Keadilan Transisional (Transitional Justice—TJ) adalah proses keadilan yang ditujukan kepada masyarakat yang sedang bertransformasi setelah periode pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang masif dan sistematis. Mekanisme dasar TJ mencakup empat pilar: kebenaran, keadilan (retributif), reparasi, dan jaminan ketidakberulangan.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) adalah salah satu alat utama dalam TJ yang secara spesifik dirancang untuk mencapai kebenaran dan keadilan restoratif, seringkali sebagai alternatif atau pelengkap dari keadilan retributif (hukuman).

Keadilan Restoratif vs. Keadilan Retributif dalam TRC

Keadilan Restoratif (Fokus TRC)

Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan, penyembuhan, dan pendokumentasian sejarah traumatik menjadi sejarah yang terapeutik. Tujuan utamanya adalah menciptakan platform bagi para korban dan pelaku untuk bersuara, sehingga masyarakat dapat berdamai dengan masa lalu yang mengerikan, mendorong rekonsiliasi, dan membangun harmoni baru.

  • Mekanisme Kunci: Kesaksian korban (victim testimony), pengakuan pelaku, dan potensi pertemuan (encounter) antara korban dan pelaku.

Keadilan Retributif (Fokus Pengadilan)

Keadilan retributif menekankan pada pertanggungjawaban hukum melalui proses peradilan, yaitu menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan massal. TRCs umumnya tidak memiliki mandat untuk menuntut dan menghukum pelaku. Individu yang secara sistematis merencanakan dan mendalangi kekejaman biasanya ditargetkan oleh pengadilan pidana nasional, hibrida, atau internasional karena mereka dianggap “yang paling bertanggung jawab”.

Perbandingan Model TRC di Berbagai Negara

Efektivitas TRC sangat bervariasi tergantung pada mandat hukumnya dan keseimbangan yang ditetapkan antara keadilan restoratif dan retributif.

Model Afrika Selatan: “Amnesti untuk Kebenaran” (Restoratif Murni)

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) Afrika Selatan pasca-apartheid (dimulai tahun 1995) sering dianggap sebagai studi kasus paling terkenal dalam keadilan transisional.

  • Fokus Utama: Keadilan restoratif murni. TRC menawarkan amnesti penuh kepada pelaku pelanggaran HAM berat dengan syarat mereka mengajukan pengakuan penuh dan jujur atas kejahatan yang mereka lakukan.
  • Keberhasilan: Model ini berhasil mengungkapkan kebenaran tentang trauma masa lalu secara luas kepada publik, memungkinkan proses penyembuhan kolektif, dan menjadi kompromi politik penting yang memfasilitasi transisi damai menuju pemerintahan mayoritas.
  • Kritik dan Keterbatasan: Meskipun berhasil di tingkat sosial dan politik, efektivitasnya dalam memuaskan individu korban seringkali dipertanyakan. Bagi banyak korban, pemberian amnesti, meskipun demi rekonsiliasi, dirasakan sebagai pengorbanan keadilan retributif yang seharusnya mereka terima. Kritik juga menyoroti risiko objektifikasi korban demi tujuan negara yang lebih luas.

Model Sierra Leone: Keadilan Hibrida (Restoratif dan Retributif)

Sierra Leone (TRC dibentuk tahun 2002) menawarkan model yang mencoba menyeimbangkan keadilan restoratif dan retributif.

  • Fokus Utama: TRC Sierra Leone menyediakan platform untuk kesaksian dan rekonsiliasi , tetapi beroperasi secara paralel dengan Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (SCSL), sebuah pengadilan pidana hibrida.
  • Keseimbangan: TRC bertugas mengungkap kebenaran , sementara SCSL ditugaskan untuk menuntut dan menghukum para pemimpin tertinggi yang paling bertanggung jawab atas kekejaman, yang amnesti biasanya tidak berlaku bagi mereka.
  • Efektivitas: Model hibrida ini mengakui bahwa kebenaran dan rekonsiliasi (restoratif) saja mungkin tidak cukup. Keadilan retributif tetap dibutuhkan untuk menuntut pertanggungjawaban para pemimpin yang mengorkestrasi kekerasan, sehingga memperkuat legitimasi proses transisional.

Model Peru (CVR): Prioritas Kebenaran dengan Kekurangan Reparasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Peru (Comisión de la Verdad y Reconciliación—CVR) dibentuk untuk mengungkap kebenaran kejahatan yang terjadi antara tahun 1980 dan 2000, dengan tujuan memberikan akuntabilitas dan reparasi.

  • Fokus Utama: CVR berhasil mendokumentasikan kebenaran kekejaman, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan kekerasan seksual.
  • Kritik Keterbatasan: Meskipun laporan akhirnya dirilis pada tahun 2003, satu dekade kemudian, banyak korban di Peru masih merasa hak-hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan reparasi yang bermartabat belum terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa kesuksesan TRC dalam domain restoratif (mengungkap kebenaran) seringkali tidak secara otomatis menghasilkan pemenuhan hak-hak korban yang lebih konkret, seperti reparasi material dan keadilan retributif.

Tantangan TRC di Tingkat Sub-nasional (Aceh, Indonesia)

Contoh TRC di tingkat lokal, seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh), menghadapi tantangan yang mengancam efektivitas restoratifnya di lapangan.

  • Isu Struktural: Dalam kasus KKR Aceh, peran pemimpin agama (ulama) dalam proses rekonsiliasi diabaikan atau berkurang. Keterlibatan ulama yang minim, ditambah dengan polarisasi di antara mereka dan kurangnya perhatian terhadap isu HAM, melemahkan upaya rekonsiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses restoratif harus sensitif terhadap konteks budaya dan sosial lokal untuk berhasil.

Kesimpulan: Keadilan Restoratif sebagai Titik Awal, Bukan Akhir

Perbandingan menunjukkan bahwa TRC paling efektif dalam menjalankan fungsi keadilan restoratif—yaitu menetapkan kebenaran, memberikan ruang bagi kesaksian korban, dan mengubah memori kolektif. Ini sangat penting untuk menciptakan pondasi rekonsiliasi dan mencegah pengulangan kekejaman.

Namun, TRC memiliki keterbatasan inheren dalam memenuhi keadilan retributif dan reparasi. Negara-negara yang paling sukses (atau berusaha mencapai keberimbangan) dalam keadilan transisional adalah mereka yang menggunakan TRC sebagai satu komponen dalam pendekatan holistik , mengombinasikannya dengan:

  1. Mekanisme Peradilan Pidana (Pengadilan Internasional/Hibrida) untuk menuntut pelaku utama kejahatan (retributif).
  2. Program Reparasi yang memadai dan berkelanjutan untuk memulihkan kehidupan korban (reparasi material dan simbolis).

Tanpa tindak lanjut yang kuat pada pilar retributif dan reparasi, TRC berisiko menjadi mekanisme yang hanya menghasilkan kebenaran “di atas kertas” tanpa memberikan pemulihan yang nyata bagi para korban.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45 + = 53
Powered by MathCaptcha