Fenomena setrika payudara, atau yang secara internasional dikenal sebagai breast ironing atau breast flattening, merupakan salah satu praktik tradisional paling memprihatinkan yang terjadi di wilayah Afrika Barat dan Tengah, dengan titik episentrum prevalensi di Republik Kamerun. Praktik ini melibatkan serangkaian prosedur fisik yang traumatis, di mana payudara gadis remaja yang baru memasuki masa pubertas ditekan, dipijat, atau dipukul menggunakan benda-benda keras yang sering kali dipanaskan di atas bara api. Secara konseptual, tindakan ini dilakukan bukan atas dasar kebencian, melainkan sebagai bentuk mekanisme pertahanan sosiokultural yang tragis untuk melindungi anak perempuan dari ancaman eksternal seperti pemerkosaan, kehamilan dini, dan penghentian pendidikan secara prematur. Namun, di balik intensi protektif tersebut, terdapat realitas medis dan psikologis yang menghancurkan, yang mengklasifikasikan praktik ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender (GBV) dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta integritas fisik individu.
Kamerun, yang sering dijuluki sebagai “Afrika dalam Miniatur” karena keragaman etnisnya yang mencapai lebih dari 250 kelompok, menjadi laboratorium sosial yang kompleks untuk memahami mengapa praktik ini bertahan meskipun adanya kecaman global. Prevalensi praktik ini tidak terbatas pada satu kelompok etnis atau agama tertentu, melainkan merambah ke seluruh sepuluh wilayah administratif negara tersebut, dari wilayah Littoral yang urban hingga wilayah Utara yang lebih tradisional. Data statistik menunjukkan bahwa sekitar seperempat dari populasi perempuan di Kamerun, atau sekitar 24% hingga 25%, telah mengalami bentuk setrika payudara dalam hidup mereka, sebuah angka yang mencerminkan krisis perlindungan anak yang bersifat sistemik. Analisis mendalam ini akan mengupas tuntas anatomi praktik tersebut, mulai dari prosedur teknis, akar penyebab sosiokultural, hingga tantangan dalam upaya eradikasi secara nasional dan internasional.
Taksonomi dan Prosedur Teknis Praktik Setrika Payudara
Secara operasional, setrika payudara didefinisikan sebagai proses di mana payudara yang mulai berkembang pada masa pubertas dimanipulasi secara paksa agar “menghilang” atau pertumbuhannya tertunda secara signifikan. Prosedur ini biasanya dimulai segera setelah munculnya tanda-tanda pertama thelarche atau pertumbuhan awal kuncup payudara, yang dalam beberapa kasus terjadi pada gadis semuda usia sembilan tahun. Teknik yang digunakan bervariasi tergantung pada ketersediaan alat domestik dan tradisi keluarga, namun benang merahnya adalah penggunaan tekanan fisik yang ekstrem.
Salah satu metode yang paling umum melibatkan penggunaan benda-benda rumah tangga yang dipanaskan. Alat-alat seperti ulekan kayu (pestle) yang biasanya digunakan untuk menumbuk umbi-umbian, batu giling yang digunakan untuk menghancurkan rempah-rempah, spatula kayu, hingga palu besi menjadi instrumen utama dalam praktik ini. Benda-benda ini dipanaskan di atas bara api hingga mencapai suhu yang sangat tinggi namun dianggap “masih tertahankan” oleh pelaku, lalu ditekan dan dipijat secara berulang pada jaringan payudara gadis remaja tersebut. Logika tradisional yang mendasari penggunaan panas adalah keyakinan bahwa suhu tinggi mampu “melelehkan” lemak payudara, sehingga menghambat ekspansi jaringan kelenjar mamaria secara biologis.
Selain metode termal, terdapat pula metode mekanis non-panas yang melibatkan penggunaan pengikat dada yang sangat ketat. Gadis-gadis sering dipaksa memakai sabuk elastis, perban kompresi, korset kain, atau ikat pinggang yang dilitkan erat di sekeliling dada mereka selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Dalam banyak kasus, kedua metode ini dilakukan secara bersamaan: pemijatan panas dilakukan pada pagi dan malam hari, sementara pengikat ketat dikenakan sepanjang siang hari untuk memastikan jaringan payudara tetap tertekan. Penggunaan bahan-bahan alami seperti kulit pisang, cangkang kelapa, dan daun-daun tertentu yang dipercaya memiliki khasiat obat juga sering disertakan dalam ritual pemijatan ini untuk mempercepat proses perataan payudara.
| Kategori Instrumen | Alat Spesifik yang Digunakan | Mekanisme Aksi |
| Instrumen Domestik Panas | Ulekan kayu (pestle), batu giling, spatula, sendok besar, palu, setrika listrik. | Pemanasan di atas bara api diikuti dengan penekanan dan pemijatan paksa pada jaringan kelenjar. |
| Alat Kompresi Mekanis | Sabuk elastis, perban medis, kain pengikat, korset, ikat pinggang. | Tekanan konstan siang dan malam untuk menghambat ekspansi fisik jaringan payudara. |
| Bahan Organik/Tradisional | Biji buah hitam, cangkang kelapa, kulit pisang, daun herbal, kulit kayu. | Digunakan sebagai kompres panas atau sebagai media pemijatan yang dipercaya memiliki daya penyembuhan. |
Praktik ini sering kali dilakukan dalam kerahasiaan absolut di dalam ruang domestik. Sebanyak 58% kasus dilakukan oleh ibu kandung korban sendiri, menjadikannya sebuah fenomena kekerasan intra-familial yang unik. Selain ibu, kerabat perempuan lainnya seperti nenek, bibi, atau kakak perempuan juga sering terlibat, sementara anggota keluarga laki-laki, termasuk ayah, sering kali dibiarkan tidak mengetahui apa yang terjadi di balik pintu tertutup kamar tidur. Di beberapa komunitas, bidan tradisional atau penyembuh lokal juga mungkin disewa untuk melakukan prosedur ini, yang memberikan mereka status sosial tertentu serta sumber pendapatan tambahan.
Distribusi Geografis dan Prevalensi di Kamerun
Prevalensi setrika payudara di Kamerun menunjukkan variasi regional yang signifikan, yang memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara praktik ini dengan dinamika sosial seperti urbanisasi dan pendidikan. Meskipun rata-rata nasional berada pada angka 24%, distribusi di sepuluh wilayah administratif mencerminkan realitas sosiokultural yang berbeda-beda.
Wilayah Littoral, yang mencakup kota pelabuhan utama Douala, mencatatkan angka prevalensi tertinggi yakni mencapai 53%. Tingginya angka di wilayah urban ini sering dikaitkan dengan meningkatnya ketakutan orang tua terhadap lingkungan kota yang dianggap lebih berbahaya dan terpapar pada risiko pelecehan seksual yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah pedesaan. Di sisi lain, wilayah Utara dan Utara Jauh (Far North) mencatatkan angka terendah, yakni sekitar 7%. Rendahnya prevalensi di wilayah Utara, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bukan berarti tingkat perlindungan anak di sana lebih tinggi, melainkan karena masyarakat di sana lebih cenderung mempraktikkan pernikahan dini. Dalam konteks ini, perkembangan payudara dipandang sebagai sinyal positif kesiapan untuk menikah, sehingga tidak perlu ditekan, berbeda dengan wilayah Selatan yang lebih mengutamakan pendidikan sekolah bagi anak perempuan.
| Wilayah Administratif | Tingkat Prevalensi (%) | Konteks Sosiokultural |
| Littoral | 53% | Urbanisasi tinggi, kekhawatiran besar terhadap predator seksual di kota. |
| Barat (West) | 31% | Tradisi keluarga yang kuat dan fokus pada pendidikan menengah. |
| Tengah (Center) | 31% | Mencakup ibu kota Yaoundé, dipengaruhi oleh tekanan sosial perkotaan. |
| Adamaoua | 30% | Wilayah transisi dengan pengaruh budaya yang beragam. |
| Barat Laut (Northwest) | 18% | Aktivitas LSM cukup tinggi dalam memberikan edukasi antisetrika. |
| Timur (East) | 17% | Wilayah dengan tingkat literasi lebih rendah namun tradisi masih bertahan. |
| Selatan (South) | 14% | Prevalensi moderat dengan pengaruh nilai-nilai kekeluargaan. |
| Barat Daya (Southwest) | 11% | Termasuk Buea, area penelitian intensif mengenai dampak kesehatan. |
| Utara (North) | 7% | Lebih condong pada pernikahan dini daripada penundaan pubertas. |
| Utara Jauh (Extreme North) | 7% | Prevalensi terendah, pubertas dipandang sebagai tanda kesiapan menikah. |
Penelitian yang dilakukan oleh GIZ (lembaga kerjasama Jerman) dan organisasi lokal RENATA menggarisbawahi bahwa risiko seorang gadis mengalami setrika payudara meningkat dua kali lipat jika ia menunjukkan tanda-tanda pubertas sebelum usia sembilan tahun. Fenomena ini disebut sebagai “akselerasi biologis” yang bertemu dengan “kekhawatiran sosiopsikologis.” Orang tua merasa bahwa anak perempuan yang matang secara fisik terlalu dini akan menjadi sasaran empuk bagi pria dewasa, sehingga intervensi fisik dianggap perlu untuk “memperpanjang” masa kanak-kanak mereka secara buatan.
Paradoks Perlindungan: Akar Penyebab dan Motivasi Sosiopsikologis
Memahami setrika payudara memerlukan analisis terhadap apa yang disebut sebagai “paradoks perlindungan.” Berbeda dengan banyak bentuk penganiayaan anak lainnya, mayoritas pelaku tidak berniat menyakiti anak mereka secara sengaja. Sebaliknya, mereka bertindak atas dasar rasa kasih sayang yang salah jalan dan ketakutan yang mendalam akan masa depan anak perempuan mereka.
Salah satu motivasi utama adalah upaya untuk mencegah pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan pemerkosaan. Dalam masyarakat di mana pertumbuhan fisik perempuan sering kali diobjektifikasi oleh pria, payudara dipandang sebagai “lampu hijau” yang menarik perhatian yang tidak diinginkan. Ibu-ibu di Kamerun percaya bahwa dengan membuat dada putri mereka tetap rata seperti anak-anak, mereka dapat menyamarkan awal masa pubertas dan dengan demikian menghindarkan anak-anak tersebut dari pandangan pria dewasa yang predatoris. Ini adalah bentuk pertahanan diri yang ekstrem di mana tubuh korban diubah secara paksa untuk mengompensasi kegagalan sistem keamanan sosial di sekitarnya.
Motivasi kedua yang sangat kuat adalah pencegahan kehamilan remaja dan aib yang menyertainya. Di Kamerun, kehamilan di luar nikah masih dianggap sebagai noda besar bagi kehormatan keluarga (family honor). Selain masalah aib, kehamilan secara otomatis berarti akhir dari jalur pendidikan bagi seorang gadis, karena banyak sekolah yang masih mengeluarkan siswi yang hamil. Dengan melakukan setrika payudara, orang tua berharap dapat menunda aktivitas seksual anak perempuan mereka dan memastikan mereka tetap berada di sekolah hingga menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah. Ironisnya, tindakan ini justru menghancurkan integritas fisik anak demi melindungi haknya atas pendidikan, sebuah pertukaran yang sangat tragis.
Selain itu, terdapat pula aspek pencegahan pernikahan paksa atau pernikahan dini. Dalam beberapa komunitas, perkembangan payudara adalah tanda bahwa seorang gadis sudah siap untuk dinikahkan. Orang tua yang ingin anak perempuan mereka memiliki masa depan yang lebih baik melalui jalur karier atau pendidikan formal akan melakukan setrika payudara untuk “menyembunyikan” kesiapan biologis tersebut dari para pelamar potensial atau tokoh adat. Hal ini mencerminkan perjuangan perempuan Kamerun dalam menavigasi tekanan antara tradisi patriarki dan aspirasi modern.
Konsekuensi Medis dan Patofisiologi Jaringan Payudara
Meskipun dilakukan dengan tujuan protektif, dampak kesehatan dari setrika payudara sangat menghancurkan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Mengingat payudara adalah organ yang sangat sensitif dengan kelenjar mamaria yang kompleks, intervensi fisik menggunakan panas dan tekanan ekstrem menyebabkan kerusakan jaringan yang bersifat ireversibel dalam banyak kasus.
Dalam jangka pendek, korban sering mengalami luka bakar derajat pertama dan kedua akibat penggunaan batu atau ulekan yang terlalu panas. Luka bakar ini tidak hanya menyebabkan nyeri yang luar biasa, tetapi juga menciptakan gerbang bagi infeksi bakteri. Karena prosedur ini dilakukan tanpa anestesi dan sering kali dalam kondisi higienis yang kurang memadai, pembentukan abses (kumpulan nanah) di bawah jaringan kulit payudara menjadi komplikasi yang sangat umum. Gejala lain termasuk demam tinggi, peradangan hebat, gatal-gatal kronis, dan munculnya bintil-bintil atau pimples pada area payudara yang mengalami trauma.
Dalam jangka panjang, konsekuensi medisnya mencakup deformitas fisik yang permanen. Asimetri payudara, di mana salah satu payudara tumbuh jauh lebih besar atau lebih kecil dari yang lain, sering dilaporkan oleh para penyintas. Hal ini disebabkan oleh kerusakan yang tidak merata pada kelenjar susu selama masa pertumbuhan kritis pubertas. Selain itu, terdapat risiko tinggi terjadinya kista dan kerusakan permanen pada duktus laktiferus (saluran susu). Kerusakan pada sistem saluran ini memiliki implikasi serius di masa depan, di mana perempuan tersebut mungkin akan mengalami kesulitan besar atau ketidakmampuan total untuk menyusui anak-anak mereka kelak.
| Dampak Kesehatan Fisik | Deskripsi Klinis | Implikasi Jangka Panjang |
| Trauma Termal | Luka bakar derajat 1 & 2 akibat benda panas. | Pembentukan jaringan parut, perubahan pigmentasi kulit, risiko infeksi sistemik. |
| Kerusakan Kelenjar | Penekanan fisik pada lobulus mamaria. | Hipoplasia payudara (payudara tidak tumbuh sempurna), asimetri parah. |
| Komplikasi Laktasi | Kerusakan pada duktus laktiferus dan jaringan kelenjar. | Ketidakmampuan memproduksi atau mengeluarkan ASI secara normal. |
| Infeksi Kronis | Terbentuknya abses dan kista di dalam jaringan. | Nyeri kronis, kebutuhan akan intervensi bedah, potensi nekrosis jaringan. |
| Risiko Onkologis | Inflamasi kronis dan trauma jaringan berulang. | Dikhawatirkan meningkatkan risiko kanker payudara, meskipun studi longitudinal masih minim. |
Studi oleh Nkwelle di Kamerun menemukan korelasi statistik yang sangat kuat ($p < 0,001$) antara pengalaman setrika payudara dengan kejadian payudara kendur (sagging) lebih dini, nyeri payudara yang tidak terkait siklus menstruasi, dan masalah kesehatan keluarga di masa dewasa. Sebanyak 36% perempuan yang mengalami setrika payudara melaporkan produksi ASI yang tidak memadai saat menyusui, sebuah fakta yang menunjukkan bahwa praktik ini merusak fungsi biologis dasar perempuan sebagai ibu di kemudian hari. Selain itu, trauma fisik berulang ini dikhawatirkan oleh beberapa ahli medis dapat menjadi faktor pemicu kanker payudara, meskipun penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk membuktikan hubungan kausalitasnya secara definitif.
Dampak Psikososial dan Trauma Psikologis
Dimensi psikologis dari setrika payudara sering kali lebih sulit disembuhkan daripada luka fisiknya. Praktik ini menciptakan apa yang dalam psikologi disebut sebagai trauma pengkhianatan (betrayal trauma), karena pelakunya adalah orang yang paling dipercayai dan seharusnya menjadi pelindung utama, yaitu ibu kandung.
Korban setrika payudara sering kali tumbuh dengan perasaan malu yang mendalam terhadap tubuh mereka sendiri. Penghancuran fisik terhadap simbol kewanitaan mereka pada usia muda dapat menyebabkan gangguan citra tubuh (body dysmorphia) dan rendah diri yang kronis. Mereka diajarkan secara implisit bahwa tubuh mereka adalah sumber bahaya yang harus ditekan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan disfungsi seksual atau ketakutan terhadap kedekatan fisik di masa dewasa. Banyak penyintas melaporkan perasaan kehilangan feminitas dan merasa identitas mereka sebagai perempuan telah dicuri sebelum mereka sempat memahaminya.
Secara emosional, praktik ini dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Gadis-gadis sering kali merasa terisolasi secara sosial, terutama jika mereka harus menyembunyikan kondisi payudara mereka dari teman sebaya atau merasa berbeda secara fisik. Rasa sakit yang tak tertahankan selama prosedur—yang sering digambarkan sebagai pengalaman yang sangat menyiksa tanpa obat bius apa pun—meninggalkan bekas luka emosional yang mendalam yang dapat merusak hubungan antara anak dan orang tua seumur hidup.
Kerangka Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari perspektif hukum internasional, setrika payudara secara bulat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan pelanggaran terhadap hak-hak perempuan. Kamerun telah meratifikasi berbagai instrumen internasional yang secara teoritis melarang praktik-praktik berbahaya seperti ini.
Secara global, setrika payudara dianggap melanggar Universal Declaration of Human Rights, UN Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), dan UN Convention on the Rights of the Child (CRC). Selain itu, di tingkat regional, Kamerun terikat oleh African Charter on Human and Peoples’ Rights serta Protokol Maputo yang secara eksplisit menyerukan penghapusan praktik tradisional yang merugikan perempuan. Instrumen-instrumen ini menegaskan hak setiap individu atas integritas fisik, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi berbasis gender.
Namun, di tingkat nasional, terdapat kesenjangan hukum yang signifikan. Hingga saat ini, Kamerun tidak memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit melarang atau mengkriminalisasi setrika payudara. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kamerun memiliki pasal-pasal umum tentang penganiayaan fisik dan kerusakan jasmani yang dapat memberikan hukuman penjara hingga tiga tahun, pasal-pasal ini sangat jarang diterapkan dalam kasus setrika payudara. Hal ini dikarenakan sifat praktik yang tertutup, kurangnya pelaporan oleh tenaga medis, dan adanya toleransi sosiokultural yang masih tinggi di banyak lapisan masyarakat.
Para ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia terus mendesak pemerintah Kamerun untuk mengadopsi legislasi khusus yang lebih progresif, serupa dengan undang-undang yang melarang mutilasi alat kelamin perempuan (FGM). Rekomendasi yang diajukan mencakup pemberdayaan kepolisian, layanan sosial, dan pemimpin komunitas untuk melaporkan pelaku, serta penerapan program edukasi kesehatan yang masif sebagai prioritas nasional.
Fenomena Global: Setrika Payudara dalam Komunitas Diaspora
Meskipun berakar kuat di Kamerun, setrika payudara bukan lagi masalah yang terbatas pada batas-batas geografis satu negara. Seiring dengan gelombang migrasi, praktik ini telah menyebar ke komunitas diaspora Afrika di berbagai belahan dunia, termasuk Eropa dan Amerika Utara.
Di Inggris Raya, misalnya, diperkirakan sekitar 1.000 gadis remaja berusia 9 hingga 15 tahun saat ini berada dalam risiko mengalami setrika payudara. Pemerintah Inggris telah mengklasifikasikan praktik ini sebagai bentuk pelecehan fisik terhadap anak dan kekerasan berbasis kehormatan (Honour-Based Violence). Melalui Serious Crime Act 2015, Inggris telah memperkuat kerangka hukumnya untuk menangani praktik-praktik seperti FGM dan setrika payudara, dengan memberikan kewajiban bagi tenaga pendidik dan profesional kesehatan untuk melaporkan kecurigaan apa pun terhadap praktik tersebut.
Penyebaran global ini menunjukkan bahwa setrika payudara bukanlah sekadar masalah tradisi kuno yang akan hilang dengan sendirinya, melainkan sebuah respons traumatis terhadap ketidakamanan gender yang dibawa oleh individu ke mana pun mereka pergi. Hal ini menuntut adanya kerjasama internasional dalam hal pengawasan kesehatan dan perlindungan anak lintas batas.
Analisis Perbandingan: Setrika Payudara vs. Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (FGM)
Sering kali, setrika payudara dibandingkan dengan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (FGM) karena keduanya merupakan praktik tradisional yang berbahaya dan menyasar tubuh perempuan muda. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam ontologi dan sosiologi di balik kedua praktik tersebut yang perlu dipahami untuk merumuskan strategi eradikasi yang efektif.
FGM sering kali berakar pada keinginan untuk mengontrol seksualitas perempuan, memastikan kesetiaan, atau memenuhi standar “kemurnian” yang ditetapkan oleh budaya patriarki tertentu. Praktik ini sering kali dilihat sebagai syarat untuk diterima secara sosial atau untuk meningkatkan prospek pernikahan. Sebaliknya, setrika payudara sering kali merupakan tindakan “perlindungan reaktif” terhadap kegagalan sistem keamanan publik. Jika FGM bertujuan untuk mengontrol perempuan untuk kepentingan pria, setrika payudara bertujuan untuk menyembunyikan perempuan dari ancaman pria.
Namun, kesamaan di antara keduanya jauh lebih mencolok: keduanya merupakan bentuk kontrol atas otonomi tubuh perempuan, keduanya dilakukan tanpa persetujuan korban, keduanya menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang parah, dan keduanya merupakan manifestasi dari ketimpangan kekuasaan yang mendalam antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat. Strategi eradikasi untuk keduanya harus mencakup perubahan mendasar dalam norma-norma gender dan peningkatan keamanan bagi perempuan di ruang publik.
Inisiatif Eradikasi: Peran NGO dan Advokasi Masyarakat Sipil
Upaya untuk menghapuskan setrika payudara di Kamerun telah dipelopori oleh organisasi non-pemerintah (NGO) lokal dengan dukungan mitra internasional. Organisasi-organisasi ini bekerja di garis depan untuk memecah kesunyian yang menyelimuti praktik ini selama puluhan tahun.
Salah satu organisasi paling berpengaruh adalah Réseau National des Associations des Tantines (RENATA), yang secara harfiah berarti Jaringan Asosiasi Bibi Nasional. RENATA didirikan pada tahun 2006 oleh para perempuan yang banyak di antaranya adalah penyintas setrika payudara. Mereka telah melatih lebih dari 6.000 sukarelawan atau “Aunties” untuk memberikan edukasi seks dan hak asasi manusia di sekolah-sekolah dan komunitas di seluruh Kamerun. Filosofi mereka adalah bahwa perempuan yang teredukasi tidak akan menularkan trauma yang sama kepada putri mereka, melainkan akan membangun dialog yang sehat tentang seksualitas dan pertumbuhan tubuh.
Organisasi lain, seperti Gender Danger yang didirikan oleh jurnalis hak asasi manusia Chi Yvonne Leina, fokus pada peningkatan kesadaran melalui media massa dan kampanye di tingkat akar rumput. Mereka menjangkau perempuan di gereja-gereja, salon rambut, dan pasar-pasar dengan pesan tentang bahaya medis dari setrika payudara. Selain itu, program-program seperti proyek ICA:UK di komunitas Loum bertujuan untuk melibatkan para pemimpin tradisional dan pejabat pemerintah dalam proses perubahan perilaku kolektif.
Lembaga internasional seperti GIZ dan UNICEF juga berperan penting dalam menyediakan data statistik dan pendanaan untuk kampanye kesadaran. GIZ melakukan studi nasional komprehensif pertama pada tahun 2005 yang menjadi dasar bagi semua upaya advokasi modern. Meskipun demikian, tantangan pendanaan tetap menjadi hambatan utama, seperti yang terlihat pada tahun 2024 di mana banyak program perlindungan anak UNICEF di Kamerun mengalami kekurangan dana hingga 65%.
Tantangan Sosiokultural dan Ekonomi dalam Eradikasi
Meskipun kampanye kesadaran telah berjalan selama hampir dua dekade, setrika payudara tetap bertahan karena akar permasalahannya yang bersifat multidimensional. Terdapat beberapa hambatan utama yang membuat praktik ini sulit dihapuskan sepenuhnya.5
- Tabu Seksualitas dan Kurangnya Pendidikan Seks: Di Kamerun, pembicaraan mengenai seksualitas di dalam keluarga masih dianggap sangat tabu karena alasan kesopanan atau budaya. Akibatnya, orang tua tidak tahu cara lain untuk melindungi anak mereka selain melalui intervensi fisik. Tanpa dialog terbuka tentang kontrasepsi dan perilaku seksual yang bertanggung jawab, setrika payudara tetap menjadi satu-satunya “alat” yang diketahui orang tua untuk mencegah kehamilan remaja.
- Ketidakamanan Gender yang Sistemik: Selama pria di Kamerun masih melakukan pelecehan terhadap gadis remaja dengan impunitas, dan selama hukum tidak mampu menjamin keamanan perempuan di jalanan atau sekolah, ibu-ibu akan terus merasa terjustifikasi untuk melakukan setrika payudara demi keselamatan anak mereka.Praktik ini adalah simptom dari masalah yang lebih besar, yaitu kekerasan seksual yang merajalela.
- Hambatan Ekonomi dan Pendidikan: Kemiskinan berperan sebagai katalisator. Keluarga miskin sangat bergantung pada keberhasilan pendidikan anak perempuan mereka sebagai tiket keluar dari kemiskinan. Ketakutan bahwa kehamilan akan menghancurkan investasi pendidikan ini membuat mereka mengambil langkah ekstrem untuk memastikan anak mereka tetap terlihat seperti “anak sekolah” lebih lama.
- Kepercayaan Medis yang Salah: Masih banyak masyarakat yang percaya bahwa setrika payudara adalah prosedur yang bermanfaat atau bahkan diperlukan secara medis untuk “merapikan” tubuh perempuan. Kurangnya pengetahuan biologi dasar tentang pertumbuhan kelenjar mamaria membuat takhayul tentang “melelehkan lemak payudara” tetap dipercaya.
Sintesis dan Rekomendasi Strategis
Setrika payudara di Kamerun adalah manifestasi dari “perlindungan yang tragis”—sebuah upaya putus asa oleh para ibu untuk menavigasi lingkungan sosial yang tidak aman dan patriarkal. Namun, rasa sakit, trauma, dan kerusakan permanen yang ditimbulkannya jauh melampaui manfaat semu yang diharapkan. Untuk menghapuskan praktik ini secara efektif, diperlukan pendekatan tiga pilar yang menyentuh akar permasalahan sosiokultural.
Pertama, diperlukan reformasi hukum dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah Kamerun harus mengadopsi undang-undang khusus yang mengkriminalisasi setrika payudara, disertai dengan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga medis untuk mengidentifikasi serta melaporkan kasus secara proaktif. Tanpa konsekuensi hukum, praktik ini akan terus dianggap sebagai urusan domestik yang privat.
Kedua, peningkatan keamanan bagi perempuan di ruang publik dan institusi pendidikan adalah syarat mutlak. Jika negara mampu menjamin bahwa anak perempuan tidak akan diperkosa atau dilecehkan di sekolah, maka alasan utama para ibu untuk melakukan setrika payudara akan hilang. Hal ini juga harus dibarengi dengan kebijakan sekolah yang lebih inklusif bagi siswi yang hamil, sehingga kehamilan tidak lagi berarti akhir dari masa depan seorang gadis.
Ketiga, transformasi budaya melalui edukasi seksualitas yang komprehensif harus dimulai sejak dini. Mengintegrasikan modul pendidikan seks ke dalam kurikulum nasional dan memperluas akses terhadap kontrasepsi akan memberikan alat yang lebih manusiawi bagi orang tua untuk melindungi anak-anak mereka. Kampanye kesadaran harus melibatkan para pemimpin tradisional dan agama untuk mengubah norma sosial dari dalam, menekankan bahwa martabat perempuan terletak pada otonomi atas tubuhnya sendiri, bukan pada penekanan paksa terhadap pertumbuhan biologisnya.
Kesimpulannya, tradisi setrika payudara merupakan luka terbuka dalam perjuangan hak asasi manusia di Kamerun. Penghapusannya menuntut lebih dari sekadar larangan; ia menuntut restrukturisasi cara masyarakat memandang, menghargai, dan melindungi perempuan. Hanya dengan menciptakan dunia yang aman bagi perempuan untuk tumbuh dewasa, praktik traumatis ini dapat benar-benar ditinggalkan sebagai sisa kegelapan masa lalu.
