Bidang keadilan transisional dan hukum pidana internasional telah mengalami revolusi normatif besar dalam dua dekade terakhir dengan pengakuan dan penuntutan terhadap kejahatan berbasis kekerasan seksual dan gender (Sexual and Gender-Based Violence—SGBV). Kekerasan seksual, yang secara historis tersembunyi atau dianggap sebagai “efek samping” perang, kini diakui sebagai kejahatan internasional yang sistematis dan senjata perang yang merusak peradaban.

Evolusi Pengakuan Hukum Internasional

Pengakuan SGBV sebagai kejahatan internasional merupakan hasil dari perjuangan panjang untuk menghapus ketidakadilan struktural dalam konflik bersenjata. Kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan, secara sistematis digunakan dalam situasi perang untuk mengintimidasi, menebarkan teror, dan mencapai genosida. Penggunaan kekerasan ini sering kali didasarkan pada anggapan misoginis dan diskriminatif bahwa perempuan adalah pihak yang lemah dan layak mendapatkan perlakuan tersebut, menjadikannya upaya untuk melemahkan dan mempermalukan musuh.

Yurisprudensi Kunci: ICTR dan ICTY

Pergeseran mendasar dimulai dengan pembentukan pengadilan pidana internasional ad hoc pasca-konflik:

  1. ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda): Pada tahun 1998, penuntutan terhadap Jean-Paul Akayesu oleh ICTR menjadi yurisprudensi penting. Pengadilan memutuskan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk genosida jika dilakukan dengan tujuan menghancurkan kelompok etnis, ras, atau agama tertentu.
  2. ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia): Statuta ICTY (Pasal 5) secara eksplisit memasukkan pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ketika dilakukan dalam konflik bersenjata (internasional atau internal) dan ditujukan terhadap penduduk sipil. Pada tahun 2001, ICTY memperluas definisi perbudakan untuk mencakup perbudakan seksual.

Statuta Roma dan Kerangka Permanen

Statuta Roma 1998, yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC), adalah instrumen hukum internasional pertama yang secara ekstensif membahas SGBV. Statuta ini merupakan landasan hukum yang penting untuk memajukan hak-hak perempuan dengan secara eksplisit mengutuk SGBV sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan, dalam beberapa kasus, genosida.

  • Pengakuan Komprehensif: SGBV diakui sebagai kejahatan internasional, melanggar ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977.
  • Contoh Kasus ICC: ICC memberikan vonis pertamanya untuk pemerkosaan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Maret 2016 terhadap mantan pemimpin milisi Kongo, Jean-Pierre Bemba.

Pengakuan ini memiliki efek katalitik di tingkat nasional (catalytic effect), di mana negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma didorong untuk memasukkan ketentuan SGBV ke dalam undang-undang domestik mereka, memperkuat hak-hak perempuan dan akses mereka terhadap keadilan secara lebih luas.

Upaya Memberikan Keadilan kepada Penyintas (Survivors)

Keadilan transisional (TJ) berupaya memberikan keadilan yang holistik kepada korban pelanggaran HAM massal. Dalam konteks SGBV, upaya keadilan harus bersifat sensitif gender (gender-sensitive) dan berpusat pada korban (victim-centric).

Pilar Reparasi: Trust Fund for Victims (TFV)

ICC, yang menjanjikan keadilan retributif (hukuman) dan restoratif (pemulihan), mendirikan Dana Perwalian Korban (Trust Fund for Victims—TFV) sebagai pilar utama keadilan reparatif di bawah Statuta Roma.

Mandat Ganda TFV:

  1. Implementasi Reparasi: Melaksanakan reparasi yang diperintahkan oleh ICC terhadap individu yang dihukum.
  2. Dukungan Komprehensif: Menyediakan dukungan fisik, psikologis, dan material kepada korban dan keluarga mereka, yang di danai melalui kontribusi sukarela donor.

Bentuk-Bentuk Reparasi Sensitif Gender: Reparasi yang diberikan kepada korban SGBV harus mengatasi kerugian berlapis (fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial) yang mereka alami. Reparasi dapat mencakup:

  • Restitusi: Penggantian kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
  • Kompensasi: Ganti kerugian atas penderitaan dan kerugian lain, termasuk biaya transportasi dasar atau biaya pengacara yang berhubungan dengan proses hukum.
  • Rehabilitasi: Dukungan fisik, psikologis, dan material untuk membantu korban kembali ke kehidupan yang bermartabat dan berkontribusi di komunitas mereka.

Tantangan dalam Memenuhi Hak Korban SGBV

Meskipun kerangka hukum internasional telah maju, tantangan implementasi tetap besar:

  1. Stigma dan Re-viktimisasi: Penyintas SGBV sering merasa termarjinalisasi dan tidak punya harapan untuk melihat pelaku diadili. Di tingkat peradilan, korban rentan terhadap re-viktimisasi (korban disalahkan atau pengakuan mereka diragukan) oleh sistem peradilan pidana yang kurang dukungan sosial.
  2. Keterbatasan Sumber Daya: Mekanisme seperti TFV ICC sangat bergantung pada kontribusi sukarela , yang menimbulkan tantangan dalam memastikan reparasi yang memadai dan berkelanjutan bagi semua korban.
  3. Ketidakadilan Struktural: Pemenuhan hak korban kejahatan seringkali kurang serius dibandingkan korban bencana alam, yang menunjukkan ketidakadilan dalam alokasi dana dan dukungan negara. Proses reparasi harus secara eksplisit memperhatikan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.

Masa Depan Keadilan Gender dan Akuntabilitas

Upaya untuk memberikan keadilan bagi penyintas SGBV menuntut pendekatan transformatif yang melampaui vonis retributif semata. Diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat dan profesional hukum mengenai keadilan gender, serta penekanan pada pelatihan kepekaan gender bagi petugas keamanan dan penegak hukum di negara pasca-konflik. Dengan memperkuat peran dan pengalaman perempuan dalam misi perdamaian dan perancangan kebijakan, keadilan transisional dapat bertransisi dari sekadar pemberian hukuman menjadi pembangunan kembali masyarakat yang menjamin kesetaraan dan martabat kemanusiaan bagi semua.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2
Powered by MathCaptcha