Pemekaran daerah di Indonesia telah menjadi instrumen penting dalam implementasi kebijakan otonomi daerah sejak era Reformasi. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang dianggap tertinggal atau kurang terlayani, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan lokal. Proses pemekaran ini didasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembagian daerah di Indonesia diatur dengan Undang-undang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pemekaran wilayah terus berlanjut, meskipun sempat diwarnai oleh kebijakan moratorium. Contoh terkini adalah pembentukan Provinsi Papua Selatan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Tengah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, yang keduanya disahkan pada 25 Juli 2022. Pembentukan provinsi-provinsi baru ini menunjukkan bahwa, terlepas dari moratorium yang ada, pemerintah pusat dapat memberikan pengecualian berdasarkan pertimbangan khusus, seperti stabilitas keamanan atau pemerataan pembangunan di wilayah tertentu.

Kerangka Hukum dan Persyaratan Pembentukan Provinsi Baru

Kerangka hukum yang mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menjadi landasan utama. Aturan pelaksana yang lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 juga mengatur hal serupa, namun kemudian substansinya diubah dan diperketat melalui PP Nomor 78 Tahun 2007.

Perubahan dalam kerangka hukum ini menunjukkan adanya pembelajaran dari pengalaman pemekaran sebelumnya. Peraturan yang lebih baru, seperti PP No. 78 Tahun 2007, memperketat persyaratan, termasuk batas usia minimal daerah induk untuk dimekarkan lagi, yaitu 10 tahun untuk provinsi dan 7 tahun untuk kabupaten/kota. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan kematangan administratif dan kapasitas pemerintahan daerah induk sebelum dilakukan pemekaran. Meskipun demikian, keberadaan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disebutkan dalam beberapa sumber  menunjukkan adanya kebijakan pembatasan. Namun, fakta bahwa Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah baru disahkan pada tahun 2022  mengindikasikan bahwa pemerintah pusat dapat membuat pengecualian berdasarkan pertimbangan khusus, seperti kebutuhan strategis atau kondisi wilayah tertentu. Oleh karena itu, usulan pemekaran di Sumatera Utara tidak hanya harus memenuhi persyaratan teknis, tetapi juga memerlukan argumen kuat yang menunjukkan urgensi khusus atau keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional yang dapat membenarkan pengecualian dari moratorium tersebut.

Pembentukan daerah baru, termasuk provinsi, harus ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang pembentukan daerah tersebut harus mencakup elemen-elemen penting seperti nama daerah, cakupan wilayah, batas-batas geografis, lokasi ibu kota, kewenangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, mekanisme pengisian keanggotaan DPRD, serta pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen yang relevan.

Kriteria dan Syarat Pembentukan Provinsi

Pembentukan provinsi baru harus memenuhi serangkaian kriteria dan persyaratan yang ketat, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

  1. Syarat Administratif

Syarat administratif bertujuan untuk memastikan adanya dukungan dan persetujuan dari berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan. Persyaratan ini meliputi:

  • Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi.
  • Persetujuan bupati/wali kota dari kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi.
  • Persetujuan gubernur daerah provinsi induk.

Peraturan yang berlaku saat ini secara eksplisit menekankan pentingnya aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat harus dituangkan dalam bentuk keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk desa atau Forum Komunikasi Kelurahan (Forkom) untuk kelurahan di wilayah calon daerah yang akan dimekarkan. Perubahan ini sangat penting mengingat pengalaman masa lalu di mana pemekaran daerah seringkali didorong oleh kepentingan elit politik lokal yang mengatasnamakan aspirasi rakyat. Berbagai studi dan evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas daerah otonom baru yang terbentuk pasca-reformasi gagal mencapai tujuan menyejahterakan rakyat, dan pembentukan daerah otonom baru umumnya hanya menguntungkan segelintir elit lokal yang mengejar keuntungan politik dan ekonomi, seperti penguasaan pemerintahan atau proyek pembangunan. Oleh karena itu, penekanan pada persetujuan di tingkat BPD atau Forkom Kelurahan merupakan upaya untuk memastikan bahwa pemekaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan keinginan masyarakat, bukan semata-mata manuver politik.

  1. Syarat Teknis

Syarat teknis menilai kelayakan fungsional dan keberlanjutan calon provinsi. Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi:

  • Kemampuan ekonomi: Potensi dan kapasitas ekonomi daerah untuk menopang pemerintahan baru.
  • Potensi daerah: Sumber daya alam dan manusia yang dimiliki untuk pengembangan wilayah.
  • Sosial budaya: Aspek budaya dan karakteristik sosial masyarakat.
  • Sosial politik: Stabilitas politik dan partisipasi masyarakat.
  • Kependudukan: Jumlah dan distribusi penduduk.
  • Luas daerah: Ukuran geografis wilayah.
  • Pertahanan dan keamanan: Kondisi keamanan dan pertahanan wilayah.
  • Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah: Aspek-aspek pendukung lainnya.

Penilaian kemampuan daerah didasarkan pada parameter-parameter yang lebih spesifik, seperti geografi (lokasi ibu kota, hidrografi, kerawanan bencana), demografi (kualitas sumber daya manusia dan distribusi penduduk), keamanan (tindakan kriminal umum dan konflik sosial), sosial politik, adat, dan tradisi. Selain itu, potensi ekonomi (pertumbuhan ekonomi dan potensi unggulan daerah), keuangan daerah (kapasitas pendapatan asli daerah induk, potensi pendapatan asli calon daerah, dan pengelolaan keuangan/aset daerah), serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan (aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jumlah pegawai ASN, dan rancangan rencana tata ruang wilayah) juga menjadi pertimbangan.

  1. Syarat Fisik Kewilayahan

Syarat fisik kewilayahan berkaitan dengan konfigurasi geografis dan infrastruktur dasar yang harus tersedia. Ini mencakup:

  • Cakupan wilayah minimal: Untuk pembentukan provinsi, wilayah yang diusulkan harus mencakup paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota.
  • Lokasi calon ibu kota: Harus ditetapkan dengan keputusan gubernur dan DPRD provinsi, setelah melalui kajian yang mempertimbangkan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, dan sosial budaya. Jika pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan ibu kota kabupaten, maka ibu kota kabupaten tersebut harus dipindahkan secara bertahap paling lama 5 tahun sejak dibentuknya kota.
  • Sarana dan prasarana pemerintahan: Ketersediaan bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lahan tersebut harus dimiliki oleh pemerintah daerah dengan bukti kepemilikan yang sah.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia minimal daerah provinsi induk adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan. Ini memastikan bahwa daerah induk telah cukup matang dalam penyelenggaraan pemerintahannya sebelum sebagian wilayahnya dimekarkan.

Tabel 1: Ringkasan Persyaratan Hukum Pemekaran Provinsi (Berdasarkan UU No. 23/2014 dan PP No. 78/2007)

Kategori Persyaratan Detail Persyaratan
Administratif 1. Keputusan DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi

 

Wacana dan Usulan Calon Provinsi Baru di Sumatera Utara]

A. Identifikasi Calon Provinsi

Wacana pemekaran Provinsi Sumatera Utara telah menjadi topik diskusi yang berkelanjutan di kalangan masyarakat dan elit lokal. Aspirasi ini umumnya didasari oleh keinginan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan mendekatkan rentang kendali pemerintahan di wilayah yang luas. Berbagai usulan calon provinsi baru telah muncul, mencerminkan keragaman geografis, demografis, dan sosio-kultural di Sumatera Utara.

Secara umum, terdapat beberapa usulan yang paling sering disebut dalam berbagai laporan dan media:

  • Tiga usulan utama yang konsisten muncul adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Nias.
  • Beberapa sumber lain memperluas daftar ini menjadi lima usulan, dengan menambahkan Provinsi Sumatera Timur dan Provinsi Toba Raya.
  • Bahkan, ada laporan yang menyebutkan hingga delapan calon provinsi baru di seluruh Pulau Sumatera, di mana Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Nias termasuk di dalamnya.

Variasi jumlah dan nama usulan ini menunjukkan dinamika aspirasi di lapangan serta kompleksitas dalam mencapai konsensus mengenai pembagian wilayah.

B. Wilayah Administratif dan Kabupaten/Kota Pembentuk Masing-Masing Calon Provinsi

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai usulan pemekaran, berikut adalah rincian wilayah administratif dan kabupaten/kota yang diusulkan menjadi bagian dari masing-masing calon provinsi:

  • Provinsi Tapanuli: Usulan ini mencakup enam kabupaten dan kota. Wilayah-wilayah tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Potensi ibu kota untuk provinsi ini diwacanakan berada di Siborong-borong atau Tarutung (keduanya di Kabupaten Tapanuli Utara), atau di Kota Sibolga.
  • Provinsi Sumatera Tenggara: Usulan ini terdiri dari lima kabupaten dan kota di bagian selatan Sumatera Utara. Daerah-daerah yang termasuk adalah Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Ada juga diskusi mengenai perubahan nama calon provinsi ini menjadi Provinsi Sumatera Barat Laut (SBL) atau Sumatera Barat Utara (SBU), mengingat letak geografisnya yang berada di antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
  • Provinsi Kepulauan Nias: Usulan ini mencakup seluruh wilayah kepulauan di barat Sumatera Utara, yang terdiri dari lima kabupaten dan kota. Wilayah-wilayah tersebut adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli. Rencana ibu kota untuk provinsi ini adalah Kota Gunungsitoli.
  • Provinsi Sumatera Timur: Usulan ini melibatkan enam kabupaten dan kota di bagian timur Sumatera Utara. Daerah-daerah yang diusulkan bergabung adalah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Kota Tanjung Balai diusulkan sebagai ibu kota calon provinsi ini.
  • Provinsi Toba Raya: Usulan ini mencakup sepuluh kabupaten dan kota yang mayoritas berada di sekitar Danau Toba. Wilayah-wilayah tersebut adalah Pematang Siantar, Samosir, Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba), Karo, Simalungun, Pakpak, Pakpak Barat, Dairi, Tapanuli Utara (Tarutung), dan Humbang Hasundutan. Provinsi ini berpotensi besar untuk mengelola dan mengembangkan objek wisata Danau Toba yang merupakan salah satu destinasi super prioritas nasional.

Keberadaan berbagai usulan pemekaran ini, terutama dengan adanya tumpang tindih wilayah seperti Kabupaten Samosir dan Toba yang disebutkan dalam usulan Provinsi Tapanuli dan Provinsi Toba Raya , menunjukkan adanya aspirasi yang bersaing dan potensi konflik kepentingan. Pengalaman pemekaran di daerah lain di Indonesia menunjukkan bahwa sengketa batas wilayah dan penentuan cakupan wilayah merupakan masalah umum yang dapat muncul pasca-pemekaran. Selain itu, terdapat penolakan dari beberapa wilayah, seperti Kabupaten Simalungun, untuk bergabung dengan usulan provinsi baru (misalnya Provinsi Tapanuli), dengan alasan ingin tetap menjadi bagian dari Sumatera Utara. Situasi ini mengindikasikan bahwa jika proses pemekaran tidak dikelola dengan hati-hati dan tanpa mencapai konsensus yang kuat di antara semua pemangku kepentingan, hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik, mengulang tantangan yang dihadapi oleh daerah pemekaran sebelumnya. Oleh karena itu, dialog yang komprehensif dan inklusif sangat diperlukan untuk mencapai kesepahaman mengenai batas wilayah dan cakupan kabupaten/kota, serta memastikan dukungan mayoritas masyarakat di wilayah yang diusulkan.

Tabel 2: Usulan Calon Provinsi Baru di Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota Pembentuknya

Nama Calon Provinsi Kabupaten/Kota Pembentuk Ibu Kota yang Diusulkan
Provinsi Tapanuli Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Kota Sibolga Siborong-borong, Tarutung (Tapanuli Utara), atau Kota Sibolga
Provinsi Sumatera Tenggara Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Selatan Tidak disebutkan spesifik, namun wacana perubahan nama SBL/SBU
Provinsi Kepulauan Nias Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, Kota Gunungsitoli Kota Gunungsitoli
Provinsi Sumatera Timur Kota Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan Kota Tanjung Balai
Provinsi Toba Raya Pematang Siantar, Samosir, Toba (Toba Samosir), Karo, Simalungun, Pakpak, Pakpak Barat, Dairi, Tapanuli Utara (Tarutung), Humbang Hasundutan Samosir diproyeksikan sebagai ibu kota potensial

Analisis Komparatif Potensi Calon Provinsi Baru

Analisis ini akan mengevaluasi potensi masing-masing calon provinsi berdasarkan data demografi, sosial-ekonomi, infrastruktur, kapasitas fiskal, dan capaian kinerja pelayanan publik. Data yang disajikan sebagian besar mengacu pada tahun 2024 atau tahun terdekat yang tersedia dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan sumber relevan lainnya.

A. Provinsi Tapanuli

Provinsi Tapanuli diusulkan terdiri dari 6 kabupaten/kota: Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Kota Sibolga.

  1. Profil Demografi dan Sosial-Ekonomi

Estimasi total populasi calon Provinsi Tapanuli pada tahun 2024 adalah sekitar 1.368.607 jiwa. Rincian populasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Tapanuli Utara (324.530 jiwa), Tapanuli Tengah (367.798 jiwa) , Toba (219.148 jiwa) , Samosir (148.067 jiwa) , Humbang Hasundutan (209.317 jiwa) , dan Kota Sibolga (99.747 jiwa). Jumlah ini sedikit lebih tinggi dari perkiraan 1,32 juta jiwa yang disebutkan dalam beberapa laporan awal.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan pada tahun 2024 mencapai 75,76, yang termasuk dalam kategori “Tinggi”. Beberapa daerah yang diusulkan menjadi Provinsi Tapanuli menunjukkan capaian IPM yang bervariasi. Kabupaten Toba memiliki IPM yang tinggi, mencapai 78,44 pada tahun 2024. Kabupaten Samosir menunjukkan peningkatan IPM pada tahun 2022 (71,67)  dan memiliki prevalensi ketidakcukupan pangan (PoU) terendah di Sumatera Utara (5,31%) pada tahun 2024. Kabupaten Humbang Hasundutan juga menunjukkan peningkatan IPM dari kategori “Sedang” menjadi “Tinggi”, serta penurunan persentase penduduk miskin menjadi 8,44% pada tahun 2024. Sementara itu, Kota Sibolga memiliki persentase penduduk miskin sebesar 11,39% pada tahun 2024. Data spesifik IPM untuk Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah tidak langsung tersedia, namun kinerja Dinas Kesehatan Tapanuli Utara pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) yang merupakan indikator IPM.

  1. Potensi Ekonomi Unggulan

Calon Provinsi Tapanuli memiliki beragam potensi ekonomi yang dapat menopang pembangunannya. Kabupaten Tapanuli Utara memiliki potensi besar di sektor pertanian tanaman pangan dan hortikultura, dengan lahan kering seluas 66.683 hektar yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, sektor peternakan dan perikanan juga menjanjikan, didukung oleh ketersediaan padang penggembalaan. Sektor bahan tambang dan pariwisata, dengan objek seperti Panorama Alam Hutaginjang dan Pantai Muara, juga menjadi daya tarik.

Kabupaten Tapanuli Tengah mengandalkan sektor pertanian dan perikanan, khususnya penangkapan ikan tuna, serta memiliki potensi besar untuk investasi di sektor perikanan dan tambak udang. Kabupaten Toba, yang menjadi bagian integral dari kawasan Danau Toba, memiliki sektor pertanian sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan tentu saja potensi pariwisata Danau Toba yang sangat besar. Kabupaten Samosir, yang juga berada di kawasan Danau Toba, dikenal dengan kerajinan tenun, anyaman pandan dan eceng gondok, produksi bubuk kopi, kacang rondam, kerupuk ikan pora-pora, serta kerajinan kayu yang diminati pasar internasional. Kota Sibolga memiliki potensi kuat di bidang perikanan dan perdagangan, didukung oleh fasilitas pelabuhan laut yang penting untuk perekonomian kota. Terakhir, Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki komoditas unggulan hortikultura seperti cabe besar, kubis, tomat, bawang merah, dan kentang. Selain itu, potensi kemenyan sebagai bahan baku industri farmasi, parfum, dan kosmetik, serta potensi energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) juga signifikan.

  1. Ketersediaan dan Aksesibilitas Infrastruktur

Ketersediaan infrastruktur yang memadai adalah kunci bagi keberlanjutan sebuah provinsi baru. Di wilayah calon Provinsi Tapanuli, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi prioritas. Kabupaten Tapanuli Utara telah secara konsisten memprioritaskan pembangunan jalan (hotmix, lapen, telford, cor beton) untuk memperlancar arus lalu lintas dan akses ke kawasan pertanian, dengan capaian signifikan antara tahun 2014-2021. Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan 24 proyek jalan dan jembatan di kawasan pariwisata Danau Toba, yang mencakup Tapanuli Utara, Dairi, dan Humbang Hasundutan, untuk mempermudah akses wisatawan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam hal elektrifikasi, dusun-dusun di Tapanuli Utara telah teraliri listrik, yang berkontribusi pada peningkatan aktivitas masyarakat dan roda perekonomian. Jaringan telekomunikasi juga terus diperkuat di seluruh Sumatera Utara, dengan Tri (Indosat Ooredoo Hutchison) memperluas jangkauannya hingga 95% dari total populasi di 33 kabupaten/kota, termasuk area terluar.

Namun, tantangan terkait akses air bersih masih ada. Meskipun Bupati Tapanuli Utara pernah menggratiskan pemakaian air PDAM selama 3 bulan , kualitas air Danau Toba di wilayah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) belum sepenuhnya memenuhi kriteria air baku air minum karena tercemar, terutama oleh limbah Keramba Jaring Apung (KJA) dan limbah domestik. Di Kabupaten Humbang Hasundutan, meskipun ada proyek air bersih, warga masih mengalami krisis air dan mengeluhkan instalasi pipa yang terbengkalai. Kebutuhan air di Tapanuli Tengah juga diproyeksikan akan meningkat di masa depan. Isu-isu ini menunjukkan bahwa penyediaan air bersih yang layak dan berkelanjutan akan menjadi prioritas utama bagi provinsi baru ini.

  1. Kapasitas Fiskal Daerah (APBD 2024)

Kapasitas fiskal daerah calon Provinsi Tapanuli sangat bervariasi antar kabupaten/kota. Kabupaten Toba memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1.331.450.000.000,- pada tahun 2024, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 106.050.000.000,-, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 572.130.142.000,-, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 347.940.852.000,-. Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki anggaran pendapatan sebesar Rp 1.240.449.629.004 dan belanja sebesar Rp 1.311.657.629.550, dengan PAD sekitar Rp 92.234.322.987 (7.4%) dan DAU Rp 536.698.388.695 (43.3%). Untuk Kabupaten Humbang Hasundutan, Pendapatan Daerah pada tahun 2024 adalah Rp 1.019,79 Miliar, dengan PAD sebesar Rp 83,65 Miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 886,82 Miliar. Kabupaten Humbang Hasundutan juga menerima DAK pada tahun 2024. Sementara itu, Kabupaten Samosir memiliki APBD sebesar Rp 920.857.311.252,- pada tahun 2024. Data APBD spesifik untuk Tapanuli Utara dan Kota Sibolga tidak tersedia secara langsung, namun laporan pertanggungjawaban APBD Tapanuli Selatan (yang tidak termasuk dalam calon Provinsi Tapanuli) menunjukkan bahwa pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2024 mencapai realisasi yang tinggi, meskipun ada kekurangan dari target.

  1. Capaian Kinerja Pelayanan Publik (LAKIP 2024)

Capaian kinerja pelayanan publik di wilayah calon Provinsi Tapanuli menunjukkan hasil yang positif. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 menunjukkan rata-rata capaian kinerja 100% untuk indikator ketenteraman dan ketertiban umum serta kualitas layanan penanggulangan kebakaran. LAKIP Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 juga telah tersedia, menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas. Kabupaten Toba telah menyelesaikan penyusunan LAKIP Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2024, menunjukkan pertanggungjawaban atas program yang dilaksanakan. Di Kabupaten Samosir, LAKIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2024 juga tersedia , dan Pemerintah Kabupaten Samosir melaporkan realisasi capaian Misi dan Visi antara 97% hingga lebih dari 100% untuk 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator pada tahun 2024. Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan capaian yang sangat tinggi untuk peningkatan status gizi masyarakat (158,9%) dan akuntabilitas kinerja (100%) dalam LAKIP Dinas Kesehatan Tahun 2024.

B. Provinsi Sumatera Tenggara

Provinsi Sumatera Tenggara diusulkan terdiri dari 5 kabupaten/kota: Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

  1. Profil Demografi dan Sosial-Ekonomi Estimasi total populasi calon Provinsi Sumatera Tenggara pada tahun 2024 adalah sekitar 1.593.066 jiwa. Rincian populasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Mandailing Natal (498.720 jiwa) , Kota Padang Sidempuan (231.266 jiwa), Padang Lawas Utara (272.273 jiwa) , Padang Lawas (268.430 jiwa) , dan Tapanuli Selatan (322.377 jiwa). Angka ini konsisten dengan perkiraan sebelumnya yang menyebut 1,53 juta jiwa.

Dalam hal IPM, Kabupaten Mandailing Natal memiliki IPM 73,44 pada tahun 2024, yang termasuk kategori “Tinggi”. Kabupaten Padang Lawas, bersama kabupaten/kota lain di Tabagsel, berada pada level pembangunan kategori “Tinggi” (IPM antara 70-80). Data IPM spesifik untuk Kota Padang Sidempuan tidak langsung tersedia, namun Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di kota ini adalah 11,13 tahun. Untuk Tapanuli Selatan, data IPM tidak tersedia secara langsung, namun realisasi Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tinggi menunjukkan aktivitas ekonomi dan pembangunan di tingkat lokal.

  1. Potensi Ekonomi Unggulan

Sektor ekonomi utama di calon Provinsi Sumatera Tenggara didominasi oleh pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang menjadi penyumbang PDRB terbesar di Mandailing Natal dan Padang Lawas Utara. Selain itu, sektor perdagangan, konstruksi, dan industri pengolahan juga memiliki kontribusi signifikan di Mandailing Natal. Kota Padang Sidempuan memiliki sektor unggulan di bidang perdagangan, hotel, restoran, transportasi dan komunikasi, serta jasa keuangan. PDRB per kapita di Tapanuli Selatan mencapai Rp60,39 juta pada tahun 2023, menunjukkan potensi ekonomi yang cukup baik.

  1. Ketersediaan dan Aksesibilitas Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur jalan menjadi fokus utama di wilayah ini. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terus memprioritaskan pembangunan ruas jalan, termasuk proyek Simpang Pagur-Banjar Lancat yang didanai DAK 2024. Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga fokus pada pembangunan infrastruktur yang merata di semua wilayahnya. Di sisi lain, anggaran infrastruktur di Tapanuli Selatan terpangkas sebesar Rp113,5 Miliar pada tahun 2025, yang dapat menunda pembangunan jalan dan bangunan. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) bahkan memprioritaskan pembangunan jalan Koto Nopan-Padang Lawas untuk meningkatkan perekonomian melalui sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, menunjukkan konektivitas lintas provinsi yang penting.

Dalam hal telekomunikasi, jaringan Tri (Indosat Ooredoo Hutchison) telah menjangkau area terluar seperti Padang Lawas Utara , menunjukkan upaya pemerataan akses digital. Namun, akses air bersih masih menjadi tantangan. Di Mandailing Natal, masyarakat masih banyak yang mengandalkan sumur bor, sumur gali, dan sebagian kecil air sungai untuk kebutuhan air bersih. Sementara itu, di Padang Lawas, terdapat proyek penyediaan air bersih di Trans PIR Sosa III A dan III B yang melayani 2572 jiwa.

  1. Kapasitas Fiskal Daerah (APBD 2024)

Kapasitas fiskal calon Provinsi Sumatera Tenggara menunjukkan gambaran yang beragam. Kabupaten Mandailing Natal memiliki APBD sebesar Rp 1.831.280.000.000,- pada tahun 2024, dengan PAD Rp 134.540.000.000,-, DAU Rp 870.070.825.000,-, dan DAK Rp 440.199.940.000,-. Kota Padang Sidempuan memiliki pendapatan daerah sebesar Rp 896.545.534.178,- dan belanja daerah sebesar Rp 945.221.394.217,- pada tahun 2024. Kabupaten Padang Lawas Utara menghadapi tantangan fiskal, dengan postur APBD 2024 yang diperkirakan defisit karena hampir 40% anggaran tersedot untuk pembayaran gaji ASN, P3K, dan honorer. Kabupaten Padang Lawas menunjukkan serapan APBD yang masih rendah, baru mencapai 21,93% hingga Juni 2024, meskipun memiliki alokasi DAK Fisik Rp 73.218.701.000 dan DAK Non Fisik Rp 139.504.446.000. Kabupaten Tapanuli Selatan melaporkan realisasi pendapatan 95,72% dan belanja 91,68% dari target pada tahun 2024, dengan kekurangan sekitar Rp68,09 miliar dari target pendapatan dan Rp142 miliar yang belum terserap dalam belanja.

  1. Capaian Kinerja Pelayanan Publik (LAKIP 2024)

Capaian kinerja pelayanan publik di wilayah calon Provinsi Sumatera Tenggara juga beragam. LAKIP Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 telah tersedia. Kota Padang Sidempuan juga memiliki LAKIP yang tersedia, menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas. LAKIP Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 menunjukkan capaian kinerja yang sangat baik, dengan beberapa indikator melebihi target 100%, dan realisasi anggaran mencapai 98%. LAKIP Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2024 juga tersedia, menunjukkan upaya dalam pengelolaan keuangan daerah. Di Tapanuli Selatan, meskipun LAKIP Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) yang tersedia adalah tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan LAKIP pada tahun 2024 untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan pegawai terkait laporan kinerja.

C. Provinsi Kepulauan Nias

Provinsi Kepulauan Nias diusulkan terdiri dari 5 kabupaten/kota: Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.

  1. Profil Demografi dan Sosial-Ekonomi

Estimasi total populasi calon Provinsi Kepulauan Nias pada tahun 2024 adalah sekitar 910.649 jiwa. Rincian populasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Kabupaten Nias (153.174 jiwa), Nias Utara (153.174 jiwa) , Nias Selatan (369.370 jiwa), Nias Barat (97.225 jiwa pada 2023), dan Kota Gunungsitoli (137.732 jiwa pada 2023). Angka ini mendekati perkiraan 890 ribu jiwa yang disebutkan dalam beberapa laporan.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Kepulauan Nias umumnya berada dalam kategori “Sedang”. Kabupaten Nias memiliki IPM 62,74 pada tahun 2021. Kabupaten Nias Utara memiliki IPM 66,42 pada tahun 2024. Kabupaten Nias Selatan memiliki IPM 65,87 pada tahun 2024, dengan proyeksi IPM 2024 sebesar 65,19. Tingkat kemiskinan di wilayah ini relatif tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Utara. Pada tahun 2024, persentase penduduk miskin di Nias Barat mencapai 22,68%, Nias Utara 21%, Nias Selatan 16%, Kabupaten Nias 14%, dan Kota Gunungsitoli 14%.

  1. Potensi Ekonomi Unggulan

Potensi ekonomi utama di Kepulauan Nias mencakup pertanian, perikanan, dan pariwisata. Kabupaten Nias Utara memiliki sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai pilar utama ekonomi. Potensi pariwisata bahari sangat menonjol, dengan objek wisata seperti Danau Megoto, Air Terjun Luaha Ndroi, Selancar Pantai Turedawola, dan Pantai Tureloto yang unik (mirip Laut Mati). Kerajinan tangan juga menjadi sektor penting. Kabupaten Nias Selatan, meskipun masih termasuk daerah tertinggal, memiliki potensi besar di wisata bahari (khususnya berselancar), perikanan, pertanian, dan agroindustri. Kabupaten Nias Barat dikenal dengan potensi perikanan laut yang sangat tinggi dan melimpah. Kota Gunungsitoli memiliki potensi di sektor kriya, seperti anyaman, pahatan, dan sulaman, yang juga mendukung pariwisata.

  1. Ketersediaan dan Aksesibilitas Infrastruktur

Infrastruktur di Kepulauan Nias masih memerlukan banyak pembenahan. Kementerian PUPR telah membangun sejumlah infrastruktur di Pulau Nias, termasuk jembatan, untuk mengurangi kemiskinan ekstrem. Namun, infrastruktur jalan di Nias Utara dan Barat masih memerlukan perbaikan, dengan beberapa ruas jalan provinsi yang ambrol dan jembatan dalam kondisi kurang baik. Presiden Joko Widodo juga telah meninjau proyek peningkatan struktur jalan di Nias Utara untuk membangun konektivitas antarwilayah di Pulau Nias.

Dalam hal listrik, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) sedang mengembangkan infrastruktur LNG di Klaster Nias (Gunungsitoli) untuk menyediakan energi bersih bagi pembangkit listrik. Jaringan telekomunikasi juga menjadi perhatian. Telkomsel berencana membenahi jaringan di Nias Barat, namun pada awal tahun 2024 masih terdapat 32 dari 105 desa yang belum terjangkau layanan telekomunikasi.

Akses air bersih juga menjadi isu krusial. Di Nias Selatan, pembangunan infrastruktur air minum PAMSIMAS telah berhasil memasang 345 Sambungan Rumah (SR). Namun, kondisi geografis Nias Selatan yang tersebar di perbukitan dan dataran rendah, serta cuaca yang tidak menentu, menjadi kendala dalam penyediaan air bersih yang merata. Kebutuhan air bersih di Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias, diproyeksikan akan meningkat dalam 10 tahun ke depan. PDAM Tirta Umbu di Gunungsitoli berperan sebagai penyedia air, namun menghadapi tantangan dalam layanan. Pemerintah Kabupaten Nias Utara juga telah membangun sistem penyediaan air bersih di Desa Maziaya.

  1. Kapasitas Fiskal Daerah (APBD 2024)

Kapasitas fiskal calon Provinsi Kepulauan Nias menunjukkan tantangan yang signifikan. Kabupaten Nias Utara memiliki APBD sebesar Rp 908.110.000.000,- pada tahun 2024, dengan PAD Rp 20.200.000.000,-, DAU Rp 434.024.462.000,-, dan DAK Rp 267.246.300.000,-. Namun, penyerapan APBD di Nias Utara baru mencapai 30% pada tahun 2024, meskipun kabupaten ini menerima penghargaan sebagai peringkat II dalam pengelolaan DAK Tahun 2024 dari KPPN Gunungsitoli. Kabupaten Nias Selatan memiliki APBD sebesar Rp 1.554.650.000.000,- pada tahun 2024, yang kemudian disahkan menjadi Rp 1.638.170.897.561 setelah perubahan. PAD-nya adalah Rp 19.600.000.000,-, DAU Rp 682.305.257.000,-, dan DAK Rp 349.102.642.000,-. Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan memiliki alokasi DAK Fisik Rp 21.597.740 serta DAK Non Fisik Rp 37.122.439. Kota Gunungsitoli menunjukkan realisasi APBN di lingkup KPPN sebesar 33,75% hingga Mei 2024, dengan realisasi DAK sebesar Rp 241,29 miliar (19,45% dari pagu Rp 1,240 T). Untuk Kabupaten Nias, meskipun APBD 2024 tidak tersedia langsung, laporan pertanggungjawaban APBD TA 2024 telah disampaikan , dan terdapat alokasi DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB sebesar Rp 119.997.000,00.

  1. Capaian Kinerja Pelayanan Publik (LAKIP 2024)

Capaian kinerja pelayanan publik di Kepulauan Nias terus diupayakan peningkatannya. LAKIP Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024 telah tersedia untuk pelaporan tahun 2025. LAKIP Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 juga tersedia. LAKIP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 tersedia. LAKIP Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2024 juga tersedia. Kota Gunungsitoli memiliki LAKIP Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun 2024 yang telah diterbitkan. Dokumen-dokumen LAKIP ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaporkan kinerja dan penggunaan anggaran.

D. Provinsi Sumatera Timur

Provinsi Sumatera Timur diusulkan terdiri dari 6 kabupaten/kota: Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan.

  1. Profil Demografi dan Sosial-Ekonomi

Estimasi total populasi calon Provinsi Sumatera Timur pada tahun 2024 adalah sekitar 2.688.584 jiwa. Rincian populasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Kota Tanjung Balai (186.150 jiwa) , Kabupaten Asahan (797.100 jiwa) , Kabupaten Batubara (465.286 jiwa), Kabupaten Labuhan Batu (511.704 jiwa), Kabupaten Labuhan Batu Utara (399.306 jiwa), dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (330.008 jiwa).

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah ini menunjukkan variasi. Kabupaten Batubara memiliki IPM 73,14 pada tahun 2024, yang termasuk kategori “Tinggi”. Kabupaten Labuhan Batu Utara menunjukkan peningkatan IPM dari 70,32 menjadi 71,88. Kabupaten Labuhan Batu Selatan juga memiliki IPM yang tinggi, mencapai 75,11 pada tahun 2024. Sementara itu, data IPM spesifik untuk Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan tidak langsung tersedia, namun persentase penduduk miskin di Kota Tanjung Balai adalah 11,39% pada tahun 2024 , dan di Asahan IPM 2023 mencapai 73,59 poin.

  1. Potensi Ekonomi Unggulan

Calon Provinsi Sumatera Timur memiliki potensi ekonomi yang kuat, terutama di sektor industri dan sumber daya alam. Kota Tanjung Balai memiliki PDRB per kapita sebesar Rp65,76 juta pada tahun 2024. Kabupaten Asahan memiliki potensi laut yang besar, termasuk pembudidayaan kerang darah, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penyumbang PDRB terbesar. Industri pengolahan dan perdagangan juga signifikan. Kabupaten Batubara adalah salah satu eksportir batubara terbesar di dunia dengan cadangan 38,84 miliar ton, dan memiliki potensi hilirisasi batubara menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat menggantikan LPG. PDRB per kapita di Batubara mencapai Rp108,19 juta pada tahun 2024.

Kabupaten Labuhan Batu memiliki potensi besar di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta potensi kelautan dan kehutanan. Industri kelapa sawit juga menjadi pendorong ekonomi. Kabupaten Labuhan Batu Utara dikenal dengan perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan memiliki potensi perkebunan yang besar, seperti Batang Seponggol, Perlabian, Teluk Panji, dan Tolan I/II.

  1. Ketersediaan dan Aksesibilitas Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur terus digalakkan. Pemerintah terus menambah dan memperpanjang ruas jalan baru di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah ini, untuk mendukung aksesibilitas ekonomi masyarakat. Di Kabupaten Asahan, sebagian besar jalan kabupaten telah dihotmix (31,35%), namun masih ada yang berupa kerikil (28,21%) dan tanah (26,01%). Kabupaten Batubara memiliki fasilitas penambangan dan pengangkutan batubara yang lengkap, termasuk jalan angkut dan conveyor. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu juga berupaya membenahi infrastruktur perkotaan. Di Labuhan Batu Utara, jarak ke ibu kota kabupaten masih sekitar 4 jam, menunjukkan tantangan aksesibilitas. Kabupaten Labuhan Batu Selatan memiliki dermaga yang penting sebagai pusat aktivitas ekonomi dan transportasi laut.

Rasio elektrifikasi di Sumatera Utara mencapai 99,99% pada awal tahun 2021, dengan Rasio Desa Berlistrik (RDB) 98,66%. Secara nasional, rasio elektrifikasi mencapai 98,45% pada akhir tahun 2024. Penetrasi internet di Sumatera mencapai 77,34% pada tahun 2024 , dan Tri (Indosat Ooredoo Hutchison) terus memperkuat jaringan di Sumatera Utara, menjangkau 95% populasi.

Akses air bersih juga menjadi perhatian. Cakupan layanan PDAM di Kabupaten Asahan masih rendah, hanya 5,94% pada tahun 2024. PDAM Asahan melayani pembayaran tagihan, sambungan baru, dan keluhan terkait distribusi air. Di Kabupaten Batubara, PDAM Tirta Tanjung Tiram berencana menyediakan air bersih 24 jam dengan memaksimalkan sumur bor. Namun, di Labuhan Batu Utara, warga masih mengeluhkan air PAM yang jarang mengalir. PDAM Tirtabina di Labuhan Batu mengeksploitasi air permukaan dan sumur bor, namun kapasitas air bersih yang tersedia pada tahun 2015 (0,335 m3/detik) masih jauh di bawah kebutuhan proyeksi tahun 2025 (0,89899 m3/detik).

  1. Kapasitas Fiskal Daerah (APBD 2024)

Kapasitas fiskal calon Provinsi Sumatera Timur menunjukkan potensi yang beragam. Kabupaten Batubara memiliki APBD sebesar Rp 1.304.390.000.000,- pada tahun 2024, dengan PAD Rp 182.410.000.000,-, DAU Rp 608.903.089.000,-, dan DAK Rp 252.744.503.000,-. Dinas Pendidikan Batubara juga meminta pendampingan hukum untuk kegiatan fisik DAK 2024. Kabupaten Labuhan Batu Utara memiliki pendapatan daerah sebesar Rp 1.046.044.219.618,- dan belanja daerah sebesar Rp 1.073.044.219.618,- pada tahun 2024 , dengan total APBD Rp 1.098.410.000.000,-. Kabupaten ini juga memiliki alokasi DAK Fisik sebesar Rp 20.813.369. Kabupaten Labuhan Batu Selatan memiliki alokasi DAK Fisik Rp 51.830.803.000 dan DAK Non Fisik Rp 108.426.741.598. Data APBD spesifik untuk Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Labuhan Batu tidak tersedia secara langsung dalam sumber yang diberikan.

  1. Capaian Kinerja Pelayanan Publik (LAKIP 2024)

Capaian kinerja pelayanan publik di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas. LAKIP Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan Tahun 2024 telah tersedia. Bupati Asahan juga berkomitmen untuk meningkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). LAKIP Kabupaten Batubara Tahun 2024 juga tersedia. LAKIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 tersedia. LAKIP Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2024 juga tersedia.

E.  Provinsi Toba Raya

Provinsi Toba Raya diusulkan terdiri dari 10 kabupaten/kota: Pematang Siantar, Samosir, Toba (Toba Samosir), Karo, Simalungun, Pakpak, Pakpak Barat, Dairi, Tapanuli Utara (Tarutung), dan Humbang Hasundutan.

  1. Profil Demografi dan Sosial-Ekonomi

Estimasi total populasi calon Provinsi Toba Raya pada tahun 2024 adalah sekitar 2.091.248 jiwa. Rincian populasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Kota Pematang Siantar (278.325 jiwa), Kabupaten Samosir (148.067 jiwa) , Kabupaten Toba (219.148 jiwa), Kabupaten Karo (422.495 jiwa), Kabupaten Simalungun (1.022.570 jiwa), Kabupaten Pakpak Bharat (57.152 jiwa), Kabupaten Dairi (329.341 jiwa) , Kabupaten Tapanuli Utara (324.530 jiwa), dan Kabupaten Humbang Hasundutan (209.317 jiwa). (Catatan: Data untuk “Pakpak” tidak ditemukan secara terpisah, diasumsikan termasuk dalam Pakpak Bharat).

IPM di wilayah ini umumnya menunjukkan kategori “Tinggi”. Kabupaten Toba memiliki IPM 78,44 pada tahun 2024. Kabupaten Karo memiliki IPM 77,49 pada tahun 2024. Kabupaten Simalungun memiliki IPM 73,77 pada tahun 2022, meningkat dari 2021. Kabupaten Dairi memiliki IPM 75,88 pada tahun 2024. Kota Pematang Siantar memiliki Rata-rata Lama Sekolah (RLS) tertinggi di Sumatera Utara, 11,82 tahun.

  1. Potensi Ekonomi Unggulan

Calon Provinsi Toba Raya memiliki potensi ekonomi yang sangat beragam, terutama didukung oleh sektor pertanian dan pariwisata. Kabupaten Toba mengoptimalkan sektor pertanian sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi. Kabupaten Samosir memiliki produk unggulan industri kerajinan tenun, anyaman, bubuk kopi, dan kerajinan kayu. Kabupaten Karo memiliki keunggulan kompetitif di komoditas perkebunan seperti kemiri, kopi, kelapa, tembakau, kelapa sawit, dan karet. Sektor pertanian juga menyumbang PDRB terbesar di Dairi (42,9% pada 2021). Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki komoditas unggulan hortikultura dan kemenyan.

  1. Ketersediaan dan Aksesibilitas Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur di sekitar Danau Toba sangat diprioritaskan untuk mendukung sektor pariwisata. Jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, yang dilengkapi dengan 6 simpang susun, diharapkan rampung pada akhir 2021 untuk meningkatkan konektivitas Kawasan Pariwisata Danau Toba. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 juga menekankan percepatan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba secara terpadu, termasuk aspek infrastruktur, aksesibilitas, dan fasilitas pariwisata. Kementerian PUPR telah menyelesaikan 24 pekerjaan jalan dan jembatan di kawasan Danau Toba (termasuk Tapanuli Utara, Dairi, Humbang Hasundutan).

Namun, masih ada tantangan. Kualitas air Danau Toba di wilayah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) belum memenuhi kriteria air baku air minum dan wisata air karena tercemar oleh bahan organik. Di Kabupaten Humbang Hasundutan, warga masih mengalami krisis air bersih meskipun ada proyek penyaluran air , dan Bupati telah menggandeng PDAM Tirtanadi untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Di Dairi, perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi terus dibenahi. Jaringan telekomunikasi di Humbang Hasundutan juga akan menjadi mediasi dengan provider telekomunikasi untuk mempromosikan pariwisata nasional.

  1. Kapasitas Fiskal Daerah (APBD 2024)

Kapasitas fiskal daerah-daerah yang membentuk calon Provinsi Toba Raya menunjukkan variasi. Kabupaten Toba memiliki APBD Rp 1.331.450.000.000,- pada tahun 2024. Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki Pendapatan Daerah 1.019,79 Miliar pada tahun 2024. Kabupaten Karo memiliki APBD Rp 1.471.790.000.000,- pada tahun 2024, dengan PAD Rp 124.000.000.000,-, DAU Rp 741.308.543.000,-, dan DAK Rp 280.766.889.000,-. Kabupaten Simalungun memiliki APBD yang telah disetujui pertanggungjawabannya pada tahun 2024. Kabupaten Dairi memiliki anggaran pendapatan Rp 1.260.206.860.974 dan anggaran belanja Rp 1.352.146.553.377 pada tahun 2024.

  1. Capaian Kinerja Pelayanan Publik (LAKIP 2024)

Capaian kinerja pelayanan publik di wilayah calon Provinsi Toba Raya menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas. LAKIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Samosir Tahun 2024 tersedia. LAKIP Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Toba Tahun 2024 telah diselesaikan. LAKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 menunjukkan capaian kinerja yang tinggi dan sangat tinggi untuk beberapa indicator. LAKIP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Tahun 2024 menunjukkan capaian kinerja 94% atau “berhasil”. LAKIP Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dairi Tahun 2024 tersedia. LAKIP Kabupaten Simalungun Tahun 2024 juga tersedia.

5. Implikasi dan Tantangan Pemekaran Provinsi

Pemekaran provinsi di Sumatera Utara, jika terealisasi, akan membawa implikasi signifikan baik positif maupun negatif. Memahami dampak ini sangat penting untuk pengambilan keputsan yang berbasis bukti.

A. Dampak Positif yang Diharapkan

Pemekaran daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai cara. Pertama, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan kepada masyarakat karena rentang kendali pemerintahan menjadi lebih pendek, memungkinkan akses yang lebih mudah dan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan lokal. Kedua, pemekaran dapat mempercepat pembangunan daerah dengan fokus yang lebih terarah pada potensi dan permasalahan spesifik di wilayah baru. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ketiga, dengan adanya pemerintahan baru, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam politik formal dan pengambilan keputusan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memelihara stabilitas politik. Keempat, pemekaran dapat mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat provinsi induk, mendistribusikan kekuasaan politik secara lebih merata. Terakhir, pemekaran seringkali disertai dengan pembangunan infrastruktur yang lebih baik, termasuk jalan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan per kapita dan peluang investasi lokal.

B. Risiko dan Tantangan

Meskipun memiliki tujuan positif, pemekaran wilayah juga menghadapi berbagai permasalahan dan risiko yang perlu diantisipasi. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa hanya 22% daerah pemekaran yang berhasil mencapai tujuan yang diinginkan, sementara 78% sisanya dianggap gagal. Kegagalan ini seringkali disebabkan oleh berbagai faktor kompleks.

1. Konflik Sosial dan Batas Wilayah

Salah satu risiko paling nyata dari pemekaran adalah potensi konflik horizontal di antara masyarakat. Konflik dapat muncul dari sengketa batas wilayah, penentuan cakupan wilayah, penentuan ibu kota, hingga pengisian jabatan politik dan pemerintahan. Di Sumatera Utara, adanya tumpang tindih usulan wilayah antar calon provinsi (misalnya Kabupaten Samosir dan Toba yang diusulkan di Provinsi Tapanuli dan Toba Raya) serta penolakan dari beberapa daerah (seperti Simalungun yang menolak bergabung dengan Provinsi Tapanuli)  menunjukkan bahwa potensi konflik kepentingan ini sangat nyata. Jika tidak dikelola dengan baik, perasaan egosentrisme daerah dapat muncul, yang dapat mengganggu harmoni sosial dan stabilitas politik.

2. Kesiapan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemerintahan

Pemekaran daerah memerlukan kesiapan administratif, ekonomi, dan sumber daya manusia (SDM) yang matang. Namun, kenyataannya, banyak daerah otonom baru yang lambat dalam mencapai tujuan peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan karena ketersediaan SDM yang belum siap. Pengalihan pegawai juga menjadi persoalan yang sering muncul. Tanpa SDM yang kompeten dan sistem tata kelola yang kuat, pembentukan provinsi baru dapat memperburuk kualitas layanan publik dan akuntabilitas.

3. Beban Fiskal dan Kemandirian Ekonomi

Pemekaran daerah seringkali menciptakan beban fiskal yang berat bagi pemerintah pusat dan daerah induk. Banyak daerah hasil pemekaran masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat serta provinsi induk karena minimnya sumber daya atau belum tergalinya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Ketergantungan ini menghambat kemandirian fiskal dan dapat menciptakan ketidakstabilan keuangan daerah dalam jangka panjang. Jika calon provinsi baru di Sumatera Utara tidak memiliki potensi PAD yang kuat dan terbukti mampu mandiri secara finansial, mereka berisiko menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Ancaman Kelestarian Lingkungan

Dampak negatif lain yang seringkali diabaikan adalah ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Proses pembangunan yang masif di daerah baru, terutama jika tidak diiringi dengan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang ketat, dapat menyebabkan kerusakan hutan, degradasi lingkungan, dan penurunan kualitas sumber daya alam. Pengalaman di Papua menunjukkan bahwa pemekaran wilayah cenderung merusak hutan dan melanggar tata ruang yang didasarkan pada prinsip pelestarian lingkungan hidup.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Wacana pemekaran provinsi di Sumatera Utara mencerminkan adanya aspirasi kuat untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Terdapat beberapa usulan calon provinsi, yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Timur, dan Provinsi Toba Raya, masing-masing dengan cakupan wilayah dan potensi ekonomi yang beragam.

Secara umum, calon-calon provinsi ini memiliki potensi ekonomi yang signifikan di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan sumber daya alam lainnya. Beberapa daerah juga menunjukkan capaian IPM yang baik dan komitmen terhadap akuntabilitas kinerja pemerintahan. Namun, tantangan serius terkait ketersediaan dan pemerataan infrastruktur dasar (terutama air bersih dan telekomunikasi di beberapa wilayah), serta kapasitas fiskal yang bervariasi dan potensi ketergantungan pada dana transfer, masih menjadi perhatian utama.

Aspek krusial yang perlu diperhatikan adalah potensi konflik akibat tumpang tindih wilayah dan aspirasi yang bersaing, serta pelajaran dari pengalaman pemekaran di Indonesia yang menunjukkan tingginya tingkat kegagalan (78%) akibat motivasi politik elit dan kurangnya kesiapan daerah. Kerangka hukum yang berlaku saat ini telah mencoba mengatasi masalah ini dengan menekankan persetujuan dari tingkat akar rumput (BPD/Forkom Kelurahan), bukan hanya dari elit lokal.

B. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis komparatif dan identifikasi tantangan, beberapa rekomendasi kebijakan dapat diajukan untuk mempertimbangkan potensi pemekaran provinsi di Sumatera Utara:

  1. Prioritaskan Kesiapan Daerah secara Holistik: Pemerintah pusat dan provinsi induk harus memastikan bahwa setiap usulan pemekaran memenuhi secara komprehensif seluruh persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Penekanan harus diberikan pada kesiapan riil daerah, bukan hanya pemenuhan persyaratan formal.
  2. Fasilitasi Konsensus dan Resolusi Konflik: Mengingat adanya tumpang tindih usulan wilayah dan aspirasi yang bersaing, pemerintah perlu memfasilitasi dialog yang intensif dan inklusif di antara semua pemangku kepentingan di wilayah yang diusulkan. Tujuannya adalah untuk mencapai konsensus yang kuat mengenai batas wilayah, cakupan kabupaten/kota, dan lokasi ibu kota. Mekanisme resolusi konflik yang efektif harus disiapkan untuk mencegah eskalasi ketidaksepahaman menjadi konflik sosial.
  3. Evaluasi Komprehensif Kapasitas Fiskal dan Kemandirian Ekonomi: Sebelum pemekaran disetujui, perlu dilakukan studi kelayakan fiskal yang mendalam untuk setiap calon provinsi. Studi ini harus secara realistis menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan daerah untuk membiayai operasional pemerintahan dan pembangunan tanpa ketergantungan berlebihan pada transfer pusat. Pembentukan provinsi baru tidak boleh menjadi beban tambahan bagi APBN.
  4. Investasi Infrastruktur dan Peningkatan Pelayanan Dasar: Jika pemekaran dianggap layak, pemerintah harus berkomitmen pada investasi infrastruktur dasar yang signifikan dan berkelanjutan di wilayah calon provinsi, terutama untuk mengatasi kesenjangan akses air bersih dan telekomunikasi yang masih ada di beberapa daerah. Peningkatan kualitas pelayanan dasar harus menjadi indikator keberhasilan utama, bukan sekadar pembentukan struktur pemerintahan baru.
  5. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola: Program pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan sistem tata kelola pemerintahan harus menjadi bagian integral dari rencana pemekaran. Ini termasuk pelatihan, penempatan pegawai yang kompeten, dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja yang efektif untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
  6. Pertimbangan Moratorium secara Selektif: Mengingat adanya moratorium DOB, setiap usulan pemekaran di Sumatera Utara harus didasari oleh argumen yang sangat kuat dan strategis, yang menunjukkan bahwa pemekaran tersebut akan memberikan dampak positif yang signifikan dan tidak dapat dicapai melalui optimalisasi tata kelola dan pembangunan di bawah struktur provinsi induk saat ini.

Dengan pendekatan yang hati-hati, terencana, dan partisipatif, potensi pemekaran provinsi di Sumatera Utara dapat dievaluasi secara objektif, dan jika memang diperlukan, dapat diwujudkan dengan meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 − = 46
Powered by MathCaptcha