Implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa menandai pergeseran paradigma paling signifikan dalam arsitektur perdagangan internasional abad ke-21. Sebagai instrumen kebijakan yang secara eksplisit menghubungkan ambisi dekarbonisasi domestik dengan restriksi perdagangan lintas batas, CBAM memicu perdebatan eksistensial mengenai keadilan, kedaulatan, dan masa depan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang. Di satu sisi, Uni Eropa memposisikan mekanisme ini sebagai perisai ekologis yang diperlukan untuk mencegah “kebocoran karbon” (carbon leakage), sebuah kondisi di mana upaya pengurangan emisi di dalam blok tersebut justru memicu relokasi industri ke wilayah dengan standar lingkungan yang lebih longgar. Di sisi lain, blok negara-negara Global South, yang dipimpin oleh kekuatan ekonomi seperti Indonesia, India, Tiongkok, dan Brasil, melihat CBAM sebagai manifestasi baru dari proteksionisme yang dibungkus dengan narasi hijau—sebuah “dinding hijau” yang mengancam untuk meminggirkan industri negara berkembang dari pasar global.

Analisis mendalam terhadap kebijakan ini mengungkapkan bahwa kontroversinya melampaui sekadar perhitungan teknis pajak karbon. Ini menyentuh akar dari prinsip “Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities” (CBDR-RC) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah etis bagi negara-negara maju, yang telah mengumpulkan kekayaan luar biasa melalui industrialisasi berbasis fosil selama dua abad, untuk sekarang mengenakan beban finansial tambahan pada negara-negara berkembang yang baru saja membangun kapasitas industrinya. Dalam konteks ini, CBAM sering disebut sebagai bentuk “Neo-kolonialisme Hijau” atau “Kolonialisme Teknologi,” di mana standar yang ditetapkan secara unilateral oleh pusat kekuatan ekonomi di Utara memaksa negara-negara di Selatan untuk mengadopsi model pembangunan yang mungkin belum sesuai dengan kapasitas finansial dan teknologi mereka.

Arsitektur dan Mekanisme Operasional CBAM

Memahami implikasi luas dari CBAM memerlukan tinjauan teknis yang mendalam terhadap struktur regulasinya. CBAM dirancang untuk mencerminkan biaya karbon yang dibayarkan oleh produsen di dalam Uni Eropa di bawah Emissions Trading System (ETS).11 Mekanisme ini mewajibkan importir barang-barang tertentu yang memiliki intensitas karbon tinggi untuk membeli sertifikat karbon yang harganya sesuai dengan harga tunjangan ETS Uni Eropa pada minggu yang bersangkutan. Melalui cara ini, Uni Eropa berupaya menciptakan “level playing field” atau kesetaraan kompetitif antara produk domestik yang patuh pada standar emisi ketat dan produk impor yang mungkin diproduksi dengan jejak karbon yang lebih besar.1

Garis Waktu Implementasi dan Fase Transisi

Penerapan CBAM dilakukan secara bertahap untuk memungkinkan adaptasi bagi para pelaku pasar dan otoritas kepabeanan. Sejak 1 Oktober 2023, mekanisme ini telah memasuki fase transisi yang berfokus pada pengumpulan data dan pelaporan. Selama periode ini, importir diwajibkan untuk melaporkan emisi langsung dan tidak langsung yang tertanam (embedded emissions) dalam produk yang mereka bawa ke pasar Uni Eropa tanpa adanya kewajiban pembayaran finansial.

Fase Implementasi Rentang Waktu Fokus Utama dan Kewajiban Dampak Keuangan
Transisional Okt 2023 – Des 2025 Pelaporan kuartalan emisi tertanam; pengujian sistem data; penggunaan nilai default terbatas. 1 Tidak ada kewajiban pembelian sertifikat karbon.
Operasional (Definitif) 1 Jan 2026 – Seterusnya Impor hanya diizinkan bagi deklaran CBAM resmi; penyerahan sertifikat karbon tahunan. Kewajiban finansial penuh berdasarkan emisi yang diverifikasi.
Integrasi Penuh Hingga 2034 Penghapusan bertahap alokasi gratis ETS untuk industri domestik UE. Biaya CBAM meningkat seiring hilangnya subsidi emisi domestik UE.

Transisi dari fase pelaporan ke fase operasional penuh pada tahun 2026 menandai titik kritis bagi eksportir Global South. Pada fase definitif, penggunaan nilai default (nilai perkiraan emisi jika data aktual tidak tersedia) akan dikenakan hukuman melalui penerapan standar emisi yang sangat tinggi, yang secara otomatis meningkatkan biaya sertifikat yang harus dibeli. Hal ini memaksa perusahaan-perusahaan di negara berkembang untuk membangun infrastruktur Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) yang canggih, yang bagi banyak usaha kecil dan menengah (UKM), merupakan beban administratif yang melumpuhkan.

Cakupan Sektoral dan Perluasan Masa Depan

Pada tahap awal, CBAM menargetkan enam sektor yang dianggap paling rentan terhadap kebocoran karbon karena intensitas energinya yang tinggi dan eksposur perdagangannya yang besar: besi dan baja, semen, aluminium, pupuk, listrik, serta hidrogen. Namun, ambisi Uni Eropa tidak berhenti di situ. Berdasarkan tinjauan legislatif yang direncanakan pada tahun 2025 dan 2026, cakupan mekanisme ini kemungkinan besar akan diperluas ke sektor kimia, polimer, dan barang hilir lainnya yang menggunakan bahan-bahan dasar tersebut.

Analisis terhadap data emisi menunjukkan bahwa sektor-sektor ini menyumbang lebih dari 50% dari total emisi yang dicakup oleh ETS Uni Eropa.1 Dengan mengunci sektor-sektor strategis ini, CBAM secara efektif mengontrol arus perdagangan bahan bangunan dan input industri dasar global. Bagi negara-negara seperti Indonesia dan India, di mana sektor besi, baja, dan pupuk merupakan tulang punggung ekonomi dan ekspor, perluasan ini merupakan ancaman langsung terhadap pertumbuhan industri nasional.

Debat Filosofis dan Geopolitik: Dilema Keadilan Iklim

Di balik rincian teknis sertifikat dan pelaporan, terdapat konflik ideologis yang mendalam antara pandangan dunia Uni Eropa dan Global South. Uni Eropa melihat dirinya sebagai “pemimpin directional” dalam diplomasi iklim, yang bertindak untuk kebaikan global melalui kebijakan yang berani dan inovatif. Namun, bagi banyak pengamat di luar benua tersebut, tindakan Uni Eropa dipandang sebagai bentuk “kepemimpinan melalui paksaan” yang mengabaikan kedaulatan negara lain untuk menentukan jalur dekarbonisasi mereka sendiri.

Argumen Tanggung Jawab Historis

Negara-negara berkembang sering merujuk pada ketidakseimbangan historis dalam emisi gas rumah kaca. Negara maju, termasuk anggota Uni Eropa, telah menghabiskan sebagian besar “anggaran karbon” atmosfer dunia untuk mencapai tingkat kesejahteraan mereka saat ini. Menuntut agar negara berkembang—yang masih berjuang dengan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur dasar—untuk membayar harga karbon yang sama dengan Eropa dianggap sebagai ketidakadilan sejarah yang nyata.

Prinsip CBDR-RC secara teoritis memberikan fleksibilitas bagi negara berkembang untuk melakukan transisi secara bertahap sesuai dengan kemampuan mereka. Namun, CBAM tidak memberikan pengecualian eksplisit bagi negara berkembang atau negara kurang berkembang (LDCs). Meskipun Uni Eropa mengklaim telah berkonsultasi dengan mitra dagang, banyak delegasi dari Global South merasa bahwa aspirasi mereka mengenai keadilan iklim telah dikesampingkan demi agenda proteksionisme industri Eropa.

Neo-kolonialisme Hijau dan Dominasi Teknologi

Istilah “Neo-kolonialisme Hijau” muncul dari persepsi bahwa negara maju menggunakan isu lingkungan sebagai alat kontrol ekonomi baru. CBAM mewajibkan penggunaan standar verifikasi dan teknologi pemantauan yang seringkali diproduksi dan dipatenkan oleh perusahaan-perusahaan Barat. Hal ini menciptakan ketergantungan teknologi baru, di mana negara berkembang harus membeli solusi digital dan layanan audit dari Utara untuk tetap dapat berdagang.

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai “pengurasan modal hijau.” Pendapatan yang dihasilkan dari sertifikat CBAM akan masuk ke anggaran Uni Eropa, bukannya dialokasikan kembali untuk membantu dekarbonisasi di negara asal barang tersebut. Meskipun ada usulan agar pendapatan ini digunakan untuk transfer teknologi ke Global South, mekanisme formal untuk hal tersebut belum sepenuhnya terwujud, memperkuat kesan bahwa CBAM hanyalah cara lain bagi Eropa untuk mengekstraksi nilai ekonomi dari mitra dagangnya.

Implikasi Ekonomi Global dan Sektoral

Dampak ekonomi dari CBAM diperkirakan akan sangat bervariasi antar negara, tergantung pada struktur ekspor dan intensitas karbon dari proses produksi mereka. Secara agregat, dampaknya terhadap PDB global mungkin tampak kecil, namun bagi negara-negara yang sangat bergantung pada ekspor komoditas tertentu ke Eropa, konsekuensinya bisa sangat merusak.

Dampak pada Pengekspor Utama: Indonesia, India, dan Tiongkok

Tiongkok, sebagai pengekspor terbesar ke Uni Eropa dalam banyak kategori barang yang dicakup oleh CBAM, secara konsisten mengecam kebijakan ini sebagai hambatan perdagangan. Meskipun Tiongkok memiliki sistem ETS domestik sendiri, perbedaan dalam cakupan sektor dan harga per ton karbon tetap menjadi celah besar yang harus ditutup melalui pembayaran di perbatasan Uni Eropa.

India juga menghadapi risiko yang signifikan, terutama di sektor baja dan aluminium. Delegasi perdagangan India telah menyatakan bahwa CBAM adalah kebijakan “punitif” yang secara langsung menghukum keunggulan biaya produsen India yang efisien namun masih bergantung pada grid energi berbasis batu bara.

Negara Sektor Paling Terpapar Perkiraan Dampak / Risiko Strategi Respons
Indonesia Besi & Baja, Pupuk, Kimia Hilir. 4 Penurunan ekspor baja; kenaikan tarif efektif hingga 16,8%. Penguatan NEK melalui Perpres 110/2025; peluncuran IDXCarbon.
India Baja, Aluminium, Besi. 5 Kerugian tahunan ratusan juta dolar; tekanan pada grid listrik nasional. Penentangan keras di WTO; rencana pengajuan pengaduan resmi.
Tiongkok Baja, Semen, Aluminium, Produk Kimia. 4 Biaya kepatuhan tinggi; restrukturisasi industri baja menuju dekarbonisasi. Perluasan ETS domestik; percepatan teknologi reduksi hidrogen.
Thailand Aluminium, Besi & Baja. 4 Potensi kehilangan pendapatan USD 500 juta (0,2% PDB). Implementasi rencana pembangunan ekonomi BCG (Bio-Circular-Green).

Kasus Indonesia: Antara Peluang Hijau dan Hambatan Ekspor

Bagi Indonesia, CBAM menyajikan paradoks pembangunan. Di satu sisi, Indonesia adalah pengekspor baja yang signifikan, di mana Uni Eropa merupakan pasar tujuan kelima terbesar. Sektor besi dan baja menyumbang sebagian besar nilai produk Indonesia yang terkena dampak CBAM, dengan perkiraan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan ekspor produk terkait sebesar 0,1% dan memberikan dampak negatif pada surplus konsumen domestik karena kenaikan harga input industri.

Namun, di sisi lain, Indonesia juga melihat CBAM sebagai katalisator untuk mempercepat transisi energi domestik dan memperkuat daya tawar produk “hijau” di masa depan. Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi regulasi pajak karbon yang lebih luas untuk memberikan insentif bagi perusahaan agar menurunkan emisi sebelum barang mereka mencapai perbatasan Eropa. Jika Indonesia berhasil mengimplementasikan harga karbon yang kredibel secara domestik, biaya yang dibayarkan oleh perusahaan di dalam negeri dapat dikurangkan dari kewajiban CBAM mereka, sehingga modal tersebut tetap berputar di dalam ekonomi nasional untuk membiayai proyek-proyek keberlanjutan.

Dinamika Pasar Baja dan Respon Industri

Sektor besi dan baja menjadi medan tempur utama bagi efektivitas CBAM. Analisis mingguan dari pasar baja global menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi mulai mempengaruhi harga dan pola kontrak jangka panjang. Pada akhir tahun 2025, terjadi tren di mana produsen besar, terutama dari Tiongkok, mulai menggeser struktur ekspor mereka dari produk baja jadi dengan nilai tambah tinggi ke produk setengah jadi (billet dan slab).Langkah ini merupakan strategi mitigasi sementara, karena meskipun produk setengah jadi tetap dicakup oleh CBAM, kompleksitas pelaporan dan risiko finansialnya saat ini dianggap lebih rendah dibandingkan barang jadi yang memiliki rantai pasok lebih panjang.

Evolusi Teknologi di Asia dan Timur Tengah

Menariknya, tekanan dari CBAM mulai memicu perlombaan senjata teknologi hijau. Di Tiongkok, lini produksi baja “near-zero emission” pertama yang menggunakan teknologi reduksi berbasis hidrogen telah diluncurkan untuk mempertahankan akses ke pasar Eropa. Di Timur Tengah, Emsteel (UAE) mulai mengintegrasikan energi nuklir ke dalam proses produksinya untuk menurunkan emisi Scope 2, dengan target penggunaan 100% listrik bersih pada tahun 2030.

Indonesia melalui Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) terus memantau pergerakan harga global yang fluktuatif, seperti penurunan harga billet di kawasan ASEAN yang dipengaruhi oleh lemahnya permintaan di Tiongkok dan ketegangan geopolitik. Respon industri baja Indonesia cenderung berfokus pada peningkatan efisiensi energi dan eksplorasi penggunaan energi terbarukan dalam proses smelter, meskipun kendala biaya modal tetap menjadi tantangan utama bagi percepatan dekarbonisasi skala besar.

Legalitas di World Trade Organization (WTO): Titik Lemah CBAM?

Persoalan apakah CBAM kompatibel dengan aturan perdagangan global merupakan salah satu aspek yang paling diperdebatkan. Uni Eropa mengklaim bahwa desain CBAM sepenuhnya sesuai dengan prinsip non-diskriminasi WTO karena memperlakukan produk impor secara setara dengan produk domestik dalam hal beban biaya karbon. Namun, banyak ahli hukum perdagangan berargumen bahwa klaim ini rentan terhadap tantangan hukum di bawah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Pelanggaran Pasal I dan Pasal III GATT

Prinsip Most-Favoured Nation (Pasal I GATT) melarang perlakuan diskriminatif antar sesama anggota WTO. CBAM memberikan pengecualian bagi negara-negara yang memiliki skema harga karbon yang setara dengan Uni Eropa (seperti Swiss atau Norwegia). Negara-negara berkembang berargumen bahwa pengecualian ini secara inheren diskriminatif karena menguntungkan negara maju yang memiliki kapasitas untuk mengimplementasikan skema serupa, sementara menghukum negara berkembang yang belum mampu melakukannya.

Lebih lanjut, Pasal III GATT mengenai National Treatment mewajibkan barang impor tidak diberikan perlakuan yang “kurang menguntungkan” dibanding barang domestik sejenis (like products). Perselisihan hukum utama di sini adalah definisi “sejenis.” Jika WTO tetap pada interpretasi tradisional bahwa produk sejenis ditentukan oleh karakteristik fisik, maka mengenakan pajak yang berbeda pada dua batang baja yang identik hanya karena satu diproduksi dengan energi bersih dan yang lain dengan batu bara dapat dianggap ilegal.

Pembelaan di Bawah Pasal XX (Pengecualian Umum)

Uni Eropa kemungkinan besar akan mengandalkan Pasal XX GATT, yang mengizinkan pengecualian untuk langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi kesehatan manusia/tumbuhan atau konservasi sumber daya alam. Namun, agar pembelaan ini berhasil, Uni Eropa harus membuktikan bahwa CBAM bukanlah “diskriminasi yang sewenang-wenang” atau “proteksionisme terselubung”. Kegagalan Uni Eropa untuk memberikan fleksibilitas bagi negara berkembang (sesuai prinsip CBDR) dapat melemahkan argumen mereka bahwa kebijakan ini murni bersifat lingkungan.

Strategi Defensif Indonesia: Transformasi NEK dan Perpres 110/2025

Sebagai respon terhadap dinamika global, Indonesia telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap tata kelola karbon domestiknya. Penerbitan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) menandai babak baru dalam kesiapan Indonesia menghadapi rezim perdagangan hijau global. Regulasi ini mencerminkan pemahaman strategis bahwa untuk bertahan dalam era CBAM, Indonesia harus memiliki kedaulatan atas unit karbonnya sendiri.

Reaktivasi Pasar Karbon Sukarela dan Internasional

Salah satu perubahan paling signifikan dalam Perpres 110/2025 adalah penghentian moratorium perdagangan karbon internasional yang telah berlangsung selama empat tahun. Regulasi baru ini mengizinkan kembali penjualan kredit karbon dari proyek-proyek di Indonesia ke pembeli luar negeri, asalkan tetap mematuhi mekanisme pelaporan yang ketat untuk menghindari penghitungan ganda emisi (double counting). Hal ini sangat krusial karena memberikan fleksibilitas bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan dari pasar karbon global guna mendanai transisi teknologi yang diperlukan untuk memenuhi standar CBAM.

Integrasi dengan Perjanjian Paris dan Article 6

Perpres 110/2025 secara eksplisit menyelaraskan tata kelola karbon Indonesia dengan Pasal 6 Perjanjian Paris. Regulasi ini memperkenalkan konsep “Corresponding Adjustment” (CA), di mana pengurangan emisi yang dijual ke luar negeri akan dikurangi dari inventaris emisi nasional Indonesia untuk memastikan integritas lingkungan global. Strategi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional, karena menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka kerja hukum yang setara dengan standar global dalam mengukur dan memverifikasi karbon.

Komponen Tata Kelola Fungsi dan Peran dalam Konteks CBAM Dampak terhadap Pelaku Usaha
SRN-PPI Registri nasional untuk memantau kemajuan target NDC. Memberikan transparansi data emisi bagi laporan internasional.
SRUK Sistem registri unit karbon yang baru untuk administrasi kepemilikan. Menjamin kepastian hukum atas unit karbon yang diperdagangkan.
Pajak Karbon Instrumen fiskal untuk menginternalisasi biaya emisi domestik. Biaya yang dibayar dapat dikurangi dari kewajiban CBAM di Eropa.
Bursa Karbon (IDXCarbon) Platform perdagangan unit karbon secara transparan dan efisien. Memudahkan penemuan harga karbon yang kompetitif bagi industri.

Ekspansi ke Sektor “Blue Carbon” dan Hidrogen

Perpres 110/2025 juga memperluas cakupan sektor karbon Indonesia dengan memasukkan “Blue Carbon” (karbon biru) dari ekosistem pesisir seperti mangrove dan lamun.26 Sebagai negara kepulauan dengan luas hutan mangrove terbesar di dunia, ini merupakan aset strategis yang luar biasa. Kredit karbon dari sektor ini memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional karena manfaat tambahannya terhadap biodiversitas. Selain itu, Indonesia mulai memetakan potensi hidrogen dan amonia nasional sebagai energi masa depan yang dapat membebaskan industri pupuk dan baja dari ketergantungan fosil, sehingga lebih tahan terhadap pajak karbon di masa depan.

Efektivitas CBAM dalam Mitigasi Perubahan Iklim: Realitas vs Retorika

Meskipun Uni Eropa mempromosikan CBAM sebagai instrumen penyelamat bumi, data menunjukkan bahwa dampaknya terhadap pengurangan emisi global secara keseluruhan mungkin jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Beberapa laporan dari lembaga internasional seperti UNCTAD dan OECD memberikan perspektif yang lebih skeptis.

Pengurangan Emisi Global yang Marginal

Studi UNCTAD menunjukkan bahwa CBAM hanya akan menurunkan emisi CO2 global sebesar 0,1%  Alasan utamanya adalah karena volume perdagangan yang dicakup oleh CBAM—meskipun besar bagi negara berkembang tertentu—masih merupakan bagian kecil dari total emisi industri dunia. Selain itu, terdapat risiko bahwa CBAM hanya akan memicu pergeseran rute perdagangan (lrade diversion) daripada dekarbonisasi yang tulus. Produsen mungkin akan mengalihkan barang-barang “kotor” mereka ke pasar non-Uni Eropa yang tidak memiliki pajak karbon, sebuah fenomena yang dikenal sebagai “leakage to other markets”.

Dilema Kebocoran Karbon (Carbon Leakage)

Tujuan utama CBAM adalah mengurangi kebocoran karbon dari Uni Eropa ke negara lain. Analisis OECD menunjukkan bahwa tanpa CBAM, kebijakan ETS yang ketat akan menyebabkan sekitar 19% dari pengurangan emisi di Eropa “bocor” ke luar negeri melalui peningkatan produksi di negara-negara dengan biaya karbon rendah. CBAM memang efektif dalam menekan angka kebocoran ini di pasar domestik Eropa, bahkan berpotensi membalikkan tren tersebut jika importir dipaksa beralih ke pemasok yang lebih bersih.3 Namun, efektivitas ini dibayar dengan biaya perdagangan yang tinggi bagi negara berkembang, yang seringkali tidak memiliki kemewahan modal untuk melakukan transisi cepat.

Jalan Tengah: Multilateralisme Hijau atau Perang Dagang Karbon?

Ketegangan yang dipicu oleh CBAM menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih kolaboratif dalam menghubungkan perdagangan dan iklim. Model “Kepemimpinan Koalisi” atau “Kepemimpinan Wirausaha” yang melibatkan dialog setara antara Utara dan Selatan dianggap lebih berkelanjutan daripada unilateralisme.

Usulan Kebijakan Pendamping dan Transfer Teknologi

Para ahli menyarankan agar Uni Eropa tidak hanya menerapkan beban biaya, tetapi juga memberikan solusi. Ini termasuk penggunaan pendapatan CBAM untuk mendanai dana dekarbonisasi bagi negara-negara berkembang. Selain itu, pengakuan terhadap berbagai skema mitigasi selain harga karbon (seperti standar efisiensi atau regulasi sektoral) dapat memberikan fleksibilitas bagi negara berkembang untuk berkontribusi sesuai dengan konteks lokal mereka.

Di tingkat regional, muncul wacana mengenai pembentukan “Task Force CBAM ASEAN” untuk mengoordinasikan respon kebijakan di Asia Tenggara. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan standar MRV di kawasan agar produsen ASEAN memiliki posisi tawar yang lebih kuat saat menghadapi verifikator Eropa.

Kesimpulan: Masa Depan Dinding Hijau

CBAM Uni Eropa telah menjadi simbol dari era baru di mana kebijakan lingkungan tidak lagi dapat dipisahkan dari strategi ekonomi nasional. Bagi Uni Eropa, ini adalah langkah berani untuk mempertahankan daya saing industrinya sekaligus memimpin dekarbonisasi dunia. Namun, bagi Global South, ini adalah peringatan akan munculnya “Dinding Hijau” yang dapat menghambat jalur pembangunan mereka.7

Sejarah akan mencatat apakah CBAM benar-benar menjadi penyelamat bumi atau sekadar alat proteksionisme terselubung. Keberhasilannya tidak hanya akan diukur dari jumlah emisi yang dikurangi di pelabuhan-pelabuhan Eropa, tetapi dari kemampuannya untuk memacu inovasi global tanpa mengorbankan keadilan bagi negara-negara yang paling rentan. Bagi Indonesia, tantangan ini harus dijawab dengan transformasi internal yang cepat, memperkuat pasar karbon domestik, dan terus menyuarakan pentingnya kesetaraan dalam arsitektur perdagangan hijau masa depan. Hanya melalui sinergi antara ambisi iklim dan keadilan ekonomi, visi bumi yang bersih dapat tercapai tanpa meninggalkan satu pun bangsa di balik dinding restriksi perdagangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 − = 19
Powered by MathCaptcha