Tulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai fenomena Cancel Culture (Budaya Pembatalan) dan aktivisme media sosial sebagai kekuatan yang memaksakan standar perilaku dan keadilan yang melintasi yurisdiksi nasional. Di era konektivitas global, standar-standar etika digital yang didorong oleh gerakan transnasional seringkali berbenturan dengan nilai-nilai kolektif, tradisi lokal, dan kerangka hukum di berbagai negara, khususnya di Asia Tenggara.

Fenomena cancel culture bukan sekadar tren daring; ia merepresentasikan pergeseran fundamental dalam mekanisme kontrol sosial dan tuntutan akuntabilitas publik. Definisi dan konteks terminologi ini sangat penting untuk memahami perdebatan etika yang lebih luas.

Asal-usul Terminologi dan Evolusi Cancel Culture

Istilah cancel culture mulai beredar luas sekitar tahun 2018 dan secara umum membawa konotasi negatif. Praktik ini merujuk pada tindakan sosial di mana individu, figur publik, atau organisasi dihukum secara massal oleh netizen melalui media virtual karena perkataan atau tindakan yang dianggap kontroversial. Secara historis, praktik serupa, yang dikenal sebagai cultural boycotting, sudah ada jauh sebelum istilah cancel culture populer. Akar istilah ini bahkan dapat ditelusuri ke budaya Afrika-Amerika sebagai bentuk penolakan terhadap figur yang represif atau problematik, sebelum maknanya bergeser dan dipolitisasi di media sosial.

Namun, pandangan terhadap CC terpecah tajam. Di satu sisi, para kritikus berargumen bahwa CC dapat menghasilkan cyberbullying, memicu intoleransi, tidak produktif, dan menimbulkan efek membungkam (chilling effect) pada wacana publik. Tindakan ini sering dianggap sebagai hukuman yang tidak proporsional terhadap pelanggaran atau tuduhan pelanggaran. Di sisi lain, para pendukung melihat CC sebagai alat yang sah untuk mempromosikan akuntabilitas dan memberikan suara kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan.

Perdebatan Inti: Cancel Culture vs. Consequence Culture

Salah satu tantangan utama dalam menganalisis CC terletak pada pemisahan antara sanksi sosial yang berlebihan dan penegakan tanggung jawab yang sah. Beberapa komentator media menyarankan agar cancel culture diganti namanya menjadi consequence culture.

Perbedaan ini bersifat substansial: Cancel culture berfokus pada hasil —efek di mana diskusi dibatasi karena keinginan untuk mempertahankan satu sudut pandang tertentu—, sedangkan consequence culture berfokus pada ide bahwa individu yang menyatakan pendapat atau membuat pernyataan harus menanggung tanggung jawab atas dampaknya terhadap orang lain.

Dalam perspektif etika, praktik canceling telah dikritik keras. Filsuf seperti Martha Nussbaum berpendapat bahwa CC merepresentasikan “keadilan massa” (justice of the mob), yang ditandai sebagai tidak deliberatif, tidak imparsial, dan tidak netral. Kritik ini sejalan dengan pandangan John Stuart Mill mengenai tirani sosial, di mana sanksi publik bisa jauh lebih menindas daripada hukuman politik formal karena menembus jauh ke dalam detail kehidupan dan “memperbudak jiwa itu sendiri”. Ketika narasi CC dibingkai secara negatif sebagai mob justice, perhatian publik dan kebijakan cenderung bergeser dari upaya akuntabilitas yang sah, yang dapat menghambat penggunaan alat digital untuk mempromosikan keadilan sosial.

Cancel Culture sebagai Mekanisme Kontrol Sosial Partisipatif

Secara sosiologis, cancel culture menandai adanya pergeseran mendasar dalam sistem kontrol sosial. Ia berperan sebagai sanksi sosial massal yang tidak formal, yang dijalankan di ruang digital terhadap seseorang yang dianggap melanggar norma sosial, etika, atau nilai moral.

Peran kontrol sosial ini menjadi semakin luas, didorong oleh partisipasi masyarakat yang bersifat horizontal dan spontan. Dalam dinamika ini, kekuatan pengguna media sosial (netizen) mengambil peran sebagai “penegak moralitas”. Fenomena ini mencerminkan evolusi etika di ruang siber, di mana dinamika hubungan manusia diwarnai oleh etika “Klik” dan kecepatan interaksi. Meskipun bertujuan untuk akuntabilitas , perubahan mekanisme kontrol ini menimbulkan tantangan etika serius, karena tekanan sosial yang berlebihan dapat mengarah pada pengadilan berdasarkan opini publik digital semata.

Mesin Transnasional: Aktivisme Digital dan Pembentukan Norma Global

Aktivisme media sosial berfungsi sebagai mesin yang menyebarkan standar etika dari satu wilayah ke wilayah lain, didorong oleh infrastruktur teknologi dan dinamika kolektif yang cepat.

Anatomasi Aktivisme Digital Lintas Batas

Aktivisme digital memanfaatkan technological affordances (kemampuan yang ditawarkan teknologi) dari platform seperti Instagram dan Twitter (X) untuk memfasilitasi keterlibatan publik (public engagement) yang inklusif. Terutama sejak pandemi COVID-19, aktivitas digital meningkat intensitasnya, memberikan ruang bagi aktor masyarakat sipil dan kelompok muda untuk merespons dinamika sosial politik secara lintas batas.

Mekanisme utama untuk menyatukan kerja berbagai aktor dan menyebarkan wacana lintas batas adalah melalui penggunaan tagar (hashtag). Tagar berfungsi sebagai jaringan wacana, yang memungkinkan gerakan lokal—seperti #ReformasiDikorupsi atau #OmnibusLaw di Indonesia—untuk terikat pada gerakan global, misalnya #worldplasticfree atau gerakan manajemen sampah lainnya. Mekanisme ini menciptakan komunitas praksis daring yang memungkinkan pembelajaran sosial dan partisipasi publik yang cepat.

Standardisasi Isu dan Difusi Etika Global

Aktivisme media sosial telah berhasil menstandarkan serangkaian isu etika yang memicu tuntutan akuntabilitas secara global. Isu-isu yang paling sering menjadi pemicu canceling dan penarikan dukungan di seluruh Asia Tenggara (Filipina, Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Vietnam) adalah rasisme (54%), kekerasan seksual (50%), dan kekerasan fisik (48%). Selain itu, perlakuan buruk terhadap minoritas dan isu-isu terkait seksisme dan homofobia juga sering memunculkan CC.

Keberhasilan standardisasi ini menunjukkan bahwa cancel culture berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk memaksakan kepatuhan terhadap norma anti-diskriminasi dan akuntabilitas. Generasi muda (Gen Z) memainkan peran sentral; peningkatan waktu yang dihabiskan untuk media sosial meningkatkan peluang mereka menjadi audiens atau partisipan dalam aktivisme digital ini, sehingga menginternalisasi standar etika transnasional yang baru.

Algoritma sebagai Penentu Moralitas Lintas Batas

Jauh dari sekadar platform netral, infrastruktur digital dan algoritma bertindak sebagai aktor yang secara aktif membentuk perilaku sosial baru dan mendikte negosiasi norma sosial. Algoritma media sosial cenderung memprioritaskan konten yang memicu emosi tinggi dan polarisasi, yang secara tidak sengaja mendukung mob justice alih-alih deliberasi etis.

Melalui viralitas dan arus informasi yang cepat, algoritma dapat memperkuat tekanan kolektif dan menciptakan homogenisasi opini. Hal ini secara efektif menghambat diskusi kritis dan pluralis. Akibatnya, individu memilih untuk membatasi ekspresi mereka untuk menghindari potensi penghakiman publik, yang dikenal sebagai chilling effect. Penguatan ini menunjukkan bahwa teknologi memaksa difusi standar etika tanpa mempertimbangkan konteks lokal, di mana kecepatan dan konflik diprioritaskan di atas nuansa budaya.

Benturan Budaya: Standar Keadilan Global vs. Nilai Lokal

Isu sentral dalam perdebatan cancel culture global adalah bagaimana standar akuntabilitas transnasional yang didorong oleh gerakan dari Global North berbenturan dengan kerangka moral dan praktik sosial yang dianut di konteks lokal.

Kritik Imperialisme Budaya Digital

Standar-standar CC, yang sering kali berakar pada perspektif keadilan sosial Barat (seperti penekanan pada hak individu, isu identitas rasial, dan politik progresif), dapat dipandang sebagai bentuk imperialisme budaya ketika diterapkan tanpa modifikasi di wilayah dengan tradisi kolektif yang kuat.

Salah satu contoh paling menonjol dari benturan ini adalah isu Cultural Appropriation (Apropriasi Budaya). Meskipun secara teoretis penting untuk membahas difusi budaya dan pemberian kredit yang adil kepada asal budaya , konsep ini sering disalahgunakan di media sosial. Misinterpretasi dan penggunaan konsep ini sering dimanfaatkan sebagai saluran untuk melakukan ‘keadilan rimba online’ (online jungle justice), di mana individu diserang balik karena melakukan atau mengatakan hal-hal yang dianggap tidak dapat diterima, bahkan ketika tidak ada niat jahat.

Studi Kasus Asia Tenggara: Dinamika Akuntabilitas yang Berbeda

Dampak CC di Asia Tenggara menunjukkan variasi yang signifikan dibandingkan dengan Global North, menggarisbawahi adanya Moderasi Budaya Lokal terhadap sanksi transnasional.

Paradoks Indonesia: Penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, CC seringkali tidak efektif secara struktural. Meskipun terjadi penandatanganan petisi daring yang masif, seringkali tidak ada tindakan lanjutan. Secara paradoks, alih-alih mengakibatkan kemunduran profesional permanen, fenomena ini justru dapat menaikkan profil individu yang terkena cancel. Hal ini sangat kontras dengan konteks internasional di mana CC umumnya menghasilkan kemunduran profesional yang berkelanjutan.

Pengaruh Budaya Kolektif: Dinamika CC di Indonesia dicampur dengan nilai-nilai lokal seperti budaya malu (shame culture) dan tradisi kolektif. Kerangka moral lokal, yang seringkali memprioritaskan harmoni sosial dan kesempatan untuk rekonsiliasi, cenderung memoderasi dampak hukuman sosial. Dalam perspektif Islam, misalnya, kebebasan berbicara diakui tetapi harus selalu diiringi dengan tanggung jawab, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara menyuarakan kebenaran dan akuntabilitas sosial. Perbedaan ini menghasilkan Relativisme Budaya Fungsional: meskipun aktor lokal mengadopsi bahasa akuntabilitas global, kerangka penegakan sanksi dimoderasi oleh nilai-nilai kolektif yang mencegah ostrasisasi permanen.

Sensitivitas Lokal di Filipina: Studi di Asia Tenggara menunjukkan variasi dalam sensitivitas pemicu. Di Filipina, terdapat kecenderungan yang lebih tinggi untuk membatalkan figur publik karena isu-isu apropriasi budaya dan sikap politik, dibandingkan dengan rata-rata di kawasan tersebut. Hal ini menyoroti bahwa standar etika yang dipaksakan oleh CC tetap disaring dan diprioritaskan ulang berdasarkan fokus moral dan sosial yang dominan secara lokal.

Perbandingan Dinamika Cancel Culture: Global North vs. Asia Tenggara (Indonesia)

Perbedaan dalam mekanisme hukuman dan hasil menunjukkan bahwa konteks budaya berfungsi sebagai moderator penting terhadap sanksi digital yang dipaksakan secara global.

Aspek Global North (AS, Eropa) Asia Tenggara (Indonesia)
Sanksi Utama Kehilangan karier/kontrak, ostrasisasi profesional permanen. Kerusakan reputasi sementara, tekanan sosial/budaya malu.
Hasil Khas Kemunduran profesional yang abadi. Paradoks peningkatan profil/ketenaran.
Fokus Etika Hak individu, isu identitas (ras, gender, orientasi seksual). Etika dan moralitas (terkait figur publik), nilai kolektif.
Kritik Utama Tidak proporsional, mob justice, penyensoran politik. Sanksi hanya pada tingkat petisi, kurangnya tindak lanjut hukum/struktural.
Mekanisme Pemaafan Sulit, sering membutuhkan periode penarikan diri yang lama. Lebih mudah, dipengaruhi oleh budaya kolektif dan rekonsiliasi.

Konsekuensi Hukum, Psikologis, dan Ekonomi dari Sanksi Lintas Batas

Dampak cancel culture tidak terbatas pada kritik sosial; ia menimbulkan konsekuensi nyata dalam ranah hukum, kesehatan mental, dan stabilitas ekonomi, terutama karena CC beroperasi dalam kesenjangan kecepatan antara hukum formal dan viralitas digital.

Dampak Hukum dan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dari perspektif hukum, cancel culture dapat mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional, terutama hak untuk berekspresi dan hak atas reputasi. Kerusakan reputasi yang disebabkan oleh hukuman massal daring dapat dituntut secara hukum, memaksa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan reputasi.

Selain itu, praktik ilegal tertentu sering terkait erat dengan CC, seperti Doxing—tindakan membongkar dan menyebarkan informasi pribadi individu secara daring. Doxing merupakan bentuk kejahatan siber yang mengeksploitasi kerentanan informasi dan keamanan digital. Pelaku kejahatan siber dapat melakukan serangan lintas batas, menjadikan sulit untuk menemukan dan menuntut mereka. Perlindungan informasi pribadi yang ketat menjadi kunci untuk memitigasi dampak cancel culture yang merusak privasi dan keamanan.

Konsekuensi Psikologis dan Etika Kebebasan Berpendapat

Dampak psikologis CC sangat signifikan. Tekanan kolektif dan ostrasisasi sosial massal dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental, termasuk depresi dan kecenderungan bunuh diri bagi individu yang tidak mampu mengelola emosi mereka.

Secara etika, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kebebasan berpendapat. Adanya risiko pengucilan atau hukuman sosial bagi pandangan yang kontroversial menciptakan iklim sosial yang menekan keberagaman pendapat. Kondisi ini memicu chilling effect yang mendalam, di mana individu memilih untuk menyensor diri sendiri dan membatasi ekspresi otentik mereka di ruang publik, termasuk di lingkungan akademis dan diskusi sehari-hari. Keseimbangan yang tepat antara kebebasan berbicara dan akuntabilitas sosial menjadi pertanyaan krusial dalam ruang digital.

Dampak Ekonomi Global dan Senjata Boikot

Salah satu dampak paling nyata dari CC adalah penggunaan boikot konsumen sebagai sanksi ekonomi. Boikot dapat merusak citra merek, mengikis kepercayaan publik, dan menyebabkan penurunan loyalitas konsumen secara signifikan. Perusahaan, khususnya departemen pemasaran, menjadi semakin takut untuk mengambil sikap pada isu-isu sosial karena risiko consumer backlash yang tidak proporsional.

Lebih lanjut, cancel culture telah bertransformasi menjadi alat tekanan geopolitik. Kasus #BoikotScarlett di Indonesia menunjukkan bagaimana sentimen publik lokal yang kuat terkait konflik global, seperti isu Israel-Palestina, dapat secara cepat memicu gerakan boikot terhadap produk perusahaan domestik. Gerakan ini memaksa korporasi untuk mempertimbangkan tidak hanya etika bisnis tradisional, tetapi juga etika geopolitik global, karena penarikan dukungan oleh warga negara dapat memicu kerugian finansial yang cepat dan masif.

Tantangan Tata Kelola Lintas Batas: Peran Pemerintah dan Platform Teknologi

Kontrol etika di ruang digital global diatur oleh kebijakan moderasi konten yang diterapkan oleh Platform Teknologi Multinasional (MTPs) dan regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah nasional. Konflik antara kedua kekuatan ini memperburuk benturan budaya dan etika.

Dilema Moderasi Konten Multinasional (Meta, TikTok)

MTPs seperti TikTok dan Meta menghadapi tantangan teknis dan etika yang luar biasa. TikTok, misalnya, memproses sekitar 160 juta video yang diunggah setiap hari, dan meskipun menggunakan algoritma AI, petulisan komunitas, dan tinjauan manual, kegagalan dalam menangkap konteks lokal sering terjadi. AI terbukti bukan solusi mutlak karena sering salah menafsirkan konten yang bernilai edukatif atau sensitif secara budaya.

Tantangan terbesar adalah bias geopolitik dalam kebijakan moderasi. Kebijakan Meta mengenai penghapusan “Entitas Pemicu Kekerasan/Kebencian”  telah dikritik karena bias algoritmik yang dipengaruhi oleh kepentingan politik global, terutama yang berkaitan dengan AS dan Israel. Penelitian menunjukkan adanya penyensoran sistematis terhadap konten Palestina di Instagram dan Facebook, sejalan dengan kerangka teori media kritis yang menyatakan bahwa media sering mereproduksi narasi yang menguntungkan negara dominan. Ini menunjukkan bahwa standar etika yang ditegakkan oleh MTPs adalah perpanjangan de facto dari kepentingan geopolitik, bukan cerminan netral dari keadilan universal.

Regulasi Pemerintah Lokal dan Ancaman Kedaulatan Digital

Pemerintah nasional merespons dilema ini dengan mencoba memaksakan kedaulatan digital melalui kerangka regulasi yang ketat. Di Indonesia, misalnya, sistem seperti Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) memperkenalkan pemusatan kewenangan pemerintah dalam penghapusan konten (take down).

Meskipun bertujuan untuk akuntabilitas , kerangka regulasi yang berlebihan menimbulkan kekhawatiran serius. Definisi “konten terlarang” yang luas, ditambah dengan kewenangan berlebih pada pemerintah dan kurangnya transparansi untuk kasus abu-abu (seperti kritik politik atau satir), mengancam kebebasan berekspresi. Pengaturan yang terlalu kaku dan reaktif juga berpotensi menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, karena investor mencari stabilitas dan transparansi yang tidak ditawarkan oleh kerangka kerja yang tidak pasti.

Kekhawatiran yang muncul adalah konvergensi antara kekuasaan moderasi non-transparan platform (rentan bias geopolitik) dan intervensi berlebihan pemerintah lokal (rentan penyensoran politik). Kedua kekuatan ini secara kolektif memperparah chilling effect, menciptakan suasana di mana individu harus menyensor diri dari sanksi sosial digital dan sanksi negara.

Kebutuhan Kerangka Etika Global yang Inklusif

Urgensi untuk merumuskan etika teknologi global muncul karena teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada aturan yang mengaturnya. Saat ini, banyak teknologi canggih dikembangkan dan dikuasai oleh segelintir negara dan perusahaan besar, menciptakan ketimpangan global di mana negara berkembang hanya berfungsi sebagai pengguna atau pasar, bukan pembuat kebijakan.

Ketiadaan standar etika teknologi yang disepakati secara global memungkinkan korporasi multinasional beroperasi di “zona abu-abu” regulasi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kerangka etika yang tidak hanya canggih, tetapi juga manusiawi dan inklusif, yang memperhatikan isu privasi, akuntabilitas algoritma, dan bias yang dapat menghasilkan keputusan tidak adil terhadap kelompok tertentu.

Dilema Etika Lintas Batas Platform Teknologi Multinasional (MTPs)

Dilema Etika Tuntutan Global (Aktivis CC) Tuntutan Lokal (Pemerintah/Masyarakat) Implikasi bagi Platform
Kebebasan Berekspresi vs. Ujaran Kebencian Lindungi aktivisme dan minoritas, hapus konten diskriminatif/rasisme. Lindungi nilai-nilai agama/moral lokal, hapus kritik politik atau konten yang dianggap “terlarang” secara domestik. Harus memilih antara standar HAM universal dan kepatuhan hukum lokal (misalnya, terkait isu LGBTQ+ atau politik).
Transparansi Algoritma Ungkap bias geopolitik/rasial dalam moderasi dan filter. Pertahankan rahasia dagang, lindungi dari manipulasi pihak asing. Kebijakan yang tidak transparan menciptakan ketidakpercayaan publik.
Akuntabilitas Geopolitik Stop penyensoran konten yang merugikan pihak terpinggirkan secara global (misal, Palestina). Terapkan kebijakan yang selaras dengan kepentingan ekonomi dan politik negara asal (misal, TikTok di China vs. AS). MTPs menjadi alat pengaruh geopolitik, memicu krisis kedaulatan digital.

Kesimpulan

Cancel culture dan aktivisme media sosial telah mengubah lanskap akuntabilitas, menggeser kontrol sosial dari institusi formal ke aktor horizontal (netizen), menawarkan janji keadilan bagi mereka yang terpinggirkan, tetapi pada saat yang sama mengancam keadilan deliberatif melalui mob mentality.

Inti dari konflik etika digital global adalah benturan kedaulatan moral. Kecepatan viralitas cancel culture memaksa standar etika transnasional (anti-rasisme, anti-seksisme) untuk berhadapan dengan relativisme budaya lokal yang dimoderasi oleh tradisi kolektif dan budaya malu. Hal ini menjelaskan mengapa sanksi di Asia Tenggara seringkali bersifat sementara atau bahkan paradoks, berbeda dengan dampak profesional permanen di Global North.

Ancaman terbesar terhadap ruang digital yang sehat berasal dari chilling effect ganda: tekanan kolektif yang dihasilkan oleh algoritma ditambah dengan risiko penyensoran oleh regulasi pemerintah yang terlalu luas.

Sistem digital yang berkelanjutan harus berorientasi pada koreksi dan pembelajaran, bukan pemusnahan permanen. Tujuan masyarakat seharusnya adalah “mengoreksi” daripada “membatalkan,” mendorong percakapan yang bermakna, mendukung permintaan maaf yang tulus, dan menciptakan peluang belajar dari kesalahan. Akuntabilitas harus bertujuan untuk membuat seseorang memahami dampak tindakannya dan belajar darinya, bukan menghapus eksistensi mereka.

Selain itu, sangat penting untuk menjaga keberagaman pemikiran. Seperti yang ditunjukkan dalam analisis etika CC, menolak keragaman pendapat melalui penghinaan publik terhadap pandangan yang tidak populer adalah bentuk penolakan terhadap pembelajaran.

Rekomendasi untuk Tata Kelola Digital yang Bertanggung Jawab

Berdasarkan analisis benturan etika dan tata kelola, direkomendasikan strategi-strategi berikut untuk mendorong ekosistem digital yang adil dan bertanggung jawab:

Peningkatan Literasi Digital Kritis

Edukasi literasi digital harus menjadi prioritas kebijakan di tingkat nasional. Tujuannya adalah membangun pengguna internet yang cerdas dalam menyaring informasi dan menyuarakan pendapat secara bertanggung jawab, sehingga mengurangi kerentanan terhadap manipulasi dan mob justice. Masyarakat perlu kritis terhadap informasi dan melindungi informasi pribadi mereka, terutama dari praktik doxing.

Penetapan Kerangka Moderasi Lintas Batas yang Inklusif

MTPs harus didorong untuk mengembangkan dan mengimplementasikan standar komunitas yang lebih transparan dan inklusif, mengakui kegagalan AI dalam konteks lokal. Kerangka kerja ini harus menuntut akuntabilitas terhadap hate speech dan kekerasan, namun pada saat yang sama melindungi kebebasan berekspresi dan keberagaman pandangan, terutama dari bias geopolitik.

Kebijakan Afirmatif Hukum dan Perlindungan Individu

Pemerintah dan lembaga yudikatif harus bekerja sama untuk menciptakan kebijakan afirmatif yang mampu merespons dengan cepat kerusakan reputasi dan pelanggaran hak konstitusional yang disebabkan oleh cancel culture. Regulasi moderasi konten nasional (seperti SAMAN) harus direvisi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan batasan yang jelas, menghindari definisi konten terlarang yang terlalu luas yang dapat mengarah pada penyensoran politik dan menghambat ekosistem digital.

Sinergi Kelembagaan untuk Dialog yang Sehat

Sinergi antara pemerintah, lembaga yudikatif, platform digital, dan masyarakat sipil diperlukan untuk menjaga ruang dialog yang aman, adil, dan bermartabat. Hal ini melibatkan kolaborasi dalam menegakkan etika bisnis (kejujuran, transparansi, tanggung jawab sosial) di tengah tekanan digital. Hanya melalui pendekatan multi-aktor dan pengakuan terhadap nuansa budaya lokal, akuntabilitas digital dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi atau memaksakan standar etika yang asing.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27 − 23 =
Powered by MathCaptcha