Oleh :

Muhammad Yusuf Siregar

Advokat/Dosen Tetap Universitas Labuhanbatu

A.       PENDAHULUAN

Wakaf sebagai Salah satu ajaran Islam mempunyai sandaran ideologi yang sangat kental dan kuat sebagai kelanjutan orang-orang terdahulu sebelum Islam, meskipun saat itu belum dinamakan wakaf. Yaitu, segala sesuatu yang berpuncak pada keyakinan terhadap Keesaan Tuhan harus dibarengi dengan kesadaran akan perwujudan keadilan sosial. Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakkan persoalan harta dalam tinjauan yang relatif, yaitu harta yang dimiliki seseoarang atau lembaga harus mempunyai kandungan nilai-nilai sosial (humanistik).

Wakaf juga sebagai usaha pembentukan watak kepribadian seorang muslim untuk melepaskan sebagian hartanya demi kepentingan orang lain, juga merupakan investasi pembangunan yang bernilai tinggi tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan termasuk diantara sekian sasaran wakaf dalam   ajaran Islam, sedangkan dalam fungsi sosial wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan.

Wakaf apabila dikelola dengan baik tentu sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Seperti diketahui di Indonesia hampir semua tempat ibadah umat agama Islam merupakan tanah wakaf, bahkan banyak sarana- sarana pendidikan, rumah sakit dan sarana kepentingan umum lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik akan banyak menimbulkan permasalahan- permasalahan yang pada akhirnya tanah wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat yang disalahgunakan oleh orang-orang menginginkan tanah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Permasalahan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, adanya upaya untuk menukar gulingkan (Ruilslag) lokasi Mesjid yang berada di pinggir jalan Raya dengan Puskesmas Pemerintah Daerah yang tidak begitu jauh juga dari lokasi tersebut. Begitu pula halnya permasalahan yang saat ini terjadi terhadap Perwakafan Tanah yang awalnya diperuntukkan untuk sebuah Mesjid di YPPDS Labuhanbatu yang berujung dengan gugatan perwakafan di Pengadilan Agama Rantauprapat, serta tukar menukar antara kantor partai politik dengan Masjid di Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun karena proses administrainya menyalahi ketentuan hukum yang ada sehingga menimbulkan Konflik antara Pewakif dengan Pihak Pengelola. Permasalahan yang memicu konflik dikalangan masyarakat yang tanpa didasari dengan pemahaman yang matang. Atas dasar inilah melatarbelakangi penulisan buku ini.

Penukargulingan (Ruislaq) tanah Wakaf yang menimbulkan konflik berkepanjangan khususnya di Kabupaten Labuhanbatu menarik untuk dibahas terkait dengan Mekanisme Perwakafan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan dikaitkan dengan Konsep Maslahah Mursalah Qawaid Fiqhiyah.

B.        PEMBAHASAN

1.      Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa arab, yaitu al-waqfu yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Dalam bahasa Indonesia kata waqaf biasa diucapkan dengan wakaf dan ucapan inilah yang dipakai dalam perundang- undangan di Indonesia. Sedangkan menurut istilah wakaf menghentikan atau menahan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta tersebut dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT.

Menurut syara‟ waqaf adalah penahanan sejumlah kekayaan yang dapat dimanfaatkan serta tetap utuh wujudnya yang akan dialokasikan pada kegiatan yang hukumnya mubah dan telah ada.

Beberapa defenisi wakaf yang dikemukakan oleh ulama dan pendapat pakar pada hakikatnya mengandung makna yang sama. Hasballah Thaib dalam bukunya Hukum Benda Menurut Islam mengemukakan bahwa „berwaqaf berarti adanya penyerahan hak milik seseorang menjadi hak milik Allah atau menjadi hak umum, untuk digunakan hasil dan manfaatnya oleh umum atau orang yang tertentu bergantung kepada siqhat yang menentukan waqaf itu sendiri‟.7

Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Sejalan dengan itu Ahmad Azhar Basyir mendefinisikan bahwa wakaf menurut istilah, yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mencari keridhaan Allah SWT.

Imam Suhadi dalam bukunya Hukum Wakaf di Indonesia mengemukakan Wakaf adalah pemisahan suatu harta benda seseorang yang disahkan, dan benda itu ditarik dari benda milik perseorangan dialihkan penggunaanya kepada jalan kebaikan yang diridhai Allah SWT.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/memisahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 mengemukakan pengertian wakaf adalah: “Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam”.

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengartikan wakaf sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa diwarisi, atau dijual, atau dihibahkan, dan mendermakan hasilnya kepada penerima wakaf.

Beberapa pengertian wakaf diatas, dapat ditarik cakupan bahwa wakaf, meliputi:

  1. Harta benda milik seseorang atau kelompok orang
  2. Harta benda tersebut bersifat kekal zatnya, tidak habis apabila
  3. Harta benda tersebut dilepas kepemilikannya oleh
  4. Harta benda yang dilepas kepemilikannya tidak bisa dihibahkan, diwariskan, atau diperjualbelikan.
  5. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.

Keseluruhan definisi wakaf yang dikemukakan di atas tampak secara jelas bahwa wakaf itu adalah berarti menahan harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama.

2.      Rukun Dan Syarat Wakaf

Setelah diketahui apa yang dimaksud dengan waqaf, maka untuk kesempurnaanya haruslah memenuhi ketentuan ketentuan yang ada di dalamnya berupa rukun dan syarat-syaratnya. Dalam wakaf ada beberapa unsur (rukun) yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Adanya orang yang berwaqaf;
  2. Adanya harta yang diwaqafkan;
  3. Tujuan waqaf (tempat berwaqaf);
  4. Lafazh (kalimat)

Dari keempat rukun waqaf diatas, maka berikut akan dikemukakan pula syarat – syarat waqaf tersebut yaitu :

a.         Adanya wakif (orang yang berwakaf)

Adapun syarat bagi orang yang berwakaf (wakif) adalah sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa/dipaksa, telah baliqh serta wakif adalah benar pemilik harta yang diwakafkan. Pasal 215 (2) KHI disebutkan bahwa wakif adalah orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Adapun syarat wakif dilanjutkan dalam pasal 217 KHI yaitu :

  1. Badan-badan hukum indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta orang yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal badan-badan hukum maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.

b.        Maukuf (benda yang di wakafkan)

Adapun syarat harta benda yang diwakafkan adalah sebagai berikut :

  1. Benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak sekali pakai.
  2. Benda wakaf dapat berupa milik kelompok atau badan

Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 dalam Pasal 215 (4) disebutkan bahwa benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Adapun syarat benda wakaf menurut versi KHI merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa (pasal 217 ayat (3)).

c.           Maukuf Alai’h (Tujuan Wakaf)

Berwakaf seharusnya wakif menentukan tujuan ia mewakafkan harta benda tersebut apakah harta itu diwakafkan khusus untuk menolong keluarganya sendiri, fakir miskin, sabilillah, ibn sabil atau untuk kepentingan umum. Yang jelas, syarat dari tujuan wakaf tersebut adalah untuk kebaikan dan mencari keridhaan Allah serta mendekatkan diri kepada Nya.

d.        Lafadz (kalimat) wakaf

Sighat atau pernyataan wakaf adalah kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah benda miliknya baik secara lisan maupun tulisan. Ikrar wakaf juga merupakan tindakan hukum yang bersifat deklaratif (sepihak). Untuk itu tidak diperlukan adanya qabul (penerimaan) dari orang yang menikmati manfaat wakaf tersebut. Namun, demi tertib hukum dan administrasi demi menghindari penyalahgunaan wakaf sebagaimana ketentuan pasal 218 KHI disebutkan bahwa “Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir dihadapan pejabat pembuat akta wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (6) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.”

e.         Nadzir Wakaf

Memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat benda wakaf, maka kehadiran nadzir sangatlah diperlukan. Untuk menjadi seorang nadzir diperlukan syarat sebagaimana dsebutkan dalam pasal 219 KHI adalah :

  1. Nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Beragama Islam
    3. Dewasa
    4. Sehat Jasmani dan Rohani
    5. Tidak berada dibawah pengampuan
    6. Bertempat tinggat dikecamatan tempat letak benda yang
  2. Jika berbentuk badan hukum, maka nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Badan hukum Indonesia yang berkedudukan di
    2. Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang
  3. Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Nadzir sebelum melaksanakan tugas, harus mengucapkan sumpah dihadapan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi.
  5. Jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan sekurang- kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat oleh kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran majelis ulama kecamatan dan Camat setempat.

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan, unsur yang harus dipenuhi dalam sebuah wakaf adalah sebagai berikut :

  1. Wakif
  2. Nadzir
  3. Harta benda wakaf
  4. Ikrar wakaf
  5. Peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf

Pasal 1 ayat ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 disebutkan nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Menurut penjelasan Pasal I ayat (4) peraturan tersebut yang dimaksud kelompok orang dalam rumusan itu adalah kelompok orang-orang yang merupakan satu kesatuan atau merupakan suatu pengurus, sedangkan badan hukum adalah badan hukum diluar pengertian Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tantang badan hukum yang memiliki hak atas tanah, tetapi badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman seperti yayasan keagamaan dan badan sosial lainnya.

3.      Dasar Hukum Wakaf

Allah Swt telah mensyari‟atkan wakaf, menganjurkan dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Nya. Hasballah Thaib mengemukakan bahwa dalam ajaran Islam yang menjadi sumber hukum wakaf adalah Al-qur‟an dan hadis. Ayat al-Qur‟an yang berkaitan dengan wakaf antara lain yaitu:

  1.  Surat Ali Imran ayat 92 yang terjemahannya : “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
  2. Surat Al-Hajj ayat 77 yang terjemahannya : “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
  3. Surat Al-Baqarah ayat 261 yang terjemahannya : “perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.
  4. Surat Al-Baqarah ayat 273 yang terjemahannya “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui”.

Hadits yang didasarkan menjadi hukum wakaf adalah : Hadits yang diriwayatkan oleh Abi hurairoh yang terjemahannya : bahwa Rosulullah SAW bersabda “apabila meninggal manusia, maka terputuslah pahala dan segala amalnya kecuali tiga macam yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang soleh yang selalu mendoakannya”;

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Annas yang terjemahannya : tatkala turun ayat lantanululbirrr, abu talhah lalu berkata kepada rosulullah; ya Rosulullah, Allah tabaroka wataala berfirman : lantanalu al-birr. sesungguhnya hartaku yang paling kucintai adalah kebun bairuha” dan sesungguhnya harta itu aku sedekahkan kepada jalan Allah dan aku berharap harta itu sebagai baktiku disisiNya aku serahkan kepada engkau ya Rosulullah untuk menggunakannya.  Rosulullah bersabda : alangkah besar labanya, itulah harta yang berlaba. aku telah mendengar ucapanmu, dan upaya harta itu engkau berikan kepada kerabatmu, “abu thalhah berkata : aku akan lakukan ya rosulullah”. lalu abu talhah membagi-bagikan kepada kerabat dan sepupunya.
  2.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar yang terjemahannya Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku tentang tanah itu? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, wakafkan tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar mewakafkan tanah itu dalam arti tidak boleh dijual, atau dihibahkan atau diwariskan. Ia menyedekahkannya hasil tanah itu kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, memerdekakan budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud mencari kekayaan.
  3. Hadits yang diriwayatkan oleh Akhmad dan Al Buhari yang terjemahannya : dari Abu Khurairoh bahwa Rosulullah bersabda : barang siapa yang mewakafkan seekor kuda dijalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka makannya, tahinya dan kencingnya akan menjadi timbangan dihari kiamat.
  4. Hadits yang diriwayatkan oleh khalid bin walid yang terjemahannya: bahwa Rosulullah SAW bersabda : adapun Khalid maka ia telah mewakafkan baju-baju perang dan peralatannya dijalan Allah.

 Selain sumber Hukum Alqur‟an dan Hadis, Konteks hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.
  2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977.
  4. Intruksi Bersama Menag RI dan Kepala BPN No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
  5. Peraturan direktur jendral bimbingan masyarakat islam No. Kep/D/75/78 tentang formulir dan pedoman pelaksanaan peraturan-peraturan tentang perwakafan tanah milik.
  6. Keputusan Menteri Agama no. 73 tahun 1978 tentang pendelegasian wewenang kepada kantor wilayah departemen agama provinsi / setingkat diseluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala kantor urusan agama kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  7. Intruksi Menteri Agama no. 3 tahun 1979 tentang petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Agama no. 73 tahun 1978 pendelegasian wewenang kepada kantor wilayah departemen agama provinsi / setingkat diseluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala kantor urusan agama kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  8. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
  9. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, Surat Keterangan Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (pasal 29 ayat 2 berbunyi: Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan [qard al- hasan]).
  10. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan.

Pasal 1 angka 5 UU No. 41 tahun 2004 tentang perwakafan menyatakan bahwa harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Dalam hal ini pasal 16 UU No. 41 tahun 2004 membagi harta benda wakaf menjadi :

  1. Benda tidak bergerak, dan
  2. Benda

Benda tidak bergerak sebagai mana dimaksud dalam pasal 16 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 menjelaskan:

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Benda   bergerak sebagai mana dimaksud dalam pasal 16 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 adalah :

  1. Uang;
  2. Logam mulia
  3. Surat berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak atas kekayaan intelektual
  6. Hak sewa, dan
  7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Ruilslag benda Wakaf Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan dan Kompilasi Hukum Islam.

Masalah mengganti tanah waqaf sebenarnya sudah banyak dikaji dari beberapa aspek hukum, baik itu hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maupun di kajian secara hukum Islam. Pada dasarnya harta wakaf harus dapat dipertahankan asalnya, tidak boleh dipindah tangankan (dijual, dihibahkan dan diwariskan) atau dialihkan untuk jenis penggunaan selain yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Tetapi apabila harta wakaf itu tidak dapat bermanfaat lagi atau dimungkinkan akan berkurang kemanfaatannya, menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tidak ada halangan untuk memindah tangankan, asalkan hasilnya dapat dipergunakan lagi sebagai pengganti, sehingga dapat dimanfaatkan kembali. Sebaliknya apabila dengan perubahan penggunaan itu hasilnya tidak dapat dipakai pengganti atau semakin berkurangnya kemanfaatannya, hal ini tidak diperbolehkan. Jadi, kriteria boleh atau tidaknya perubahan penggunaan harta wakaf selain tercantum di dalam ikrar wakaf adalah dapat atau tidaknya harta wakaf tersebut dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Perubahan penggunaan harta wakaf ini pernah dilakukan Umar bin Khattab yang telah mengganti Mesjid Kufah yang lama dengan mesjid baru, tempatnya pun beliau pindahkan ke tempat lain karena tempat yang lama dipergunakan untuk pasar.

Ibnu Qadamah dalam kitabnya al-Muqhni sebagaimana dikutip oleh Abdul Somad dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam mengemukakan “apabila harta waqaf itu rusak atau tidak bermanfaat sesuai dengan tujuannya, hendaknya dijual saja dan hasilnya digantikan barang lain yang bermanfaat  sesuai dengan tujuan waqaf, dan barang yang digantikan itu berkedudukan sebagai harta waqaf seperti semula”.

Abdul Somad juga mengutip pendapat Ahmad Azhar Basyir memberikan pijakan solusi dalam masalah perubahan perwaqafan, menurutnya amalan waqaf akan bernilai ibadah jika betul berfungsi seperti yang dituju. Oleh karena itu apabila terdapat yang berkurang , rusak atau tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya harus dicarikan jalan keluar agar dapat berfungsi, karna dalam fiqih dikenal konsep maslahat, yaitu memelihara maksud syara‟ yakni memberikan kemanfaatan dan menghindari hal-hal yang merugikan. Perinsip itu setidaknya dapat dijadikan pertimbangan dalam perubahan menukar dan menjual harta waqaf untuk mencapai fungsinya sebagaimana dinyatakan si waqif.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yakni pada Pasal 225 yang berbunyi:

  1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
  2. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
    1. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
    2. karena kepentingan 33

Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 yang sejalan dengan ketentuan Islam, mengemukakan bahwa pada dasarnya tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan tanah wakaf. Tetapi sebagai pengecualian, dalam keadaan khusus penyimpangan dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Agama. Sedangkan alasannya dapat berupa:

  1. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf, seperti diikrarkan oleh wakif.
  2. Karena kepentingan

Hasim Purba mengemukakan bahwa Pada prinsipnya wakaf adalah keabadian (Ta‟bidul Ashli), dan prinsip kemanfaatan (Tasbilul Manfaah). Sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan, b. Disita, c.dihibahkan, d. Dijual, e. Di tukar, dan f. Dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan juga mengatur tentang pengecualian pengalihan status harta benda wakaf yang antara lain menyatakan :

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
  • Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
  • Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Undang-Undang tentang wakaf diperbolehkan melakukan Ruislag (tukar guling) atas harta benda wakaf, namun apa yang tercantum dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan diatas, terlihat adanya kehati-hatian dalam tukar menukar harta benda wakaf. Dan masih menekankan upaya menjaga keabadian barang wakaf selama keadaannya masih normal-normal saja.

Berdasarkan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 dinyatakan bahwa :

  • Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan
  • Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  1. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
  2. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
  • Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika:
    1. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan; dan
    2. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang – kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
  • Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:
    1. pemerintah daerah kabupaten/kota;
    2. kantor pertanahan kabupaten/kota;
    3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
    4. kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
    5. Nazhir tanah wakaf yang

Hasim Purba lebih lanjut mengemukakan bahwa yang harus diperhatikan tentang nilai dan manfaat benda penukar agar memenuhi kriteria yaitu : harga nilai penukar memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) serta harta benda penukar berada diwilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan. Untuk itu prosedur penukaran terhadap harta benda wakaf yang diubah statusnya sebagai berikut :

  1. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut.
  2. Kepala Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  3. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, setelah menerima permohonan tersebut, membentuk tim dengan susunan (unsur PEMDA Kabupaten/Kota, kantor pertanahan Kabupaten/Kota, MUI Kabupaten/Kota,Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan nazhir tanah yang bersangkutan) untuk membuat surat keputusan.
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, meneruskan laporan tersebut dengan melampirkan hasil penelitian dari tim kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Profinsi setempat, dan selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Senada dengan pendapat diatas Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan penggunaannya harus dilaporkan oleh nadzir kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dalam hal ini Kepala Sub Direktorat Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 di atas, dimaksudkan agar dapat sedapat mungkin dihindarkan dari adanya perbuatan-perbuatan yang menyalahgunakan tanah wakaf.

Keharusan untuk mendaftarkan perubahan penggunaan tanah wakaf tersebut kepada pejabat yang berwenang adalah untuk tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf yang bersangkutan. Proses atau tata cara perubahan status dan perubahan penggunaan tanah wakaf diatur dalam Pasal 12 dan 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 sebagai berikut :

  • Nadzir wakaf bersangkutan mengajukan permohonan perubahan itu kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama, dalam hal ini Kepala Bidang Urusan Agama Islam, melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Kantor Depertemen Agama Kabupaten/Kota dengan menyebut jelas alasan-alasan permohonan perubahan itu;
  • Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan meneruskan permohonan itu ke Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang meneruskan permohonan itu kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama, masing-masing diiringi dengan pertimbangan;
  • Setelah permohonan itu diterima dan dipelajari, Kepala Bidang Urusan Agama Islam pada Kantor Departemen Agama atas nama Kepala Kantor tersebut menolak atau menyetujui permohonan perubahan penggunaan tanah wakaf itu;
  • Apabila permohonan perubahan itu mengenai status tanah wakaf misalnya untuk kepentingan umum karena tanah itu dijadikan jalan raya, permohonan perubahan status itu diteruskan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji atas nama Menteri Agama memberikan persetujuan atau menolak permohonan itu secara tertulis. Apabila perubahan status tanah wakaf diizinkan, tanah wakaf itu harus diberi penggantian sekurangkurangnya senilai dan seimbang dengan kegunaannya sesuai dengan ikrar wakaf semula;
  • Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam untuk perubahan penggunaan tanah wakaf atau Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji untuk merubah status, nadzir wakaf yang bersangkutan wajib segera melaporkan hal itu kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota untuk memperoleh penyesuaian pendaftaran perwakafan lebih lanjut.

5.      Ruilslag (Merubah) benda Wakaf Berdasarkan Pandangan Ulama.

Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda wakaf, dan benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Kalau suatu ketika benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya atau berkurang manfaatnya kecuali dengan adanya perubahan pada benda wakaf tersebut, seperti menjual, merubah bentuk/sifat, memindahkan ke tempat lain atau menukar dengan benda lain, sering terjadi konflik mengenai boleh atau tidak perubahan itu dilakukan terhadap benda wakaf.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah perubahan benda wakaf itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa kalau benda wakaf sudah tidak berfungsi atau kurang berfungsi, maka benda tersebut tidak boleh dijual, diganti, ataupun dipindahkan tetapi benda tersebut dibiarkan tetap dalam keadaannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Syafi‟i dan Malik. Alasan mereka adalah hadis Nabi yang disampaikan oleh Ibnu Umar, dimana dikatakan bahwa benda wakaf tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.

Perubahan status penggantian benda dan tujuan wakaf sangat ketat pengaturannya dalam Mazhab Syafi‟i. Keadaan darurat dan mempertimbangkan prinsip maslahat di kalangan para ahli fikih mazhab lain, perubahan itu dapat dilakukan, hal ini disandarkan pada pandangan agar manfaat benda wakaf itu dapat terus berlangsung sebagai sedekah jariah, tidak mubazir karena rusak atau tidak berfungsi lagi. Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menjual benda wakaf, menukarnya, atau memindahkannya dan menggunakan hasil penjualannya bagi kepentingan wakaf.

Abu Yusuf, murid Hanafi berpendapat bahwa benda wakaf tersebut tidak boleh dijual dan menggunakan hasil penjualannya. Sedangkan Muhammad, murid Hanafi juga berpendapat bahwa kalau benda wakaf tersebut sudah tidak berfungsi lagi, maka benda tersebut kembali kepada pemilik pertama atau wakif.

Hasan Maksum (Seketaris Majelis Ulama Kota Medan) sebagaimana mengutip pendapat Imam Ahmad, Abu Saur, Ibnu Taimiyah berpendapat tentang bolehnya menjual, merubah, mengganti, atau memindahkan benda wakaf yang sudah tidak berfungsi atau kurang berfungsi, karena rusak atau sebab lainnya. Kebolehan itu baik dengan alasan supaya benda wakaf tersebut bisa berfungsi sesuai dengan tujuan wakaf atau untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar bagi kepentingan manusia umumnya, seperti Mesjid yang sudah rusak atau rubuh tidak dapat dipergunakan lagi, alat-alat bangunan masjid tersebut dijual, hasil penjualannya dipergunakan untuk membangun masjid baru atau menambah pembangunan masjid yang baru. Demikian pula memindahkan masjid yang telah kehabisan pengunjung, karena adanya perobahan susunan tata kota, ke daerah lain dimana masyarakat memerlukan masjid.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk penggantian benda wakaf dengan yang lebih baik perlu diperhatikan dua hal :

  • Pertama, penggantian karena kebutuhan, misalnya karena sudah tidak bisa dipergunakan lagi, maka ia dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Seperti masjid, bila tempat disekitarnya rusak maka ia dipindahkan ke tempat lain atau dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Bila masjid rusak dan tidak mungkin lagi diramaikan, maka tanahnya dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Semua ini diperbolehkan, karena bila yang pokok tidak dapat mencapai maksud, maka digantikan oleh yang lainnya.
  • Kedua, penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Misalnya menggantikan hadiah dengan apa yang lebih baik darinya. Dan masjid bila dibangun masjid lain sebagai gantinya yang lebih layak bagi penduduk kampung, maka masjid yang pertama dijual. Hal ini dan yang serupa dengannya diperbolehkan menurut Ahmad dan ulama- ulama lainnya.

Dalil yang dipergunakan oleh Imam Ahmad adalah bahwa Umar bin Khattab yaitu memindahkan Mesjid Kufah yang lama ke tempat yang baru, dan tempat yang lama itu dijadikan pasar untuk penjual kurma. Ini adalah penggantian tanah masjid. Adapun penggantian bangunannya dengan bangunan lain, maka Umar dan Usman pernah membangun Mesjid Nabawi tanpa mengikuti konstruksi pertama dan dengan memberi tambahan. Demikian pula Masjidil Haram, seperti termuat dalam dua hadis sahih bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Aisyah ;

للٌا أن قمٌك حديث عيد بجاىلية لنقضت الكعبة لًألصقتيا بالأرض لًجعلت ليا بابيه , بابا يدخل الناس منو بًابا يخرج منو الناس )راًه البخاري مًسلم(

Artinya: Seandainya kaummu itu bukan masih dekat dengan kejahiliyahan, tentulah Ka‟bah itu akan aku runtuhkan, dan aku jadikan dalam bentuk rendah, serta aku jadikan baginya dua buah pintu, satu untuk masuk dan satu untuk keluar.

  

C.       PENUTUP

 Agar tidak terjadi konflik perwakafan dikemudian harinya, pewakif maupun nazhir selaku pihak yang menerima wakaf harus memahami ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.

  1. Penulis meminta kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu dan juga Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk kiranya melakukan pelatihan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama seluruh Kecamatan yang berhubungan dengan Mekanisme Perwakafan dengan ketentuan pula agar setiap Kepala Kantor Urusan Agama melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya kepala desa yang ada dikabupaten tersebut.

 

 

DAFTAR PUSTAKA BUKU

Adhie, Brahmana. Basri Nata Menggala, Hasan. (Penyunting), Reformasi Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta : Granit, 2004.

Agama RI. Departemen, Fiqih Wakaf, Jakarta : Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.

Agama, Departemen. RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, Jakarta: Jaya Sakti, 1991.

Agama, Departemen. RI., Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007.

Azhar Basyir, Ahmad. Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, Bandung: PT.Maarif, 1987.

Dahlan, Abdu Azi. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta :PT.Ichtiar Van Hoeve,1996.

Daud Ali, Mohammad. Sistem Ekonomi Islam, Zakat Dan Wakaf, Jakarta : IU Press, 1988.

Djunaidi, Achmad. Al-Asyhar, Thobieb. Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Mumtaz Fublishing, 2007.

Fatwa MUI Medan Nomor 192 / Kep./MUI-MDN / IV / 2007 ditetapkan tanggal 26 April 2007.

Haq Al-Syatibi, Hamka. Aspek Teologis Konsep Maslahah Dalam Kitab Al- Muwafaqat Jakarta: Erlangga, 2007.

Hasbullah Thaib, Hukum Benda Menurut Islam, Medan : Universitas Dharmawangsa, 1992.

Mulyadi, Mahmud. CRIMINAL POLICY (Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan), Medan : Pustaka Bangsa Press, 2008.

Munir SA, HM. Wakaf Tanah menurut Islam dan Perkembangannya di Indonesia PekanBaru: UIR Pres 1991.

Muttaqien, Dadan. dkk., Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Indonesia

Yogyakarta: UII Press, 1999.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press, 2003.

Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI, Direktorat. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, Jakarta: 2007.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23 + = 26
Powered by MathCaptcha