Konteks perlindungan pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan hidup (Environmental Human Rights Defenders – EHRD) di Indonesia merupakan narasi yang sarat dengan risiko personal, tantangan litigasi, dan benturan kepentingan ekonomi makro. Salah satu figur paling representatif dalam dekade terakhir yang merangkum dinamika tersebut adalah Golfrid Siregar (1985–2019), seorang advokat lingkungan yang menjabat sebagai Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara. Karier Golfrid tidak sekadar mencerminkan perjalanan profesional seorang ahli hukum, melainkan sebuah manifestasi dari resistensi sistemik terhadap pola pembangunan yang mengabaikan integritas ekologis dan keadilan sosial bagi komunitas lokal.

Laporan ini membedah secara exhaustive setiap aspek perjuangan Golfrid Siregar, mulai dari latar belakang kariernya di WALHI, kasus-kasus litigasi strategis yang ia tangani, hingga misteri kematiannya yang memicu gelombang solidaritas internasional. Melalui analisis ini, akan terlihat bagaimana Golfrid bergerak di antara celah-celah regulasi perizinan lingkungan untuk menuntut akuntabilitas negara dan korporasi, serta bagaimana risiko pekerjaan tersebut akhirnya berujung pada akhir hayatnya yang tragis di Medan pada Oktober 2019.

Profil Profesional dan Visi Strategis di WALHI Sumatera Utara

Golfrid Siregar memulai kiprahnya sebagai bagian dari tim advokasi hukum WALHI Sumatera Utara pada tahun 2016. Sebagai seorang advokat yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, ia memiliki posisi unik sebagai jembatan antara gerakan aktivisme akar rumput dengan prosedur hukum formal di pengadilan. Di WALHI, peran Golfrid sangat sentral sebagai Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan, yang mengharuskannya melakukan bedah mendalam terhadap setiap dokumen perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi merugikan lingkungan hidup.

Visi perjuangan Golfrid didasarkan pada keyakinan bahwa hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak industri ekstraktif. Ia tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi secara aktif turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti primer, mendampingi petani yang lahannya disengketakan, hingga nelayan yang ekosistem lautnya dihancurkan oleh penambangan. Kapasitasnya dalam mengidentifikasi maladministrasi dalam proses perizinan menjadikannya ancaman nyata bagi proyek-proyek bernilai miliaran dolar yang prosedur lingkungannya cacat hukum.

Episentrum Perjuangan: Megaproyek PLTA Batang Toru

Fokus utama karier Golfrid Siregar dalam tahun-tahun terakhirnya adalah perlawanan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan. Proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur energi biasa, melainkan megaproyek senilai US1,6 miliar yang didanai melalui skema investasi internasional, termasuk keterlibatan Bank of China. Lokasi proyek ini berada di jantung Ekosistem Batang Toru, yang secara ilmiah diakui sebagai satu-satunya habitat bagi orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies kera besar paling langka dan terancam punah di dunia.

Struktur Argumen Hukum dan Risiko Geologis

Golfrid bersama tim hukum WALHI Sumatera Utara menyusun strategi litigasi yang komprehensif untuk membatalkan izin lingkungan PLTA Batang Toru yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Argumen hukum yang dibangun tidak hanya terbatas pada isu biodiversitas, tetapi juga mencakup aspek keselamatan publik dan integritas geologis.

Komponen Analisis Hukum Detail Temuan dan Dasar Gugatan
Izin Lingkungan Menentang SK Gubernur Sumut tentang Izin Lingkungan yang dinilai mengabaikan prosedur partisipasi publik dan data ekologis terbaru.
Rawan Bencana Menyoroti bahwa lokasi bendungan berada di episentrum gempa dan sangat dekat dengan patahan tektonik aktif (Sesar Sumatera), yang tidak dikaji secara mendalam dalam AMDAL.
Fragmentasi Habitat Memperjuangkan perlindungan terhadap 800 ekor orangutan Tapanuli yang tersisa, di mana proyek akan memicu fragmentasi hutan yang mempercepat kepunahan spesies.
Korupsi & Misappropriation Melaporkan dugaan penyimpangan dana dan indikasi korupsi terkait proyek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Integritas Dokumen Mengungkap skandal pemalsuan tanda tangan ahli lingkungan dalam dokumen AMDAL perubahan yang digunakan perusahaan untuk melegitimasi proyek.

Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan WALHI pada Maret 2019 dengan alasan prosedur telah terpenuhi, Golfrid terus berupaya melalui jalur hukum lain. Ia melihat bahwa kekalahan di pengadilan bukan akhir dari perjuangan, melainkan momentum untuk mengungkap lebih dalam mengenai cacat administrasi di balik layar. Keyakinannya bahwa “pembangunan tidak boleh menempatkan barisan nyawa rakyat terancam” menjadi landasan moral bagi upaya banding dan pelaporan pidana yang ia lakukan selanjutnya.

Skandal Pemalsuan AMDAL: Pertarungan Melawan Impunitas

Salah satu kontribusi paling krusial Golfrid Siregar adalah keberhasilannya mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Dr. Onrizal, seorang ahli kehutanan dari Universitas Sumatera Utara, dalam dokumen revisi atau adendum AMDAL PLTA Batang Toru. Dr. Onrizal menyatakan secara terbuka bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen baru yang diajukan oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) untuk memperoleh izin lingkungan. Bahkan, ijazah dan biografi Onrizal digunakan tanpa izin dalam dokumen publik tersebut.

Golfrid mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Namun, laporan tersebut menghadapi resistensi sistemik. Polda Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3), sebuah keputusan yang sangat kontroversial mengingat bukti pengakuan dari ahli yang bersangkutan sudah sangat jelas. Tidak menyerah pada impunitas di tingkat daerah, Golfrid kemudian melaporkan tiga oknum penyidik Polda Sumut (berinisial JN, SR, dan AY) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes POLRI atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut.

Eskalasi perlawanan ini menunjukkan bahwa Golfrid tidak hanya berhadapan dengan korporasi, tetapi juga dengan elemen di dalam institusi penegak hukum yang dinilainya tidak imparsial. Pada September 2019, hanya beberapa minggu sebelum kematiannya, Golfrid menerima undangan dari Propam Mabes POLRI untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai laporannya terhadap penyidik Polda Sumut. Momentum ini menandakan bahwa perjuangan Golfrid mulai mencapai titik sensitif di lingkaran kekuasaan.

Advokasi Regional dan Pendampingan Komunitas Lokal

Karier Golfrid Siregar juga ditandai dengan dedikasi yang tak kenal lelah pada berbagai konflik agraria dan lingkungan di wilayah Sumatera Utara lainnya. Ia memahami bahwa ketidakadilan ekologis memiliki pola yang serupa di berbagai sektor industri.

Perlawanan Terhadap Tambang Pasir Pantai Labu

Di Deli Serdang, Golfrid menjadi pembela utama bagi nelayan di Kecamatan Pantai Labu yang terdampak oleh pengerukan pasir laut masif. Penambangan ini telah berlangsung sejak 2008 dan menyebabkan abrasi pantai yang menghancurkan hutan mangrove serta pemukiman warga. Pada tahun 2008 saja, volume pasir yang dikeruk mencapai 300 juta meter kubik, dan terdapat rencana untuk mengeruk tambahan 38 juta meter kubik. Golfrid secara konsisten mendesak pencabutan izin tambang ini dan menuntut rehabilitasi ekosistem mangrove yang telah rusak parah.

Konflik Industri di Siantar dan Karo

Dedikasi Golfrid meluas hingga ke Kota Siantar, di mana ia mendampingi warga yang berkonflik dengan perusahaan beton PT Mitra Beton terkait dampak lingkungan operasional pabrik di pemukiman. Di Kabupaten Karo, ia terlibat dalam pendampingan masyarakat desa yang menghadapi ancaman perambahan hutan dan pembalakan liar (illegal logging). Di mata komunitas-komunitas ini, Golfrid bukan sekadar pengacara dari kota, melainkan rekan seperjuangan yang bersedia menanggung risiko demi hak-hak konstitusional mereka.

Pendampingan Sengketa Perkebunan Sawit

Sebagai Manajer Kajian Hukum, Golfrid juga memimpin tim dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat adat dan petani lokal dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ia aktif melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menyerobot lahan warga atau tidak memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan mereka. Kerja-kerja ini sering kali melibatkan kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum lain seperti LBH Medan dan PBHI Sumatera Utara, memperkuat basis perlindungan bagi pembela HAM di wilayah tersebut.

Tragedi di Underpass Titi Kuning: Sebuah Misteri Kematian

Kematian Golfrid Siregar pada awal Oktober 2019 memicu krisis kepercayaan publik terhadap narasi keamanan bagi para aktivis. Kronologi kejadian menunjukkan serangkaian peristiwa yang penuh dengan anomali dan kejanggalan yang sulit dijelaskan melalui logika kecelakaan lalu lintas biasa.

Garis Waktu Peristiwa Terakhir (Oktober 2019)

Hari/Tanggal Deskripsi Peristiwa dan Temuan
Rabu, 2 Okt (17:00) Golfrid pamit kepada istrinya, Resmi Barimbing, untuk mengirim paket ke JNE dan bertemu seseorang di Marendal.
Rabu, 2 Okt (20:00-23:50) Mengunjungi paman (Bapa Uda) di Marendal. Terlihat santai bermain dam dan minum teh/kopi hitam bersama warga. Kondisi sehat dan bugar.
Kamis, 3 Okt (01:00) Ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di underpass Titi Kuning, Medan, oleh seorang tukang becak. Tanpa identitas, dompet, ponsel, laptop, dan helm.
Kamis, 3 Okt (11:00) Polisi melacak keluarga melalui pelat nomor motor. Golfrid dioperasi di RSUP Adam Malik untuk pengangkatan tempurung kepala yang remuk.
Minggu, 6 Okt (14:40) Golfrid menghembuskan napas terakhir setelah tiga hari koma tanpa sempat memberikan keterangan.
Senin, 7 Okt (19:00) Polisi memerintahkan mobil jenazah yang sedang dalam perjalanan ke Simalungun untuk kembali ke Medan guna autopsi di RS Bhayangkara.

Kematian ini meninggalkan seorang istri dan seorang bayi perempuan yang baru lahir, Velycia. Pernyataan resmi dari Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Agus Andrianto, menyatakan bahwa Golfrid adalah korban kecelakaan lalu lintas tunggal dan ditemukan kandungan alkohol dalam lambungnya. Namun, narasi ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga dan koalisi masyarakat sipil berdasarkan serangkaian fakta fisik yang kontradiktif.

Analisis Komparatif: Narasi Kecelakaan vs Temuan Forensik Independen

Penolakan publik terhadap versi kecelakaan tunggal didasarkan pada ketidaksesuaian antara kondisi tubuh korban dengan mekanisme kecelakaan sepeda motor. Koalisi #JusticeForGolfrid menyoroti beberapa poin kritikal yang mengindikasikan adanya rekayasa di tempat kejadian perkara (TKP).

Aspek Observasi Versi Kepolisian (Laka Lantas Tunggal) Fakta Lapangan & Investigasi Sipil
Luka Kepala Akibat benturan keras dengan trotoar karena tidak memakai helm. Luka sangat terlokalisasi: tempurung kepala depan remuk dan memar di mata kanan, konsisten dengan pukulan benda tumpul secara langsung.
Luka Ekstremitas Mengklaim ada luka lecet di tubuh korban. Tidak ditemukan luka seret, lecet, atau sobekan pada tangan dan kaki yang umumnya terjadi pada korban jatuh dari motor di aspal.
Kondisi Pakaian Sesuai dengan situasi kecelakaan. Baju dan celana tidak robek atau terbakar aspal. Ditemukan bercak lumpur dan tanah basah, padahal lokasi penemuan adalah aspal kering di underpass.
Kerusakan Motor Kerusakan pada spion dan lampu sein mencirikan kecelakaan. Kerusakan motor sangat minim (hanya goresan ringan) dan tidak sebanding dengan fatalitas luka pecahnya tengkorak kepala korban.
Substansi Alkohol Mengklaim ada alkohol dalam lambung berdasarkan autopsi. Saksi mata di warung terakhir menyatakan Golfrid hanya minum kopi hitam. Keluarga menegaskan Golfrid bukan seorang peminum.

Ketidakjelasan mengenai TKP juga menjadi poin krusial. Awalnya, keluarga diinformasikan bahwa kejadian berada di flyover Jamin Ginting, namun kemudian berubah menjadi underpass Titi Kuning. Perbedaan lokasi ini, ditambah dengan tidak ditemukannya darah di lokasi penemuan korban, memunculkan dugaan kuat bahwa Golfrid dianiaya di tempat lain, lalu tubuhnya sengaja “dibuang” di jalanan untuk mengesamarkan motif pembunuhan menjadi kecelakaan biasa.

Eskalasi Internasional dan Solidaritas Hak Asasi Manusia

Kematian mencurigakan seorang advokat lingkungan di tengah perjuangannya melawan proyek infrastruktur besar segera menarik perhatian komunitas internasional. Golfrid Siregar bukan sekadar aktivis lokal; ia adalah bagian dari jaringan global pembela lingkungan hidup.

Human Rights Watch melalui peneliti senior Andreas Harsono menyatakan bahwa kematian Golfrid di bawah keadaan mencurigakan menuntut investigasi yang cepat, menyeluruh, dan imparsial. Amnesty International turut melayangkan surat terbuka kepada otoritas Indonesia untuk memastikan bahwa latar belakang pekerjaan Golfrid sebagai pembela HAM dijadikan pertimbangan utama dalam penyidikan.

Di dalam negeri, Koalisi Pembela HAM yang terdiri dari WALHI, KontraS, YLBHI, Greenpeace Indonesia, hingga PERADI, memberikan tekanan konstan agar kasus ini diambil alih oleh Mabes POLRI karena adanya potensi konflik kepentingan di Polda Sumut. Mereka menyoroti pola kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, dengan menyebut nama-nama seperti Indra Pelani, Salim Kancil, dan Yohanes Balubun sebagai contoh pembela HAM yang tewas dalam kondisi serupa namun penyelesaian hukumnya sering kali dianggap tidak adil.

Sebagai bentuk penghormatan dan tuntutan keadilan, WALHI dan berbagai organisasi sipil mengadakan aksi “Kamisan” khusus untuk memperingati Golfrid Siregar. Gerakan ini menegaskan bahwa Golfrid telah menjadi simbol bagi kerentanan para EHRD di Indonesia yang harus berhadapan dengan kekuatan korporasi dan ketidakprofesionalan aparat keamanan.

Lanskap Proyek Batang Toru Pasca-Tragedi (2025–2026)

Meskipun Golfrid telah tiada, implikasi dari perjuangannya terus membayangi kelanjutan proyek PLTA Batang Toru. Hingga akhir tahun 2025, proyek ini tetap berada dalam sorotan karena berbagai masalah lingkungan dan keterlambatan operasional yang signifikan.

Dinamika Operasional dan Lingkungan

Berdasarkan laporan terkini, progres konstruksi PLTA Batang Toru mencapai puncaknya pada tahun 2025 dengan target operasional unit pertama pada akhir Desember 2025 atau awal 2026. Namun, pembangunan ini dibayar mahal dengan degradasi lingkungan yang serius. Dalam periode 2017–2024, aktivitas proyek telah menggerus 535,25 hektar kawasan hutan dan berdampak pada lebih dari 6.000 hektar area sekitarnya.

Indikator Proyek Status Tahun 2025/2026
Status Operasional Uji penggenangan waduk dimulai akhir 2025, operasional komersial (COD) diproyeksikan awal 2026.
Risiko Ekologis Kawasan koridor satwa terdegradasi 1.500 ha dalam 3 tahun terakhir akibat pembukaan jalan dan infrastruktur.
Intervensi Pemerintah Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian operasional hulu DAS Batang Toru untuk audit lingkungan per Desember 2025.
Pendanaan Penarikan dana dari Bank of China sempat terhenti karena kekhawatiran lingkungan dan tekanan internasional.

Langkah Menteri Lingkungan Hidup yang memerintahkan audit lingkungan menyeluruh pada akhir 2025 menunjukkan bahwa kekhawatiran yang disuarakan oleh Golfrid Siregar sejak tahun 2018 mengenai ancaman terhadap DAS Batang Toru adalah fakta ilmiah yang nyata. Banjir bandang yang membawa material kayu di hilir sungai menjadi bukti nyata dari kerusakan hutan di hulu yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh tim WALHI Sumatera Utara.

Mekanisme Impunitas dan Masa Depan Perlindungan EHRD

Kasus Golfrid Siregar menjadi cermin retak bagi perlindungan pembela HAM lingkungan di Indonesia. Meskipun ada penangkapan terhadap tiga orang (tukang becak dan dua rekannya), mereka hanya dijerat dengan pasal pencurian (pemberatan) atas barang-barang Golfrid yang hilang, bukan atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal ini dipandang oleh koalisi masyarakat sipil sebagai upaya untuk mendegradasi kasus pembunuhan berencana menjadi tindak kriminal umum (pencurian dan kecelakaan) demi menghindari pengungkapan aktor intelektual di baliknya.

Hingga tahun 2025, belum ada instrumen hukum yang cukup kuat di Indonesia, seperti undang-undang Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang mampu melindungi para aktivis dari kriminalisasi dan kekerasan fisik. Kasus Golfrid Siregar tetap menjadi pengingat pahit bahwa tanpa perlindungan negara yang konkret, perjuangan untuk melestarikan lingkungan hidup di Indonesia adalah jalan yang sangat berbahaya.

Warisan Perjuangan: Melampaui Sebuah Nama

Perjuangan Golfrid Siregar meninggalkan warisan intelektual dan moral bagi gerakan lingkungan hidup. Ia menunjukkan bahwa seorang pengacara lingkungan harus memiliki keberanian untuk membongkar kejahatan administrasi negara, seperti pemalsuan dokumen publik, yang sering kali menjadi “pintu masuk” bagi penghancuran ekosistem. Dedikasinya dalam membela orangutan Tapanuli, nelayan Pantai Labu, dan masyarakat adat di Sumatera Utara telah menginspirasi generasi baru advokat lingkungan untuk tetap teguh pada integritas meskipun berada di bawah ancaman.

Penghargaan internasional dan pengakuan dari berbagai lembaga dunia terhadap kontribusi Golfrid membuktikan bahwa suaranya bergema jauh melampaui batas-batas fisik Sumatera Utara. Setiap kemajuan dalam perlindungan habitat di Batang Toru atau penghentian aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut adalah kelanjutan dari napas perjuangan yang pernah ia embuskan.

Kesimpulan: Tuntutan Keadilan yang Belum Tuntas

Secara keseluruhan, karier Golfrid Siregar adalah narasi tentang integritas hukum yang berhadapan dengan kekuasaan ekonomi yang opresif. Meskipun kepolisian secara resmi telah menutup kasusnya sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, besarnya kejanggalan fisik dan konteks ancaman yang dialaminya membuat publik tetap meyakini bahwa Golfrid adalah korban dari konspirasi pembungkaman.

Investigasi terhadap kematiannya harus tetap dibuka sebagai janji keadilan bagi keluarga dan rekan-rekannya di WALHI. Lebih dari itu, negara berhutang pada Golfrid sebuah kebijakan perlindungan yang nyata bagi setiap individu yang berani berdiri demi kelestarian alam. Keadilan bagi Golfrid Siregar bukan hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi tentang memastikan bahwa tidak ada lagi nyawa yang hilang demi perjuangan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kasus ini akan terus menjadi “alarm” bagi demokrasi Indonesia, mengingatkan bahwa selama pembela lingkungan belum aman, maka masa depan ekologis bangsa ini pun berada dalam ketidakpastian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 4 = 9
Powered by MathCaptcha