Transformasi ekonomi di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara dalam tujuh dekade terakhir telah menghasilkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang luar biasa, namun proses ini sekaligus melahirkan konsentrasi kekayaan yang sangat timpang. Di negara-negara seperti Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia, struktur ekonomi sering kali didominasi oleh konglomerasi keluarga besar—yang masing-masing dikenal dengan istilah Chaebol atau Tycoon—yang kekuasaannya melintasi berbagai sektor industri dan generasi. Dalam konteks ini, muncul wacana kebijakan fiskal radikal berupa pajak warisan ekstrem dengan tarif 80% hingga 90% bagi transfer kekayaan di atas ambang batas tertentu. Kebijakan ini secara fundamental bukan hanya instrumen pengumpulan pendapatan negara, melainkan alat rekayasa sosial yang bertujuan untuk memaksa redistribusi modal secara masif, mencegah terbentuknya oligarki permanen, dan menuntut setiap generasi baru untuk berinovasi dari titik nol. Namun, kebijakan tersebut membawa risiko sistemik yang signifikan, termasuk potensi pelarian modal (capital flight) ke yurisdiksi pajak rendah dan persepsi bahwa negara sedang menghukum kesuksesan serta kerja keras lintas generasi.

Arsitektur Ekonomi Dinasti di Asia: Akar dan Dominasi

Struktur ekonomi berbasis dinasti di Asia bukanlah fenomena yang terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan industrialisasi yang dipandu oleh negara (state-led industrialization). Di Korea Selatan, kemunculan Chaebol dipicu oleh kebijakan Presiden Park Chung Hee pada era 1960-an yang memberikan pinjaman preferensial dan subsidi kepada keluarga bisnis tertentu untuk membangun industri berat, kimia, dan ekspor. Pola serupa ditemukan di Asia Tenggara, di mana kolaborasi antara elit politik dan pengusaha keluarga membangun monopoli di sektor perbankan, real estat, dan komoditas.

Konsentrasi Kekuatan Pasar dan Dampak Sistemik

Dominasi konglomerat keluarga ini telah mencapai skala yang sangat besar sehingga kesehatan ekonomi nasional sering kali dianggap identik dengan kesehatan finansial keluarga-keluarga tersebut. Fenomena ini menciptakan sentimen “conglomerate-phobia” di masyarakat, di mana terdapat ketakutan bahwa kegagalan satu dinasti bisnis dapat meruntuhkan seluruh arsitektur ekonomi negara.

Negara Estimasi Kontribusi PDB oleh Konglomerat Teratas Karakteristik Utama Struktur Bisnis
Korea Selatan 45% PDB (Top 5 Chaebol) Kepemilikan silang, kendali keluarga ketat, fokus teknologi tinggi
Filipina Dominasi Tycoon di Infrastruktur & Jasa Konsentrasi lahan luas, pengaruh politik kuat, ketergantungan remitansi
Indonesia Dominasi Sektor Komoditas & Konsumsi Diversifikasi luas, transisi digital cepat, keterlibatan BUMN-Swasta

Di Korea Selatan, Samsung saja menyumbang hampir seperempat dari PDB nasional. Dominasi ini menciptakan hambatan masuk bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM). Pakar kebijakan publik di Seoul National University mencatat bahwa model konglomerat cenderung memonopoli kontrak sub-sektor, melakukan appropriasi teknologi, dan menekan upah, yang pada akhirnya menciptakan pasar tenaga kerja ganda yang sangat timpang. Kesenjangan upah antara pekerja di konglomerat dan UKM di Korea Selatan termasuk yang tertinggi di antara negara-negara anggota OECD.

Landasan Teoretis Pajak Warisan 80-90%: Logika Meritokrasi Radikal

Gagasan untuk mengenakan pajak warisan sebesar 80% hingga 90% berakar pada prinsip bahwa kekayaan yang diwariskan secara moral berbeda dari kekayaan yang dihasilkan melalui usaha sendiri. Ekonom seperti Thomas Piketty berargumen bahwa dalam sistem kapitalisme modern, tingkat pengembalian modal (r) cenderung lebih tinggi daripada tingkat pertumbuhan ekonomi (g), yang secara alami menyebabkan konsentrasi kekayaan pada pemilik modal lama.

Paradigma Pajak Rignano dan Keadilan Antar-Generasi

Kebijakan pajak warisan ekstrem ini sering dikaitkan dengan konsep Pajak Rignano, yang membedakan antara kekayaan yang diperoleh (earned wealth) dan kekayaan yang diwariskan (inherited wealth). Pendekatan ini memungkinkan individu untuk mewariskan hasil kerja keras mereka sendiri dengan pajak minimal, namun mengenakan tarif yang sangat tinggi pada kekayaan yang telah melewati dua atau tiga generasi tanpa ada penambahan nilai yang signifikan dari ahli warisnya. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan hak keluarga atas properti dengan tujuan sosial untuk meminimalkan kekuasaan dinasti yang tidak didasarkan pada prestasi (unearned power).

Secara matematis, penentuan tarif pajak warisan optimal (τB​) dapat dirumuskan sebagai berikut:

τB​=1+eB​1−bˉ​

Dalam persamaan ini:

  • bˉ merepresentasikan rasio warisan yang ditinggalkan oleh individu yang tidak menerima warisan (zero-receivers) terhadap rata-rata warisan nasional.
  • eB​ adalah elastisitas warisan terhadap perubahan tarif pajak.

Piketty mengusulkan bahwa pendapatan dari pajak warisan dan kekayaan progresif ini dapat digunakan untuk mendanai “warisan minimum bagi semua orang” (capital endowment), yang memberikan modal awal bagi setiap warga negara saat mencapai usia dewasa untuk memulai bisnis atau pendidikan, sehingga menciptakan lapangan permainan yang lebih setara.

Studi Kasus: Ujian Pajak Warisan Samsung di Korea Selatan

Korea Selatan saat ini merupakan salah satu dari sedikit negara OECD yang masih menerapkan pajak warisan yang sangat tinggi, dengan tarif dasar mencapai 50% dan tambahan 20% premi bagi pemegang saham pengendali, sehingga tarif efektif bisa mencapai 60%. Kasus keluarga Samsung setelah kematian Ketua Lee Kun-hee pada tahun 2020 memberikan gambaran nyata mengenai dampak pajak tersebut terhadap dinasti bisnis.

Mekanisme Pelunasan dan Dampak terhadap Struktur Kepemilikan

Keluarga Samsung menghadapi tagihan pajak warisan sebesar 12 triliun won (sekitar USD 8,4 miliar), jumlah yang setara dengan nilai Jalan Tol Gyeongbu, aset negara paling mahal di Korea Selatan. Untuk melunasi tagihan ini tanpa kehilangan kendali atas grup perusahaan, ahli waris menggunakan berbagai instrumen keuangan yang kompleks:

Instrumen Pelunasan Detail dan Nilai Dampak Terhadap Kendali
Cicilan (Installment) Pembayaran selama 5 tahun hingga April 2026 Memperpanjang beban likuiditas jangka pendek
Pinjaman Saham 4 triliun won dipinjam dengan menjaminkan saham Risiko margin call jika harga saham jatuh
Dividen Perusahaan Peningkatan rasio pembayaran dividen dari unit Samsung Mengurangi laba ditahan untuk investasi R&D
Penjualan Aset Penjualan saham senilai 9,4 triliun won dan koleksi seni Dilusi kepemilikan minor di unit non-inti

Meskipun harus menjual sebagian saham melalui mekanisme block deal senilai triliunan won, kendali keluarga Lee atas grup justru terlihat semakin solid melalui reorganisasi kepemilikan di sekitar Lee Jae-yong, yang kini memegang kendali melalui rantai Samsung C&T ke Samsung Life dan akhirnya Samsung Electronics. Namun, proses ini memaksa ahli waris untuk membayar bunga pinjaman sekitar 200 miliar won setiap tahunnya, yang menunjukkan beban finansial yang sangat berat bagi individu, meskipun mereka adalah orang terkaya di negara tersebut.

Risiko Kontroversial: Pelarian Modal dan Kompetisi Yurisdiksi

Sisi paling kontroversial dari pajak warisan 80-90% adalah kemampuannya untuk memicu pelarian modal secara masif. Di era globalisasi, mobilitas modal sangat tinggi, dan miliarder Asia memiliki akses mudah ke yurisdiksi yang menawarkan perlindungan kekayaan dan pajak rendah, seperti Singapura dan Hong Kong.

Singapura dan Hong Kong sebagai Magnet Kekayaan Dinasti

Singapura dan Hong Kong telah memposisikan diri sebagai pusat “Family Office” global dengan menawarkan kepastian hukum, stabilitas politik, dan yang paling penting, tarif pajak warisan 0%.

  • Singapura: Menawarkan skema pengecualian pajak berdasarkan Seksyen 13O dan 13U, yang memberikan insentif bagi kantor keluarga untuk mengelola dana di dalam negeri dengan syarat penempatan investasi lokal tertentu.
  • Hong Kong: Memperkenalkan rezim konsesi pajak bagi Kendaraan Holding Investasi milik Keluarga (FIHV) dengan tarif pajak keuntungan 0% untuk transaksi kualifikasi.

Data dari Boston Consulting Group menunjukkan bahwa Hong Kong merupakan pusat “booking” kekayaan dengan pertumbuhan absolut terbesar di dunia pada tahun 2024, menarik lebih dari USD 231 miliar kekayaan lintas batas baru. Hal ini mencerminkan tren di mana keluarga kaya di negara-negara dengan pajak tinggi mulai memisahkan antara “tempat tinggal keluarga” dan “tempat struktur kekayaan berada” untuk mengelola risiko perubahan hukum di masa depan.

Mekanisme Pelarian Modal Deskripsi Teknis Keunggulan bagi Tycoon
Offshore Trusts Perwalian di BVI, Cayman, atau Bermuda Perlindungan “firewall” dari serangan hukum asing
Multi-layer Structures Struktur holding berlapis antar negara Mengaburkan jejak kepemilikan manfaat (UBO)
Shell Companies Penggunaan entitas kosong untuk transaksi fiktif Mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah

Tanpa koordinasi pajak internasional yang kuat, kebijakan pajak warisan 80% di satu negara kemungkinan besar hanya akan menyebabkan “race to the bottom” di mana negara-negara tetangga berebut menjadi tempat penampungan modal yang melarikan diri tersebut.

Perspektif Indonesia dan Filipina: Jalan Tengah dan Amnesti

Berbeda dengan Korea Selatan yang mempertahankan tarif tinggi, Indonesia dan Filipina cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih akomodatif terhadap transfer kekayaan keluarga, meskipun terdapat tekanan dari organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan pajak bagi orang kaya.

Filipina: Reformasi TRAIN dan Kebijakan Amnesti

Filipina sebelumnya memiliki sistem pajak warisan yang rumit, namun melalui UU TRAIN (Tax Reform for Acceleration and Inclusion), tarif pajak properti (estate tax) disederhanakan menjadi tarif flat sebesar 6%. Alih-alih menerapkan tarif ekstrem, pemerintah Filipina justru terus memperpanjang periode “Amnesti Pajak Warisan” hingga tahun 2028 melalui Bill HB 6614 dan SB 1488. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi keluarga yang memiliki sengketa waris atau kendala finansial untuk memformalkan kepemilikan aset mereka, sehingga aset-aset yang sebelumnya “mati” atau tidak produktif dapat kembali masuk ke dalam sirkulasi ekonomi formal.

Indonesia: Fokus pada BPHTB dan Pengembangan Family Office

Di Indonesia, harta warisan secara eksplisit bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Beban pajak utama dalam transfer warisan tanah dan bangunan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan pajak daerah dengan tarif maksimal 5%. Pemerintah Indonesia saat ini bahkan sedang mengevaluasi pembentukan hub “Family Office” di dalam negeri untuk menarik kembali dana-dana miliarder Indonesia yang selama ini parkir di Singapura.

Namun, laporan dari lembaga riset PRAKARSA menunjukkan adanya asimetri pajak yang tajam di Indonesia, di mana orang kaya sering kali membayar pajak lebih rendah secara proporsional dibandingkan kelas menengah karena sumber pendapatan mereka berasal dari keuntungan modal (capital gains) dan dividen yang dikenakan tarif final rendah, sementara upah pekerja dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi. PRAKARSA mengusulkan pajak kekayaan tahunan sebesar 1-2% bagi individu dengan aset di atas USD 10 juta sebagai alternatif redistribusi yang lebih berkelanjutan daripada pajak warisan satu kali yang ekstrem.

Dampak terhadap Inovasi: Antara “Innovate from Zero” dan Stagnasi Modal

Salah satu argumen terkuat bagi pajak warisan 80% adalah untuk memaksa setiap generasi baru untuk membuktikan nilai mereka tanpa bergantung pada kekayaan leluhur. Teori ini menyatakan bahwa ahli waris dinasti bisnis sering kali menderita “rent-seeking behavior,” di mana mereka lebih fokus menjaga monopoli daripada menciptakan inovasi baru.

Kritik terhadap Model “Innovate from Zero”

Meskipun secara teoritis menarik, kebijakan ini menghadapi kritik keras dari perspektif operasional bisnis. Banyak industri, terutama di sektor teknologi tinggi dan manufaktur berat yang mendominasi ekonomi Asia, memerlukan akumulasi modal jangka panjang dan stabilitas kepemimpinan selama berdekade-dekade untuk mencapai keberhasilan. Pajak 80% akan memaksa likuidasi saham secara besar-besaran, yang dapat menyebabkan:

  1. Dilusi Kendali: Penjualan saham untuk membayar pajak dapat menyebabkan kendali perusahaan jatuh ke tangan investor asing atau manajer profesional yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek.
  2. Penurunan Investasi R&D: Perusahaan mungkin dipaksa membayar dividen yang tidak berkelanjutan atau mengurangi anggaran riset untuk menyediakan uang tunai bagi ahli waris guna membayar pajak.
  3. Ketidakpastian Karyawan: Ketidakpastian mengenai siapa yang akan mengendalikan perusahaan setelah kematian pendiri dapat memicu penurunan moral karyawan dan pelarian talenta.

Studi menunjukkan bahwa meskipun suksesi keluarga sering kali menghadapi tantangan, perusahaan yang dikendalikan pendiri atau keluarga cenderung menunjukkan performa akuntansi yang lebih baik daripada perusahaan non-keluarga dalam fase pertumbuhan tertentu, karena adanya keselarasan antara kepentingan pemilik dan keberlanjutan jangka panjang perusahaan.

Tantangan Etika dan Nilai-Nilai Konfusianisme

Penerapan pajak warisan ekstrem di Asia juga berbenturan dengan nilai-nilai sosiokultural, khususnya etika Konfusianisme yang sangat menghargai keluarga sebagai unit dasar masyarakat dan memandang akumulasi kekayaan sebagai tanggung jawab moral untuk melindungi keturunan.

Meritokrasi Konfusianisme vs. Warisan

Terdapat perdebatan mengenai apakah Konfusianisme mendukung suksesi turun-temurun. Konsep “Mengangkat yang Layak” (shang xian) dalam ajaran Konfusius sebenarnya menekankan bahwa jabatan dan kekuasaan harus diberikan kepada mereka yang memiliki keutamaan dan kemampuan, bukan sekadar berdasarkan darah. Namun, dalam praktiknya, loyalitas keluarga sering kali mengalahkan prinsip meritokrasi ini. Pajak warisan ekstrem dapat dipandang sebagai alat paksa untuk mengembalikan ekonomi ke jalur meritokrasi, di mana status seseorang di masyarakat tidak ditentukan oleh keberuntungan kelahiran (luck of birth) melainkan oleh kontribusi nyata.

Di sisi lain, keluarga bisnis sering menganggap kekayaan mereka sebagai hasil dari pengorbanan dan kerja keras lintas generasi yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa (nation-building). Pajak 90% akan dianggap sebagai bentuk pengambilalihan paksa oleh negara (expropriation) yang tidak adil bagi mereka yang telah membangun ekonomi dari kehancuran perang, seperti yang terjadi pada generasi pendiri Chaebol di Korea Selatan.

Mekanisme Mitigasi: Exit Tax dan Transparansi Global

Untuk mencegah kegagalan kebijakan pajak warisan ekstrem akibat pelarian modal, beberapa negara mulai menerapkan “Exit Tax.” Korea Selatan merupakan pemimpin dalam hal ini, dengan rencana untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal yang dianggap (deemed capital gains) bagi individu yang melepaskan status residensi pajaknya setelah tinggal lama di negara tersebut.

Ketentuan Exit Tax Korea Selatan (2027) Detail Regulasi
Subjek Pajak Penduduk yang tinggal >5 tahun dalam 10 tahun terakhir
Objek Pajak Saham domestik dan luar negeri (baik privat maupun publik)
Tarif Pajak 20% – 25% dari selisih nilai pasar dan harga perolehan
Waktu Pelaporan Satu hari sebelum tanggal keberangkatan permanen

Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah di mana ahli waris pindah ke Singapura atau Hong Kong tepat sebelum menerima warisan untuk menghindari pajak domestik. Selain itu, penguatan pengawasan melalui sistem Coretax di Indonesia dan transparansi data perbankan global (AEOI) menjadi kunci agar kekayaan di luar negeri tetap dapat terdeteksi oleh otoritas pajak.

Evaluasi dan Proyeksi Masa Depan

Wacana mengenai pajak warisan ekstrem 80-90% mencerminkan ketegangan yang mendalam dalam kapitalisme Asia antara kebutuhan akan stabilitas korporasi besar dan tuntutan akan keadilan sosial. Meskipun tujuannya untuk memutus oligarki sangat mendesak, implementasi pajak setinggi itu tanpa koordinasi global yang ketat kemungkinan besar akan menjadi tindakan bunuh diri ekonomi bagi negara yang menerapkannya sendirian.

Pola yang muncul menunjukkan bahwa negara-negara di Asia lebih mungkin mengadopsi model pajak warisan yang moderat namun efektif (sekitar 20-40%) yang disertai dengan penghapusan berbagai celah penghindaran pajak (tax loopholes), seperti penghapusan diskon Business Property Relief (BPR) yang berlebihan atau pengetatan aturan kepemilikan saham melalui yayasan. Selain itu, pajak kekayaan tahunan yang rendah namun progresif mungkin lebih efektif dalam mendistribusikan kekayaan secara bertahap tanpa memicu guncangan likuiditas yang dapat menghancurkan perusahaan operasional.

Akhirnya, suksesi dalam dinasti bisnis Asia harus berevolusi dari model keluarga murni menjadi model tata kelola profesional yang lebih terbuka. Kebijakan pajak seharusnya tidak hanya berfungsi untuk mengambil kekayaan, tetapi juga untuk memberi insentif bagi perusahaan keluarga agar melakukan IPO (Initial Public Offering), mendiversifikasi kepemilikan kepada publik, dan meningkatkan transparansi, sehingga kekayaan yang mereka miliki dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak lapisan masyarakat tanpa harus menghancurkan struktur bisnis yang telah dibangun dengan susah payah selama beberapa generasi. Dalam jangka panjang, keadilan ekonomi di Asia tidak akan tercapai hanya melalui pemungutan pajak satu kali yang drastis, melainkan melalui reformasi struktural yang memungkinkan akses yang lebih setara terhadap modal, pendidikan, dan peluang bagi setiap warga negara, terlepas dari siapa orang tua mereka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44 + = 52
Powered by MathCaptcha