Paradigma kebijakan migrasi Uni Eropa (UE) telah mengalami transformasi mendasar dalam satu dekade terakhir, bergeser dari pendekatan yang berpusat pada perlindungan kemanusiaan menuju arsitektur pertahanan yang semakin agresif. Fenomena yang secara luas dikenal sebagai “Benteng Eropa” ini bukan sekadar metafora untuk pagar kawat berduri di perbatasan fisik, melainkan sebuah sistem global yang kompleks yang melibatkan pengalihan tanggung jawab manajemen perbatasan kepada negara-negara pihak ketiga. Strategi ini, yang sering disebut sebagai “eksternalisasi” atau “outsourcing” perbatasan, mencerminkan upaya sistematis blok tersebut untuk menjauhkan pengungsi dan migran dari wilayah kedaulatannya sebelum mereka sempat menginjakkan kaki di daratan Eropa.

Inti dari kontroversi ini terletak pada ketegangan antara retorika normatif Uni Eropa mengenai hak asasi manusia (HAM) dan realitas kebijakan praktisnya. Di panggung global, Eropa sering memposisikan diri sebagai pembela demokrasi dan martabat manusia, namun di depan gerbangnya sendiri, blok ini dituduh mengabaikan penderitaan manusia demi stabilitas politik domestik. Dengan membayar rezim-rezim di Tunisia, Libya, dan baru-baru ini Albania, untuk bertindak sebagai penjaga gerbang, Uni Eropa secara efektif menciptakan zona abu-abu hukum di mana pelanggaran HAM dapat terjadi tanpa akuntabilitas langsung dari negara-negara anggota. Fenomena ini bukan hanya masalah teknis mengenai manajemen perbatasan, melainkan krisis moralitas yang mendalam di jantung demokrasi tertua dunia, yang menguji konsistensi nilai-nilai humanistis yang diklaim sebagai identitas Eropa.

Evolusi Kebijakan: Dari Schengen Hingga Pakta 2024

Sejarah kebijakan migrasi Uni Eropa adalah narasi tentang integrasi yang didorong oleh krisis eksternal. Sejak Perjanjian Schengen pada tahun 1985, penghapusan perbatasan internal di Eropa mengharuskan penguatan perbatasan eksternal yang seragam. Namun, desain tata kelola ini terbukti tidak lengkap dan rapuh ketika dihadapkan pada arus migrasi besar, terutama selama krisis pengungsi tahun 2015. Krisis tersebut menandai titik balik di mana solidaritas antarnegara anggota mulai retak, memicu renasionalisasi kontrol perbatasan dan kebangkitan gerakan populis sayap kanan yang mengeksploitasi ketakutan akan hilangnya identitas nasional.

Sebagai respons terhadap kegagalan sistem Dublin yang membebankan tanggung jawab pada negara-negara garis depan, Uni Eropa mulai menjajaki mekanisme eksternalisasi sebagai “peluru perak”. Pernyataan UE-Turki tahun 2016 menjadi purwarupa dari model ini, di mana bantuan finansial besar diberikan sebagai imbalan atas penghentian keberangkatan pengungsi ke Yunani. Evolusi ini memuncak pada pengadopsian Pakta Baru tentang Migrasi dan Suaka pada Mei 2024, yang secara resmi menginstitusikan prosedur perbatasan yang lebih ketat, penahanan otomatis, dan percepatan pemulangan bagi mereka yang dianggap tidak layak mendapatkan perlindungan.

Tabel berikut menunjukkan tren peningkatan penyeberangan perbatasan tidak teratur di perbatasan eksternal UE yang memicu pengetatan kebijakan tersebut:

Tahun Jumlah Penyeberangan Tidak Teratur Tren Utama
2017-2020 Penurunan Signifikan Dampak awal kesepakatan dengan Turki dan Libya.
2021 199.900 Peningkatan 60% pasca-pandemi.
2023 380.000 Total tertinggi sejak 2016.
2024 239.000 (Estimasi 9 bln) Peningkatan rute Kepulauan Canaria dan Balkan Timur.

Meskipun angka penyeberangan menunjukkan penurunan pada awal 2025, intensitas upaya eksternalisasi justru meningkat. Kebijakan ini tidak lagi hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi bagian integral dari “agenda baru” UE untuk pemulangan migran yang mencakup konsep “return hubs” atau pusat pemulangan di luar wilayah UE. Hal ini mencerminkan pergeseran mentalitas di mana migran tidak lagi dipandang sebagai pencari perlindungan, melainkan sebagai objek manajemen risiko yang harus dikendalikan secara ekstrateritorial.

Mekanisme Eksternalisasi: Taksonomi Kontrol dan Kekuasaan

Eksternalisasi manajemen migrasi beroperasi melalui beberapa lapisan yang saling tumpang tindih, memungkinkan negara-negara Eropa untuk mempraktikkan kontrol tanpa memikul tanggung jawab hukum. Para ahli mengidentifikasi empat lapisan utama dalam pelaksanaan kekuasaan atas mobilitas manusia ini:

  1. Lapisan Teritorial: Pemindahan perbatasan fisik ke luar negeri melalui pendanaan dan peralatan untuk penjaga pantai negara ketiga.
  2. Lapisan Hukum: Upaya untuk membatasi yurisdiksi pengadilan Eropa atas tindakan yang dilakukan oleh aktor pihak ketiga yang didanai UE.
  3. Lapisan Diplomatik: Penggunaan bantuan pembangunan dan visa sebagai instrumen koersi agar negara ketiga bersedia menerima kembali migran.
  4. Lapisan Mental: Konstruksi narasi yang mengkriminalisasi migrasi dan membingkai eksternalisasi sebagai solusi teknis yang “efektif” dan “manusiawi”.

Melalui “rezim ketidaktampakan” (regimes of invisibility), Uni Eropa menggunakan instrumen informal dan non-mengikat secara hukum, seperti Memorandum of Understanding (MoU), untuk menghindari pengawasan dari Parlemen Eropa dan publik. Hal ini memungkinkan blok tersebut untuk bekerja sama dengan aktor-aktor yang memiliki rekam jejak HAM yang meragukan tanpa harus melewati proses ratifikasi perjanjian internasional yang ketat. Akibatnya, kebijakan migrasi tidak lagi dipandu oleh standar hukum yang jelas, melainkan oleh logika “realpolitik” yang mengutamakan hasil jangka pendek dalam pengurangan angka kedatangan.

Libya: Laboratorium Kekerasan dan Impunitas

Libya merupakan contoh paling nyata dari dampak destruktif kebijakan eksternalisasi Eropa. Sejak tahun 2017, Italia dan Uni Eropa telah memberikan dukungan teknis dan finansial yang masif kepada Penjaga Pantai Libya (LCG) untuk mencegat migran di laut dan mengembalikan mereka ke Libya. Padahal, secara internasional telah diakui bahwa Libya bukan tempat yang aman bagi pengungsi. Intervensi ini telah menciptakan siklus pelecehan yang ekstrem, di mana migran yang tertangkap dibawa ke pusat-pusat penahanan yang dikelola oleh milisi, di mana mereka menghadapi penyiksaan, pemerkosaan, kerja paksa, dan pembunuhan di luar hukum.

Data menunjukkan bahwa dukungan UE telah secara langsung berkontribusi pada peningkatan jumlah orang yang ditahan di Libya dalam kondisi yang tidak manusiawi. Meskipun Komisi Eropa mengklaim bahwa tujuan mereka adalah untuk “menyelamatkan nyawa,” realitas di lapangan menunjukkan bahwa dana tersebut justru memberdayakan aktor-aktor yang terlibat dalam perdagangan manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ombudsman Eropa pada tahun 2025 bahkan menemukan adanya “maladministrasi” karena kegagalan UE untuk memastikan bahwa pendanaan mereka tidak menyebabkan pelanggaran HAM di Libya.

Tabel perbandingan berikut merinci aspek dukungan UE terhadap otoritas Libya:

Komponen Dukungan Dampak di Lapangan Konsekuensi HAM
Kapal dan Peralatan Pencegatan massal oleh LCG. Kekerasan selama operasi laut, penembakan kapal penyelamat.
Pelatihan dan Dana Peningkatan kapasitas milisi. Penggunaan fasilitas untuk penyiksaan dan pemerasan.
Intelijen Udara Koordinasi Frontex dengan LCG. Pengembalian paksa (refoulement) terselubung.

Penyelidikan PBB telah menyimpulkan bahwa tindakan di pusat-pusat penahanan Libya dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Uni Eropa terus mempertahankan kerja sama ini sebagai pilar utama dari strategi Mediterania Tengahnya, mengabaikan seruan dari organisasi kemanusiaan untuk menghentikan dukungan kepada LCG dan membuka jalur legal yang aman. Impunitas yang dinikmati oleh aktor-aktor di Libya, yang didanai oleh pembayar pajak Eropa, merupakan bukti nyata dari runtuhnya integritas moral dalam kebijakan perbatasan blok tersebut.

Tunisia: Pertaruhan Demokrasi demi Keamanan Perbatasan

Model eksternalisasi UE kembali direplikasi di Tunisia melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2023. Kesepakatan ini, yang dipelopori oleh Italia dan didukung penuh oleh Komisi Eropa, melibatkan bantuan finansial sebesar ratusan juta euro untuk mendukung stabilitas ekonomi Tunisia dan memperkuat kontrol perbatasan. Namun, kemitraan ini terjadi di tengah kemunduran demokrasi yang parah di bawah Presiden Kais Saied, yang telah membubarkan institusi negara dan menggunakan retorika rasis untuk menargetkan migran sub-Sahara.

Dampak dari kebijakan “uang untuk kontrol” ini di Tunisia sangat mengerikan. Otoritas Tunisia melakukan pengusiran massal migran ke wilayah gurun di perbatasan Libya dan Aljazair tanpa akses ke makanan atau air. Meskipun ada bukti yang terdokumentasi mengenai pemukulan, penculikan, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasukan keamanan Tunisia yang didukung UE, Brussel tetap bungkam demi menjaga kelangsungan kesepakatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Uni Eropa lebih mengutamakan peran Tunisia sebagai “penjaga gerbang” daripada komitmennya sendiri terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Analisis terhadap MoU Tunisia mengungkapkan beberapa kegagalan sistemik:

  • Kurangnya Penilaian Risiko: Tidak ada penilaian dampak HAM yang dilakukan secara transparan sebelum kesepakatan ditandatangani.
  • Ketiadaan Mekanisme Pemantauan: Dana diberikan tanpa syarat yang jelas untuk menghentikan pendanaan jika terjadi pelanggaran.
  • Legitimasi Otoritarianisme: Kesepakatan tersebut memberikan dukungan politik kepada rezim Saied yang semakin represif, mengorbankan aspirasi demokrasi rakyat Tunisia demi tujuan jangka pendek migrasi.

Hingga tahun 2025, situasi di Tunisia tetap kritis, dengan penghentian pendaftaran pencari suaka oleh otoritas lokal dan terus berlanjutnya praktik-praktik kasar di laut. Kegagalan UE untuk menerapkan kriteria suspensi pendanaan yang eksplisit menunjukkan bahwa “realpolitik” telah sepenuhnya menggantikan prinsip kemanusiaan dalam diplomasi migrasi Eropa di wilayah Mediterania.

Model Albania: Eksperimen Ekstrateritorialitas dan Fiksi Hukum

Kesepakatan antara Italia dan Albania yang ditandatangani pada November 2023 menandai fase baru dalam eksternalisasi, yakni penciptaan zona penahanan di bawah kedaulatan Italia namun berlokasi di wilayah negara non-UE. Berbeda dengan kesepakatan Libya atau Tunisia, model Albania secara teoritis menerapkan hukum Italia dan UE di dalam pusat-pusat tersebut. Namun, para kritikus dan aktivis kemanusiaan memperingatkan bahwa ini adalah bentuk “fiksi hukum” yang bertujuan untuk mengurangi hak-hak migran dan menyulitkan akses mereka ke pembelaan hukum yang efektif.

Implementasi teknis dari model ini melibatkan pengiriman migran laki-laki yang diselamatkan di laut oleh kapal pemerintah Italia ke pusat-pusat di Shëngjin dan Gjadër. Namun, sejak beroperasi pada akhir 2024, model ini menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Pengadilan di Italia, dengan mengacu pada keputusan Pengadilan Keadilan Uni Eropa (ECJ), telah berulang kali membatalkan penahanan migran di Albania karena negara-negara asal mereka (seperti Bangladesh dan Mesir) tidak dapat dianggap aman secara hukum.

Tabel berikut menyajikan status dan hambatan dalam Protokol Italia-Albania hingga awal 2025:

Parameter Detail Implementasi Status/Hambatan
Target Populasi Laki-laki dari negara “aman”, diselamatkan di laut. Dibatasi oleh klasifikasi “negara aman” dari ECJ.
Durasi Prosedur Prosedur perbatasan cepat (maksimal 28 hari). Terhambat oleh kewajiban penilaian individu yang mendalam.
Kapasitas Penahanan Target hingga 36.000 orang per tahun. Hanya puluhan migran yang sempat dikirim, lalu dipulangkan.
Anggaran Estimasi €700 juta – €1 miliar (5 tahun). Biaya per kapita sangat tinggi dibandingkan pusat di daratan.

Eksperimen Albania dianggap sebagai “kebijakan simbolis” yang dirancang untuk memberikan kesan kepada pemilih domestik bahwa pemerintah bertindak tegas, meskipun secara operasional sangat tidak efisien dan mahal. Kegagalan untuk menjalankan operasional secara rutin pada awal 2025 menyoroti bahwa hukum Eropa masih memberikan hambatan tertentu bagi upaya penghapusan hak suaka secara total. Namun, tekanan politik tetap ada untuk mempertahankan model ini sebagai purwarupa bagi negara-negara anggota UE lainnya yang tertarik pada “pemrosesan lepas pantai”.

Politik Domestik: Kebangkitan Sayap Kanan dan Normalisasi Benteng

Motivasi utama di balik agresivitas kebijakan eksternalisasi Uni Eropa bukanlah efektivitas manajemen migrasi, melainkan stabilitas politik domestik. Kebangkitan partai-partai populis sayap kanan di seluruh Eropa telah mengubah narasi migrasi menjadi masalah keamanan eksistensial. Partai-partai seperti AfD di Jerman, FPÖ di Austria, dan kepemimpinan Meloni di Italia telah berhasil memaksa partai-partai arus tengah untuk mengadopsi platform yang semakin restriktif demi mempertahankan kekuasaan.

Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai “konsensus restriktif baru,” di mana pencegahan kedatangan di perbatasan eksternal dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menjaga keutuhan internal blok tersebut. Narasi tentang “remigrasi” dan “Benteng Austria” tidak lagi terbatas pada pinggiran politik, tetapi telah mempengaruhi kebijakan resmi di Brussel. Dalam konteks ini, migran dikonstruksikan sebagai “ancaman” terhadap budaya Kristen-Barat dan stabilitas ekonomi, yang menjustifikasi penggunaan tindakan keras yang sebelumnya dianggap tidak dapat diterima.

Tabel pengaruh partai sayap kanan terhadap kebijakan migrasi nasional di beberapa negara kunci (2024-2025):

Negara Partai Sayap Kanan Utama Dampak Kebijakan
Italia Fratelli d’Italia Mempelopori kesepakatan Albania dan MoU Tunisia.
Jerman AfD Mendorong pemerintah Scholz memperketat kontrol perbatasan darat.
Austria FPÖ Mempromosikan konsep “Fortress Austria” dan deportasi massal.
Belanda PVV Memperkuat tuntutan untuk “opt-out” dari kebijakan migrasi UE.

Normalisasi narasi sayap kanan ini telah menyebabkan Uni Eropa meninggalkan peran tradisionalnya sebagai promotor norma-norma kemanusiaan global. Sebaliknya, blok ini sekarang lebih fokus pada “mengamankan interdependensi” untuk memastikan bahwa migrasi tidak mengganggu integritas politik internalnya. Strategi ini mencerminkan pengakuan diam-diam bahwa nilai-nilai liberal Eropa sedang dikorbankan demi kelangsungan hidup elektoral partai-partai tradisional, sebuah pilihan yang membawa dampak jangka panjang bagi kredibilitas Eropa di mata dunia.

Krisis Moralitas dan Identitas Eropa

Di balik perdebatan teknis dan hukum mengenai perbatasan, terdapat krisis moralitas yang mendalam. Uni Eropa didirikan di atas abu Perang Dunia II dengan komitmen untuk perdamaian dan hak asasi manusia. Namun, penanganan kontemporer terhadap pengungsi menunjukkan adanya kesenjangan yang mencolok antara nilai-nilai tersebut dan praktik institusionalnya. Para filsuf politik berargumen bahwa UE sedang mengalami “krisis identitas,” di mana kegagalannya untuk menawarkan alternatif moral yang kuat terhadap kedaulatan negara yang sempit telah menyebabkan kembalinya logika “Benteng” yang eksklusif.

Solidaritas Eropa, yang sering dipuji sebagai pilar integrasi, kini terbukti bersifat ambivalen—ia bisa inklusif bagi mereka yang berada di dalam (seperti respon terhadap pengungsi Ukraina) tetapi sangat eksklusif dan keras bagi mereka yang berada di luar. Kebijakan eksternalisasi mencerminkan upaya untuk “membuang” tanggung jawab moral ke pundak negara-negara tetangga yang miskin, sebuah bentuk neokolonialisme baru dalam manajemen mobilitas manusia. Dengan menjauhkan penderitaan pengungsi dari pandangan publik Eropa, Uni Eropa berusaha mempertahankan citra “humanisnya” tanpa harus menanggung biaya politik dari penerimaan migran.

Implikasi dari krisis moral ini melampaui masalah migrasi:

  • Erosi Supremasi Hukum: Kesediaan UE untuk mengakali hukum internasional melalui instrumen informal merusak kredibilitas sistem hukumnya sendiri.
  • Hipokrisi dalam Kebijakan Luar Negeri: Ketidakmampuan UE untuk mengkritik pelanggaran HAM oleh mitra migrasinya melemahkan posisinya sebagai pembela demokrasi secara global.
  • Fragmentasi Teritorial: Strategi membangun tembok dan kamp di luar negeri menghidupkan kembali “tirai besi” baru yang memecah-belah benua dan tetangganya.

Krisis ini pada dasarnya adalah pertanyaan tentang apa artinya menjadi “Eropa” di abad ke-21. Apakah identitas tersebut didefinisikan oleh komitmen yang tak terbatas terhadap martabat manusia, atau oleh ketakutan akan kehilangan privilese yang dilindungi oleh dinding keamanan yang mematikan?. Hingga tahun 2025, jawaban yang diberikan oleh para pemimpin Eropa melalui kebijakan eksternalisasinya menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan ke arah yang terakhir.

Kerangka Hukum dan Pelanggaran Prinsip Non-Refoulement

Secara hukum, kebijakan eksternalisasi berdiri di atas fondasi yang sangat goyah. Prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian seseorang ke wilayah di mana mereka terancam penganiayaan, adalah norma yang mengikat secara internasional di bawah Konvensi Pengungsi 1951 dan Konvensi Menentang Penyiksaan. Dengan secara aktif mendanai dan melatih Penjaga Pantai Libya dan Tunisia untuk mencegat migran dan mengembalikan mereka ke pusat-pusat penahanan yang kejam, Uni Eropa dituduh melakukan refoulement secara tidak langsung.

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) telah secara konsisten memutuskan bahwa negara-negara anggota tidak dapat membebaskan diri dari kewajiban HAM mereka hanya dengan melakukan tindakan di luar wilayah kedaulatannya, asalkan mereka memiliki “kontrol efektif” atas situasi tersebut. Namun, tantangan utama bagi akuntabilitas adalah sifat informal dari kesepakatan-kesepakatan ini. Tanpa adanya keterlibatan formal dalam penangkapan fisik oleh petugas Eropa, blok tersebut berupaya menciptakan “zona tanpa hukum” di mana penderitaan migran tidak dapat diajukan ke pengadilan.

Pada tahun 2025, perdebatan hukum berfokus pada:

  1. Yurisdiksi Ekstrateritorial: Sejauh mana tanggung jawab Italia atau UE berlaku bagi migran yang berada di kapal yang didanai UE namun berbendera Libya atau Tunisia?.
  2. Konsep Negara Aman: Apakah aman bagi negara anggota untuk menetapkan seluruh wilayah suatu negara sebagai “aman” meskipun terdapat penganiayaan terhadap kelompok minoritas?.
  3. Tanggung Jawab Organisasi Internasional: Bagaimana memegang akuntabilitas Uni Eropa sebagai lembaga, bukan hanya negara anggota secara individu, atas pendanaan yang menyebabkan pelanggaran sistemik?.

Meskipun pengadilan mulai memberikan hambatan, seperti yang terlihat dalam kasus Albania, inovasi hukum dalam Pakta Migrasi 2024 dan regulasi pemulangan 2025 dirancang untuk menutup celah-celah ini dengan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi praktik penolakan di perbatasan. Hal ini menunjukkan adanya “perang hukum” yang berkelanjutan antara institusi peradilan yang berusaha mempertahankan norma kemanusiaan dan eksekutif politik yang bertekad memperkuat Benteng Eropa.

Masa Depan Benteng Eropa: Menuju Tahun 2026 dan Seterusnya

Memasuki tahun 2026, arah kebijakan migrasi Eropa semakin jelas menuju penutupan total dan otomatisasi kontrol. Pakta Migrasi dan Suaka yang baru akan diimplementasikan sepenuhnya, membawa mekanisme penyaringan yang ketat dan prosedur perbatasan yang memungkinkan penahanan ribuan orang secara legal di gerbang Eropa. Konsep “return hubs” kemungkinan besar akan terus dipromosikan, dengan negara-negara seperti Mesir, Mauritania, dan Lebanon menjadi target potensial untuk kesepakatan baru “uang untuk kontrol”.

Namun, strategi ini membawa risiko jangka panjang yang besar. Ketergantungan Eropa pada rezim otoriter untuk manajemen perbatasan memberikan alat koersi yang kuat bagi rezim-rezim tersebut terhadap Eropa. Migrasi telah menjadi “senjata geopolitik” dalam apa yang disebut sebagai persenjataan interdependensi. Selain itu, erosi nilai-nilai demokrasi di dalam negeri akibat adopsi retorika sayap kanan mengancam stabilitas jangka panjang Uni Eropa itu sendiri, yang kini tampak semakin terpecah dalam masalah solidaritas dan beban bersama.

Kesimpulan dari laporan ini menekankan bahwa kebijakan eksternalisasi bukan hanya kegagalan kemanusiaan, tetapi juga krisis strategis bagi Eropa. Dengan menjauhkan pengungsi dari pandangan dan hati, Eropa mungkin berhasil mengurangi angka statistik kedatangan dalam jangka pendek, namun ia melakukannya dengan mengorbankan integritas hukum, moralitas global, dan kredibilitas demokrasinya. Krisis di jantung demokrasi tertua dunia ini hanya dapat diselesaikan melalui kembalinya pendekatan yang berbasis pada hak asasi manusia, pembukaan jalur legal yang signifikan, dan keberanian politik untuk menantang narasi xenofobia yang saat ini mendominasi lanskap politik benua tersebut. Tanpa perubahan ini, “Benteng Eropa” akan tetap berdiri sebagai monumen kemunafikan dan pengabaian terhadap martabat manusia universal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 − = 66
Powered by MathCaptcha