Kawasan Asia saat ini sedang menghadapi salah satu transisi demografi paling radikal dalam sejarah manusia. Penuaan populasi yang cepat, yang sering kali disebut sebagai “tsunami perak,” telah memaksa banyak pemerintahan untuk memikirkan kembali kontrak sosial yang mendasari hubungan antara negara, keluarga, dan individu. Di tengah terbatasnya sistem jaminan sosial formal dan meningkatnya beban fiskal untuk perawatan lansia, muncul sebuah diskursus kebijakan yang kontroversial: The Elder Support Tax atau Pajak Dukungan Lansia. Kebijakan ini tidak lagi memandang bakti atau filial piety sebagai kewajiban moral sukarela, melainkan mengubahnya menjadi hukum paksa yang dilegalisasi melalui sistem perpajakan dan pemotongan pendapatan otomatis. Fenomena ini mencerminkan pergeseran di mana negara, dalam upayanya menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, mulai melakukan intervensi mendalam ke dalam ruang domestik dan hubungan emosional antara anak dan orang tua.
Konsep utama dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi setiap anak yang memiliki penghasilan di atas rata-rata untuk mentransfer persentase tertentu dari gaji mereka langsung ke rekening orang tua setiap bulan. Jika komitmen ini diabaikan, negara akan mengambil tindakan tegas dengan memotong gaji mereka secara otomatis melalui tambahan pajak khusus. Pendekatan ini secara efektif menjadikan anak sebagai instrumen asuransi hari tua yang dikelola oleh negara. Laporan ini akan menganalisis secara mendalam transformasi nilai bakti menjadi instrumen hukum, dampak ekonominya terhadap generasi sandwich, serta implikasi psikologis dan etika dari legalisasi moralitas di berbagai jurisdiksi Asia seperti Singapura, Tiongkok, Vietnam, dan Indonesia.
Transformasi Nilai Bakti: Dari Norma Moral ke Instrumen Hukum
Dalam tradisi Asia, konsep filial piety atau xiao (孝) telah lama menjadi fondasi moral bagi tatanan sosial. Nilai ini menekankan bahwa anak-anak memiliki hutang budi yang tak terbayar kepada orang tua yang telah melahirkan, mengasuh, dan mendidik mereka. Namun, modernisasi, urbanisasi, dan pergeseran menuju individualisme telah mengikis kekuatan norma sosial ini. Sebagai respons, beberapa negara telah mengambil langkah berani untuk memformalkan kewajiban ini ke dalam undang-undang tertulis.
Evolusi Hukum Dukungan Orang Tua di Singapura
Singapura merupakan salah satu negara pertama yang secara eksplisit melegalisasi dukungan anak terhadap orang tua melalui Maintenance of Parents Act (MPA) pada tahun 1994. Undang-undang ini lahir dari kekhawatiran bahwa meningkatnya tren individualisme di kalangan generasi muda akan menyebabkan pengabaian terhadap kaum lansia. MPA memungkinkan penduduk berusia 60 tahun ke atas yang tidak mampu menghidupi diri sendiri untuk menuntut nafkah dari anak-anak mereka melalui jalur hukum.
| Aspek Kebijakan | Detail Mekanisme Maintenance of Parents Act (Singapura) |
| Kriteria Pemohon | Warga Singapura usia 60+ tahun (atau lebih muda jika menderita cacat/sakit) yang tidak memiliki sumber daya finansial memadai. |
| Bentuk Tunjangan | Pembayaran bulanan secara berkala atau pembayaran tunai sekaligus (lump sum) untuk kebutuhan dasar. |
| Pilar Penegakan | Melibatkan Kantor Komisaris untuk Pemeliharaan Orang Tua (konsiliasi) dan Tribunal for the Maintenance of Parents (ajudikasi). |
| Sanksi Pelanggaran | Pelanggaran terhadap perintah pemeliharaan dapat berujung pada denda hingga S$5.000 atau penjara maksimal 6 bulan. |
| Prinsip Keadilan | Klaim dapat dibatalkan jika anak membuktikan adanya riwayat pengabaian, pelecehan, atau penelantaran oleh orang tua di masa lalu. |
Seiring berjalannya waktu, Singapura melakukan amandemen pada MPA untuk mengedepankan pendekatan “Konsiliasi Terlebih Dahulu.” Sejak tahun 2011, orang tua diwajibkan untuk mengikuti mediasi sebelum kasusnya dibawa ke tribunal. Langkah ini diambil untuk menjaga harmoni keluarga agar tidak hancur oleh proses litigasi yang konfrontatif. Data menunjukkan bahwa pendekatan ini sangat efektif, di mana sekitar 90% dari 2.000 aplikasi yang diajukan sejak Maret 2011 berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa perlu persidangan formal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum memiliki kekuatan paksa, negara tetap berupaya menjaga agar bakti tidak sepenuhnya kehilangan dimensi emosionalnya.
Eksperimen Sosial Tiongkok: Bakti Spiritual dan Blacklist Kredit
Tiongkok mengambil pendekatan yang lebih luas dan mencakup aspek non-finansial dalam legislasinya. Pasal 49 Konstitusi Tiongkok telah menetapkan kewajiban anak dewasa untuk mendukung orang tua mereka. Namun, pada tahun 2013, Tiongkok melangkah lebih jauh dengan mengamandemen “Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Lansia” yang mewajibkan anak-anak untuk sering mengunjungi orang tua mereka guna memenuhi “kebutuhan spiritual” lansia.
Inovasi paling radikal dalam penegakan hukum ini terjadi di tingkat lokal. Kota Shanghai, misalnya, memperkenalkan sistem pendaftaran informasi kredit yang terkait dengan pemenuhan tugas bakti. Jika seorang anak mengabaikan putusan pengadilan untuk mengunjungi orang tua mereka, identitas anak tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) kredit publik. Penalti ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki konsekuensi ekonomi riil, seperti kesulitan dalam mengakses pinjaman bank atau fasilitas publik lainnya. Di sini, negara secara efektif menggunakan infrastruktur ekonomi digital untuk memaksa perilaku moral di dalam rumah tangga.
Kerangka Hukum di Vietnam dan Indonesia
Vietnam memiliki regulasi yang tegas melalui Undang-Undang Pernikahan dan Keluarga tahun 2014, yang menyatakan bahwa anggota keluarga memiliki kewajiban timbal balik untuk saling menghormati dan merawat. Hukum di Vietnam menekankan bahwa anak-anak wajib memberikan dukungan finansial yang mencakup kebutuhan esensial seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, dan biaya medis bagi orang tua yang tidak memiliki kemampuan kerja. Bahkan, hukum Vietnam mencakup tanggung jawab anak tiri terhadap orang tua tiri yang telah mengasuh mereka, memperluas cakupan bakti di luar hubungan darah murni.
Indonesia, di sisi lain, lebih mengandalkan kerangka hukum yang bersifat umum dan norma budaya yang kuat. UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menekankan peran keluarga sebagai pilar utama dalam memberikan perawatan bagi lansia. Meskipun Indonesia tidak memiliki “pajak dukungan lansia” yang eksplisit, sistem perpajakan nasional memberikan pengakuan melalui skema Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana orang tua yang menjadi tanggungan sepenuhnya dapat mengurangi beban pajak anak. Namun, tekanan ekonomi yang meningkat telah mendorong wacana mengenai perlunya intervensi negara yang lebih agresif untuk mencegah penelantaran lansia yang semakin marak di daerah perkotaan.
Dinamika Ekonomi Generasi Sandwich: Beban yang Dilegalisasi
Kebijakan The Elder Support Tax muncul di tengah krisis yang dihadapi oleh apa yang disebut sebagai “generasi sandwich.” Istilah ini merujuk pada kelompok dewasa usia produktif yang harus menanggung beban ganda: membiayai pertumbuhan anak-anak mereka dan mendukung kebutuhan orang tua yang menua secara bersamaan.
Tekanan Finansial dan Transfer Antar-Rumah Tangga
Di Asia, beban finansial generasi sandwich bukan sekadar persepsi, melainkan realitas statistik yang mengkhawatirkan. Menurut riset dari Fidelity International, sekitar 20% dari populasi usia kerja di negara-negara maju Asia masuk dalam kategori ini. Mereka menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan investasi pendidikan anak dengan biaya perawatan medis orang tua yang terus meningkat.
| Indikator Ekonomi | Statistik Beban Generasi Sandwich di Asia |
| Prevalence di Indonesia | 28,6% rumah tangga di Indonesia tergolong sebagai generasi sandwich berdasarkan data IFLS 2014. |
| Biaya Transfer | Rumah tangga yang tidak tinggal serumah dengan orang tua menghabiskan 56,4% lebih banyak untuk transfer uang dibandingkan yang tinggal bersama. |
| Prioritas Pengeluaran | 75% responden memprioritaskan pendidikan anak di atas tabungan pensiun mereka sendiri. |
| Kecemasan Pensiun | 71% warga Singapura setuju bahwa anak tidak seharusnya mendukung orang tua jika orang tua tersebut gagal merencanakan keuangan mereka sendiri. |
| Dampak Produktivitas | Ketidaksiapan dukungan keluarga menyebabkan kehilangan rata-rata 13,7 hari kerja per karyawan per tahun di beberapa sektor. |
Ketika negara menerapkan pajak dukungan lansia atau pemotongan gaji otomatis, risiko utamanya adalah pengurangan pendapatan bersih (disposable income) yang signifikan bagi keluarga muda. Hal ini dapat menciptakan siklus kemiskinan antar-generasi yang baru. Anak yang dipaksa mendukung orang tuanya secara finansial mungkin tidak lagi memiliki dana yang cukup untuk berinvestasi pada nutrisi dan pendidikan anak-anak mereka, yang pada gilirannya akan tumbuh menjadi generasi yang juga tidak mandiri secara finansial. Fenomena ini disebut sebagai “rantai budaya” yang jika tidak dikelola dengan hati-hati oleh kebijakan publik, akan berubah menjadi beban struktural bagi ekonomi negara.
Substitusi Geografis dan Biaya Perawatan
Urbanisasi yang masif di Asia telah menyebabkan pemisahan geografis antara anak dan orang tua. Di Indonesia, data menunjukkan adanya “efek substitusi,” di mana anak-anak yang tinggal jauh dari orang tua cenderung mengirimkan lebih banyak uang sebagai pengganti kehadiran fisik atau bantuan perawatan langsung. Dalam konteks ini, The Elder Support Tax dapat dianggap sebagai formalisasi dari transfer uang sukarela ini. Namun, perbedaannya terletak pada sifat pemaksaannya. Transfer sukarela didasarkan pada kemampuan finansial aktual dan kesepakatan keluarga, sementara pajak otomatis bersifat kaku dan mungkin tidak mempertimbangkan fluktuasi kebutuhan rumah tangga si anak, seperti biaya cicilan rumah atau biaya darurat medis anak mereka sendiri.
Bedah Konsep: Mekanisme Pajak Dukungan Lansia
Kebijakan “Pajak bagi Anak yang Mengabaikan Orang Tua” yang diusulkan memiliki beberapa pilar mekanisme yang menantang teori perpajakan konvensional dan hukum perdata.
Penentuan Ambang Batas dan Persentase
Agar kebijakan ini dianggap adil, negara harus menetapkan ambang batas penghasilan yang jelas. Hanya anak dengan penghasilan “di atas rata-rata” atau yang telah melewati batas kebutuhan hidup minimum yang dikenakan wajib transfer. Mekanisme ini mirip dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) progresif, namun tujuannya bukan untuk kas umum negara, melainkan untuk transfer langsung antar-individu yang difasilitasi oleh otoritas pajak.
Ketidakjelasan dalam penentuan “kebutuhan esensial” orang tua sering kali menjadi sengketa hukum di tribunal Singapura dan Vietnam. Apakah dukungan tersebut hanya mencakup pangan dan obat-obatan, atau juga mencakup kenyamanan hidup seperti hiburan dan perjalanan?. Jika negara memotong gaji anak untuk memberikan standar hidup “mewah” bagi orang tua sementara si anak sendiri hidup dalam keterbatasan, maka legitimasi moral dari kebijakan ini akan runtuh.
Sanksi Otomatis melalui Pajak Tambahan
Inti dari kontroversi kebijakan ini adalah penggunaan “pajak tambahan” sebagai penalti. Dalam sistem hukum konvensional, kegagalan memenuhi kewajiban perdata biasanya diselesaikan melalui sita aset atau perintah pengadilan. Namun, kebijakan ini mengusulkan integrasi langsung dengan sistem penggajian (payroll). Jika sistem mendeteksi tidak adanya transfer ke rekening orang tua yang terdaftar, maka tarif pajak si anak akan dinaikkan secara otomatis, dan selisihnya akan dikirimkan oleh negara ke orang tua.
Pendekatan ini memiliki beberapa risiko operasional:
- Privasi Data: Negara harus memetakan hubungan keluarga secara digital, yang memerlukan integrasi data kependudukan (NIK) dan data perbankan secara mendalam.
- Kasus Khusus: Bagaimana dengan anak yang sudah memberikan bantuan dalam bentuk non-tunai (misalnya, menanggung biaya asuransi kesehatan orang tua atau menyediakan perawat)? Sistem pajak otomatis mungkin sulit mengenali kontribusi non-moneter semacam ini, sehingga anak berisiko terkena penalti ganda.
- Hukuman terhadap Mobilitas Ekonomi: Pajak ini dapat dianggap sebagai “pajak atas kesuksesan.” Anak-anak yang bekerja keras untuk meningkatkan taraf hidup mereka justru dikenakan beban finansial tambahan yang lebih besar dibandingkan saudara kandung mereka yang berpenghasilan lebih rendah.
Dampak Psikologis: Legalisasi Bakti dan Risiko Parentifikasi
Selain dimensi ekonomi, kebijakan yang memaksa bakti melalui hukum memiliki dampak mendalam terhadap kesehatan mental dan dinamika psikologis antara orang tua dan anak.
Fenomena Parentifikasi dan Beban Mental
Pemaksaan dukungan finansial oleh negara dapat memicu fenomena yang disebut sebagai “parentifikasi” (pola asuh terbalik). Dalam kondisi ini, anak dipaksa untuk berperan sebagai “orang tua” bagi orang tua mereka sendiri sejak dini, memikul tanggung jawab yang seharusnya tidak menjadi beban utama mereka. Psikolog memperingatkan bahwa tekanan ini dapat menghambat tumbuh kembang mental anak muda, memicu kecemasan kronis, dan merusak harga diri.
| Dampak Psikologis | Konsekuensi dari Pemaksaan Bakti secara Hukum |
| Resentment (Kebencian) | Kewajiban yang dipaksakan cenderung menimbulkan rasa benci terhadap orang tua, yang justru merusak inti dari nilai filial piety itu sendiri. |
| Kehilangan Otonomi | Anak merasa tidak memiliki kendali atas hasil kerja keras mereka, yang dapat menurunkan motivasi untuk berprestasi atau berinovasi. |
| Konflik Saudara | Penentuan siapa yang harus membayar “pajak dukungan” lebih besar dapat memicu pertikaian di antara saudara kandung, memperburuk keharmonisan keluarga luas. |
| Trauma Retrospektif | Memaksa anak untuk mendukung orang tua yang di masa lalu pernah melakukan kekerasan atau pengabaian adalah bentuk pengulangan trauma yang dilegalisasi oleh negara. |
Bakti Otoriter vs. Bakti Timbal Balik
Riset psikologi di Asia membedakan dua model bakti: Dual Filial Piety Model (DFPM).
- Reciprocal Filial Piety (Bakti Timbal Balik): Didasarkan pada kasih sayang dan keinginan tulus untuk membalas jasa orang tua. Ini bersifat sukarela dan emosional.
- Authoritarian Filial Piety (Bakti Otoriter): Didasarkan pada kepatuhan hierarkis, ketakutan akan sanksi sosial atau hukum, dan penekanan keinginan pribadi.
Legalisasi bakti melalui pajak secara otomatis mendorong masyarakat menuju model “Bakti Otoriter.” Ketika negara campur tangan, tindakan memberi tidak lagi dipandang sebagai ekspresi kasih sayang, melainkan sebagai upaya menghindari penalti hukum. Hal ini berisiko menciptakan masyarakat yang secara fisik patuh namun secara emosional terasing dari orang tua mereka. Di Tiongkok, dilaporkan bahwa meskipun anak-anak “sering mengunjungi” orang tua mereka karena takut akan sanksi, kualitas interaksi selama kunjungan tersebut sering kali rendah dan dingin.
Perdebatan Etika: Sejauh Mana Negara Boleh Mencampuri Ruang Privat?
Debat mengenai The Elder Support Tax pada dasarnya adalah debat mengenai batas kekuasaan negara. Para pemikir sosial dan hukum memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang mengenai masalah ini.
Sudut Pandang Legalistik dan Tradisional
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa negara memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan lansia tidak menjadi beban publik. Dalam filsafat Konfusianisme, keluarga dipandang sebagai unit dasar stabilitas negara. Jika keluarga gagal, maka negara akan runtuh. Oleh karena itu, mewajibkan bakti melalui hukum dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah krisis fiskal akibat biaya perawatan lansia yang membengkak. Di Singapura, pendukung MPA berpendapat bahwa undang-undang ini adalah “jaring pengaman sosial” yang diperlukan untuk melawan tren individualisme ekstrem yang dapat mengancam nilai-nilai ketimuran.
Kritik Liberal dan Otonomi Individu
Di sisi lain, kritikus kebijakan ini, termasuk pemikir seperti Jurgen Habermas, berpendapat bahwa moralitas dan hukum harus dipisahkan. Habermas menekankan bahwa kewajiban moral yang tulus hanya dapat lahir dari diskursus dan kesepakatan sukarela, bukan dari paksaan negara. Legalisasi bakti dianggap sebagai “infantilisasi” terhadap orang dewasa, di mana negara memperlakukan warga negaranya seperti anak kecil yang harus didikte dalam cara mereka mengelola hubungan keluarga.
Selain itu, terdapat masalah keadilan fundamental: mengapa beban perawatan lansia harus ditanggung secara eksklusif oleh individu (anak), sementara negara memungut pajak umum untuk layanan sosial? Kritikus berargumen bahwa The Elder Support Tax adalah cara halus bagi pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawabnya dalam menyediakan sistem jaminan sosial yang kuat (seperti pensiun universal) kembali ke pundak warga negara secara individual.
Perbandingan dengan Sistem Jaminan Sosial Formal: Kasus BPJS Indonesia
Sebagai alternatif dari legalisasi bakti, banyak negara telah beralih ke sistem jaminan sosial formal yang didasarkan pada prinsip asuransi sosial kolektif, bukan tanggung jawab individual anak.
Reallokasi Aset vs. Transfer Publik
Di negara-negara seperti Jepang, sistem jaminan sosial sangat matang sehingga transfer publik menutupi hampir 40% kebutuhan hidup lansia. Sebaliknya, di Indonesia dan India, dukungan finansial untuk lansia masih sangat bergantung pada reallokasi aset pribadi dan transfer keluarga.
| Sumber Pendanaan Lansia | Indonesia | Jepang | Singapura |
| Transfer Publik (Pemerintah) | Rendah (Kecuali Pensiun ASN/TNI) | Tinggi (39,4% dari kebutuhan) | Menengah (Skema CPF & Silver Support) |
| Dukungan Keluarga (Anak) | Sangat Tinggi (Informal/Budaya) | Rendah (Budaya mandiri) | Tinggi (Dilegalisasi melalui MPA) |
| Aset Pribadi (Tabungan/Properti) | Utama (70,5% dari kebutuhan) | Signifikan (33,7% dari kebutuhan) | Utama (Melalui akun CPF) |
Di Indonesia, kehadiran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara untuk membangun sistem jaminan sosial formal. Namun, cakupannya masih terbatas. BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, lebih banyak menyasar pekerja formal, sementara sebagian besar lansia di Indonesia berasal dari sektor informal yang tidak memiliki dana pensiun tetap. Kesenjangan inilah yang membuat wacana “legalisasi bakti” tetap relevan bagi para pembuat kebijakan di Indonesia sebagai solusi murah untuk menambal lubang sistem jaminan sosial.
Peran Pendidikan dan Produktivitas Masa Depan
Terdapat argumen ekonomi kuat yang menyatakan bahwa alih-alih memaksa anak membiayai orang tua, negara seharusnya berinvestasi pada produktivitas anak agar mereka mampu secara mandiri menyisihkan dana untuk keluarga. Dukungan pendidikan yang berkualitas dan sistem pengasuhan anak yang terjangkau dapat meningkatkan partisipasi tenaga kerja muda. Di Papua Nugini dan Malaysia, subsidi untuk biaya pengasuhan anak terbukti membantu orang tua muda tetap produktif, yang pada akhirnya akan memperkuat kemampuan finansial keluarga di masa depan. Legalisasi bakti melalui pajak tambahan justru berisiko menarik mundur produktivitas ini dengan mengurangi modal yang tersedia untuk pengembangan diri dan kewirausahaan generasi muda.
Menuju Konsensus Baru: Rekomendasi dan Kesimpulan
Legalisasi bakti melalui kebijakan seperti The Elder Support Tax mencerminkan kegagalan negara dalam mengantisipasi tantangan demografi secara sistemik. Meskipun memiliki niat moral yang baik—untuk melindungi lansia dari pengabaian—kebijakan ini membawa risiko besar terhadap harmoni keluarga, kesehatan mental pemuda, dan keadilan ekonomi.
Menyeimbangkan Tanggung Jawab Keluarga dan Negara
Negara tidak seharusnya menyerahkan seluruh beban perawatan lansia kepada individu, juga tidak seharusnya mengabaikan peran keluarga. Model “Konsiliasi Terlebih Dahulu” di Singapura memberikan pelajaran berharga bahwa intervensi negara harus bersifat suportif, bukan sekadar menghukum. Kebijakan pajak seharusnya bersifat insentif (seperti penambahan PTKP untuk orang tua sebagai tanggungan) daripada bersifat penalti (seperti pajak tambahan bagi yang tidak merawat).
Berikut adalah arah kebijakan yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan pemaksaan pajak otomatis:
- Penguatan Asuransi Perawatan Jangka Panjang (LTC): Negara perlu memperkenalkan sistem asuransi sosial khusus untuk perawatan lansia (seperti CareShield Life di Singapura) yang iurannya dibayarkan secara kolektif selama masa produktif.
- Perlindungan bagi Korban Kekerasan Masa Lalu: Undang-undang bakti harus secara eksplisit mengecualikan anak-anak yang pernah mengalami pelecehan atau penelantaran dari kewajiban mendukung orang tua mereka. Keadilan harus bersifat dua arah: orang tua yang ingin menuntut bakti haruslah orang tua yang telah memenuhi kewajiban asuhnya di masa lalu.
- Investasi pada Kemandirian Lansia: Fokus kebijakan harus bergeser dari “memaksa anak memberi” menjadi “memberdayakan lansia agar mandiri.” Ini mencakup pelatihan keterampilan bagi lansia, penyediaan hunian ramah lansia, dan penguatan sistem pensiun berbasis kontribusi yang kuat.
- Dukungan untuk Generasi Sandwich: Kebijakan tempat kerja yang fleksibel dan cuti pengasuhan bagi anggota keluarga yang merawat lansia akan membantu mengurangi tekanan mental dan finansial tanpa harus melibatkan pemotongan gaji otomatis oleh negara.
Kesimpulan Akhir
“Legalisasi Bakti” melalui instrumen pajak adalah eksperimen sosial yang berbahaya karena mencoba mengukur nilai kasih sayang dengan persentase gaji. Ketika negara memaksa anak menjadi asuransi hari tua bagi orang tua melalui ancaman sanksi hukum dan ekonomi, negara secara tidak langsung mengakui ketidakmampuannya sendiri dalam menyediakan jaring pengaman sosial yang layak. Bakti yang tulus adalah buah dari hubungan asuh yang penuh cinta di masa lalu, bukan produk dari algoritma pemotongan pajak otomatis. Untuk masa depan Asia yang menua, solusi yang lebih tepat bukanlah memaksakan hukum pada moralitas, melainkan membangun sistem di mana keluarga didukung untuk tetap peduli, dan lansia dilindungi untuk tetap bermartabat tanpa harus menjadi beban psikologis bagi generasi yang menyusul mereka.
