Skandal pengadaan laptop pendidikan yang mencuat pada awal tahun 2026 telah menjadi gempa politik dan hukum terbesar dalam sejarah sektor pendidikan Indonesia. Perkara yang secara populer dijuluki sebagai “Chromebookgate” atau tragedi “Chromebook Corruption” ini bukan sekadar kasus penyimpangan anggaran biasa, melainkan sebuah manifestasi kompleks dari kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang melibatkan perpotongan antara kebijakan publik, ambisi teknologi global, dan rekayasa finansial tingkat tinggi. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyingkap bagaimana sebuah program nasional yang bertujuan untuk mendemokratisasi akses teknologi bagi jutaan siswa justru dikonversi menjadi instrumen pencucian uang dan pengayaan diri bagi elit politik serta pengusaha melalui skema saham lintas negara yang melibatkan perusahaan offshore di Kepulauan Cayman.

Analisis mendalam terhadap anatomi skandal ini menunjukkan bahwa digitalisasi pendidikan di Indonesia pada periode 2019-2022 dijalankan di bawah bayang-bayang konflik kepentingan yang sistematis. Di balik narasi “Merdeka Belajar” dan transformasi digital, terdapat mekanisme yang diatur sedemikian rupa untuk memastikan dominasi satu raksasa teknologi global, yakni Google, dalam ekosistem pendidikan nasional. Hal ini tercapai melalui manipulasi kajian teknis, bypass prosedur birokrasi formal, serta penggunaan jalur komunikasi informal yang sangat tertutup. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial negara yang mencapai Rp2,18 triliun, tetapi juga kegagalan fungsi teknologi di wilayah-wilayah paling membutuhkan, yang pada gilirannya merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Arsitektur Perencanaan: Dari “Core Team” hingga “Jajanan Pasar”

Akar dari tragedi ini dapat ditarik mundur hingga sebelum pelantikan resmi kabinet pada Oktober 2019. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa perencanaan untuk mengarahkan pengadaan perangkat pendidikan ke platform tertentu telah dimulai sejak Agustus 2019. Nadiem Anwar Makarim, yang saat itu belum menjabat sebagai menteri, diduga telah membentuk kelompok kerja informal yang dinamakan “Mas Menteri Core Team”. Kelompok ini terdiri dari orang-orang kepercayaan yang sebagian besar memiliki latar belakang di ekosistem perusahaan rintisan (startup) dan tidak memiliki pengalaman birokrasi pemerintahan.

Keberadaan tim bayangan ini menciptakan dualisme kepemimpinan di dalam kementerian. Pejabat karir Eselon I dan II yang memiliki kompetensi pedagogis dan teknis disingkirkan dari proses pengambilan keputusan strategis. Sebagai gantinya, kendali operasional dan kebijakan dipegang oleh staf khusus dan konsultan eksternal yang memiliki loyalitas personal kepada menteri. Hal ini memungkinkan terjadinya perumusan kebijakan yang sangat bias terhadap kepentingan korporasi teknologi global tertentu.

Selain “Mas Menteri Core Team”, penyelidikan jaksa juga mengidentifikasi adanya grup komunikasi digital lain yang menggunakan sandi-sandi rahasia, seperti grup “Jajanan Pasar”. Grup ini digunakan oleh pihak swasta—yang kemudian menjadi vendor pengadaan—untuk berkoordinasi langsung dengan orang dalam kementerian tanpa melalui jalur formal. Penggunaan terminologi rahasia seperti “Senayan” untuk kementerian, serta “Merah” dan “Biru” untuk jenjang SD dan SMP, mengindikasikan adanya kesadaran dari para pelaku bahwa tindakan yang mereka lakukan melanggar norma hukum dan transparansi publik.

Manipulasi Kajian Teknis: Penyingkiran Standar Windows demi Dominasi Chrome OS

Salah satu poin paling krusial dalam dakwaan jaksa adalah bagaimana spesifikasi perangkat Chromebook dipaksakan meskipun sudah ada peringatan mengenai ketidakcocokannya dengan kondisi infrastruktur Indonesia. Pada tahun 2018-2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa perangkat berbasis Chrome OS tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sesuatu yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Tim teknis kementerian secara resmi merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows atau sistem operasi yang memiliki kapabilitas penggunaan luring (offline) yang lebih tinggi untuk mendukung program nasional seperti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan Dapodik. Namun, setelah pergantian kepemimpinan, hasil kajian resmi tersebut secara sistematis diabaikan dan diganti dengan dokumen kajian baru yang disusun oleh tim khusus yang tidak kompeten secara formal di bidang pendidikan.

Dimensi Kajian Rekomendasi Teknis 2018-2019 Kebijakan Era 2020-2022 Implikasi Operasional
Sistem Operasi Microsoft Windows Google Chrome OS Kehilangan fungsi di daerah minim internet
Dependensi Cloud Rendah (Bisa luring) Sangat Tinggi (Cloud-native) Perangkat tidak bisa diperbarui/digunakan optimal
Kompatibilitas Mendukung Dapodik & UNBK Perlu lisensi tambahan (CDM) Negara terbebani biaya lisensi tak berguna
Dasar Keputusan Uji lapangan objektif Instruksi “You must trust the giant” Prioritas pada hubungan vendor, bukan fungsi

Instruksi menteri untuk mengarahkan seluruh pengadaan TIK ke platform Chrome OS diberikan secara eksplisit melalui pertemuan Zoom pada 6 Mei 2020, jauh sebelum kajian teknis pendukung diterbitkan pada Juni 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kajian tersebut hanya berfungsi sebagai justifikasi administratif (rubber-stamping) atas keputusan yang sudah diambil sebelumnya demi kepentingan bisnis tertentu.

Rekayasa Finansial: Hubungan Antara Google, PT AKAB, dan Kepulauan Cayman

Pertanyaan sentral dalam skandal ini adalah mengapa program pendidikan nasional diarahkan begitu kuat ke produk Google. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyajikan bukti-bukti mengenai adanya hubungan simbiosis mutualisme antara kebijakan kementerian dengan aliran investasi besar dari Google ke entitas bisnis yang didirikan oleh menteri. Fokus investigasi tertuju pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), induk dari Gojek yang kemudian bertransformasi menjadi GoTo.

Investasi Strategis Sebagai Imbal Balik Kebijakan

Fakta persidangan mengungkap pola investasi yang sangat berdekatan dengan momen-momen pengambilan kebijakan strategis di Kemendikbudristek. Pada Maret 2020, Google Asia Pacific Pte Ltd melakukan penyetoran modal ke PT AKAB sebesar US$59,99 juta. Hal ini terjadi tepat setelah adanya arahan internal untuk penggunaan platform Google Workspace for Education secara masif di lingkungan kementerian.

Puncak dari skema ini terjadi pada tahun 2021, di mana Google menambah investasinya sebesar US276,84juta.[30]PenambahanmodalinidilakukantidaklamasetelahmenterimenandatanganiPermendikbudNomor5Tahun2021,yangmenetapkanspesifikasilaptopChromebooksebagaistandartunggaldalampengadaanTIKpendidikannasional.[10,30]TotalinvestasiGooglekeekosistembisnismenteritersebutmencapaiUS786,99 juta atau setara dengan Rp207 triliun. Meskipun tim hukum Nadiem Makarim membantah adanya hubungan antara investasi tersebut dengan pengadaan laptop, jaksa menilai bahwa kesamaan garis waktu (timing) dan besaran nilai investasi menunjukkan adanya motif mens rea dalam penyalahgunaan wewenang.

Skema Saham Offshore dan “Employee Stock Option”

Bagian paling rumit dari korupsi digital ini adalah penemuan transfer 109 miliar lembar saham GoTo ke perusahaan-perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Jaksa menemukan bahwa saham-saham tersebut dialihkan melalui skema pinjaman kepada sebuah badan usaha di luar negeri yang bertindak sebagai pemegang saham. Dana pinjaman dari perusahaan dalam negeri digunakan oleh entitas di Cayman untuk membeli saham GoTo, yang kemudian didistribusikan kepada jajaran manajemen dan direksi melalui program Employee Stock Option Program (ESOP).

Ali Mardi, selaku Group Head of Tax GoTo, dalam kesaksiannya pada Januari 2026 mengakui adanya struktur transaksi tersebut namun menyatakan tidak mengetahui alasan filosofis di balik pemilihan jalur Kepulauan Cayman. Jaksa menduga kuat bahwa penggunaan yurisdiksi bebas pajak di Kepulauan Cayman bertujuan untuk:

  1. Penghindaran Pajak: Melarikan aset keuntungan dari proyek-proyek pemerintah ke luar negeri agar tidak terdeteksi oleh otoritas pajak Indonesia.
  2. Pencucian Uang: Menyamarkan asal-usul keuntungan yang diperoleh dari kebijakan publik yang bias melalui mekanisme pasar modal yang sah namun berlapis-lapis.
  3. Pengelabuan LHKPN: Lonjakan kekayaan pribadi menteri, yang pada tahun 2022 tercatat memiliki surat berharga senilai lebih dari Rp5,5 triliun, diduga memiliki kaitan erat dengan rekayasa nilai saham ini.

Pelaku Utama dan Peran Informal: Dominasi Staf Khusus

Skandal Chromebook Corruption menyoroti fenomena “pemerintahan bayangan” di mana individu tanpa mandat publik yang sah memegang kendali atas anggaran triliunan rupiah.

Jurist Tan: Sosok “Bu Menteri” yang Buron

Jurist Tan, mantan staf khusus bidang pemerintahan, diidentifikasi sebagai aktor paling dominan dalam mengatur regulasi dan anggaran pengadaan laptop. Meskipun jabatannya secara administratif terbatas pada fungsi penasihat, kesaksian para pejabat kementerian menggambarkan Jurist Tan sebagai “The Real Menteri”. Ia memiliki kewenangan untuk memanggil Direktur Jenderal, memimpin rapat teknis pengadaan, dan memberikan instruksi yang wajib dipatuhi oleh seluruh birokrasi internal.

Jurist Tan adalah sosok yang pertama kali melontarkan permintaan “co-investment” sebesar 30 persen dari pendapatan Google kepada kementerian. Dana potongan revenue ini direncanakan untuk membayar gaji tim teknologi pribadi menteri, yang merupakan bentuk penyimpangan alokasi dana pendidikan untuk kepentingan kelompok elit. Pada Mei 2025, Jurist Tan melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum penetapan status tersangka, dan hingga awal 2026, ia masih menjadi buronan internasional dengan red notice dari Interpol.

Ibrahim Arief dan Konsultan Warung Teknologi

Terdakwa lain, Ibrahim Arief (Ibam), merupakan mantan petinggi platform teknologi terkemuka yang direkrut sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ia bertugas mengarahkan “Warung Teknologi” kementerian agar spesifikasi laptop mengacu secara kaku pada sistem operasi Chrome OS. Jaksa mendakwa Ibam telah bekerja sama dengan pejabat internal, seperti Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, untuk memfasilitasi vendor-vendor tertentu agar dapat memenangkan kontrak melalui mekanisme e-Katalog yang sudah “dikondisikan”.

Fiona Handayani dan Gaji Fantastis

Fiona Handayani, staf khusus bidang isu strategis, menjadi saksi kunci yang mengungkap besaran remunerasi tim khusus menteri. Dalam persidangan, ia mengakui menerima penghasilan bulanan sebesar Rp50 juta, sebuah angka yang jauh melampaui standar gaji aparatur sipil negara pada level yang setara. Fiona juga terlibat aktif dalam grup komunikasi informal yang membahas target volume pengadaan minimal 140.000 unit laptop untuk memastikan tercapainya target keuntungan dari skema Google.

Analisis Kerugian Negara: Mark-up dan Lisensi Sia-sia

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 4 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian ini bersumber dari dua komponen utama yang secara sistematis dirancang untuk memaksimalkan keuntungan vendor dan elit.

Komponen Pengadaan Nilai Anggaran/Kerugian Temuan Investigasi
Laptop Chromebook Kerugian: Rp1,56 Triliun Kemahalan harga (mark-up) hingga 100% dibanding harga pasar
Lisensi CDM/CEU Nilai: US$44,05 Juta (±Rp621 Miliar) Sistem manajemen yang sama sekali tidak digunakan dan tidak bermanfaat
Total Kerugian Rp2,18 Triliun Setara dengan 22% dari total anggaran proyek Rp9,9 triliun

Jaksa mengungkap bahwa pada periode April 2020, laptop Chromebook dengan spesifikasi serupa dapat dibeli di pasar terbuka atau marketplace seharga Rp3,3 juta per unit. Namun, melalui sistem e-Katalog kementerian, harga ditetapkan di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per unit. Selisih harga yang sangat lebar ini digunakan untuk menutupi biaya “komitmen” kepada elit kementerian serta pembayaran kickback kepada vendor-vendor lokal seperti Advan, Axioo, Zyrex, Evercoss, dan SPC.

Selain kemahalan harga perangkat keras, negara juga dibebankan biaya pengadaan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. CDM adalah sistem lisensi yang memungkinkan admin pusat mengontrol perangkat siswa dari jarak jauh. Namun, karena infrastruktur internet di daerah tidak mendukung konektivitas kontinu, sistem lisensi ini menjadi “sampah digital” yang tidak pernah diaktivasi namun tetap dibayar penuh oleh negara kepada Google melalui para vendor.

Tragedi di Garis Depan: Kegagalan Digitalisasi di Daerah 3T

Kegagalan proyek ini paling dirasakan oleh para siswa dan guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Alih-alih mendapatkan jembatan menuju masa depan, sekolah-sekolah di daerah terpencil justru menerima “beban aset” yang merepotkan secara administratif namun tidak berguna secara edukatif.

Kesaksian dari Tarakan hingga Papua

Tenaga pendidik di Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkapkan bahwa perangkat Chromebook bantuan kementerian era Nadiem Makarim hanya berakhir menjadi penghuni lemari sekolah yang terkunci. Guru IT di SDN 15 Tarakan melaporkan bahwa unit-unit tersebut mengalami kerusakan baterai massal hingga mati total karena tidak pernah digunakan. Tanpa adanya dukungan layanan purna jual dan pusat perbaikan di daerah terpencil, sekolah tidak tahu ke mana harus melaporkan kerusakan perangkat yang merupakan aset negara tersebut.

Beberapa faktor teknis utama yang menyebabkan kegagalan Chromebook di lapangan meliputi:

  1. Ketidakstabilan Sinyal Satelit: Di daerah 3T yang bergantung pada internet satelit, Chromebook tidak dapat berfungsi setiap kali ada gangguan cuaca (awan tebal), yang membuat proses belajar-mengajar sering terhenti total.
  2. Ketiadaan Listrik Berkelanjutan: Banyak sekolah di wilayah terpencil hanya memiliki pasokan listrik terbatas atau sering mengalami pemadaman, sementara Chromebook memerlukan daya untuk sinkronisasi cloud secara konstan.
  3. Inkompatibilitas Perangkat Lunak Nasional: Aplikasi krusial kementerian seperti Dapodik dan sistem Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) awalnya didesain untuk ekosistem Windows.
  4. Pemaksaan beralih ke Chrome OS menyebabkan kegagalan sinkronisasi data pendidikan nasional.

Pelanggaran Asas Keadilan Anggaran

ICW dan KOPEL Indonesia sejak tahun 2021 telah memperingatkan bahwa pengadaan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Dana DAK yang seharusnya didasarkan pada usulan kebutuhan nyata dari pemerintah daerah, justru dikendalikan secara sentralistik oleh kementerian untuk membeli produk tertentu. Hal ini menunjukkan adanya pemaksaan program nasional tanpa mempertimbangkan disparitas geografis dan infrastruktur, semata-mata demi memenuhi kuota pengadaan yang sudah dijanjikan kepada pihak vendor dan investor global.

Dinamika Persidangan Awal 2026: Strategi Pertahanan dan Fakta Baru

Hingga Januari 2026, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadi ajang pembuktian yang sengit antara jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa.

Manuver “Corruptor Fights Back”

Pihak Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya strategi “corruptor fights back” dalam penanganan kasus ini. Hal ini terlihat dari narasi sakit yang berkepanjangan dari terdakwa utama untuk menunda persidangan, hingga pelaporan balik terhadap saksi-saksi kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kubu Nadiem Makarim. Nadiem secara pribadi membantah telah memperkaya diri dan menyatakan bahwa lonjakan hartanya di LHKPN adalah murni akibat dinamika harga saham GoTo yang melambung saat IPO, bukan hasil korupsi.

Namun, jaksa menegaskan bahwa kejahatan kerah putih tidak dinilai dari apakah uang masuk langsung ke rekening pribadi, melainkan dari bagaimana penyalahgunaan wewenang menciptakan keuntungan finansial bagi entitas yang terafiliasi dengan pelaku. Pengalihan saham ke Kepulauan Cayman dianggap sebagai bukti nyata adanya upaya penyembunyian keuntungan yang berasal dari kebijakan publik yang manipulatif.

Pengakuan Gratifikasi Melalui Paket Vitamin

Fakta baru yang mengejutkan muncul saat para mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesaksian. Dhany Hamidan Khoir dan Suhartono Arkham mengakui menerima uang tunai ribuan Dollar AS dari Mariana Susy, perwakilan vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi. Modus pemberiannya dilakukan secara halus melalui paket “Vitamin COVID-19” yang dikirimkan ke rumah atau diletakkan di meja kerja selama masa pandemi.

Nama Penerima Jabatan Nilai Gratifikasi Status dalam Sidang
Dhany Hamidan Khoir Eks PPK SMA US$16.000 + Rp200 Juta Mengakui dan membagikan ke rekan
Purwadi Sutanto Eks Direktur SMA US$7.000 Mengakui penerimaan via amplop
Suhartono Arkham KPA SMA US$7.000 Mengakui via paket vitamin COVID
Harnowo Susanto Eks PPK SMP Rp250 – 300 Juta Mengakui saat survei gudang vendor

Meskipun para pejabat ini mengklaim uang tersebut digunakan untuk operasional kantor, jaksa menilai hal ini sebagai bukti nyata adanya sistem “upeti” dari vendor sebagai imbalan atas pengamanan spesifikasi Chromebook dalam dokumen lelang.

Dampak Jangka Panjang bagi Pendidikan dan Investasi

Tragedi Chromebook Corruption meninggalkan luka yang dalam bagi dunia pendidikan Indonesia dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.

  1. Runtuhnya Moralitas Birokrasi: Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya sistem pengawasan internal kementerian ditembus oleh kepentingan personal dan modal global melalui jalur staf khusus. Hilangnya kepercayaan terhadap jajaran birokrasi profesional demi “orang dekat” menteri telah merusak tatanan administrasi pemerintahan.
  2. Stigma Terhadap Inovasi Digital: Digitalisasi kini dipandang dengan rasa curiga oleh publik. Kegagalan Chromebook di daerah 3T menciptakan stigma bahwa setiap proyek teknologi pemerintah hanyalah ajang bagi-bagi proyek tanpa dampak nyata bagi kualitas pembelajaran. 
  3. Ketidakpastian Investasi Teknologi: Skandal saham GoTo dan keterlibatan raksasa global seperti Google dalam pusaran korupsi ini memberikan sinyal negatif bagi investor asing. Kepercayaan investor terhadap kepatuhan etis (

Kesimpulan: Urgensi Reformasi Digital di Indonesia

Skandal “Chromebook Corruption” yang memuncak pada awal 2026 adalah pengingat pahit bahwa kemajuan teknologi tidak otomatis membawa keadilan sosial jika tidak dibarengi dengan integritas kelembagaan. Program yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru menjadi ladang bagi “koruptor digital” karena lemahnya transparansi dalam proses perencanaan yang didominasi oleh aktor-aktor informal.

Pemanfaatan perusahaan offshore di Kepulauan Cayman dan skema saham ESOP yang rumit menunjukkan bahwa modus korupsi di Indonesia telah berevolusi ke tingkat kecanggihan global yang memerlukan kemampuan investigasi keuangan yang setara dari penegak hukum. Penuntasan kasus ini secara adil, termasuk pengejaran aset hingga ke yurisdiksi luar negeri dan penangkapan buronan Jurist Tan, merupakan ujian mutlak bagi martabat hukum Indonesia di mata dunia.

Ke depan, Indonesia harus memastikan bahwa setiap program digitalisasi dimulai dari pemetaan kebutuhan realitas lokal dan melalui proses uji publik yang transparan, bukan berdasarkan instruksi tertutup dari elit yang memiliki kepentingan finansial tersembunyi dengan raksasa teknologi global. Hanya dengan akuntabilitas yang tanpa kompromi, pendidikan nasional dapat benar-benar merdeka dari cengkeraman korupsi digital.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 − 58 =
Powered by MathCaptcha