Kebijakan hilirisasi industri yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya melalui pelarangan ekspor bahan mentah mineral, merupakan manifestasi dari pergeseran paradigma ekonomi yang mendalam di negara berkembang. Langkah ini, yang secara eksplisit menargetkan pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, bukan sekadar strategi pertumbuhan ekonomi sektoral, melainkan sebuah bentuk pemberontakan terhadap tatanan ekonomi global lama yang telah lama memosisikan negara-negara Selatan sebagai penyedia komoditas mentah bagi kemajuan industri di negara-negara Utara. Melalui serangkaian regulasi yang berani secara politik, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Indonesia menantang struktur ekonomi ekstraktif yang diwariskan sejak era kolonial.
Inti dari narasi hilirisasi adalah perlawanan terhadap apa yang sering disebut sebagai “neo-kolonialisme” ekonomi. Dalam pandangan pemerintah, mengekspor nikel, bauksit, atau tembaga dalam bentuk mentah adalah bentuk pelestarian hubungan yang tidak setara, di mana nilai tambah, teknologi, dan lapangan kerja berkualitas dinikmati oleh negara pengimpor, sementara negara penghasil hanya menanggung kerusakan lingkungan dan keuntungan yang minimal. Namun, langkah berani ini memicu ketegangan diplomatik dan perdagangan yang signifikan, yang paling nyata terlihat dalam gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Sengketa ini menjadi medan pertempuran antara prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam melawan prinsip perdagangan bebas yang dijunjung tinggi oleh institusi multilateral Barat.
Landasan Filosofis dan Yuridis: Mandat Konstitusi atas Kekayaan Alam
Kebijakan hilirisasi memiliki akar yang kuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini memberikan pembenaran moral dan legal bagi pemerintah untuk melakukan intervensi pasar guna memastikan bahwa eksploitasi mineral memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat domestik.
Transisi kebijakan dari ekspor bebas ke pembatasan ketat dilakukan melalui evolusi regulasi yang progresif. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan tonggak awal yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Setelah melalui berbagai dinamika politik dan relaksasi, pemerintah mempertegas komitmen ini melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi pelarangan ekspor bahan mentah secara bertahap.
Evolusi Regulasi Hilirisasi Mineral Utama
| Komoditas | Regulasi Dasar | Status Larangan Ekspor | Tujuan Utama |
| Nikel | Permen ESDM No. 11/2019 | Berlaku penuh sejak 1 Januari 2020 | Pengembangan ekosistem baterai EV dan baja tahan karat. |
| Bauksit | UU No. 3 Tahun 2020 | Berlaku sejak Juni 2023 | Peningkatan produksi alumina dan aluminium domestik. |
| Tembaga | Permendag No. 10/2024 | Berlaku per Januari 2025 | Integrasi dengan smelter Freeport dan Amman Mineral. |
| Timah | Roadmap Asta Cita | Direncanakan (Fokus pemberantasan tambang ilegal) | Memperkuat posisi harga global dan industri timah hilir. |
Secara khusus, sektor nikel menjadi “ujung tombak” dari strategi ini. Indonesia, yang menguasai sekitar 21% hingga 23,7% cadangan nikel dunia, memanfaatkan posisi dominannya untuk memaksa relokasi industri pengolahan dari luar negeri ke dalam negeri. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan royalti, tetapi juga untuk membangun kemandirian industri nasional yang mampu bersaing di panggung global.
Perspektif “Kicking Away the Ladder”: Kritik terhadap Standar Ganda Barat
Dalam menganalisis resistensi negara-negara Barat terhadap hilirisasi Indonesia, relevansi teori “Kicking Away the Ladder” (Menendang Tangga) dari Ha-Joon Chang menjadi sangat nyata. Chang berpendapat bahwa negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat di masa lalu menggunakan kebijakan proteksionis, subsidi industri, dan pembatasan ekspor untuk membangun kekuatan ekonomi mereka. Namun, setelah mereka berada di puncak kemakmuran, mereka memaksakan agenda perdagangan bebas kepada negara berkembang melalui institusi internasional, yang secara efektif mencegah negara berkembang menggunakan metode yang sama untuk maju.
Kebijakan hilirisasi Indonesia adalah upaya untuk “mengambil kembali tangga” tersebut. Presiden Joko Widodo secara berulang menekankan bahwa Indonesia tidak ingin terus-menerus didikte oleh standar negara maju yang sering kali mengabaikan konteks pembangunan di negara berkembang. Narasi “neo-kolonialisme” muncul ketika negara-negara Barat menggunakan instrumen hukum perdagangan global untuk menghalangi upaya Indonesia dalam mengolah sumber daya alamnya sendiri, sementara mereka sendiri sedang gencar mempromosikan kebijakan industri hijau yang sarat dengan proteksionisme, seperti Inflation Reduction Act di AS atau Green Deal di Uni Eropa.
Perbandingan Kebijakan Industri: Sejarah Negara Maju vs Indonesia Saat Ini
| Negara | Periode Pembangunan | Kebijakan yang Digunakan | Pandangan Saat Ini terhadap Negara Lain |
| Inggris | Abad ke-14 – ke-19 | Larangan ekspor wol mentah, proteksi industri tenun. | Menjunjung tinggi perdagangan bebas (setelah mendominasi). |
| Amerika Serikat | Abad ke-19 | Tarif impor sangat tinggi untuk melindungi “infant industry”. | Menentang proteksionisme nikel Indonesia. |
| Indonesia | Abad ke-21 | Larangan ekspor bijih mineral mentah, wajib smelter. | Menuntut kemitraan yang setara dan kedaulatan sumber daya. |
Perspektif ini memperkuat argumen bahwa gugatan di WTO bukan sekadar masalah kepatuhan hukum, melainkan pertarungan ideologis mengenai siapa yang berhak menentukan arah pembangunan suatu bangsa. Indonesia memandang bahwa kedaulatan atas sumber daya alam (Permanent Sovereignty over Natural Resources) adalah prinsip hukum internasional yang setara dengan prinsip perdagangan bebas.
Sengketa WTO (DS592) dan Strategi Diplomasi Hukum Indonesia
Gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia di WTO (Kasus DS592) mengenai larangan ekspor nikel merupakan ujian terberat bagi kebijakan hilirisasi. Uni Eropa mengklaim bahwa tindakan Indonesia melanggar Pasal XI:1 GATT 1994, yang melarang segala bentuk pembatasan ekspor selain tarif atau pajak. Selain itu, mereka menuding bahwa kebijakan pengolahan dalam negeri merupakan bentuk subsidi terselubung bagi industri baja tahan karat domestik.
Indonesia menanggapi dengan argumen pertahanan berdasarkan Pasal XI:2(a) GATT, yang mengizinkan pembatasan ekspor untuk mencegah kelangkaan kritis pada barang esensial, serta Pasal XX(g) mengenai konservasi sumber daya alam yang tidak terbarukan. Meskipun Panel WTO pada November 2022 memutuskan bahwa kebijakan Indonesia melanggar aturan GATT karena nikel dianggap tidak sedang dalam kondisi “kelangkaan kritis” bagi kebutuhan domestik saat itu, Indonesia melakukan langkah strategis yang sangat berani secara politik.
Indonesia mengajukan banding atas laporan Panel tersebut pada 8 Desember 2022. Namun, karena Badan Banding (Appellate Body) WTO sedang dalam kondisi tidak berfungsi akibat pemblokiran penunjukan hakim oleh Amerika Serikat, banding tersebut secara hukum berada dalam kondisi “menggantung” atau appeal into the void. Langkah ini secara cerdik memungkinkan Indonesia untuk mempertahankan kebijakan larangan ekspor nikelnya tetap berlaku selama proses hukum belum mencapai keputusan final yang mengikat, sementara pembangunan smelter terus berjalan dengan pesat di dalam negeri.
Analisis Dampak Sengketa WTO DS592
| Aspek | Temuan Panel WTO | Posisi Strategis Indonesia |
| Legalitas Ekspor | Melanggar Pasal XI:1 GATT 1994. | Mengajukan banding ke Appellate Body yang tidak berfungsi. |
| Pengecualian (Pasal XI:2a) | Tidak terbukti ada “kelangkaan kritis” bijih nikel. | Menekankan kebutuhan nikel untuk ketahanan industri masa depan. |
| Pengecualian (Pasal XXg) | Tidak terkait langsung dengan program konservasi. | Mengaitkan hilirisasi dengan misi Net Zero Emission. |
| Konsekuensi Ekonomi | Uni Eropa merugi €350 Juta secara langsung. | Nilai ekspor produk hilir RI melonjak dari Rp17 T ke Rp510 T. |
Resistensi Uni Eropa ini mencerminkan kekhawatiran mereka akan kehilangan akses terhadap bahan mentah murah bagi industri strategis mereka, terutama otomotif dan baja. Di sisi lain, bagi Indonesia, kekalahan di tingkat panel WTO justru memperkuat narasi nasionalisme ekonomi dan dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap berani melawan “penindasan” ekonomi Barat.
Transformasi Ekonomi: Antara Pertumbuhan Nilai Tambah dan Ketergantungan Baru
Secara ekonomi, hasil dari hilirisasi nikel sangat mencolok. Sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh, nilai ekspor bijih nikel Indonesia hanya berkisar pada angka yang relatif kecil. Namun, setelah pelarangan ekspor nikel mentah pada 2020, nilai ekspor produk turunan nikel (seperti Feronikel, Nickel Pig Iron, dan Stainless Steel) meroket tajam.
Langkah hilirisasi ini berhasil meningkatkan nilai tambah domestik secara signifikan. Berdasarkan data pemerintah, nilai perdagangan nikel melonjak dari Rp17 triliun pada tahun-tahun sebelum pelarangan menjadi sekitar Rp450 triliun hingga Rp510 triliun pada tahun 2022 dan 2023. Peningkatan ini memberikan kontribusi besar pada penerimaan negara melalui pajak perusahaan, pajak karyawan, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Metrik Keberhasilan Ekonomi Hilirisasi Nikel
- Peningkatan Nilai Ekspor:Dari US$ 3,3 miliar (2017) menjadi US$ 33,81 miliar (2023), mencerminkan pertumbuhan lebih dari 745%.
- Investasi Asing (FDI):Peningkatan FDI sebesar 44,2% menjadi US$ 45,6 miliar pada 2022, sebagian besar didorong oleh sektor pertambangan dan pengolahan.
- Pangsa Pasar Global:Indonesia menyumbang 58% dari total produksi nikel dunia pada tahun 2024, memberikan posisi tawar yang kuat dalam rantai pasok global baterai EV.
- Domestic Value Added Ratio (DVAR):Studi menunjukkan peningkatan DVAR pada industri pengguna baja dan besi sebesar 5,6% antara 2011 hingga 2020.
Namun, di balik angka-angka yang mengesankan ini, muncul kritik tajam mengenai struktur kepemilikan dan aliran keuntungan dari hilirisasi tersebut. Ekonom Faisal Basri berargumen bahwa sekitar 90% dari keuntungan hilirisasi nikel justru mengalir kembali ke Tiongkok. Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa mayoritas smelter di Indonesia dibangun dengan modal, teknologi, dan tenaga kerja ahli dari Tiongkok, serta dibiayai oleh perbankan Tiongkok.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membela diri dengan menyatakan bahwa meskipun porsi devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 20-30%, hal itu jauh lebih baik daripada 0% yang didapatkan Indonesia ketika hanya mengekspor tanah dan batu mentah. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya risiko “ketergantungan baru,” di mana Indonesia beralih dari ketergantungan pada ekspor bahan mentah ke Barat menjadi ketergantungan pada modal dan pasar industri dari Tiongkok.
Paradoks “Green Nickel”: Tantangan Ekologis dan Standar Lingkungan Global
Salah satu narasi utama yang digunakan pemerintah untuk mendukung hilirisasi adalah kontribusinya terhadap transisi energi global melalui penyediaan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV). Namun, proses hilirisasi ini menghadapi kritik keras terkait dampak ekologis lokal yang merusak citra “hijau” produk nikel Indonesia.
Pengolahan nikel di Indonesia sangat padat energi dan mayoritas smelter masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara captive. Hingga tahun 2024, kapasitas PLTU batubara khusus untuk smelter mencapai 15,5 GW, yang berpotensi meningkat dua kali lipat menjadi 32 GW pada 2031 jika tren pembangunan terus berlanjut. Ketergantungan pada batubara ini menciptakan apa yang disebut sebagai paradoks “Green Extractivism”: mengekstraksi mineral untuk energi bersih dunia dengan cara yang sangat merusak lingkungan lokal dan meningkatkan emisi karbon domestik.
Dampak Lingkungan dan Sosial di Kawasan Industri Nikel (Morowali & Halmahera)
| Isu | Dampak yang Terdeteksi | Sumber Masalah |
| Deforestasi | Kehilangan lebih dari 200.000 hektar hutan hingga akhir 2023. | Ekspansi tambang nikel terbuka (open-pit mining). |
| Pencemaran Air | Sungai dan laut berubah coklat pekat, kematian biota laut. | Pembuangan tailing dan limpasan sedimen tambang. |
| Kesehatan | Peningkatan kasus ISPA di wilayah lingkar industri. | Debu batubara dan polusi udara dari cerobong smelter. |
| Sosial | Pergeseran nilai budaya dan peningkatan biaya hidup lokal. | Influx pekerja migran dan dominasi korporasi besar. |
Tekanan internasional terhadap standar lingkungan semakin nyata dengan adanya kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dari Uni Eropa. Mulai tahun 2026, produk dengan jejak karbon tinggi, termasuk baja dan nikel olahan Indonesia, akan dikenakan pajak karbon yang signifikan saat masuk ke pasar Eropa. Hal ini dapat melumpuhkan daya saing nikel Indonesia di pasar Barat jika dekarbonisasi industri tidak segera dilakukan. Pemerintah telah merespons tantangan ini dengan meluncurkan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel, yang mencoba menggeser orientasi industri menuju “Green Nickel” melalui integrasi energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin di kawasan remote.
Keberlanjutan Strategi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Transisi pemerintahan ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa harapan akan konsistensi dan perluasan kebijakan hilirisasi. Di bawah payung visi “Asta Cita,” hilirisasi tidak lagi terbatas pada nikel, melainkan meluas secara agresif ke komoditas lain seperti tembaga, bauksit, dan timah.
Pada awal tahun 2025, pelarangan ekspor konsentrat tembaga mulai diberlakukan secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada periode Januari-Februari 2025, ekspor bijih tembaga (HS 2603) tercatat nol. Meskipun terdapat pengecualian terbatas bagi PT Freeport Indonesia akibat insiden kebakaran pada smelter mereka di Gresik pada Oktober 2024, arah kebijakan tetap pada kewajiban pengolahan domestik yang tidak dapat dinegosiasikan.
Target Perluasan Hilirisasi (2025-2029)
- Bauksit:Mengurangi defisit neraca perdagangan aluminium dengan memaksa produksi alumina dalam negeri untuk mengurangi impor dari Tiongkok.
- Tembaga:Memanfaatkan operasional penuh smelter Freeport di Gresik untuk memproduksi emas dan tembaga murni di dalam negeri.
- Timah:Melakukan pembersihan besar-besaran terhadap tambang timah ilegal. Presiden Prabowo telah memerintahkan penutupan 1.000 tambang ilegal dan menyita enam smelter ilegal di Bangka Belitung untuk memastikan produksi timah mengalir melalui jalur resmi yang memberikan kontribusi pada negara.
- Hilirisasi Riset:Mengintegrasikan riset universitas sebagai mesin industri nasional untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi pengolahan asing.
Pemerintahan baru juga mulai menekankan pada aspek “Just Transition” atau transisi yang berkeadilan. Rekomendasi kebijakan seperti reformasi alokasi dana transfer daerah hasil hilirisasi dan peningkatan partisipasi pengusaha lokal mulai dipertimbangkan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi hilirisasi lebih merata dan tidak hanya dinikmati oleh investor pusat.
Kesimpulan: Hilirisasi sebagai Jalan Ketiga Pembangunan
Kebijakan hilirisasi Indonesia merupakan langkah yang berani dan transformatif yang secara fundamental menantang tatanan ekonomi neo-kolonial. Melalui pemberontakan terhadap pola ekspor bahan mentah, Indonesia sedang berupaya keluar dari “jebakan pendapatan menengah” (middle-income trap) dan memosisikan dirinya sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau masa depan.
Meskipun memicu perang dagang dan gugatan di WTO, keteguhan Indonesia menunjukkan bahwa negara berkembang memiliki kekuatan untuk menegosiasikan ulang posisi mereka dalam rantai pasok global jika memiliki cadangan sumber daya strategis yang tidak tertandingi. Namun, untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa kemandirian sejati, pemerintah harus waspada terhadap risiko ketergantungan pada modal asing tunggal, kerusakan lingkungan yang permanen, dan ketidakadilan sosial di tingkat lokal.
Hilirisasi harus berevolusi dari sekadar pengolahan fisik mineral menjadi strategi industrialisasi yang lebih luas, mencakup penguasaan teknologi, dekarbonisasi energi, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Hanya dengan cara ini, narasi melawan neo-kolonialisme dapat diwujudkan dalam bentuk kedaulatan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadikan negara ini berdiri sejajar dengan kekuatan industri maju di panggung global.
