Erosi kedaulatan atas tanah leluhur di benua Afrika bukan sekadar fenomena ekonomi atau hukum, melainkan sebuah krisis eksistensial yang merentang sepanjang lima abad sejarah kolonialisme. Di bawah mekanisme penguasaan wilayah yang dimulai oleh ekspansi Belanda di Tanjung Harapan pada tahun 1652 dan disusul oleh dominasi Inggris, tanah diubah dari entitas sakral yang menjadi fondasi identitas komunal menjadi komoditas spekulatif yang diatur oleh logika pasar global. Fenomena kontemporer yang kini mengemuka adalah “Repatriasi Tanah Leluhur,” sebuah gerakan radikal yang menuntut pengosongan lahan-lahan budaya—yang saat ini dikuasai oleh entitas asing sebagai resor mewah atau perkebunan komersial—untuk dikembalikan kepada otoritas suku lokal. Narasi ini memosisikan kedaulatan spiritual sebagai norma yang lebih tinggi daripada hukum properti modern, menciptakan benturan nilai yang fundamental antara hak milik legal-formal versi Barat dan keadilan restoratif-spiritual versi penduduk pribumi.
Genealogi Perampasan: Dari Doktrin Hukum hingga Komodifikasi Ruang
Sejarah perampasan tanah di Afrika merupakan hasil dari desain kebijakan yang sistematis untuk menundukkan penduduk asli melalui penghancuran basis ekonomi dan spiritual mereka. Kolonialisasi tidak hanya menaklukkan wilayah secara fisik, tetapi juga melakukan penaklukan psikologis dengan cara mensubordinasikan sistem pengetahuan lokal di bawah hukum Eropa. Di bawah pengaruh hukum Romawi-Belanda, tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan formal versi Barat seringkali dianggap sebagai terra nullius atau tanah tak bertuan, yang memberikan legitimasi bagi negara kolonial untuk menyitanya bagi kepentingan pemukim Eropa.
Mekanisme utama dalam proses ini adalah segregasi rasial yang dilembagakan melalui berbagai aturan hukum, seperti Native Land Act tahun 1913 di Afrika Selatan. Undang-undang ini secara efektif memutus hubungan masyarakat kulit hitam dengan tanah subur mereka, membatasi kepemilikan lahan hanya pada “cadangan pribumi” yang gersang, dan memaksa pemilik tanah sebelumnya untuk menjadi buruh upahan di perkebunan atau tambang milik pemukim kulit putih. Proses ini menciptakan dualitas hukum di mana hak-hak adat diabaikan demi mendukung sistem pendaftaran tanah individu yang memudahkan komersialisasi.
Akibat dari proses sejarah ini, struktur kepemilikan tanah di banyak negara Afrika tetap sangat timpang hingga saat ini. Di Afrika Selatan, sebuah audit pemerintah pada tahun 2017 mengungkapkan bahwa mayoritas lahan pertanian pribadi masih terkonsentrasi di tangan kelompok minoritas, mencerminkan kegagalan program redistribusi tanah pasca-apartheid untuk membalikkan warisan kolonial secara signifikan.
| Kelompok Demografis | Persentase Populasi | Kepemilikan Lahan Pertanian Pribadi |
| Kulit Putih | ~9% | 72% |
| Kulit Berwarna (Coloured) | 15% | 15% |
| India | 5% | 5% |
| Kulit Hitam (Afrikan) | 80% | 4% |
| Lainnya / Perusahaan | 1-3% | 3-4% |
Ketimpangan struktural ini memberikan dasar moral dan politik bagi tuntutan “penyitaan tanpa ganti rugi” (Expropriation Without Compensation atau EWC). Bagi rakyat lokal, tanah tersebut tidak pernah “dibeli” secara sah oleh penjajah, melainkan dicuri melalui kekerasan dan tipu daya hukum, sehingga pengembaliannya dianggap sebagai tindakan pemulihan spiritual, bukan pelanggaran hak properti.
Dimensi Spiritual Tanah: Ontologi yang Melampaui Properti
Bagi komunitas adat Afrika, hubungan dengan tanah bersifat ontologis dan sakral. Tanah bukan sekadar aset untuk produksi ekonomi, melainkan elemen material dan spiritual yang memungkinkan mereka menjaga warisan budaya dan berkomunikasi dengan leluhur. Konsep “Tanah Leluhur” mencakup totalitas lingkungan, termasuk air, tumbuhan, dan hewan, yang semuanya memiliki nilai religius yang mendalam.
Ketika situs suci atau tanah adat dikuasai oleh investor asing untuk resor mewah atau perkebunan, dampaknya bukan hanya hilangnya akses ekonomi, tetapi juga pemutusan hubungan dengan dimensi ketuhanan. Komunitas Hai||om di Namibia, misalnya, menggambarkan hubungan mereka dengan Taman Nasional Etosha sebagai sebuah ikatan spiritual di mana mereka terhubung dengan Tuhan melalui alam. Pengusiran mereka dari wilayah tersebut pada tahun 1950-an oleh administrasi apartheid dianggap sebagai tindakan yang merusak identitas dan martabat mereka sebagai manusia.
Otoritas Tradisional Ovaherero (OTA) di Namibia juga menekankan bahwa praktik keagamaan mereka berpusat pada “api suci” (okuruuo) dan makam leluhur yang kini banyak terletak di dalam lahan pertanian komersial milik keturunan kolonial. Dalam pandangan OTA, restorasi tanah harus bersifat holistik, mencakup pengembalian situs-situs suci tersebut atau setidaknya pemberian hak akses yang dijamin secara hukum melalui pembentukan “petak tanah tujuan khusus” (special purpose land parcels). Ini menunjukkan bahwa bagi rakyat lokal, kedaulatan spiritual atas tanah adalah prasyarat bagi kesejahteraan sosial dan politik mereka.
Reformasi Agraria dan Kebangkitan Legislasi Radikal
Menghadapi tuntutan yang semakin besar untuk keadilan historis, beberapa pemerintah di Afrika mulai mengadopsi langkah-langkah legislatif yang lebih berani. Afrika Selatan merupakan pusat dari perdebatan ini dengan diperkenalkannya Undang-Undang Ekspropriasi Nomor 13 Tahun 2024. Undang-undang ini menggantikan peraturan era apartheid dan secara eksplisit memungkinkan negara untuk melakukan penyitaan lahan dengan “kompensasi nol” dalam situasi tertentu yang dianggap adil dan merata demi kepentingan publik.
Undang-undang tersebut mengidentifikasi beberapa skenario di mana kompensasi nol dapat diterapkan, yang secara langsung menyasar ketimpangan penguasaan lahan komersial dan spekulatif:
| Pemicu Kompensasi Nol (Nil Compensation) | Dasar Logika dan Implikasi |
| Lahan yang ditinggalkan (Abandoned land) | Pemilik tidak lagi menggunakan atau mengelola lahan, membiarkannya tidak produktif saat kebutuhan akan tanah sangat tinggi. |
| Penggunaan yang tidak produktif secara sosial | Lahan dimiliki semata-mata untuk spekulasi nilai tanpa memberikan manfaat bagi komunitas lokal. |
| Investasi negara yang signifikan | Nilai properti saat ini sebagian besar berasal dari subsidi atau pembangunan infrastruktur oleh negara. |
| Risiko kesehatan dan keselamatan publik | Lahan yang dibiarkan sedemikian rupa sehingga mengancam lingkungan atau masyarakat sekitar. |
Meskipun undang-undang ini dirancang dengan batasan yang ketat, kehadirannya telah memicu reaksi keras dari dunia Barat. Pemerintah Amerika Serikat, misalnya, menganggap kebijakan ini sebagai serangan terhadap hak milik pribadi dan ancaman terhadap iklim investasi internasional. Kritik dari Barat seringkali gagal memahami konteks sejarah di mana hak milik yang ada saat ini dibangun di atas fondasi perampasan yang rasis. Bagi rakyat lokal, legislasi ini adalah alat untuk memecahkan kebuntuan reformasi tanah yang selama tiga dekade terakhir hanya menguntungkan elit pemilik tanah melalui mekanisme pasar.
Benturan di Sektor Pariwisata: Resor Mewah di Atas Tanah Keramat
Sektor pariwisata seringkali menjadi garis depan konflik antara kedaulatan spiritual dan modal asing. Afrika Timur, khususnya Kenya dan Tanzania, menyediakan studi kasus yang mencolok tentang bagaimana pengembangan resor mewah dapat menyebabkan pengusiran paksa masyarakat adat atas nama konservasi atau pembangunan ekonomi.
Skandal Ritz-Carlton dan Migrasi Besar di Maasai Mara
Pembangunan pondok safari mewah Ritz-Carlton di kawasan Maasai Mara, Kenya, telah memicu pertempuran hukum yang signifikan pada akhir 2025 dan awal 2026. Resor ini dibangun di sepanjang Sungai Sand, sebuah area yang sangat sensitif karena berfungsi sebagai rute migrasi utama bagi jutaan wildebeest dan zebra dalam fenomena “The Great Migration”.
Konflik ini menonjolkan beberapa masalah inti dalam repatriasi tanah:
- Pemisahan Adat dari Konservasi: Meskipun pemerintah dan investor berargumen bahwa proyek ini mendukung ekonomi, komunitas Maasai melihatnya sebagai bentuk baru kekuasaan kolonial yang memutus akses mereka terhadap tanah penggembalaan tradisional dan situs budaya.
- Kurangnya Transparansi dan Persetujuan: Aktivis lingkungan dan tokoh adat mengklaim bahwa dokumen penilaian dampak lingkungan (EIA) tidak dibagikan secara terbuka kepada publik, dan pembangunan tetap berjalan tanpa “Persetujuan Bebas, Didahului, dan Diinformasikan” (FPIC) dari masyarakat terdampak.
- Intimidasi terhadap Pemimpin Adat: Adanya laporan mengenai “perintah bungkam” (gag order) terhadap tetua adat Maasai yang menentang proyek tersebut menunjukkan bagaimana kekuatan modal asing dapat membungkam kedaulatan suara lokal.
Otoritas pariwisata Kenya membela proyek tersebut dengan alasan penciptaan lapangan kerja, namun kritik tetap tajam bahwa pekerjaan yang ditawarkan bagi penduduk lokal seringkali hanya pada posisi rendah seperti petugas kebersihan atau penjaga keamanan, sementara keuntungan besar mengalir ke operator internasional.
Krisis Ngorongoro dan Perburuan Elit UAE
Di Tanzania, situasi di Kawasan Konservasi Ngorongoro (NCA) menggambarkan bentuk pengosongan lahan yang lebih brutal. Pemerintah Tanzania dituduh menggunakan dalih “tekanan penduduk” untuk mengusir ribuan warga Maasai demi memfasilitasi kegiatan pariwisata dan perburuan elit.
Keterlibatan Otterlo Business Corporation (OBC), perusahaan yang terkait dengan keluarga kerajaan Uni Emirat Arab (UAE), telah menjadi sorotan internasional. OBC dilaporkan telah memfasilitasi pengusiran paksa melalui dukungan terhadap pasukan keamanan yang menggunakan kekerasan untuk membersihkan lahan bagi kepentingan perburuan piala (trophy hunting). Dalam konteks ini, kedaulatan spiritual masyarakat Maasai atas tanah mereka dihancurkan oleh aliansi antara pemerintah yang haus akan devisa pariwisata dan investor asing yang menginginkan eksklusivitas ruang.
Paradoks Zimbabwe: Kedaulatan Spiritual di Tengah Isolasi Ekonomi
Pengalaman Zimbabwe dengan Program Reformasi Tanah Cepat (Fast-Track Land Reform Program atau FTLRP) yang dimulai pada tahun 2000 memberikan gambaran tentang apa yang terjadi ketika sebuah negara secara radikal memprioritaskan repatriasi tanah di atas hukum properti modern. FTLRP melibatkan penyitaan ribuan pertanian komersial milik kulit putih tanpa ganti rugi, sebuah langkah yang disebut oleh Presiden Mugabe sebagai “Revolusi Ketiga” atau Third Chimurenga.
Secara sosiokultural, reformasi ini memiliki dampak restoratif yang dalam bagi banyak penduduk asli:
- Restorasi Identitas: Tanah kembali dipandang sebagai ruang untuk reproduksi budaya dan praktik ritual keagamaan yang sebelumnya dilarang atau terpinggirkan selama era kolonial.
- Pemberdayaan Generasi Muda: Generasi baru petani kulit hitam mulai mengembangkan kapasitas produktif mereka dengan cara yang lebih selaras dengan tradisi lokal, meskipun di bawah tekanan ekonomi yang berat.
Namun, secara geopolitik, langkah ini memicu sanksi ekonomi besar-besaran dari Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa. Barat memandang tindakan Zimbabwe sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak milik, sementara pemerintah Zimbabwe melihat sanksi tersebut sebagai alat neokolonial untuk menghukum kedaulatan mereka. Hingga tahun 2025, isu kompensasi bagi mantan pemilik tanah kulit putih tetap menjadi hambatan utama dalam normalisasi hubungan diplomatik Zimbabwe dengan dunia Barat, menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar untuk memprioritaskan kedaulatan spiritual di atas sistem ekonomi global.
Perdebatan Hukum Internasional: Hak Properti vs. Hak Masyarakat Adat
Pertentangan mengenai penyitaan tanah leluhur mencerminkan ketidaksesuaian antara berbagai instrumen hukum internasional. Hukum internasional tradisional sangat menekankan pada kedaulatan negara dan perlindungan properti individu. Namun, perkembangan hukum hak asasi manusia modern mulai memberikan pengakuan terhadap hak kolektif masyarakat adat.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Piagam Afrika tentang Hak Manusia dan Hak Penduduk secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan, dan mengendalikan tanah tradisional mereka. Pasal 21 Piagam Afrika sangat progresif dalam menyatakan bahwa penduduk memiliki hak atas kekayaan alam mereka dan berhak atas pemulihan properti jika terjadi penjarahan.
| Instrumen Hukum | Penekanan Utama | Pandangan terhadap Tanah |
| Hukum Properti Modern (Western-based) | Hak individu, pendaftaran formal, ganti rugi pasar. | Komoditas ekonomi yang dapat dipindahtangankan. |
| UNDRIP / Piagam Afrika | Hak kolektif, kedaulatan atas sumber daya, perlindungan budaya. | Fondasi identitas spiritual dan kelangsungan hidup budaya. |
| Hukum Adat Afrika | Kepemilikan komunal, hubungan dengan leluhur, tanggung jawab antar generasi. | Entitas sakral yang tidak dapat dipisahkan dari komunitas. |
Pengadilan regional, seperti Pengadilan Afrika untuk Hak Manusia dan Hak Penduduk, telah mengeluarkan putusan bersejarah dalam mendukung masyarakat adat, seperti dalam kasus masyarakat Ogiek di Kenya. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengusiran masyarakat dari tanah leluhur mereka, bahkan untuk alasan konservasi, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran global di mana kedaulatan spiritual mulai mendapatkan legitimasi hukum di tingkat regional dan internasional.
Implikasi Ekonomi dan Masa Depan Manajemen Tanah
Ketakutan akan keruntuhan sektor ekonomi, khususnya agrikultur dan pariwisata, merupakan argumen utama yang digunakan untuk menentang repatriasi tanah tanpa ganti rugi. Kritikus sering menunjuk pada krisis pangan di Zimbabwe sebagai bukti bahwa pemindahan kontrol tanah kepada otoritas suku dapat merusak ketahanan pangan nasional.
Namun, analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa kegagalan reformasi tanah seringkali disebabkan oleh kurangnya dukungan infrastruktur, pendanaan, dan pelatihan bagi penerima lahan, bukan karena ketidakmampuan masyarakat adat dalam mengelola tanah. Di Afrika Selatan, sekitar 50% proyek reformasi tanah sebelumnya dianggap gagal karena negara tidak memberikan modal yang cukup bagi petani baru untuk bersaing di pasar global.
Oleh karena itu, muncul kebutuhan akan model manajemen baru yang menyeimbangkan kedaulatan spiritual dengan produktivitas ekonomi:
- Kemitraan Strategis: Model di mana komunitas adat memiliki tanah secara legal tetapi bekerja sama dengan mitra komersial untuk mengelola operasi teknis. Namun, model ini juga memiliki risiko konflik internal dan utang jika tidak dikelola dengan transparan.
- Kedaulatan Konservasi Adat: Mengubah kawasan lindung dan taman nasional menjadi area yang dikelola bersama oleh negara dan otoritas suku, memastikan bahwa situs suci tetap dapat diakses sementara pariwisata tetap berjalan secara berkelanjutan.
- Formalisasi Hak Adat: Memberikan pengakuan hukum yang kuat terhadap hak komunal sehingga komunitas memiliki posisi tawar yang setara dalam bernegosiasi dengan investor asing.
Kesimpulan: Keadilan Spiritual sebagai Fondasi Kedaulatan Bangsa
Repatriasi tanah leluhur dan pengosongan lahan budaya dari pemilik asing di Afrika adalah sebuah pernyataan kedaulatan yang mendalam. Ini adalah upaya untuk mendekolonisasi ruang dan waktu, mengembalikan martabat yang terenggut selama berabad-abad penindasan. Meskipun langkah ini memicu kontroversi global dan ancaman sanksi ekonomi, bagi rakyat Afrika, ini adalah perjalanan menuju keadilan spiritual yang tidak dapat ditawar.
Konflik yang terjadi di Afrika Selatan, Namibia, Zimbabwe, Kenya, dan Tanzania menunjukkan bahwa model pembangunan yang mengabaikan dimensi spiritual tanah akan selalu menghadapi perlawanan. Kedaulatan spiritual menantang kita untuk mendefinisikan kembali apa yang kita maksud dengan “hak milik.” Apakah hak milik hanya selembar sertifikat yang diterbitkan oleh negara kolonial, ataukah ia adalah ikatan abadi antara seorang manusia, leluhurnya, dan bumi yang membesarkannya?
Masa depan Afrika sangat bergantung pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kebenaran spiritual ini ke dalam struktur negara modern. Tanpa restorasi tanah leluhur, kedaulatan politik yang diraih melalui kemerdekaan akan selalu terasa kosong. Repatriasi bukan sekadar tentang memindahkan pagar atau mengganti nama pemilik, melainkan tentang menyembuhkan hubungan yang rusak antara manusia dan tanahnya, serta memastikan bahwa suara para leluhur kembali terdengar di tanah yang mereka sucikan. Di tengah tekanan globalisasi dan kapitalisme, Afrika sedang berjuang untuk membuktikan bahwa kedaulatan spiritual adalah fondasi yang lebih kokoh bagi masa depan daripada hukum properti yang hanya melayani kepentingan segelintir elit asing.
