Lanskap industri fesyen global saat ini sedang berada dalam titik nadir yang menentukan, di mana model bisnis yang telah mendominasi pasar selama tiga dekade terakhir—fast fashion—menghadapi ancaman eksistensial dari gelombang regulasi lingkungan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Inti dari pergeseran ini adalah sebuah mandat radikal yang bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam harga eceran pakaian. Mandat Anti-Fast Fashion, yang dipelopori oleh yurisdiksi seperti Perancis dan Uni Eropa, memperkenalkan instrumen kebijakan yang sangat agresif: larangan terhadap pakaian dengan harga di bawah standar tertentu serta pengenaan retribusi limbah melalui sistem jaminan deposit yang bersifat wajib. Langkah-langkah ini secara kolektif dirancang untuk mengakhiri era pakaian “sekali pakai” yang telah menghasilkan jutaan ton limbah tekstil setiap tahun, namun di balik ambisi ekologis tersebut, tersimpan kontroversi mendalam mengenai keadilan sosial, kebebasan berekspresi, dan kelangsungan ekonomi bagi jutaan orang yang bergantung pada akses pakaian murah.
Krisis Limbah Tekstil: Akar dari Kiamat Lemari Pakaian
Untuk memahami mengapa pemerintah di seluruh dunia mulai melakukan intervensi yang begitu drastis, analisis harus dimulai dari skala kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh model konsumsi linear saat ini. Setiap tahun, dunia memproduksi sekitar 92 juta ton limbah tekstil. Pertumbuhan ini tidak terjadi secara organik, melainkan didorong oleh percepatan produksi yang luar biasa; data menunjukkan bahwa produksi pakaian meningkat dua kali lipat dalam periode 2000 hingga 2015, namun durasi rata-rata penggunaan pakaian oleh konsumen justru menurun tajam sebesar . Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai “paroksismus pembuangan,” di mana pakaian dipandang tidak lebih berharga daripada kemasan plastik sekali pakai.
| Statistik Limbah dan Dampak Lingkungan Global | Nilai Estimasi (2024-2025) | |
| Produksi Limbah Tekstil Tahunan | 92 Juta Ton | |
| Jumlah Garment yang Diproduksi per Tahun | 80 – 100 Miliar Item | |
| Proporsi Tekstil yang Berakhir di TPA/Insinerator | ||
| Emisi Karbon Sektor Fesyen | dari emisi global | |
| Konsumsi Air Tahunan Industri | 93 Miliar Meter Kubik | |
| Pelepasan Serat Mikroplastik ke Lautan | 500.000 Ton/Tahun |
Dampak ekologis dari volume produksi ini meluas melampaui sekadar masalah sampah padat. Industri tekstil merupakan konsumen air bersih terbesar ketiga di dunia, dengan konsumsi yang mencapai 93 miliar meter kubik per tahun—jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar lima juta orang. Proses produksi satu kaus katun saja memerlukan sekitar 2.700 liter air tawar, yang setara dengan kebutuhan minum satu orang dewasa selama 2,5 tahun. Di Indonesia, borosnya penggunaan air ini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, di mana konsumsi air sektor tekstil setara dengan 31 kali kapasitas Waduk Jatiluhur. Limbah cair yang dihasilkan dari proses pewarnaan mengandung bahan kimia beracun dan logam berat yang sering kali dibuang tanpa pengolahan memadai ke sistem perairan di negara-negara produsen, merusak ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat lokal.
Selain itu, dominasi serat sintetis dalam fast fashion memperparah krisis plastik global. Sekitar dari semua pakaian saat ini mengandung material berbasis plastik seperti poliester, nilon, dan akrilik. Setiap kali pakaian sintetis ini dicuci, mereka melepaskan serat mikroplastik; satu beban cuci pakaian poliester dapat mengeluarkan hingga 700.000 serat mikroplastik yang akhirnya masuk ke rantai makanan melalui sistem perairan. Dengan estimasi bahwa tekstil menyumbang dari polusi mikroplastik tahunan di lautan, pemerintah melihat bahwa regulasi harga dan volume adalah satu-satunya cara untuk membendung aliran polutan ini sejak dari sumbernya.
Anatomi Mandat Anti-Fast Fashion: Model Perancis
Perancis telah muncul sebagai pionir dalam merumuskan kerangka hukum yang secara spesifik menargetkan entitas “ultra-fast fashion”. Pada Maret 2024, Majelis Nasional Perancis menyetujui rancangan undang-undang yang memperkenalkan sistem hukuman finansial bagi perusahaan yang memiliki volume referensi produk baru sangat tinggi dengan siklus hidup produk yang singkat. Undang-undang ini merupakan manifestasi hukum dari upaya pemerintah untuk memaksa industri beralih dari kuantitas menuju kualitas.
Mekanisme Penalti dan Eko-Modulasi
Intervensi utama dalam regulasi ini adalah pengenaan denda ekologis yang dikaitkan dengan skor lingkungan (eco-score) setiap produk. Perusahaan yang model bisnisnya bergantung pada peluncuran ribuan gaya baru setiap hari—seperti Shein dan Temu—menjadi target utama. Penalti ini direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2025 dengan besaran per item, yang akan meningkat secara progresif menjadi per item pada tahun 2030, atau maksimal sebesar dari harga eceran sebelum pajak.
Sistem ini beroperasi dengan prinsip “bonus-malus” (insentif-disinsentif). Dana yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang berkualitas rendah dan sulit didaur ulang akan dikelola untuk memberikan subsidi atau “bonus” bagi produsen tekstil yang lebih berkelanjutan, yang menggunakan bahan daur ulang atau menawarkan layanan perbaikan pakaian. Dengan demikian, pemerintah mencoba menciptakan pasar di mana keberlanjutan bukan lagi merupakan beban biaya, melainkan keunggulan kompetitif finansial.
Larangan Iklan dan Pembatasan Influencer
Aspek lain yang sangat kontroversial dari mandat ini adalah larangan total terhadap iklan bagi merek-merek yang masuk dalam kategori fast fashion. Larangan ini mencakup media tradisional serta promosi digital melalui influencer media sosial. Mengingat bahwa model bisnis ultra-fast fashion sangat bergantung pada algoritma media sosial dan video “haul” yang memicu konsumsi impulsif, larangan ini dianggap sebagai upaya untuk “memutus saraf” pemasaran industri tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan denda administratif yang sangat berat, mencapai hingga bagi entitas hukum.
Retribusi Limbah dan Sistem Jaminan Deposit (DRS)
Konsep “biaya jaminan limbah” yang disebutkan dalam kueri pengguna menemukan padanannya dalam diskusi kebijakan Uni Eropa mengenai Deposit-Refund Systems (DRS) untuk tekstil. Melalui proyek TexMat yang didanai oleh Horizon Europe sebesar juta, Uni Eropa sedang melakukan uji coba sistem di mana konsumen didorong secara finansial untuk mengembalikan pakaian lama mereka.
Konsep Operasional dan Insentif Konsumen
Sistem ini bekerja dengan menambahkan biaya tambahan pada harga pembelian setiap baju baru. Biaya ini bertindak sebagai “uang jaminan” yang hanya akan dikembalikan kepada pembeli jika mereka mengembalikan pakaian tersebut ke titik pengumpulan resmi setelah tidak lagi digunakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pakaian tidak berakhir di tempat sampah umum, melainkan masuk ke dalam aliran pemrosesan yang tepat untuk digunakan kembali (reuse) atau didaur ulang secara mekanis maupun kimiawi menjadi serat baru.
Uji coba pilot di Finlandia dan Spanyol menggunakan unit pengumpulan otomatis yang dilengkapi dengan sensor cerdas untuk menilai kualitas tekstil yang dikembalikan. Sistem ini akan memberikan “reward” atau pengembalian uang deposit secara instan kepada konsumen melalui platform digital, yang sering kali terhubung dengan pasar barang bekas atau kupon diskon untuk produk berkelanjutan. Ini adalah upaya untuk mengubah psikologi konsumen dari “pemilik barang” menjadi “penjaga material” dalam ekosistem sirkular.
Tantangan Teknis dan Infrastruktur
Meskipun konsep ini menjanjikan, implementasi DRS pada tekstil menghadapi hambatan teknis yang jauh lebih besar dibandingkan dengan botol plastik atau kaleng aluminium. Pakaian adalah produk yang sangat heterogen; satu helai baju bisa terdiri dari campuran berbagai jenis serat, kancing logam, ritsleting plastik, dan label yang sulit dipisahkan secara otomatis. Selain itu, masalah higienitas menjadi perhatian utama dalam pengelolaan unit pengumpulan otomatis di area publik, di mana pakaian yang lembap atau kotor dapat memicu bau dan pertumbuhan jamur selama periode penyimpanan.
| Perbandingan Sistem Deposit (DRS) | Minuman (PET/Aluminium) | Tekstil (Pakaian) | |
| Homogenitas Material | Tinggi (Polimer tunggal) | Rendah (Campuran serat) | |
| Tingkat Pengumpulan | Hingga di Eropa | Estimasi awal belum stabil | |
| Kompleksitas Pemilahan | Rendah (Berdasarkan barcode) | Tinggi (Butuh sensor canggih) | |
| Risiko Kontaminasi | Rendah | Tinggi (Masalah higienitas) |
Logistik pengumpulan juga menjadi tantangan besar. Berbeda dengan botol yang dapat dipadatkan secara mekanis dalam mesin reverse vending, pakaian memerlukan ruang penyimpanan yang lebih besar dan penanganan manual yang lebih intensif untuk penyortiran awal antara barang yang layak pakai (untuk pasar second-hand) dan barang yang hanya bisa didaur ulang menjadi kain lap atau bahan isolasi.
Perdebatan Keadilan Sosial: Pakaian sebagai Hak atau Kemewahan?
Mandat anti-fast fashion secara langsung memicu perdebatan mengenai klasisme dan aksesibilitas. Sudut pandang “Kiamat Lemari Pakaian” menyoroti kekhawatiran bahwa pemerintah sedang mendikte cara berpakaian masyarakat dan memutus akses rakyat kecil terhadap pakaian modis yang selama ini hanya bisa mereka dapatkan melalui merek murah.
Dampak Terhadap Masyarakat Berpendapatan Rendah
Kritik utama terhadap larangan pakaian murah adalah sifatnya yang regresi secara ekonomi. Data menunjukkan bahwa rumah tangga di kuintil pendapatan terbawah menghabiskan proporsi yang jauh lebih besar dari pendapatan mereka untuk kebutuhan dasar, termasuk pakaian. Dengan menaikkan harga dasar pakaian melalui penalti atau retribusi, pemerintah secara efektif mengenakan “pajak” tambahan pada mereka yang paling tidak mampu menanggungnya.
Argumen dari para penentang kebijakan ini adalah bahwa fast fashion telah mendemokratisasi gaya. Sebelum era Zara dan H&M, akses terhadap tren terbaru adalah hak istimewa kelas elit. Kini, larangan tersebut dikhawatirkan akan mengembalikan tatanan sosial di mana kualitas dan estetika pakaian menjadi indikator kelas yang tajam. Dalam kampanye pemasarannya, perusahaan seperti Shein telah menggunakan narasi ini dengan mengklaim bahwa “Fashion adalah hak, bukan hak istimewa,” sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan publik melawan regulasi.
Tuduhan Klasisme dalam Gerakan Keberlanjutan
Banyak pengamat berpendapat bahwa gerakan “slow fashion” sering kali bersifat elitis. Rekomendasi untuk “membeli lebih sedikit tetapi lebih berkualitas” atau membeli dari merek etis sering kali mengabaikan fakta bahwa harga satu helai baju dari merek berkelanjutan bisa setara dengan anggaran pakaian satu keluarga miskin selama satu musim. Menghakimi atau mempermalukan (shaming) konsumen yang membeli fast fashion dianggap sebagai tindakan klasis yang mengalihkan tanggung jawab sistemik dari perusahaan besar ke individu yang memiliki pilihan terbatas.
Namun, di sisi lain, para pendukung regulasi berpendapat bahwa harga murah dalam fast fashion adalah sebuah ilusi yang dimungkinkan melalui eksploitasi tenaga kerja di negara-negara berkembang dan penghancuran lingkungan global. Upah rendah dan kondisi kerja yang buruk di pabrik-pabrik tekstil adalah “biaya tersembunyi” yang selama ini tidak terlihat di label harga. Oleh karena itu, mandat anti-fast fashion dipandang sebagai upaya untuk menegakkan keadilan transnasional bagi para pekerja garmen yang mayoritas adalah wanita dari kelompok ekonomi lemah.
Benturan Hukum: Kebebasan Ekspresi vs. Perlindungan Lingkungan
Dari perspektif yurisprudensi, mandat ini menghadapi tantangan terkait hak individu atas kebebasan berekspresi. Di banyak negara, pakaian diakui oleh pengadilan sebagai bentuk “speech” atau ekspresi simbolis yang dilindungi oleh hukum konstitusional.
Pakaian sebagai Bentuk Pidato Simbolis
Pilihan gaya hidup, afiliasi politik, dan identitas diri sering kali dikomunikasikan melalui apa yang kita kenakan. Mahkamah Agung Amerika Serikat, misalnya, telah lama mengakui bahwa pilihan pakaian yang provokatif atau politis dilindungi oleh Amandemen Pertama. Larangan pemerintah terhadap jenis pakaian tertentu berdasarkan harganya atau asal-usulnya dapat ditafsirkan sebagai campur tangan terhadap otonomi individu dalam mengekspresikan diri.
Namun, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi ini tidak bersifat absolut. Negara memiliki kewenangan untuk membatasi hak-hak tertentu jika terdapat kepentingan publik yang mendesak, seperti pelestarian lingkungan atau kesehatan masyarakat. Dalam konteks hukum Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengakui bahwa pembatasan terhadap penggunaan properti atau kegiatan komersial dapat dibenarkan jika tujuannya adalah untuk mencapai keberlanjutan ekologis yang merupakan kepentingan umum.
Justifikasi Kegagalan Pasar
Pemerintah menggunakan argumen “kegagalan pasar” untuk menjustifikasi intervensi harga. Dalam teori ekonomi, harga pasar harus mencerminkan seluruh biaya produksi, termasuk dampak lingkungan. Karena industri fast fashion tidak membayar biaya pembersihan limbah atau kompensasi atas emisi karbon yang mereka hasilkan, harga produk mereka dianggap “terdistorsi” dan memberikan insentif untuk konsumsi berlebihan yang merusak. Regulasi seperti retribusi limbah adalah alat untuk mengoreksi distorsi ini dengan memaksa harga mencerminkan biaya ekologis yang sebenarnya (internalization of externalities).
Dinamika Industri: Lobi Global dan Perlawanan Korporasi
Industri fast fashion menanggapi mandat ini dengan strategi lobi yang masif dan terstruktur. Shein, sebagai pemain utama dalam kategori ultra-fast fashion, telah memperluas kehadirannya di Eropa tidak hanya melalui platform digital tetapi juga dengan membuka toko fisik di Perancis untuk memperkuat legitimasi mereknya di mata publik.
Strategi Lobi dan Melemahnya Regulasi
Di Perancis, lobi industri dituduh telah berhasil memperlemah versi awal rancangan undang-undang saat diproses di Senat. Versi revisi yang disetujui pada Juni 2025 memberikan perbedaan perlakuan antara merek “ultra-fast fashion” asal Asia dan merek “classic fast fashion” asal Eropa. Pembedaan ini dikritik oleh aktivis lingkungan sebagai bentuk proteksionisme terselubung yang hanya menargetkan pemain asing sambil memberikan kelonggaran bagi raksasa retail domestik yang sebenarnya juga memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
Perusahaan-perusahaan ini berargumen bahwa model bisnis mereka sebenarnya lebih efisien dibandingkan ritel tradisional karena mereka menggunakan data real-time untuk memproduksi hanya apa yang diinginkan konsumen, sehingga mengurangi stok berlebih (deadstock). Namun, para pakar lingkungan membantah argumen ini dengan menyatakan bahwa volume total produksi yang tetap sangat masif dan siklus penggantian pakaian yang sangat cepat tetap menjadi akar masalah utama yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan efisiensi stok.
| Sikap Perusahaan Terhadap Regulasi | Argumen Utama | Strategi | |
| Shein / Temu | “Bukan fast fashion”, model berbasis permintaan lebih efisien | Lobi intensif, rekrutmen mantan pejabat pemerintah | |
| H&M / Zara | Mendukung transisi sirkular tetapi meminta level playing field | Pilot project koleksi pakaian, investasi daur ulang | |
| Brand Perancis (Jennyfer, NafNaf) | Tertekan oleh kompetisi harga yang tidak adil | Mendukung regulasi untuk proteksi industri lokal |
Implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) di Uni Eropa
Selain inisiatif individu seperti di Perancis, kerangka kerja legislatif Uni Eropa sedang bergerak menuju harmonisasi kewajiban produsen melalui Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan berlaku penuh pada tahun 2028.
Tanggung Jawab dari Hulu ke Hilir
Di bawah skema EPR, produsen pakaian, alas kaki, dan tekstil rumah tangga bertanggung jawab secara finansial atas seluruh siklus hidup produk mereka. Hal ini mencakup biaya untuk pengumpulan limbah secara terpisah, pengangkutan, penyortiran, dan proses daur ulang. Produsen harus mendaftar pada organisasi tanggung jawab produsen (Producer Responsibility Organizations/PRO) dan membayar biaya yang didasarkan pada berat dan kuantitas produk yang mereka masukkan ke pasar.
Sistem ini juga memperkenalkan “eko-modulasi” biaya, di mana produsen yang mendesain pakaian agar lebih tahan lama, mudah diperbaiki, dan bebas dari bahan kimia berbahaya akan membayar biaya yang lebih rendah. Sebaliknya, pakaian yang dibuat dari serat campuran yang sulit didaur ulang atau memiliki daya tahan rendah akan dikenakan biaya yang jauh lebih tinggi. Ini adalah upaya sistemik untuk memaksa desainer mempertimbangkan aspek akhir masa pakai (end-of-life) sejak dari tahap sketsa produk.
Dampak di Indonesia: Thrifting, Limbah, dan UMKM
Indonesia berada dalam posisi yang unik dalam kancah anti-fast fashion global. Sebagai salah satu produsen tekstil utama sekaligus pasar besar bagi produk fesyen, kebijakan di negara-negara maju akan berdampak langsung pada rantai pasok domestik. Selain itu, Indonesia sendiri sedang berjuang dengan masalah limbah tekstil yang signifikan dan tantangan dalam melindungi industri lokal dari gempuran barang murah dan pakaian bekas impor.
Realitas Limbah Tekstil Nasional
Data KLHK tahun 2023 menunjukkan bahwa sampah tekstil menyumbang dari total timbulan sampah nasional, atau setara dengan 1,75 juta ton per tahun. Sebagian besar dari limbah ini berasal dari konsumsi rumah tangga dan sisa produksi industri yang belum terkelola dengan baik. Meskipun pemerintah mulai mendorong penerapan EPR melalui beberapa badan usaha, progresnya masih sangat lambat dengan hanya 15 badan usaha yang aktif melaporkan pengurangan sampah mereka hingga akhir 2022.
Kurangnya infrastruktur pengumpulan dan teknologi daur ulang tekstil-ke-tekstil di Indonesia menjadi hambatan utama. Sebagian besar limbah tekstil yang dikumpulkan saat ini hanya berakhir sebagai kain perca, pengisi furnitur, atau bahan isolasi (downcycling), yang tidak menutup siklus ekonomi sirkular secara sempurna.
Konflik Thrifting di Padang dan Bukittinggi
Salah satu fenomena yang paling terdampak oleh narasi anti-pakaian murah di Indonesia adalah perdagangan pakaian bekas atau “thrifting”. Kota-kota seperti Bukittinggi, dengan sejarah panjang Pasar Lereng sebagai pusat fashion bekas, dan Padang menghadapi tantangan besar akibat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.
Pedagang di Pasar Lereng Bukittinggi melaporkan bahwa meskipun permintaan tetap tinggi karena harga yang terjangkau dan kualitas barang impor yang sering kali lebih baik dari produk lokal murah, pasokan mereka terancam oleh tindakan tegas pemerintah terhadap impor ilegal. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi UMKM tekstil lokal agar dapat bersaing dengan produk baru dalam negeri, namun di sisi lain, thrifting dipandang oleh banyak orang sebagai alternatif konsumsi yang lebih berkelanjutan karena memperpanjang usia pakaian.
| Dampak Larangan Impor Pakaian Bekas (Indonesia) | Konsekuensi bagi UMKM | |
| Proteksi Industri Lokal | Peningkatan permintaan produk lokal sebesar pada 2022 | |
| Kehilangan Mata Pencaharian | Pedagang pasar tradisional kehilangan sumber pendapatan utama | |
| Kesejahteraan Konsumen | Harga produk lokal baru tetap dianggap mahal oleh rakyat kecil | |
| Masalah Lingkungan | Risiko masuknya barang ilegal yang berkualitas sangat rendah |
Pedagang di Bukittinggi dan Padang berharap pemerintah tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga solusi konkret seperti memfasilitasi akses ke bahan baku murah bagi produsen lokal atau melegalkan sistem perdagangan pakaian bekas domestik yang lebih teratur.
Inovasi Teknologi: Digital Product Passport (DPP)
Salah satu pilar pendukung utama bagi mandat anti-fast fashion adalah transparansi data. Uni Eropa sedang mengembangkan Digital Product Passport (DPP) yang akan menjadi identitas digital wajib bagi setiap produk tekstil yang dijual di pasar mereka.
Transparansi Rantai Pasok dan Daur Ulang
DPP akan menyimpan informasi komprehensif mengenai material pakaian, jejak karbon, kandungan kimia, dan instruksi perbaikan serta daur ulang. Melalui pemindaian kode QR atau sensor NFC, konsumen, otoritas lingkungan, dan perusahaan daur ulang dapat mengakses data ini secara instan. Bagi perusahaan daur ulang, DPP sangat krusial untuk mengetahui komposisi kimia yang tepat agar proses pemilahan serat menjadi lebih efisien dan aman.
Namun, implementasi DPP menghadapi tantangan “kesiapan data” di sepanjang rantai pasok global. Banyak pabrik garmen di tingkat kedua dan ketiga (pemasok kain dan serat) di negara berkembang masih beroperasi dengan sistem pencatatan manual yang tidak terintegrasi secara digital. Biaya untuk melakukan digitalisasi penuh pada rantai pasok diperkirakan akan sangat besar, yang kemungkinan besar akan kembali dibebankan pada harga jual akhir pakaian, semakin menjauhkan akses bagi konsumen berpendapatan rendah.
Kesimpulan dan Outlook Masa Depan
Mandat Anti-Fast Fashion, yang mencakup larangan pakaian murah dan kewajiban retribusi limbah, merupakan upaya intervensi pasar yang paling berani dalam sejarah industri kreatif. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan bumi dari kiamat limbah tekstil yang semakin dekat, kebijakan ini membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang sangat kompleks.
Pergeseran ini menuntut definisi ulang terhadap konsep “nilai” dalam fesyen. Pakaian tidak lagi dapat dipandang sebagai barang komoditas yang bisa dibuang begitu saja, melainkan sebagai aset material yang memiliki tanggung jawab ekologis seumur hidup. Bagi industri, ini adalah sinyal untuk segera meninggalkan model produksi massal berbasis volume dan beralih ke model ekonomi sirkular yang menekankan pada daya tahan, perbaikan, dan layanan purna jual.
Bagi konsumen, terutama mereka yang berada di kelompok ekonomi lemah, masa transisi ini akan menjadi periode yang sulit. Tanpa adanya kebijakan pendamping yang kuat—seperti subsidi untuk perbaikan pakaian, penguatan pasar barang bekas domestik yang higienis, dan insentif bagi UMKM tekstil lokal untuk memproduksi pakaian berkualitas dengan harga kompetitif—mandat ini berisiko memperlebar kesenjangan sosial dan memicu resistensi publik.
Pada akhirnya, keberhasilan “Kiamat Lemari Pakaian” ini dalam menciptakan industri yang berkelanjutan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menyeimbangkan antara urgensi ekologis dan keadilan sosial. Transformasi ini bukan hanya tentang menaikkan harga baju, tetapi tentang merombak seluruh tatanan produksi dan konsumsi global demi masa depan yang lebih hijau dan berkeadilan.
