Abstrak

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai kondisi pengelolaan sampah perkotaan di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dengan fokus pada volume dan komposisi sampah, sistem operasional, kerangka kebijakan, serta tantangan yang dihadapi, laporan ini mengidentifikasi akar permasalahan dan mengusulkan rekomendasi strategis untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Data menunjukkan bahwa dominasi sampah organik, kapasitas TPA yang berlebih, dan masalah tata kelola internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi hambatan utama, sementara inisiatif seperti bank sampah dan kebijakan baru menawarkan peluang perbaikan.

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang: Urgensi Pengelolaan Sampah Perkotaan di Rantauprapat

Rantauprapat, sebagai pusat perkotaan di Kabupaten Labuhanbatu, menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Pengelolaan sampah yang tidak efektif memiliki dampak langsung terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika kota. Tumpukan sampah yang berserakan di berbagai titik kota dan bau tidak sedap menjadi pemandangan umum, mengganggu kenyamanan warga dan pelaku usaha.

Bupati Labuhanbatu sendiri telah mengakui bahwa sampah telah menjadi masalah di Labuhanbatu selama “beberapa tahun ini” dan memprioritaskan penanganannya untuk kenyamanan masyarakat. Pengakuan dari tingkat kepemimpinan tertinggi ini menunjukkan adanya jendela peluang yang krusial untuk reformasi signifikan dalam sistem pengelolaan sampah. Namun, sifat “kronis” dari masalah ini, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, juga mengindikasikan bahwa solusi cepat atau parsial tidak akan memadai. Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang komprehensif, terstruktur, dan berkelanjutan yang mampu mengatasi akar permasalahan yang telah lama mengakar. Analisis ini akan menguraikan kompleksitas masalah tersebut untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dan berjangka panjang.

1.2. Tujuan dan Ruang Lingkup Laporan

Tujuan laporan ini adalah menganalisis secara komprehensif kondisi pengelolaan sampah di Rantauprapat, mengidentifikasi tantangan yang ada, mengevaluasi kebijakan dan inisiatif yang telah atau sedang berjalan, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Ruang lingkup laporan ini meliputi analisis data timbulan dan komposisi sampah perkotaan, tinjauan mendalam terhadap sistem operasional yang berlaku (mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir/TPA), evaluasi kerangka regulasi dan peran pemerintah daerah, identifikasi dampak lingkungan dan sosial dari pengelolaan sampah yang tidak optimal, serta eksplorasi potensi ekonomi sampah sebagai sumber daya.

2. Kondisi Eksisting Pengelolaan Sampah di Rantauprapat

2.1. Volume dan Komposisi Sampah Perkotaan

Kabupaten Labuhanbatu, dengan populasi sekitar 520.545 jiwa pada tahun 2024, diperkirakan menghasilkan volume sampah yang sangat besar, mencapai sekitar 349 ton per hari, berdasarkan standar nasional 0.7 kg/orang/hari. Angka ini menunjukkan skala tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Distribusi timbulan sampah ini tidak merata di seluruh wilayah. Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan diidentifikasi sebagai penyumbang sampah terbesar, masing-masing menghasilkan 68 ton/hari dan 53 ton/hari. Konsentrasi timbulan sampah di kedua kecamatan ini menjadikan mereka sebagai area fokus utama dalam upaya penanganan sampah oleh pemerintah daerah. Penargetan wilayah-wilayah ini memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih efisien dan intervensi yang lebih berdampak.

Dari segi komposisi, studi yang dilakukan pada berbagai daerah di Indonesia menunjukkan dominasi signifikan sampah organik. Data menunjukkan bahwa sampah organik mencapai 62% berdasarkan volume (0.0022 m3/unit/hari) dan bahkan 85% berdasarkan berat (0.50 kg/unit/hari). Sementara itu, sampah anorganik hanya menyumbang 38% volume dan 15% berat. Studi lain juga mengkonfirmasi tingginya persentase sampah organik, yaitu sekitar 71.46%, diikuti oleh anorganik (17.86%), residu (10.45%), dan Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 (0.23%).

Tabel 1. Dominasi Signifikan Sampah organik

Jenis SampahKomposisi Berat (%)
Organik85%
Anorganik15%
Organik71.46%
Anorganik17.86%
Residu10.45%
B30.23%

Konsistensi data yang menunjukkan dominasi sampah organik (lebih dari 70% dari total berat sampah) merupakan temuan krusial. Karakteristik ini mengindikasikan bahwa strategi pengelolaan sampah di Rantauprapat harus memprioritaskan penanganan sampah organik, seperti melalui pengomposan atau pengolahan bio-digester, untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan. Pendekatan ini tidak hanya akan memperpanjang umur TPA, tetapi juga dapat menciptakan nilai tambah dari sampah yang selama ini hanya dibuang. Fokus pada Rantau Utara dan Rantau Selatan sebagai penghasil sampah terbesar juga memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih efisien untuk inisiatif pengolahan sampah organik di tingkat lokal.

Tabel 2: Timbulan dan Komposisi Sampah di Labuhanbatu

KriteriaDetail
Populasi Labuhanbatu (2024)520.545
Estimasi Timbulan Sampah Harian349 ton/hari (berdasarkan SNI 0.7 kg/orang/hari)
Kecamatan Penyumbang Sampah TerbesarRantau Utara (68 ton/hari), Rantau Selatan (53 ton/hari)
Komposisi Sampah (Berdasarkan Berat)Organik: 85% , 71.46%
Anorganik: 15% , 17.86%
Residu: 10.45%
B3: 0.23%
Komposisi Sampah (Berdasarkan Volume)Organik: 62%
Anorganik: 38%

2.2. Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah

Pengelolaan sampah di Labuhanbatu secara konseptual mencakup berbagai tahapan, mulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah, serta upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang. Namun, laporan internal menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan ini belum berjalan secara efisien dan efektif.

Salah satu hambatan operasional utama adalah keterlambatan dalam pengangkutan sampah. Pengumpulan sampah tidak terjadi setiap hari, melainkan seringkali hanya 2-3 hari sekali. Frekuensi pengangkutan yang tidak teratur ini secara langsung menyebabkan penumpukan sampah di berbagai titik kota, merusak estetika lingkungan, dan menimbulkan keluhan dari masyarakat serta pelaku usaha. Masalah ini diperparah oleh kondisi armada pengangkut sampah (truk dan becak) yang sering mengalami kerusakan. Proses perbaikan kendaraan yang lambat, ditambah dengan kurangnya perawatan rutin, secara signifikan menghambat kelancaran operasional pengangkutan.

Akarnya masalah operasional ini terletak pada tata kelola internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu yang dinilai “tidak profesional”. Terdapat pula masalah transparansi anggaran operasional dan “struktur manajemen yang rusak,” di mana Kepala Dinas dilaporkan memerintahkan langsung kepada kepala seksi dan mandor lapangan, melewati Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Kondisi ini menciptakan kebingungan dalam rantai komando, menghambat akuntabilitas, dan secara langsung berdampak pada inefisiensi operasional, termasuk pemeliharaan armada dan penjadwalan pengangkutan.

Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mengambil langkah top-down. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu telah menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk terlibat langsung dalam aksi kebersihan, termasuk memimpin kerja bakti massal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Arahan ini juga menekankan penguatan koordinasi dalam pengangkutan sampah, khususnya di daerah-daerah yang sering mengalami penumpukan liar. Meskipun inisiatif ini menunjukkan komitmen dari pimpinan daerah, keberlanjutan dan efektivitasnya akan sangat bergantung pada seberapa jauh masalah mendasar dalam manajemen internal DLH dan ketersediaan serta pemeliharaan aset dapat diatasi.

Sistem retribusi kebersihan di Rantauprapat mengkategorikan wilayah Kota Rantauprapat sebagai Golongan I, dengan pembayaran yang dapat dilakukan melalui karcis, kupon, atau kartu langganan. Meskipun ada kerangka hukum untuk retribusi ini , pengumpulannya dinilai tidak efektif dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim, tidak pernah mencapai 1%. Metode pembayaran yang kurang modern dan potensi kebocoran dalam sistem manual ini dapat berkontribusi pada inefisiensi pengumpulan dana, yang pada gilirannya membatasi kemampuan finansial DLH untuk meningkatkan layanan dan infrastruktur.

2.3. Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parlayuan

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parlayuan di Rantauprapat merupakan titik kritis dalam sistem pengelolaan sampah Labuhanbatu. TPA ini telah mencapai kondisi “over kapasitas” atau kelebihan muatan, dengan tumpukan sampah yang menggunung dan berserakan. Kondisi ini menyebabkan sampah berceceran tidak beraturan di sepanjang jalan masuk TPA, menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat dan mengganggu masyarakat sekitar, termasuk pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

Pengelolaan sampah di TPA Parlayuan secara umum dinilai “amburadul” atau kacau balau, sebuah penilaian yang dikonfirmasi oleh mantan pejabat DLH. Metode pengelolaan yang diterapkan adalah “open dumping” (pembuangan terbuka), sebuah praktik yang, meskipun ekonomis dan sederhana, memiliki banyak kekurangan dan secara luas dianggap tidak ramah lingkungan. Praktik ini secara langsung berkontribusi pada masalah bau, pencemaran tanah dan air, serta risiko kesehatan yang terkait dengan TPA.

Lebih lanjut, terdapat masalah serius terkait status lahan TPA. Fasilitas ini beroperasi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III dengan status “pinjam pakai” yang telah berakhir pada tahun 1994 dan belum diperpanjang hingga saat ini. PTPN III telah menyampaikan keberatan secara lisan mengenai kondisi sampah yang mengganggu, namun keluhan tersebut tidak ditanggapi. Status lahan yang tidak jelas dan ilegal ini menciptakan kerentanan hukum yang signifikan bagi pemerintah daerah. Kondisi ini juga secara fundamental menghambat investasi jangka panjang yang diperlukan untuk modernisasi TPA menjadi fasilitas yang lebih berkelanjutan, seperti sanitary landfill yang direkomendasikan oleh mantan pejabat DLH. Tanpa kepastian lahan, pengembangan infrastruktur TPA yang memadai menjadi mustahil.

Sebagai respons terhadap permasalahan TPA yang akut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Labuhanbatu Utara (perlu dicatat, ini adalah kabupaten tetangga, bukan Labuhanbatu tempat Rantauprapat berada) telah mengemukakan TPA regional sebagai solusi potensial untuk penanganan sampah perkotaan, dengan harapan dapat mengurangi volume sampah hingga 30% melalui pengelolaan terintegrasi. Meskipun ini adalah inisiatif dari kabupaten lain, konsep TPA regional secara implisit mengakui bahwa TPA lokal yang ada, seperti Parlayuan, mungkin tidak lagi menjadi solusi jangka panjang yang layak untuk volume sampah yang terus meningkat.

3. Kerangka Kebijakan dan Regulasi

3.1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu terkait Pengelolaan Sampah

Kabupaten Labuhanbatu telah memiliki kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sampah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah telah diundangkan pada Desember 2017. Perda ini merupakan landasan penting yang mendefinisikan berbagai istilah terkait sampah, termasuk sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Selain itu, Perda juga mengatur berbagai fasilitas pengelolaan sampah seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Tujuan utama dari Perda ini sangat komprehensif, meliputi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan yang penting, menjadikan sampah sebagai sumber daya. Perda ini juga mengklasifikasikan sampah berdasarkan jenisnya menjadi organik, anorganik, dan spesifik, yang merupakan dasar untuk strategi pemilahan dan pengolahan. Selain itu, terdapat Perda Nomor 39 Tahun 2011 yang secara spesifik mengatur retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, termasuk mekanisme pembayaran dan sanksi denda bagi pelanggar.

Meskipun terdapat kerangka kebijakan yang memadai dan komprehensif, terdapat kesenjangan yang signifikan antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan. Sebuah studi menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 36 Perda No. 8 Tahun 2017, yang melarang pembuangan sampah sembarangan, tidak efektif di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Masyarakat masih membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Bilah, dan ironisnya, volume sampah di sungai justru meningkat meskipun ada peraturan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tidak memadai. Demikian pula, sistem retribusi kebersihan yang diatur dalam Perda lain juga tidak efektif, dengan kontribusi yang sangat minim (kurang dari 1%) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini menunjukkan bahwa masalah utama dalam pengelolaan sampah di Rantauprapat bukan pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada kelemahan dalam penegakan hukum, sosialisasi yang kurang masif, dan tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah.

3.2. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Mandat ini mencakup berbagai aspek, termasuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah, menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, melakukan pemantauan TPA secara berkala, dan melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu secara spesifik bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi kebersihan sampah dan pelayanan kebersihan secara keseluruhan.

Namun, evaluasi internal menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan peran ini. Manajemen pengelolaan sampah di DLH Labuhanbatu dinilai “tidak profesional”. Terdapat masalah transparansi anggaran operasional, di mana anggaran tersebut dikelola langsung oleh Kepala Dinas dan pejabat tertentu tanpa sepengetahuan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Selain itu, struktur manajemen juga dinilai “rusak,” dengan Kepala Dinas memberikan perintah langsung kepada kepala seksi dan mandor lapangan, melewati Kepala Bidang yang seharusnya bertanggung jawab. Disfungsi internal ini secara langsung menghambat efektivitas operasional dan akuntabilitas, menciptakan kesenjangan yang signifikan antara mandat kebijakan dan kinerja di lapangan.

Meskipun demikian, terdapat indikasi komitmen politik yang kuat dari pimpinan daerah. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), berupaya mencari solusi dan strategi pengelolaan sampah melalui penelitian dan diskusi, dengan visi untuk mewujudkan “Labuhanbatu bebas sampah”. Bupati Labuhanbatu juga telah menegaskan komitmennya dan memprioritaskan penanganan sampah, bahkan menginstruksikan Camat dan Lurah untuk terlibat langsung dalam aksi kebersihan dan koordinasi pengangkutan sampah, khususnya di daerah-daerah dengan timbulan sampah tinggi. DLH sendiri juga telah menunjukkan upaya positif, seperti memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja pemungut sampah sebagai bagian dari perhatian terhadap keselamatan kerja. Baru-baru ini, DLH juga menyatakan fokus pada penguatan pengelolaan sampah, mendorong kemandirian limbah medis, dan upaya daur ulang.

Kontradiksi antara komitmen politik yang tinggi dan masalah tata kelola internal di DLH menunjukkan bahwa meskipun ada keinginan kuat dari pimpinan untuk mengatasi masalah sampah, implementasinya terhambat oleh masalah struktural dan kapasitas institusional di tingkat pelaksana. Upaya top-down dari Bupati mungkin memberikan dorongan sementara, tetapi masalah struktural di DLH harus diatasi secara fundamental untuk mencapai keberlanjutan dan efektivitas jangka panjang.

4. Tantangan Utama dalam Pengelolaan Sampah

4.1. Isu Overload TPA dan Dampak Lingkungan

Tantangan paling mendesak dalam pengelolaan sampah di Rantauprapat adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parlayuan. TPA ini telah “over kapasitas” atau kelebihan muatan, dengan tumpukan sampah yang menggunung. Masalah ini diperparah oleh metode pengelolaan yang digunakan, yaitu “open dumping” (pembuangan terbuka), sebuah praktik yang secara luas diakui memiliki banyak kekurangan dan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan

Dampak langsung dari kondisi TPA yang buruk ini sangat nyata. Sampah berserakan di jalan masuk TPA, menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat dan mengganggu masyarakat sekitar, termasuk pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) yang berlokasi di dekatnya. Bau tidak sedap ini juga dirasakan di area perkotaan, merusak estetika dan kenyamanan, serta berpotensi menimbulkan berbagai penyakit. Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di tengah kota Rantauprapat (area eks Pasar Baru, Jalan Wolter Monginsidi) pada tahun 2021 juga menjadi contoh keputusan infrastruktur yang bermasalah. TPS ini menimbulkan bau busuk yang menyengat, mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah Yayasan Perguruan Panglima Polem (YPPR) yang hanya berjarak 10 meter, dan berpotensi mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di area tersebut. Insiden ini menunjukkan bagaimana tekanan dari volume sampah yang tinggi dapat menyebabkan keputusan reaktif yang kurang tepat, menciptakan masalah baru alih-alih menyelesaikan yang ada.

Yang lebih krusial adalah masalah status lahan TPA Parlayuan. TPA ini beroperasi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III dengan status “pinjam pakai” yang telah berakhir pada tahun 1994 dan belum diperpanjang. PTPN III telah menyampaikan keberatan secara lisan, namun keluhan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Status lahan yang tidak jelas dan secara hukum rentan ini merupakan hambatan fundamental bagi setiap upaya untuk melakukan investasi jangka panjang dalam modernisasi TPA menjadi fasilitas yang lebih berkelanjutan, seperti sanitary landfill. Tanpa kepastian hukum atas lahan, perencanaan dan implementasi solusi jangka panjang untuk pemrosesan akhir sampah menjadi sangat sulit, jika bukan tidak mungkin.

4.2. Efisiensi Manajemen dan Ketersediaan Infrastruktur

Inti dari tantangan operasional dalam pengelolaan sampah di Rantauprapat adalah inefisiensi sistemik yang berasal dari tata kelola internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang buruk. Manajemen DLH dinilai “tidak profesional,” dengan masalah transparansi anggaran operasional dan “struktur manajemen yang rusak”. Anggaran operasional yang seharusnya mendukung kegiatan vital seperti gaji, bahan bakar, sewa alat berat untuk TPA, serta pemeliharaan dan suku cadang kendaraan, tidak diungkapkan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Ketiadaan transparansi ini dapat menyebabkan alokasi dana yang tidak optimal dan menghambat pengawasan kinerja.

Dampak langsung dari disfungsi manajemen ini terlihat jelas pada operasional lapangan. Keterlambatan pengangkutan sampah dan seringnya kerusakan armada (truk dan becak) adalah masalah kronis yang diperparah oleh kurangnya perawatan rutin. Kendaraan pengangkut sampah sering mogok, dan perbaikannya lambat, memaksa petugas lapangan untuk melakukan perbaikan sendiri demi menyelesaikan tugas. Hal ini secara langsung menyebabkan penumpukan sampah di berbagai lokasi dan mengganggu jadwal pengangkutan yang seharusnya.

Masalah finansial juga menjadi kendala besar. Retribusi kebersihan yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendanaan operasional DLH, tidak efektif dalam pengumpulannya dan hanya memberikan kontribusi yang sangat minim (kurang dari 1%) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketidakmampuan untuk mengumpulkan retribusi secara efektif ini menciptakan lingkaran setan kekurangan dana, yang pada gilirannya menghambat investasi pada infrastruktur esensial seperti armada baru atau perbaikan TPA, serta membatasi kemampuan DLH untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan petugas. Ini memperpetuasi siklus inefisiensi dan pelayanan yang kurang memadai.

4.3. Tingkat Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat

Tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat merupakan faktor krusial yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah di Rantauprapat. Meskipun Kabupaten Labuhanbatu memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 yang melarang pembuangan sampah sembarangan, implementasinya masih sangat lemah. Sebuah studi menunjukkan bahwa masyarakat masih secara terang-terangan membuang sampah ke aliran Sungai Bilah di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan volume sampah di sungai justru meningkat setelah adanya peraturan tersebut.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara keberadaan regulasi dan perilaku masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pencemaran lingkungan dan upaya-upaya penanggulangannya menjadi salah satu penyebab utama kegagalan implementasi kebijakan. Selain itu, penegakan hukum yang tidak memadai juga turut berkontribusi pada rendahnya kepatuhan. Ketika masyarakat tidak melihat konsekuensi yang jelas dari tindakan membuang sampah sembarangan, insentif untuk mengubah perilaku menjadi minim.

Kesenjangan perilaku ini diperparah oleh kurangnya sarana dan prasarana yang memadai untuk pemilahan dan pengumpulan sampah yang baik di tingkat sumber. Jika masyarakat tidak diberikan fasilitas yang mudah diakses atau sistem yang jelas untuk memilah dan membuang sampah dengan benar, upaya edukasi saja mungkin tidak cukup. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik yang menggabungkan edukasi berkelanjutan, penyediaan infrastruktur yang memadai, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mendorong perubahan paradigma dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Tabel 3: Tantangan Utama dalam Pengelolaan Sampah di Rantauprapat

Kategori TantanganDetail TantanganDampak
Overload TPA & Dampak LingkunganTPA Parlayuan over capacity dan menggunakan metode open dumping.Sampah menggunung, berserakan, bau busuk menyengat, mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga/pekerja sekitar.
Status lahan TPA ilegal (pinjam pakai HGU PTPN III berakhir 1994).Menghambat investasi jangka panjang untuk modernisasi TPA (misal: sanitary landfill), rentan masalah hukum.
Pembangunan TPS di tengah kota (eks Pasar Baru) bermasalah.Menimbulkan bau busuk, mengganggu kegiatan belajar mengajar, berpotensi mengurangi minat investor.
Efisiensi Manajemen & InfrastrukturManajemen DLH “tidak profesional” dan “struktur manajemen rusak”.Inefisiensi operasional, kurangnya akuntabilitas, kebingungan rantai komando.
Transparansi anggaran operasional DLH rendah.Alokasi dana tidak optimal, menghambat pengawasan kinerja.
Keterlambatan pengangkutan sampah (2-3 hari sekali).Penumpukan sampah, merusak estetika kota, keluhan masyarakat.
Armada pengangkut sampah sering rusak dan kurang perawatan rutin.Menghambat kelancaran operasional, petugas harus perbaiki sendiri.
Retribusi kebersihan tidak efektif (kontribusi <1% PAD).Keterbatasan finansial DLH untuk meningkatkan layanan dan infrastruktur.
Partisipasi & Kesadaran MasyarakatPembuangan sampah sembarangan masih marak (misal: ke Sungai Bilah).Peningkatan volume sampah di sungai, pencemaran lingkungan.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tidak memadai.Rendahnya kepatuhan terhadap Perda No. 8 Tahun 2017.
Kurangnya sarana dan prasarana pemilahan di sumber.Menghambat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah.

5. Potensi dan Peluang Pengembangan

5.1. Pemanfaatan Sampah sebagai Sumber Daya (Ekonomi Sirkular)

Meskipun menghadapi tantangan besar, Rantauprapat memiliki potensi signifikan untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Data komposisi sampah yang menunjukkan dominasi material organik (lebih dari 70% dari total berat sampah)  merupakan peluang besar. Sampah organik ini dapat dimanfaatkan melalui pengomposan atau teknologi bio-digester untuk menghasilkan pupuk organik atau energi terbarukan. Diversifikasi ini tidak hanya akan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA secara drastis, tetapi juga menciptakan produk bernilai ekonomi yang dapat mendukung sektor pertanian lokal.

Selain itu, inisiatif bank sampah telah menunjukkan potensi ekonomi yang konkret. Laporan keuangan dari sebuah bank sampah menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan pendapatan dari penjualan sampah terpilah, dengan pemasukan yang melebihi pengeluaran operasional. Ini membuktikan bahwa sampah memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat yang terlibat. Konsep “sampah sebagai sumber daya” ini sejalan dengan tujuan Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017. Dengan dukungan yang tepat, model bank sampah dapat direplikasi dan ditingkatkan skalanya untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

5.2. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Sektor Swasta

Peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta adalah kunci untuk keberlanjutan pengelolaan sampah. Inisiatif bank sampah, seperti Bank Sampah Gelugur Rantauprapat yang diresmikan pada tahun 2019 dengan dukungan PT Pegadaian , merupakan contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat dapat mempromosikan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat komunitas. Keberadaan bank sampah ini dapat menjadi katalisator untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumbernya.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan tidak dapat diremehkan. Pergeseran paradigma masyarakat terhadap sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber daya, harus dimulai dari rumah tangga dan sekolah. Program-program pendidikan lingkungan di sekolah, seperti yang dilakukan MAN Labuhanbatu dalam memanfaatkan limbah botol menjadi pot bunga, dapat menanamkan kebiasaan baik sejak dini. Pemerintah daerah perlu mendukung dan mereplikasi inisiatif semacam ini di seluruh komunitas.

Pelibatan sektor swasta juga memiliki potensi besar. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mengajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk berperan serta dalam pengembangan ekonomi daerah, termasuk pemanfaatan potensi ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Ini membuka peluang bagi kemitraan dengan perusahaan swasta dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah, serta pengembangan pasar untuk produk daur ulang. Dukungan dari sektor swasta dapat membawa inovasi, teknologi, dan efisiensi manajemen yang sangat dibutuhkan dalam sistem pengelolaan sampah.

5.3. Modernisasi Infrastruktur dan Teknologi

Untuk mengatasi krisis sampah yang ada, modernisasi infrastruktur dan adopsi teknologi yang tepat adalah keharusan. Transisi mendesak dari metode “open dumping” yang berbahaya dan tidak berkelanjutan di TPA Parlayuan menuju “sanitary landfill” adalah langkah krusial. Metode sanitary landfill jauh lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, dengan sistem pelapisan, pemadatan, dan penutupan sampah yang lebih baik.

Mengingat kondisi TPA Parlayuan yang sudah over capacity dan masalah status lahan yang belum terselesaikan , konsep “TPA regional” yang diusulkan DLH  menjadi solusi jangka panjang yang patut dipertimbangkan secara serius. TPA regional dapat mengakomodasi volume sampah yang lebih besar dari beberapa wilayah dan memungkinkan penerapan teknologi pengolahan yang lebih canggih. Namun, pembangunan TPA regional akan memerlukan investasi yang signifikan serta koordinasi dan kolaborasi antar-pemerintah daerah yang kuat.

Selain itu, dengan dominasi sampah organik, Labuhanbatu dapat mengeksplorasi teknologi pengolahan sampah yang lebih maju, seperti fasilitas pengomposan skala besar atau instalasi waste-to-energy berbasis bio-digester. Peningkatan armada pengangkut sampah yang memadai dan perawatan rutin yang terjamin juga fundamental untuk memastikan pengumpulan sampah harian yang efektif. Terakhir, modernisasi sistem retribusi sampah, misalnya dengan mengadopsi platform pembayaran digital, dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan dana dan transparansi, yang pada akhirnya akan memperkuat kemampuan finansial DLH untuk mendukung operasional dan investasi infrastruktur.

Tabel 4: Peluang dan Inisiatif dalam Pengelolaan Sampah di Rantauprapat

Kategori PeluangDetail Peluang/InisiatifManfaat/Dampak Positif
Pemanfaatan Sampah sebagai Sumber DayaDominasi sampah organik (>70%) dapat diolah.Mengurangi volume sampah di TPA, menghasilkan pupuk organik/energi terbarukan, mendukung pertanian lokal.
Bank sampah terbukti menghasilkan pendapatan.Sampah memiliki nilai ekonomi, sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja.
Konsep “sampah sebagai sumber daya” sejalan dengan Perda No. 8 Tahun 2017.Dasar hukum yang kuat untuk pengembangan ekonomi sirkular.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat & SwastaBank Sampah Gelugur Rantauprapat (didukung PT Pegadaian) sebagai contoh kolaborasi.Mendorong prinsip 3R di komunitas, menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.Mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah, menanamkan kebiasaan baik sejak dini (misal: MAN Labuhanbatu).
Pelibatan HIPMI dalam pengembangan ekonomi kreatif dan digital.Membuka peluang kemitraan dengan swasta untuk inovasi, teknologi, dan efisiensi manajemen sampah.
Modernisasi Infrastruktur & TeknologiTransisi dari open dumping ke sanitary landfill.Lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan, sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Konsep TPA regional sebagai solusi jangka panjang.Mengakomodasi volume sampah lebih besar, memungkinkan teknologi pengolahan canggih.
Peningkatan armada pengangkut sampah dan perawatan rutin.Memastikan pengumpulan sampah harian yang efektif.
Modernisasi sistem retribusi sampah (misal: pembayaran digital).Meningkatkan efisiensi pengumpulan dana dan transparansi, memperkuat finansial DLH.

6. Kesimpulan dan Rekomendasi

6.1. Kesimpulan

Analisis komprehensif terhadap manajemen sampah perkotaan di Rantauprapat, Labuhanbatu, menunjukkan bahwa wilayah ini menghadapi krisis pengelolaan sampah yang multi-dimensi dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Volume sampah harian yang sangat besar, mencapai sekitar 349 ton, dengan konsentrasi tinggi di Rantau Utara dan Rantau Selatan, membebani sistem yang ada. Komposisi sampah didominasi oleh material organik (lebih dari 70%), yang seharusnya menjadi peluang namun kini menjadi beban.

Sistem operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah sangat tidak efisien, ditandai dengan keterlambatan pengangkutan yang sering (2-3 hari sekali), armada yang sering rusak dan kurang terawat, serta penumpukan sampah di berbagai titik kota. Akar permasalahan ini terletak pada tata kelola internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai tidak profesional, dengan struktur manajemen yang rusak dan masalah transparansi anggaran yang serius.

Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parlayuan sangat kritis; sudah over kapasitas dan beroperasi dengan metode open dumping yang menyebabkan dampak lingkungan parah, termasuk bau menyengat dan sampah berserakan. Lebih lanjut, status lahan TPA yang ilegal, berada di areal HGU PTPN III tanpa perpanjangan izin sejak 1994, menciptakan kerentanan hukum yang fundamental dan menghambat setiap upaya modernisasi TPA.

Meskipun Kabupaten Labuhanbatu memiliki kerangka kebijakan yang komprehensif melalui Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan Perda Retribusi Nomor 39 Tahun 2011, implementasinya masih sangat lemah. Penegakan hukum yang tidak memadai, ditambah dengan rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan pembuangan sampah yang benar, menyebabkan kebijakan tersebut tidak efektif. Hal ini diperparah dengan pengumpulan retribusi yang tidak efektif, yang mengakibatkan minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membatasi kemampuan finansial DLH.

Meskipun demikian, terdapat komitmen politik yang jelas dari Bupati dan beberapa inisiatif positif di tingkat akar rumput, seperti bank sampah dan program edukasi lingkungan di sekolah. Namun, upaya-upaya ini belum cukup untuk mengatasi masalah sistemik yang mengakar.

6.2. Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis di atas, laporan ini merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut untuk mewujudkan manajemen sampah perkotaan yang efektif dan berkelanjutan di Rantauprapat:

A. Reformasi Tata Kelola dan Kapasitas Institusional DLH:

  • Restrukturisasi dan Profesionalisasi Manajemen: Lakukan evaluasi menyeluruh dan restrukturisasi manajemen DLH untuk mengatasi masalah ketidakprofesionalan, memperbaiki rantai komando, dan memastikan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran operasional.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Investasi dalam pelatihan teknis dan manajerial bagi seluruh staf DLH, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.

B. Peningkatan Infrastruktur dan Operasional:

  • Prioritas TPA: Segera selesaikan masalah status lahan TPA Parlayuan dengan PTPN III. Setelah status lahan jelas, lakukan transisi mendesak dari metode
    open dumping ke sanitary landfill. Jika penyelesaian status lahan TPA Parlayuan tidak memungkinkan atau tidak efisien, percepat studi kelayakan dan pembangunan TPA regional yang modern dan terintegrasi.
  • Armada dan Pengumpulan: Lakukan investasi signifikan pada pengadaan armada pengangkut sampah yang memadai (truk dan becak motor) dan tetapkan sistem perawatan rutin yang ketat untuk memastikan pengumpulan sampah harian yang teratur di seluruh wilayah perkotaan, khususnya Rantau Utara dan Rantau Selatan.
  • Evaluasi TPS: Evaluasi ulang lokasi TPS yang bermasalah, seperti di area eks Pasar Baru , dan pastikan penempatan TPS baru sesuai dengan regulasi, tidak mengganggu masyarakat, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.

C. Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Ekonomi Sirkular:

  • Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan: Luncurkan kampanye edukasi dan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, dampak negatif pembuangan sampah sembarangan, dan manfaat ekonomi dari daur ulang. Kampanye ini harus didukung dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.
  • Pengembangan Bank Sampah: Berikan dukungan penuh dan replikasi model bank sampah yang terbukti efektif di berbagai komunitas. Fasilitasi pasar untuk produk daur ulang dan kompos yang dihasilkan oleh bank sampah untuk memastikan keberlanjutan ekonomi mereka.
  • Pengolahan Sampah Organik: Prioritaskan pembangunan fasilitas pengomposan skala kecil hingga menengah atau instalasi bio-digester untuk mengolah dominasi sampah organik. Ini akan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan menghasilkan produk bernilai tambah.

D. Peningkatan Pendanaan dan Transparansi:

  • Reformasi Sistem Retribusi Sampah: Lakukan reformasi total terhadap sistem retribusi sampah untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dan kontribusinya terhadap PAD. Pertimbangkan modernisasi sistem pembayaran, seperti melalui platform digital, untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
  • Transparansi Anggaran: Pastikan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran DLH, dengan pelaporan yang jelas dan dapat diakses oleh publik, untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan alokasi dana yang tepat guna.

Daftar Pustaka :

  1. Supardi Sitohang Jawab Soal Penanganan Sampah di …, diakses Juli 10, 2025, https://www.gosumut.com/berita/baca/2021/07/17/supardi-sitohang-jawab-soal-penanganan-sampah-di-labuhanbatu
  2. Pemkab Labuhanbatu BangunTPS Ditengah Kota Rantauprapat, YPPR Ajukan Keberatan, diakses Juli 10, 2025, https://targethukum.com/pemkab-labuhanbatu-banguntps-ditengah-kota-rantauprapat-yppr-ajukan-keberatan/
  3. Bupati Labuhanbatu Tinjau Keluhan Masyarakat Tumpukan Sampah di Pasar Gelugur Rantauprapat – Skalainfo.net Fokus, diakses Juli 10, 2025, https://skalainfo.net/2022/03/10/bupati-labuhanbatu-tinjau-keluhan-masyarakat-tumpukan-sampah-di-pasar-gelugur-rantauprapat/
  4. Penanganan Sampah Di Kabupaten Labuhanbatu, Harus Ada Dinas Tersendiri | POSKOTASUMATERA.COM, diakses Juli 10, 2025, https://www.poskotasumatera.com/2022/10/penanganan-sampah-di-kabupaten.html
  5. Penanganan Sampah di Labuhanbatu: Camat dan Lurah Wajib Terlibat Langsung, diakses Juli 10, 2025, https://metrodaily.jawapos.com/sumut/2355762936/penanganan-sampah-di-labuhanbatu-camat-dan-lurah-wajib-terlibat-langsung
  6. ejurnal.itenas.ac.id, diakses Juli 10, 2025, https://ejurnal.itenas.ac.id/index.php/lingkungan/article/downloadSuppFile/7246/527
  7. IDENTIFIKASI SUMBER, JENIS DAN KUANTITAS SAMPAH DOMESTIK (STUDI KASUS PERUSAHAAN JASA KECIL) – Jurnal Syntax Admiration, diakses Juli 10, 2025, https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/download/948/1373/8316
  8. TENTANG BUPATI LABUHANBATU, Menimbang – Peraturan BPK, diakses Juli 10, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/253195/Perda_Labuhanbatu_No.%208%20Tahun%202017.pdf
  9. Jorok! Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggiran Jalan Labuhanbatu – detikNews, diakses Juli 10, 2025, https://news.detik.com/berita/d-5618745/jorok-tumpukan-sampah-berserakan-di-pinggiran-jalan-labuhanbatu
  10. lembaran daerah kabupaten labuhanbatu – Peraturan BPK, diakses Juli 10, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/22940/Perda%2039_2011_Retribusi%20Pelayanan%20Persampahan%20atau%20Kebersihan.pdf
  11. POTENSI RETRIBUSI KEBERSIHAN SAMPAH RUMAH TANGGA PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH LABUHANBATU Oleh : Nurhabibah Pohan NIM. 0501163229, diakses Juli 10, 2025, http://repository.uinsu.ac.id/15457/1/real%20Skripsi%20Nurhabibah%20pohan%203.pdf
  12. TPA Sampah Labuhanbatu Over Kapasitas – harianSIB.com, diakses Juli 10, 2025, https://www.hariansib.com/detail/Marsipature-Hutanabe/TPA-Sampah-Labuhanbatu-Over-Kapasitas
  13. Sampah Berserakan di Jalan Masuk TPA Areal HGU PTPN III Rantauprapat Menimbulkan Bau Busuk Yang Sangat Menyengat – REAKSI MEDIA, diakses Juli 10, 2025, https://reaksimedia.com/sampah-berserakan-di-jalan-masuk-tpa-areal-hgu-ptpn-iii-rantauprapat-menimbulkan-bau-busuk-yang-sangat-menyengat/
  14. Telaah Kondisi Terkini TPA di Indonesia: Solusi atau Ancaman? – Universitas Airlangga, diakses Juli 10, 2025, https://unair.ac.id/telaah-kondisi-terkini-tpa-di-indonesia-solusi-atau-ancaman/
  15. DLH sebut TPA Regional jadi solusi penanganan sampah perkotaan – Situs Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara, diakses Juli 10, 2025, https://dlhlabuhanbatuutara.org/berita/DLH-sebut-TPA-Regional-jadi-solusi-penanganan-sampah-perkotaan/
  16. Situs Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, diakses Juli 10, 2025, https://dlhlabuhanbatu.org/
  17. PERDA Kab. Labuhan Batu No. 8 Tahun 2017 – Peraturan BPK, diakses Juli 10, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/75301/perda-kab-labuhan-batu-no-8-tahun-2017
  18. Pelaksanaan pasal 36 peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 …, diakses Juli 10, 2025, http://etd.uinsyahada.ac.id/8213/
  19. Pemkab Labuhanbatu Akan Siapkan Solusi Atasi Sampah – Nusapos, diakses Juli 10, 2025, https://labuhanbatu.nusapos.com/advertorial-labuhan-batu/np-9458/pemkab-labuhanbatu-akan-siapkan-solusi-atasi-sampah
  20. DLH Labuhanbatu Berikan APD bagi Pekerja Pemungut Sampah Kota Rantauprapat, diakses Juli 10, 2025, https://monitorriau.com/mobile/detailberita/15395/dlh-labuhanbatu-berikan-apd-bagi-pekerja-pemungut-sampah-kota-rantauprapat
  21. Apresiasi Peresmian Bank Sampah Nusa-3 Hijau, Nawal Harapkan Ubah Paradigma Masyarakat Terhadap Sampah – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diakses Juli 10, 2025, https://www.sumutprov.go.id/artikel/artikel/apresiasi-peresmian-bank-sampah-nusa-3-hijau-nawal-harapkan-ubah-paradigma-masyarakat-terhadap-sampah
  22. Bank Sampah di Pasar Gelugur Rantauprapat Diresmikan – Metro-Online.co, diakses Juli 10, 2025, https://www.metro-online.co/2019/11/bank-sampah-di-pasar-gelugur-rantauprapat-diresmikan.html
  23. Bupati Labuhanbatu Resmikan Bank Sampah Gelugur Rantauprapat – Tuntas Online, diakses Juli 10, 2025, https://tuntasonline.id/index.php/2019/11/01/bupati-labuhanbatu-resmikan-bank-sampah-gelugur-rantauprapat
  24. Dukung Program Kementerian Agama RI : MAN Labuhanbatu Turut Berpartisipasi dalam Penanaman Satu Juta Pohon Matoa, diakses Juli 10, 2025, https://manlabuhanbatu.sch.id/man-labuhanbatu-mulai-persiapan-adiwiyata-mandiri-tahun-2025/
  25. Pemkab Labuhanbatu ajak HIPMI kembangkan ekonomi kreatif – Antara News sumut, diakses Juli 5, 2025, https://sumut.antaranews.com/berita/341965/pemkab-labuhanbatu-ajak-hipmi-kembangkan-ekonomi-kreatif
  26. Laporan Kinerja – Situs Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, diakses Juli 10, 2025, https://dlhlabuhanbatu.org/informasi/laporan-kinerja/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *