Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu memegang peranan sentral sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten. Kedudukannya sangat strategis dalam mewujudkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya, DPRD berfungsi sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan publik.
Laporan ini secara khusus mengkaji periode jabatan 2024-2029, sebuah masa yang krusial pasca-Pemilihan Umum 2024. Pada periode ini, anggota dan pimpinan baru DPRD Kabupaten Labuhanbatu mulai menjalankan mandat yang diberikan oleh rakyat. Analisis ini akan menyoroti bagaimana komposisi baru dewan, struktur kepemimpinan, serta agenda-agenda prioritas akan membentuk arah pembangunan dan kebijakan di Kabupaten Labuhanbatu selama lima tahun ke depan.
Komposisi dan Struktur Keanggotaan DPRD Labuhanbatu Periode 2024-2029
DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada periode 2024-2029 memiliki total 45 kursi. Jumlah ini konsisten dengan periode sebelumnya (2019-2024), menunjukkan stabilitas dalam ukuran representasi legislatif daerah. Penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu berdasarkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 353 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024. Seluruh 45 anggota DPRD terpilih tersebut resmi dilantik dan mengucapkan sumpah janji pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu, 25 September 2024, menandai dimulainya masa jabatan 2024-2029. Ke-45 kursi tersebut terbagi ke dalam 5 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Labuhanbatu , dengan detail wilayah dan jumlah kursi per dapil dapat dilihat pada Tabel 4
Komposisi 45 anggota DPRD Labuhanbatu periode 2024-2029 tersebar di 13 partai politik, menunjukkan keragaman representasi politik di tingkat lokal. Partai Nasional Demokrat (NasDem) berhasil meraih perolehan suara mayoritas dan menjadi partai dengan kursi terbanyak, yaitu 9 kursi. Partai Golongan Karya (Golkar) menempati posisi kedua dengan 6 kursi, diikuti oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 5 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) serta Partai Demokrat masing-masing dengan 4 kursi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masing-masing memperoleh 3 kursi. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing mendapatkan 2 kursi. Partai Gelora dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing memperoleh 1 kursi.
Berikut ini daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu periode 2024–2029 berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024:
Tabel 1 : Daftar Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Periode 2024–2029
Nama Anggota | Partai Politik | Daerah Pemilihan | Suara Sah |
Penry Patartua Nababan | PKB | Dapil 3 | 2.435 |
Jaimar Nababan | PKB | Dapil 4 | 3.742 |
Maju Hasiholan | PKB | Dapil 5 | 4.544 |
H. Sudin Satia Raja Harahap | Gerindra | Dapil 1 | 2.565 |
Hj. Maysarah | Gerindra | Dapil 2 | 2.392 |
H. Fauzi | Gerindra | Dapil 3 | 2.164 |
Mas’ud | Gerindra | Dapil 4 | 3.519 |
Abdul Karim Hasibuan | Gerindra | Dapil 5 | 3.402 |
Tommy | PDIP | Dapil 1 | 1.997 |
Melisa Angelina Hutabarat | PDIP | Dapil 2 | 2.511 |
dr. Goodman Pangasian Sinurat | PDIP | Dapil 3 | 3.660 |
Saptono | PDIP | Dapil 5 | 1.967 |
H. Andi Suhaimi Dalimunthe | Golkar | Dapil 1 | 3.517 |
H. Boster Sitio | Golkar | Dapil 2 | 5.177 |
H. Mulatua Pasaribu | Golkar | Dapil 2 | 4.285 |
Mbelin Juahta Tarigan | Golkar | Dapil 3 | 2.816 |
Parulian Manik | Golkar | Dapil 4 | 3.006 |
Eko Ardiansyah Hasibuan | Golkar | Dapil 5 | 3.465 |
Surianto | NasDem | Dapil 1 | 3.423 |
M. Ruben Simangunsong | NasDem | Dapil 1 | 3.198 |
H. Romario Simangunsong | NasDem | Dapil 2 | 6.421 |
Arjan Priadi Ritonga | NasDem | Dapil 2 | 4.535 |
Anggriana Munthe | NasDem | Dapil 3 | 2.824 |
Syauqon Hilali Nur Ritonga | NasDem | Dapil 4 | 4.058 |
Khairul Anwar | NasDem | Dapil 4 | 2.391 |
H. Polma Tambunan | NasDem | Dapil 5 | 4.684 |
H.M. Arsyad Rangkuti | NasDem | Dapil 5 | 4.273 |
Mara Sakti Harahap | Gelora | Dapil 2 | 1.466 |
Andi Rahman | PKS | Dapil 3 | 2.320 |
H. Burhanuddin Harahap | Hanura | Dapil 1 | 2.160 |
H. Syahrul Harahap | Hanura | Dapil 2 | 2.453 |
Enlanur Batubara | Hanura | Dapil 4 | 2.749 |
Juhartono | PAN | Dapil 3 | 2.137 |
Sudarmanto | PAN | Dapil 5 | 2.940 |
Fadli Imam Syahputra Harahap | PBB | Dapil 1 | 2.363 |
Ahmat Paisal | PBB | Dapil 3 | 2.371 |
H. Mara Jungjung Siregar | Demokrat | Dapil 1 | 1.280 |
M. Iqbal Pakpahan | Demokrat | Dapil 2 | 3.302 |
Mahmuddin Hasibuan | Demokrat | Dapil 4 | 2.079 |
Sunedi | Demokrat | Dapil 5 | 2.915 |
Rivay P Tambunan | Perindo | Dapil 1 | 2.518 |
Indra Riady | Perindo | Dapil 3 | 2.054 |
St. Ratt Evis Wesli Saragih | Perindo | Dapil 5 | 2.554 |
Budi Sabani | PPP | Dapil 2 | 3.663 |
Amir Hamzah | PPP | Dapil 4 | 1.963 |
Salah satu anggota terpilih yang disebutkan secara spesifik dalam daftar tersebut adalah Penry Patar Tua Nababan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berhasil meraih 2.435 suara. Latar belakang Penry sebagai mantan jurnalis dan keterlibatannya yang aktif dalam berbagai organisasi pemuda serta kegiatan sosial, mencerminkan adanya kecenderungan di kalangan pemilih untuk mendukung kandidat yang memiliki rekam jejak nyata dalam pelayanan masyarakat dan keterlibatan komunitas. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan elektoral tidak hanya bergantung pada mesin partai atau figur politik tradisional, tetapi juga pada merek pribadi, keterlibatan langsung dengan publik, dan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Tren ini dapat mengarah pada badan legislatif yang lebih responsif dan berorientasi pada komunitas, di mana para anggota terpilih mungkin akan lebih memprioritaskan isu-isu akar rumput dan keterlibatan langsung dengan warga.
Perbandingan komposisi partai antara periode 2019-2024 dan 2024-2029 mengungkapkan pergeseran kekuatan politik yang signifikan. Partai Golkar, yang pada periode sebelumnya meraih 10 kursi dan memegang posisi ketua, kini hanya memiliki 6 kursi. Sebaliknya, representasi Partai NasDem meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 4 menjadi 9 kursi, sehingga berhasil mengamankan posisi ketua untuk periode 2024-2029. Pergeseran kekuatan ini menunjukkan bahwa Pemilu 2024 di Labuhanbatu bukan sekadar kelanjutan, melainkan evaluasi ulang yang substansial oleh para pemilih. Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan persepsi publik terhadap kinerja partai, efektivitas strategi kampanye tertentu, munculnya isu-isu lokal baru yang sesuai dengan platform NasDem, atau bahkan tren politik nasional yang memengaruhi hasil di tingkat daerah. Implikasi dari perubahan ini untuk periode 2024-2029 adalah bahwa DPRD akan beroperasi di bawah keseimbangan politik yang baru, yang berpotensi menghasilkan dinamika koalisi yang berbeda, kompleksitas negosiasi yang meningkat, dan serangkaian prioritas legislatif yang direvisi dibandingkan periode sebelumnya. Fleksibilitas ini menggarisbawahi vitalitas proses demokrasi lokal dan pentingnya bagi partai politik untuk beradaptasi dengan tuntutan publik yang terus berubah.
Tabel 2: Komposisi Kursi DPRD Kabupaten Labuhanbatu per Partai Politik
Partai Politik | Jumlah Kursi (2019–2024) | Jumlah Kursi (2024–2029) |
PKB | 1 | 3 |
Gerindra | 6 | 5 |
PDI-P | 4 | 4 |
Golkar | 10 | 6 |
NasDem | 4 | 9 |
Gelora | (baru) | 1 |
PKS | 0 | 1 |
Hanura | 5 | 3 |
PAN | 4 | 2 |
PBB | 3 | 2 |
Demokrat | 0 | 4 |
Perindo | 4 | 3 |
PPP | 3 | 2 |
Jumlah Anggota | 45 | 45 |
Jumlah Partai | 11 | 13 |
Tabel 3 : Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Periode 2024–2029
Nama Dapil | Wilayah Dapil | Jumlah Kursi |
LABUHANBATU 1 | Rantau Utara, Rantau Selatan | 10 |
LABUHANBATU 2 | Rantau Selatan, Bilah Barat | 10 |
LABUHANBATU 3 | Bilah Hilir, Panai Hulu | 9 |
LABUHANBATU 4 | Panai Tengah, Panai Hilir | 8 |
LABUHANBATU 5 | Bilah Hulu, Pangkatan | 9 |
TOTAL | 45 |
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Posisi ini secara tradisional diberikan kepada partai politik yang memiliki perolehan suara terbanyak di dewan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk periode 2024-2029, pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagai berikut, dengan pelantikan pada tanggal 5 November 2024 :
Tabel 4: Daftar Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Periode 2024-2029
Jabatan | Nama | Partai Politik | Tanggal Pelantikan |
Ketua | Arjan Priadi Ritonga | NasDem | 5 November 2024 |
Wakil Ketua I | H. Andi Suhaimi Dalimunthe | Golkar | 5 November 2024 |
Wakil Ketua II | Hj. Maysaroh | Gerindra | 5 November 2024 |
Wakil Ketua III | Saptono | PDI-P | 5 November 2024 |
Komposisi pimpinan DPRD yang melibatkan perwakilan dari empat partai politik yang berbeda—NasDem (Ketua), Golkar (Wakil Ketua I), Gerindra (Wakil Ketua II), dan PDI-P (Wakil Ketua III)—menunjukkan bahwa tidak ada satu partai pun yang berhasil meraih mayoritas mutlak dalam Pemilu 2024. Realitas politik ini mendorong pendekatan kolaboratif dalam pemerintahan. Ini berarti bahwa agenda legislatif DPRD, persetujuan anggaran, dan fungsi pengawasan akan memerlukan negosiasi berkelanjutan, kompromi, dan pembangunan konsensus di antara partai-partai terkemuka ini. Struktur ini, meskipun berpotensi menimbulkan dinamika politik yang kompleks, juga memastikan representasi yang lebih luas dari berbagai kepentingan politik dalam pengambilan keputusan, yang dapat berkontribusi pada kebijakan yang lebih inklusif dan seimbang bagi Kabupaten Labuhanbatu. Efektivitas DPRD pada periode ini akan sangat bergantung pada kemampuan para pimpinan ini untuk mendorong kerja sama antar-partai.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan struktur internal DPRD yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan secara efektif. Pembentukan AKD ini merupakan amanat undang-undang dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Pembentukan AKD untuk periode 2024-2029 dilakukan setelah pelantikan pimpinan DPRD pada tanggal 5 November 2024. AKD umumnya terdiri dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Komisi-Komisi. Tugas pimpinan sementara setelah pelantikan adalah membentuk alat kelengkapan dewan. Fungsi AKD secara umum meliputi mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan yang berhubungan dengan Lembaga Eksekutif dan lembaga tinggi negara lainnya, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi ataupun rehabilitasi.
DPRD Kabupaten Labuhanbatu memiliki 4 komisi. Namun, perlu dicatat bahwa materi riset yang tersedia tidak memberikan informasi detail mengenai nama-nama komisi spesifik DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk periode 2024-2029, beserta bidang fokus dan daftar anggotanya.
Dalam proses pembentukan AKD, Penjabat Sementara (PJS) Bupati Labuhanbatu secara eksplisit menekankan perlunya sinergi antara AKD yang baru terbentuk dengan pemerintah daerah untuk mencapai visi “Labuhanbatu mandiri, maju, sejahtera, dan berkelanjutan”.Seruan langsung dari PJS Bupati untuk sinergi ini menyoroti prinsip operasional yang sangat penting untuk masa jabatan legislatif baru. Ini bukan sekadar pernyataan seremonial; ini menandakan pengakuan sadar oleh eksekutif bahwa keberhasilan implementasi agenda pembangunan kabupaten, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sangat bergantung pada hubungan kerja sama dan kolaboratif dengan cabang legislatif. Penekanan pada sinergi ini menunjukkan sikap proaktif untuk membina hubungan antar-institusi yang harmonis, bertujuan untuk meminimalkan potensi gesekan dan merampingkan pengambilan keputusan serta alokasi sumber daya. Fokus pada kolaborasi semacam itu mengindikasikan pendekatan yang matang terhadap tata kelola pemerintahan, di mana kedua cabang diharapkan bekerja sama untuk melayani kepentingan publik dan mencapai tujuan pembangunan bersama secara efisien.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPRD
A. Fungsi Legislasi: Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
DPRD, sebagai lembaga legislatif daerah, memiliki peran utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat lokal, yaitu Peraturan Daerah (Perda). Proses ini dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Mekanisme pembentukan Perda memungkinkan prakarsa berasal baik dari DPRD maupun dari Pemda, menunjukkan adanya keseimbangan inisiatif antara kedua lembaga. Setelah disetujui, Perda dan ketentuan lain yang bersifat mengatur akan diundangkan dengan menempatkannya dalam lembaran daerah, menjadikannya produk hukum yang mengikat dan berlaku di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
B. Fungsi Anggaran: Pembahasan dan Persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
DPRD memiliki fungsi anggaran yang krusial, diwujudkan dalam pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan Bupati. Rancangan APBD disiapkan oleh Pemda untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD. Fungsi anggaran DPRD melampaui sekadar perancangan APBD; ia juga berperan sebagai alat kebijakan fiskal untuk menstabilkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Lebih lanjut, anggaran juga berfungsi sebagai alat politik yang mencerminkan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam penggunaan dana publik. Selain itu, ia menjadi alat koordinasi, komunikasi, penilaian kinerja, motivasi bagi aparatur daerah, dan yang terpenting, sebagai alat untuk menciptakan ruang publik di mana masyarakat dapat mempengaruhi alokasi anggaran demi kepentingan mereka.
C. Fungsi Pengawasan: Evaluasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah
DPRD memiliki fungsi pengawasan yang esensial terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Peran pengawasan ini mencakup evaluasi dan tindak lanjut pertanggungjawaban kepala daerah, sebuah penguatan peran yang telah ada sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memberikan otoritas yang lebih besar kepada DPRD dalam memastikan akuntabilitas eksekutif.
D. Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Anggota DPRD memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan usul dan pendapat dalam forum dewan. Mereka juga memiliki hak memilih dan dipilih, hak membela diri, serta hak imunitas yang melindungi mereka dalam pelaksanaan tugas. Untuk mendukung kinerja, anggota DPRD berhak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, serta menikmati hak protokoler dan hak keuangan serta administratif. Secara kelembagaan, DPRD juga diberikan hak interpelasi (meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan penting), hak angket (melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan), dan hak menyatakan pendapat (terhadap kebijakan bupati atau kejadian luar biasa). Hak-hak ini merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Anggota DPRD mengemban kewajiban fundamental untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati peraturan perundang-undangan. Mereka juga berkewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Dalam menjalankan tugas representasi, mereka harus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain. Kewajiban penting lainnya adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. DPRD secara keseluruhan juga berkewajiban untuk menerima aspirasi masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut aspirasi tersebut.
Cakupan dan kedalaman fungsi, hak, dan kewajiban yang diuraikan ini menggarisbawahi bahwa DPRD dirancang sebagai institusi yang kuat dan multi-aspek untuk tata kelola demokrasi di tingkat lokal. Fungsi legislatif memberdayakannya untuk membentuk peraturan daerah yang berdampak langsung pada warga. Fungsi anggaran disajikan tidak hanya sebagai proses teknis tetapi sebagai “alat politik” yang kuat dan sarana untuk “menciptakan ruang publik,” menyoroti pentingnya strategis dalam alokasi sumber daya dan partisipasi publik. Yang terpenting, fungsi pengawasan, didukung oleh hak-hak penting seperti interpelasi dan angket, memberikan DPRD pengaruh yang diperlukan untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban eksekutif. Bersamaan dengan itu, daftar kewajiban anggota yang luas menekankan tanggung jawab etika dan representasi mereka, memastikan mereka tetap terhubung erat dan akuntabel kepada konstituen mereka. Kerangka kerja holistik ini menunjukkan bahwa DPRD dimaksudkan untuk menjadi lengan pemerintahan daerah yang kuat namun akuntabel, esensial untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan mendorong tata kelola yang baik. Efektivitasnya dalam periode 2024-2029 akan bergantung pada komitmen para anggota untuk secara bertanggung jawab menggunakan kekuasaan ini dan dengan tekun memenuhi tugas mereka, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi lokal.
Agenda dan Prioritas Kerja Periode 2024-2029
A. Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
Salah satu agenda penting yang telah diselesaikan oleh DPRD Labuhanbatu di awal masa jabatannya adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 , kurang dari setahun setelah pelantikan anggota DPRD baru pada 25 September 2024. Proses penyusunan RPJMD melibatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025. Musrenbang ini merupakan forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, instansi vertikal (seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu), akademisi, serta tokoh masyarakat, guna menyamakan persepsi dan merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Persetujuan RPJMD yang cepat ini, dalam waktu kurang dari 10 bulan sejak masa jabatan DPRD baru dimulai, menunjukkan pendekatan yang sangat proaktif dan efisien dari cabang legislatif maupun eksekutif. Pembentukan peta jalan strategis yang cepat ini sangat penting untuk memastikan kesinambungan dan prediktabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ini menandakan komitmen kuat terhadap perencanaan jangka panjang dan meminimalkan kekosongan kebijakan atau ketidakpastian yang dapat menghambat inisiatif pembangunan. Penyelarasan awal pada prioritas strategis ini menunjukkan semangat kolaborasi sejak awal, bertujuan untuk mempercepat implementasi program dan proyek demi kepentingan kabupaten, sehingga mendorong stabilitas dan kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.
RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam perumusan dokumen perencanaan strategis perangkat daerah untuk lima tahun ke depan, dengan implementasi melalui dokumen rencana kerja pemerintah daerah yang disusun setiap tahunnya. Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menegaskan bahwa dokumen ini wajib menjadi pedoman. Salah satu isu utama yang secara spesifik disoroti dan menjadi program prioritas adalah pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Fraksi NasDem, melalui M Ruben Simangunsong, secara khusus merekomendasikan agar dinas terkait segera melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat lahan TPA agar proyek tersebut dapat terealisasi. Selain itu, dalam Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati juga secara khusus memohonkan prioritas pembangunan infrastruktur menunjukkan fokus bersama antara eksekutif dan legislatif pada sektor ini. Informasi lebih lanjut mengenai detail isu utama dan prioritas lainnya secara spesifik dalam RPJMD Labuhanbatu 2025-2029 tidak tersedia dalam materi riset yang diberikan.
Pencantuman dan penekanan khusus pada dua bidang ini—pengelolaan sampah dan infrastruktur umum—dalam RPJMD menunjukkan bahwa keduanya diakui sebagai tantangan mendesak dan krusial bagi pembangunan berkelanjutan Labuhanbatu. Pengelolaan sampah sangat penting untuk kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, sementara infrastruktur merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi, konektivitas, dan kualitas hidup secara keseluruhan. Fakta bahwa baik fraksi politik (NasDem, yang memegang posisi ketua) maupun Bupati mendorong prioritas-prioritas ini menunjukkan konsensus dan komitmen yang kuat di seluruh cabang legislatif dan eksekutif. Ini mengimplikasikan bahwa sebagian besar anggaran dan pengawasan legislatif kabupaten selama periode 2024-2029 kemungkinan akan diarahkan pada perbaikan nyata ini, dengan dampak positif langsung pada kehidupan sehari-hari penduduk Labuhanbatu.
B. Sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan
Sejak awal masa jabatan, terdapat penekanan pada pentingnya sinergi antara pimpinan dan alat kelengkapan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi demi terwujudnya visi “Labuhanbatu mandiri, maju, sejahtera, dan berkelanjutan”. DPRD juga memainkan peran formal dalam proses transisi kepemimpinan eksekutif. Pada 11 Februari 2025, DPRD telah mengumumkan dan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih, Maya Hasmita dan Jamri, untuk masa jabatan 2025-2030. Peran formal DPRD dalam melegitimasi kepemimpinan eksekutif daerah ini menjadi fondasi penting bagi kolaborasi yang efektif antara kedua lembaga.
Kesimpulan
DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2024-2029 telah memulai masa jabatannya dengan komposisi 45 anggota yang tersebar di 13 partai politik, terbagi dalam 5 daerah pemilihan. Pemilu 2024 menandai pergeseran kekuatan politik yang signifikan, di mana Partai NasDem muncul sebagai kekuatan dominan dengan 9 kursi, mengambil alih posisi ketua dari Partai Golkar. Kepemimpinan dewan yang melibatkan perwakilan dari empat partai besar (NasDem, Golkar, Gerindra, PDI-P) menunjukkan perlunya pendekatan kolaboratif dan konsensus dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan. Ini mencerminkan lanskap politik yang dinamis yang menuntut adaptasi dan negosiasi konstan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Fungsi-fungsi inti DPRD—legislasi, anggaran, dan pengawasan—tetap menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan hak dan kewajiban yang komprehensif, anggota DPRD memiliki instrumen yang kuat untuk menyerap aspirasi masyarakat, membentuk peraturan daerah, mengawasi penggunaan anggaran, dan memastikan akuntabilitas eksekutif. Penekanan pada sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, seperti yang diutarakan oleh PJS Bupati, mengindikasikan komitmen bersama untuk mencapai visi “Labuhanbatu mandiri, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.”
Salah satu pencapaian awal yang menonjol dari DPRD periode ini adalah persetujuan cepat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kecepatan dalam pengesahan dokumen strategis ini, kurang dari setahun setelah pelantikan, menunjukkan efisiensi dan fokus pada perencanaan jangka panjang. Prioritas yang teridentifikasi dalam RPJMD, khususnya pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan infrastruktur secara umum, mencerminkan respons terhadap kebutuhan mendesak masyarakat dan lingkungan.
Namun, laporan ini juga mengidentifikasi tantangan dalam aksesibilitas informasi publik, terutama terkait dengan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Labuhanbatu. Meskipun transparansi hasil pemilu telah ditunjukkan oleh KPU, lambatnya pengembangan JDIH umum dapat menghambat partisipasi publik dan pengawasan yang efektif. Untuk periode 2024-2029, DPRD Kabupaten Labuhanbatu berada di persimpangan jalan dengan lanskap politik yang berubah dan agenda pembangunan yang ambisius. Keberhasilan mereka akan sangat bergantung pada kemampuan untuk menjaga kolaborasi antar-partai, memanfaatkan fungsi legislatif dan pengawasan secara optimal, serta mengatasi hambatan dalam penyediaan informasi publik untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.