Ketegangan antara kedaulatan hukum domestik dan norma hak asasi manusia global mencapai titik nadir yang paling terlihat melalui praktik eksekusi mati, terutama bagi pelaku kejahatan narkotika internasional. Bagi Indonesia, hukuman mati bukan sekadar instrumen pemidanaan, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan yang sering kali berbenturan keras dengan kepentingan diplomatik negara-negara mitra. Sejarah hubungan luar negeri Indonesia dalam satu dekade terakhir mencatat berbagai dinamika krusial, mulai dari penarikan duta besar oleh Australia dan Brasil, tekanan diplomatik dari Prancis, hingga pergeseran paradigma hukum melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Diplomasi “laras senapan”—sebuah metafora untuk kebijakan hukum yang tegas namun berisiko tinggi terhadap relasi internasional—menempatkan Indonesia dalam posisi yang unik: tetap bertahan dengan tradisi retensionis di tengah gelombang abolisionis global yang semakin menguat.

Lanskap hukum Indonesia menempatkan kejahatan narkotika sebagai ancaman eksistensial terhadap masa depan bangsa. Justifikasi utama penerapan hukuman mati berakar pada narasi “darurat narkoba” yang terus digaungkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), angka penyalahgunaan narkotika menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan jumlah pengguna yang mencapai jutaan jiwa dan dampak kerusakan yang bersifat masif terhadap generasi muda. Dalam pandangan negara, peredaran gelap narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat transnasional dan dilakukan dengan modus operandi yang canggih.

Landasan Yuridis dan Konstitusionalitas Pidana Mati

Hukuman mati di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, bermula dari warisan kolonial Belanda melalui Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian diadopsi menjadi KUHP lama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Meskipun Belanda sendiri telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870 karena menganggap eksekusi selalu diikuti oleh pengampunan raja sehingga jarang dilaksanakan, Indonesia memilih untuk mempertahankannya sebagai sarana perlindungan masyarakat atau social defence.

Perdebatan mengenai konstitusionalitas hukuman mati memuncak pada tahun 2007 saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan permohonan pengujian Undang-Undang Narkotika. Para pemohon berargumen bahwa Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Kelahiran Pasal 28I pasca-amandemen seharusnya menjadi lonceng kematian bagi hukuman mati di Indonesia karena konstitusi adalah hukum tertinggi (the supreme law of the land). Namun, dalam Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, mayoritas hakim berpendapat bahwa jaminan hak hidup di Indonesia tidak bersifat mutlak. Pembatasan hak asasi diperbolehkan melalui Pasal 28J UUD 1945 untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dasar Hukum Utama Hukuman Mati di Indonesia
Instrumen Hukum Deskripsi Konten
UUD 1945 (Pasal 28J) Memberikan legitimasi pembatasan HAM untuk kepentingan ketertiban umum.
KUHP Lama (Pasal 10) Menempatkan hukuman mati sebagai salah satu pidana pokok.
UU No. 35 Tahun 2009 Mengatur ancaman mati bagi bandar dan produsen narkotika skala besar.
UU No. 1 Tahun 2023 Menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun.
Putusan MK 2-3/PUU-V/2007 Menetapkan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hukuman mati dipandang sebagai alat untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari penjahat berbahaya dalam kategori kejahatan khusus (Lex Specialis). Pesan yang ingin disampaikan kepada sindikat internasional adalah agar mereka tidak menganggap remeh ketegasan sistem hukum Indonesia. Namun, bagi kelompok kontra, teori balas dendam (an eye for an eye) dianggap merendahkan harkat dan martabat manusia, karena terpidana diperlakukan sebagai objek yang harus dieliminasi oleh negara, bukan sebagai subjek yang dibina.

Krisis Diplomatik: Benturan Kedaulatan dengan Australia, Brasil, dan Prancis

Penerapan hukuman mati terhadap warga negara asing (WNA) secara konsisten menjadi titik kritis dalam hubungan luar negeri Indonesia. Tahun 2015 mencatat eskalasi ketegangan diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya pasca-eksekusi gelombang kedua di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kasus Bali Nine dan Dinamika Australia

Eksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemimpin kelompok penyelundup heroin “Bali Nine”, memicu reaksi paling keras dari Canberra. Perdana Menteri Australia saat itu, Tony Abbott, melakukan tekanan publik yang intensif, bahkan sempat mengungkit bantuan tsunami tahun 2004 sebagai upaya menekan Indonesia. Puncak dari respon diplomatik Australia adalah penarikan Duta Besar mereka dari Jakarta sebagai simbol protes keras. Namun, penelitian menunjukkan bahwa kepentingan stabilitas bilateral jangka panjang jauh lebih kuat daripada insiden eksekusi tersebut. Hanya dalam waktu lima minggu, Australia menormalisasi hubungan dan mengembalikan duta besarnya karena menyadari bahwa koordinasi keamanan, intelijen, dan ekonomi dengan Indonesia terlalu penting untuk dikorbankan demi kasus hukum individu.

Penolakan Kredensial oleh Brasil

Hubungan dengan Brasil mengalami guncangan serupa pasca-eksekusi Marco Archer Moreira dan Rodrigo Gularte. Ketegangan memuncak saat Presiden Brasil, Dilma Rousseff, secara demonstratif menolak menerima surat kepercayaan (credentials) dari Duta Besar Indonesia di istana kepresidenan. Brasil merasa Indonesia tidak mengindahkan permohonan grasi untuk warganya, terutama Gularte yang diklaim memiliki masalah kesehatan mental serius. Insiden ini menunjukkan bagaimana hukuman mati bisa langsung merusak protokol diplomatik paling formal sekalipun.

Tekanan Diplomatik Prancis dan Kasus Serge Atlaoui

Prancis menunjukkan pola diplomasi yang lebih gigih dan jangka panjang dalam melindungi warganya, Serge Areski Atlaoui. Ditangkap pada tahun 2005 di pabrik ekstasi Cikande, Atlaoui semula dijatuhi hukuman seumur hidup, namun diperberat menjadi hukuman mati oleh Mahkamah Agung. Paris memberikan tekanan diplomatik yang luar biasa, dengan argumen bahwa Atlaoui hanyalah seorang tukang las yang tidak mengetahui bahwa mesin yang dipasangnya digunakan untuk memproduksi narkoba. Berbeda dengan terpidana lain yang segera dieksekusi pada 2015, Atlaoui mendapatkan serangkaian penangguhan karena upaya hukum yang didukung penuh oleh diplomasi Prancis. Hal ini membuktikan bahwa intensitas tekanan dari negara maju dapat menciptakan jeda dalam proses eksekusi domestik.

Implikasi Politik Eksekusi Mati Terhadap Hubungan Internasional Indonesia
Aspek Dampak Konsekuensi Strategis
Diplomasi Bilateral Penarikan duta besar, penolakan kredensial, dan pembekuan kerja sama tingkat tinggi.
Legitimasi di OKI Menurunkan daya tawar Indonesia saat memprotes eksekusi WNI di Arab Saudi.
Ambisi di PBB Menghambat dukungan untuk menjadi anggota permanen Dewan Keamanan PBB.
Citra Demokrasi Menjajajakan Indonesia dengan negara non-demokratis dan pelanggar HAM.
Kerja Sama Intelijen Mengurangi simpati negara maju dalam berbagi data intelijen narkotika.

Dilema Konsistensi: Melindungi WNI di Luar Negeri

Salah satu kerugian paling nyata dari penerapan hukuman mati di dalam negeri adalah tergerusnya legitimasi moral Indonesia saat melakukan advokasi perlindungan bagi warganya yang terancam hukuman mati di luar negeri.Indonesia menghadapi dilema ganda: di satu sisi bersikap retensionis (mempertahankan hukuman mati) di dalam negeri, namun di sisi lain bersikap abolisionis (menuntut penghapusan atau keringanan) saat warga negaranya menghadapi regu tembak atau algojo di negara lain.

Data Kementerian Luar Negeri mencatat ratusan WNI terancam hukuman mati di luar negeri, dengan mayoritas berada di Malaysia (terkait narkoba dan pembunuhan) serta Arab Saudi (kasus pembunuhan). Upaya diplomasi perlindungan yang dilakukan melalui pendekatan hukum seperti mediasi, pengacara, dan konsiliasi sering kali dimentahkan oleh argumen negara lain yang menunjuk pada ketegasan Indonesia dalam mengeksekusi warga mereka. Ketika Indonesia menolak memberikan pengampunan bagi WNA, hal ini menjadi preseden bagi negara lain untuk tidak memberikan keringanan serupa bagi WNI, meskipun berbagai upaya diplomasi tingkat tinggi telah dilakukan.

Sebagai anggota PBB, Indonesia secara etis harus tunduk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dalam Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.4 Namun, dalam pemungutan suara resolusi moratorium hukuman mati di Sidang Umum PBB (UNGA), Indonesia secara konsisten memilih posisi abstain dalam enam sidang terakhir sejak 2012 hingga 2024. Sikap abstain ini mencerminkan ambiguitas politik luar negeri Indonesia yang mencoba menyeimbangkan antara kedaulatan hukum nasional dan tekanan norma internasional.

Perspektif Regional dan Global: Mengapa Asia Bertahan?

Indonesia tidak berdiri sendirian dalam mempertahankan hukuman mati. Banyak negara di Asia Tenggara dan Asia Timur tetap menjadi basis utama retensionisme di tengah tren abolisi global yang dipelopori oleh Eropa dan Amerika Latin.

Singapura: Keamanan sebagai Prioritas Tertinggi

Singapura merupakan salah satu negara yang paling keras dalam menegakkan hukuman mati, terutama untuk perdagangan narkotika di atas 15 gram heroin. Meskipun mendapatkan tekanan internasional yang masif, pemerintah Singapura bergeming dengan alasan bahwa hukuman mati telah membantu menjadikan negara tersebut salah satu yang teraman di dunia dengan tingkat pembunuhan yang sangat rendah (0,21 per 100.000 penduduk pada tahun 2013) Singapura menekankan bahwa kedaulatan negara untuk memutuskan jenis hukuman yang sesuai dengan keadaan nasionalnya harus dihormati. Di Singapura, dukungan publik terhadap hukuman mati tetap sangat tinggi, yang menjadi basis legitimasi bagi pemerintah untuk mengabaikan kritik PBB.

Tiongkok dan Vietnam: Ketegasan dalam Kejahatan Serius

Di Tiongkok, hukuman mati tidak hanya diterapkan untuk narkotika tetapi juga secara agresif untuk kasus korupsi besar yang merugikan negara. Komitmen politik pemerintah Tiongkok dalam memberantas korupsi dianggap bukan sekadar retorika, melainkan tindakan nyata yang didukung oleh sistem hukum yang memungkinkan vonis mati bagi pejabat yang menerima suap. Sementara itu, Vietnam juga menerapkan pidana mati untuk korupsi dan narkotika, meskipun statistik eksekusinya sering kali diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Menariknya, Tiongkok menerapkan konsep rehabilitasi melalui penundaan eksekusi selama dua tahun, di mana terpidana diberikan pekerjaan dan diawasi; jika menunjukkan perbaikan, hukuman dapat diubah.

Perbandingan Kebijakan Hukuman Mati di Asia Tenggara dan Timur
Negara Kejahatan Utama Karakteristik Diplomasi/Hukum
Indonesia Narkoba, Terorisme Transisi ke pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun.
Singapura Narkoba, Pembunuhan Sangat ketat, mandatori, menolak intervensi internasional
Tiongkok Korupsi, Narkoba Sangat kuat dalam korupsi, menggunakan metode suntik mati.
Vietnam Korupsi, Narkoba Menggunakan metode suntik mati, data eksekusi tertutup.
Filipina Telah menghapuskan hukuman mati secara hukum.

Di kawasan ASEAN, Indonesia dianggap bergerak mundur dibandingkan negara tetangga seperti Filipina dan Kamboja yang telah menghapus hukuman mati, atau Thailand yang berencana menghapuskannya. Namun, kebangkitan kembali hukuman mati di Asia Tenggara sering kali dipicu oleh narasi perang melawan narkoba yang dianggap merusak masa depan generasi muda.

Evolusi Hukum Nasional: Pasal 100 KUHP Baru sebagai “Jalan Tengah”

Salah satu terobosan paling signifikan dalam meredakan ketegangan diplomatik sekaligus merespon tuntutan HAM adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Undang-undang ini akan mulai berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan mati di Indonesia.

Pidana Khusus dan Masa Percobaan

Dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan diposisikan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir. Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa atau perannya dalam tindak pidana.

Mekanisme ini merupakan bentuk kompromi antara kubu retensionis dan abolisionis. Jika selama 10 tahun masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika tidak ada harapan untuk diperbaiki, eksekusi tetap dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Mekanisme Konversi Pidana Mati (UU No. 1 Tahun 2023)
Tahapan Ketentuan Teknis
Penjatuhan Vonis Wajib mencantumkan masa percobaan 10 tahun dalam putusan hakim.
Awal Penghitungan Dimulai satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Syarat Perubahan Menunjukkan sikap terpuji dan penyesalan mendalam.
Otoritas Perubahan Ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kegagalan Percobaan Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Agung jika perilaku tidak berubah.

Perubahan ini menunjukkan kemajuan dalam sistem hukum Indonesia yang semakin peka terhadap isu HAM, terutama hak untuk hidup, tanpa sepenuhnya meninggalkan efek jera bagi kejahatan paling serius. Namun, pengaturan ini juga menyisakan celah ketidakpastian hukum, di mana penangguhan eksekusi yang tidak terbatas sering dianggap sebagai bentuk penyiksaan psikologis bagi terpidana yang berada dalam barisan penunggu kematian.

Transformasi Diplomasi: Era Repatriasi dan Transfer Narapidana

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menunjukkan pergeseran taktik diplomasi yang lebih pragmatis. Menyadari bahwa eksekusi mati warga negara asing sering kali memicu krisis diplomatik yang mahal, pemerintah mulai mengedepankan mekanisme pemindahan narapidana (Transfer of Prisoners) ke negara asal untuk menjalani sisa masa hukuman.

Kasus Mary Jane Veloso dan Diplomasi Filipina

Kasus Mary Jane Veloso, seorang buruh migran Filipina yang tertangkap membawa heroin, menjadi simbol diplomasi kemanusiaan antara Jakarta dan Manila. Setelah ditunda eksekusinya sejak 2015 karena ditemukan bukti bahwa ia adalah korban perdagangan orang, pemerintah Indonesia akhirnya sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024. Pemulangan ini dilakukan melalui perjanjian bilateral berupa Mutual Legal Assistance (MLA) di mana Filipina mengakui kedaulatan hukum Indonesia namun Mary Jane akan menjalani sisa hukuman di negaranya sendiri. Karena Filipina telah menghapuskan hukuman mati, vonis mati Mary Jane secara otomatis akan dikonversi menjadi penjara seumur hidup setibanya di Manila.

Pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis

Evolusi serupa terlihat dalam penanganan kasus Serge Atlaoui. Setelah menghabiskan hampir dua dekade sebagai terpidana mati di Indonesia, Atlaoui akhirnya dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025 melalui kesepakatan Practical Arrangement antara kedua negara. Alasan kesehatan (menderita kanker) menjadi salah satu dasar kemanusiaan untuk pemulangan tersebut. Menariknya, segera setelah tiba di Prancis dan diserahkan ke otoritas Bobigny, Atlaoui mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2025. Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Prancis tersebut sebagai bagian dari kedaulatan hukum negara tujuan pasca-pemindahan.

Perjanjian Pemindahan Narapidana Asing (2024-2025)
Nama Terpidana Negara Asal Dasar Hukum/Mekanisme
Mary Jane Veloso Filipina Mutual Legal Assistance (MLA) & Perjanjian Bilateral.
Serge Areski Atlaoui Prancis Practical Arrangement & Alasan Kemanusiaan (Sakit).
Narapidana Belanda Belanda Practical Arrangement (Sedang dalam proses pembahasan).

Fenomena repatriasi ini menandai berakhirnya era diplomasi “laras senapan” yang kaku dan dimulainya era “diplomasi pragmatis”. Dengan memindahkan narapidana asing, Indonesia tetap menjaga martabat kedaulatan hukumnya (karena vonis tetap dijatuhkan di sini) namun menghilangkan beban politik dan kemanusiaan dari eksekusi fisik yang sering merusak hubungan luar negeri.

Kesimpulan: Menuju Geopolitik yang Lebih Manusiawi

Hukuman mati di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Meskipun narasi “darurat narkoba” tetap menjadi justifikasi kuat bagi penegakan hukum domestik, tekanan norma hak asasi manusia global dan kebutuhan akan stabilitas hubungan luar negeri telah mendorong Indonesia untuk melakukan adaptasi yang signifikan.

Lahirnya KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memperkenalkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia mulai bergerak menuju sistem pidana yang lebih restoratif dan manusiawi. Pidana mati tidak lagi menjadi harga mati yang harus segera dibayar dengan nyawa, melainkan sebuah ancaman bersyarat yang memberikan ruang bagi rehabilitasi dan penyesalan. Secara diplomatik, kebijakan ini berfungsi sebagai katup pengaman yang mencegah krisis mendadak seperti yang terjadi pada tahun 2015.

Strategi repatriasi narapidana asing seperti dalam kasus Mary Jane Veloso dan Serge Atlaoui membuktikan bahwa kepentingan nasional dalam melindungi WNI di luar negeri serta menjaga kerja sama strategis dengan mitra internasional kini memiliki bobot yang seimbang dengan penegakan hukum domestik. Indonesia mulai menyadari bahwa dalam dunia yang semakin terhubung, kedaulatan hukum tidak boleh ditegakkan secara terisolasi. Upaya untuk menghapuskan hukuman mati di masa depan mungkin belum akan terjadi dalam waktu dekat, namun pergeseran menuju penundaan eksekusi dan pemindahan tahanan menunjukkan bahwa Indonesia sedang berusaha menghapus “garis merah” diplomasi yang selama ini menghambat potensi soft power-nya di panggung dunia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 − 54 =
Powered by MathCaptcha