Dominasi bahasa Inggris sebagai lingua franca global telah mencapai titik di mana ia bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan kekuatan hegemonik yang merestrukturisasi identitas nasional, praktik komersial, dan ruang publik di seluruh dunia. Fenomena “Anglisasi” ini, yang sering kali bermanifestasi dalam bentuk adopsi istilah asing secara masif tanpa proses filterisasi budaya, telah memicu reaksi keras dari berbagai negara yang memandang bahasa ibu mereka sebagai benteng terakhir kedaulatan nasional. Dalam konteks ini, muncul kebijakan yang dikenal sebagai The Language Protection Act, sebuah instrumen hukum yang melarang penggunaan istilah asing di ruang publik apabila padanan dalam bahasa lokal tersedia. Kebijakan ini, yang sering kali bersifat koersif dengan ancaman denda besar hingga pencabutan izin usaha, merepresentasikan upaya ekstrem untuk memutus siklus “copy-paste” linguistik yang dianggap mengancam eksistensi bangsa.

Laporan ini akan membedah secara mendalam dinamika sosiolinguistik, implikasi ekonomi, tantangan hukum, serta ketegangan antara pelestarian budaya dan tuntutan globalisasi yang menyelimuti kebijakan perlindungan bahasa. Melalui analisis terhadap preseden di Prancis, Quebec, dan Indonesia, kita akan mengeksplorasi apakah sebuah bangsa benar-benar dapat mempertahankan jati dirinya di era digital tanpa harus tunduk pada dominasi bahasa Inggris.

Landasan Ideologis: Purisme Linguistik dan Identitas Nasional

Kebijakan perlindungan bahasa tidak lahir dalam ruang hampa; ia berakar pada filosofi purisme linguistik yang memandang bahasa sebagai representasi dari Volksgeist atau jiwa bangsa. Dalam pandangan primordialisme, hubungan antara bahasa tradisional dan identitas etnis bersifat “wajib dan tidak terbantahkan”. Bahasa dianggap sebagai wadah bagi nilai-nilai sejarah, moral, dan spiritual yang unik bagi suatu kelompok masyarakat. Ketika sebuah bahasa mulai dipenuhi oleh pinjaman kata asing, terutama dari bahasa Inggris yang dominan secara politik dan ekonomi, para pendukung purisme melihatnya bukan sebagai evolusi alami, melainkan sebagai bentuk kontaminasi yang mengikis martabat bangsa.

Analisis teoretis menunjukkan bahwa purisme linguistik sering kali berfungsi sebagai mekanisme pertahanan terhadap “imperialisme linguistik”. Bahasa Inggris, meskipun memiliki latar belakang kolonial, sering kali diposisikan sebagai bahasa kekuatan, prestise, dan peluang. Hal ini memaksa penutur bahasa marginal untuk beradaptasi, yang pada gilirannya menyebabkan pergeseran bahasa (language shift) dan kehilangan keragaman intelektual. Oleh karena itu, The Language Protection Act secara esensial adalah sebuah upaya untuk memulihkan keseimbangan kekuasaan linguistik.

Taksonomi Purisme Linguistik

Untuk memahami kompleksitas gerakan ini, penting untuk mengategorikan berbagai orientasi purisme yang mendasari kebijakan negara sebagaimana diusulkan oleh George Thomas:

Orientasi Purisme Tujuan dan Mekanisme Contoh Kasus
Archaizing Purism Menghidupkan kembali bentuk bahasa dari masa keemasan literatur untuk melawan pengaruh modern. Bahasa Islandia, Bahasa Arab Standar.
Ethnographic Purism Mengidealkan dialek pedesaan dan bahasa rakyat sebagai standar kemurnian daripada pengaruh urban/asing. Nynorsk di Norwegia.
Reformist Purism Secara sadar memutus hubungan dengan masa lalu kolonial atau pengaruh asing tertentu melalui reformasi struktural. Penghapusan kata Arab/Persia di Turki era Atatürk.
Defensive Purism Melindungi bahasa nasional dari perambahan bahasa dominan atau lingua franca global. Loi Toubon di Prancis, UU No. 24/2009 di Indonesia.
Unificatory Purism Mengurangi perbedaan dialektal atau profesional untuk memperkuat kesatuan nasional. Standarisasi bahasa nasional di berbagai negara berkembang.

Dari perspektif sosiolinguistik, purisme bukan sekadar sikap reaksioner, melainkan upaya rasional untuk menjaga vitalitas bahasa dalam menghadapi ancaman eksistensial. Tanpa intervensi negara, fenomena code-switching dan code-mixing yang berlebihan dapat menciptakan persepsi bahwa bahasa lokal tidak memiliki kemampuan teknis, akademis, atau resmi, yang pada akhirnya mempercepat kepunahan bahasa tersebut.

Studi Kasus Prancis: Loi Toubon dan Pertahanan Budaya

Prancis secara historis merupakan salah satu negara yang paling vokal dalam melindungi bahasanya. Pepatah “L’État, c’est la langue” (Negara adalah bahasa) merangkum kebijakan bahasa Prancis yang konsisten sejak abad ke-16. Loi Toubon, yang disahkan pada 4 Agustus 1994, merupakan manifestasi modern dari komitmen ini. Undang-undang ini mewajibkan penggunaan bahasa Prancis dalam publikasi pemerintah, iklan, tempat kerja, kontrak komersial, dan siaran audiovisual.

Loi Toubon lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya penggunaan slogan dan istilah Inggris dalam iklan dan administrasi publik Prancis di awal 1990-an. Tujuan utamanya ada tiga: perlindungan konsumen (agar warga negara memahami informasi produk), perlindungan karyawan (dokumen kerja harus dalam bahasa yang mereka mengerti), dan pelestarian identitas budaya Prancis.

Implementasi dan Tantangan di Sektor Korporasi

Meskipun secara hukum Loi Toubon mewajibkan penggunaan bahasa Prancis, realitas di sektor korporasi menunjukkan adanya dinamika yang berbeda. Dalam perusahaan multinasional besar di Prancis, penggunaan bahasa Inggris korporat justru meningkat, terutama di kalangan manajer senior (cadres). Hal ini menciptakan konflik antara perencanaan bahasa tingkat makro oleh negara dan kebutuhan komunikasi praktis tingkat mikro di dalam perusahaan.

Perusahaan sering kali terjebak dalam tekanan untuk mengadopsi bahasa Inggris guna memfasilitasi merger, akuisisi, atau interaksi dengan pemasok global. Kritik terhadap Loi Toubon sering kali menyebut undang-undang ini “buta konteks” karena gagal mempertimbangkan realitas operasional bisnis modern. Namun, dari sisi hukum, Mahkamah Agung Prancis telah mengonfirmasi bahwa Loi Toubon tetap sah dan sesuai dengan hukum Uni Eropa, asalkan tujuannya adalah untuk melindungi konsumen.

Sanksi dan Penegakan Hukum

Loi Toubon menetapkan sanksi yang cukup berat untuk menjamin kepatuhan. Pelanggaran dapat dianggap sebagai tindak pidana dengan denda hingga €3,750 per pelanggaran. Lebih lanjut, melalui “Hamon Law” tahun 2014, otoritas perlindungan konsumen dapat menjatuhkan denda administratif hingga €15,000 pada entitas korporat yang melanggar ketentuan bahasa pada label produk atau instruksi keselamatan.

Aspek Penegakan Ketentuan Loi Toubon
Ruang Lingkup Iklan, Label Produk, Kontrak Kerja, Perangkat Lunak, Media Massa.
Kewajiban Utama Bahasa Prancis harus ada dan tidak boleh kalah menonjol dibanding bahasa asing.
Pengecualian Dokumen dari luar negeri, karya musik, film versi asli.
Sanksi Individu Denda pidana hingga €3,750.
Sanksi Korporat Denda administratif hingga €15,000.

Pengalaman Quebec: Bill 101 dan “Reconquista” Ekonomi

Quebec, sebuah provinsi di Kanada yang mayoritas penduduknya berbahasa Prancis, memiliki sejarah perlindungan bahasa yang bahkan lebih agresif melalui Charter of the French Language atau Bill 101 yang disahkan pada tahun 1977. Bill 101 menetapkan bahasa Prancis sebagai satu-satunya bahasa resmi di Quebec dan mewajibkan penggunaannya di sekolah, tempat kerja, administrasi pemerintahan, dan perdagangan.

Sebelum Bill 101, minoritas penutur bahasa Inggris (Anglophones) merupakan elit ekonomi yang mengendalikan sektor-sektor utama di Montreal, memaksa penutur bahasa Prancis (Francophones) untuk belajar bahasa Inggris demi mobilitas ekonomi. Bill 101 berhasil mengubah struktur kekuasaan ini dengan memaksa integrasi ke dalam bahasa Prancis.

Dampak Sosio-Ekonomi dan Persepsi Bahasa

Analisis ekonomi menunjukkan bahwa setelah 40 tahun Bill 101, posisi ekonomi bahasa Prancis di pasar tenaga kerja Quebec meningkat pesat. Namun, menariknya, meskipun status utilitarian bahasa Prancis meningkat, persepsi masyarakat terhadap bahasa Inggris sebagai “alat global” tetap dominan. Studi pada tahun 2007 terhadap kaum muda di Montreal menunjukkan bahwa meskipun mereka mengakui nilai sosial bahasa Prancis, secara pribadi mereka tetap memberikan status yang lebih tinggi kepada bahasa Inggris karena fungsinya sebagai lingua franca global.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan negara dapat mengubah perilaku bahasa di ruang publik, namun sulit untuk sepenuhnya mengubah “gengsi” intrinsik dari bahasa yang mendominasi panggung dunia. Berikut adalah perbandingan persepsi antara kedua bahasa di Quebec:

Dimensi Evaluasi Bahasa Prancis (Pasca Bill 101) Bahasa Inggris (Perspektif Global)
Status Utilitarian Sangat tinggi untuk pekerjaan di Quebec. Sangat tinggi untuk mobilitas internasional.
Solidaritas/Identitas Simbol kebanggaan dan jati diri nasional. Simbol modernitas dan budaya populer.
Prestise Terbuka Diperkuat oleh kebijakan pemerintah. Alami sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi.

Realitas Indonesia: UU No. 24 Tahun 2009 dan Tantangan “Macan Kertas”

Indonesia memiliki instrumen perlindungan bahasa yang serupa melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan, jalan, kompleks perdagangan, merek dagang, dan lembaga. Namun, implementasi UU ini di ruang publik sering kali menghadapi kendala besar dan dianggap belum efektif.

Fenomena “Bahasa Gado-Gado” dan Gengsi Asing

Di kota-kota besar Indonesia, terdapat kecenderungan masyarakat untuk lebih menghargai bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Industri periklanan secara gencar menggunakan istilah asing karena dianggap memiliki “nilai jual” yang lebih tinggi dan memberikan kesan modern. Fenomena ini menyebabkan maraknya penggunaan bahasa campuran atau “gado-gado”, yang oleh sebagian kalangan bahasawan dianggap sebagai bentuk perusakan terhadap jati diri bangsa.

Penelitian di pusat bisnis Makassar menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi kaidah penamaan dalam bahasa Indonesia. Sebagai contoh, penamaan gedung sering kali mengikuti pola MD (Menerangkan-Diterangkan) bahasa Inggris daripada pola DM (Diterangkan-Menerangkan) bahasa Indonesia.

Hambatan Implementasi di Indonesia

Beberapa faktor kunci yang menghambat pemartabatan bahasa Indonesia di ruang publik meliputi:

  1. Lemahnya Sanksi: UU No. 24/2009 tidak merinci sanksi tegas bagi pelanggar aturan bahasa di ruang publik, menjadikannya sulit untuk ditegakkan secara paksa.
  2. Prioritas Ekonomi: Pemerintah daerah cenderung memprioritaskan investasi dan kemudahan bisnis. Ada kekhawatiran bahwa penegakan aturan bahasa yang kaku akan menghambat investor asing.
  3. Ketidaktahuan dan Ketidakpedulian: Banyak pejabat daerah dan pemakai bahasa yang memiliki sikap negatif terhadap bahasa sendiri, menganggapnya tidak menjanjikan nilai ekonomi dibandingkan bahasa asing.
  4. Ketiadaan Aturan Turunan: Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik di banyak wilayah untuk mengatur teknis penggunaan bahasa di papan nama atau iklan.

Jika Pasal 36 UU No. 24/2009 ditegakkan secara ekstrem, maka banyak merek ikonik saat ini harus diubah. Misalnya, “Grand Indonesia Shopping Town” diusulkan menjadi “Pusat Berbelanja Indonesia yang Megah”, dan “Jakarta Convention Center” menjadi “Balai Sidang Jakarta”.

Implikasi Ekonomi: Investasi dan Pariwisata

Kritik utama terhadap The Language Protection Act adalah potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkannya. Dalam ekonomi global, hambatan bahasa sering kali diartikan sebagai hambatan perdagangan.

Dampak terhadap Investasi Asing Langsung (FDI)

Bahasa memainkan peran krusial dalam menarik Investasi Asing Langsung (FDI). Penelitian menunjukkan bahwa aliran FDI bilateral cenderung lebih tinggi di antara negara-negara yang berbagi bahasa resmi yang sama atau memiliki kedekatan linguistik. Bahasa Inggris sering berfungsi sebagai lingua franca yang menghilangkan hambatan komunikasi bagi investor dari negara-negara non-Inggris yang ingin masuk ke pasar berkembang.

Ketika sebuah negara memberlakukan larangan istilah asing yang kaku, biaya operasional bagi perusahaan multinasional meningkat karena kebutuhan akan penerjemahan dokumen teknis, kontrak, dan materi pemasaran yang ekstensif. Hal ini dapat menciptakan persepsi tentang lingkungan regulasi yang “anti-globalisasi” dan sulit diprediksi.

Bahasa dalam Industri Pariwisata

Dalam sektor pariwisata, bahasa adalah instrumen keselamatan dan kenyamanan. Wisatawan internasional bergantung pada informasi yang jelas untuk navigasi, pemesanan makanan, dan instruksi keselamatan.

  • Keselamatan: Kegagalan menyediakan peringatan dalam bahasa yang dimengerti wisatawan (biasanya bahasa Inggris) dapat menyebabkan kecelakaan fatal di jalur pendakian atau transportasi.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Hambatan bahasa dapat menyebabkan ulasan negatif dan penurunan kunjungan wisatawan. Sebaliknya, penyediaan layanan multibahasa dapat menarik audiens yang lebih luas dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
Sektor Peran Bahasa Inggris/Asing Risiko Kebijakan Perlindungan Ekstrem
Bisnis Multinasional Standarisasi operasional dan koordinasi global. Fragmentasi manajemen dan peningkatan biaya kepatuhan.
Pariwisata Navigasi, keselamatan, dan kualitas layanan. Ketidaknyamanan wisatawan dan penurunan daya tarik destinasi.
Investasi (FDI) Pengurangan asimetri informasi. Disinsentif bagi investor asing dan persepsi proteksionisme.
Teknologi/Digital Bahasa pemrograman dan antarmuka global. Isolasi dari ekosistem inovasi global.

Analisis Hukum: Hak Milik dan Kebebasan Berekspresi

Langkah ekstrem seperti pencabutan izin usaha bagi pelanggar istilah bahasa menimbulkan tantangan hukum yang serius terkait hak konstitusional warga negara dan entitas bisnis.

Lisensi Bisnis sebagai Hak Milik

Secara hukum, setelah lisensi diterbitkan oleh negara, kepemilikan lisensi tersebut menjadi “kepentingan properti” yang dilindungi oleh klausa proses hukum (due process clause). Negara tidak dapat mencabut lisensi tersebut tanpa memberikan pemberitahuan dan kesempatan untuk pemeriksaan yang adil (hearing). Kasus seperti Dixon v. Love menunjukkan bahwa pencabutan lisensi tanpa proses yang memadai dapat dianggap inkonstitusional.

Dalam konteks perlindungan bahasa, pencabutan izin usaha karena sekadar menggunakan istilah asing di menu atau nama gedung dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional. Sanksi semacam itu sering kali mengabaikan prinsip bahwa penangguhan atau pencabutan izin seharusnya ditujukan untuk melindungi publik dari bahaya nyata, bukan sekadar ketidakpatuhan linguistik.

Kebebasan Berbicara dan Ekspresi Komersial

Kebijakan yang melarang istilah asing di ruang publik juga bersinggungan dengan hak kebebasan berekspresi. Di banyak yurisdiksi, iklan produk dianggap sebagai “ucapan komersial” yang tetap menerima perlindungan hukum, meskipun tidak sekuat ucapan politik. Pemerintah harus menunjukkan bahwa pembatasan tersebut didasarkan pada kepentingan pemerintah yang substansial (seperti perlindungan konsumen) dan bahwa pembatasan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat spesifik dan proporsional.

Di Prancis, ketentuan asli Loi Toubon yang membatasi penggunaan bahasa asing dalam konferensi swasta sempat dinyatakan inkonstitusional karena dianggap melanggar kebebasan berbicara, sehingga hukum tersebut harus dimodifikasi sebelum disahkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada batas tipis antara perlindungan budaya dan sensor negara yang berlebihan.

Konsep Hukum Relevansi dengan Kebijakan Bahasa Implikasi bagi Negara
Due Process Melindungi pemegang izin usaha dari pencabutan sewenang-wenang. Harus ada prosedur hearing sebelum izin dicabut karena pelanggaran bahasa.
Freedom of Speech Melindungi hak pelaku bisnis untuk memilih bahasa dalam merek/iklan. Pembatasan harus fokus pada perlindungan konsumen, bukan sekadar ideologi.
Property Interest Lisensi bisnis dianggap sebagai aset yang dilindungi hukum. Negara berisiko digugat atas dasar kerugian ekonomi jika mencabut izin tanpa alasan kuat.
Strict Scrutiny Standar pemeriksaan pengadilan yang ketat untuk pembatasan ekspresi. Negara harus membuktikan bahwa bahasa lokal benar-benar terancam secara eksistensial.

Transformasi di Era Digital dan AI

Munculnya era digital dan kecerdasan buatan (AI) memberikan dimensi baru bagi kebijakan perlindungan bahasa. Ruang publik saat ini tidak lagi hanya terbatas pada gedung fisik, tetapi juga ruang virtual yang melintasi batas-negara.

Tantangan Ekonomi Siber

Loi Toubon, meskipun dirancang sebelum era internet, telah ditafsirkan oleh pengadilan Prancis untuk mencakup situs web dan aplikasi ponsel cerdas yang menargetkan konsumen di Prancis. Namun, penegakan hukum di ruang digital sangat sulit karena sifat internet yang lintas batas. Mengharuskan semua situs web asing untuk menerjemahkan konten ke dalam bahasa lokal adalah hal yang mustahil secara teknis dan hukum.

Fenomena streaming musik dan platform seperti YouTube juga telah mengikis efektivitas kuota bahasa di radio. Bagi kaum muda, internet adalah “ruang bebas regulasi” di mana bahasa Inggris mendominasi bukan melalui paksaan, melainkan melalui daya tarik budaya dan fungsionalitas teknologi. Jacques Toubon sendiri menyebut internet sebagai “bentuk kolonialisme baru”.

AI Generatif dan Kedaulatan Linguistik

Kecerdasan buatan generatif (GenAI) saat ini menjadi medan tempur baru bagi hak cipta dan bahasa. Model bahasa besar (LLM) dilatih menggunakan data masif yang sebagian besar berbahasa Inggris. Hal ini menimbulkan risiko bagi pencipta konten lokal yang karyanya mungkin digunakan tanpa kompensasi atau pengakuan, sekaligus memperkuat dominasi struktur bahasa Inggris dalam algoritma AI.

Di sisi lain, teknologi AI juga menawarkan solusi. Tersedianya layanan penerjemahan daring yang semakin canggih dan gratis sebenarnya memudahkan perusahaan untuk mematuhi aturan bahasa lokal tanpa biaya besar. Namun, ketergantungan pada alat terjemahan asing juga dapat mengancam “kemurnian” bahasa karena AI sering kali menghasilkan terjemahan yang kaku atau tidak sesuai konteks budaya.

Purisme vs. Evolusi: Pandangan Akademis

Perdebatan mengenai perlindungan bahasa sering kali membelah dunia akademis menjadi dua kamp besar: penganut purisme (yang sering dikaitkan dengan primordialisme) dan penganut konstruktivisme yang melihat bahasa sebagai entitas yang cair.

Argumen Pro-Purisme

Para pendukung purisme berpendapat bahwa bahasa adalah fondasi dari ideologi nasional. Tanpa perlindungan, sebuah bangsa akan mengalami “penyamaan budaya” (cultural equalization) yang menyebabkan hilangnya identitas sejarah dan moral. Purisme dianggap sebagai respons rasional untuk menjaga agar bahasa tetap menjadi pembawa budaya (carrier of culture) yang efektif. Tanpa standar kemurnian, bahasa lokal akan kehilangan kelayakan teknisnya dan akhirnya ditinggalkan oleh penuturnya sendiri karena dianggap tidak memadai untuk kemajuan zaman.

Argumen Pro-Hybridity dan Evolusi

Di sisi lain, para penentang purisme berpendapat bahwa bahasa secara alami bersifat dinamis dan selalu berubah melalui kontak budaya. Upaya negara untuk membekukan bahasa dalam keadaan “murni” dianggap sebagai tindakan yang sia-sia dan menghambat kemajuan. Evolusi bahasa melalui penyerapan istilah asing sebenarnya dapat meningkatkan efisiensi, terutama jika istilah asing tersebut lebih singkat dan mudah dilafalkan daripada padanan lokal yang dipaksakan.

Selain itu, banyak akademisi menekankan bahwa identitas nasional di era modern bersifat jamak. Seseorang dapat memiliki identitas etnis tertentu namun menggunakan bahasa internasional untuk partisipasi dalam sistem informasi global tanpa kehilangan jati dirinya.

Antara Paksaan dan Insentif: Mencari Jalan Tengah

Bagaimana sebuah bangsa dapat melindungi bahasanya tanpa mengorbankan ekonomi dan kebebasan sipil? Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan koersif (pemaksaan) sering kali kurang efektif dibandingkan pendekatan berbasis legitimasi dan insentif.

Kegagalan Kekuatan Koersif

Penggunaan kekuatan koersif, seperti denda besar atau hukuman pidana, cenderung menciptakan “iklim antagonis” dan kepatuhan yang bersifat terpaksa (enforced compliance). Dalam jangka panjang, hal ini tidak menumbuhkan rasa cinta atau kebanggaan terhadap bahasa, melainkan justru kebencian terhadap regulasi negara. Ketika hukuman tidak lagi diawasi secara ketat, masyarakat cenderung kembali ke perilaku semula.

Keunggulan Kekuatan Legitimasi dan Insentif

Sebaliknya, kekuatan legitimasi—yang melibatkan prosedur informatif, penyuluhan, dan ahli—dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kerja sama sukarela. Alih-alih hanya melarang, negara dapat menggunakan instrumen ekonomi seperti:

  1. Insentif Pajak: Memberikan potongan pajak bagi perusahaan yang menggunakan merek dagang bahasa Indonesia atau aktif melakukan kegiatan literasi lokal.
  2. Subsidi dan Hibah: Mendukung industri kreatif (film, musik, buku) yang memproduksi konten berkualitas dalam bahasa ibu.
  3. Penghargaan/Labeling: Memberikan sertifikasi atau penghargaan bagi bangunan dan bisnis yang secara konsisten memartabatkan bahasa nasional di ruang publik.
  4. Prinsip Efisiensi: Mengutamakan penyerapan istilah asing yang lebih efisien ke dalam bahasa lokal dengan penyesuaian ejaan daripada memaksakan padanan yang sulit dipahami.
Strategi Kebijakan Karakteristik Hasil yang Diharapkan
Koersif (Punitif) Larangan keras, denda besar, pencabutan izin. Kepatuhan jangka pendek, iklim bisnis negatif.
Incentive-Based Tax breaks, subsidi, kemudahan birokrasi. Motivasi intrinsik, adopsi sukarela oleh pelaku usaha.
Persuasif/Edukasi Penyuluhan, standarisasi UKBI, kampanye media. Peningkatan kebanggaan nasional dan jati diri.
Infrastruktur/AI Korpus data bahasa lokal, lokalisasi perangkat lunak. Kedaulatan bahasa di era digital.

Sintesis: Masa Depan Kedaulatan Linguistik

Pertanyaan apakah sebuah bangsa dapat bertahan tanpa “copy-paste” bahasa Inggris pada akhirnya bukan tentang menolak globalisasi, melainkan tentang bagaimana bangsa tersebut menegosiasikan posisinya di dunia. Pelestarian bahasa ibu adalah perjuangan untuk menjaga keragaman intelektual manusia. Namun, metode ekstrem seperti pelarangan istilah asing di ruang publik dengan ancaman pencabutan izin usaha sering kali bersifat kontraproduktif.

Loi Toubon dan Bill 101 menunjukkan bahwa negara memang memiliki peran vital sebagai penjaga gawang budaya. Namun, keberhasilan jangka panjang tidak ditentukan oleh seberapa besar denda yang dijatuhkan, melainkan oleh seberapa besar bahasa lokal dianggap sebagai aset yang berharga oleh masyarakatnya sendiri. Di Indonesia, tantangan utamanya adalah mengubah persepsi bahwa bahasa Indonesia “kurang bergengsi” dibandingkan bahasa Inggris. Tanpa perubahan paradigma ini, regulasi bahasa hanya akan tetap menjadi “macan kertas” yang diabaikan di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan dan media sosial.

Pada akhirnya, sebuah bangsa dapat bertahan dan tetap maju dengan cara menjadikan bahasa ibu sebagai bahasa identitas yang bermartabat di ruang publik, sementara tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai alat teknis untuk menjangkau pasar internasional. Jalan tengah ini—di mana bahasa lokal diutamakan dan bahasa asing diberikan ruang sebagai pelengkap—adalah satu-satunya cara yang realistis untuk menjaga kedaulatan tanpa harus mengisolasi diri dari kemajuan ekonomi global. Kedaulatan linguistik sejati tidak dicapai dengan membenci kata-kata asing, melainkan dengan mencintai dan memperkaya kata-kata kita sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 63 = 73
Powered by MathCaptcha