Wacana mengenai pembatasan prosedur sterilisasi pada anjing jantan dan kucing jantan—yang sering kali dirumuskan dalam pernyataan bahwa tindakan mengebiri atau mensterilkan tidak boleh dilakukan kecuali terdapat alasan medis yang sangat mendesak—mewakili pergeseran paradigma yang signifikan dalam praktik kedokteran hewan modern. Selama beberapa dekade, sterilisasi rutin atau gonadektomi dipromosikan sebagai standar emas dalam manajemen populasi dan pencegahan penyakit reproduksi. Namun, akumulasi data klinis terbaru menunjukkan bahwa penghilangan hormon seks secara permanen melalui kebiri memiliki dampak sistemik yang jauh lebih luas daripada yang diperkirakan sebelumnya, yang mencakup gangguan metabolisme, risiko onkologi non-reproduksi, dan anomali muskuloskeletal. Analisis ini bertujuan untuk membedah secara mendalam apakah kebijakan pembatasan sterilisasi berbasis “urgensi medis” memiliki landasan ilmiah yang kuat, serta bagaimana hal ini bersinggungan dengan norma hukum dan agama di Indonesia.
Fisiologi Endokrin dan Signifikansi Hormon Gonad di Luar Fungsi Reproduksi
Untuk memahami mengapa sterilisasi tidak lagi dianggap sebagai prosedur yang bebas risiko, sangat penting untuk meninjau kembali peran fisiologis hormon gonad. Testis pada jantan dan ovarium pada betina bukan sekadar organ reproduksi; mereka adalah kelenjar endokrin yang memproduksi hormon seperti testosteron, estrogen, dan progesteron yang memiliki reseptor di hampir seluruh sistem tubuh. Hormon-hormon ini memainkan peran krusial dalam mengatur laju metabolisme, menjaga kepadatan mineral tulang, mendukung massa otot, dan memengaruhi perilaku kognitif.
Ketika prosedur kebiri atau kastrasi (orchiectomy) dilakukan pada anjing jantan atau kucing jantan, terjadi penghentian mendadak pada produksi testosteron. Penurunan kadar hormon ini memicu peningkatan kompensasi pada hormon luteinisasi (LH) dari kelenjar hipofisis. Kadar LH yang tetap tinggi secara kronis pasca-sterilisasi telah dihipotesiskan oleh para peneliti sebagai pemicu potensial bagi berbagai patologi sistemik, karena reseptor LH ditemukan pada jaringan non-reproduksi seperti kelenjar adrenal, pembuluh darah, dan sel-sel imun. Oleh karena itu, argumen bahwa sterilisasi hanya boleh dilakukan untuk alasan medis yang mendesak didasarkan pada keinginan untuk mempertahankan keseimbangan endokrin ini selama mungkin, kecuali jika keberadaan organ gonad tersebut secara langsung mengancam nyawa hewan.
Dampak Metabolik dan Predisposisi Obesitas
Salah satu konsekuensi paling umum dan terdokumentasi dengan baik dari sterilisasi adalah penurunan laju metabolisme basal. Hewan yang telah disterilisasi cenderung menunjukkan penurunan pengeluaran energi bersamaan dengan peningkatan asupan makanan atau hiperfagia. Fenomena ini menciptakan ketidakseimbangan energi yang secara cepat menyebabkan obesitas. Obesitas pada anjing dan kucing bukan sekadar masalah penampilan, melainkan gerbang menuju penyakit degeneratif yang kompleks. Hewan yang mengalami obesitas memiliki risiko jauh lebih tinggi terkena diabetes mellitus, resistensi insulin, penyakit jantung, gangguan pernapasan, dan disfungsi hati.
Data statistik menunjukkan bahwa pemilik anjing yang mengalami obesitas harus menanggung beban ekonomi yang lebih berat. Biaya perawatan kesehatan untuk anjing yang kelebihan berat badan rata-rata 17% lebih tinggi, dan pengeluaran untuk obat-obatan meningkat sebesar 25% dibandingkan dengan anjing dengan skor kondisi tubuh yang ideal. Implikasi jangka panjang dari obesitas ini sering kali melampaui manfaat pencegahan kanker testis yang diperoleh dari kebiri, terutama jika hewan tersebut tidak memiliki risiko genetik yang tinggi terhadap penyakit prostat atau testicular.
Evaluasi Onkologis: Paradoks Risiko Kanker Pasca-Sterilisasi
Narasi konvensional mendukung sterilisasi rutin dengan alasan pencegahan kanker. Memang benar bahwa kebiri secara definitif menghilangkan risiko kanker testis karena organ tersebut diangkat sepenuhnya. Pada anjing jantan, hal ini juga terbukti mengurangi risiko penyakit prostat jinak seperti hiperplasia prostat jinak (BPH) dan kista prostat Namun, penelitian epidemiologi terbaru, termasuk studi berskala besar yang dilakukan oleh peneliti di University of California, Davis (UC Davis), menunjukkan adanya korelasi antara sterilisasi dan peningkatan risiko kanker non-reproduksi yang sering kali bersifat lebih agresif dan mematikan.
Analisis Risiko Neoplasia Berdasarkan Status Sterilisasi
| Jenis Kanker | Dampak pada Hewan Utuh (Intact) | Dampak pada Hewan Steril | Signifikansi Klinis |
| Kanker Testis | Risiko rendah hingga sedang seiring usia | Risiko nol (organ diangkat) | Manfaat langsung sterilisasi jantan |
| Kanker Prostat | Jarang terjadi; umumnya jinak (BPH) | Risiko meningkat 3,6 hingga 4,34 kali lipat | Sering kali bersifat metastatik pada anjing kebiri |
| Osteosarcoma | Jarang terjadi pada ras kecil | Risiko meningkat 3-4 kali lipat pada ras besar steril dini | Kanker tulang agresif dengan prognosis buruk |
| Hemangiosarcoma | Risiko dasar rendah | Risiko meningkat signifikan (terutama pada betina) | Kanker pembuluh darah yang sering menyebabkan kematian mendadak |
| Lymphoma | Risiko dasar sesuai breed | Risiko meningkat pada breed tertentu (misalnya Golden Retriever) | Gangguan sistem limfatik yang kompleks |
Osteosarcoma memberikan contoh yang paling mencolok tentang risiko sterilisasi dini. Pada anjing ras besar dan raksasa, hormon seks berperan penting dalam memediasi penutupan lempeng pertumbuhan tulang secara tepat. Ketika anjing disterilisasi sebelum usia satu tahun, lempeng pertumbuhan tetap terbuka lebih lama, yang menyebabkan pertumbuhan tulang yang tidak proporsional dan gangguan pada lingkungan seluler tulang. Hasil studi pada ras Rottweiler menunjukkan bahwa individu yang disterilisasi sebelum usia satu tahun memiliki kemungkinan 3 hingga 4 kali lebih tinggi untuk mengembangkan osteosarcoma dibandingkan dengan individu yang tetap utuh. Hal ini mendasari argumen bahwa sterilisasi pada jantan sebaiknya tidak dilakukan secara rutin, melainkan harus menunggu hingga pertumbuhan skeletal selesai, kecuali terdapat indikasi medis darurat seperti tumor testis yang sudah terdeteksi.
Paradoks serupa ditemukan pada kanker prostat. Berbeda dengan manusia, di mana testosteron sering dianggap memicu kanker prostat, pada anjing jantan, ketiadaan testosteron pasca-kebiri justru berkorelasi dengan munculnya karsinoma prostat yang lebih ganas. Ini menunjukkan bahwa testosteron mungkin memiliki peran protektif atau pengatur dalam menjaga integritas seluler kelenjar prostat pada spesies anjing.
Integritas Muskuloskeletal dan Dampak Ortopedi
Hubungan antara hormon gonad dan kesehatan muskuloskeletal melampaui sekadar kepadatan tulang. Sterilisasi, terutama yang dilakukan secara prepubertal (sebelum usia 6 bulan), secara signifikan meningkatkan risiko berbagai gangguan ortopedi kronis. Selain osteosarcoma, anjing yang disterilisasi dini memiliki insidensi yang jauh lebih tinggi terhadap ruptur ligamen krusiatum kranial (CCL), displasia pinggul (hip dysplasia), dan displasia siku (elbow dysplasia).
Gangguan-gangguan ini timbul karena perubahan biomekanika sendi yang disebabkan oleh pertumbuhan tulang yang memanjang. Sebagai contoh, pada anjing Golden Retriever dan Labrador Retriever, sterilisasi dini terbukti menggandakan risiko penyakit sendi dibandingkan dengan anjing yang tetap utuh. Penyakit sendi kronis menyebabkan rasa sakit yang persisten, kekakuan saat bangun tidur, dan penurunan keinginan untuk bermain atau bergerak, yang secara drastis menurunkan kualitas hidup hewan.
Beban Pengasuh (Caregiver Burden) dan Dampak Psikososial
Dampak dari penyakit kronis pasca-sterilisasi tidak terbatas pada hewan, tetapi juga meluas kepada pemiliknya. Fenomena “caregiver burden” atau beban pengasuh mencakup stres emosional, kelelahan fisik, isolasi sosial, dan kesulitan finansial yang timbul akibat merawat hewan yang sakit parah. Pemilik hewan dengan diagnosis kanker atau gangguan ortopedi berat sering kali mengalami gejala depresi dan kecemasan. Mereka mungkin harus menyesuaikan jadwal kerja, membatasi kegiatan sosial, atau bahkan melakukan modifikasi fisik pada rumah mereka (seperti memasang lantai anti-slip atau ramp) untuk mengakomodasi keterbatasan mobilitas hewan peliharaan mereka. Stresor ini memperkuat pandangan bahwa prosedur bedah yang tidak perlu secara medis harus dihindari untuk meminimalkan risiko komplikasi jangka panjang yang membebani hubungan manusia-hewan.
Alasan Medis Mendesak: Skenario Intervensi yang Mandatori
Meskipun terdapat risiko jangka panjang, prinsip “urgensi medis” mengakui bahwa sterilisasi tetap menjadi prosedur yang menyelamatkan nyawa dalam kondisi tertentu. Dalam kasus-kasus ini, membiarkan organ reproduksi tetap ada justru akan menyebabkan kematian atau penderitaan yang tak tertahankan bagi hewan tersebut.
Kegawatdaruratan pada Hewan Betina: Piometra dan Dystocia
Piometra merupakan infeksi rahim supuratif akut yang dianggap sebagai salah satu keadaan darurat bedah paling serius dalam kedokteran hewan. Kondisi ini terjadi akibat perubahan hormonal pasca-estrus yang menyebabkan akumulasi nanah di dalam rahim. Jika rahim tertutup (closed pyometra), racun dari bakteri dapat masuk ke aliran darah, menyebabkan sepsis, gagal ginjal, dan kematian dalam waktu singkat. Dalam skenario ini, ovariohysterectomy darurat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan medis yang absolut.
Dystocia atau kesulitan melahirkan juga merupakan alasan medis yang mendesak. Kondisi ini bisa disebabkan oleh janin yang terlalu besar, posisi janin yang abnormal, atau inersia uteri (kegagalan rahim untuk berkontraksi). Jika intervensi medis gagal, operasi Caesar yang sering kali disertai dengan sterilisasi menjadi tindakan diperlukan untuk menyelamatkan induk dan anak-anaknya.
Kegawatdaruratan pada Hewan Jantan: Kriptorkidisme dan Penyakit Prostat Parah
Pada anjing atau kucing jantan, kriptorkidisme (kondisi di mana testis tidak turun ke skrotum) adalah alasan medis yang valid untuk melakukan kebiri. Testis yang tertahan di dalam rongga perut terpapar pada suhu yang lebih tinggi, yang secara drastis meningkatkan risiko torsio testis (testis yang melintir) dan transformasi menjadi tumor ganas. Gejala torsio testis meliputi nyeri abdomen yang parah, muntah, dan kelesuan, yang memerlukan operasi segera.
Selain itu, hiperplasia prostat yang menyebabkan obstruksi pada saluran kemih atau usus (hernia perineal) juga merupakan indikasi medis yang mendesak. Hernia perineal terjadi ketika otot-otot panggul melemah akibat pengaruh hormon seks, yang memungkinkan organ dalam seperti kandung kemih terjepit. Kondisi ini dapat mengancam nyawa jika hewan tidak dapat buang air kecil. Dalam kasus-kasus seperti ini, kebiri dilakukan sebagai bagian dari prosedur perbaikan bedah untuk mengurangi pengaruh hormonal yang memperburuk kondisi tersebut.
Perspektif Hukum di Indonesia: Regulasi dan Ketertiban Umum
Penerapan kebijakan sterilisasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum daerah. Di Kota Batam, misalnya, terdapat beberapa peraturan yang menyentuh aspek kesehatan dan populasi hewan. Peraturan Walikota (Perwali) Batam No. 47 Tahun 2024 dan No. 15 Tahun 2021 memberikan pedoman umum mengenai penyelenggaraan pelayanan hewan dan pengembangan ternak, namun tidak secara spesifik melarang sterilisasi hewan kesayangan.
Namun, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan menekankan pada prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Pasal-pasal dalam Perda ini mewajibkan pemilik untuk menjamin kesehatan hewan dan mencegah penularan penyakit zoonosis. Di sisi lain, Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa pemilik hewan dilarang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan karena dapat mengganggu ketentraman, kenyamanan, dan keselamatan publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Implikasi dari regulasi ini adalah bahwa meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk mengebiri, pemilik hewan memiliki tanggung jawab hukum untuk mengontrol hewan mereka. Jika kebiri dianggap sebagai satu-satunya cara bagi seorang pemilik untuk mencegah hewannya berkeliaran dan melanggar hukum ketertiban umum, maka tindakan tersebut secara tidak langsung didorong oleh kerangka regulasi, meskipun dari sudut pandang medis murni mungkin tidak ada urgensi klinis pada saat itu.
Dimensi Religius: Hukum Sterilisasi dalam Islam
Mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar, pandangan ulama mengenai sterilisasi (ikhshaa’) menjadi faktor krusial dalam pengambilan keputusan oleh pemilik hewan. Perdebatan di kalangan ulama berpusat pada dua kutub: larangan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) dan kebolehan melakukan tindakan demi kemaslahatan (maslahah).
Analisis Perbandingan Pandangan Mazhab dan Ulama Kontemporer
| Sumber Hukum / Ulama | Pandangan terhadap Sterilisasi | Alasan dan Syarat |
| Mazhab Hanafi | Diperbolehkan | Selama ada manfaat bagi manusia atau hewan itu sendiri |
| Mazhab Syafi’i | Umumnya melarang pada hewan non-halal | Haram kecuali ada kebutuhan mendesak yang sah menurut syariat |
| Mazhab Maliki & Hambali | Boleh pada hewan halal (ternak) | Untuk memperbaiki kualitas daging; makruh pada kuda |
| Ustadz Abdul Somad | Boleh pada betina; dilarang pada jantan | Mensterilkan betina dianggap mencegah penderitaan; kebiri jantan dianggap menyiksa |
| Fatwa MUI / Ulama Kontemporer | Mubah (Boleh) | Jika bertujuan untuk maslahat umum, mencegah penyakit, atau kontrol populasi liar |
Dalil yang sering digunakan oleh pihak yang melarang adalah Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 119, di mana setan bersumpah akan memerintahkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah. Ulama seperti Ikrimah dan Mujahid menafsirkan ayat ini secara spesifik sebagai larangan mengebiri binatang. Namun, kelompok ulama yang membolehkan merujuk pada kaidah fikh “Lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Dalam konteks perkotaan yang padat, membiarkan kucing berkembang biak tanpa kontrol sering kali menyebabkan penderitaan bagi hewan itu sendiri—seperti kelaparan, penyiksaan oleh manusia yang terganggu, atau penyebaran penyakit menular seperti rabies dan toksoplasmosis. Oleh karena itu, sterilisasi dipandang sebagai “keburukan yang lebih kecil” (minor evil) untuk menghindari “keburukan yang lebih besar” (major evil).
Harapan Hidup dan Dinamika Populasi: Perspektif Makro
Data epidemiologi secara konsisten menunjukkan bahwa hewan yang disterilisasi memiliki harapan hidup yang lebih lama dibandingkan dengan hewan yang tetap utuh (intact).5 Sebuah studi yang mencakup lebih dari 70.000 pasien hewan menemukan bahwa anjing jantan yang dikebiri hidup 13,8% lebih lama, dan betina yang steril hidup 26,3% lebih lama. Pada kucing, perbedaannya bahkan lebih drastis, di mana kucing jantan steril hidup hingga 62% lebih lama daripada kucing jantan utuh.
Peningkatan masa hidup ini sebagian besar dikaitkan dengan penurunan risiko kematian akibat penyebab eksternal. Hewan yang tidak disterilisasi memiliki dorongan hormonal yang kuat untuk mencari pasangan, yang menyebabkan mereka sering melarikan diri dari rumah atau berkeliaran di jalanan. Selama berkeliaran, mereka terpapar risiko tertabrak kendaraan, terlibat dalam perkelahian agresif dengan hewan lain, dan tertular penyakit infeksius seperti Feline Immunodeficiency Virus (FIV) atau rabies. Kucing jantan utuh (tom cats) sering kali memiliki angka harapan hidup terendah karena gaya hidup luar ruangan yang penuh risiko ini.
Masalah Overpopulasi dan Etika Lingkungan
Di tingkat masyarakat, overpopulasi kucing liar di Indonesia adalah masalah serius yang berdampak pada kesejahteraan hewan dan kesehatan lingkungan. Tanpa adanya kontrol populasi, kepadatan kucing yang tinggi di area pemukiman menyebabkan persaingan makanan yang ketat, meningkatnya insidensi penyakit zoonosis, dan gangguan sosial akibat kebisingan saat musim kawin. Program Trap-Neuter-Return (TNR) yang dijalankan oleh berbagai komunitas dan didukung oleh dinas terkait di Jakarta dan kota-kota lain bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekosistem. Dalam konteks ini, alasan “medis” tidak hanya dilihat pada skala individu hewan, tetapi pada skala kesehatan populasi (population health), di mana sterilisasi massal menjadi intervensi darurat untuk mencegah keruntuhan kesejahteraan hewan di suatu wilayah.
Perawatan Pasca-Operasi dan Manajemen Risiko
Apabila sterilisasi akhirnya dilakukan—baik karena urgensi medis maupun pertimbangan kemaslahatan—prosedur tersebut harus mengikuti protokol medis yang ketat untuk meminimalkan penderitaan hewan. Prosedur sterilisasi modern melibatkan penggunaan anestesi yang aman, pemantauan tanda vital yang ketat, dan manajemen nyeri pasca-operasi.
Pemilik hewan harus diedukasi mengenai tanda-tanda komplikasi pasca-operasi. Gejala seperti pembengkakan hebat pada sayatan, keluarnya nanah atau darah, kelesuan yang berkepanjangan, muntah, atau kegagalan untuk buang air kecil dalam 24 jam pertama harus segera dilaporkan ke dokter hewan. Penggunaan kerah pelindung (Elizabethan collar) sangat penting untuk mencegah hewan menjilati atau menggigit area luka yang dapat menyebabkan infeksi atau dehisensi jahitan. Selain itu, karena sterilisasi menurunkan laju metabolisme, penyesuaian diet dengan memberikan pakan khusus rendah kalori sangat disarankan untuk mencegah obesitas pasca-operasi.
Sintesis dan Rekomendasi Klinis: Menuju Pendekatan Berbasis Kasus
Pernyataan bahwa dilarang mengebiri anjing jantan atau mensteril kucing kecuali ada alasan medis yang mendesak memiliki validitas ilmiah yang kuat jika dilihat dari perspektif integritas endokrin dan pencegahan kanker non-reproduksi tertentu. Testosteron dan estrogen bukan sekadar hormon seks, melainkan penjaga stabilitas fisiologis sistem muskuloskeletal dan onkologis. Menghilangkan hormon ini secara rutin tanpa pertimbangan terhadap ras, usia, dan kondisi lingkungan hewan merupakan praktik yang mulai dipertanyakan oleh komunitas veteriner global.
Namun, kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara hitam-putih tanpa mempertimbangkan realitas sosio-kultural dan ekologis di Indonesia. Berikut adalah poin-poin sintesis yang merumuskan keseimbangan antara prinsip kehati-hatian medis dan kebutuhan praktis:
- Personalisasi Prosedur: Sterilisasi tidak boleh lagi dianggap sebagai prosedur otomatis. Untuk anjing ras besar, penundaan hingga pertumbuhan tulang selesai (1,5 – 2 tahun) sangat dianjurkan untuk meminimalkan risiko osteosarcoma dan penyakit sendi. Sebaliknya, untuk kucing domestik yang hidup di lingkungan dengan populasi tinggi, sterilisasi dini tetap menjadi pilihan rasional untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan perilaku agresif yang membahayakan nyawa hewan tersebut di jalanan.
- Urgensi Medis sebagai Prioritas: Kondisi seperti piometra, kriptorkidisme, dan hernia perineal harus tetap ditangani dengan sterilisasi segera. Menunda tindakan dalam skenario ini dengan alasan “anti-sterilisasi” adalah bentuk malpraktik dan pelanggaran etika kesejahteraan hewan.
- Manajemen Perilaku: Pemilik yang memilih untuk tidak mensterilkan hewan mereka harus memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk menyediakan lingkungan yang terkendali (indoor) guna mencegah risiko roaming dan kecelakaan.3 Mereka juga harus siap menghadapi perilaku alami seperti marking atau spraying tanpa menggunakan kekerasan.
- Edukasi Multidimensi: Pemerintah dan asosiasi profesi dokter hewan perlu memberikan edukasi yang seimbang, yang tidak hanya menyoroti manfaat sterilisasi tetapi juga risiko kesehatan jangka panjangnya. Hal ini selaras dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di Indonesia.
Secara keseluruhan, meskipun “larangan” mungkin merupakan istilah yang terlalu ekstrem, transisi menuju praktik “sterilisasi selektif” adalah langkah maju dalam kedokteran hewan. Keputusan untuk melakukan gonadektomi harus didasarkan pada dialog mendalam antara dokter hewan dan pemilik, dengan mempertimbangkan profil genetik hewan, kemampuan pemilik dalam menjaga keamanan hewan, serta tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan pendekatan yang lebih bernuansa ini, kesejahteraan hewan dapat dijamin secara lebih komprehensif tanpa mengabaikan integritas fisiologis yang dianugerahkan secara alami kepada mereka.
