembatasan akses yang paling drastis sejak tahun 1967. Otoritas pendudukan memberlakukan blokade hampir total bagi warga Palestina dari Tepi Barat dan membatasi secara ketat warga Yerusalem Timur. Pada periode Ramadan tahun 1447 Hijriah (Februari 2026), kebijakan restriktif ini semakin diperketat dengan aturan sebagai berikut:

  1. Pembatasan Usia: Hanya pria di atas 55 tahun dan wanita di atas 50 tahun yang diizinkan masuk ke kompleks masjid untuk salat Jumat.
  2. Sistem Perizinan Digital: Jemaah diwajibkan memiliki izin keamanan magnetik dan dalam beberapa kasus diminta untuk melakukan “selfie” melalui aplikasi pemerintah Israel saat keluar dari gerbang kota sebagai bentuk pengawasan biometrik.
  3. Kapasitas Terbatas: Jumlah jemaah dibatasi secara paksa melalui pos-pos pemeriksaan militer di sekitar pintu masuk Kota Tua, dengan kehadiran polisi bersenjata lengkap yang sering kali melakukan kekerasan fisik terhadap jemaah muda.

Analisis terhadap situasi tahun 2024-2026 menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melakukan “Yudaisasi” terhadap lanskap Yerusalem. Pembangunan kereta gantung (cable car) yang melewati wilayah udara Kota Tua dan pemasangan menara pengawas logam di Gerbang Damaskus adalah bagian dari strategi untuk mengubah karakter historis kota suci tersebut. Penggalian terowongan di bawah fondasi kompleks Al-Aqsha juga terus berlanjut, yang dilaporkan telah menyebabkan retakan struktural pada bangunan Musholla Al-Marwani dan tembok selatan, mengancam integritas fisik situs tersebut dalam jangka panjang.

Signifikansi Strategis dan Masa Depan Al-Aqsha

Masjid Al-Aqsha saat ini bukan lagi sekadar isu keagamaan lokal, melainkan episentrum dari stabilitas geopolitik Timur Tengah. Bagi rakyat Palestina, Al-Aqsha adalah benteng terakhir kedaulatan dan identitas nasional mereka yang tersisa. Setiap serangan atau pembatasan terhadap Al-Aqsha selalu direspons dengan gelombang solidaritas global yang mampu menggerakkan opini publik internasional.

Keberlanjutan fungsi Al-Aqsha sebagai tempat ibadah Muslim sangat bergantung pada tiga pilar utama: ketahanan jemaah lokal (Murabithun), dukungan diplomatik dan finansial dari dunia Islam internasional, serta penegakan hukum internasional oleh badan-badan dunia. Ancaman terhadap Al-Aqsha adalah ancaman terhadap perdamaian dunia, karena kesucian situs ini menyentuh nurani miliaran orang. Di tengah tekanan keamanan yang kian menyesakkan pada tahun 2026, perjuangan untuk menjaga Al-Aqsha tetap menjadi simbol dari keteguhan hati melawan upaya penghapusan sejarah dan identitas sebuah bangsa.

Perjalanan sejarah Al-Aqsha dari masa Nabi Adam hingga era digital 2026 membuktikan bahwa meskipun kekuasaan politik dapat berganti, nilai spiritual dan historis dari situs ini tidak akan pernah pudar. Al-Aqsha akan terus berdiri sebagai saksi bisu atas pertarungan antara keadilan dan penindasan, serta menjadi pusat harapan bagi tegaknya perdamaian di tanah yang penuh berkah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86 − = 80
Powered by MathCaptcha